8/PID/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 8/PID/2015/PT.BBL
- MEI SARDI als AWI bin HAZAZI
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 08/ PID/ 2015 / PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MEI SARDI als AWI bin HAZAZI .
Tempat lahir : Desa Gadung, Kec. Toboali, Kab Bangka
Selatan.
Umur/Tanggal lahir : 22 tahun /11 Mei 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Bukit Gang Todal, Kel. Toboali, Kec. Toboali. Kab. Bangka Selatan;
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan:
Penyidik , sejak tanggal 13 November 2014 sampai dengan tanggal 02 Desember 2014 (Tahanan Rutan);
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015 (Tahanan Rutan) ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri., sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2015 (Tahanan Rutan) ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015 (Tahanan Rutan);
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 18 Maret 2015 (Tahanan Rutan);
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015 (Tahanan Rutan);
Penetapan penahanan oleh hakim Pengadilan Tinggi 05 Mei 2015 sampai dengan 03 Juni 2015 (Tahanan Rutan) ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2015 (Tahanan Rutan) ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan, serta turunan resmi Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 04 Mei 2015 No.99/Pid.B/2015/PN.Sgl. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa MEI SARDI Als AWI bin HAZAZI pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014, sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan korban yaitu Sdr. Wasyim bin Kusnadi yang beralamat di Jalan Bukit Gang Todal Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Liat, Dengan Sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira jam 19.45 Wib, setelah terdakwa selesai berburu pelanduk (kancil) di gunung Muntai Toboali, terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Gang Todal Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, sesampainya di rumah terdakwa memanggil isteri terdakwa untuk mengambilkan ikan mentah yang berada di dalam rumah, untuk dibakar di depan rumah, selanjutnya isteri terdakwa berbicara bahwasanya apabila terdakwa ingin madi air tidak ada, lalu terdakwa berkata kepada isterinya buka pintu belakang untuk mengisi air di bak mandi, kemudian pada jam 20.00 Wib masih pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa menuju ke sumur yang letaknya dibelakang rumah terdakwa untuk mengambil air dan tali timba milik korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi mengenai pompa mesin air milik terdakwa, pada saat terdakwa akan mengambil air untuk yang kedua kalinya, terdakwa melihat korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus yang saat itu sedang santai di depan rumah kontrakannya, lalu dengan nada marah terdakwa berkata kepada korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi “mengapa tali timba belum dibetulin, dijawab oleh korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi “saya capek, saya kerja dak de waktu istirahat”, lalu korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dengan dibantu oleh saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus langsung bergegas membenarkan tali timba yang menyangkut di mesin air milik terdakwa, saat membenarkan tali timba di sumur tersebut korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus membetulkannya sambil membanting-banting ember yang terikat pada tali timba tersebut, melihat hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi, selanjutnya terdakwa sambil membawa ember yang dibawa dari rumah terdakwa, menghampiri korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan memukulkan ember yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa kearah korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi sehingga mengenai kepala bagian sebelah kanan korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi, lalu terdakwa melepaskan pegangan ember tersebut, kemudian terdakwa mencabut parang yang berada di pinggang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan lalu dengan parang tersebut terdakwa tusukkan kearah perut korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut selanjutnya saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus meminta pertolongan kepada warga sekitar sedangkan terdakwa melarikan diri, mendengar saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus berteriak minta tolong selanjutnya saksi Kanifa binti walim (isteri dari korban) dan warga sekitar keluar dari rumah dan mendapati korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dalam keadaan bersimbah darah dekat dengan sumur, selanjutnya korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dibawa oleh saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus ke Pusat Pelayanan Medik (PUSYANDIK) Toboali dan di rujuk ke Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, saat korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi di rujuk ke Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang yaitu pada tanggal 12 Nopember 2014 korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi menghembuskan nafas yang terakhir .---------------------------
------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi mengalami :
Korban datang dalam keadaan : Tidak sadar, di rujuk dari Pusyandik Toboali.--------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan : luka tusuk dibagian perut.-------------
Pemeriksaan : Ku : sakit berat. Ks : sambolen, TD : 80/60 mmhg, kepala : normochepal, mata CA Positif perpositif THT : dalam batas normal, Abdomen : Bising Usus, pak luka tusuk di epigastumukruan lebih kurang 3x0.5 cm.------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap korban dilakukan : Heeting situasi, rawat inap, pemasangan infuse dan persiapan transfusi darah
Korban dirawat
-----------------------------------------------KESIMPULAN------------------------------------
Pada tubuh korban yang diperiksa didapatkan : Luka tusuk di daerah perut bagian atas.-----------------
Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena : Benda tajam.---------------------
Luka-luka/kelainan mengakibatkan korban : Meninggal dunia.---------------
Hal tersebut sesuai dengan dengan Visum et Repertum No. 108/MR-VIS/XII/2014, tanggal 06 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Gustami dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang.------------------
--------Perbuatan terdakwa MEI SARDI Als AWI bin HAZAZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.----------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa terdakwa MEI SARDI Als AWI bin HAZAZI pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014, sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di rumah kontrakan korban yaitu Sdr. Wasyim bin Kusnadi yang beralamat di Jalan Bukit Gang Todal Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Liat, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yaitu terhadap korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira jam 19.45 Wib, setelah terdakwa selesai berburu pelanduk (kancil) di gunung Muntai Toboali, terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Gang Todal Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, sesampainya di rumah terdakwa memanggil isteri terdakwa untuk mengambilkan ikan mentah yang berada di dalam rumah, untuk dibakar di depan rumah, selanjutnya isteri terdakwa berbicara bahwasanya apabila terdakwa ingin mandi air tidak ada, lalu terdakwa berkata kepada isterinya buka pintu belakang untuk mengisi air di bak mandi, kemudian pada jam 20.00 Wib masih pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa menuju ke sumur yang letaknya dibelakang rumah terdakwa untuk mengambil air dan tali timba milik korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi mengenai pompa mesin air milik terdakwa, pada saat terdakwa akan mengambil air untuk yang kedua kalinya, terdakwa melihat korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus yang saat itu sedang santai di depan rumah kontrakannya, lalu dengan nada marah terdakwa berkata kepada korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi “mengapa tali timba belum dibetulin, dijawab oleh korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi “saya capek, saya kerja dak de waktu istirahat”, lalu korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dengan dibantu oleh saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus langsung bergegas membenarkan tali timba yang menyangkut di mesin air milik terdakwa, saat membenarkan tali timba di sumur tersebut korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus membetulkannya sambil membanting-banting ember yang terikat pada tali timba tersebut, melihat hal tersebut terdakwa merasa tersinggung dan emosi, selanjutnya terdakwa sambil membawa ember yang dibawa dari rumah terdakwa, menghampiri korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dan memukulkan ember yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa kearah korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi sehingga mengenai kepala bagian sebelah kanan korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi, lalu terdakwa melepaskan pegangan ember tersebut, kemudian terdakwa mencabut parang yang berada di pinggang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan lalu dengan parang tersebut terdakwa tusukkan kearah perut korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut selanjutnya saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus meminta pertolongan kepada warga sekitar sedangkan terdakwa melarikan diri, mendengar saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus berteriak minta tolong selanjutnya saksi Kanifa binti walim (isteri dari korban) dan warga sekitar keluar dari rumah dan mendapati korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dalam keadaan bersimbah darah dekat dengan sumur, selanjutnya korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi dibawa oleh saksi Aswadi als Wadi Bin Makrus ke Pusat Pelayanan Medik (PUSYANDIK) Toboali dan di rujuk ke Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang, saat korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi di rujuk ke Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang yaitu pada tanggal 12 Nopember 2014 korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi menghembuskan nafas yang terakhir .---------------------------
------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Sdr. Wasyim bin Kusnadi mengalami :
Korban datang dalam keadaan : Tidak sadar, di rujuk dari Pusyandik Toboali.--------------------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan : luka tusuk dibagian perut.-------------
Pemeriksaan : Ku : sakit berat. Ks : sambolen, TD : 80/60 mmhg, kepala : normochepal, mata CA Positif perpositif THT : dalam batas normal, Abdomen : Bising Usus, pak luka tusuk di epigastumukruan lebih kurang 3x0.5 cm.------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap korban dilakukan : Heeting situasi, rawat inap, pemasangan infuse dan persiapan transfusi darah
Korban dirawat
---------------------------------------------KESIMPULAN--------------------------------------
Pada tubuh korban yang diperiksa didapatkan : Luka tusuk di daerah perut bagian atas.--------------------
Luka-luka tersebut disebabkan oleh karena : Benda tajam.---------------------
Luka-luka/kelainan mengakibatkan korban : Meninggal dunia.---------------
Hal tersebut sesuai dengan dengan Visum et Repertum No. 108/MR-VIS/XII/2014, tanggal 06 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Gustami dokter pada Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang.------------------
--------Perbuatan terdakwa MEI SARDI Als AWI bin HAZAZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.----------------------
Menimbang, bahwa atas dasar dakwaan sebagaimana tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MEI SARDI alias AWI bin HAZAZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEI SARDI alias AWI bin HAZAZI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan.
Menetapkan agar terdakwa dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna biru yang ada bercak darah.
1 (satu) helai kain sarung warna hijau muda.
1 (satu) buah ember plastik warna hitam bergagang tali putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas. Penasihat hukum selaku pembela terdakwa mengajukan pledoi atau surat pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karenanya Pembela memohon agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum ; sedangkan jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa atas dasar surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pledoi atau surat pembelaan penasehat hukum terdakwa termasuk replik dan dupliknya masing-masing, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa MEI SARDI Als AWI Bin HAZAZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos warna biru yang ada bercak darah.
1 (satu) helai kain sarung warna hijau muda.
1 (satu) buah ember plastik warna hitam bergagang tali putih.
Dikembalikan kepada Saksi Kanipah Binti Walim
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Sungailiat, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan yang bersangkutan, sebagaimana ternyata telah dimuat dalam akta No.05/Akta-PID/2015/PN.Sgl. tanggal 05 Mei 2015; Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 07 Mei 2015 . Demikian pula Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri yang sama, sebagaimana ternyata telah di muat dalam Akte No. 06/Akta-PID/2015/PN.Sgl. tanggal 08 Mei 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat hukum terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara beserta kelengkapan permohonan banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam rangka pemeriksaan tingkat banding, kepada Penasihat hukum terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat masing-masing pada tanggal 15 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dari Penasihat Hukum terdakwa dan jaksa Penuntut Umum tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan memori banding.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Sungailiat yang diajukan banding dijatuhkan pada tanggal 04 Mei 2015, sedangkan permohonan banding Penasihat hukum terdakwa diajukan tanggal 05 Mei 2015 dan Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2015 ;sehingga dengan demikian permohonan-permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara- cara yang sudah ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karenanya secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membaca dan mempelajari secara seksama semua berkas perkara untuk pemeriksaan banding, baik berita acara Penyidikan, berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat hukum terdakwa, demikian pula pendapat dan kesimpulan sebagaimana dalam pertimbangan hukum putusan akhir Majelis Hakim tingkat pertama maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pendapat dan kesimpulan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di atas yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair adalalah sudah tepat dan benar menurut hukum, Sehubungan dengan itu Majelis Hakim tingkat banding hanya menyetujui dan akan mengambil alih menjadi pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis tingkat pertama Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 04 Mei 2015 No.99/PID.B/2015/PN.Sgl. yang dimohon banding ini dapat di kuatkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat (1) (2), pasal 193 (2) KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada terdakwa.
Mengingat akan peraturan perundang-undang khususnya Pasal 241 ayat (1) ,242 KUHAP, khususnya Pasal 338 KUHP serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan ini :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari pembanding:
Penasihat Hukum terdakwa MEI SARDI als AWI bin HAZAZI.
Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Toboali.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 04 Mei 2015 Nomor: 99/Pid.B/2015/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut .
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Rabu tanggal 24 Juni 2015, oleh kami FAKIH YUWONO, S.H sebagai Ketua Majelis, RUSMAWATI, S.H,M.H dan AGUS SUWARGI, S.H,M.H masing masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 29 Mei 2015, No.08/Pid/2015/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota, SURYATI, Panitera penggganti Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum.
Hakim anggota, Hakim Ketua,
RUSMAWATI, S.H,M.H FAKIH YUWONO, S.H,M.H.
AGUS SUWARGI, S.H,M.H
Panitera Pengganti,
SURYATI