283/Pid.Sus/2012/PN.Bgl.
Putusan PN BANGIL Nomor 283/Pid.Sus/2012/PN.Bgl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIYANTO
Menyatakan terdakwa DIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG" ” ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 283/Pid.Sus/2012/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIYANTO.
Tempat lahir : Gresik.
Umur / tanggal lahir : 61 Tahun/22 Mei 1951.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tingal : Dusun Bulupinggir Rt.01, Rw.01 Kelurahan Warugunung Kecamatan Karangpilang Kotamadya Surabaya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pengemudi.
Terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : No. 283/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Bgl. tanggal 24 Mei 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil No. Reg. Perk. PDM-144/BNGIL/Ep.2/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil tanggal 04 Juli 2012, No. Reg. PDM-144/BNGIL/Ep.2/V/2012 pada pokoknya supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalau lintas dengan korban meninggal dunia dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan (1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIYANTO berupa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar STNK Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar SIM B II an.Diyanto dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol N-3448-FA dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM C an.Moch Sachri dikembalikan kepada saksi Maisaroh.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG dan STNKnya dikembalikan kepada saksi Tomy Indra Rustiawan.
1 (satu) unit kendaraan Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan STNKnya, 1 (satu) lembar Sim an.Luky Bagus Saputro dikembalikan kepada saksi Luky Bagus Saputro.
Kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Tri hadi Siswoyo dikembalikan kepada saksi Tri Hadi Siswoyo.
Memerintahkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan para terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya para terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU:
Bahwa ia terdakwa DIYANTO, pada hari senin tanggal 20 Maret 2012 sekira jam 19.00WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan tanggal didalam bulan Maret tahun 2012, bertempat di Jalan Umum Jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban meninggal Dunia, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa DIYANTO mengemudikan kendaraan Truck Nopol. L-9808-UJ dengan ditemani saksi ANDIK sebagai Kernet dan pada saat itu tidak membawa muatan yang berjalan dari arah utara atau dari arah Malang ke arah Surabaya dengan kecepatan 60 – 70 Km/jam dan pada saat itu Truck yang dikendarai oleh terdakwa hendak berhenti di pinggir jalan sebelah kiri. Namun sesampainya ditempat kejadian Truck yang dikemudikan terdakwa tidak bisa berhenti tetapi terus bergerak melaju dan terdakwa berusaha menetralkan gigi porseneling
dan mengerem kendaraannya namun rem juga tidak berfungsi karena kehabisan angin (rem angin) karena merasa panik akhirnya terdakwa mengarahkan Truck yang dikendarainnya ke lajur-rr kanan menabrak median jalan / pembatas jalan dengan tujuan agar Truck dapat berhenti.
Kemudian karena tedakwa yang sudah tidak bisa menguasai kendaraannya dan kurang antisipasi dengan kondisi jalan sekitarnya dan tidak memperhatikan laju kendaraan yang lain lalu Truck yang terdakwa yang mengarahkan Truck yang dikendarainya ke median jalan / pembatas jalan bukannya berhenti tetapi malah melaju kencang menaiki median jalan / pembatas jalan sehingga Truck yang dikendarai terdakwa masuk ke jalan yang berlawanan yaitu Surabaya – Malang lalu Truck, yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. N-3448-FA yang dikemudikan oleh korban MOCH. SACHRI sehingga korban MOCH. SACHRI jatuh terpental dan mengalami luka-luka dan akhirnya korban MOCH. SACHRI meninggal dunia karena luka yang dialaminya. Selanjutnya Truck terdakwa menabrak lagi sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol. N-2371-XG yang dikendarai oleh saksi TOMY INDRA RUSTIAWAN dan menabraklagi kendaraan mobil Isuzu Panther Nopol. L-1350-WS yang dikendarai oleh saksi LUKI BAGUS.S dan mengenai body depan pojok kiri, kemudian karena sudah panik dan tidak bisa lagi menguasai kendaraan Truck yang dikemudikannya akhirnya Truck tersebut kembali menabrak Truck Colt Diesel Nopol. S-8707-US yang sedang berhenti (parkir) di tepi jalan sebelah timur dan setelah itu Truck yang dikendarai terdakwa baru bisa berhenti.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MOCH. SACHRI meninggal Dunia lalu sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit RSU Dr. SAIFUL ANWAR MALANG tanggal 27 Maret 2012 Nomor : 12.095/III. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. ETTY KURNIA Spf. Dokter Spesialis Forensik RSUD Dr. SAIFUL ANWAR MALANG, dengan hasil pemeriksaan korban dengan Kesimpulan : pada korban mengalami pendarahan dari hidung, mulut, telingan kanan dan kiri, teraba tanda pasti patah tulang rahang bawah, lengan bawah kiri, luka-luka babras, patah tulang terbuka paha kanan, luka memar, akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DIYANTO, pada hari senin tanggal 20 Maret 2012 sekira jam 19.00WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan tanggal didalam bulan Maret tahun 2012, bertempat di Jalan Umum Jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
dengan Korban meninggal Dunia, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa DIYANTO mengemudikan kendaraan Truck Nopol. L-9808-UJ dengan ditemani saksi ANDIK sebagai Kernet dan pada saat itu tidak membawa muatan yang berjalan dari arah utara atau dari arah Malang ke arah Surabaya dengan kecepatan 60 – 70 Km/jam dan pada saat itu Truck yang dikendarai oleh terdakwa hendak berhenti di pinggir jalan sebelah kiri. Namun sesampainya ditempat kejadian Truck yang dikemudikan terdakwa tidak bisa berhenti tetapi terus bergerak melaju dan terdakwa berusaha menetralkan gigi porseneling dan mengerem kendaraannya namun rem juga tidak berfungsi karena kehabisan angin (rem angin) karena merasa panik akhirnya terdakwa mengarahkan Truck yang dikendarainnya ke lajur-rr kanan menabrak median jalan / pembatas jalan dengan tujuan agar Truck dapat berhenti.
Kemudian karena tedakwa yang sudah tidak bisa menguasai kendaraannya dan kurang antisipasi dengan kondisi jalan sekitarnya dan tidak memperhatikan laju kendaraan yang lain lalu Truck yang terdakwa yang mengarahkan Truck yang dikendarainya ke median jalan / pembatas jalan bukannya berhenti tetapi malah melaju kencang menaiki median jalan / pembatas jalan sehingga Truck yang dikendarai terdakwa masuk ke jalan yang berlawanan yaitu Surabaya – Malang lalu Truck, yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. N-3448-FA yang dikemudikan oleh korban MOCH. SACHRI sehingga korban MOCH. SACHRI jatuh terpental dan mengalami luka-luka dan akhirnya korban MOCH. SACHRI meninggal dunia karena luka yang dialaminya. Selanjutnya Truck terdakwa menabrak lagi sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol. N-2371-XG yang dikendarai oleh saksi TOMY INDRA RUSTIAWAN dan menabraklagi kendaraan mobil Isuzu Panther Nopol. L-1350-WS yang dikendarai oleh saksi LUKI BAGUS.S dan mengenai body depan pojok kiri, kemudian karena sudah panik dan tidak bisa lagi menguasai kendaraan Truck yang dikemudikannya akhirnya Truck tersebut kembali menabrak Truck Colt Diesel Nopol. S-8707-US yang sedang berhenti (parkir) di tepi jalan sebelah timur dan setelah itu Truck yang dikendarai terdakwa baru bisa berhenti.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban MOCH. SACHRI meninggal Dunia lalu sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit RSU Dr. SAIFUL ANWAR MALANG tanggal 27 Maret 2012 Nomor : 12.095/III. Yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. ETTY KURNIA Spf. Dokter Spesialis Forensik RSUD Dr. SAIFUL ANWAR MALANG, dengan hasil pemeriksaan korban dengan Kesimpulan : pada korban mengalami pendarahan dari hidung, mulut, telingan kanan dan kiri, teraba tanda pasti patah tulang rahang bawah, lengan bawah kiri, luka-luka babras, patah tulang terbuka paha kanan, luka memar, akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi I : TOMY INDRA RUSTIAWAN :
Bahwa benar, terjadinya kecelakaan pada hari selasa tanggal 20 Maret 2012 sekira jam 19.00WIB Jalan Umum Jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas yang saksi lihat dan diketahui melibatkan kendaraan Truck berjalan dari arah selatan kearah utara sesampainya ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas menabrak media jalan hingga kendaraan Truck masuk ke jalur dari arah berlawanan yaitu jalur dari arah kearah selatan sehingga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Supra yang berjalan dari arah utara kearah selatan kemudian menabrak lagi kendaraan saksi yang berjalan dari arah utara kearah selatan.
Bahwa benar, Truck menabarak sepeda motor yang saksi kemudikan saksi tidak tahu tiba-tiba ada di depan saya.
Bahwa benar, Awal kendaraan Truck melewati median jalan dan posisi masuk jalur arah berlawanan saat itu saksi tidak melihat upaya yang dilakukan pengemudi Truck tesebut sehingga kendaraan Truck terus melaju melawan arus sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bahwa benar, kecelakaan tersebut ada yang meninggal dunia adalah orang yang mengemudikan sepeda Motor Honda Supra X.
Bahwa benar, saksi tidak tahu meninggalnya.
Bahwa benar, saat kejadian kecelakaan lalu lintas cuaca dalam keadaan gerimis kejadian malam hari, kondisi jalan dari arah utara ke selatan lurus, menanjak dan beraspal baik sedangkan keadaan jalan dari arah selatan kearah utara dalam keadaan lurus, menurun beraspal baik.
Bahwa benar, saksi sudah dapat ganti rugi.
Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi II : LUKI BAGUS :
Bahwa benar, terjadinya kecelakaan pada hari selasa tanggal 20 Maret 2012 sekira jam 19.00WIB Jalan Umum Jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas yang saksi lihat dan diketahui melibatkan kendaraan Truck berjalan dari arah selatan kearah utara sesampainya ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas menabrak media jalan hingga kendaraan Truck masuk ke jalur dari arah berlawanan yaitu jalur dari arah kearah selatan sehingga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Supra yang berjalan dari arah utara kearah
selatan kemudian menabrak lagi kendaraan saksi yang berjalan dari arah utara kearah selatan.
Bahwa benar, Truck menabarak sepeda motor yang saksi kemudikan saksi tidak tahu tiba-tiba ada di depan saya.
Bahwa benar, Awal kendaraan Truck melewati median jalan dan posisi masuk jalur arah berlawanan saat itu saksi tidak melihat upaya yang dilakukan pengemudi Truck tesebut sehingga kendaraan Truck terus melaju melawan arus sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bahwa benar, kecelakaan tersebut ada yang meninggal dunia adalah orang yang mengemudikan sepeda Motor Honda Supra X.
Bahwa benar, saksi tidak tahu meninggalnya.
Bahwa benar, saat kejadian kecelakaan lalu lintas cuaca dalam keadaan gerimis kejadian malam hari, kondisi jalan dari arah utara ke selatan lurus, menanjak dan beraspal baik sedangkan keadaan jalan dari arah selatan kearah utara dalam keadaan lurus, menurun beraspal baik.
Bahwa benar, saksi sudah dapat ganti rugi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar, terjadinya kecelakaan pada hari selasa tanggal 20 Maret 2012 sekira jam 19.00WIB Jalan Umum Jurusan Malang – Surabaya termasuk Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar, pada saat kejadian kecaelakaan lalu lintas terdakwa mengemudikan kendaraan Truck Nopol. L-9808-UJ dengan ditemani saksi ANDIK sebagai Kernet dan pada saat itu tidak membawa muatan yang berjalan dari arah utara atau dari arah Malang ke arah Surabaya dengan kondisi mesin mati karena kondisi mesin mati dan rem tidak berfungsi kehabisan angin sesampainya dilokasi kecelakaan lalu lintas saya arahkan kekanan nabrak median jalan;
Bahwa benar, kendaraan Truck kemudikan malah tidak berhenti terus melaju menaiki median jalan / pembatas jalan sehingga Truck yang dikendarai terdakwa masuk ke jalan yang berlawanan yaitu Surabaya – Malang lalu Truck, yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol tidak tahu Selanjutnya Truck terdakwa menabrak lagi sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol tidak tahu dan menabrak
lagi kendaraan mobil Isuzu Panther Nopol tidak tahu masing-masing berjalan dari arah utara ke selatan, selanjutnya kendaraan nabrak lagi Truck Colt Diesel yang sedang berhenti (parkir) di tepi jalan sebelah timur.
Bahwa benar, saat kecelakaan lalu lintas kendaraan yang saya kemudikan melaju dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/jam dan gigi porseneling kondisi netral.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar STNK Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar SIM B II an.Diyanto dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM C an.Moch Sachri dikembalikan kepada saksi Maisaroh.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG dan STNKnya dikembalikan kepada saksi Tomy Indra Rustiawan.
1 (satu) unit kendaraan Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan STNKnya, 1 (satu) lembar Sim an.Luky Bagus Saputro dikembalikan kepada saksi Luky Bagus Saputro.
Kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM BII Umum an. Tri hadi Siswoyo dikembalikan kepada saksi Tri Hadi Siswoyo.
Menimbang, terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4), pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Unsur “ Setiap Orang”
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah siapa saja baik laki-laki atau perempuan pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan pidananya.
Dalam perkara ini telah kami hadapkan terdakwa DIYANTO kedepan persidangan yang identitas lengkapnya telah lengkap sebagaimana tertera diawal tuntutan pidana ini.
Bahwa menurut kami sehat jasmani dan rohani hal ini ditandai dengan mempunya terdakwa menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dan mengingat kejadian dengan baik sehingga kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Bahwa yang dimaksud dengan kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/barang adalah ketidak cermatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Truck Nopol L-9808-UJ tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kendaraan Truk Nopol L-9808-UJ mengenai kelayakan Truck Nopol L-9808-UJ untuk berjalan sehingga rem kendraan Truck Nopol L-9808-UJ tidak berfungsi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / barang yaitu sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA, kendaraan sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG, kendaraan kendaraan
Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US mengalami kerusakan pada masing-masing kendaraan.
Bahwa berdasarkan fakta diepersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truck Nopol L-9808-UJ yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah selatan ke arah utara sesampai ditempat kejadian Truck Nopol L-9808-UJ masuk ke jalan yang berlawanan sehingga menabrak kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol. N-3448-FA dan sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol. N-2371-XG yang berjalan dari utara ke selatan selanjutnya Truck Nopol L-9808-UJ terus melaju hingga menabrak kendaraan mobil Isuzu Panther Nopol. L-1350-WS dan kembali menabrak Truck Colt Diesel Nopol. S-8707-US yang sedang berhenti ditepi jalan dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan kendaraan sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA, kendaraan sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG, kendaraan kendaraan Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US mengalami kerusakan pada masing-masing kendaraan.
Berdasarkan uraian diatas maka Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karana kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang:
Bahwa yang dimaksud dengan kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / barang adalah ketidakcermatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan Truck Nopol L-9808-UJ tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kendaraan Truck Nopol L-9808-UJ mengenai kelayakan Truck Nopol L-9808-UJ untuk berjalan sehingga rem kendaraan Truck Nopol L-9808-UJ tidak berfungsi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan / barang yaitu.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truck
Nopol L-9808-UJ yang dikemudikan oleh terdakwa berjalan dari arah selatan ke arah utara sesampai di tempat kejadian Truck Nopol L-9808-UJ masuk jalur dari arah berlawanan sehingga menababrak kendaraan sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA, kendaraan sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG, kendaraan kendaraan Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US yang sedang berhenti ditepi jalan dan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengemudi kendaraan sepeda sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA yang bernama MOCH. SACHRI meninggal duni.
Berdasarkan uraian diatas maka Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / barang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.
Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas, maka perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Oleh karenanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Kesatu Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang terungkap di persidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3) dan Kesatu Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3) dan Kesatu Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pengadilan tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar STNK Truck Nopol L-9808-UJ, 1 (satu) lembar SIM B II.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol N-3448-FA dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM C.
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol N-2371-XG dan STNKnya.
1 (satu) unit kendaraan Isuzu Panther Nopol L-1350-WS dan STNKnya, 1 (satu) lembar Sim.
Kendaraan Truck Colt Disel Nopol S-8707-US dan STNKnya, 1 (satu) lembar SIM BII.
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa untuk memudahkan pelaksaan putusan perkara ini supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan kerusakan barang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa tidak pernah dihukum
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat dan memperhatikan terutama Pasal 310 ayat (4) dan 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa DIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG" ” ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 04 Juli 2012 oleh kami TUMBUH SUPRAYOGI, SH M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDITA S. HERMAWAN, SH.MM Dan TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh MAKHFUD, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ABVIANTO, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa tersebut : ;
HAKIM ANGGOTA tsb, KETUA MAJELIS tsb,
1. RUDITA S. HERMAWAN, SH.MM TUMBUH SUPRAYOGI, SH M.Hum.
2. TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH MH. PANITERAPENGGANTI tsb,
M A K H F U D, SH.