73 / PID / 2018 / PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 73 / PID / 2018 / PT TJK
AHMAD KODIR Bin ISHAK
MENGADILI ï€ Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Juni 2018 Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut; ï€ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; ï€ Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor 73 / PID / 2018 / PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | AHMAD KODIR Bin ISHAK; |
| 2. | Tempat lahir | : | Ogan Lima; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 25 Tahun / 8 September 1992; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Way Wakak, Kelurahan Way Wakak, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| 9. | Pendidikan | : | SMA. |
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum: Neril Afdi, S.H., dkk. Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor LBH Suara Keadilanyang beralamat di Jl. Alamsyah RPN Komplek Ruko BIP Blok A/10 Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2018;
Terdakwa ditahan di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: -----------------
Penyidik, sejak tanggal 3 Desember 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak 26 Februari 2018 sampai dengan 27 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Mei 2018;
Perpanjangan (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 27 Mei 2018 sampai dengan tanggal 25 Juni 2018;
Perpanjangan (kedua) Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan 25 Juli 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;- ------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Juni 2018 Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. dalam perkara Terdakwa tersebut;- ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
-----Bahwa Terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2017 bertempat di pinggir Jalan dekat Tiang Portal di Jalan Ikan Nila Kel Bumi Waras Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang “tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa (baru bangun tidur) berada dirumah terdakwa di Desa Way Wakak Kel Way Wakak Kec.Abung Barat Kab Lampung Utara sdr UDO MAWAN yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu sedang menjalani pidana atas tindak pidana narkotika di lapas Way Huwi Bandar Lampung (Narapidana) menghubungi terdakwa dengan menggunakan nomor 0822-6946-0012 dan berkata “De ni UDO MAWAN, mau minta tolong ambilin paket di Bandar Lampung” lalu terdakwa menjawab “ Oooo Bisa Udo, kapan trus ambil dimana” dan UDO MAWAN pun menjawab “hari ini dek, di Teluk Betung Dek, Nanti gini aja Dek, Pas Kamu Sampai Tegineneng kabarin saya” setelah itu terdakwa menutup telpon terdakwa dan menyimpan nomor handphone UDO MAWAN, lalu sekira pukul 07.30 Wib BUNG EDI (DPO) yang merupakan adik dari UDO MAWAN menelpon terdakwa dan bertanya “Mat, tadi UDO MAWAN telpon kamu gak” dan terdakwa menjawab “Iya bung tadi UDO MAWAN Telpon saya” lalu BUNG EDI (DPO) berkata “iya mat yang telpon kamu pake nomor 0822-6946-0012 itu nomor UDO MAWAN, ada paketan yang mau diambil, minta tolong ya Mat” selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk berangkat lalu sekira pukul 07.25 Wib ada sms masuk dari BUNG EDI (DPO) “jam berapa jalan mat” dan sekira pukul 07.26 Wib terdakwa menjawab pesan tersebut “Kayaknya agak siang bung sekira jam 9.30 Wib, soalnya mobil masih di bawa bos belanja bung” lalu sekira pukul 08.15 Wib terdakwa berangkat untuk menjemput penumpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Warna Hitam Nopol BE-2952-JJ dan mampir dirumah saksi IRFAN YUSUF Bin BADRI di Desa Talang Durin Kel.Ulak Ata Kec.Tanjung Raja Kab.Lampung Utara dan mengajak saksi IRFAN YUSUF untuk menemani terdakwa membawa penumpang, selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dan saksi IRFAN YUSUF menjemput penumpang setelah itu berangkat ke kota Bandar Lampung, lalu sekira pukul 11.08 Wib terdakwa menerima SMS dari UDO MAWAN yang masuk ke Handphone terdakwa “klo ada yang telpn angkat dek” dan terdakwa membalas sms tersebut sekira pukul 11.21 WIB dengan kalimat “Ia do” lalu sekira pukul 11.22 Wib sdr UDO MAWAN kembali sms tedakwa dengan kalimat “klo udah di Tegineneng tlpn dek”, sms tersebut tidak terdakwa balas hanya terdakwa baca tidak lama kemudian UDO MAWAn kembali SMS dengan kalimat “udah msuk pulsa nya” lalu terdakwa mengecek pulsa dan ternyata terdakwa menerima pulsa Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 11.29 WIB terdakwa mengirim SMS kepada UDO Mawan “Udh do mkash do”. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa sampai di Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran terdakwa menghubungi UDO MAWAN dengan berkata “Do sya sudah sampai di Tegineneng” lalu UDO MAWAN menjawab “ya udah kamu tunggu aja dek, nanti nomor kamu saya kasih ke orang itu dan nanti dia hubungi kamu”. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib ada nomor telpon yang tidak terdakwa kenal yaitu 0813-7334-0877 menghubungi terdakwa “Bang, Travel ke Way Kanan ya, ini ADI bang sya dapet nomor abang dari UDO MAWAN, Bang ini ada paketan yang mau dibawa ke Way Kanan, titipan UDO MAWAN” lalu terdakwa menjawab “jemput dimana bang” dan dijawab oleh ADI (DPO) “nantilah saya kabarin, handphone jangan dimatiin ya” kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan saksi IRFAN YUSUF sampai di Kota Bandar Lampung setelah terdakwa mengantar para penumpang, terdakwa menunggu kabar dari sdr UDO MAWAN dan ADI (DPO), karena tidak ada kabar terdakwa menelpon UDO MAWAN dan berkata “mana udo, kok orangnya gak tlpn saya, gak jelas gini nganter paketnya” dan dijawab oleh sdr UDO MAWAN “sabar dek,” dan percakapan kami (antara terdakwa dan Udo Mawan) terputus, lalu sekira pukul 13.25 Wib sdr UDO MAWAN mengirim sms kepada terdakwa “Udo juga gak mau sembarang dek, klo gak pasti-pasti pokoknya mat nyantai aja”, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “bang kita ketemuan di depan Bank BCA Teluk Betung ya sekarang”. Setelah terdakwa sampai di depan Bank BCA Cab Teluk Betung, sekira pukul 15.00 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa mengatakan “abang maju lagi cari ALFAMART bang” setelah sampai di ALFAMART sekira pukul 15.10 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa “abang maju lagi bang cari ABDI MOTOR” kemudian terdakwa berjalan mencari ABDI MOTOR sampai ditempat tujuan terdakwa kembali disuruh ADI (DPO) masuk ke jalan di Jalan Ikan Nila Kel.Bumi Waras Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, setelah itu sekira pukul 15.20 Wib terdakwa diminta oleh ADI (DPO) untuk jalan terus kearah rumah gribik warna hijau kemudian pada saat terdakwa bertanya “bang, saya sudah sampai diujung jalan ini ada rumah gribik warna hijau sebelah kanan dan sebelah kiri ada portal bang” lalu komunikasi terdakwa dan sdr ADI (DPO) terputus, lalu terdakwa hendak turun dari mobil, dan setelah melihat ada petugas kepolisian yang melakukan patroli terdakwa menutup kembali pintu mobil setelah itu saksi Haris Ariyanto, saksi Affan Syrif dan saksi Heri Istiana anggota polisi beserta tim dari Direktorat Narkoba Polda Lampung yang telah melihat mobil terdakwa yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa membenarkan akan mengambil paketan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan Handpone terdakwa yang terdapat sms masuk dari Adi teluk yang berisi kalimat “di pelastik warna hitam brang nya isi 3garis hati-hati ya”, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic warna hitam didekat tiang portal yang tidak jauh dari mobil yang terdakwa kendarai, lalu saksi-saksi dari pihak kepolisian mengambil dan menunjukkan kepada terdakwa dan dibuka dihadapan terdakwa dan ternyata bungkusan hitam tersebut berisi 3 (tiga) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 304 gram, kemudian saksi-saksi dari pihak kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BE 2952-JJ dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam berikut sim card 085273216332 dari genggaman tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa atas perintah Udo Mawan akan mengambil paket dengan cara dipandu oleh sdr Adi (DPO) dan akan dibawa ke kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lalu barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening shabu dengan berat kotor keseluruhan sekira 304 gram, disisihkan dengan berat kotor sekira 3,03 gram untuk dilakukan pemeriksaan di Lab BNN Jakarta dan guna pembuktian dipersidangan sedangkan sisanya sebanyak 300,97 gram untuk dimusnahkan.
Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No.404 AL /XII/2017/Balai Lab Narkoba pada hari Jumat 22 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kuswardani,S.Si.M.Farm.,Apt, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK berupa, 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal putih dengan berat netto 2,5516, 1 (Satu) buah pot plastic bening berisikan urine ± 20 ml, bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2017 bertempat di pinggir Jalan dekat Tiang Portal di Jalan Ikan Nila Kel Bumi Waras Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang “tanpa hak atau melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2017 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa (baru bangun tidur) berada dirumah terdakwa di Desa Way Wakak Kel Way Wakak Kec.Abung Barat Kab Lampung Utara sdr UDO MAWAN yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu sedang menjalani pidana atas tindak pidana narkotika di lapas Way huwi Bandar lampung (Narapidana) menghubungi terdakwa dengan menggunakan nomor 0822-6946-0012 dan berkata “De ni UDO MAWAN, mau minta tolong ambilin paket di Bandar Lampung” lalu terdakwa menjawab “ Oooo Bisa Udo, kapan trus ambil dimana” dan UDO MAWAN pun menjawab “ hari ini dek, di Teluk Betung Dek, Nanti gini aja Dek , Pas Kamu Sampai Tegineneng kabarin saya” setelah itu terdakwa menutup telpon terdakwa dan menyimpan nomor handphone UDO MAWAN, lalu sekira pukul 07.30 Wib BUNG EDI (DPO) yang merupakan adik dari UDO MAWAN menelpon terdakwa dan bertanya “ Mat, tadi UDO MAWAN telpon kamu gak” dan terdakwa menjawab “ Iya bung tadi UDO MAWAN Telpon saya” lalu BUNG EDI (DPO) berkata “ iya mat yang telpon kamu pake nomor 0822-6946-0012 itu nomor UDO MAWAN , ada paketan yang mau diambil, minta tolong ya Mat” selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk berangkat lalu sekira pukul 07.25 Wib ada sms masuk dari BUNG EDI (DPO) “ jam berapa jalan mat” dan sekira pukul 07.26 Wib terdakwa menjawab pesan tersebut “ Kayaknya agak siang bung sekira jam 9.30 Wib, soalnya mobil masih di bawa bos belanja bung” lalu sekira pukul 08.15 Wib terdakwa berangkat untuk menjemput penumpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Warna Hitam Nopol BE-2952-JJ dan mampir dirumah saksi IRFAN YUSUF Bin BADRI di Desa Talang Durin Kel.Ulak Ata Kec.Tanjung Raja Kab.Lampung Utara dan mengajak saksi IRFAN YUSUF untuk menemani terdakwa membawa penumpang, selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dan saksi IRFAN YUSUF menjemput penumpang setelah itu berangkat ke kota bamdar lampung, lalu sekira pukul 11.08 Wib terdakwa menerima SMS dari UDO MAWAN yang masuk ke Handphone terdakwa “ klo ada yang telpn angkat dek” dan terdakwa membalas sms tersebut sekira pukul 11.21 WIB dengan kalimat “Ia do” lalu sekira pukul 11.22 Wib sdr UDO MAWAN kembali sms tedakwa dengan kalimat “ klo udah di Tegineneng tlpn dek”, sms tersebut tidak terdakwa balas hanya terdakwa baca tidak lama kemudian UDO MAWAn kembali SMS dengan kalimat “udah msuk pulsa nya” lalu terdakwa mengecek pulsa dan ternyata terdakwa menerima pulsa Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 11.29 WIB terdakwa mengirim SMS kepada UDO Mawan “Udh do mkash do”. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa sampai di Kec.Tegineneng Kab.Pesawaran terdakwa menghubungi UDO MAWAN dengan berkata “ Do sya sudah sampai di Tegineneng” lalu UDO MAWAN menjawab “ ya udah kamu tunggu aja dek, nanti nomor kamu saya kasih ke orang itu dan nanti dia hubungi kamu”. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib ada nomor telpon yang tidak terdakwa kenal yaitu 0813-7334-0877 menghubungi terdakwa “Bang, Travel ke Way kanan ya, ini ADI bang sya dapet nomor abang dari UDO MAWAN, Bang ini ada paketan yang mau dibawa ke Way Kanan, titipan UDO MAWAN” lalu terdakwa menjawab “ jemput dimana bang” dan dijawab oleh ADI (DPO) “ nantilah saya kabarin, handphone jangan dimatiin ya” kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan saksi IRFAN YUSUF sampai di Kota Bandar Lampung setelah terdakwa mengantar para penumpang, terdakwa menunggu kabar dari sdr UDO MAWAN dan ADI (DPO), karena tidak ada kabar terdakwa menelpon UDO MAWAN dan berkata “ mana udo,kok orangnya gak tlpn saya, gak jelas gini nganter paketnya”dan dijawab oleh sdr UDO MAWAN “ sabar dek,” dan percakapan kami (antara terdakwa dan Udo Mawan) terputus, lalu sekira pukul 13.25 Wib sdr UDO MAWAN mengirim sms kepada terdakwa “ Udo juga gak mau sembarang dek, klo gak pasti-pasti pokoknya mat nyantai aja”, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “ bang kita ketemuan di depan Bank BCA Teluk Betung ya sekarang”. Setelah terdakwa sampai di depan Bank BCA Cab Teluk Betung, sekira pukul 15.00 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa mengatakan “abang maju lagi cari ALFAMART bang” setelah sampai di ALFAMART sekira pukul 15.10 Wib sdr ADI (DPO) menelpon terdakwa “abang maju lagi bang cari ABDI MOTOR” kemudian terdakwa berjalan mencari ABDI MOTOR sampai ditempat tujuan terdakwa kembali disuruh ADI (DPO) masuk ke jalan di Jalan Ikan Nila Kel.Bumi Waras Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, setelah itu sekira pukul 15.20 Wib terdakwa diminta oleh ADI (DPO) untuk jalan terus kearah rumah gribik warna hijau kemudian pada saat terdakwa bertanya “ bang, saya sudah sampai diujung jalan ini ada rumah gribik warna hijau sebelah kanan dan sebelah kiri ada portal bang” lalu komunikasi terdakwa dan sdr ADI (DPO) terputus, lalu terdakwa hendak turun dari mobil, dan setelah melihat ada petugas kepolisian yang melakukan patroli terdakwa menutup kembali pintu mobil setelah itu saksi Haris Ariyanto, saksi Affan Syrif dan saksi Heri Istiana anggota polisi beserta tim dari Direktorat Narkoba Polda Lampung yang telah melihat mobil terdakwa yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa membenarkan akan mengambil paketan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan Handpone terdakwa yang terdapat sms masuk dari Adi teluk yang berisi kalimat “di pelastik warna hitam brang nya isi 3garis hati-hati ya”, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic warna hitam didekat tiang portal yang tidak jauh dari mobil yang terdakwa kendarai, lalu saksi-saksi dari pihak kepolisian mengambil dan menunjukkan kepada terdakwa dan dibuka dihadapan terdakwa dan ternyata bungkusan hitam tersebut berisi 3 (tiga) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 304 gram, kemudian saksi-saksi dari pihak kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BE 2952-JJ dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam berikut sim card 085273216332 dari genggaman tangan terdakwa.
Bahwa terdakwa atas perintah Udo Mawan akan mengambil paket dengan cara dipandu oleh sdr Adi (DPO) dan akan dibawa ke kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lalu barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening shabu dengan berat kotor keseluruhan sekira 304 gram, disisihkan dengan berat kotor sekira 3,03 gram untuk dilakukan pemeriksaan di Lab BNN Jakarta dan guna pembuktian dipersidangan sedangkan sisanya sebanyak 300,97 gram untuk dimusnahkan.
Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No.404 AL /XII/2017/Balai Lab Narkoba pada hari Jumat 22 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kuswardani,S.Si.M.Farm.,Apt, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK berupa , 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal putih dengan berat netto 2,5516, 1 (Satu) buah pot plastic bening berisikan urine ± 20 ml, bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-----Bahwa terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK sekira bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di kebun di Kel.Way Wakak Kec.Ogan Lima Kab.Lampung utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Way Kanan namun karena kediaman sebagian besar saksi-saksi di Bandar Lampung, terdakwa ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Agustus 2017 terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu di kebun di Kel.Way Wakak Kec.Ogan Lima Kab.Lampung utara bersama dengan saksi IRFAN YUSUF Bin BADRI dan 2 (dua) orang teman saksi IRFAN YUSUF Bin BADRI. Pada saat menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) hisapan sedangkan saksi Irfan Yusuf Bin badri menggunakan sebanyak 4 (empat) hisapan. Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut awalnya karena ditawari oleh teman namun terdakwa mengetahui bahwa menyalahgunakan narkotika tanpa hak adalah bertentangan dengan Undang-Undang.
Sesuai Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional No.404 AL /XII/2017/Balai Lab Narkoba pada hari Jumat 22 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kuswardani,S.Si.M.Farm.,Apt, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK berupa , 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal putih dengan berat netto 2,5516, 1 (Satu) buah pot plastic bening berisikan urine ± 20 ml, bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam;
3 (tiga) paket sedang shabu (dengan berat kotor keseluruhan seberat 304 gram, disisihkan dengan berat kotor seberat 3,03 gram untuk dilakukan pemeriksaan di lab bnn jakarta dan guna pembuktian dipersidangan sedangkan sisanya sebanyak 300,97 gram untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam berikut sim card telkomsel kartu as 085273216332;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BE 2952-JJ
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hikmala Dewi Binti A. Zasli;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan sela tanggal 5 April 2018 dan putusan akhir tanggal 26 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan Sela:
Menolak keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No.235/Pid.B/2018/PN.Tjk., atas nama terdakwa Ahmad Kodir bin Ishak;
Menangguhkan ongkos perkara sampai putusan akhir;
Putusan Akhir:
Menyatakan terdakwa Terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD KODIR Bin ISHAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam;
3 (tiga) paket sedang shabu (dengan berat kotor keseluruhan sekira 304 gram, disisihkan dengan berat sekira 3,03 gram untuk dilakukan pemeriksaan di Lab BNN Jakarta dan guna pembuktian dipersidangan. Sedangkan sisanya sebanyak 300,97 gram untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam berikut sim card telkomsel kartu as 085273216332.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BE 2952-JJ, dikembalikan kepada saksi Hikmala Dewi Binti A. Zasli.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 26 Juni 2018 dan 29 Juni 2018, sebagaimana akta banding Nomor.42/Akta.Pid.Banding/2018/PN.Tjk. dan Nomor.43/Akta.Pid.Banding/ 2018/PN.Tjk. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 29 Juni 2018 dan kepada Kuasa Terdakwa pada tanggal 5 Juli 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kotabumi;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 11 Juli 2018, sebagaimana ternyata dalam surat masing-masing tanggal 05 Juli 2018 Nomor W9.U1/2602/HN.01/VII/2018 dan Nomor W9.U1/2601/HN.01/ VII/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Trdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang–Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, serta salinan resmi putusan sela tanggal 5 April 2018 dan putusan akhir tanggal 26 Juni 2018 Pengadilan Negeri Tanjungkarang masing-masing Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Tjk., Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tersebut dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Juni 2018 Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP dan pasal 33 ayat (1) KUHAP, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, dan berdasarkan pasal 242 KUHAP tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terdakwa;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 26 Juni 2018 Nomor 235/Pid.Sus/2018/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 oleh kami SYAMSI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Majelis dengan SAURASI SILALAHI, S.H., M.H. dan M. NURZAMAN, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim–Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 17 Juli 2018 Nomor:73/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 15 AGUSTUS 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta M. RIDHWAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atau pun Penasihat Hukumnya.- ----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
d.t.o. d.t.o.
SAURASI SILALAHI, S.H.,M.H. SYAMSI, S.H.
d.t.o.
M. NURZAMAN, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
M. RIDHWAN, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ….- …. – 2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19620802 198303 2005