14/Pid.Sus/2014/PN.Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 14/Pid.Sus/2014/PN.Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAJOPAN SIMANJUNTAK
1. Menyatakan bahwa terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) ; 3. Menyatakan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menyatakan agar barang bukti berupa : 1) a. 15 ( lima belas ) lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 diduga palsu b. 53 ( lima puluh tiga ) Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 palsu c. 42 ( empat puluh dua ) lusin dan 5 buah Super Glue Alteco 110 (palsu) Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; 2). 1 ( satu ) lembar nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dari toko Tiga Bersaudara, terlampir dalam berkas perkara ; 3). a. 1 ( Satu ) Dos Ballpoint FASTER Grade C -600 asli kemasan lama b. 1 ( Satu) Dos Ballpoint FASTER Grade C-600 asli kemasan Baru c. 1 ( satu ) Renteng Super Glue Alteco 110 berisi 12 Sachet (asli) d. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”FASTER” Nomor Pendaftaran : IDM000377066 tanggal 3 Desember 2012 e. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000182857 tanggal 30 Oktober 2008 f. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000191147 tanggal 21 Januari 2009 Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ARIANTO HANS SIMAELA, SH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 14/Pid.Sus/2014/PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HAJOPAN SIMANJUNTAK
Tempat lahir : Medan
Umur/tgl lahir : 54 tahun / 08 Desember 1959
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Menara Air II No. 1 Jonggrangan Baru, Rt. 003 Rw. 002 Kel. Jonggrangan, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berturut-turut ;
1. Surat Pelimpahan Perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Klaten tanggal 17 Pebruari 2014 Nomor : B-284/O.3.19/Euh.2/02/2014 atas nama terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK ;
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 18 Pebruari 2014 Nomor : 14/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
3. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten tanggal 18 Pebruari 2014 Nomor : 14/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln., mengenai Hari Sidang ;
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2014 Nomor : PDM-10/Klten/Euh.1/01/2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana , “ Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1) a. 15 ( lima belas ) lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 diduga palsu
b. 53 ( lima puluh tiga ) Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 palsu
c. 42 ( empat puluh dua ) lusin dan 5 buah Super Glue Alteco 110 (palsu)
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
2). a. 1 ( satu ) lembar nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dari toko tiga
bersaudara, terlampir dalam berkas perkara.
3). a. 1 ( Satu ) Dos Ballpoint FASTER Grade C -600 asli kemasan lama
b. 1 ( Satu) Dos Ballpoint FASTER Grade C-600 asli kemasan Baru
c. 1 ( satu ) Renteng Super Glue Alteco 110 berisi 12 Sachet (asli)
d. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”FASTER” Nomor Pendaftaran : IDM000377066 tanggal 3 Desember 2012
e. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000182857 tanggal 30 Oktober 2008
f. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000191147 tanggal 21 Januari 2009
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ARIANTO HANS SIMAELA, SH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dimasa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal tertanggal 28 Januari 2014 Reg.Perk:PDM-10/Klaten/Euh.1/2014 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK adalah pemilik Toko Tiga Bersaudara yang terletak di Jalan Menara Air II No. 1 Jonggrangan Baru RT.003 RW.002 Jonggrangan Klaten Utara, Jawa Tengah, Toko Tiga Bersaudara tersebut menjual alat-alat tulis (ATK), barang kelontong seperti benang, kertas dan menjual berbagai macam lem, tissu, racun tikus dll ;
Dalam kegiatan penjualan barang-barang tersebut, terdakwa mendapatkan produk Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan Super Glue ALTECO 110 dengan cara membeli dari sales keliling. Untuk produk Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 asli harga per gross sebesar Rp. 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah) sedangkan harga Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu per gross sebesar Rp. 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Untuk produk Super Glue ALTECO 110 asli harganya 1 (satu) lusin Rp. 31.500,00 (tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) sedangkan Super Glue ALTECO 110 palsu harganya 1 (satu) lusin Rp. 28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Barang-barang produk Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan Super Glue ALTECO 110 tersebut dijual oleh terdakwa dengan cara dipajang di etalase dan apabila ada pembeli yang datang untuk membeli barang-barang di Toko Tiga Bersaudara akan diberi Nota Pembelian ;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2013 saksi SUTRIMO bin SAIMUL datang ke Toko Tiga Bersaudara membeli alat tulis dan barang kelontong termasuk di dalamnya 15 (lima belas) lusin Ballpoint Faster Hight Grade C-600 seharga Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lusin Super Glue ALTECO 110 seharga Rp. 34.000,00 (tiga puluh empat ribu rupiah) dan sebagai bukti pembeliannya terdakwa menyerahkan nota pembelian kepada saksi SUTRIMO ;
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2013 sekitar jam 09.00 WIB saksi SUTRIMO bermaksud membawa barang yang telah dibelinya dari Toko Tiga Bersaudara tersebut ke rumahnya namun sesampainya saksi SUTRIMO di Terminal Jombor Jl. Magelang Yogyakarta kardus yang didalamnya berisi barang-barang yang dibeli dari Toko Tiga Bersaudara diperiksa oleh petugas kepolisian dan kedapatan Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu sebanyak 15 (lima belas) lusin, 1 (satu) lusin Super Glue ALTECO 110 palsu berikut Nota Pembelian dari Toko Tiga Bersaudara tertanggal 23 Juli 2013 ;
Selanjutnya pada Senin tanggal 29 Juli 2013 sekitar jam 15.30 WIB berdasarkan informasi dari saksi SUTRIMO bin SAIMUL, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di Toko Tiga Bersaudara milik terdakwa, saat itu petugas kepolisian menemukan Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu sebanyak 53 (lima puluh tiga) lusin dan Super Glue ALTECO 100 palsu sebanyak 1 (satu) lusin 42 (empat puluh dua) lusin ditambah 5 (lima) pcs Super Glue ALTECO 110 palsu ;
Bahwa Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu sebanyak 53 (lima puluh tiga) lusin dan Super Glue ALTECO 110 palsu sebanyak 1 (satu) lusin 42 (empat puluh dua) lusin ditambah 5 (lima) pcs Super Glue ALTECO 110 palsu tersebut dibeli terdakwa dari sales keliling yang tidak diketahui namanya yang selalu datang ke Toko Tiga Bersaudara menggunakan mobil box L-300 Warna Putih atau Suzuki Carry Pick Up warna Biru. Terdakwa mau membeli dari sales keliling agar mendapat keuntungan karena harganya murah;
Bahwa untuk penjualan Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu terdakwa mendapat keuntungan per lusin sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk penjualan Super Glue ALTECO 110 palsu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per lusin ;
Bahwa barang bukti Ballpoint yang menggunakan merek FASTER yang diduga palsu/hasil pemakaian merek secara tanpa hak yang disita dari terdakwa, mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek FASTER nomor daftar IDM000377066, sedangkan letak persamaan adalah persamaan bunyi ucapan kata FASTER dan bentuk penulisan merek FASTER, Sedangkan barang bukti Lem atau perekat merek Super Glue Alteco 110 palsu/hasil pemakaian merek secara tanpa hak yang disita dari terdakwa, mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan nomor daftar IDM000191147 untuk barang kelas 16 dan Nomor daftar IDM000182857 untuk barang kelas 1, sedangkan letak persamaan pada bunyi ucapan kata ALTECO dan bentuk penulisan huruf ALTECO, sehingga dapat menyesatkan konsumen tentang asal usul barang tersebut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dengan isi dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi ARIANTO HANS SIMALEA, SH., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pihak yang melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana merek berupa pemalsuan Ballpoint FASTER Hight grade C-600 berdasar surat kuasa dari PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI, ditandatangani oleh ERWIN selaku pemberi kuasa dari PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI pada tanggal 17 Juli 2013 ;
Bahwa pemilik sah Ballpoint Merek FASTER Hight grade C-600 adalah TANDEAN alamat Jl. SUTOMO II No. 26 Pematang Siantar selanjutnya yang memiliki Hak untuk pemakaian Merek tersebut adalah sdr. ERWIN bertindak selaku Direktur PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI berdasarkan Legalisasi Surat Penyerahan Hak atas pemakaian Merek yang dibuat Notaris IRVO MELYKA M. TOBING, SH.,MKn Nomor : 015/I/V/2013 alamat Jl. Asahan Km 2,5 No. 10 Kabupaten Simalungun tanggal 25 Mei 2013 dan Ballpoint merek FASTER tersebut diproduksi oleh PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI yang beralamat di Jl.Raya Serang Km 18,8 Cikupa Tangerang ;
Bahwa produk PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI berupa ballpoint merek FASTER Hight Grade C-600 telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai lembaga yang berwenang mencatat pendaftaran Merek Dagang ;
Bahwa ballpoint Faster yang diproduksi PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI terdaftar di Ditjen Merek Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor IDM000377066 untuk kelas barang dan Jasa ( NCL9 ) 16 dengan uraian warna Hitam putih dengan arti bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : FASTER : lebih cepat ;
Bahwa PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI tidak pernah memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memproduksi ataupun memperdagangkan FASTER Hight Grade C-600 tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa sebelum saksi melaporkan atau mengadukan perkara tersebut, pada awal Juli 2013 saksi mendapat informasi bahwa telah banyak beredar FASTER Hight Grade C-600 palsu yang diperdagangkan oleh sales keliling di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah ;
Bahwa yang membedakan antara produk Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 asli dengan palsu ( hasil pelanggaran Merek ) adalah untuk produk asli plastik Ballpoint bening atau jernih, goresan tinta apabila untuk menulis lancar dan tidak macet - macet, kemasan karton bagus atau terang sedangkan untuk produk palsu terkadang goresan tinta tidak lancar plastik ballpoint kurang jernih atau bening kemasan karton sedikit pucat ;
Bahwa saksi selain memegang kuasa dari Ballpoint Merek FASTER Higrade C-600 Juga pemegang kuasa dari Merek SUPER GLUE ALTECO 110 ;
Bahwa produk berupa Super Glue Alteco 110 yang diproduksi ALTECO CHEMICAL PTE LTD yang berkedudukan di LG Tuas Avenue 11 Singapore 639084 dan telah dipatenkan di USA dan JAPAN telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai lembaga yang berwenang mencatat pendaftaran Merek Dagang ;
Bahwa Super Glue Alteco telah terdaftar di Ditjen Merek Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia No. IDM000191147 untuk barang dan Jasa kelas 16 dan No IDM000182857 untuk barang dan jasa kelas 1 sedangkan penjelasannya kelas 1 untuk lem atau perekat dan kelas 16 untuk kemasan sebagaimana dalam sertifikat pendaftaran Merek ;
Bahwa ALTECO CHEMICAL PTE LTD yang berkedudukan di LG Tuas Avenue 11 Singapore 639084 tidak pernah memberikan lisensi kepada Pihak lain untuk memproduksi ataupun memperdagangkan Alteco Super Glue 110 tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa selain saksi mengadukan atau melaporkan perihal tindak Pidana dibidang Merek berupa pemalsuan atau perihal telah diperdagangkannya produk Ballpoint FASTER C-600 palsu pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 saksi juga mengadukan atau melaporkan tindak pidana di bidang Merek berupa pemalsuan produk Alteco Super Glue 110 ( palsu ) ;
Bahwa saksi menerima informasi bahwa di wilayah DIY dan Jawa Tengah juga banyak diperdagangkan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu tersebut awal Juli 2013 ;
Bahwa selanjutnya saksi selaku penerima Kuasa dari Merek FASTER Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco tersebut setelah melakukan Investigasi di lapangan dan mengadukan atau melaporkan perkara tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 di Polda DIY dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 unit Inprodag Ditreskrimsus Polda DIY mencurigai seseorang selanjutnya diperiksa dan diketahui orang tersebut membawa produk berupa Ballpoint Faster C-600 dan Alteco Super Glue 110 palsu;
Bahwa selanjutnya saksi ke Polda DIY mengecek kebenaran Informasi tersebut dan benar ditemukan barang bukti berupa Ballpoint Faster C 600 dan Super Glue Alteco 110 palsu atau hasil pelanggaran Merek dari sdr. SUTRIMO dan didapat informasi bahwa barang tersebut didapat atau dibeli dari dua tempat masing masing dari Toko Tiga bersaudara yang beralamat di Klaten dan dari UD. Putra Tingkir yang beralamat di Sangiran Sragen ;
Bahwa yang membedakan antara Super Glue Alteco 110 asli dan palsu adalah untuk Super Glue Alteco 110 asli Kemasan lebih terang, daya rekat lebih bagus, kemasan tidak gampang rusak sedangkan yang palsu kemasan lebih buram, daya rekat lebih jelek atau kurang rekat dan kemasan gampang rusak ;
Bahwa dalam pengaduan atau laporan ini saksi sudah menyerahkan Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 asli masing masing satu lusin Ballpoint FASTER C-600 asli kemasan Lama dan satu lusin Ballpoint Faster C 600 asli kemasan Baru dan satu renteng Alteco Super Glue 110 asli sebagai pembanding ;
Bahwa dengan beredarnya produk Ballpoint Faster C 600 dan Alteco Super Glue palsu tersebut PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRY selaku produsen Ballpoint Faster C 600 dan ALTECO CHEMICAL PTE LTD selaku produsen Alteco Super Glue 110 dirugikan baik secara materiil maupun Imateriil secara materiil dengan beredarnya produk palsu tersebut omzet penjualan turun sedangkan Imateriil nama perusahaan jatuh dengan beredarnya produk palsu tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan pemilik merk dan juga mnerugikan konsumen karena telah membeli barang dengan merk yang sama dengan merk yang asli dengan harga yang sama namun kualitas berbeda ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi PURWANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama anggota yaitu sdr. BRIPTU DENNY SETYAWAN dan BRIGADIR SURYO IRAWAN pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar jam 09.00 Wib berada di terminal Jombor Jl. Magelang Yogyakarta memeriksa seseorang kemudian diketahui bernama sdr. SUTRIMO yang telah membawa 1 (satu) karton kardus dan ditemukan beberapa barang diantaranya Ballpoint FASTER C-600 dan Super Glue Alteco 110 selanjutnya barang tersebut diketahui palsu atau hasil pelanggaran Merek ;
Bahwa barang tersebut berupa Buku tulis Preety 38, Ballpoint FASTER C- 600 sebanyak 17 lusin (palsu), BIP AE 7, Setip milenium, Gatsby wg rtg, tisu Paseo, penggaris Baterfly, pensil DJ, Super Glue Alteco 110 palsu 3 lusin (renteng) dan Gatsby;
Bahwa terkait dengan Ballpoint Faster Hight grade C 600 dan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu tersebut, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2013 sdr. ARI HANS SIMAELA, SH telah datang ke Polda melaporkan atau mengadukan bahwa di Wilayah Jawa tengah dan DIY banyak beredar atau diperdagangkan dua produk masing masing Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco 110 Palsu (hasil pelanggaran Merek) sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/529/VII/2013/DIY/Dit.Reskrim, dan : LP/530/VII/2013/DIY/Dit Reskrim, tanggal 25 Juli 2013 ;
Bahwa barang yang dibawa sdr. SUTRIMO yang diduga palsu (hasil pelanggaran Merek) yang saksi ketahui ada 2 (dua) macam yaitu Ballpoint Faster Hight Grade C 100 dan Super Glue Alteco 110 berdasarkan ciri ciri atau keterangan yang diberikan sdr. ARIANTO HANS SIMAELA, SH selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana Bidang Merek tersebut. Selanjutnya saksi temukan dilapangan atau mendapati sdr. SUTRIMO membawa produk Ballpoint Faster Hight grade C 600 dan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu selanjutnya saat itu juga saksi menghubungi ARIANTI HANS SIMAELA untuk datang kantor ke Polda DIY untuk mengecek barang yang dibawa sdr. SUTRIMO dan sdr. ARIANTO HANS SIMAELA membenarkan ternyata ada barang hasil pelanggaran Merek berupa Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 palsu sebanyak 17 lusin dan Super Glue Alteco 110 palsu sebanyak 3 renteng atau 3 lusin ;
Bahwa setelah saksi interogasi kepada yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa produk Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco palsu (hasil pelanggaran Merek) tersebut diperoleh/dibeli dari Toko Tiga Bersaudara Klaten dan usaha dagang Putra Tingkir Sangiran Sragen Jawa Tengah ;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi juga menemukan 2 (dua) lembar nota penjualan yang dibawa sdr. SUTRIMO masing masing nota tanggal 9 Juli 2013 dan nota tanggal 23 Juli 2013 dan dalam nota tanggal 23 Juli 2013 tersebut benar ada cap atau stempel Toko Tiga Bersaudara ;
Bahwa menurut keterangan sdr. SUTRIMO 15 lusin Ballpoint FASTER C 600 dibeli dari Toko Tiga Bersaudara di Klaten sedangkan 2 Lusin Ballpoint FASTER dan 3 lusin (renteng) Super Glue Alteco 110 dibeli dari usaha dagang Putra Tingkir Sangiran Sragen Jawa Tengah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak berkeberatan dan juga membenarkannya.
3. Saksi SURYO IRAWAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama anggota yaitu sdr. BRIPTU DENNY SETYAWAN dan AKP PURWANTO pada hari jumat tanggal 26 Juli 2013 sekitar jam 09.00 Wib berada di terminal Jombor Jl. Magelang Yogyakarta memeriksa seseorang kemudian diketahui bernama sdr. SUTRIMO yang telah membawa 1 (satu) karton kardus dan ditemukan beberapa barang diantaranya Ballpoint FASTER C-600 dan Super Glue Alteco 110 selanjutnya barang tersebut diketahui palsu atau hasil pelanggaran Merek ;
Bahwa barang tersebut berupa Buku tulis Preety 38, Ballpoint FASTER C- 600 sebanyak 17 lusin (palsu), BIP AE 7, Setip milenium, Gatsby wg rtg, tisu Paseo, penggaris Baterfly, pensil DJ, Super Glue Alteco 110 palsu 3 lusin (renteng) dan Gatsby;
Bahwa terkait dengan Ballpoint Faster Hight grade C 600 dan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu tersebut, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2013 sdr. ARI HANS SIMAELA, SH telah datang ke Polda melaporkan atau mengadukan bahwa di Wilayah Jawa tengah dan DIY banyak beredar atau diperdagangkan dua produk masing masing Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco 110 Palsu (hasil pelanggaran Merek) sebagaimana dalam Laporan polisi Nomor : LP/529/VII/2013/DIY/Dit Reskrim, dan : LP/530/VII/2013/DIY/Dit Reskrim, tanggal 25 Juli 2013 ;
Bahwa barang yang dibawa sdr. SUTRIMO yang diduga palsu (hasil pelanggaran Merek) yang saksi ketahui ada 2 (dua) macam yaitu Ballpoint Faster Hight Grade C 100 dan Super Glue Alteco 110 berdasarkan ciri ciri atau keterangan yang diberikan sdr. ARIANTO HANS SIMAELA, SH selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana Bidang Merek tersebut. Selanjutnya saksi temukan dilapangan atau mendapati sdr. SUTRIMO membawa produk Ballpoint Faster Hight grade C 600 dan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu selanjutnya saat itu juga saksi menghubungi ARIANTI HANS SIMAELA untuk datang kantor ke Polda DIY untuk mengecek barang yang dibawa sdr. SUTRIMO dan sdr. ARIANTO HANS SIMAELA membenarkan ternyata ada barang hasil pelanggaran Merek berupa Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 palsu sebanyak 17 lusin dan Super Glue Alteco 110 palsu sebanyak 3 renteng atau 3 lusin ;
Bahwa setelah saksi interogasi kepada yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa produk Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco palsu (hasil pelanggaran Merek) tersebut diperoleh/dibeli dari Toko Tiga Bersaudara Klaten dan usaha dagang Putra Tingkir Sangiran Sragen Jawa Tengah ;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi juga menemukan 2 (dua) lembar nota penjualan yang dibawa sdr. SUTRIMO masing masing nota tanggal 9 Juli 2013 dan nota tanggal 23 Juli 2013 dan dalam nota tanggal 23 Juli 2013 tersebut benar ada cap atau stempel Toko Tiga Bersaudara ;
Bahwa menurut keterangan sdr. SUTRIMO 15 lusin Ballpoint FASTER C 600 dibeli dari Toko Tiga Bersaudara di Klaten sedangkan 2 Lusin Ballpoint FASTER dan 3 lusin (renteng) Super Glue Alteco 110 dibeli dari usaha dagang Putra Tingkir Sangiran Sragen Jawa Tengah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan tidak berkeberatan dan juga membenarkannya.
4. Saksi YULICHA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi karyawan Toko Tiga Bersaudara sejak tahun 2012 dan mempunyai tugas melayani pembeli sedangkan bertanggung jawab kepada sdr. HAJOPAN SIMANJUNTAK ;
Bahwa pemilik Toko Tiga Bersaudara adalah sdr. HAJOPAN SIMANJUNTAK alamat Jl. Menara Air No. 1 Jonggrangan Klaten Utara Klaten Jawa Tengah sedangkan yang dijual toko Tiga Bersaudara adalah alat-alat tulis yaitu Buku tulis, ballpoint penghapus, lem penggaris dan lainnya serta sandal ;
Toko Tiga Bersaudara beralamat di Jl. Menara Air II No. 1 Jonggrangan Klaten Utara Klaten Jawa Tengah ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan berupa 53 Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 serta lima biji Super Glue Alteco 110 tersebut barang milik toko Tiga Bersaudara ;
Bahwa Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 diletakkan di gudang yang berada satu rumah dengan toko Tiga Bersaudara tepatnya di belakang etalase toko ;
Saksi tidak mengetahui darimana Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 dibeli/didapat karena barang tersebut langsung dari HAJOPAN SIMANJUNTAK ;
Bahwa Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 berada di toko Tiga Bersaudara sudah beberapa bulan tepatnya saksi lupa ;
Bahwa benar Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 sebagian sudah ada yang laku ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga belinya untuk Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 tetapi untuk harga penjualannya saksi tahu bahwa Ballpoint FASTER per lusin Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) sedangkan Super Glue Alteco110 Rp. 34.000 (tiga puluh empat ribu rupiah) per renteng ;
Bahwa Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan 42 renteng super Glue Alteco 110 dijual di toko Tiga bersaudara dengan cara pembeli langsung datang ke toko ;
Bahwa bukti penjualan yang diberikan Toko Tiga bersaudara adalah nota penjualan yang diberi cap lunas toko tiga bersaudara ;
Bahwa nota yang ditunjukkan nota tanggal 23 Juli 2013 tertera cap lunas tersebut benar dikeluarkan toko Tiga bersaudara ;
Bahwa nota tersebut diantaranya menjual buku tulis Pretty, Ballpoint Faster, Ballpoint AE 7 setip milenium, Gatsby, Tisue Paseo, penggaris Buterfly, pensil DJ dan Alteco ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi SUTRIMO bin SAIMUL dan Ahli AHMAD RIFADI, SH.MS.i telah dipanggil secara sah dan patut namun pada hari persidangan yang telah ditentukan tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan maka untuk memperlancar persidangan dan atas persetujuan terdakwa keterangan saksi dan Ahli tersebut yang telah diberikan di hadapan Penyidik masing-masing tanggal 26 Juli 2013 dan tanggal 10 September 2013 dibacakan di persidangan dan atas keterangan tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik Toko Tiga bersaudara yang beralamat di Jl. Menara air II No 1 Jonggrangan Baru Rt 003 /002 Jonggrangan Klaten Utara Klaten Jawa Tengah ;
Bahwa sewaktu toko Tiga Bersaudara diperiksa oleh petugas Kepolisian dari Polda DI Yogyakarta ditemukan Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C -600 sebanyak 53 lusin dan 42 lusin SUPER GLUE ALTECO 110 ditambah 5 pcs SUPER GLUE ALTECO 110 ;
Bahwa barang yang ditemukan yaitu Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 sebanyak 53 lusin dan 42 lusin SUPER GLUE ALTECO 110 ditambah 5 pcs SUPER GLUE ALTECO 110 tersebut ditaruh di gudang yang berada satu rumah dengan toko Tiga Saudara atau tepatnya ruangan di belakang ruang etalase toko ;
Bahwa Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 sebanyak 53 lusin dan tersebut terdakwa beli dari Sales yang datang menggunakan mobil Box L 300 warna Box Putih mobil masih baru No. Polisi tidak tahu dan 42 lusin SUPER GLUE ALTECO 110 ditambah 5 pcs SUPER GLUE ALTECO 110 ;
Bahwa terdakwaa membeli Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dari sales keliling yang datang ke toko baru satu kali sebelumnya terdakwa membeli di Toko Merdeka Jl. Nonongan Solo dan sudah langganan lebih kurang tiga tahun dan SUPER GLUE ALTECO tersebut juga sering juga terdakwa beli dari Toko Merdeka tersebut maupun toko lainnya di Solo ;
Bahwa terdakwa membeli produk Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan SUPER GLUE ALTECO 110 dari Sales keliling karena harga lebih murah dari harga di toko, untuk Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C -600 asli harganya per Groos Rp.218.000 ( dua ratus delapan belas ribu ) rupiah harga Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 palsu Rp.187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sedangkan SUPER GLUE ALTECO 110 asli terdakwa beli Rp. 31.500.( tiga puluh satu ribu ) rupiah harga SUPER GLUE ALTECO 110 palsu harga Rp. 28.000 ( dua puluh delapan ribu ) rupiah ;
Bahwa terdakwa menjual Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C -600 palsu tersebut dengan cara ecer per Lusin seharga Rp. 22.000 ( dua puluh dua ribu ) rupiah dan terdakwa menjual SUPER GLUE ALTECO 110 tiap lusin / rentengnya seharga Rp. 34.000 ;
Bahwa keuntungan dari menjual Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C -600 per lusin nya Rp. 5.000 ( lima ribu ) rupiah dan SUPER GLUE ALTECO 110 palsu per Lusin tersebut Rp. 6.000 ( enam ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu perihal Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan SUPER GLUE ALTECO 110 apakah asli atau palsu dan tahunya setelah ada sales keliling dan menawarkan produk tersebut dengan harga lebih murah sehingga terdakwa beli produk tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa terdakwa menjual barang berupa Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C-600 dan SUPER GLUE ALTECO 110 palsu dengan cara dipajang di Etalase dan apabila ada pembeli yang datang dilayani dan setiap pembeli yang datang akan diberi nota pembelian ;
Bahwa selain toko dari wilayah Klaten konsumen juga dari wilayah Yogyakarta meliputi Bantul, Sleman dan Wonosari diantaranya sdr. Agus Imron, Si Dul, Mbak Puji, bapak R.Timek ;
Bahwa selain menjual Extra Fine Ballpoint Faster Hight Grade C -600 dan SUPER GLUE ALTECO 110 terdakwa juga menjual ATK dan barang kelontong lainnya antara lain benang, kertas, berbagai macam Lem, Tisue Paseo Racun Tikus dan macam macam lainnya ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal karena merugikan pemilik merek dan pembeli dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1. a. 15 ( lima belas ) lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 diduga palsu
b. 53 ( lima puluh tiga ) Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 palsu
c. 42 ( empat puluh dua ) lusin dan 5 buah Super Glue Alteco 110 (palsu)
2. 1 ( satu ) lembar nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dari toko tiga
bersaudara, terlampir dalam berkas perkara.
3. a. 1 ( Satu ) Dos Ballpoint FASTER Grade C -600 asli kemasan lama
b. 1 ( Satu) Dos Ballpoint FASTER Grade C-600 asli kemasan Baru
c. 1 ( satu ) Renteng Super Glue Alteco 110 berisi 12 Sachet (asli)
d. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”FASTER” Nomor Pendaftaran : IDM000377066 tanggal 3 Desember 2012
e. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000182857 tanggal 30 Oktober 2008
f. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000191147 tanggal 21 Januari 2009
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah oleh Penyidik, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa mengetahui dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini terungkap fakta-fakta, dimana antara satu dan lainnya saling berkaitan dan saling bersesuaian, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek sehingga untuk dapatnya terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah dibuktikan semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 yaitu :
Setiap Orang ;
Memperdagangkan barang;
Yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Add.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili disidang Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 15 KUHAP. Jadi orang disini adalah orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah adanya kehadiran orang tersebut yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, tentang terbukti atau tidaknya ia melakukan perbuatan yang didakwakan akan tergantung dalam permbuktian unsur materiil dari dakwaan terhadap yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam kasus ini adalah terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK dengan segala identitasnya, setelah diteliti identitasnya pada awal persidangan ia mengakui identitas dirinya sesuai surat dakwaan, sebagai subyek hukum terbukti ia telah dewasa, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan dan tidak terlihat ada tanda-tanda kehilangan ingatan yang mengarah kepada ketentuan Pasal 44 KUHP sebagai alasan untuk dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, dengan demikian menurut Majelis terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK, telah memenuhi kriteria setiap orang, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Add.2. Unsur Memperdagangkan Barang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperdagangkan barang adalah memperjualbelikan barang kepada pihak lain dengan maksud mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap fakta awalnya saksi ARIANTO HANS SIMALEA, SH., selaku kuasa dari pemegang merek ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan kuasa dari pemegang Merek SUPER GLUE ALTECO 110 pada awal Juli 2013 menerima informasi bahwa di wilayah DIY dan Jawa Tengah banyak diperdagangkan ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan Super Glue Alteco 110 yang diduga palsu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ARIANTO HANS SIMALEA, SH., melakukan Investigasi di lapangan dan mengadukan atau melaporkan perkara tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 di Polda DIY dan selanjutnya Polda DIY melakukan penyelidikan dan kemudian pada tanggal 26 Juli 2013 sekitar jam 09.00 Wib di terminal Jombor Jl. Magelang Yogyakarta diperiksa seseorang kemudian diketahui bernama sdr. SUTRIMO yang telah membawa 1 (satu) karton kardus dan ditemukan beberapa barang diantaranya Ballpoint FASTER C-600 dan Super Glue Alteco 110 dan dari sdr. SUTRIMO didapat informasi bahwa barang tersebut dibeli dari dua tempat masing masing dari Toko Tiga Bersaudara yang beralamat di Jl. Menara Air II No. 1 Jonggrangan Baru Rt 003 / 002 Jonggrangan, Klaten Jawa Tengah dan dari UD. Putra Tingkir yang beralamat di Sangiran Sragen ;
Menimbang, bahwa setelah dicek barang yang dibawa oleh sdr. Sutrimo antara lain berupa, Ballpoint FASTER C- 600 sebanyak 17 lusin, Super Glue Alteco 110 sebanyak 3 (tiga) lusin (renteng) Penyidik POLDA DIY menghubungi sdr. ARI HANS SIMAELA, SH dan membenarkan barang tersebut adalah palsu ;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Penyidik POLDA DIY pada tanggal 29 Juli 2013 melakukan penggeledahan di Toko Tiga Bersaudara yang pemiliknya adalah terdakwa dan didapati produk Ballpoint FASTER dikuatkan dengan nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dan di Toko Tiga Bersaudara juga ditemukan 42 lusin dan ditambah 5 pcs SUPER GLUE ALTECO 110 yang diduga palsu yang diperdagangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan telah menjual produk ballpoint FASTER dan SUPER GLUE ALTECO 110 yang diduga palsu tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada membeli barang dengan merk asli ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Add.3. Unsur yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternatif maka tidak perlu dibuktikan semuanya, jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur dalam pasal ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum :
Bahwa benar pemilik sah Merek FASTER Hight grade C-600 tersebut adalah TANDEAN alamat Jl. SUTOMO II No. 26 Pematang Siantar, dan yang memiliki Hak untuk pemakaian Merek tersebut adalah sdr. ERWIN bertindak selaku Direktur PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI berdasarkan Legalisasi Surat Penyerahan Hak atas pemakaian Merek yang dibuat Notaris IRVO MELYKA M. TOBING, SH.,MKn nomor : 015/I/V/2013 yang beralamat di Jl. Asahan Km 2,5 No. 10 Kabupaten Simalungun tanggal 25 Mei 2013 dan Ballpoint merek FASTER tersebut diproduksi oleh PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI yang beralamat di Jl. Raya Serang Km 18, 8 Cikupa Tangerang sedangkan pemilik sah Merek SUPER GLUE ALTECO 110 adalah ALTECO CHEMICAL PTE. LTD berkedudukan di Tuas Avenue 11 Singapore yang diproduksi oleh ALTECO group Company Japan ;
Bahwa benar terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK selaku pemilik toko Tiga Bersaudara telah menjual Ballpoint FASTER Hight Grade C-600 dan SUPER GLUE ALTECO 110 yang diduga palsu kepada saksi SUTRIMO bin SAIMUL ;
Bahwa benar Ballpoint Faster yang diproduksi PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI tersebut terdaftar di Ditjen Merek Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor IDM000377066 untuk kelas barang dan Jasa ( NCL9 ) 16 dengan uraian warna Hitam putih dengan arti bahasa/huruf/angka asingdalam contoh Merek : FASTER : lebih cepat dan Super Glue Alteco 110 tersebut terdaftar di Ditjen Merek Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor IDM000191147untuk barang dan Jasa kelas 16 dan Nomor IDM000182857 untuk barang dan jasa kelas 1 sedangkan penjelasannya kelas 1 untuk lem atau perekat dan kelas 16 untuk kemasan sebagaimana dalam sertifikat pendaftaran Merek ;
Bahwa benar PT PERDANA CRYSTAL PLASTIK INDUSTRI ataupun Alteco Group of Company Japan tidak pernah memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memproduksi ataupun memperdagangkan barang berupa Ballpoint FASTER ataupun Super Glue Alteco 110 tersebut kepada pihak lain ;
Bahwa benar maksud terdakwa memperdagangkan barang palsu tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada membeli barang dengan merk asli sehingga tidak memikirkan bahwa barang itu barang asli atau bukan ;
Bahwa benar yang membedakan antara produk Ballpoint FASTER Hight grade C-600 asli dengan yang palsu ( hasil pelanggaran Merek ) adalah untuk produk asli plastik Ballpoint bening atau jernih, goresan tinta apabila untuk menulis lancar dan tidak macet-macet, kemasan karton bagus atau terang sedangkan untuk produk palsu terkadang goresan tinta tidak lancar plastik ballpoint kurang jernih atau bening kemasan karton sedikit pucat sedangkan yang membedakan antara Super Glue Alteco 110 asli dan palsu adalah untuk Super Glue Alteco 110 asli kemasan lebih terang, yang palsu lebih buram, daya rekat lebih jelek atau kurang rekat kemasan lebih tajam dan jernih, sedangkan untuk produk palsu bahan baku pembuat kemasan kurang baik dan mudah bocor kemasannya warna gambar dalam kemasan kurang tajam dan jernih, sehingga barang-barang tersebut mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek asli Ballpoint FASTER C-600 dan Super Glue Alteco 110 asli, namun setelah diamati ada perbedaan yang sekilas tidak nampak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang telah dikemukakan diatas maka terbukti bahwa terdakwa telah memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua unsur pasal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas maka Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan terdakwa oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah tidak semata-mata upaya pembalasan tetapi juga upaya preventiv dengan memperhatikan aspek psikologi, sosiologis dan mempunyai daya guna baik kepada terdakwa pada khususnya maupun kepada masyarakat pada umumnya yakni agar supaya mempunyai efek jera kepada terdakwa sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan juga kepada mayarakat bahwa siapa saja yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga menurut Majelis hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis perlu pula mempertimbangkan barang bukti berupa :
1. a. 15 ( lima belas ) lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 diduga palsu
b. 53 ( lima puluh tiga ) Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 palsu
c. 42 ( empat puluh dua ) lusin dan 5 buah Super Glue Alteco 110 (palsu)
2. 1 ( satu ) lembar nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dari toko tiga
bersaudara, terlampir dalam berkas perkara.
3. a. 1 ( Satu ) Dos Ballpoint FASTER Grade C -600 asli kemasan lama
b. 1 ( Satu) Dos Ballpoint FASTER Grade C-600 asli kemasan Baru
c. 1 ( satu ) Renteng Super Glue Alteco 110 berisi 12 Sachet (asli)
d. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”FASTER” Nomor Pendaftaran : IDM000377066 tanggal 3 Desember 2012
e. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000182857 tanggal 30 Oktober 2008
f. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000191147 tanggal 21 Januari 2009
Akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana denda maka kepada terdakwa diharuskan membayar denda tersebut kepada Negara dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang tepat, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan produsen (PT. Perdana Crystal Plastik Industry dan Alteco Chemical PTE LTD) dan masyarakat sebagai konsumen, juga Negara yang seharusnya mendapatkan pajak dari hasil penjualan pemegang merek asli ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
M E N G A D I L I ;
Menyatakan bahwa terdakwa HAJOPAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) ;
Menyatakan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1) a. 15 ( lima belas ) lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 diduga palsu
b. 53 ( lima puluh tiga ) Lusin Extra Fine Ballpoint FASTER Hight Grade C -600 palsu
c. 42 ( empat puluh dua ) lusin dan 5 buah Super Glue Alteco 110 (palsu)
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
2). 1 ( satu ) lembar nota penjualan tanggal 23 Juli 2013 dari toko Tiga Bersaudara,
terlampir dalam berkas perkara ;
3). a. 1 ( Satu ) Dos Ballpoint FASTER Grade C -600 asli kemasan lama
b. 1 ( Satu) Dos Ballpoint FASTER Grade C-600 asli kemasan Baru
c. 1 ( satu ) Renteng Super Glue Alteco 110 berisi 12 Sachet (asli)
d. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”FASTER” Nomor Pendaftaran : IDM000377066
tanggal 3 Desember 2012
e. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000182857
tanggal 30 Oktober 2008
f. Legalisir fotocopy Sertifikat merk ”ALTECO” Nomor Pendaftaran : IDM000191147
tanggal 21 Januari 2009
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ARIANTO HANS
SIMAELA, SH.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 oleh kami SUBCHI EKO PUTRO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh SUPARNA, SH., dan ENNIERLIA ARIENTOWATY,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2014 oleh Majelis tersebut dengan dibantu oleh AGUS DASANTO. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten dengan dihadiri SUDI HARJENDRO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
ttd. ttd.
S U P A R N A, SH. SUBCHI EKO PUTRO, SH.
ttd.
ENNIERLIA ARIENTOWATY, SH.
Panitera Pengganti,
ttd.
AGUS DASANTO.