94/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hotdi Padan Simatupang bin Marlatas Simatupang
MENGADILI 1. Menyatakan HOTDI PADAN SIMATUPANG Bin MARLATAS SIMATUPANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN.Sky.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Hotdi Padan Simatupang bin Marlatas Simatupang; |
| : | Tapanuli Utara ( Sumut); |
| : | 38 Tahun / 27 Juli 1977; |
| : | Laki-Laki ; |
| : | Indonesia; |
| : | Pal 28 Rt. 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec bayung lincir Kab. Muba; |
| : | Kristen; |
| : | Tani; |
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/169/XII/2015/Reskrim tanggal 07 Desember 2015, sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 94/Pen.Pid/2016/PN.Sky tanggal 16 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 94/Pen.Pid/2016/PN.Sky tanggal 25 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hotdi Padan Simatupang Bin Marlatas Simatupang terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana yang diatur dan diancam melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hotdi Padan Simatupang Bin Marlatas Simatupang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti:
Nihil;
Menetapkan tagar terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
----------------Bahwa ia Terdakwa HOTDI PADAN SIMATUPANG Bin MARLATAS SIMATUPANG pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Rt. 09 dusun pancoran desa muara merang kec. Bayung lencir Kab Muba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 5 huruf a yaitu terhadap Saksi Korban OKU OSELLA Binti BERLIN SIALAGAN, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat seperti yang telah di uraikan di atas, Rehan anak terdakwa dan saksi korban dari hasil perkawinan mereka tanggal 13 Juli 2013 di sahkan dengan testimonium matrimoni (surat kawin) tanggal 19 Juli 2013 di tarutung, yang berumur 1,4 tahun menangis, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tidur kemudian terbangun dan merasa kesal lalu terdakwa memukul Rehan di bagian kepala nya dengan maksud untuk menyuruhnya diam, kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangannya ke arah tubuh dan kepala saksi korban, lalu terdakwa kemudian mencakar tangan saksi korban dan menendang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah kaki saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke lantai, melihat saksi korban terjatuh terdakwa baru berhenti memukuli saksi korban dan langsung pergi keluar rumah.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban OKU OSELLA Binti BERLIN SIALAGAN menderita luka lecet pada pergelangan tangan, memar pada lengan kiri atas, lutut kanan dan kiri sebagaimana diterangkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir No. 147/RM/RS-BL/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Divanti Novitasari, MARS.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU No. 23 tahun 2004.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------------Bahwa ia Terdakwa HOTDI PADAN SIMATUPANG Bin MARLATAS SIMATUPANG pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uaraikan pada dakwaan pertama diatas melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban OKU OSELLA Binti BERLIN SIALAGAN, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat seperti yang telah di uraikan di atas, Rehan anak terdakwa dan saksi korban dari hasil perkawinan mereka tanggal 13 Juli 2013 di sahkan dengan testimonium matrimoni (surat kawin) tanggal 19 Juli 2013 di tarutung, yang berumur 1,4 tahun menangis, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tidur kemudian terbangun dan merasa kesal lalu terdakwa memukul Rehan di bagian kepala nya dengan maksud untuk menyuruhnya diam, kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangannya ke arah tubuh dan kepala saksi korban, lalu terdakwa kemudian mencakar tangan saksi korban dan menendang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah kaki saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke lantai, melihat saksi korban terjatuh terdakwa baru berhenti memukuli saksi korban dan langsung pergi keluar rumah.
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban OKU OSELLA Binti BERLIN SIALAGAN menderita luka lecet pada pergelangan tangan, memar pada lengan kiri atas, lutut kanan dan kiri sebagaimana diterangkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir No. 147/RM/RS-BL/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Divanti Novitasari, MARS.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Oku Osella Binti Berlin Siallagan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib didalam rumah di rt 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Korbanya adalah saksi sendiri dan anak saya Rehan yang masih berumur 1,4 tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatanya menggunakan tangan kanan dan kirinya memukul berkali-kali kerah saksi dan mengenai kepala saksi, tangan saksi sebelah kiri, bahu saksi kemudian Terdakwa mencakar tangan kanan saksi setelah itu Terdakwa menendang kaki saksi sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kaki kiri dan kaki kanan saksi sebelum memukul saksi pelaku memukul anak saksi An. Rehan yang masih berada di ayunan pukulan tangan kanan pelaku mengenai kepala Rehan hingga kepalanya bengkak;
Bahwa Permasalahanya adalahTerdakwa marah terhadap saksi, saat itu pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015sekira pukul 16.00 Wib. Saksi sedang berada dirumah di Rt.09 Dusun Pancoran Kec. Bayung Lencir Kab. Muba anak laki-laki saksi An. Rehan sedang menangis dan Terdakwa sedang tidur dan langsung memukul anak saksi Rehan yang sedang menangis diayunan pukulan pelaku mengenai kepala atas anak saksi rehan kemudian Terdakwa langsung memukul saksi berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan kananya kearah saksi dan mengenai kepala saksi tangan saksi sebelah kiri, bahu saksi kemudian Terdakwa mencakar tangan kanan saksi setelah itu Terdakwa menendang kaki saksi sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kaki kanan dan kaki kiri saksi, akibat pukulan Terdakwa saksi jatuh kelantai dan Terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi, kemudian saksi menyuruh teman saksi An. Sudung untuk memberitahu pada keluarga atas perbuatan Terdakwa setelah itu datang abang saksi An Dedi Erikson ginting kemudian Terdakwa pergi, lalu saksi dibawa oleh keluarga saksi untuk berobat Sungai Gelam Jambi karena hari sudah malam pukul 22.00 wib saksi menginap ditempat abang saksi di Pal 12 Desa Medak Kec bayung lencir Kab. Muba kemudian pada hari senin tanggal 07 Desember 2015sekira pukul 01.00 wib saya diberitahu oleh abang saya An Dedi Erikson Ginting bahwa Terdakwa ditangkap warga dirumahnya karena mabuk dan membikin ribut lalu saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Bayung Lincir;
Bahwa Terdakwa hanya menggunakan tangan dan kakinya;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa pernikahan saksi dan terdakwa tanggal 13 juli 2013 di Daerah Tarutung Sumatera Utara hanya dibuat surat nikah dan surat nikah tersebut pernah disobek pelaku;
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa saksi merasakan sakit dibagian kepala kaki dan saksi saat ini keadaan saksi hamil 7 (tujuh) bulan dan anak saksi Rehan 1,4 tahun mengalami bengkak dikepala akibat pukulan;
Bahwa Benar keterangan Saksi di BAP Polisi;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut;
Dedi Erikson Ginting Bin Semangat Ginting, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib didalam rumah di rt 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Korbanya adalah saksi sendiri dan anak saya Rehan yang masih berumur 1,4 tahun;
Bahwa Terdakwa adalah HOTDI PADAN SIMATUPANG yang masih berstatus suaminya;
Bahwa saksi Tidak mengetahui bagaimana Terdakwa melakukan perbuatanya karena saksi Tidak melihat Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa menggunakan tangan kanan dan kirinya memukul berkali-kali kearah korban dan mengenai kepala korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahanya karena saat itu saksi sedang berada dirumah saksi yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari Rumah Oku Osella saat itu saksi sedang tidur dirumah saksi pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 16.00 wib kemudian saksi diberitahu sudung bahwa Terdakwa memukul istrinya kemudian saksi menuju rumah korban dan saat itu saksi hanya melihat Terdakwa dan korban sedang bertengkar mulut kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumahnya lalu keluarga membawa Oku Osella untuk berobat Sungai Gelam Jambi kemudian pada hari minggu pukul 23.00 wib saat saksi sedang berada dirumahnya ada warga memberitahu saksi bahwa terdakwa pulang mengamuk didepan rumahnya dan memanggil-manggil istrinya kemudian saksi keluar rumah melihat Terdakwa dalam keadaan mabuk dan menemui Terdakwa mennanyakan “ ada apa kau” kemudian saksi melihat ada warga memukul terdakwa setelah itu saksi dan warga membawa terdakwa kepolsek bayung lincir;
Bahwa Terdakwa hanya menggunakan tangan dan kakinya;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pemukulan kepada istrinya;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana pernikahan Terdakwa dan saksi korban menikah;
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa saksi merasakan sakit dibagian kepala kaki dan saksi saat ini keadaan saksi hamil 7 (tujuh) bulan dan anak saksi Rehan 1,4 tahun mengalami bengkak dikepala akibat pukulan;
Bahwa Benar keterangan Saksi di BAP Polisi;
Bahwa yang melihat terdakwa memukul istrinya adalah teman saya An. Sudung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
Bahwa Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib didalam rumah di rt 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa yang menjadi korban adalah Istri Terdakwa dan anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan Terhadap istri Terdakwa Oku Osella sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan Terdakwa dan mengenai muka korban, kepala korban kemudian Terdakwa dorong hingga jatuh sebelum itu Terdakwa ada memukul dengan menggunakan kain Terhadap anak Terdakwa Rehan yang masih berada diayunan pukulan tersebut mengenai kepala Rehan;
Bahwa Terdakwa menikah tanggal 13 juli 2013 didaerah tarutung sumatera utara dan hanya dibuatkan surat nikah dan surat nikah Terdakwa sobek;
Bahwa Permasalahanya adalah Terdakwa marah terhadap saksi korban yang setiap hari selalu menyalahkan Terdakwa dan kurang memperhatikan anak Terdakwa lalu pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 16.00 Wib. Saksi sedang berada dirumah di Rt.09 Dusun Pancoran Kec. Bayung Lencir Kab. Muba anak laki-laki Terdakwa An. Rehan sedang menangis dan Terdakwa sedang tidur kesal langsung memukul anak Terdakwa Rehan yang sedang menangis diayunan supaya diam pukulan Terdakwa mengenai kepala atas anak Terdakwa rehan kemudian Terdakwa memukul istri Terdakwa dirumah tersebut dan kemudian datang saksi Dedi Erikson Ginting kemudian Terdakwa meninggalkan Rumah dan menuju warung Tuak dan pada pukul 23.00 wib kemudian Terdakwa pulang kerumah memanggil saksi korban istrinya namun tidak ada yang keluar kemudia Terdakwa dipukul oleh keluarga istri Terdakwa dan dibawa kepolsek Bayung Lincir.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarkan keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib didalam rumah di rt 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba;
Bahwa yang menjadi korban adalah Istri Terdakwa dan anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan Terhadap istri Terdakwa Oku Osella sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan Terdakwa dan mengenai muka korban, kepala korban kemudian Terdakwa dorong hingga jatuh sebelum itu Terdakwa ada memukul dengan menggunakan kain Terhadap anak Terdakwa Rehan yang masih berada diayunan pukulan tersebut mengenai kepala Rehan;
Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa saksi merasakan sakit dibagian kepala kaki dan saksi saat ini keadaan saksi hamil 7 (tujuh) bulan dan anak saksi Rehan 1,4 tahun mengalami bengkak dikepala akibat pukulan;
Bahwa Terdakwa menikah tanggal 13 juli 2013 didaerah tarutung sumatera utara dan hanya dibuatkan surat nikah dan surat nikah Terdakwa sobek
Bahwa Benar keterangan Saksi di BAP Polisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
AD.1 UNSUR “SETIAP ORANG;”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mengajukan seorang terdakwa bernama Hotdi Padan Simatupang bin Marlatas Simatupang yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
AD.2. UNSUR “TELAH MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan luka, rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar benar pada Bahwa Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan tersebut pada hari minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib didalam rumah di rt 09 Dusun Pancoran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, melakukan pemukulan Terhadap istri Terdakwa Oku Osella sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan Terdakwa dan mengenai muka korban, kepala korban kemudian Terdakwa dorong hingga jatuh sebelum itu Terdakwa ada memukul dengan menggunakan kain Terhadap anak Terdakwa Rehan yang masih berada diayunan pukulan tersebut mengenai kepala Rehan Saksi Korban OKU OSELLA Binti BERLIN SIALAGAN menderita luka lecet pada pergelangan tangan, memar pada lengan kiri atas, lutut kanan dan kiri sebagaimana diterangkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir No. 147/RM/RS-BL/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Divanti Novitasari, MARS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud Dalam Lingkup Rumah Tangga adalah meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa benar antara terdakwa dan korban adaah suami istri berdasarkan Bahwa Terdakwa menikah tanggal 13 juli 2013 didaerah tarutung sumatera utara dan hanya dibuatkan surat nikah dan surat nikah Terdakwa sobek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-3 (tiga) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 sebagaimana dakwaan alternative pertama telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa supaya diringankan hukumannya dan lamanya hukuman yang diajukan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian yang telah dipertimbangkan tersebut diatas bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus ditatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun disisi lain, Majelis Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan semata-mata merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya melainkan adalah bersifat pembinaan bagi Majelis Hakim agar terdakwa bersikap dan bertingkahlaku lebih baik dimasyarakat kelak nantinya oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntuan mengenai lamanya pidanya yang diajukan oleh Penuntut Umum lagi pula terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa trauma terhadap diri saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa masih mudaTerdakwa belum pernah dihukum sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatanya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 ,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan HOTDI PADAN SIMATUPANG Bin MARLATAS SIMATUPANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 oleh kami ARLEN VERONICA, SH selaku Hakim Ketua Majelis, KEMAS REYNALD MEI, SH dan PUTHUT RULLY KUSHARDIAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh BASTARI, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu dengan dihadiri oleh WAWAN SETIAWAN, SH, Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA MAJELIS, ARLEN VERONICA, SH |
PANITERA PENGGANTI
BASTARI, SH.MH