487/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI LUKMAN HAKIM bin SUBANDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menyimpan bahan peledak ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) Kg obat petasan; - 140 (seratus empat puluh) biji petasan dor ukuran kecil; - 10 (sepuluh) biji petasan dor sedang; - 100 (seratus) biji sumbu petasan; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP Nokia Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 400/PID.B/2017/PN.JBG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KASMADI
Tempat lahir : Jombang
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ tanggal 7 Juni 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Keras, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik sajak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan 13 Juni 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Juli 2017 ;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017;
Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tangal 24 Oktober 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana ( Requisitor ) No. Reg.Perk:PDM-450/JOMBANG/07/2017 dari Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa KASMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan bahan peledak petasan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 /1951;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KASMADI , dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
2 Kg obat petasan, 140 biji petasan dor ukuran kecil, 10 biji petasan dor sedang dan 100 biji sumbu petasan, 1 buah HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut:
| |||||
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah :
Saksi 1. ARDI ANTO
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah terdakwa di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa penangkapan dilakukan oleh karena terdakwa kedapatan memiliki serbuk mercon pengisi petasan;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 Kg obat petasan, 140 biji petasan dor ukuran kecil, 10 biji petasan dor sedang dan 100 biji sumbu petasan, 1 buah HP Nokia;
Bahwa sepengetahuan saksi petasan dan bahan peledak beserta alat-alatnya tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dan kemudian akan terdakwa jual lagi untuk memperoleh keuntungan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah untuk memiliki dan menyimpan bahan peledak, dan obat untuk bahan membuat petasan tersebut ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2. ARGA LUTFIADI
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah terdakwa di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa penangkapan dilakukan oleh karena terdakwa kedapatan memiliki serbuk mercon pengisi petasan;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan 2 kg obat petasan, 140 biji petasan dor ukuran kecil, 10 biji petasan dor sedang dan 100 biji sumbu petasan, 1 buah HP Nokia;
Bahwa sepengetahuan saksi petasan dan bahan peledak beserta alat-alatnya tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah untuk memiliki dan menyimpan bahan peledak, dan obat untuk bahan membuat petasan tersebut ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan di bacakan keterangan Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli . TONDO
Bahwa saksi adalah ahli di bidang bahan peledak yang pernah mengenyam pendidikan Dikjur Dasar Brimob di Pusdik Brimob Watukosek tahun 1997, Dikjur Penjinakan bahan peledak (Jihandak) di Kelapa Dua-Jakarta pada tahun 2003;
Bahwa 2 kg bubuk obat petasan yang didapatkan pada saat penangkapan terdakwa adalah percampuran bahan kimia yang merupakan bahan baku untuk membuat bahan peledak, sedangkan 500 biji petasan jenis dor kecil, 50 biji petasan jenis sreng dor dan 76 biji sumbu petasan tersebut merupakan hasil dari percampuran ketiga bahan tersebut yang dicampur menjadi satu;
Bahwa bahan potasium, belerang, dan bron jika dicampur menjadi satu bisa menimbulkan ledakan dan daya ledaknya tergolong rendah atau low explosive;
Bahwa obat petasan tersebut termasuk barang berbahaya, peredarannya serta pembuatannya dilarang oleh Negara atau pemerintah;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari adanya ledakan yaitu dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran dan gangguan pendengaran serta juga bisa mengancam keselamatan jiwa orang;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena terdakwa kedapatan menyimpan bahan peledak berupa mesiu yang terdakwa gunakan untuk bahan membuat petasan atau mercon ;
Bahwa terdakwa memperoleh bahan peledak untuk bahan membuat petasan dengan cara membeli;
Bahwa tujuan terdakwa memiliki bahan peledak tersebut untuk membuat petasan yang akan dijual oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menyimpan bahan-bahan peledak tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) kg obat petasan;
140 (seratus empat puluh) biji petasan dor ukuran kecil;
10 (sepuluh) biji petasan dor ukuran sedang;
100 (seratus) biji sumbu petasan;
1 (satu) unit HP merk Nokia
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta segala yang yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung adanya barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri, Majelis Hakim dapat mengangkat fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan putusan ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdakwa ditangkap oleh karena terdakwa kedapatan memiliki bahan peledak yang terdakwa simpan didalam rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menyimpan bahan peledak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 , yang apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakkan sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak;
1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja baik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (naturlijke persoon);
Menimbang, bahwa terdakwa KASMADI telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terbukti ;
2. Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakkan sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah terdakwa di Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa penangkapan dilakukan karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa di dalam rumahnya telah menyimpan dan memiliki sejumlah bahan peledak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh sejumlah bahan peledak tersebut dengan cara membeli;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa membeli bahan peledak tersebut untuk terdakwa digunakan sebagai bahan untuk membuat petasan atau mercon yang mana petasan atau mercon tersebut akan terdakwa jual;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang dikuatkan oleh keterangan para saksi bahwa bahan peledak tersebut terdakwa beli, kemudian terdakwa simpan didalam rumah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas telah ternyata terdakwa memiliki bahan peledak yang disimpan di dalam rumah terdakwa terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga dengan demikian menurut Majelis unsur kedua ini ” telah terbukti;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana atas diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam, melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan pemidanaan atas diri terdakwa, sehingga untuk itu kepada terdakwa patut dipidana sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, namun sebelum dijatuhi pidana, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan jiwanya maupun orang lain ;
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dalam tahanan, maka terhadap diri terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan menetapkannya sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP yaitu terhadap barang bukti berupa 2 (dua) Kg obat petasan, 140 biji petasan dor ukuran kecil, 10 biji petasan dor sedang dan 100 biji sumbu petasan, oleh karena barang-barang bukti tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan seseorang maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Nokia oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis bagi pendapatan Negara diluar pajak maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menyimpan bahan peledak ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) Kg obat petasan;
140 (seratus empat puluh) biji petasan dor ukuran kecil;
10 (sepuluh) biji petasan dor sedang;
100 (seratus) biji sumbu petasan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP Nokia
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 oleh kami: WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H., dan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 6 September 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh SUCI RAHAYU,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang, dengan dihadiri oleh MASUSANTO, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
AYU PUTRI CEMPAKA SARI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,