119/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 119/PDT/2018/PT BJM
PT Bangun Banua Kal.Sel, dkk lawan Anna Trisula Ilo Tjioe Ing, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 November 2018, Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 119/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, tempat kedudukan Jalan Yos Sudarso No. 25 Banjarmasin Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bernardinus Doni SS, S.H., M.M., dkk, Advokat pada kantor “JUSTITIA LAW FIRM & CO” yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek H. Abdullah Residence-Amanah IV Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Januari 2018, dan memberikan kuasa kepada Ade Eddy Adhyaksa, S.H., M.H. dengan hak substitusi kepada Bambang Eko Mintardjo, S.H. dkk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juni 2018 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 19 Juli 2018;
Sebagai Pembanding-semula Tergugat;
Lawan:
Anna Trisula/ Lo Tjioe Ing, bertempat tinggal di Jalan Ngagel Jaya Tengah 2 RT 007 RW 003 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya;
Fadjar Alie, bertempat tinggal di Jalan Taman Kimia No. 2a RT 010 RW 001 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat;
Sri Sutjiati Alie, bertempat tinggal di Jalan Dharmahusada Indah Timur 16/4 RT 006 RW 009 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo, Surabaya;
Sri Lienriati Alie, bertempat tinggal di Jalan Gading Kusuma V Gk7/11 RT 006 RW 009 Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Deny Dermawan, S.H., M.H., Fairuz, S.Ag., S.H., M.H. Advokat yang berkantor pada M. Deny Dermawan, S.H., M.H. & rekan beralamat di Jalan Raga Samudera Tembus Perumnas RT 44 No. 89 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juni 2018 dan memberikan kuasa kepada Rachmad Ciptadi, S.H., Advokat pada kantor hukum Cipta de Advocates and Legal Consultants yang beralamat di Bumi Wana Lestari Jalan Sambirogo III Blok P–11, Sambi Kerep, Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2018, Sebagai Para Terbanding-semula Para Penggugat;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR, beralamat di Jalan Menteri Empat Nomor 17 Martapura;
Sebagai Para Terbanding-semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 119/Pdt/2018/PT.BJM. tanggal 21 Desember 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Mtp, tanggal 2 November 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah Alie (Alm.) sebagaimana surat keterangan hak waris yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide Akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989);
Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn.-Aliansyah Alie (Alm.) adalah sah milik Para Penggugat atau Ahli Waris Tn. Aliansyah Alie (Alm.):
Menyatakan perbuatan Tergugat bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/ plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M.59” di atas tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. M.-59 yang diakui kepemilikannya milik PT Bangun Banua Kalimantan Selatan incasu Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya;
Menghukum kepada Turut Tergugat agar tunduk, mematuhi serta melaksanakan atas putusan a quo;
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.702.500,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp tanggal 7 Nopember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura yang menerangkan bahwa Agustina Qadarwati, S.H. Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 7 November 2018 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp., tanggal 2 November 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding – semula Para Penggugat pada tanggal 19 November 2018 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pd tanggal 14 November 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Memori Banding tanggal 27 November 2018 dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 28 November 2018 yang telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama salinannya kepada Kuasa Para Terbanding – semula Para Penggugat pada tanggal 4 Desember 2018 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat 29 November 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 18 Desember 2018 dari Kuasa Hukum Para Terbanding – semula Para Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada tanggal 18 Desember 2018 yang telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama kepada Pembanding – semula Tergugat pada tanggal 3 Januari 2019 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pada tanggal 20 Desember 2018 melalui Jurusita Pengadilan Negeri Martapura, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp;
Turut Terbanding semula Turut Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) kepada Kuasa Pembanding – semula Tergugat I pada tanggal 7 Desember 2018 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Para Terbanding semula – Kuasa Para Penggugat pada tanggal 7 Desember 2018 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat pada tanggal 5 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Martapura, sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Dan Membaca Berkas Banding Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 27 November 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp. tanggal 2 November 2018 adalah sebagai berikut:
DASAR TENGGANG WAKTU PENGAJUAN BANDING DAN ALASAN PERMOHONAN BANDING OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
Bahwa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan Hukumnya tidak menjalankan dan menerapkan hukum dengan sebagaimana mestinya, hal inilah yang terwujud dalam Putusan Perkara Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp. tanggal 02 November 2018, dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sejak pertama perkara perdata ini digelar sampai dengan putusan perkara, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melihat sikap keliru dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menelaah objek permasalahan in casu yang diperkarakan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. Sehingga memutuskan perkara ini dengan tidak cermat serta tidak objektif dengan tanpa mendalami serta menerapkan asas-asas, maksud dan tujuan KUHPerdata.
Bahwa perihal menimbang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam konvensi pada bagian eksepsi dan bagian pokok perkara, maupun dalam Rekonvensi pada Putusan Pengadilan Negeri Martapura perkara Nomor 38/Pdt.G/2017/ PN.Mtp. tanggal 02 November 2018 tersebut, Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan dimuka persidangan baik yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang berupa bukti-bukti surat, bukti-bukti saksi, maupun bukti pengakuan dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang kesemuanya terlampir dalam berkas perkara a quo dan mohon dianggap termuat dan terbaca kembali dalam Memori Banding ini.
Bahwa sebelumnya dalil-dalil yang terdapat dalam eksepsi dan jawaban Tergugat Konvensi serta gugatan rekonvensi tertanggal 12 April 2018, juga kesimpulan tertanggal 19 Oktober 2018 dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, adalah merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan dalil-dalil dalam Memori Banding ini serta mohon dianggap termuat dan terbaca kembali.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang terdapat didalam gugatan dan replik yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi kecuali yang secara tegas dan nyata diakui oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
KEBERATAN PEMBANDING ATAS PUTUSAN JUDEX FACTIE MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PERKARA NOMOR 38/Pdt.G/2018/PN.Mtp. TANGGAL 02 NOVEMBER 2018
Adapun keberatan-keberatan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.Mtp., tanggal 02 November 2018, adalah sebagai berikut :
GUGATAN A QUO UNTUK DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA GUGATAN TERSEBUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKEVERKLAARD).
Bahwa Pertimbangan Hukum a quo Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Martapura (Judex Factie) dalam mengambil putusannya sebagaimana Putusan Perkara Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.Mtp., tanggal 02 November 2018, adalah merupakan sebuah putusan yang sangat tidak menunjukkan rasa keadilan dan bertentangan dengan hukum acara yang seharusnya diterapkan (penerapan hukum) berdasarkan asas-asas dan prinsip hukum acara perdata, serta dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sengketa in casu, yang hal tersebut sangat jelas terlihat baik dalam jalannya proses mediasi maupun jalannya persidangan, serta dari pertimbangan Tentang Hukum a quo yang memihak dan berat sebelah yang sangat merugikan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang sedang mencari keadilan atas gugatan yang ditujukan kepadanya dengan tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas, sehingga sepatutnya cukup beralasan menurut hukum gugatan a quo untuk ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
JUDEX FACTIE MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PADA PUTUSAN A QUO TIDAK MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN YANG BERIMBANG
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati pertimbangan hukum Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan a quo halaman 109 sampai dengan halaman 112, yang menimbang sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari dan mencermati bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat, tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat merupakan milik Para Penggugat berdasarkan warisan dari pewaris Para Penggugat sesuai dengan bukti surat tertanda P.1, P.2, kemudian bukti surat tertanda P.6 yakni sertifikat Hak Milik Nomor 1232 Desa Gambut Kabupaten Banjar yang dikeluarkan Turut Tergugat, lalu bukti surat tertanda P.7, P.8, P.9, mengenai pengembalian batas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan dan hasilnya dikeluarkan oleh Turut Tergugat dan didukung oleh bukti Turur Tergugat tertanda TT.1, TT.2, TT.3, TT.4, dan TT.5, kemudian bukti tertanda P.10 dan juga didukung oleh keterangan saksi dari Para Penggugat yakni Kasbullah yang mengatakan bahwa sertifikat Hak Milik No.1232 ada dalam peta yang dimilki saksi yang didapat dari seorang BPN Kabupaten Banjar”;
“Menimbang, bahwa pasal 14 sampai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menetapkan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak ditetapkan terlebih dahulu kepastian hukum obyeknya melalui penetapan batas bidang tanah. Penetapan data fisik atau penetapan batas kepemilikan bidang tanah diatur dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berdasarkan kesepakatan para pihak. Bila belum ada kesepakatan maka dilakukan penetapan batas sementara, diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”;
“Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas Tergugat membantah dengan jawabannya dan didukung oleh bukti surat tertanda T.1, T.3 yang didapat Tergugat dari pembebasan tanah sebanyak 20 ( dua puluh) bidang tanah melalui tim operasional yang sebelumnya ada penawaran dari H. Basuni kepada Tergugat, hal ini sesuai bukti surat tertanda T.5, T.6, T.7, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.26, T.31, T.32, dan T.33 serta didukung oleh bukti surat Turut Tergugat tertanda TT.6, TT.7, TT.8, TT.9, TT.10, TT.11, dan TT.12”;
“Menimbang, bahwa tergugat memproleh Sertifikat Hak Milik Nomor 59 dan Nomor 60 Berdasarkan proses pembebasan tanah dan didukung oleh bukti surat seperti tersebut di atas namun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah Pasal 10 (1); apabila pembebasan tanah beserta pemberian ganti rugi telah selesai dilaksanakan, maka instansi yang memerlukan tanah tersebut diharuskan mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah kepada kepada penjabat yang berwenang seperti dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972, (2) Permohonan tersebut harus disertai dengan surat-surat bukti pernyataan pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya, (3) Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya harus menyelesaikan permohonan tersebut menurut ketentua-ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1973, lalu di dalam peraturan menteri dalam negeri no.5 tahun 1973 pasal 3 disebutkan Hak Milik dapat diberikan kepada: a. Warga Negara Indonesia. b. Badan-badan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 yaitu : 1. Bank-bank yang didirikan oleh Neara. 2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan atas Undang-Undang No.79 Tahun 1958 ( Lembaran Negara 1958 No. 139). 3. Badan-badan Keagamaan dan Badan-badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama dan Menteri Sosial, hal serupa juga ada di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 21 (1) hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik, (2) oleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya”;
“Menimbang, bahwa proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dengan Turut Tergugat belum ada proses peralihan hak dari pemilik tanah asal kepada Tergugat, hal ini sesuai dengan bukti P.14, P.15, T.1, T.3, TT.13, dan TT.14 yang juga diterangkan oleh saksi dari tergugat atas nama Drs. Johan Arifin yang menerangkan bahwa kedua sertifikat hak milik tersebut belum dibalik nama dan secara inventarisasinya masih memakai nama pemilik lama, sebagaimana juga tertuang pada jawaban Tergugat pada hlm. 4 (empat) yang tertulis “Bahwa sampai sekarang SHM No. 59 tertanggal 17 Maret 1974 masih atas namaAbdullah Sutra Ali dan SHM No. 60 tertanggal 14 Maret 1974 masih atas nama Sakrani Surli”;
“Menimbang, bahwa Tergugat merupakan suatu badan hukum yang berbentuk PT sehingga sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim di atas tidak dapat memliki tanah dengan status hak milik”;
“Menimbang, bahwa Tergugat juga menghadirkan bukti surat tertanda T.34, T.35, T.36 yakni bukti setor PBB”;
“Menimbang, bahwa dahulu PBB disebut juga IPEDA dan mulai ada sejak 1961 yang kemudian diganti menjadi PBB(pajak bumi dan bangunan), bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah melainkan hanya sebagai suatu tanda siapa yang harus bayar pajak, sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung No. 34 K/Sip/1960 tanggal 3 februari 1960;
Menimbang, bahwa oleh karena Para penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya dan Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya maka petitum nomor 3 (tiga) dari ggatan Para Penggugat cukup beralasan hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan”;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum nomor 2 (dua) dari gugatan Para Penggugat”;
“Menimbang, bahwa sebagimana dipertimbangkan pada pertimbangan untuk petitum Nomor 3 (tiga) tersebut di atas jelas perolehan ha katas tanah Para Penggugat berasal dari harta pewaris dan Para Penggugat merupakan ahli waris, sehingga dengan demikian maka petitum gugatan Para Penggugat nomor 2 (dua) beralsan menurut hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan”;
“Menimbang, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan petitum gugatan Para Penggugat pada Nomor 4 (empat) yang menyatakan perbuatan Tergugat bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M. 59” di atas tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum”;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan bukti-bukti Para Penggugat maupun Tergugat dipertimbangkan menyesuaikan dengan relevansinya pokok permasalahan yang sedang dibahas”;
“Menimbang, bahwa tentang perbuatan melawan hukum diatur pada pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang sangat tidak objektif, pertimbangan yang teramat dangkal dan sangat tidak berdasarkan hukum serta tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bahwa dalam suatu proses beracara perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut seharusnya ditolak.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan a quo halaman 109 sampai dengan 112 adalah pertimbangan yang keliru karena tidak cukup dipertimbangkannya dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang seharusnya dinilai terlebih dahulu secara cermat dan rinci terkait bukti-bukti yang diajukannya untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya sebelum menimbang dalil-dalil dan bukti-bukti sangkalan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Bahwa Pasal 283 RBg/163 HIR menyatakan :
“Barangsiapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu”.
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menengok dengan benar kewajiban Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang seharusnya membuktikan bahwa dirinya telah benar memperoleh haknya dan menguasai objectum litis secara benar menurut hukum, sementara fakta yang terungkap didapati fakta hukum sebagaimana pada gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam posita angka 3 menyebut:
“Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 tertanggal 15 Juli 1982 yang terletak di Jalan A.Yani km 16.700, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan batas-batas sebgai berikut:
Sebelah Utara : 59,40 meter berbatasan dengan Jl. A.Yani;
Sebelah Timur : 340 meter berbatasan dengan Said (SHM.No.M.51 saat ini SHGB 03401);
Sebelah Selatan : 59,40 meter berbatasan dengan tanah kosong;
Sebelah Barat : 340 meter berbatasan dengan Wahyu Wijaya (SHM No.M.1234).
Bahwa posita angka 3 tersebut maka diperoleh suatu argumentasi mengenai luas dan letak. Bahwa dapat dihitung total luas dari bidang tanah yang didalilkan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah20.196 m2 (dua puluh ribu seratus sembilan puluh enam meter persegi). Akan tetapi berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi (Vide Bukti P.6) luasan awal objek tersebut adalah 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) ternyata sudah dipisahkan sebagian sebagaimana menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 13682 tertanggal 10 Maret 2016 dengan luas 2.005 m2 (dua ribu lima meter persegi), maka luasan Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 tertanggal 15 Juli 1982 menjadi berkurang. Sementara letaknya sebagaimana Gambar Situasi Nomor 1207 Tahun 1982 adalah terletak pada km 16.800. Akan tetapi berdasarkan Pemeriksaan Setempat dan Keterangan Saksi H. Abdul Razak, Saksi Norman Haji, dan Saksi Drs. Johan Arifin, yang menyatakan dibawah supah bahwa “objek perkara terletak pada km 16.700” (Lihat Putusan a quo halaman 73-84).
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jelas dalil Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam posita gugatannya angka 3 adalah sangat bertentangan dengan bukti yang diajukannya (Vide Bukti P.6). Maka menurut hukum sepatutnya gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard), terbukti dasar gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) tidak sesuai dengan bukti yang diajukannya (Vide Bukti P.6).
Bahwa selain itu, entah bagaimana caranya sedangkan objek SHM Sementara 1232 tahun 1982 yang dipaksakan letaknya dan sangat bermasalah menumpangi SHM 59 dan SHM 60 milik Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang jauh lebih dahulu terbit pada tahun 1974, SHM Sementara 1232 dapat dilakukan pemecahan sebagaimana SHM No. 13682, yang menjadikan semakin tidak profesionalnya institusi Turut Terbanding semula Turut Tergugat karena begitu mudah mengakomodir hal pendaftaran pemecahan tersebut dan bersifat sangat tertutup atau tidak transparan sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka”.
Bahwa pemisahan sertifikat pada instansi Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 10 Maret 2016 sebagaimana terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 13682 sebelumnya juga telah dilakukan pengembalian batas sebagaimana Surat Keterangan Hasil Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Tertanggal 1 Juli 2013 (Vide Bukti P.9), yang padahal objeknya masih dalam keadaan sengketa, karena masuk dalam luasan Sertifikat Hak Milik Nomor 60 (Vide Bukti T.3) yang telah dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang juga masih bermasalah/bersengketa ditumpangi sejak tahun 2015 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 51 yang sekarang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03401 yang diakui milik PT Adi Sarana Armada (PT ASSA). Maka pemisahan sertifikat ini sangat aneh bisa terjadi, sehingga kuat dugaan adanya parktek KKN dalam pemisahan Sertifikat Hak Milik Sementara Nomor 1232 (Vide Bukti P.6) tersebut.
Bahwa hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 42 ayat (1) “Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali”.
Sementara itu penetapan batas dan pengukuran kembali adalah kembali mengacu dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan adanya persetujuan pihak yang berbatasan, serta dalam teknisnya diharuskan membuat pernyataan bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa.Hal ini dikuatkan dengan pendapat Ahli Mahyuni, S.H., M.H. yang menerangkan dimuka persidangan (Lihat Putusan a quo Halaman 88):
“Bahwa jika diatas suatu objek yang dimohonkan pemisahan/pemecahan ada hak atau bangunan orang lain, kalau BPN mengetahui diatas bidang yang sama itu sudah ada pemegang hak yang lalu (sudah lebih dahulu) itu tidak bisa diproses lebih lanjut, karena inti pokok permasalahan belum selesai, sehingga akan menambah permasalahan yang lebih besar lagi dan karena itu belum selesai lalu dilakukan perbuatan hukum. Seyogyanya itu selesaikan dulu permasalahannya. Jadi pada intinya pada bidang yang sama tidak bisa”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, melihat dasar gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam hal proses pengembalian batas dan telah terjadi pemisah sertifikat yang bertentangan dengan hukum sebagaimana jelas dan tegas telah diuraikan diatas, maka oleh karena itu patut menurut hukum gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang tidak berdasar dan tidak jelas (obscuur libel) untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
Bahwa dalam teori beban pembuktian negatif menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif. Ketentuan tersebut membatasi hakim dengan larangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi, hakim dilarang dengan pengecualian sebagaimana Pasal 306 RBg/169 HIR, Pasal 1905 KUHPerdata yang menyebutkan:
Pasal 306 RBg/169 HIR :
“Keterangan seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercayai di dalam hukum”.
Pasal 1905 KUHPerdata :
“Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya”.
Bahwa keterangan saksi dari Para Penggugat yakni Kasbullah yang mengatakan “bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1232 ada dalam peta yang dimiliki saksi yang didapat dari orang BPN Kabupaten Banjar” adalah merupakan keterangan yang berdiri sendiri sedangkan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak pernah membuktikan/mengajukan bukti dimuka persidangan “peta” yang dibawa saksi tersebut sebagai alat bukti surat, akibat hukumnya peta tersebut tidak boleh dinilai atau dipertimbangkan oleh Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga peta tersebut patut dikesampingkan dan keterangan Saksi Kasbullah terkait peta tersebut tidak menjadibernilai. Maka oleh karena itu tidak dapat serta merta disandingkan dengan suatu bukti surat apapun, akan tetapi sebagaimana yang menjadi pertimbangan keliru dari Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang memaksakan menyesuaikan bukti-bukti surat yang padahal kebenarannya telah tegas disangkal oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi karena perolehan bukti surat bertanda P.1, P.2 kemudian bukti surat tertanda P.6 yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 Desa Gambut Kabupaten Banjar yang dikeluarkan Turut Tergugat, lalu bukti surat tertanda P.7, P.8, dan P.9, mengenai pengembalian batas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan dan hasilnya dikeluarkan oleh Turut Tergugat dan didukung oleh bukti Turut Tergugat tertanda TT.1, TT.2, TT.3, TT.4 dan TT.5, adalah tidak benar dan prosedur dan pembuatannya telah secara melawan hukum.
BAHWA POSISI LETAK SHM SEMENTARA 1232 ADALAH TIDAK JELAS ATAU KABUR (OBSCUUR)
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat keberatan karena Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama mengambil pertimbangan yang keliru dan tanpa melihat fakta-fakta hukum berdasarkan bukti surat dan bukti saksi yang diajukan dipersidangan serta fakta Pemeriksaan Setempat, karena menyatakan perbuatan Tergugat (sekarang Pembanding) bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M. 59” di atas tanah milik para penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Bahwa untuk menilai hal tersebut terlebih dahulu seharusnya ada argumentum a contrario “benarkah Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi merupakan pemilik dan telah menguasai objectum litis?”
Hal inilah yang menjadi dasar penyebab kekeliruan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama, padahal secara formil gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah “beritikad tidak baik”, Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama menafikan fakta bahwa batas-batas tanah yang diakui milik Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah selalu berubah-ubah, hal ini dapat dilihat didalam putusan pengadilan maupun gugatannya sebagai berikut:
Gugatan Perkara Nomor: 30/G/2013/PTUN.Bjm menyampaikan batas-batas tanah miliknya sebagai berikut:
Sebelah Utara : 59,40 meter berbatasan dengan Jl. A.Yani;
Sebelah Timur : 340 meter berbatasan dengan Wahyu Wijaya (SHM No.M.1234);
Sebelah Selatan : 59,40 meter berbatasan dengan Said (SHM.No.M.51);
Sebelah Barat : 340 meter berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat/PT Banua.
Bahwa kemudian terjadi perubahan saat gugatan in litis diajukan batas-batas SHM Sementara No. 1232 sebagaimana dalam posita gugatan angka 3 adalah:
Sebelah Utara : 59,40 meter berbatasan dengan Jl. A.Yani;
Sebelah Timur : 340 meter berbatasan dengan Said (SHM.No.M.51 saat ini SHGB 03401);
Sebelah Selatan : 59,40 meter berbatasan dengan tanah kosong;
Sebelah Barat : 340 meter berbatasan dengan Wahyu Wijaya (SHM No.M.1234).
Bahwa dalam Putusan Nomor: 30/G/2013/PTUN.Bjm Jo Putusan Nomor: 186/B/2014/PT.PTUN.Jkt Jo Putusan Nomor: 40K/TUN/2015 diambil fakta hukum batas-batas SHM Sementara No. 1232 Tertanggal 25 September Tahun 1982 adalah seperti yang tertera pada Gambar Situasi: 1207 Tahun 1982 yang batas-batasnya adalah:
Sebelah Utara : Jl. A.Yani;
Sebelah Timur : H. Basuni;
Sebelah Selatan : Tanah kosong;
Sebelah Barat : Hj. Nursiah/Wahyu Wijaya (SHM No.M.1234).
Bahwa secara formil telah terlihat “itikad tidak baik” dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yakni ketidaksesuaian dan tidak konsisten antara batas-batas tanah dan disetiap putusan pengadilan diperkara yang berbeda ternyata berbeda pula batas-batas tanahnya. Maka dengan menafikan hal tersebut secara sengaja Judex factie Majelis Hakim Tingkat Pertama telah meruntuhkan Wibawa Badan Peradilan, dimana Putusan Pengadilan di perkara yang berbeda tetapi orang yang sama dan objek yang sama memiliki batas objek yang diakui miliknya tersebut berbeda beda, sehingga menciptakan kekacauan putusan dari lembaga peradilan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah sudah letak posisi tanah SHM Sementara Nomor 1232 tidak jelas/kabur, maka sangat beralasan menurut hukum gugatan Para Penggugat Konvensi (sekarang Para Terbanding) untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklard).
PEMBANDING MEMPEROLEH TANAH SHM NOMOR 59 BERDASARKAN BUKTI PEMBEBASAN TANAH DAN PADA TAHUN 1991
Bahwa tujuan hukum melalui putusan pengadilan adalah adanya kepastian hukum, tetapi akibat adanya putusan a quo oleh Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama ini justru menjadi kekacauan hukum dan timbul ketidakpastian hukum yang merugikan bagi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah objectum litis berdasarkan Pembebasan Panitia yang didalamnya Ketua Panitia Pembebasan Tanah Bapak Haji Iskandar. H. yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banjar sebagaimana telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah. Bahwa bersama surat tersebut dilampirkan 1 (satu) berkas Pembebasan Tanah oleh PD Bangun Banua Banjarmasin di Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut dan Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin antara lain:
Peta Situasi Tanggal 6 Juli 1991No. 8/1991 dan 9/1991;
Daftar Inventarisasi tanggal 8 Juli 1991;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah “A” Tanggal 9 Juli 1991;
Risalah Panitia Pembebasan Tanah Nomor: 593.82/ / BPN. Br. tanggal 10 Juli Tahun 1991;
Rekapitulasi Pembayaran Ganti Rugi Tanggal 11 Juli 1991;
Berita Acara Penyerahan Pelepasan Hak.
Bahwa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Banding dimohonkan agar melihat dan memeriksa kembali alat bukti surat tertanda T.1, T.2, T.3, T.4, yang didapat Tergugat dari pembebasan tanah sebanyak 20 ( dua puluh) bidang tanah melalui tim operasional pada tahun 1991 yang sebelumnya ada penawaran dari H. Basuni kepada Tergugat, hal ini sesuai bukti surat tertanda T.5, T.6, T.7, T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.26, T.31, T.32, dan T.33 serta didukung oleh bukti surat Turut Tergugat tertanda TT.6, TT.7, TT.8, TT.9, TT.10, TT.11, dan TT.12.
Bahwa sebagaimana Kaidah Hukum dalam Yurisprudensi Putusan MA-Ri No. 1149.K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979 “Karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima; Serta Putusan MA-RI No.565.K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974 “Isi Surat Gugatan. Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”.
Bahwa pada sidang Pemeriksaan Setempat pada Hari Jumat Tanggal 10 Agustus 2018 didapat fakta sebagai berikut:
Bahwa sidang agenda pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik objek di lapangan) ke Jl. A. Yani km. 16.700 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Pihak Prinsipal Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak datang;
Bahwa kemudian Pihak Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan keberatan atas keberadaan Sdr Sunjono kepada Majelis Hakim karena tidak memiliki kapasitas untuk menunjukkan objek maupun batas-batasnya, namun keberatan tidak diakomodir hanya dicatat dalam berita acara pemeriksaan setempat;
Bahwa penunjukan objek dan batas dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diwakili oleh Direksi;
Bahwa Sdr. Sunjono yang mewakili Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak jelas menunjukkan batas-batas dan tidak ada patoknya, adapun yang disampaikannya sebelah Utara berbatasan dengan Jl. A. Yani, sebelah Timur berbatasan dengan PT ASSA/ HM 51/SHGB 03401, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong, sebelah Barat berbatasan dengan SHM 1234. Bahwa tanda batas yang disebutkan sebelah Utara 53,5 m di depan adalah sebelah barat ujung pagar seng ditambah ± 50 cm dan sebelah Timur dinding tembok pagar PT ASSA, sebelah Barat ke belakang (selatan) 340 m tidak ada patok atau tanda batas, sebelah Timur ke belakang (selatan) 340 m tidak ada patok atau tanda batasnya, sebelah Selatan 53,5 m ke arah Barat dan Timur tidak ada patok atau batasnya.
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan tegas dan jelas menunjukkan batas-batas dan patoknya adapun yang disampaikannya sebelah Utara berbatasan dengan Jl. A. Yani 16.700, sebelah Timur berbatasan dengan SHM 60, sebelah Selatan berbatasan dengan SHM 61, sebelah Barat berbatasan dengan SHM 2525. Bahwa tanda batas yang disebutkan sebelah Utara 21 m di depan adalah sebelah barat patok BPN dan sebelah Timur Tongkat Kayu batas SHM 60, sebelah Barat ke belakang (selatan) 425 m patok BPN, sebelah Timur ke belakang (selatan) 425 m patok BPN, sebelah Selatan 21 m di belakang adalah sebelah barat patok BPN dan sebelah patok BPN;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat dengan pasti menunjukkan batas dan patok tanda batasnya didukung dengan Bukti T.1, Bukti T.2, Bukti T.3, Bukti T.4, Bukti T.5, Bukti T.6 Bukti T.7, Bukti T.9, Bukti T.10, Bukti T.11, Bukti T.12, Bukti T.13, Bukti T.14, Bukti T.15, Bukti T.16, Bukti T.17, Bukti T.18, Bukti T.19, Bukti T.20, Bukti T.23, Bukti T.24, Bukti T.27, Bukti T.29, Bukti T.30, Bukti T.32, Bukti T.33, Bukti T.34, Bukti T.35, Bukti T.36, Bukti T. 38, Bukti T.43, Bukti T.44, Bukti T.45, dan Bukti T.46.;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Setempat tersebut, jelas-jelas objek yang didalilkan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah kabur dan tidak jelas, tidak sesuai dengan gugatan yang diajukannya. Walaupun tidak ditetapkan dalam Pasal 284 RBg/164 HIR, pemeriksaan setempat sesungguhnya juga merupakan alat bukti karena pemeriksaan setempat disamakan dengan penglihatan hakim atau penyaksian hakim yang dapat dipakai sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim, sebab pemeriksaan setempat tersebut dilakukan dalam upaya agar hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Sebagaimana bila dihubungkan dengan hasil Pemeriksaan Setempat tersebut gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi patut menurut hukum untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard). Bahwa dalam Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan MA-RI No.81.K/Sip/1971, tanggal 9 Juli 1975 “Karena setelah diadakan Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
BAHWA SHM NOMOR 59 MILIK PEMBANDING LEBIH DAHULU TERBIT DARIPADA SHM SEMENTARA NOMOR 1232 DAN TIDAK ADA TUMPANG TINDIH KEDUA SHM TERSEBUT
Bahwa jikalau mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, SHM Nomor 59 Tertanggal 17 Maret Tahun 1974 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan pelepasan hak warga atas tanah dan harta benda lainnya diatasnya, Penguasaan dan pemeliharaan serta pemasangan Plang Nama Kepemilikan sejak Tahun 1991. Maka secara mutatis mutandis SHM No. 59 Tertanggal 17 Maret Tahun 1974 menyesuaikan ketentuan Pasal 32 ayat (1) “Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”. Kemudian pada Pasal 32 ayat (2) “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersang-kutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah tersebut, apabila menilik sebagaimana Bukti P.6 berupa SHM Sementara Nomor 1232 yang terbit pada tanggal 25 September Tahun 1982 yang diakui milik Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang ada rentang waktu 8 (delapan) tahun dengan SHM Nomor 59 Tertanggal 17 Maret Tahun 1974 (Bukti T.1), maka secara hukum telah terbukti Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan gugatan atau menuntut haknya atas tanah tersebut. Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi tidak ada cukup bukti yang menerangkan dan menunjuk objek tanah SHM Sementara 1232 tumpang tindih dengan SHM Nomor 59.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memiliki dasar pemegang hak atas tanah yang terbit pertama kali dilindungi oleh hukum asal ia memperolehnya dengan itikad baik yaitu dilakukan dihadapan PPAT yang dibuktikan dengan adanya AJB dan secara administratif telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah dan dengan dasar pada pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dimana apabila ada klaim pihak lain terkait dengan objek sertifikat itu dan telah lewat waktu 5 (Lima) tahun serta telah melakukan pemeliharaan baik secara fisik maupun yuridisnya atas objectum litis, maka berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bersesuaian dengan bukti-bukti arsip fotokopi keputusan dan berita acara Pembebasan Hak Atas Tanah dan Benda Lainnya yang ada diatasnya yang diajukan sebagaimana telah menguatkan dalil-dalil jawabannya Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka terhadap harus dinyatakan sebagai pihak yang beritikad baik, oleh karena penerbitan sampai dengan pembebasan haknya telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang, telah dilakukan oleh dan dihadapkan PPAT melalui Panitia Pembebasan Hak Atas Tanah dan Benda Lainnya yangada diatasnya dan telah dibuat Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak AJB serta telah ada pula pengecekan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A” (Clean and Clean/ C&C) untuk menilai keaslian dan status tanahnya.
PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM KONTRADIKTIF (BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN)
Bahwa mengenai pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan a quo halaman 114 yang berkaitan dengan ini menyatakan
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam memiliki dan menguasai sertifikat Hak Milik No. 59 berdasarkan pembebasan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dengan Turut Tergugat namun Tergugat belum melakukan proses peralihan hak ke Tergugat sehingga setelah hak terhadap tanah tersebut kembali ke tanah Negara, sebagaimana pertimbangan majelis hakim untuk petitum nomor 3 (tiga)”.
Bahwa hal lain yang perlu disorot lebih lanjut dari pertimbangan hukum Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut adalah mengenai proses balik nama. Bahwa secara logika akal sehat patut kita bertanya, apakah dengan belum dilaksanakannya balik nama atau proses administrasi lebih lanjut berakibat objek tanah yang dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjadi terhapus bahkan dapat menghilangkan bukti SHM 59 atas nama Abdullah Sutra Alie dan kemudian dapat dipindahkan menjadi SHM Sementara Nomor 1232 yang diakui milik Para Terbanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi atau hak bagi orang lain diatas objek tersebut?
Maka jawabannya tentu tidak demikian, secara de facto belasan tahun objectum litis yang dikuasai oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dalam keadaan bersengketa, maka jika penguasaan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ini negara lah yang lebih berhak jika mempermasalahkan hal ini. Namun, perlu diingat dan diperhatikan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah membebaskan objectum litis berikut 3 (tiga) bidang lainnya yang bersebelahan (Vide Bukti T.1, T.2, T.3, dan T.4) secara yuridis formil setelah objek tersebut dibebaskan/dilepaskan hak miliknya dari pemilik asal, maka tanah tersebut berpindah sementara statusnya menjadi tanah dengan keadaan “statusquo setelah dibebaskan”, artinyamenunggu proses selanjutnya dari pihak/instansi yang membebaskan.
Bahwa akan tetapi, Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang mendalilkan memiliki objek yang telah dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut dengan dasar kepemilikan warisan dari orangtuanya dengan berdasar SHM Sementara Nomor 1232 (Vide Bukti P.6) yang sertifikat tersebut terbit pada tanggal 25 September 1982 (artinya sebelum a danya pembebasan dari Panitia Pembebasan Tanah dan Harta Benda Lainnya diatasnya pada tahun 1991), maka jelas SHM Sementara Nomor 1232 tersebut posisinya bukan pada objectum litis atau tidak tumpang tindih dengan SHM 59 dan SHM 60 yang telah dibebaskan tersebut. Sebab sesuatu hak berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yakni BPN Kabupaten Banjar (Turut Terbanding semula Turut Tergugat) tentu tidak akan lagi diterbitkan SHM lain diatasnya.
Bahwa dari petimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebut “...terhadap tanah tersebut kembali ke tanah Negara...” kemudian “Menyatakan perbuatan tergugat bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M. 59” di atas tanah milik Para Penggugat”, maka berdasarkan hal tersebut jelas adanya kontradiktif suatu pertimbangan dengan memutus mengabulkan petitum yang dimohonkan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut yang berarti argumentasinya adalah diatas tanah SHM 59 yang dibebaskan dan kembali ke negara kemudian diposisikan SHM 1232 diatasnya. Bahwa sangat aneh pertimbanagan hukum tersebut karena disatu sisi menyatakan objectum litis adalah “tanah negara” sedangkan disisi lain menyatakan objectum litis adalah “SHM 1232 milik Para Penggugat”. Bahwa dari hal ini jelas-jelas Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hingga memutuskan perkara a quo.
BAHWA TIDAK ADA AKIBAT HUKUM DARI TERLAMBATNYA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH YANG DIBEBASKAN
Bahwa tidak ada suatu sanksi akibat hukum yang dimuat dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku lainnya sebagai akibat terlambatnya Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memohonkan balik nama tersebut serta tidak ada batasan pasti terkait waktu untuk mengajukan permohonan balik nama tersebut, melainkan suatu keharusan semata sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah Pasal 10 ayat (1) “apabila pembebasan tanah beserta pemberian ganti rugi telah selesai dilaksanakan, maka instansi yang memerlukan tanah tersebut diharuskan mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah kepada kepada penjabat yang berwenang seperti dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972”. Maka, dapat dilihat dari Bukti T.43, T.44, T.45, dan T.46 jelas ada usaha dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memohonkan Pengembalian Batas kepada instansi Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk kemudian balik nama, namun dikarenakan alasan dari instansi Turut Terbanding semula Turut Tergugat yang mengharuskan proses tersebut disetujui oleh pemilik asal atau ahli warisnya sehingga hal inilah yang menjadi halangan dan rintangan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memohonkan balik nama atas sertifikat-sertifikat tersebut.
Bahwa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sangat keliru menyatakan tanah tersebut menjadi tanah negara karena belum dilakukan balik nama tersebut yang masih diusahakan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Bahwa persoalan yang jelas adalah bukan tentang peralihan hak, akan tetapi pemberian hak secara yuridis formil yang masih diusahakan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdasarkan Bukti T.43, T.44, T.45, dan T.46.
Bahwa untuk menyatakan tanah tersebut menjadi tanah negara adalah dikarenakan adanya penetapan tanah terlantar dari Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia terhadap tanah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian yang dilaksanakan. Hal ini secara tegas telah ada ketentuan peraturan perundangan yang mengatur sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar).
Bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, sudah jelas membantah pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyebut “karena belum dilakukan peralihan hak oleh Tergugat (sekarang Pembanding) maka tanah tersebut kembali ke tanah negara”. Bahwa yang PERTAMA, terdapat kesalahan memaknai antara perbuatan hukum “peralihan hak” dengan “pemberian hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 terkait tanah yang telah dibebaskan oleh Badan Hukum (Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi)”, serta yang KEDUA, mengenai kembalinya status tanah kepada negara, yang seharusnya menurut hukum hal ini ada yang melatarbelakanginya yakni dikarenakan tanah tersebut berdasarkan hasil berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian yang dilaksanakan oleh Panitia Penertiban Tanah Terlantar.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi patut dipandang secara faktanya (de facto) memiliki dasar penguasaan dan pengeloaan berikut usaha-usahanya untuk mendapatkan pemberian hak terhadap objectum litis yang telah dilakukan pembebasan, dan belum pernah mendapatkan peringatan maupun penetapan terhadap objek-objek yang telah dibebaskannya tersebut adalah tanah terlantar dan menjadi kembali ke tanah negara ((Vide Bukti T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.26, T.31, T.32, dan T.33 serta didukung oleh bukti surat Turut Tergugat tertanda TT.6, TT.7, TT.8, TT.9, TT.10, TT.11, dan TT.12.) dan telah menguasai objectum litis berikut memegang Sertifikat Hak Miliknya bidang tanah tersebut (Vide Bukti T.1, T.2, T.3, dan T.4) berdasarkan kegiatan Panitia Pembebasan pada tahun 1991, serta Bukti T.24, Bukti T.27, Bukti T.29, Bukti T.30, Bukti T.32, Bukti T.33, Bukti T.34, Bukti T.35, Bukti T.36, Bukti T.43, Bukti T.44, Bukti T.45, dan Bukti T.46).
Bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Bukti-Bukti Surat serta Keterangan Saksi dan Ahli dimuka persidangan yang tidak ada menyebutkan bahwa “objek yang dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah menjadi tanah negara”, maka diperoleh fakta hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi patut dipandang secara faktanya (de facto) memiliki dasar penguasaan dan pengelolaan berikut usaha-usahanya untuk mendapatkan pemberian hak terhadap objectum litis yang telah dilakukan pembebasan, dan belum pernah mendapatkan peringatan maupun penetapan terhadap objek-objek yang telah dibebaskannya tersebut adalah tanah terlantar dan menjadi kembali ke tanah negara.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas telah ternyata dan terbukti didapat fakta hukum bahwasanya Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara faktanya masih memiliki hak untuk dapat memohonkan dan memperjuangkan objectum litis dan 3 (tiga) bidang tanah lainnya yang berbatasan dengan objectum litis (Vide Bukti T.1, T.2, T.3, dan T.4) karena tanah tersebut masih dalam keadaan “statusquo setelah dibebaskan”, artinyamenunggu proses selanjutnya dari pihak/instansi yang membebaskan, akan tetapi belum ditetapkan sebagai “Tanah Terlantar dan menjadi Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN)”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka jelaslah sudah Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menggali hukum dan keliru dalam memberikan pertimbangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar), sehingga Putusan a quo patut dan beralasan menurut hukum Judex Factie Tingkat Banding untuk membatalkan Putusan a quo, dan mengadili dengan menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
BELUM ADANYA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH ATAS NAMA BADAN HUKUM SETELAH DIBEBASKAN (BALIK NAMA) TIDAK DAPAT MENGHILANGKAN HAK KEPEMILIKAN DARI PEMBELI YANG BERIKTIKAD BAIK
Bahwa mengenai pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan a quo halaman 110-111, yang pada intinya menyatakan perolehan hak Pembanding dari Tim Panitia Pembebasan yang hingga saat ini belum balik nama dari pemilik asal yakni SHM 59 Abdullah Sutra Alie dan SHM 60 atas nama Sakrani Surli dan berubahnya badan hukum Pembanding semua Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjadi PT sehingga tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik ...dst.
Bahwa Putusan a quo adalah putusan yang sangat menyimpang dari pada dasar gugatan yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi karena dasar gugatan a quo menyebut adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang dilakukan Tergugat (sekarang Pembanding) yang menguasai dan memasang papan nama/plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M. 59” di atas tanah milik para penggugat (Lihat Putusan a quo halaman 106). Maka in casu yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah:
Bahwa benarkah tanah yang dikuasai Tergugat adalah tumpang tindih dengan milik Penggugat?
Benarkah letak objek disesuaikan dengan dasar hak miliknya masing-masing pihak?
Bahwa berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah pertimbangan yang sangat hyper active yang bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata dan jelas sangat menyimpang dari dasar gugatan yang pokoknya mempermasalahkan pemasangan papan nama/plang, padahal telah ternyata dan terbukti di muka persidangan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memasang plang nama kepemilikan diatas objek yang dibebaskannya sejak tahun 1991 bukan diatas objek SHM 1232 yang terletak di km 16.800. Bahwa dalam Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan MA-RI No.372.K/Sip/1970, tanggal 1 September 1971:
“Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dari dasar gugatan, haruslah dibatalkan”.
Bahwa atas pertimbangan tersebut, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat berkeberatan, dimana itu bukanlah kewenangan Judex Factie Majelis hakim untuk memberikan penilaian dan pertimbangan atas hal tersebut dan sama sekali bukan menjadi hal yang seharusnya ikut dipertimbangkan dalam perkara a quo.
Bahwa balik nama adalah merupakan sebuah proses administrasi, karena secara de facto Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah menyelesaikan seluruh tahapan proses pembebasan sampai pada ganti rugi (Vide Bukti T.9, T.10, T.11, T.12, T.13, T.14, T.15, T.26, T.31, T.32, dan T.33 serta didukung oleh bukti surat Turut Tergugat tertanda TT.6, TT.7, TT.8, TT.9, TT.10, TT.11, dan TT.12.) dan telah menguasai objectum litis berikut bidang tanah lainnya (Vide Bukti T.1, T.2, T.3, dan T.4) berdasarkan kegiatan Panitia Pembebasan pada tahun 1991. Apakah dengan tidak dilakukan balik nama menjadikan hak kepemilikan tanah yang telah dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjadi hilang, padahal pembebasan tanah tersebut sudah sesuai prosedur dan bukankah Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pihak yang beriktikad baik membeli tanah dengan ganti rugi tersebut dan oleh karenanya harus dilindungi hak keperdataannya yang hingga saat ini masih memperjuangkan untuk dapat dilakukan balik nama untuk objek yang dibebaskan tersebut.
Bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak ada membuktikan bahwa pernah menguasai objectum litis.
BAHWA PEMBANDING MERUPAKAN PIHAK YANG BERIKTIKAD BAIK DALAM MEMPEROLEH DAN MENGELOLA TANAH (OBJECTUM LITIS)
Bahwa mengenai pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Putusan a quo halaman 110-111 yang menyatakan “Menimbang, bahwa Tergugat juga menghadirkan bukti surat tertanda T.34, T.35, T.36 yakni bukti setor PBB; Menimbang, bahwa dahulu PBB disebut juga IPEDA dan mulai ada sejak 1961 yang kemudian diganti menjadi PBB (pajak bumi dan bangunan), bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah melainkan hanya sebagai suatu tanda siapa yang harus bayar pajak, sesuai dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung No. 34 K/Sip/1960 tanggal 3 februari 1960”, adalah pertimbangan yang sangat kaku dan tidak memperhatikan keterkaitan bukti-bukti pendukungnya yakni Bukti T.34, T.35, T.36 dengan dalil-dalil Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Bahwa iktikad baik dalam mengelola tanah dapat terlihat nyata dari 2 (dua) hal, yaitu yang pertama adalah perawatan fisik dan yang kedua adalah perawatan yuridis (sebagai wujud pertanggungjawaban yuridis). Perawatan fisik yaitu contohnya adalah dengan mengelola memelihara tanah tersebut, sedangkan perawatan yuridis misalnya adalah dengan membayar PBB atau membuat izin-izin terkait pembangunan-pembangunan sebagaimana perawatan fisik. Bahwa dengan berdasarkan pada “Iktikad baik dalam mengelola tanah” tersebut diatas dikaitkan dengan fakta diatas dimana terhadap objectum litis yang diakui oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensisebelum ada perkara in litis tidak pernah ada penguasaan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yakni masih tetap kosong dan tidak pula ada plang nama kepemilikan darinya. Maka telah secara nyata Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensitidak melakukan perawatan fisik secara benar dan berkala atau berkelanjutan.
Bahwa terdapat fakta hukum sebaliknya sebagaimana tanah yang ditunjukan pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat adalah telah dikelola dengan benar dan berkelanjutan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Maka jelas dan logis presentase tanah diklaim pihak lain akan sangat minim, akan tetapi baru pada saat ada perkara a quo Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan pemagaran terhadap objek yang lebih dahulu ada plang nama kepemilikan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejak selesai dilakukannya pembebasan tersebut.
Bahwa jika benar tanah yang didalikan kemudian diakui oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah tanah sebagaimana objek sidang pemeriksaan setempat in casu dan secara berkala atau berkelanjutan dirawat atau dikelola oleh mereka, maka jelas dan logis pada saat dilakukan proses acara Pembebasan Hak Atas Tanah dan Benda Lainnya yang ada diatasnya melalui Panitia Pembebasan yang diketuai oleh Kepala BPN Kabupaten Banjar pada tahun 1991 yang dilakukan secara terbuka dan transparan sebagaimana dimohonkan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka seharusnya pada proses pembebasan yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut, Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi mengetahui dan keberatan untuk objectum litis yang dibebaskan.
Bahwa setelah proses pembebasan tersebut selesai sampai tempo waktu kurang lebih 16 tahun hingga gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi diajukan tidak ada pula melakukan protes keberatan atas peralihan hak yang telah ada Berita Acara Penyerahan/Pelepasan Hak AJB serta telah ada pula pengecekan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A” (Clean and Clean / C&C) untuk menilai keaslian dan status tanahnya, telah ada publikasi, selanjutnya dilakukan pemeliharaan berkala oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ditandai plang nama kepemilikan yang bertuliskan “PT BBKS SHM 59” yang secara fisik sangat terlihat jelas, maka menjadi tidak logis ketika pihak Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi baru mengetahui dan mengklaim kembali tanah tersebut adalah miliknya ditahun 2017, atau setelah kurun waktu lebih dari 16 tahun Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menguasai tanah tersebut.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejak dilaksankannya pembebasan tanah pada tahun 1991 sampai pada diajukan gugatan a quo telah menguasai objek sengketa dengan melakukan pemeliharaan secara fisik dan yuridisnya dan tidak ada permasalahan dalam tempo waktu tersebut, sebagaimana berdasarkan Bukti T.24, Bukti T.27, Bukti T.29, Bukti T.30, Bukti T.32, Bukti T.33, Bukti T.34, Bukti T.35, Bukti T.36, Bukti T.43, Bukti T.44, Bukti T.45, dan Bukti T.46. Sebagaimana dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
Keterangan Saksi Kasbullah diajukan oleh Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang dibawah sumpah saksi menerangkan: “Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tanah sengketa baik berupa pengaduan belum ada”.
Keterangan Saksi Abdul Razak yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dibawah sumpah saksi menerangkan:
“Bahwa letak objek masih tetap sama, sampai saksi jadi camat gambut sejak dari tahun 2006 sampai dengan 2003 tidak ada keberatan; Bahwa saksi tidak mengenal dengan Aliansyah Alie maupun ahli warisnya, yang juga tidak pernah ada mengajukan keberatan; Bahwa saksi diperlihatkan bukti P.10 Surat Pernyataan dari M. Yusuf, terkait pernyataan saksi bahwa Mahlan adalah Staf sama dengan saksi, sedangkan M. 1232 yang diperoleh Para Penggugat dari M. Yusuf yang kemudian M. Yusuf memperoleh tanah disebut dalam pernyataan tersebut adalah dari Mahlan, namun keduanya M. Yusuf maupun Mahlan yang mengetahui proses pembebasan lahan pada 1991 tidak pernah mengajukan keberatan saat pengukuran objek tersebut dan kadang-kadang Mahlan juga ikut mengukur pada proses pembebasan tersebut. Bahkan selama saksi menjabat lurah maupun camat keduanya M. Yusuf maupun Mahlan juga tidak pernah mengajukan keberatan”.
Keterangan Saksi H. Norman yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dibawah sumpah saksi menerangkan:
“Bahwa saksi kenal dengan M. Yusuf; Bahwa saksi kenal dengan Mahlan, mantan lurah gambut; Bahwa baik H. Yusuf maupun Mahlan tidak pernah mengajukan keberatan; Bahwa diperlihatkan bukti P.10 dan P.6 saksi tidak pernah melihat bukti tersebut, nama-nama yang tertulis dalam bukti tersebut saksi kenal, bahwa perolehan tanah Para Pengggat dari M. Yusuf bin Adan yang memperoleh tanah dari Mahlan tidak ada pernah mengajukan keberatan terhadap pengukuran pembebasan tersebut”.
Keterangan Saksi Drs. Johan Arifin yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dibawah sumpah saksi menerangkan:
“Bahwa pada tahun 1991 tersebut tidak ada sama sekali keberatan di lapangan; Bahwa setelah pembebasan maupun satu tahun setelah itu tidak ada keberatan dengan PD Bangun Banua, mulus-mulus semua; Bahwa setelah pembebasan plang nama kepemilikan sudah ada dipasang; Bahwa plang dipasang setelah pengukuran dan selalu dirawat”.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dimuka persidangan a quo tersebut, maka Bukti P. 10 berupa Surat Keterangan M. Yusuf tidak memiliki kekuatan hukum untuk menguatkan dalil gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.
Bahwa dalam proses jual-beli tanah termasuk pembebasan tanah, apabila masing-masing pihak baik penjualannya maupun pembelinya telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dengan benar maka penjual dan pembelinya tersebut dapat dikatakan sebagai penjual yang beriktikad baik dan pembeli yang beritikad baik.
Bahwa Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah pemilik tanah dilindungi haknya yaitu pemilik tanah yang memperolehnya dengan iktikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut secara terbuka. Bahwa unsur iktikad baik dan secara nyata menguasai dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah bersifat kumulatif artinya harus terpenuhi semuannya. Bahwa unsur penguasaaan secara nyata selain menguasai fisik bisa juga antara lain melakukan tindakan kepemilikan yaitu membayar PBB, merawat/mendayagunakan tanah tersebut. Bahwa kriteria itikad baik dalam pembelian tanah, sebelum membeli Melakukan penelitian/pemeriksaan, pembelian dengan harga normal, melalui proses yang benar. Bahwa sertifikat pertama diperoleh secara benar maka pemilik sertifikat tersebut yang kuat.
Bahwa Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa “Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Siering dengan hal ini, Ahli Mahyuni, S.H., M.Hum. yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menerangkan “bahwa pemilik yang beriktikad baik ada disebut dalam Pasal 15 UU Pokok-Pokok Agararia, setiap orang atau badan hukum yang memelihara secara aktif, merawat, menjaga, memperhatikan batas-batas, patok-patok dan memasang plang”.
Bahwa dari fakta hukum bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yakni Bukti T.24, Bukti T.27, Bukti T.29, Bukti T.30, Bukti T.32, Bukti T.33, Bukti T.34, Bukti T.35, Bukti T.36, Bukti T.43, Bukti T.44, Bukti T.45, dan Bukti T.46 telah bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan ahli serta ketentuan yuridis diatas maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa objectum litis oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejak dilaksankannya pembebasan tanah pada tahun 1991 oleh Panitia Pembebasan Tanah dan Benda Lainnya yang ada diatasnya adalah pemilik hak dengan penguasaan yang beriktikad baik.
SENGKETA INI ADALAH BUKAN SENGKETA WARIS
Bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan a quo halaman 118 yang menyatakan bahwa “Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat Rekonvensi telah dapat membuktikan dalil gugatannya yang perolehan tanah tersebut dari warisan maka Para Tergugat Rekonvensi dapat dinyatakan sebagai pemilik yang sah.....dst”. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah tidak tepat dan rancu dimana sengketa ini dianggap sebagai sengketa waris, sehingga secara tiba-tiba menganggap Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik sah atas SHM No.1232 atas nama Aliansyah Alie (Alm).
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangat merasa prihatin ketika Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama malah mengarahkan perkara a quo adalah terkait gugatan warisan, dimana Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama mengambil pertimbangan yang sangat keliru. Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekali lagi tegaskan ini bukanlah sengketa warisan, sebab sebagaimana didalam eksepsi, jawaban dan gugatan rekonvensi serta kesimpulan telah secara jelas dan cermat diuraikan, bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai objek dan letak tanah yang diklaim oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi masuk diatas milik Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berdasarkan SHM 59 atas nama Abdullah Sutra Alie yang dibebaskan oleh Tim Panitia Pembebasan lahan pada tahun 1991 yang mana tim tersebut terdiri dari BPN Kabupaten Banjar, Pemda Kabupaten Banjar, Camat, Lurah dan Kasi PHT BPN Kabupaten Banjar.
Bahwa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai para hakim haruslah terikat pada Sumpah Jabatan dan Kode Etik yang mana segala pengetahuannya digunakan untuk mendapatkan kebenaran demi tegaknya hukum, namun dalam mengambil pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas jelas sangat tidak mengindahkan kaidah hukum perdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara in litis.
PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP DAN ASAS HUKUM ACARA PERDATA Bahwa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat menafikan eksepsi, jawaban, gugatan rekonvensi, duplik dan kesimpulan serta fakta-fakta persidangan berupa saksi-saksi dan ahli yang diajukan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berikut keterangan yang dapat diambil dalam Pemeriksaan Setempat, padahal telah ternyata dan terbukti dalil-dalil gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak terbukti atau mereka tidak dapat membuktikan bahwa telah pernah menguasai objectum litis, maupun kebenaran posisi letak sebagaimana SHM Sementara 1232 yang diakui miliknya, bahkan juga telah diakui olehnya sebenarnya posisi tanahnya adalah hanya berdampingan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. Oleh karena itu ketetapan yang menjadi Keputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang “Menyatakan perbuatan tergugat bersalah dengan menguasai dan memasang papan nama/plang bertuliskan “TANAH MILIK SHM No. M. 59” di atas tanah milik para penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad); Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. M. 59 yang diakui kepemilikannya milik PT Bangun Banua kalimantan Selatan incasu tergugat tidak memiliki kekuatan hukum apapun; Menghukum tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut kepada para penggugat dan terbebas dari kekuasaan pihak ketiga serta pihak-pihak lainnya” adalahsuatu Keputusan yang sangat keliru dan bentuk punishment yang memperkosa prinsip dan asas hukum acara perdata serta merupakan penyelundupan hukum karena dengan menyatakan tanah yang masih belum dilakukan balik nama atau pemberian hak setelah dibebaskan adalah setelahnya menjadi tanah negara padahal belum ada suatu penelitian dan identifikasi dari Panitia Penertiban Tanah Terlantar maupun suatu penetapan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk itu, sedangkan hal pokok pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama ini sama sekali tidak menjadi pokok perkara dan tidak pernah didalilkan maupun dibuktikan oleh Para Terbanding semula Para Pengggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, melainkan hanya keaktifan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama saja yang mencari-cari hal yang berakibat merugikan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang padahal sikap serupa tidak diterapkannya terhadap pembuktian dari dalil-dalil serta keabsahan bukti dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. Sehingga dengan keputusan a quo tersebut menjadikan suatu Surat Sertifikat Hak Milik Sementara Nomor 1232 yang tidak jelas letak objek pastinya menjadi berposisi diatas tanah/menumpangi yang telah dibebaskan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang hal ini sangat jelas tidak ada logika hukum maupun dapat dinalarkan dengan sesuatu dasar hukumnya karena Sertifikat Hak Milik Sementara Nomor 1232 adalah terbit pada tahun 1982 sedangkan pembebasan objek oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pada tahun 1991, oleh karenanya sungguh sangat tidak mungkin dengan tidak dilakukannya permohonan diberikan hak atau balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 59 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 60 posisi objek tanah Sertifikat Hak Milik Sementara Nomor 1232 tersebut posisinya sama dengan objek yang telah dibebaskan pada tahun 1991.
Bahwa Riduan Syahrani, dalam bukunya Sistem Peradilan dan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016, hlm. 27 menyebutkan:
Asas-asas Hukum Acara Perdata
“Hakim mengejar kebenaran formil, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Jika salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran yang diajukan oleh pihak lain, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut apakah yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak. Berbeda dengan perkara pidana, dimana hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana ini mengejar kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan harus ada keyakinan hakim”.
Bahwa M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 499 menyebutkan:
“Dalam rangka mencari kebenaran formil, perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai pegangan bagi hakim maupun bagi para pihak yang berperkara”.
Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif
“Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata hanya terbatas pada mencari dan menemukan kebenaran formil, dimana kebenaran tersebut diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung. Sehubungan dengan sifat pasif tersebut, apabila hakim yakin bahwa apa yang digugat dan diminta penggugat adalah benar, tetapi penggugat tidak mampu mengajukan bukti tentang kebenaran yang diyakininya, maka hakim harus menyingkirkan keyakinan itu dengan menolak kebenaran dalil gugatan, karena tidak didukung dengan bukti dalam persidangan”.
Bahwa dalam hal ini timbul pertanyaan yang sangat tidak wajar akan tetapi menjadi kecurigaan yang lumrah bagi praktek suatu peradilan, mengapa Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama bertendensi sangat aktif untuk menggali kebenaran materiil yang hanya khusus ditujukan kepada bukti surat, dan saksi serta ahli yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sementara berdasarkan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya pada Memori Banding ini, keabsahan kepemilikan Para Terbanding berikut penguasaannya atas objectum litis tidak diungkap secara jelas oleh Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama. Apakah dalam menggali maupun menilai terhadap suatu perkara perdata bisa dibenarkan demikian.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka mohon Judex Factie Tingkat Banding kembali memeriksa dan mencermati Perkara a quo, karena sungguh Putusan Judex Factie Tingkat Pertama tidak mencerminkan suatu peradilan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan jelas-jelas tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya. Hal ini telah menimbulkan kerugian bagi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diantaranya mengakibatkan menderita kerugian yang sangat besar baik materiil maupun immateriil sehingga dengan demikian berdasarkan hal tersebut Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat memutus untuk mengembalikan hak-hak Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau setidak-tidaknya mengadili sendiri menurut keadilan yang baik (Naar Goede Justitie Recht Doen).
BAHWA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG DIREKAYASA KEBERADAANNYA
Bahwa pertimbangan Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dalam Putusan a quo halaman 104-105 adalah tidak sesuai dengan kaidah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan), dimana dalam mewajibkan Para Pihak hadir didalam proses mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Bahwa suatu gugatan harus memenuhi syarat formil yang mana pihak Prinsipal atau Penggugat (subjek hukum) harus benar-benar adaserta memiliki hak dan benar mengingikan hak atas sesuatu yang dipermasalahkan, hal tersebut guna menghindari adanya Penggugat yang fiktif atau bisa saja memang bukan kehendaknya atau tanpa sepengetahuan dari subjek hukum Penggugat tersebut untuk memperkarakan suatu haknya tersebut di pengadilan.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus mempermasalahkan ini, karena selama Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menguasai tanah objectum litis tidak pernah mengetahui maupun melihat Para Terbanding semula (Prinsipal) Para Penggugat Asli Anna Trisula Dkk. sebagaimana yang diketahui berdasarkan fakta persidangan orang yang mempermasalahkan ini hanyalah menantu dari Aliansyah Alie (Alm), bukan ahli waris asli dari Aliansyah Alie (Alm) yakni Sdr. Sunjono., yang kemudian dalam perkara a quo hanya melulu dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak pernah nampak batang hidungnya baik dalam hal mengurus/mengelola objectum litis maupun dalam persidangan a quo.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyebutkan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6
Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain:
kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
di bawah pengampuan;
mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Bahwa ternyata dan terbukti pada proses mediasi a quo, Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak pernah hadir secara langsung dengan tanpa alasan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang telah disebutkan diatas, walaupun hal dalam ini sudah diminta oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, namun Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tetap tidak pernah hadir untuk datang memenuhi sekedar pemenuhan suatu iktikad baik sebagaimana disebut dalam Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, yaitu Bagian Kelima Iktikad Baik Menempuh Mediasi, Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan “Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik”. Padahal Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sudah dipanggil juga secara sah oleh pengadilan, dan tidak ada ditemukan maupun diberikan alasan oleh kuasa hukumnya terkait suatu halangan dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Bahwa jikalau Judex Factie memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang menyebutkan “Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sangat jelas seharusnya menurut hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan beritikad tidak baik dan gugatan tidak dapat diterima sebagaimana telah tegas diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Bagian Keenam Akibat Hukum Pihak Tidak Beriktikad Baik, Pasal 22 ayat (1) “Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara”.
Bahwa sebagai seorang mediator Hakim Eko Arief Wibowo, S.H., M.H. berdasarkan keahliannya dan kompetensinya seharusnya menyampaikan ketidakhadiran Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tersebut.
Bahwa selain ini, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akan menempuh hak-haknya melalui pelaporan atas Kode Etik Mediator yang telah dilanggar dalam pelaksanaan Mediasi dalam Perkara a quo, sebab Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam 2 (dua) perkara lainnya (Perkara Nomor 37/Pdt.G/2017/PN.Mtp. dan Perkara Nomor 05/Pdt.G/2018/PN.Mtp.) yang sama objectum litis dengan perkara a quo juga tidak menghadiri mediasi tetapi dibiarkan begitu saja.
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi meminta Judex Factie Majelis Hakim tingkat Banding menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah tidak beritikad baik dikarenakan Mediator Hakim Eko Arif Wibowo, S.H., M.H. yang pada saat mediasi tidak merespon keberatan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menghadirkan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Bahwa Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ini adalah merupakan Peraturan yang harus ditegakkan oleh segenap mediator-mediator di pengadilan. Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah memberitahukan dan menginginkan supaya Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama juga mengetahui dalam proses mediasi perkara a quo berikut dengan komplain dan keberatan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang sama sekali tidak ditanggapi, sehingga harapan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat memberikan respon positif atas informasi yang disampaikan.
Bahwa dalam persidangan pokok perkara pun juga kembali Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi meminta kepada Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk memerintahkan melalui kuasa hukumnya agar Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi datang dan menghadap di persidangan a quo, barang sekali agar tampak yang manakah subjek hukum asli yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat (sekarang Pembanding), akan tetapi justru berbanding terbalik hal ini tidak mendapat respon yang baik dan bahkan kembali mengalihbebankan kembali kepada proses mediasi. Namun walaupun begitu, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap akan terus meminta ditegakkannya prinsip mediasi sebagaimana ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dan meminta Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk dinyatakan tidak beritikad baik.
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan ini merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi pihak-pihak direkayasa/fiktif dan atau pihak yang hanya memanfaatkan keadaan. Bahwa sebagaimana alasan eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelumnya, Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang tidak pernah datang dan tampak batang hidungnya, maka untuk itu sepatutnya gugatan Para Penggugat Konvensi (sekarang Para Terbanding) tersebut menurut hukum berdasar dan beralasan untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), karena sama sekali menunjukkan ketidakseriusan dan tidak beriktikad baik dalam perkara a quo sedangkan mereka disebut sebagai subjek hukum yang memperkarakan perkara a quo.
JUDEX FACTIE MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MENGABAIKAN ALAT BUKTI SAH PENGAKUAN DARI PARA TERBANDING
Bahwa telah tegas termuat dalam ketentuan RBg Pasal 311 yang menyebutkan “Pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus. (KUHperd. 1925; IR. 174.)”.
Bahwa terdapat pengakuan yang sebenarnya dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang mana terdapat pada Repliknya dalam Sub Bagian Mengenai Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi Error In Persona halaman 4, yang pada bagian akhirnya menyebutkan “Pada Sertifikat Hak Milik No. M.59 yang diakui milik Tergugat dalam kolom perbandingan mengenai penjelasan batas tanah telah dijelaskan bahwa batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor 59 menerangkan sebagai berikut: -Sebelah Utara : jalan Jendral A.Yani –Sebelah Barat : M. Yusuf –Timur : Sakrani Surli –Selatan : Tanah Kosong. Dengan demikian sebenarnya tanah milik tergugat adalah “BERDAMPINGAN” dengan milik para penggugat mengingat peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 1232 jual beli antara M. Yusuf dengan Aliansyah Alie in casu Pewaris Para Penggugat”.
Bahwa atas pengakuan sebagaimana tersebut diatas, Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selama persidangan tidak pernah melakukan koreksi terhadap pengakuan tersebut berupa renvoi (perbaikan ketikan/salah ketik) di depan persidangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, “pengakuan di muka hakim di persidangan merupakan keterangan sepihak baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi”.
Bahwa Riduan Syahrani, dalam bukunya Sistem Peradilan dan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016, hlm. 27 menyebutkan:
Asas-asas Hukum Acara Perdata
“Hakim mengejar kebenaran formil, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. Jika salah satu pihak yang berperkara mengakui kebenaran yang diajukan oleh pihak lain, hakim tidak perlu menyelidiki lebih lanjut apakah yang diajukan itu sungguh-sungguh benar atau tidak. Berbeda dengan perkara pidana, dimana hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana ini mengejar kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan harus ada keyakinan hakim”.
Bahwa hal ini telah kami tuangkan dan sampaikan pula sebagaimana dalam Duplik dan Kesimpulan akan tetapi sama sekali tidak ada dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan seolah tidak melihat hal tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, telah nyata Judex Factie Tingkat Pertama keliru dan lalai dalam menerapkan hukum acara perdata yang berlaku, maka patut dan beralasan menurut hukum Judex Factie Tingkat Banding untuk membatalkan Putusan a quo, dan mengadili dengan menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).
Bahwa berdasarkan uraian diatas adanya kekeliruan dan bertentangan dengan hukum acara atas pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018. Selain itu terdapat kekurangan hukum dan tidak tepat serta tidak rincinya pertimbangan hukum dalam Putusan a quo terhadap kebenaran dari dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, maka Putusan a quo Judex Factie Majelis Hakim Tingkat Pertama patut untuk dibatalkan sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi yang dapat diambil pedoman sebagai berikut:
Putusan MA-RI No.588.K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976
“Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terinci, harus dibatalkan”;
Putusan MA-RI No.638.K/Sip/1969 : tanggal 22 Juni 1970 dan lain-lain Putusan MA-RI
“Putusan-putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd), harus dibatalkan”.
Bahwa untuk selebihnya Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetap berpegang pada uraian dalil-dalil yang disampaikan dalam Eksepsi, Jawaban, gugatan Rekonvensi, Duplik, dan Kesimpulan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
PENUTUP
Bahwa dalam Hukum Acara Perdata jelas mengatur putusan atas perkara yang sifatnya dapat merugikan atau tidak. Dengan kata lain bahwa sesuai dengan pertimbangan Hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Martapura tidak memenuhi kriteria sebagaimana layaknya hukum acara Perdata serta sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 1865 KUHPerdata Juncto Pasal 1866 KUHPerdata juncto Pasal 178 HIR ( ayat 1 ) yang berbunyi :
“WAKTU MUSYAWARAH HAKIM BERWAJIB KARENA JABATANNYA MENCUKUPKAN SEGALA ALASAN HUKUM YANG TIDAK DIKEMUKAKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK.”
“HAKIM ITU WAJIB MENGADILI SEGALA BAGIAN TUNTUTAN .”
“IA DILARANG AKAN MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS PERKARA YANG TIADA DITUNTUT, ATAU AKAN MELULUSKAN LEBIH DARI PADA YANG DITUNTUT.”
Bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berpendapat dalam hal ini pertimbangan yang demikian sangatlah menyeleneh dan ada unsur yang tidak dapat dipahami secara hukum.
Bahwa bukti lawan diartikan sebagai bukti penyangkal (contra-enquete) yang diajukan dan disampaikan oleh tergugat di persidangan untuk melumpuhkan pembuktian yang dikemukakan pihak lawan. Adapun tujuan utama pengajuan bukti lawan selain untuk membantah dan melumpuhkan kebenaran pihak lawan, juga dimaksudkan untuk meruntuhkan penilaian hakim atas kebenaran pembuktian yang diajukan pihak lawan tersebut. Namun dalam perkara a quo seakan bukti yang diajukan oleh Para Terbanding sudah sangat sempurna, sehingga kurang dipertimbangkan dan tidak diteliti keabsahannya.
Permohonan
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 38/Pdt.G /2017 /PN.Mtp tanggal 2 November 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
DALAM MENGADILI
DALAM KONVENSI
Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Menolak Gugatan Para Penggugat/Para Terbanding seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
Atau,
Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding – semula Tergugat tanggal 27 November 2018 Kuasa Para Terbanding – semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp. tanggal 2 November 2018 adalah sebagai berikut:
Bahwa mencermati isi memori banding Pembanding yang menyatakan jika Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo tidak dengan cermat serta tidak objektif dengan tanpa mendalami serta menerapkan asas-asas, maksud dan tujuan KUHPerdata, dan juga menurut Pembanding Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan dimuka persidangan baik yang diajukan oleh Pembanding yang berupa bukti-bukti surat, bukti-bukti saksi, maupun bukti pengakuan dari Para Terbanding.
Bahwa setelah membaca dan menyimak isi putusan Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 pendapat Hakim Tingkat Pertama yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai perkara a quo, ternyata dalil-dalil Pembanding tentang tidak dengan cermat serta tidak objektif dengan tanpa mendalami serta menerapkan asas-ass, maksud dan tujuan KUHPerdata, dan juga menurut Pembanding Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan dimuka persidangan baik yang diajukan oleh Pembanding yang berupa bukti-bukti surat, bukti-bukti saksi, maupun bukti pengakuan dari Para Terbanding telah diberikan pertimbangan hukum sebagaimana terdapat dalam putusan Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 terdapat di halaman 108 sampai dengan halaman 111, dimana pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah secara jelas memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan beberapa alat bukti surat dan saksi-saksi dari Terbanding dan dari Pembanding serta Turut Terbanding tidak terlewatkan satu pun dari alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut, walaupun dari beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tidak semua diambil sebagai bahan pertimbangan kecuali yang mempunyai hubungan dengan perkara a quo, namun hal itu tidak menjadikan pertimbangan hukum tidak sempurna dan patut untuk dibatalkan.
Bahwa didalam putusan Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 terdapat pula pertimbangan Hakim Tingkat Pertama mengenai keberatan-keberatan Pembanding tentang gugatan Penggugat kabur, gugatan Penggugat error in Persona (keliru pihak), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), gugatan beritikat tidak baik, maupun tentang pelaksanaan mediasi semua keberetan-keberatan Pembanding itu telah diberikan pertimbanganya oleh Hakim Tingkat Pertama sesuai dengan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, tidak satu pun yang terlewatkan pertimbangan hukumnya tanpa berdasarkan alat-alat bukti yang didapat dalam persidangan, karena dari alat-alat bukti itu lah Hakim Tingkat Pertama dapat menyimpulkan tentang benar tidaknya dalil gugatan yang diajukan Terbanding (Penggugat) sehingga dapat memberikan putusan dengan amarnya untuk mengabulkan sebagian gugatan Terbanding.
Bahwa Pembanding telah mengutarakan pendapat-pendapat berupa dalil-dalil yang termuat dalam memori bandingnya berdasarkan asumsi-asumsi tetapi tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat dari hasil persidangan berupa bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi serta dari hasil Pemeriksaan Setempat, sebagaimana pertimbangan Hakim Tingkat Pertama seperti tentang hak milik atas tanah yang menjadi objek sengketa apakah benar-benar milik Terbanding sesuai dengan dalil gugatannya atau hak milik Pembanding sesuai dengan dalil-dalil bantahannya. Hal itu dapat kita lihat dan perhatikan pendapat hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 halaman 110 – 111 :
“Menimbang, bahwa Tergugat memperoleh Sertifikat Hak Milik Nomor 59 dan 60 berdasarkan proses pembebasan tanah dan didukung oleh bukti surat seperti tersebut diatas namun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah Pasal 10 (1) : apabila pembebasan tanah beserta pemberian ganti rugi telah selesai dilaksanakan, maka instansi yang
memerlukan tanah tersebut diharuskan mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah kepada pejabat yang berwenang seperti dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972, (2) Permohonan tersebut harus disertai dengan surat-surat bukti pernyataan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, 93) Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya harus menyelesaikan permohonan tersebut menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973, lalu di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Pasal 3 disebutkan Hak Milik dapat diberikan kepada : a. Warga Negara Indonesia. b.Badan-bdan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1963 yaitu : 1. Bank-bank yang didirikan oleh Negera. 2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan atas undang-undang No.79 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No.139). 3. Badan-badan Keagamaan dan Badan-badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama dan Menteri Sosial, hal serupa juga ada di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 21 (1) hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik, (2) oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya;
Menimbang, bahwa proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat belum ada proses peralihan hak dari pemilik tanah asal kepada Tergugat, hal ini sesuai dengan bukti P.14, P.15, T.1, T.3, TT.13, dan TT.14, yang juga diterangkan oleh saksi dari Tergugat atas nama Drs. Johan Arifin yang menerangkan bahwa kedua Sertifikat Hak Milik tersebut belum dibalik nama dan secara inventarisasinya masih memakai nama pemilik lama, sebagaimana juga tertuang pada jawaban Tergugat pada hlm.4 (empat) yang tertulis “Bahwa sampai sekarang SHM No.59 tertanggal 17 Maret 1974 masih atas nama Abdullah Sutra Ali dan SHM No.60 tertanggal 14 Maret 1974 masih atas nama Sakrani Surli”.
Bahwa jika diperhatikan dan disimak redaksi dari pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sudah sangat jelas memberikan pengertian akan kepemilikan tanah dari Pembanding yang sekarang menjadi objek sengketa adalah tidak sah oleh karena SHM No.59 tertanggal 17 Maret 1974 masih atas nama Abdullah Sutra Ali dan SHM No.60 tertanggal 14 Maret 1974 masih atas nama Sakrani Surli padahal seharusnya Pembanding sudah melakukan balik nama terhadap SHM-SHM itu kepada nama Perseroan Terbatas sebagai dasar yuridis terhadap 5 kepemilikan sebidang tanah, namun semua itu belum pernah dilakukan oleh Pembanding padahal Pembanding adalah berupa Perseroan Terbatas (PT) yang tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik, hal itu dapat terlihat dari pertimbangan Hakim Tingkat Pertama pada halaman 111 alinea 3 : menimbang, bahwa Tergugat merupakan suatu badan hukum yang berbentuk PT sehingga sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim di atas tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik.
Dari pendapat hukum itu dapatlah ditarik suatu kesimpulan jika perbuatan Pembanding yang telah mengakui dan memasang papan nama diatas tanah objek sengketa yang didalam putusan Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum, hal itu tidak dapat dibantah oleh Pembanding dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi Pembanding, karena dari bukti surat dan keterangan saksi Pembanding tersebut telah dapat dibuktikan tentang perbuatan Pembanding yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa akibat dari tidak dilakukannya proses balik nama oleh Pembanding dari pemilik asal tanah objek sengketa dihadapan PPAT maka akibat hukumnya adalah tanah tersebut menjadi tanah negara dan akibatnya kepemilikan Pembanding batal dengan sendirinya tanpa harus menunggu perintah pembatalan dari instansi lain, hal itu sesuai dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 114 :
“menimbang, bahwa Tergugat dalam memiliki dan menguasai Sertifikat Hak Milik nomor 59 berdasarkan pembebasan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat namun Tergugat belum melakukan proses peralihan hak ke Tergugat sehingga setelah hak terhadap tanah tersebut kembali ke tanah negara, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim untuk petitum nomor 3 (tiga). “
Apalagi Pembanding adalah sebagai badan hukum (PT) yang tidak boleh menguasai tanah atas hak milik , lihat pertimbangan Hakim Tingkat Pertama pada halaman 113- 114 :
“menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada pertimbangan untuk petitum nomor 3 (tiga) diatas, yang mana Tergugat dalam memiliki SHM No.59 tertanggal 17 Maret 1974 dan SHM No.60 tertanggal 14 Maret 1974 tidak sesuai denga hukum karena belum ada peralihan hak kepada Tergugat dan alas hak kedua SHM tersebut masih hak milik sedangkan Tergugat merupakan badan hukum berbentuk PT yang tidak bisa memiliki tanah dengan alas hak milik.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang jual beli yang sah atas tanah adalah harus dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan jika perbuatan itu tidak dilakukan jual beli tanah bukan dihadapan PPAT maka pembeli tersebut tidak dapat disebut sebagai pembeli yang beritikad baik dan akibat hukumnya tidak harus dilindungi, dan menurut 6 Pembanding sebagaimana yang disebutkan dalam memori bandingnya yang menyebut Pembanding sebagai pihak yang beritikad baik yang minta perlindungan hukum, tetapi kenyataannya jual beli Pembanding dengan pihak pemilik asal tanah yaitu SHM No.59 tertanggal 17 Maret 1974 masih atas nama Abdullah Sutra Ali dan SHM No.60 tertanggal 14 Maret 1974 masih atas nama Sakrani Surli” hanya dilakukan dibawah tangan tidak dihadapan PPAT, tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut, tidak ada perubahan balik nama kepada Pembanding, dan akibat hukumnya Pembanding tersebut tidak sebagai pembeli yang bertitikad baik, maka tidak benar dan tidak perlu mendapat perlindungan hukum, lihat beberapa ketentuan dan putusan Mahkamah Agung sebagai berikut :
Bahwa setiap peralihan tanah dalam bentuk apa pun termasuk pemasukan (inbreng) ke dalam perusahaan harus dibuat di hadapan PPAT untuk ditungkan ke dalam akta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Mahkamah Agung No. 539 K/Sip/1971 tanggal 3 Nopember 1971 yang menyatakan : ”sesudah berlakunya UUPA, akta hanya perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT yang sah”.
Putusan Mahkamah Agung No. 598/K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 menyatakan “Jual beli sawah yang tidak dilakukan di hadapan berwenang sebagaimana dikatakan oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961, yaitu Notaris atau Camat, merupakan jual beli yang tidak sah menurut hukum, sehingga pembelinya tidak perlu mendapat perlindungan hukum.”
Putusan Mahkamah Agung No. 937 K/Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972 menganggap PP No. 10/1961. Dalam pertimbangannya :“Suatu perjanjian jual beli yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10/1961 harus memenuhi Peraturan Pemerintah tersebut dan suatu akta perjanjian jual beli yang dilaksanakan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10/1961, dianggap sebagai akta yang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna”.
Putusan Mahkamah Agung No. 992 K/Sip/1979 tanggal 14 April 1980, menyatakan : “Semenjak akta jual beli ditandatangani di depan PPAT, hak atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli”.
Putusan Mahkamah Agung No. 3045 K/Pdt/1991, menyatakan “Jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.”
Bahwa dalam melakukan gugatan itu Terbanding telah memberikan pembuktian di persidangan agar dalil-dalil gugatan Terbanding itu jelas dan sesuai dengan faktanya, dan salah satu dari pembuktian itu adalah Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara a quo, dimana tujuan dari PS itu adalah untuk mendapatkan gambaran tentang letak tanah objek sengketa agar di peroleh fakta yang benar dan sesuai dengan
keadaannya. Dan ketika Hakim meminta para pihak yang bersengketa dan hadir pada saat itu (di lokasi PS) untuk menunjukan letak tanah objek sengketa maka para pihak Terbanding dan Pembanding telah menunjukan lokasi yang sama yaitu tanah yang dijadikan objek sengketa dan hal itu telah disetujui oleh semua pihak, sehingga sudah
benar dan tepat pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan letak tanah objek sengketa berada di Jalan A. Yani Km.16. 700 Kecamatan gambut, Kabupaten Banjar, dan letak tanah itu adalah hak milik Terbanding berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1232 Tahun 1982 GS Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 atas nama Tn. Aliansyah Alie (alm) yang sekarang jatuh kepada Terbanding sebagai ahli warisnya. dan hal itu pun sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya halaman 114 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa letak tanah sesuai dengan SHM No.59 tertanggal 17 Maret 1974 dan SHM No.60 tertanggal 14 Maret 1974 tumpang tindih dengan tanah milik Para Penggugat dan Tergugat juga memasang papan nama bertuliskan “TANAH MILIK SHM NO.M.59” hal tersebut merugikan Para Penggugat selaku pemegang hak atas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1232, sehingga perbuatanTergugat adalah perbuatan melawan hukum, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum gugatan nomor 4 (empat) Para Penggugat cukup beralasan hukum dan sepatutnya untuk dikabulkan.”
Bahwa Pembanding telah salah menafsirkan tentang Sertifikat Hak Milik yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak dapat lagi digugat, padahal keberadaan Sertifikat Hak Milik dapat dan kapanpun waktunya tidak dibatasi untuk diajukan gugatan oleh pihak lain yang merasa memiliki tanah ke pengadilan negeri atau PTUN karena pendaftaran tanah dalam UUPA menggunakan sistem publikasi negatif dan negara tidak memberikan jaminan, Indonesia tidak menganut sistem publikasi positif kebenaran data yang disajikan dijamin oleh negara. Ini berarti sertifikat tanah yang diterbitkan bukanlah alat bukti yang mutlak, sehingga sertifikat bisa dibatalkan sepanjang ada pembuktian yang menyatakan ketidakabsahan sertifikat tanah. Sistem publikasi negatif tersebut telah dijadikan yurisprudensi MA, putusan MA No.459K/Sip/1975 tgl 18 September 1975, bahwa :
“mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang di dalam register bukanlah berarti absolut menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain”.
8 Negara Indonesia dalam pendaftaran tanah menggunakan sistem publikasi negatif, yang artinya sertifikat tanah yang diterbitkan bukanlah alat bukti yang mutlak karena pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat itu di peradilan.
Berbeda dengan sistem torrens, negara menjamin sepenuhnya pendaftaran dan penerbitan sertifikat, meniadakan adanya unsur pemalsuan, mewajibkan negara memberikan ganti kerugian kepada pemilik tanah yang menderita kerugian atau kerusakan atas kesalahan pendaftaran tanah sebagai akibat adanya penipuan, kecurangan atau pemalsuan tanda tangan.
Lihat putusan Mahkamah Agung dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.3114K/Sip/1991 tanggal 28 Nopember 1992 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.522K/Sip/1990 tanggal 29 April 1992, yang antara lain menyatakan :
“ Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa Penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan tersebut tidak tepat “.
Pertama : menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak dan
hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki.
Kedua : Apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan
mengenai hak menggugat harta warisan menurut
hukum tidak mengenal batas jangka waktu serta
tidak mengenal daluwarsa”.
lihat ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
Dalamhaltidakatautidaklagitersediasecaralengkapalat-alatpembuktiansebagaimanadimaksudpadaayat (1), pembukuanhak dapat dilakukanberdasarkankenyataanpenguasaanfisikbidangtanah yangbersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut olehpemohon pendaftaran danpendahuluan- pendahulunya,dengansyarat:
a. penguasaantersebutdilakukandenganitikadbaikdansecaraterbukaolehyangbersangkutansebagaiyang berhakatastanah,sertadiperkuatolehkesaksianorangyangdapatdipercaya;
Bahwa perbuatan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo sudah sesuai dengan hukum cara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum, yaitu Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menggunakan haknya para pihak-pihak seperti jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan, tidak ada satu pun yang merasa keberatan, dan jika Pembanding merasa tidak mendapatkan kesempatan dalam membuktikan dalil-dalil bantahannya dengan alat bukti tertulis dan 9 keterangan saksi-saksi di muka persidangan adalah suatu dalil yang sangat dipaksakan dan mengada-ngada karena semua pihak pada persidangan diberikan kesempatan untuk menyerahkan alat bukti tertulis dan menghadapkan saksi-saksinya, sehingga keberatan Pembanding tentang hal ini patut untuk ditolak.
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan dan dalil-dalil bantahannya dan semua itu menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan, dan lebih jelasnya sesuai dengan Pasal 1908 KUHPerdata menyebutkan :
“Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan
para saksi; dan pada umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.”
Bahwa dipersidangan semua pihak telah diberikan hak oleh Majelis Hakim untuk membuktikan semua dalil-dalil para pihak dalam perkara sengketa tanah a quo semua pihak telah mengajukan alat bukti tertulis dan saksi-saksi sampai dengan Pemeriksaan Setempat, kesemua itu untuk memberikan gambaran yang sangat jelas kepada pihak-pihak yang bersengketa juga kepada Majelis Hakim untuk mendapat fakta hukum yang sebenarnya tentang pokok perkara karena Hakim tidak dibenarkan untuk menyimpulkan perkara berdasarkan keyakinan tanpa melihat fakta-fakta hukum dan hal itu sesuai dengan Mahkamah Agung R.I. No.290 K/Sip/1973, tanggal 3 Agustus 1974 ”Pembuktian dalam proses persidangan gugatan perdata, menurut Hukum Acara Perdata, tidak diperlukan adanya “ Keyakinan dari Hakim ” tentang bukti tersebut ”,
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan alasan-alasan yang sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan dari alat bukti dan keterangan saksi, semuanya telah diberikan penilaian satu persatu dalam pertimbangan serta dengan alasan dan dasar putusan serta telah memuat peraturan perundang-undangan dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.641 K/Pdt/1993, tanggal 27 Juni 1996, “ Bahwa Hakim diwajibkan karena jabatannya mencukupkan segala hukum, termasuk memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap (motivering splicht), tetapi tidak memberikan putusan lebih dari petitumnya”.
Bahwa persidangan perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Pertama memberikan pertimbangan yang sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukumnya sehingga dalam memberikan putusannya tanggal 02 November 2018, tidak berdasarkan rekayasa ataupun penafsiran yang menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.No.583 K/Sip/1970, 10 tanggal 10 Februari 1971 “ Peradilan Perdata di Indonesia menganut sistem hukum pembuktian berdasar pada asas “negatif wetterlijk bewijsleer”, hal ini terlihat kedalam pasal 249 jo 298 H.I.R. dan tidak memakai sistem “ vrij bewijsleer ”, yang menitikberatkan pada keyakinan Hakim belaka. Hal ini dilarang oleh Undang-undang. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menggali alat-alat bukti dari Para Terbanding, dan juga Pembanding, semua alat bukti itu telah dicocokan dengan aslinya hingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah yang dapat mendukung dalil-dalil gugatan Terbanding, dan dari alat bukti Pembanding tidak ada satupun yang dapat membantah akan kebenaran gugatan Para Terbanding sebagai pemilik tanah yang sah yang sekarang menjadi objek sengketa.
Bahwa dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan Terbanding tidak bertentangan dengan Hukum Acara Perdata sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berlaku objektif yang bukan hanya mendasarkan pertimbangan yang semata-mata penafsiran dan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang didukung dengan alat bukti surat dan saksi maupun pasal-pasal hukum KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga perbuatan melawan hukum Pembanding telah merugikan Terbanding secara materi yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa alasan Pembanding dalam memori banding sudah sangat terlalu jauh untuk menilai keputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melnggar hukum acara perdata, dan dalil-dalil yang menjadi alasan Pembanding semuanya telah diberikan pertimbangan oleh Hakim Tingkat Pertama serta alasan-alasan banding Pembanding tidak ada hal-hal yang baru yang dapat merubah pertimbangan hukumnya sehingga patutlah pernyataan banding Pembanding untuk ditolak.
Bahwa terhadap dalil-dalil memori banding dari Pembanding lainnya Terbanding cukup untuk menolaknya karena tidak mempunyai hubungan dengan objek perkara yang dimintakan banding.
Berdasarkan diuraikan diatas mohon dapat kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya dimohonkan berbunyi sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding.
Menguatkankan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 38/Pdt. G/2017/PN.Mtp tanggal 02 November 2018 yang dimintakan banding.
Menghukum Pembanding membayar biaya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor : 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp. tanggal 2 November 2018, memori banding yang diajukan Pembanding – semula Tergugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan Para Terbanding, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang termuat dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar baik dalam hal penilaian terhadap fakta maupun dalam penerapan hukumnya dimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara seksama dan lengkap termasuk hal hal yang sekarang dikemukakan Pembanding semula Tergugat dalam keberatan keberatannya terhadap putusan pengadilan Negeri Martapura yang dimintakannya banding sebagaimana dalam memori bandingnya tersebut oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa memori banding Pembanding semula Tergugat tidak memuat hal hal yang baru dan hanya pengulangan dari jawaban dan duplik sehingga tidak ada hal hal yang perlu dipertimbangkan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan Hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp., tanggal 2 November 2018, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, karena Pembanding – semula Tergugat dalam tingkat banding ini dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka pihak Pembanding – semula Tergugat harus dihukum untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 199 RBg – 205 RBg jo. Ketentuan Title Rv, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 2 November 2018, Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN. Mtp, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2019, oleh kami : Ajidinnor, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Tajudin, S.H. dan H.R. Unggul Warso Murti, S.H.,M.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada Hari Rabu, Tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Karya Budiman, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
t
Ajidinnor, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Tajudin, S.H. H.R. Unggul Warso Murti, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Karya Budiman, S.H.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ………. Rp. 139.000,00
Jumlah ………………. Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)