688 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 688 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Other Participants (1)
RUSLI ALS UCI BIN SENEN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau subsidair 6 (enam) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - sisa hasil Labkrim berupa metamfetamina seberat netto 0,0404 gram dari barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal/shabu dengan berat 0,1050 gram dalam bungkus bekas samporna a mild. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 688 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : RUSLI ALS UCI BIN SENEN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 41 Tahun / 13 Agustus 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Duku No.7 RT.001 RW.008 Kel.
Lagoa Kec. Koja,Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : STM ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Nur Sugiyatmi, SH. dkk, Penasehat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan tanggal 25 Juni 2014 ; --------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------
Hal. 01 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan Pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun penjara ; -------------------------------------------------------------------------
Barang bukti sisa hasil Labkrim berupa metamfetamina seberat netto 0,0404 gram dari barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal/shabu dengan berat 0,1050 gram dalam bungkus bekas samporna a mild.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, pada hari Minggu tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Dukuh No.07 RT.001/008 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah anggoa Polri menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dilokasi kejadian, selanjutnya saksi ANTON DARMAWAN melakukan under cover terhadap target yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN yang akan melakukan transaksi bersama rekannya yang dipanggil
Hal. 02 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
RUDI (DPO), kemudian saudara RUDI memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, selanjutnya terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN menerima uang tersebut dari saudara RUDI dan pergi mengambi barang narkotika jenis shabu kepada saksi IPIT HARTONO bin alm YOHANES. Setelah terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN memperoleh shabu-shabu tersebut, maka terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ditangkap oleh saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ; -----
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang bahwa Narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1050 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba BNN No : 400 D/IV/BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 April 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika ; -----------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------
Hal. 03 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah anggota menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika berdasarkan hasil penyelidikan menangkap orang yang dicurigai yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu0 bungkus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pejabat yang berwenang bahwa narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1050 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba BNN No : 400 D/IV/BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 April 2014 dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Taun 2009 tentang Narkotika ; -----------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------
Hal. 04 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. ANTON DARMAWAN 2. AGUNG HERWANTO dan 3. IPIT HARTANO bin Alm YOHANES masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; --------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi I ANTON DARMAWAN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2004 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di jalan Dukuh No. 07 Rt.001/008 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah aggota Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dilokasi kejadian, selanjutnya saksi ANTON DERMAWAN melakukan undercover terhadap target yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN yang akan melakukan transaksi bersama rekannya yang dipanggil RUDI (DPO), kemudian saudara RUDI memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, selanjutnya terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN menerima uang tersebut dari saudara RUDI dan pergi mengambil barang narkotika jenis shabu kepada saksi IPIT HARTONO bin Alm YOHANES. Setelah terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN memperoleh shabu-habu tersebut, maka terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN ditangkap oleh saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ; -------------------------------------------------------
Hal. 05 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan saksi II AGUNG HERWANTO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2004 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di jalan Dukuh No. 07 Rt.001/008 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah aggota Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dilokasi kejadian, selanjutnya saksi ANTON DERMAWAN melakukan undercover terhadap target yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN yang akan melakukan transaksi bersama rekannya yang dipanggil RUDI (DPO), kemudian saudara RUDI memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, selanjutnya terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN menerima uang tersebut dari saudara RUDI dan pergi mengambil barang narkotika jenis shabu kepada saksi IPIT HARTONO bin Alm YOHANES. Setelah terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN memperoleh shabu-habu tersebut, maka terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN ditangkap oleh saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ; -------------------------------------------------------
Keterangan saksi III IPIT HARTANO BIN ALM YOHANES, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tangaal 13 April 2014 jam 18.50 WIB bertempat di depan gang rumah saksi, saksi menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang sebelumnya memesan dengan saksi seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Hal. 06 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa pernah membeli shabu dengan saksi sebanyak 2 (dua) kali ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar terdakwa benar pernah diperiksa di Penyidik dan isi BAP yang sudah ditandatangani adalah benar ; -------------------
Bahwa pada hari Mingg tanggal 13 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di jalan Dukuh No. 07 RT.001/008 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah anggota Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dilokasi kejadian, selanjutnya saksi ANTON DARMAWAN melakukan under cover terhadap target yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN yang akan melakukan transaksi bersama rekannya yang dipanggil RUDI (DPO), kemudian saudara RUDI memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, selanjutnya terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN menerima uang tersebut dari saudara RUDI dan pergi mengambil barang narkotika jenis shabu kepada saksi IPIT HARTONO bin Alm YOHANES. Setelah terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN memperoleh shabu-shabu tersebut, maka terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN ditangkap oleh saksi NATON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika
Hal. 07 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
golongan I dari pejabat yang berwenang bahwa Narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa pengertian unsur setiap orang dalam hal ini ditujukan terhadap setiap subyek hukum berupa orang karena orang sajalah yang dapat didakwakan dan dituntut karena melakukan suatu perbuatan pidana asalkan perbuatan itu dapat dipertanggungjawab kan kepadanya, dalam hal ini ditujukan kepada terdakwa yang telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam srat dakwaan dan terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatannya secara hukum sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan I” ;
Bahwa ia terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN pada hari Minggu tanggal 13 April 2004 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di jalan Dukuh No. 07 Rt.001/008 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO yang masing-masing adalah aggota Polri menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika dilokasi kejadian, selanjutnya saksi ANTON DERMAWAN melakukan undercover terhadap target yaitu terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN yang akan melakukan transaksi bersama rekannya yang dipanggil RUDI (DPO), kemudian saudara RUDI memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, selanjutnya terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN menerima uang tersebut dari saudara RUDI
Hal. 08 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
dan pergi mengambil barang narkotika jenis shabu kepada saksi IPIT HARTONO bin Alm YOHANES. Setelah terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN memperoleh shabu-habu tersebut, maka terdakwa RUSLI als UCI BIN SENEN ditangkap oleh saksi ANTON DARMAWAN dan saksi AGUNG HERWANTO dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungus bekas rokok sampoerna a mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I”. ---
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas Narkotika ; --------------------------------------
Hal. 09 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUSLI ALS UCI BIN SENEN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ” ; -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau subsidair 6 (enam) bulan penjara ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
sisa hasil Labkrim berupa metamfetamina seberat netto 0,0404 gram dari barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal/shabu dengan berat 0,1050 gram dalam bungkus bekas samporna a mild.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Hal. 10 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 03 September 2014 oleh kami SUCIPTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA PUTU YUSMAI H, SH. MH. dan YULI HERYATI, SH. MH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh majelis tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri TEDDY ANDRI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DEWA PUTI YUSMAI H, SH.MH.
SUCIPTO, SH.
YULI HERYATI, SH. MH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 11 dari 11 hal PUTUSAN NO. 688/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.