152/PDT/ 2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PDT/ 2011/PT-BNA
SAMSUL BAHRI Bin BANTASYAM
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon No.17/Pdt. G/ 2010/ PN.TKN tanggal 11 April 2011, yang dimohon banding tersebut
PUTUSAN
Nomor : 152/PDT/ 2011/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
SAMSUL BAHRI Bin BANTASYAM, Umur ± 55 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jalan Yos Sudarso No.7 Lingkungan Musara Alon, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
M E L A W A N
ZARLINA, Umur ± 60 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, jenis kelamin Perempuan, tempat tinggal Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat I ;
Hj.SAFIAH, Umur ± 76 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, jenis kelamin Perempuan, tempat tinggal Yos Sudarso No.6, Lingkungan Musara Alon, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Tergugat II ;
BUDIHARTO,SH. Notaris berkantor dan bertempat tinggal di Jalan Terminal No. 4 Takengon, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula tergugat III;
BadanPertanahanNasionalKabupatenAcehTengah Yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Umum Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ semula Tergugat IV;
Dalam hal ini Tergugat IV diwakili oleh kuasanya M.SALEH,SH. & SUFRI,SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2010, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah beralamat di Jalan Rumah Sakit Umum Kebayakan Takengon, selanjutnya disebut sebagai Terbanding /semulaTergugat ;
Ir.SYAMSIRSAH……
Ir.SYAMSIRSAH Bin BANTASYAM, Umur ± 50 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, tempat tinggal Blang Mersa, Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding /semula turutTergugatI;
NAMLAH.S.HUT Binti BANTASYAM, Umur ± 39 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Jenis kelamin Perempuan, tempat tinggal di Jalan Yos Sudarso No.6 Lingkungan Musara Alun, Kampung \ Blang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula turut tergugat II;
Dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diwakili oleh kuasanya BASYRAH HAKIM,SH., & MUKHARIZA,SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2010, Advokad/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Lut Tawar No.78-79 Takengon, selanjutnya disebut sebagai Para /Terbandingsemula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 11 April 2011 No.17/Pdt.G/2010 /PN-TKN dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini, kedua belah pihak telah mengajukan Memori Banding , dan Kontra Memori Banding ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menerima dan memperhatikan keadaan tentang duduknya perkara sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.991.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
DALAM, ……….
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal putusan yang diucapka oleh Pengdilan Negeri Takengon pihak Pembanding, dan Terbanding III, Terbanding IV sesuai dengasn relas
pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Takengon masing-masing pada tanggal 14 April 2011 ;
Menimbang Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut diatas, Pembanding/ semula Penggugat telah mengajukan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 21 April 2011, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada para Terbanding semula Tergugat masing-masing kepada Terbanding semula tergugat I tanggal 26 April 2011, Terbanding semula tergugat III tanggal 26 April 2011 dan Terbanding semula tergugat IV tanggal 25 April 2011 ;
Menimbang bahwa Pembanding/ semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 20 Mai 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon pada tanggal 23 Mai 2011 tersebut, dan turunan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada Terbanding/semula para Tergugat/pada tanggal 22 Mai 2011 ;
Menimbang, bahwa Terbanding /semula Tergugat I s/d VI / telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 25 Juli 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon Tanggal 25 Juli 2011 tersebut dan turunan dari kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/semula Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberitahukan secara sah untuk memeriksa berkas perkara kepada Pembanding dahulu Penggugat tanggal 7 Desember 2011, Kuasa Terbanding dahulu tergugat I dan terbanding dahulu tergugat III masing-masing tanggal 2 Desember 2011 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding
telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah
memenuhi, ………
memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang,sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara berserta
salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Memori Banding dari
Penggugat/ Pembanding dan Kontra Memori Banding dari terbanding/semula Tergugat I s/d VI/ Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan
Tingkat Pertama, telah tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini
sedangkan memori banding dari Pembanding semula Penggugat/ tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Takengon tanggal 11 April 2011 No.17/Pdt.G/2010/PN.TKN dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/ semula Penggugat tetap dipihak yang dinyatakan kalah maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat bahwa pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan Hukum lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon No.17/Pdt. G/ 2010/ PN.TKN tanggal 11 April 2011, yang dimohon banding tersebut ;
Menghukum Pembanding, semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
D
tanggal, …………
emikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2012 dalam rapat permusyawaratan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari JOHNY SANTOSA,S.H,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, HARTADI, SH dan HIDAYAT HASYIM, SH. Hakim-Hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda AcehTanggal 17 Januari 2012 No.152/Pdt/2011/PT-BNA, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk Umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SULAIMAN, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d. t. o. d. t. o.
H A R T A D I, SH JOHNY SANTOSA, S.H, M.H
d. t. o.
HIDAYAT HASYIM, SH. PANITERA PENGGANTI
d. t. o.
S U L A I M A N
1Meterai................... Rp. 6.000
2.Redaksi .................. Rp. 5.000.-
3. Biaya proses .......... Rp.139.000.-
4. Jumlah, .................. Rp.150.000.-
Salinan yang sama bunyinya oleh
Plt. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H. SAID SALEM, SH MH..