65 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN RI VS ISMED, SE., Ak;
KABUL
PUTUSAN
Nomor 65 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
REKNO NAWANSARI, S.H., L.L.M., Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
LINDAWATY, S.E., M.Si., Kepala Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal;
RIDWAN, Ak., M.B.A., Kepala Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal;
BOBY ARIWIBOWO, S.H., M.M., Kepala Seksi Bantuan Hukum I, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
UKAR SUKARNO, S.E., S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum II, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
EDUARD DENNI NADEAK, S.H., M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum III, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
MUHAMMAD KURNIAWAN, S.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum IV, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
WILDAN ABDILLAH, S.H., M.Hum., Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan, Sekretariat Direktorat Jenderal;
WAHJU SETYJONO, S.S.T., Ak., Kepala Seksi Investigasi Internal I, Sub Direktorat Investigasi Internal, Direktorat kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
ABDON BUDIANTO SITUMORANG, S.H., Kepala Seksi Investigasi Internal II, Sub Direktorat Investigasi Internal, Direktorat kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
ADE SELVIA PERMANA PUTRI, S.H., Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
IRFAN DWISAPUTRA, Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
MADE NIDYA LESTARI KARMA, S.H., Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
MOHAMAD NURHEDI, S.H., Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
YANUAR LAUDA BISMA FURUH, S.H., Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
HENDRA KURNIAWAN SATRIYO WICAKSOSNO, S.H., Pelaksana Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Peraturan Perpajakan II;
FIRMAN AGUSTIAN, S.H., Pelaksana Sub Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan, Sekretariat Direktorat Jenderal;
DINA NURDIANAWATI, S.H., Pelaksana Sub Direktorat Investigasi Internal, Direktorat Kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
TERESA ROMA SINTA SITUNGKIR, S.H., Pelaksana Sub Direktorat Investigasi Internal, Direktorat Kepatuhan internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2351/PJ/2013, tanggal 22 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat;
melawan:
ISMED SE., Ak., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Komplek Deperla Blok F Nomor 1 RT. 06/RW 014 Tugu Utara Koja Jakarta Utara (14260), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2011, tanggal 4 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
OBJEK GUGATAN:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal
4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kanwil DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE.,Ak, NIP 060093898, Penata (Gol III/c), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Bali untuk selanjutnya disebut sebagai objek sengketa;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Bahwa penggugat pertama kali diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak tanggal 1 Maret 1998 dengan penempatan awal sebagai pelaksana pada Seksi PPh Orang Pribadi di KPP Jakarta Jatinegara. Tanggal 17 Mei 2002, penggugat mendapat promosi sebagai Koordinator Pelaksana pada Sub Seksi Pengawasan Pembayaran Masa Seksi Pemotongan dan Pemungutan PPh (P2 PPh) KPP Jakarta Kelapa Gading. Tanggal 11 Oktober 2007, penggugat mendapat promosi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Bali dan sampai saat sekarang masih menduduki jabatan tersebut. Pada saat menjabat sebagai Koordinator Pelaksana pada Sub Seksi Pengawasan Pembayaran Masa Seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading, penggugat ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Santo Yakobus, NPWP 01.338.545.5-043.000 dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-29/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 20 Juni 2006, di mana penggugat bertindak sebagai Ketua Tim;
Bahwa atas pemeriksaan pajak yang penggugat dan Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh laksanakan telah dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan (LPP) Pajak Nomor LAP-071/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 4 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa Yayasan Santo Yakobus masih kurang dalam membayar kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) Nomor 00026/203/05/043/06 dan SKPKB Nomor 00015/201/05/043/06 tanggal 5 Oktober 2006;
Bahwa Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus tidak mengajukan tanggapan atau pertanyaan, bantahan atau sanggahan dan wajib pajak juga tidak mengajukan permohonan keberatan terhadap SKP KB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan bahkan membayar pajak yang terutang pada SKPKB PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 pada tanggal 1 November 2006 sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran tanggal 4 November 2006;
Bahwa kepada penggugat telah diterbitkan surat panggilan oleh Pemeriksa Inspektur Jenderal Bidang Investigasi (IBI) untuk memberikan keterangan pada tanggal 14 November 2007 sehubungan dengan peran penggugat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading dengan Nomor S-181/IJ.800/3/2007 tanggal 12 November 2007. Surat tersebut baru diterima penggugat tanggal 13 November 2007;
Bahwa menurut Investigator (IBI) dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya surat pengaduan masyarakat kepada Inspektorat Bidang Investigasi pada tanggal 6 Oktober 2006 tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Kelapa Gading terhadap Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 yang bergerak di bidang jasa pendidikan. Pokok permasalahan dalam kasus tersebut adalah:
Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Kelapa Gading dalam pemeriksaan Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 tahun 2005 tidak melakukan peminjaman berkas, dokumen, dan catatan dari wajib pajak, namun langsung menyampaikan temuan hasil pemeriksaan;
Pemeriksaan Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 dilakukan dengan kriteria pemeriksaan kepatuhan atas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2), namun Tim Pemeriksa Pajak tidak memberitahukan hasil pemeriksaan secara resmi dengan SPHP melainkan secara lisan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dengan jumlah yang sangat besar yaitu:
PPh Badan terutang sebesar Rp2,4 Miliar atau Rp8 Miliar dikalikan tarif tertinggi 30% yang berasal dari selisih lebih dana cadangan sebesar Rp28 Miliar dengan realisasi yang dipergunakan untuk pembangunan gedung sebesar Rp20 Miliar;
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang besarnya diperkirakan Rp800.000.000,00 (40% X 10% X Rp20 Miliar);
Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Bali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE.,Ak. NIP 060093898. Hal-hal yang mendasari penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada penggugat adalah:
Sdr. ISMED SE.,Ak. NIP 060093898, selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Kelapa Gading tahun 2005, tidak bekerja secara cermat yaitu tidak memanfaatkan data kontrak pembangunan gedung senilai Rp9.538.411.443 sebagai dasar untuk menghitung objek PPh Pasal 23, tetapi hanya menjadikan biaya jasa konstruksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 senilai Rp6.981.707.718 sehingga ada selisih senilai Rp2.556.70.725 dan tidak membuat alat keterangan kepada Seksi PPN sebagai informasi pengenaan objek PPN Membangun Sendiri;
Tim Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dengan format dan substansi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat ditanggapi oleh Wajib Pajak karena tidak mencantumkan dan merinci pos-pos yang telah dikoreksi oleh fiskus;
Tim Pemeriksa Pajak tidak melakukan pembahasan akhir (closing conference) karena Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 tidak menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang telah dikirimkan, tetapi tidak membuat Berita Acara yang menyatakan tidak ada pembahasan akhir (closing conference);
Bahwa penggugat mengajukan keberatan yang disampaikan secara berjenjang melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Bali pada tanggal 25 Juni 2008 disertai dengan data dan fakta yang ada;
Bahwa Tanggal 2 Juli 2008, Kepala Kanwil DJP Bali Bpk. Petronius Saragih mempelajari keberatan yang penggugat ajukan dan menerbitkan Tanggapan atas Keberatan dengan Nomor S-768/WPJ.17/2008 tanggal
4 Juli 2008 dengan rekomendasi agar hukuman disiplin kepada Saudara Ismed SE.,Ak dapat ditinjau kembali untuk dicabut;Bahwa Tanggal 16 Februari 2010 penggugat menerima SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kanwil DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE.,Ak. NIP 060093898 Penata (Gol III/C) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Bali. Adapun hal yang mendasari penjatuhan hukuman disiplin kepada penggugat adalah:
Keberatan yang diajukan Sdr. ISMED SE.,Ak. NIP 060093898, bahwa dirinya tidak menerima kontrak pembangunan gedung Yayasan Santo Yakobus tersebut tidak konsisten dengan keterangannya dalam BAP yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa telah menerima data dari Wajib Pajak berupa kontrak pembangunan gedung antara Yayasan Santo Yakobus dengan Pulau Intan, tetapi yang bersangkutan tidak membaca kontrak tersebut sedangkan data lainnya termasuk kontrak langsung diserahkan kepada Sdr. Ibnu Syaiful. Dengan demikian keberatan yang bersangkutan untuk hal ini tidak dapat diterima;
Sdr. ISMED SE.,Ak. NIP.060093898, telah mengakui tidak membuat alat keterangan formal KP. PDIP. 1.4, namun secara substansinya telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Seksi PDI (Sdr. Suharyanto) untuk dilakukan pemeriksaan Kegiatan Membangun Sendiri dan sudah ditindaklanjuti oleh Seksi PDI. Dalam KKP Pemeriksaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tahun Pajak 2006 yang terdapat dalam LHP Nomor LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007 juga disebutkan “Biaya Pembangunan Gedung Cfm. LPP PPh Tahun 2005”. Dengan demikian keberatan yang bersangkutan untuk hal ini tidak dapat diterima;
SPHP yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa pada dasarnya sama dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 tetapi tidak ada kolom tanda terima. Selain itu, lampiran dari SPHP tersebut sebagaimana keterangan Sdr. Ismed SE.,Ak NIP. 060093898 dalam BAP oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, tidak informatif karena tidak mencantumkan dan merinci pos-pos yang telah dilakukan koreksi oleh fiskus sehingga mungkin menyulitkan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan. Dengan demikian keberatan yang bersangkutan untuk hal ini tidak dapat diterima;
Dalam lampiran Surat Keberatan Sdr. Ismed SE.,Ak NIP. 060093898 terdapat fotokopi Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan tanggal 4 Oktober 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan Tim Pemeriksa. Hal ini tidak konsisten dengan keterangan Sdr. Ismed SE.,Ak NIP. 060093898 dalam BAP oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur berpegang pada bukti Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan sehingga dapat disimpulkan bahwa Tim Pemeriksa sudah bekerja sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 722/PJ/2001. Dengan demikian keberatan yang bersangkutan untuk hal ini dapat dipertimbangkan untuk diterima;
Bahwa Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan tanggal 14 November 2007, sama sekali tidak ada pemeriksaan atau klarifikasi data apapun terhadap penggugat baik dari intern maupun ekstern Direktorat Jenderal Pajak sampai diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010;
Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010, penggugat juga telah mengalami berbagai kerugian, seperti penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, TKPKN yang diterima hanya 10% (dari Rp9.080.000 menjadi 908.000) selama 6 bulan, dan beban psikologis sebagai orang yang kena hukuman disiplin yang jauh lebih besar dan tidak dapat diukur dengan materi;
DASAR DAN ALASAN GUGATAN:
Bahwa pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal Bidang Investigasi (IBI) telah melenceng dan tidak relevan dari maksud dan tujuan semula yaitu untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf b (menyalahgunakan wewenang) dan huruf k (melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi/mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS dimana:
Bahwa pokok pengaduan masyarakat adalah pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus terhadap 2 (dua) Jenis Pajak yaitu Jenis Pajak PPh Badan dan Jenis Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, sementara pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Seksi P2 PPh adalah pemeriksaan pajak untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang tidak relevan dengan pengaduan masyarakat tersebut di mana yang diadukan bukanlah seksi penggugat. Tim Pemeriksa dari Seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading bukanlah oknum pemeriksa yang menyalahgunakan wewenang sebagai Pemeriksa Pajak dalam pengaduan tersebut;
Bahwa Tim Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap Yayasan Santo Yakobus terdapat 3 Tim Pemeriksa yaitu Tim Pemeriksa Seksi PPh Badan untuk Jenis Pajak PPh Badan, Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2), serta Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi PDI untuk Jenis Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Namun yang dimintai keterangan dan diperiksa oleh IBI adalah Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi PPh Badan dan Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi P2 PPh, sedangkan Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi PDI yang melakukan pemeriksaan pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tidak pernah dimintai keterangan dan tidak pernah diperiksa sehingga tidak dapat diperoleh informasi dan fakta-fakta penyalahgunaan wewenang seperti yang diadukan oleh masyarakat tersebut padahal secara nyata dan jelas disebutkan bahwa Jenis Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah yang menjadi salah satu dari 2 (dua) pokok permasalahan pengaduan masyarakat;
Bahwa kepada penggugat dan Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi P2 PPh selama pemeriksaan tidak diberikan kesempatan untuk mengingat dan mempelajari lebih jauh hal-hal yang masih belum jelas seperti keberadaan dokumen-dokumen berupa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor Print-29/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 20 Juni 2006 yang tidak pernah ditunjukkan kepada penggugat maupun Tim Pemeriksa Pajak Seksi P2 PPh lainnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-53/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 27 September 2006, dan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan. Tim IBI telah meminjam seluruh dokumen tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kelapa Gading;
Bahwa terhadap pihak pengadu yaitu oknum masyarakat tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga tidak dapat dikonfrontasikan dengan pengadu, siapa oknum pemeriksa pajak yang menyalahgunakan wewenang dan bagaimana proses penyalahgunaan wewenang dilakukan. Adanya oknum petugas pajak yang yang bekerja tanpa surat tugas memang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, namun terdapat indikasi berupa penerbitan SP3 PSL dan penerbitan SPHP Seksi PDI KPP Jakarta Kelapa Gading yang luar biasa cepat dan sangat tidak mungkin terjadi, di mana SP3 PSL diterbitkan tanggal 28 Desember 2006 dan SPHP diterbitkan tanggal 4 Januari 2007;
Bahwa Hasil pemeriksaan IBI juga tidak menyebutkan kaitan pengaduan masyarakat tersebut dengan pemeriksaan pajak yang penggugat lakukan dan rekomendasi yang diberikan berupa penjatuhan hukuman disiplin juga tidak menyebutkan pelanggaran yang berhubungan atau berkaitan dengan pengaduan masyarakat tersebut;
Bahwa dalam proses pemeriksaan oleh IBI telah terjadi penyembunyian informasi berupa penyembunyian data dan keterangan yang berhubungan langsung dengan pokok pengaduan masyarakat tentang proses pemeriksaan pajak Jenis Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan Tim Pemeriksa Pajak dari Seksi PDI. Bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terhadap Seksi PDI KPP Jakarta Kelapa Gading menyebabkan temuan ada unsur kerugian negara karena tidak memanfaatkan isi kontrak dan tidak membuat Alket. Jika pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap Seksi PDI, tentunya poin tidak memanfaatkan data kontrak dan tidak membuat alket tidak akan pernah ada. Di samping itu, penggugat tidak pernah mengetahui BAP dan LHP sendiri karena memang tidak pernah diperlihatkan setelah menandatangani BAP tanggal 14 Oktober 2008 sehingga menyulitkan bagi penggugat dalam menyusun keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan;
Bahwa Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah melakukan pemeriksaan dengan cara yang bertentangan dengan Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS karena:
Merendahkan martabat dan harga diri penggugat dengan cara membentak, menghardik, dan melotot dengan mengabaikan azas praduga tak bersalah;
Tidak memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri sesuai dengan data dan fakta yang ada. Penggugat diperiksa hanya sekali tanggal 14 November 2007 dan langsung menandatangani BAP tanpa diberi kesempatan untuk mencocokkan data dan fakta yang ada di BAP dengan data dan fakta yang sebenarnya karena seluruh dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan berupa LPP, KKP, dan dokumen lainnya berada pada pemeriksa IBI. Banyak pertanyaan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang penggugat lakukan bersama Tim Pemeriksa secara detail tidak dapat penggugat ingat;
Pemeriksaan tidak mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, adanya pelanggaran, mengapa, dan faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin;
Bahwa Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah bekerja dengan tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak objektif sehingga bertentangan dengan Pasal 2 huruf h (bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara), huruf n (memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing), huruf t (mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan), dan huruf z (memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pelanggaran yang dituduhkan disebutkan bahwa:
Sdr. Ismed SE.,Ak, NIP 060093898 selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Kelapa Gading tahun 2005 tidak bekerja secara cermat yaitu tidak memanfaatkan data kontrak pembangunan gedung senilai Rp9.538.411.443;
Faktanya, dalam laporan Tim Audit Investigasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci temuan berupa kontrak dengan total nilai sebesar Rp9.538.411.433 merupakan kontrak nomor berapa, tanggal berapa, dan dengan pihak mana saja/perusahaan apa. Angka tersebut sebenarnya merupakan angka yang terdapat di Neraca Laporan Keuangan Yayasan Santo Yakobus Per 31 Desember 2005, Pos Passiva dalam Akun “Pembangunan dalam Pelaksanaan” yang merupakan akun untuk menampung semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam pembangunan gedung, baik terutang pajak maupun tidak terutang pajak. Fakta dan data pendukung bahwa tidak ada kontrak seperti yang dituduhkan di atas juga terdapat dalam Laporan Pemeriksaan Seksi PDI atas PPN Kegiatan Membangun Sendiri Nomor LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007 pada:
point A. “gambaran kegiatan wajib pajak” disebutkan bahwa atas kegiatan pembangunan gedung tersebut WP telah menyerahkan sebagian besar pelaksanaannya kepada pihak kontraktor PT. Pulau Intan Baja Perkasa Konstruksi, NPWP. 01.566.044.2-036.000 sesuai dengan kontrak Nomor 04/SPP/S-SY/III/2005 tanggal 21 Maret 2005 dengan nilai Rp5.680.400.000 dan kontrak tambahan dengan nilai Rp617.459.953, dan PT. Dwiwahana Handaya Prima, NPWP 01.724.699.2-035.000 sesuai dengan kontrak Nomor 202/YSY/VI/2005 tanggal 30 Mei 2005 dengan nilai Rp1.935.335.600;
point I. ”Pelaksanaan Pemeriksaan”, angka 4. Pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor sebesar Rp8.420.861.273 (include PPN 10%) dan sudah dipungut PPN sebesar Rp758.151.920, dengan perincian sebagai berikut:
PT. Pulau Intan Baja Perkasa Konstruksi, NPWP. 01.566.044.2-036.000 dengan kontrak No: 04/SPP/S-SY/III/2005 tanggal 21 Maret 2005 dengan nilai Rp5.680.400.000 dan kontrak tambahan dengan nilai Rp617.459.953;
PT. Dwiwahana Handaya Prima, NPWP 01.724.699.2-035.000 dengan kontrak Nomor 202/YSY/VI/2005 tanggal 30 Mei 2005 dengan nilai sebesar Rp1.935.335.600;
PT. Karya Beton Sudhira, NPWP. 01.377.512.7-042.000 sebesar Rp158.598.000;
PT. Superhelindo Jaya P, NPWP 01.792.532.5-029.000 sebesar Rp29.067.720;
Dalam KKP Seksi PDI dengan judul “Kontrak Pembangunan Gedung”, Yayasan Santa Yakobus, NPWP 01.338.545.5-043.000 hanya terdapat 2 (dua) kontrak yaitu:
PT. Pulau Intan Baja Perkasa Konstruksi, NPWP. 01.566.044.2-036.000 sesuai dengan kontrak Nomor 04/SPP/S-SY/III/2005 tanggal 21 Maret 2005 dengan nilai Rp5.680.400.000 (include PPN 10%) dan kontrak tambahan dengan nilai Rp617.459.953 (include PPN 10%);
PT. Dwiwahana Handaya Prima, NPWP. 01.724.699.2-035.000 sesuai dengan kontrak Nomor 202/YSY/VI/2005 tanggal 30 Mei 2005 dengan nilai sebesar Rp1.935.335.600 (include PPN 10%);
Kertas Kerja Pemeriksaan “Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan”, selama tahun 2005 telah terjadi realisasi pembayaran kontrak PT. Pulau Intan Baja Perkasa Konstruksi, NPWP. 01.566.044.2-036.000 sebesar Rp5.725.327.240 (tidak termasuk PPN) dan PT. Dwiwahana Handaya Prima, NPWP 01.724.699.2-035.000 sebesar Rp638.765.200 (tidak termasuk PPN) sehingga total realisasi kontrak selama tahun 2005 di luar PPN adalah sebesar Rp6.364.092.440;
Fakta dan data lainnya, dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Seksi P2 PPh dengan Nomor LAP-071/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 4 Oktober 2006 point F. “Data/Informasi Yang Tersedia” angka 5 terdapat data dari Wajib Pajak berupa Laporan Keuangan Tahun 2005, Akta Pendirian, Buku Besar, SPT Tahunan PPh 21 tahun 2005, SPT Masa PPh 21 tahun 2005, dan SPT Masa PPh 23 tahun 2005 juga tidak menyebutkan adanya kontrak antara Wajib Pajak dengan PT. Pulau Intan sebesar Rp9.538.411.443. Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat dalam SKP KB seksi P2 PPh untuk Jasa Konstruksi tahun pajak 2005 adalah sebesar Rp6.981.707.718, lebih besar dari pada realisasi nilai kontrak yang hanya sebesar Rp6.364.092.440 sehingga tidak ada pembayaran yang terutang PPh 23 yang belum ditagih dalam SKP. Di samping itu juga ditemukan potensi penggalian penerimaan pajak dari Jenis Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dari data yang penggugat kirimkan ke Seksi PDI sebesar Rp155.317.111;
Bahwa Sdr. ISMED SE.,Ak. NIP 060093898, tidak membuat alat keterangan kepada Seksi PPN sebagai informasi untuk pengenaan objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri;
Faktanya, Di KPP Jakarta Kelapa Gading, objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikerjakan oleh Seksi PDI, bukan oleh Seksi PPN sehingga jika terdapat data atau alket akan diteruskan ke Seksi PDI, bukan seksi PPN. Tim Pemeriksa tidak membuat alat keterangan formal KP. PDIP. 1.4 karena tidak dapat diketahui dengan pasti nilai dari Kegiatan Membangun Sendiri dari Tahun 2005 – 2006. Wajib Pajak Yayasan Santa Yakobus, NPWP 01.338.545.5-043.000 hanya diperiksa oleh Tim Pemeriksa seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading untuk tahun pajak 2005 saja, sedangkan tahun pajak 2006 sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. SKP KB PPN atas kegiatan membangun sendiri tahun pajak 2005 – 2006 hanya diterbitkan untuk tahun pajak 2006 saja dengan tetap memperhitungkan data Tahun 2005;
Tim Pemeriksa telah menyerahkan LHP dan KKP ke Seksi PDI (Sdr. Suharyanto) untuk diterbitkan himbauan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berdasarkan KKP dari seksi Pemotongan dan Pemungutan, seksi PDI telah menerbitkan Surat Tegoran dengan Nomor ST-13/WPJ.21/KP.0502/2006 tanggal 20 Oktober 2006 karena Wajib Pajak yang bersangkutan belum melakukan kewajiban menyetor dan/atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Seksi PDI menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) dengan Nomor Print-40/WPJ.21/KP.0502/2006 tanggal 28 Desember 2006 dengan tujuan Pemeriksaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Tim Pemeriksa seksi PDI menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Yayasan Santo Yakobus dengan Nomor PHP – 17/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 4 Januari 2007) dan LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007. Dalam KKP seksi PDI yang terdapat dalam LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007 juga disebutkan ”Biaya Pembangunan Gedung Cfm. Laporan P2 PPh Tahun 2005”;
Pada dasarnya pembuatan ALKET seperti yang disebutkan oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan berguna sebagai informasi untuk pengenaan objek PPN Membangun Sendiri. Karena Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh telah menyerahkan LHP dan KKP ke Seksi PDI untuk diterbitkan himbauan atas PPN Kegiatan Membangun Sendiri, maka LHP dan KKP Seksi P2 PPh ke Seksi PDI telah memenuhi unsur kegunaannya sebagai alket yaitu sebagai informasi untuk pengenaan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak dibuatnya Alket (dianggap tidak sesuai secara format) bukanlah suatu tindakan yang secara sengaja penggugat lakukan untuk menghindari upaya penggalian potensi PPN Kegiatan Membangun Sendiri;
Bahwa SPHP yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa pada dasarnya sama dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-722/PJ/2001 tetapi tidak ada kolom tanda terima (kata-kata “tidak ada kolom tanda terima” baru muncul pada KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010). Selain itu, lampiran dari SPHP tersebut dianggap tidak informatif karena tidak mencantumkan dan merinci pos-pos yang telah dilakukan koreksi oleh fiskus sehingga “mungkin” (baru mungkin) menyulitkan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan;
Faktanya, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP -722/PJ/2001 tanggal 26 November 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, Pasal 13 angka (2) disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah tertentu yang penyampaian dengan kurir/pemeriksa pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan melalui faksimili atau pos;
Pencantuman tanda terima atau tidak, tidak mengurangi fungsi dan kedudukan SPHP sebab sifatnya hanya tambahan. Jika dikirimkan melalui pos atau kurir, maka kolom tanda terima tersebut tidak berguna sebab resi atau tanda terima dari pos atau kurir sudah merupakan tanda terima yang sah. SPHP tersebut juga sama seperti SPHP hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Seksi PDI yang juga memeriksa wajib pajak yang sama. Dalam Laporan Nomor LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007 juga terdapat SPHP Nomor PHP – 17/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 4 Januari 2007 dengan model dan format yang sama persis seperti yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh. Jika SPHP yang penggugat kirim tersebut dipersoalkan tentunya SPHP dari Seksi PDI juga dipersoalkan;
Dalam SPHP tersebut dijelaskan bahwa kepada wajib pajak diberikan kesempatan untuk menangapi dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal SPHP diterima. Hal tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;
Wajib Pajak Yayasan Santa Yakobus, NPWP 01.338.545.5-043.000 juga tidak mengajukan keberatan atas SPHP dan SKP. SKP Nomor 00026/203/05/043/06 sebesar Rp35.873.673 dan SKP Nomor 00020/201/05/043/06 sebesar Rp2.883.153 yang diterbitkan tanggal
5 Oktober 2006 telah dibayar oleh Wajib Pajak pada tanggal
1 November 2006, atau sebelum jatuh tempo SKP yaitu tanggal 4 November 2006;
Di samping itu, sejak tahun 2002 -2006 penggugat menjadi Ketua Tim Pemeriksa di Seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading, semua pemeriksaan juga telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan setiap tahunnya, namun tidak satupun yang menyatakan bahwa SPHP (dengan format yang persis sama) yang sudah dibuat di Seksi P2 PPh tidak sesuai dengan format dan substansi ketentuan yang berlaku. (data Laporan Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan tahun 2006 Nomor LAP-22/IJ.2/2006 tanggal 6 November 2006 Hal Laporan Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Tugas pada KPP Jakarta Kelapa Gading dan Laporan Tim Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Tahun 2006 – 2007 Nomor LAP-17/IJ.2/2007 tanggal 23 November 2007 Hal Laporan Pemeriksaan Audit Kinerja Pada KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading terlampir);
Bahwa Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melakukan kelalaian dengan Tidak melakukan konfirmasi terhadap pegawai lainnya. Hal ini bertentangan dengan tahap-tahap penanganan dan penyelesaian pelanggaran disiplin yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seperti dijelaskan sebelumnya, seksi PDI menerbitkan Surat Teguran kepada Yayasan Santo Yakobus atas kegiatan PPN Membangun Sendiri dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) dengan Nomor Print-40/WPJ.21/KP.0502/2006 tanggal 28 Desember 2006. Tim Pemeriksa Seksi PDI juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Yayasan Santo Yakobus dengan Nomor PHP- 17/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 4 Januari 2007 dan Laporan Pemeriksaan Nomor LAP-05/WPJ.21/KP.0502/2007 tanggal 19 Januari 2007. Seharusnya terhadap Seksi PDI juga dilakukan pemeriksaan agar menghasilkan pemeriksaan yang objektif;
Bahwa Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menerbitkan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan Nomor S-180/IJ.800/3/2007 tanggal 12 November 2007 dengan format dan substansi yang bertentangan dengan Romawi V angka 2 huruf e (Surat Panggilan dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Lampiran III) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 11 (Pejabat yang berwenang menghukum dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa. Dalam surat tersebut tidak mencantumkan sama sekali NIP, Pangkat, Jabatan para pemeriksa yang melakukan audit investigasi, dan juga tidak mencantumkan pelanggaran disiplin yang disangka dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Bahwa Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam 53 ayat (2) huruf b (keputusan tersebut bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, khususnya azas kepastian hukum, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas. Apabila PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin setelah diperiksa dinyatakan terbukti bersalah, maka dalam LHP harus dijelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukannya dan sanksi apa yang akan dijatuhkan dan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan tentang penjatuhan sanksi hukuman disiplin. Namun apabila tidak terbukti, harus dinyatakan dengan jelas bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, oleh karenanya pemeriksaan dihentikan;
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pokok permasalahan dalam kasus tersebut adalah:
Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Kelapa Gading dalam pemeriksaan Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 tahun 2005 tidak melakukan peminjaman berkas, dokumen, dan catatan dari Wajib Pajak, namun langsung menyampaikan temuan hasil pemeriksaan;
Pemeriksaan Yayasan Santo Yakobus NPWP 01.338.545.5-043.000 dilakukan dengan kriteria pemeriksaan kepatuhan atas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2)), namun Tim Pemeriksa Pajak tidak memberitahukan hasil pemeriksaan secara resmi dengan SPHP melainkan secara lisan mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dengan jumlah yang sangat besar, yaitu:
PPh Badan terutang sebesar Rp2.400.000.000,00 atau Rp8.000.000.000,00 dikalikan tarif tertinggi 30% yang berasal dari selisih lebih dana cadangan sebesar Rp28.000.000.000,00 dengan realisasi yang dipergunakan untuk pembangunan gedung sebesar Rp20.000.000.000;
PPN Membangun Sendiri yang besarnya diperkirakan Rp800.000.000,00 (40% x 10% x Rp20.000.000.000);
Fakta huruf a, dalam laporan hasil pemeriksaan seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading dengan Nomor LAP-071/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 4 Oktober 2006 dijelaskan bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-29/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 20 Juni 2006 telah disertai dengan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen dengan Nomor S-153/WPJ.05/KP.0506/2006 tanggal 20 Juni 2006 yang juga dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Diperlukan dalam Rangka Pemeriksaan. Karena wajib pajak tidak menanggapi, terhadap Wajib Pajak Yayasan Santo Yakobus juga telah dikeluarkan Surat Peringatan I dengan Nomor S-169/ WPJ.05/KP.0506/2006 tanggal 29 Juni 2006 yang diterima oleh IBU ERNA (karyawan wajib pajak) tanggal 29 juni 2006. Karena Wajib Pajak tetap tidak menanggapi, Tim Pemeriksa menerbitkan lagi Surat Peringatan II dengan Nomor S-175/ WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 18 Juli 2006 yang juga diterima oleh IBU ERNA tanggal 18 Juli 2006. Dapat disimpulkan bahwa tidak benar dan tidak terbukti Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh KPP Jakarta Kelapa Gading dalam melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Santo Yakobus tidak melakukan peminjaman berkas, dokumen, dan catatan dari Wajib Pajak namun langsung menyampaikan temuan hasil pemeriksaan seperti yang dipermasalahkan;
Fakta huruf b, dalam LHP seksi Pemotongan dan Pemungutan KPP Jakarta Kelapa Gading dengan Nomor LAP-071/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 4 Oktober 2006 sudah terdapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) resmi yang ditandatangani oleh Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading (Bpk. Zulfikar Thahar) dengan Nomor SPHP- 53/PSL/WPJ.21/KP.0506/2006 tanggal 27 September 2006 yang juga dilampiri dengan Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Tim Pemeriksa tidak pernah memberitahukan hasil pemeriksaan secara lisan (siapa yang memberi tahu secara lisan dan siapa yang diberi tahu tidak ada penjelasan sama sekali) tanpa SPHP kepada Wajib Pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan hanya mempermasalahkan format laporan yang sudah tidak sesuai dengan substansi pokok permasalahan. Pokok Permasalahan yang menjadi penyebab utama penjatuhan hukuman disiplin hilang dan tidak muncul lagi dalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010. Seharusnya Tim Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan sesuai dengan data dan fakta yang ada menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai pokok permasalahan, oleh karenanya pemeriksaan dihentikan, bukan malah mencari-cari kesalahan yang terdapat dalam LPP Seksi P2 PPh yang sudah tidak relevan dengan pokok permasalahan;
Di samping itu, jumlah pajak yang sangat besar seperti yang disangkakan, yaitu PPh Badan terutang sebesar Rp2.400.000.000 adalah objek pajak untuk Seksi PPh Badan dan PPN Membangun Sendiri yang besarnya diperkirakan Rp800.000.000 adalah objek pajak untuk Seksi PDI, bukan objek pajak untuk Seksi penggugat (P2 PPh);
Bahwa Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksakan ketentuan yang terdapat dalam:
Romawi V Angka 3 Huruf i (dalam melakukan pemeriksaan, pada tingkat pertama pemeriksaan dilakukan secara lisan. Apabila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu cukup dijatuhi tingkat hukuman disiplin ringan, pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan secara tertulis. Tetapi apabila menurut hasil pemeriksaan secara lisan itu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin akan dapat dijatuhi tingkat hukuman disiplin sedang atau berat, maka pemeriksaan dilanjutkan secara tertulis) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS;
Romawi VI angka 1 huruf b (sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib lebih dahulu mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 9 ayat 1 (sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin) dan Pasal 12 ayat 1 (Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 9, pejabat yang berwenang menghukum memutuskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu dengan tujuan untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengetahui faktor-faktor yang mendorong/menyebabkan melakukan pelanggaran disiplin itu, dan pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan objektif sehingga hukuman disiplin yang akan dijatuhkan setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan agar hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan. Penggugat tidak pernah diperiksa oleh pejabat yang berwenang menghukum, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Bali;
Bahwa Direktur KITSDA Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksakan ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 118/PJ.1/UP.74/1995 tanggal 6 November 1995 tentang Perintah Untuk Memeriksa Pelanggaran Disiplin yang menyebutkan bahwa langkah-langkah yang harus diambil oleh unit kerja terkait apabila terjadi kasus pelanggaran disiplin di lingkungan kerjanya adalah melakukan penelitian pendahuluan, yaitu mencari dan mempelajari dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan maksud untuk mengetahui ancaman hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan menentukan pejabat yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, sesuai dengan tingkat wewenangnya;
Bahwa Direktur KITSDA Direktorat Jenderal Pajak tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 36A ayat 5 (Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan) dan Pasal 15 (Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP. Penyerahan KKP dan LPP Seksi P2 PPh ke Seksi PDI agar dapat digali potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai suatu itikad baik dari Tim Pemeriksa Seksi P2 PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adalah menjadi hal yang bertentangan apabila sanksi hukuman disiplin dikenakan kepada penggugat akibat kurang cermatnya penghitungan yang dilakukan sehingga terdapat selisih objek senilai Rp2.556.70.725 sementara atas temuan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerapan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang KUP;
Bahwa SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 telah bertentangan dengan:
Pasal 20 ayat 1 (atasan pejabat yang berwenang menghukum yang menerima surat keberatan tentang penjatuhan hukuman disiplin, wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima keberatan itu) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kenyataanya, SK nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 melebihi jangka waktu 1 tahun 7 bulan sejak keberatan diterima;
Pasal 53 ayat (2) huruf a (keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan Pasal 53 ayat 2 huruf b (keputusan tersebut bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan tersebut telah bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, khususnya azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas. Seandainya saja ketentuan jangka waktu seperti disebutkan di atas dipenuhi, maka kenaikan pangkat penggugat tidak akan mengalami penundaan karena per tanggal 1 April 2010 hukuman disiplin tersebut sudah selesai dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kanwil DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE., Ak, NIP 060093898, Penata (Gol III/C), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Bali;
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kanwil DJP Bali Nomor KEP- 124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE.,Ak, NIP 060093898, Penata (Gol III/C), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kanwil DJP Bali;
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan seluruh hak penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Eksepsi Prematur
Bahwa saat gugatan a quo diajukan ke PTUN Jakarta pada tanggal 23 Maret 2010, pada saat yang sama Penggugat juga sedang mengajukan upaya peninjauan kembali atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Penggugat tanggal 1 Maret 2010 hal Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010;
Bahwa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat kepada PTUN Jakarta terlalu dini atau sangat prematur karena Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara apabila seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”.
Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat 1;
“Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”;
Ayat 2;
“Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan”;
Hal tersebut di atas dipertegas kembali dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai Upaya Administratif, yang dinyatakan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan kerancuan penggunaan istilah “keberatan” dalam beberapa peraturan dasar dari instansi/lembaga yang bersangkutan perlu dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud upaya administratif adalah:
Pengajuan surat keberatan (bezwaarschrift) yang ditujukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan (penetapan/beschiking) semula;
Pengajuan surat banding administratif (administratif beroep) yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan;
a. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang”;
berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, gugatan yang diajukan Penggugat terbukti prematur, dengan demikian sangatlah beralasan dan berdasar hukum apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat Prematur sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan memutusnya terlebih dahulu pada putusan sela;
Eksepsi plurium litis consortium (Kurang Pihak):
Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak kurang pihak dalam berperkara dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam gugatannya, lebih banyak ditujukan kepada Tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sebagaimana terdapat pada angka 1 sampai angka 6, halaman 5 sampai dengan halaman 12 yaitu pada Dasar dan Alasan Gugatan, akan tetapi Tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) justru tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan a quo. Tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) seharusnya adalah pihak yang menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi terhadap Penggugat;
Bahwa dasar dan alasan gugatan pada angka 1 sampai angka 6 halaman 5 sampai dengan halaman 12 tidak dapat Tergugat tanggapi karena berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Inspektorat Bidang Investigasi sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang menyatakan bahwa:
“Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan investigasi berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unsur Departemen, tugas lainnya dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, serta pembinaan teknis pelaksanaan investigasi”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangatlah beralasan apabila Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan dan menetapkan bahwa gugatan a qua adalah gugatan yang kurang pihak dan menyatakan gugatan tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 42/G/2010/PTUN.JKT, tanggal 14 Juli 2010 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE., Ak, NIP 060093898, Penata (Gol III/C), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Nomor KEP–124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed SE., Ak, NIP 060093898, Penata (Gol III/C), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan seluruh hak Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 203/B/2010/PT.TUN.JKT., tanggal 4 Januari 2011 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT. tanggal 14 Juli 2010 yang dimohonkan Banding;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2011, tanggal 4 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI tersebut;
Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor
209 K/TUN/2011, tanggal 4 Agustus 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor SKU-2351/PJ/2013, tanggal 22 Oktober 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal
25 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha negara Jakarta. Permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 18 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Yang Diajukan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Adalah Gugatan Yang Prematur
Judex Juris telah salah dan keliru dalam memutus perkara a quo dengan tidak mempertimbangkan dan memperhatikan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali mengenai Eksepsi Prematur atas Gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Majelis Hakim Judex Juris telah keliru dengan membenarkan Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara a quo sebelum upaya administratif Termohon Peninjauan Kembali diselesaikan;
Bahwa Pasal 48 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
Selanjutnya penjelasan Pasal 48 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa:
Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan “banding administratif”;
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan;
Bahwa fakta hukum dalam persidangan terbukti, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 2010 Hal Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010, namun pada saat yang sama Termohon Peninjauan Kembali juga mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 23 Maret 2010;
Bahwa upaya Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Kasasi kepada Direktur Jenderal Pajak merupakan upaya banding administratif sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, di mana instansi yang berwenang mengambil keputusan atas permohonan peninjauan kembali tersebut adalah Kementerian Keuangan yang merupakan instansi atasan dari Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa Upaya Banding Administratif tersebut juga telah diatur secara tegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai Upaya Administratif, yang dinyatakan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan kerancuan penggunaan istilah “keberatan” dalam beberapa peraturan dasar dari instansi/lembaga yang bersangkutan perlu dijelaskan sebagai berikut:
Yang dimaksud upaya administratif adalah
Pengajuan surat keberatan (bezwaarschrift) yang ditujukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan (penetapan/beschiking) semula;
Pengajuan surat banding administratif (administratif beroep) yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
a. Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
Apabila peraturan dasarnya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang”;
Hal ini juga sejalan dengan pendapat ahli Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut:
Bahwa Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 merupakan prasyarat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila peraturan dasarnya menentukan upaya administratif dan upaya administratif tersebut sudah ditempuh maka Penggugat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebenarnya upaya administratif ini ditujukan kepada upaya penyelesaian secara internal terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, siapa tahu yang digugat di PTUN itu dapat diselesaikan melalui upaya administratif, jadi ditempuh terlebih dahulu upaya administratif dan baru setelah selesai ditempuh upaya tersebut baru di ajukan ke PTUN dan apabila putusan upaya administratif itu belum dilakukan oleh para pihak baru diajukan ke PTUN, itu pun bukan di tingkat pertama tetapi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
Sifat pelaksanaan Pasal 48 adalah Imperatif dan harus ditempuh terlebih dahulu, kalau upaya administratif tersebut sudah ditempuh semuanya baru bisa diajukan gugatan ke Pengadilan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak menentukan konsekuensi atau sanksinya apabila Penggugat tidak memenuhi upaya administratif yang ditentukan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tetapi apabila prasyarat tersebut tidak dipenuhi maka apa yang diminta tidak dikabulkan, sama saja seperti orang mau mencari SIM tapi syarat-syarat tidak dipenuhi maka SIM tersebut tidak dapat diperoleh;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat jelas dan terang benderang bahwa penyelesaian sengketa tersebut harus diselesaikan melalui upaya penyelesaian sengketa secara internal terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
Majelis Hakim Judex Juris telah keliru dengan membenarkan Judex Facti yang berpendapat bahwa perkara a quo telah final dan dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah salah dalam memahami ketentuan Pasal 21 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 72 alinea 5 dan halaman 73 alinea 1 putusan a quo yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa pasal 25 tersebut memberikan hak atau kewenangan kepada pejabat terkait yang dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh bawahannya yang berwenang dengan syarat ada alasan kuat, kata dapat dalam pasal ini berarti bukan keharusan (boleh digunakan boleh tidak) inipun tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk menempuh upaya peninjauan kembali tersebut sebelum mengajukan gugatan seperti dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara”;
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tersebut tegas pula menggariskan bahwa keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum (seperti Tergugat dalam sengketa ini) tidak dapat diajukan keberatan lagi, artinya keputusan Tergugat dalam sengketa ini sudah final dan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara”;
Bahwa mengenai kekeliruan Majelis Hakim tersebut Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat jelas menyatakan bahwa keputusan atas keberatan tidak dapat diajukan keberatan kembali, tetapi tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan upaya peninjauan kembali atas keputusan keberatan tersebut;
Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali melalui suratnya tanggal 1 Maret 2010 bertujuan agar keputusan atas keberatan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari Pejabat yang berwenang Menghukum yaitu Menteri Keuangan;
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya, maka para pejabat yang berwenang menghukum wajib mengikuti dan memperhatikan keadaan yang berlangsung dalam lingkungan masing-masing dan mengambil tindakan yang diperlukan, dalam hal ini para pejabat yang berwenang menghukum dapat memproses peninjauan kembali tersebut, karena permohonan peninjauan kembali yang ditujukan kepada atasan yang berwenang menghukum merupakan syarat atas pelaksanaan upaya banding administratif;
Hal ini dipertegas dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa:
“Apabila ada alasan-alasan kuat, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat meninjau kembali hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh pejabat bawahannya yang berwenang menghukum dalam lingkungan masing-masing”;
Oleh karena itu upaya peninjauan kembali yang di ajukan Termohon Peninjauan Kembali merupakan upaya banding administratif dan diputuskan oleh atasan pejabat yang berwenang menghukum yaitu dalam hal ini Menteri Keuangan.
Bahwa pelaksanaan upaya administratif yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu keharusan (imperatif), hal ini dipertegas oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya halaman 73 alinea 2 yang menyatakan bahwa:
“... upaya banding administrasi yang dimaksud pasal 48 tersebut adalah suatu keharusan (imperatif) sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas dan berdasar bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan upaya banding administratif yang harus diputus terlebih dahulu oleh pejabat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yaitu Menteri Keuangan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan seharusnya gugatan perkara a quo diajukan setelah adanya Keputusan atas permohonan Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan gugatan tersebut prematur dan oleh karenanya gugatan Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Majelis Hakim Judex Juris telah keliru dengan membenarkan Judex Facti yang telah keliru dan tidak cermat dalam memahami Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti pada halaman 73 alinea 3 putusan a quo yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa dalam kasus kepegawaian hanya hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat saja yang dapat diajukan upaya banding administrasi ke BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) seperti maksud ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan atas putusan BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat I (bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara seperti perkara ini) seperti diamanatkan ketentuan pasal 48 dan pasal 51 ayat (3) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tersebut”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru dan tidak berdasar hukum, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa objek sengketa a quo pada intinya terkait dengan perubahan keputusan atas penjatuhan hukuman disiplin yang merupakan jenis hukuman disiplin sedang bukan jenis hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga untuk melakukan upaya banding administrasi atas objek sengketa a quo tidak melalui BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tetapi melalui upaya peninjauan kembali yang diatur oleh Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada angka 1. tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 yang dengan sangat tegas menyatakan bahwa upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan suratnya tertanggal 1 Maret 2010 memenuhi syarat banding administratif karena permohonan tersebut ditujukan kepada instansi atasan pejabat yang berwenang menghukum yaitu Kementerian Keuangan;
Dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Mahkamah Agung dan pendapat Ahli yang hadir dalam persidangan sangat jelas dan berdasar hukum bahwa perkara a quo adalah prematur. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan membatalkan putusan Kasasi Nomor 209/K/TUN/2011 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 203/B/2010/PT.TUN-JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2010 dan menyatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Format Objek Sengketa A Quo Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Kepegawaian Yang Berlaku;
Judex Juris telah salah dan keliru dalam memutus perkara a quo dengan tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan pada saat kasasi serta membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2010 halaman 82-83 huruf b sebagai berikut:
“Adanya himbauan dari Direktur Pengendalian Kepegawaian III BKN (Bada Kepegawaian Negara) kepada Tergugat dalam suratnya tanggal 30 Maret 2010 (Bukti P-7) yang pada pokoknya menegaskan bahwa objek sengketa melanggar ketentuan pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 karena tidak mencantumkan pelanggaran yang dilakukan Penggugat sehingga layak untuk ditinjau kembali”;
“Menimbang, bahwa dari berbagai pertimbangan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penerbitan objek sengketa telah melanggar aturan hukum yang berlaku baik peraturan perundang-undangan maupun Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik seperti yang dimaksud ketentuan pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara”;
Adapun mengenai kelalaian Majelis Hakim dapat Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sebagai berikut:
Bahwa atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Kepada Saudara Ismed, S.E., Ak, NIP 060093898;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”;
hal ini dipertegas dengan ketentuan dalam Lampiran X Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 mengenai Contoh Surat Keputusan Pernyataan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala. (Bukti Pemohon Kasasi-1a);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil hanya berlaku untuk Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008, sedangkan terhadap objek sengketa a quo yaitu tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 telah diatur secara khusus dalam Lampiran XVII-B Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 mengenai Contoh Surat Keputusan Perubahan Hukuman Disiplin. (Bukti Pemohon Kasasi -1b);
Bahwa Surat Direktur Pengendalian Kepegawaian III Badan Kepegawaian Negara Nomor F III 26-8/ I 2-1/06 tanggal 30 Maret 2010 sebagaimana (Bukti P-7), oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah dijawab melalui surat pada tanggal 15 Juni 2010 yang menyatakan sebagai berikut: (Bukti Pemohon Kasasi-2);
“a. terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat kami sampaikan bahwa:
Sdr. Ismed, S.E., Ak. NIP 060093898 dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 yang merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Menteri Keuangan memberi tugas dan wewenang kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan u.p. Inspektorat Bidang Investigasi untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;
berdasarkan surat Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara Nomor B-824/I/MENPAN/9/1982 tanggal 20 September 1982, hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dapat sepenuhnya dipergunakan sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 oleh pejabat yang berwenang menghukum;
berdasarkan Bab III huruf c angka 5 Instruksi Menteri Keuangan Nomor 01/IMK.01/2009 tanggal 9 Januari 2009, ditegaskan kembali bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dapat digunakan sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum (tidak perlu melakukan pemeriksaan ulang);
“b. terkait dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat kami sampaikan bahwa:
dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Sdr. Ismed, S.E., Ak. NIP 060093898 telah dicantumkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan (fotokopi terlampir);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 tanggal 4 Februari 2010 yang merupakan keputusan atas keberatan Sdr. Ismed, S.E., Ak. NIP 060093898 terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tanggal 18 Juni 2008 tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah sesuai dengan format sebagaimana dicontohkan dalam Lampiran XVII-B Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Berdasarkan uraian di atas telah sangat jelas dan terang benderang bahwa objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pertimbangannya dan oleh karenanya telah keliru dan salah pula Judex Juris yang telah membenarkan pertimbangan dari Judex Juris tersebut sehingga sangat beralasan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mohon agar Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menyatakan bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Penerbitan Objek Sengketa A Quo Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Kepegawaian Yang Berlaku;
Judex Juris telah salah dan keliru dalam memutus perkara a quo dengan membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah keliru dan tidak benar sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2010 halaman 82-83 huruf a sebagai berikut:
“Adanya pernyataan fair dari atasan Penggugat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali) yang menanggapi keberatan Penggugat dalam suratnya tanggal 04 Juli 2008 (Bukti P-5) yang pada pokoknya berpendapat bahwa: Keberatan Penggugat dapat diterima sepenuhnya karena temuan investigasi tidak cukup bukti, walaupun temuan Tim Pemeriksa sebagian diakui Penggugat telah ditindaklanjuti oleh seksi PDI sehingga tidak ada potensi kerugian negara, sehingga hukuman disiplin kepada Penggugat dapat ditinjau kembali dan dicabut”;
Adapun kekeliruan pertimbangan hakim tersebut Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan sebagai berikut:
Bahwa terhadap perkara a quo, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali mendapat pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Termohon Kasasi berdasarkan hasil pemeriksaan audit investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sebagai berikut:
“Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu”;
Bahwa proses pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali dilakukan karena adanya pengaduan langsung masyarakat kepada Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan), maka berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa:
“sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu”;
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka yang melakukan pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali atas pengaduan masyarakat tersebut adalah Menteri Keuangan melalui Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang mengatur sebagai berikut:
“Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan investigasi berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unsur Departemen, tugas lainnya dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, serta pembinaan teknis pelaksanaan investigasi”
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali berdasarkan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Termohon Peninjauan Kembali dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun Kepada Saudara Ismed, S.E., Ak, NIP 060093898;
Bahwa atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan;
Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali hanya berwenang untuk memberikan tanggapan yang ditujukan kepada atasannya yaitu Direktur Jenderal Pajak. Hal ini dipertegas dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sebagai berikut:
“Apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, maka pejabat yang berwenang menghukum yang bersangkutan wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan”;
Bahwa tanggapan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali hanya sebuah pertimbangan yang ditujukan kepada atasan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Bali yaitu Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan bukanlah suatu pertimbangan mutlak yang wajib dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Berdasarkan uraian di atas telah sangat jelas dan terang benderang bahwa objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dalam pertimbangannya dan oleh karenanya telah keliru dan salah pula Judex Juris yang telah membenarkan pertimbangan dari Judex Facti tersebut sehingga sangat beralasan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mohon agar Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menyatakan bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Majelis Hakim Judex Facti Dalam Memeriksa Pokok Perkara Telah Mencampuri Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal:
Judex Juris telah salah dan keliru dalam memutus perkara a quo dengan membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah keliru dan tidak benar sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2010 halaman 81 alinea 2 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa surat panggilan kepada Penggugat oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dikirimkannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan tembusannya dikirimkan kepada Penggugat sebagai terperiksa (Bukti P.1 = Bukti T.17), menurut hemat Majelis Hakim mestinya surat ini ditujukan/dialamatkan kepada Penggugat sebagai orang yang diminta memberikan keterangan (yang diinterogasi) dan tembusannya disampaikan kepada atasannya (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali) sesuai dengan maksud formulir surat panggilan (contoh) Lampiran III Pedoman Audit Investigasi versi 1.0 yang diterbitkan Inspektorat Jenderal (Bukti T-19)”;
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan lampiran Keputusan Inspektur Jenderal Nomor KEP-78/IJ/2007 tentang Standar Prosedur Operasi Inspektorat Jenderal dijelaskan bahwa Pedoman Audit Investigasi merupakan salah satu bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang menjadi pedoman dalam rangka pelaksanaan tugas yang harus diikuti oleh setiap pejabat maupun pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. (Bukti Pemohon Kasasi-3);
Bahwa sesuai dengan petunjuk atas pedoman audit investigasi tersebut dijelaskan bahwa surat panggilan ditujukan kepada kepala kantor dari pejabat/pegawai yang dipanggil atau pimpinan pejabat/pegawai yang bersangkutan. (Bukti Pemohon Kasasi-4a);
Bahwa surat panggilan yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali oleh Inspektorat Bidang Investigasi telah sesuai dengan Lampiran III Pedoman Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. (Bukti Pemohon Kasasi-4b);
Berdasarkan fakta hukum di persidangan (vide bukti T-17), surat panggilan Inspektorat Bidang Investigasi Nomor S-180/IJ.800/3/2007 tanggal 12 Nopember 2007 Perihal Panggilan Untuk Memberikan Keterangan telah sesuai dengan Pedoman Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, sehingga Majelis Hakim telah melampaui kewenangannya dalam memberikan pertimbangannya dengan mengatur kepada siapa surat panggilan ditujukan padahal surat panggilan Inspektorat Bidang Investigasi telah sesuai dengan formulir surat panggilan Lampiran III Pedoman Audit Investigasi versi 1.0 yang diterbitkan Inspektorat Jenderal;
Majelis Hakim Judex Juris Telah Keliru Dalam Memutus Perkara Dengan Tidak Mempertimbangkan Proses Penerbitan Objek Sengketa A Quo;
Judex Juris telah salah dan keliru dalam memutus perkara a quo karena tidak mempertimbangkan proses penerbitan objek sengketa a quo serta membenarkan pertimbangan Judex Facti yang telah keliru dan tidak benar sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 42/G/2010/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2010 halaman 80 alinea 4 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa karena terbukti objek sengketa diterbitkan secara kadaluarsa atau melebihi jangka waktu yang diharuskan oleh aturan hukum yang bersangkutan, maka terbukti pula penerbitan objek sengketa mengandung cacat yuridis dari segi tenggang waktu penerbitannya sehingga cukup alasan hukum untuk membatalkannya”;
Serta dalam Putusan Kasasi Nomor 209/K/TUN/2011 tanggal 04 Agustus 2011 pada halaman 47 alinea 3 sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, karena Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa diterbitkan jauh sesudah tenggang waktu yang ditetapkan Aturan Dasarnya (± 19 bulan) sedangkan aturan dasarnya mengatur 1 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 30 Tahun 1980.”;
Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan kronologis penerbitan objek sengketa a quo sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008, Termohon Peninjauan Kembali telah dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun yang jenis hukuman disiplin tersebut termasuk jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas jenis hukuman disiplin tersebut maka Pejabat yang berwenang menghukum adalah Menteri Keuangan, hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pejabat yang berwenang menghukum adalah:
b. Menteri dan Jaksa Agung bagi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas;
Pasal 6 ayat (4) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.”;
Bahwa Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangannya dalam penjatuhan disiplin kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, hal ini di atur dalam Pasal 8 ketentuan huruf d dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 ketentuan huruf d:
“Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.”;
Pasal 11:
“Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin”;
Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, maka penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bali terhadap Termohon Kasasi dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Kepada Saudara Ismed, S.E.,AK, NIP 060093898 adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dipertegas kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.01/UP.11/2006 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menjatuhkan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah untuk penjatuhan hukuman disiplin tentang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Untuk Paling Lama 1 (satu) tahun;
Bahwa atas penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Kepada Saudara Ismed, S.E.,AK, NIP 060093898, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya keberatan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Bali pada tanggal 25 Juni 2008. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali telah membuat tanggapan atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali melalui Surat Nomor S-768/WPJ.17/2008 tanggal 4 Juli 2008 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor S-768/WPJ.17/2008 tanggal 4 Juli 2008 mengenai tanggapan atas keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan berkaitan dengan keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
Bahwa Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan didasarkan atas fungsi Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, hal ini di atur dalam Pasal 557 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan, yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
e. evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat”;
Bahwa berdasarkan fungsi tersebut, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Direktorat Jenderal Pajak melakukan permintaan pendapat kepada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melalui Surat Direktur KITSDA Nomor SR-626/PJ.11/2008 tanggal 25 September 2008 dan atas surat permintaan tersebut, Inspektur Jenderal memberikan pendapat melalui Surat Inspektur Bidang Investigasi Nomor SR-19/IJ.8/2008 tanggal 24 Nopember 2008 yang menyatakan bahwa menolak keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, atas hal tersebut Direktorat KITSDA Direktorat Jenderal Pajak melakukan fungsi evaluasi dengan melakukan permintaan pendapat kembali melalui Surat Direktur KITSDA Nomor SR-107/PJ.11.2009 tanggal 5 Februari 2009 dan atas surat permintaan tersebut, Inspektur Jenderal memberikan pendapat melalui Surat Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor SR-67/IJ/2009 tanggal 6 April 2009 yang menyatakan bahwa mengubah hukuman disiplin Termohon Peninjauan Kembali dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun menjadi penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 (enam) bulan sesuai Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Bahwa berdasarkan huruf e tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1081/PJ/UP.74/2010 Tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor KEP-124/WPJ.17/2008 Tanggal 18 Juni 2008 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Kepada Sdr. Ismed, S.E., Ak. NIP 060093898 Penata (Gol. III/c) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga Pada Kantor Wilayah DJP Bali.
Berdasarkan kronologis penerbitan objek sengketa a quo tersebut diatas, jelaslah penerbitan objek sengketa a quo telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali. Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan segala upaya untuk mengakomodir keinginan dari Termohon Peninjauan Kembali atas permohonan keberatan yang telah diajukan, oleh sebab itu diperlukan waktu yang tidak cepat, dikarenakan proses koordinasi antar pihak yang berwenang dalam memberikan keputusan dengan tidak menghilangkan prinsip good governance dan untuk menghormati proses pengambilan keputusan dalam rangka kepastian hukum.
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti seharusnya mempertimbangkan efek dari pembatalan objek sengketa, mengingat Pemohon Peninjauan Kembali sangat berhati-hati dalam memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali demi azas kepastian hukum. Apabila keputusan keberatan tersebut dibatalkan karena proses pengambilan keputusan yang memerlukan berbagai pertimbangan yang pada akhirnya meringankan hukuman Termohon Peninjauan Kembali, maka perlu dipertanyakan bagaimana dengan proses pemeriksaan yang telah dilakukan dan kekuatan hukuman disiplin yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
Majelis Hakim Judex Juris Telah Keliru Dalam Memutus Perkara Karena Tidak Ada Satupun Aturan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Yang Menyatakan Batalnya Keputusan Atas Permohonan Keberatan Karena Keputusan Tersebut Terlambat Diterbitkan:
Bahwa Majelis Hakim Judex Juris telah lalai dan keliru karena tidak mempertimbangkan dengan cermat mengenai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam putusannya menyatakan menolak permohonan Kasasi Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur sebagai berikut:
“Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud”;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara sangat jelas menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat. Berdasarkan hal tersebut, apabila Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa objek sengketa dalam penerbitannya terlambat, sudah seharusnya dan semestinya juga menyatakan dan memutuskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Putusan Judex Juris (dalam tingkat kasasi) dan Judex Facti ternyata terdapat kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa objek sengketa a quo pada intinya terkait dengan perubahan keputusan atas penjatuhan hukuman disiplin sedang bukan jenis hukuman berat. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon dengan suratnya tanggal 1 Maret 2010 memenuhi syarat banding administratif karena permohonan tersebut ditujukan kepada instansi atasan pejabat yang berwenang menghukum yaitu Kementrian Keuangan. Oleh karenanya perkara a quo adalah prematur dan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Tanggapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali hanya sebuah pertimbangan yang ditujukan kepada atasannya dan bukan suatu pertimbangan yang wajib dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tidak ada ketentuan yang menyatakan batalnya keputusan atas permohonan keberatan karena keputusan tersebut terlambat diterbitkan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2011, tanggal 4 Agustus 2011 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan dan dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2011, tanggal 4 Agustus 2011;
MENGADILI KEMBALI,
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 September 2014, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
3. Administrasi PK Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754