339/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 339/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
PARLUHUTAN SIERGAR ALS. KUHUT
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 339/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl. lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | PARLUHUTAN SIREGAR alias LUHUT; Balimbingan; 45 tahun / 31 Juli 1970; Laki-Laki; Indonesia; Sidomulyo I Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun; Islam; Buruh Bangunan; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 339/PID/2016/PT-MDN tanggal 28 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR ALIAS LUHUT, Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015, bertempat di dalam kedai Milik Pak SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi Kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain Judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR ALIAS LUHUT tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, mengadakan perjudian jenis Kim Hongkong yang berperan sebagai penulis atau penjual untuk memperoleh keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap hasil penjualan nomor angka - angka tebakan judi jenis Kim Hongkong tersebut. Dimana perjudian jenis Kim hongkong tersebut terdakwa lakukan di dalam kedai Milik saksi SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Hand phone merk Gosco warna hitam dan uang Negara RI sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara terdakwa menulis/ menjual angka/ nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada masyarakat umum yang mau membeli/ memasang nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada terdakwa, lalu pembeli/ pemasang datang ke dalam kedai milik saksi SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT dan menyebutkan nomor/ angka tebakan yang akan dibeli/ dipasang kepada terdakwa dan ada juga pembeli/ pemasang yang memesan angka tebakan judi Jenis Kim Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan yang dibelinya melalui sms (pesan singkat) ke hand phone terdakwa, kemudian terdakwa mencatat angka/ nomor tebakan yang dibeli/ dipasang oleh pembeli/ pemasang tersebut dengan cara mengetik ke hand phone milik terdakwa, selanjutnya pembeli/ pemasang yang langsung menjumpai terdakwa akan menyerahkan uang pembelian nomor/ angka tebakan judi jenis Kim hongkong tersebut kepada terdakwa sesuai banyaknya angka/ nomor tebakan judi jenis toto gelap yang dibeli/ dipasangnya tersebut kepada terdakwa sedangkan pembeli yang memesan melalui via SMS akan memberikan uang pasangannya itu kepada terdakwa keesokan harinya. Kemudian nomor angka tebakan judi jenis Kim Hongkong tersebut terdakwa kirim melalui via sms (pesan singkat) kepada A. EWIN yang berperan sebagai pengumpul rekap sekaligus sebagai bandar (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamaan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ke nomor hand phone 082272270083 dan selanjutnya A. EWIN mengirimkan angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang hasil penjualannya ke Bandar yang bermarga Naingolan (Daftar Pencarian Orang). Dimana terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis Kim hongkong pada malam hari yang dimulai pada pukul 19.00 Wib yang mana angka tebakan judi jenis Kim hongkong yang terdakwa jual dari angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) baik 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka ataupun 4 (empat) angka dengan harga paling rendah sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan harga paling tinggi tidak terbatas. Kemudian untuk mengetahui angka/ nomor tebakan pembeli/ pemasang tersebut keluar/ kena dapat diketahui pada pukul 23.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib yang terdakwa ketahui dari A. EWIN dengan cara A. EWIN mengirim pesan singkat (SMS) angka keluar kepada terdakwa. Apabila nomor – nomor judi jenis kim hongkong yang dibeli oleh pembeli tersebut keluar atau kena sesuai dengan putaran nomor judi Kim Hongkong yang keluar, maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan ketentuan apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 2 (dua) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah, apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 3 (tiga) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hadiah tersebut akan terdakwa bayarkan kepada pembeli/ pemasang yang kena pada hari pemutarannya. Dimana sifat dari perjudian tebakan jenis jenis kim Hongkong adalah bersifat untung – untungan saja, yang mana terdakwa ataupun pembeli jenis Kim Hongkong tidak dapat memastikan apakah nomor Kim Hongkong yang telah dibeli sudah pasti akan keluar atau tidak. selanjutnya saksi MANIUR SINAGA bersama – sama dengan saksi JULIANTO SIMANJUNTAK (masing – masing anggota Polri pada Polsek Tanah Jawa) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengadakan perjudian jenis Kim Hongkong di dalam kedai Milik Pak SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan atas informasi tersebut, para saksi berangkat menuju ke tempat kejadian untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut. Selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone merk gosco warna hitam pada pesan terkirim terdapat angka – angka tebakan berhadiah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHPidana;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR ALIAS LUHUT, Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015, bertempat di dalam kedai Milik Pak SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR ALIAS LUHUT tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, mengadakan perjudian jenis Kim Hongkong yang berperan sebagai penulis atau penjual untuk memperoleh keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap hasil penjualan nomor angka - angka tebakan judi jenis Kim Hongkong tersebut. Dimana perjudian jenis Kim hongkong tersebut terdakwa lakukan di dalam kedai Milik saksi SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Hand phone merk Gosco warna hitam dan uang Negara RI sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara terdakwa menulis/ menjual angka/ nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada masyarakat umum yang mau membeli/ memasang nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada terdakwa, lalu pembeli/ pemasang datang ke dalam kedai milik saksi SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT dan menyebutkan nomor/ angka tebakan yang akan dibeli/ dipasang kepada terdakwa dan ada juga pembeli/ pemasang yang memesan angka tebakan judi Jenis Kim Hongkong dengan cara mengirim angka tebakan yang dibelinya melalui sms (pesan singkat) ke hand phone terdakwa, kemudian terdakwa mencatat angka/ nomor tebakan yang dibeli/ dipasang oleh pembeli/ pemasang tersebut dengan cara mengetik ke hand phone milik terdakwa, selanjutnya pembeli/ pemasang yang langsung menjumpai terdakwa akan menyerahkan uang pembelian nomor/ angka tebakan judi jenis Kim hongkong tersebut kepada terdakwa sesuai banyaknya angka/ nomor tebakan judi jenis toto gelap yang dibeli/ dipasangnya tersebut kepada terdakwa sedangkan pembeli yang memesan melalui via SMS akan memberikan uang pasangannya itu kepada terdakwa keesokan harinya. Kemudian nomor angka tebakan judi jenis Kim Hongkong tersebut terdakwa kirim melalui via sms (pesan singkat) kepada A. EWIN yang berperan sebagai pengumpul rekap sekaligus sebagai bandar (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamaan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ke nomor hand phone 082272270083 dan selanjutnya A. EWIN mengirimkan angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang hasil penjualannya ke Bandar yang bermarga Naingolan (Daftar Pencarian Orang). Dimana terdakwa menyelenggarakan perjudian jenis Kim hongkong pada malam hari yang dimulai pada pukul 19.00 Wib yang mana angka tebakan judi jenis Kim hongkong yang terdakwa jual dari angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) baik 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka ataupun 4 (empat) angka dengan harga paling rendah sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan harga paling tinggi tidak terbatas. Kemudian untuk mengetahui angka/ nomor tebakan pembeli/ pemasang tersebut keluar/ kena dapat diketahui pada pukul 23.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib yang terdakwa ketahui dari A. EWIN dengan cara A. EWIN mengirim pesan singkat (SMS) angka keluar kepada terdakwa. Apabila nomor – nomor judi jenis kim hongkong yang dibeli oleh pembeli tersebut keluar atau kena sesuai dengan putaran nomor judi Kim Hongkong yang keluar, maka pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang dengan ketentuan apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 2 (dua) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah, apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 3 (tiga) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli/ pemasang memasang/ membeli 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka hadiahnya adalah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hadiah tersebut akan terdakwa bayarkan kepada pembeli/ pemasang yang kena pada hari pemutarannya. Dimana sifat dari perjudian tebakan jenis jenis kim Hongkong adalah bersifat untung – untungan saja, yang mana terdakwa ataupun pembeli jenis Kim Hongkong tidak dapat memastikan apakah nomor Kim Hongkong yang telah dibeli sudah pasti akan keluar atau tidak. selanjutnya saksi MANIUR SINAGA bersama – sama dengan saksi JULIANTO SIMANJUNTAK (masing – masing anggota Polri pada Polsek Tanah Jawa) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengadakan perjudian jenis Kim Hongkong di dalam kedai Milik Pak SUKIATMADI ALIAS PAK GIAT yang terletak di Sidomulyo I Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan atas informasi tersebut, para saksi berangkat menuju ke tempat kejadian untuk mengecek kebenaran atas informasi tersebut. Selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone merk gosco warna hitam pada pesan terkirim terdapat angka – angka tebakan berhadiah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR alias LUHUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dan untuk menggunakan kesempatan adanya suatu saat atau perjanjian suatu tata cara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR alias LUHUT berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Handphone merk Gosco warna Hitam pada pesan terkirim terdapat angka-angka tebakan berhadiah;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim tanggal 25 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR alias LUHUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PARLUHUTAN SIREGAR alias LUHUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rupiah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan rupiah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk Gosco warna Hitam pada pesan terkirim terdapat angka-angka tebakan berhadiah;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun bahwa pada tanggal 01 Juni 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim tanggal 25 Mei 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 01 Juni 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 2 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 06 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 07 Juni 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kurang 2/3 dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan dikhawatirkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak memberikan efek jera/pembinaan terhadap terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand phone merk Gosco warna hitam pada pesan terkirim terdapat angka-angka tebakan berhadiah adalah merupakan benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, dimana barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga apabila barang bukti tersebut dirampas untuk negara maka biaya yang perlu dikeluarkan oleh Negara lebih besar dari pada biaya yang nantinya diperoleh Negara;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui tanggapan Terdakwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Simalungun, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim tanggal 25 Mei 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan hukuman yang dijatuhkan telah tepat dan benar, demikian juga tentang barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis sudah tepat untuk dirampas Negara, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Mjelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim tanggal 25 Mei 2016, yang dimintakan banding;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 76/Pid.B/2016/PN.Sim tanggal 25 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan ABDUL FATTAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 339/PID/2016/PT-MDN tanggal 28 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta T.BOYKE HP.HUSNY, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
2. ABDUL FATTAH, SH,MH.
Panitera Pengganti,
T.BOYKE HP.HUSNY, SH.MH