264/Pid. Sus/2015/PN. Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 264/Pid. Sus/2015/PN. Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARDI Bin MUIN
1. Menyatakan Terdakwa ARDI Bin MUIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, tanpa hak atau tanpa ijin dari pihak yang berwajib; ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :264/ Pid.Sus/ 2015 / PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : ARDI Bin MUIN.
Tempat Lahir : Pohu.
Umur / Tgl Lahir : 20 tahun / 22 Agustus 1995.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Lawekara Kec.Lambai Kab.Kolaka Utara
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Bahwa Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penangkapan dan penahanan :
Oleh Penyidik ditangkap, sejak tanggal tanggal 23 Oktober 2015 ;
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 24 Oktober 2015 s/d 12 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Nopember 2015 s/d 22 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak 30 Nopember 2015 s/d 19 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 07 Desember 2015 s/d tanggal 05 Januari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka No: 264/ Pen.pid / 2015/PN.Kka tanggal 07 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka No: 264/ Pen.Pid / 2015 / PN.Kka tanggal 07 Desember 2015 tentang hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 14 Desember 2015 ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lasusua No:Reg.Perk PDM-35/Lasusua/Euh.2/12/2015 pada tanggal 12 Januari 2015 yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan
Menyatakan terdakwa ARDI Bin MUIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARDI Bin MUIN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa ARDI Bin MUIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang dikemukakan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan demikian mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum ( Replik ) secara lisan atas pembelaan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaannya No:Reg.Perk PDM-35 / LASUSUA / Euh.2 /12 / 2015 tertanggal 03 Desember 2015 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa ARDI Bin MUIN pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Desa Woitombo Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkutsesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sejenis badik”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Kepolisian Sektor Ranteangin yaitu MUHAMMAD SALEH dan HARDI KAMSI sedang melaksanakan pengamanan acara pesta, kemudian MUHAMMAD SALEH melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan lalu MUHAMMAD SALEH memerintahkan HARDI KAMSI untuk memeriksa Terdakwa, kemudian HARDI KAMSI langsung memeriksa Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang + 21 (kurang lebih dua puluh satu) cm, lebar + 1,5 (kurang lebih satu koma lima) cm dan tebal + 0,5 (kurang lebih nol koma lima) mm lengkap dengan warangkanya yang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa tanpa disertai surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membawa ataupun menyimpan badik tersebut, selanjutnya HARDI KAMSI langsung mengamankan terdakwa beserta senjata tajam jenis badik tersebut ke Polsek Ranteangin guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya, juga bukan pula merupakan benda pusaka.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam" ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Muhammad Saleh, dipersidangan dibacakan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menemukan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik ;
Bahwa saksi membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu nama orang yang ditemukan membawa senjata tajam tersebut, namun setelah sampai di kantor Polsek Ranteangin saksi baru mengetahui bahwa orang yang telah ditemukan membawa senjata tajam yaitu Terdakwa ARDI Bin MUIN;
Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wita, saksi bersama beberapa anggota dari Polsek Ranteangin sedang melaksanakan pengamanan acara pesta pernikahan di Desa Woitombo Kecamatan Lambai Kab. Kolaka Utara. Kemudian pada sekitar pukul 22.30 wita saksi melihat Terdakwa ARDI Bin MUIN yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi memerintahkan saksi HARDI KAMSI untuk memeriksa Terdakwa, kemudian setelah saksi HARDI KAMSI memeriksa terdakwa, saksi HARDI KAMSI menemukan senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa sehingga saksi langsung memerintahkan saksi HARDI KAMSI untuk mengamankan terdakwa serta senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa saat membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis badik yang dibawa terdakwa yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Saksi Hardi Kamsi, dipersidangan dibacakan pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menemukan terdakwa membawa senjata tajam jenis badik ;
Bahwa saksi membawa dan menguasai senjata tajam jenis badik yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu nama orang yang ditemukan membawa senjata tajam tersebut, namun setelah sampai di kantor Polsek Ranteangin saksi baru mengetahui bahwa orang yang telah ditemukan membawa senjata tajam yaitu Terdakwa ARDI Bin MUIN;
Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wita, saksi bersama beberapa anggota dari Polsek Ranteangin sedang melaksanakan pengamanan acara pesta pernikahan di Desa Woitombo Kecamatan Lambai Kab. Kolaka Utara. Kemudian pada sekitar pukul 22.30 wita saksi melihat Terdakwa ARDI Bin MUIN yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi memerintahkan saksi HARDI KAMSI untuk memeriksa Terdakwa, kemudian setelah saksi HARDI KAMSI memeriksa terdakwa, saksi HARDI KAMSI menemukan senjata tajam jenis Badik yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa sehingga saksi langsung memerintahkan saksi HARDI KAMSI untuk mengamankan terdakwa serta senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan terdakwa saat membawa senjata tajam jenis badik;
Bahwa ciri-ciri senjata tajam jenis badik yang dibawa terdakwa yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana apapun;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara oleh petugas Kepolisian dari Polsek Ranteangin;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena ditemukan 1 (satu) bilah badik yang dibawa dan diselipkan di pinggang sebelah kiri tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa badik yang dibawa terdakwa pada saat ditangkap disimpan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa jumlah badik yang ditemukan oleh Saksi HARDI KAMSI milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bilah ;
Bahwa benar, terdakwa masih mengenali barang bukti yang telah diajukan didepan persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum. Dan terhadap barang bukti di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, maupun terdakwa, dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan perbuatannya yang memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara Anggota Kepolisian Sektor Ranteangin yaitu MUHAMMAD SALEH dan HARDI KAMSI sedang melaksanakan pengamanan acara pesta, kemudian MUHAMMAD SALEH melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan lalu MUHAMMAD SALEH memerintahkan HARDI KAMSI untuk memeriksa Terdakwa ;
Kemudian HARDI KAMSI langsung memeriksa Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran panjang + 21 (kurang lebih dua puluh satu) cm, lebar + 1,5 (kurang lebih satu koma lima) cm dan tebal + 0,5 (kurang lebih nol koma lima) mm lengkap dengan warangkanya yang berwarna kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah badik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya, juga bukan pula merupakan benda pusaka.
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam penusuk jenis badik.
Bahwa terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak ;
membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk;
Unsur barang siapa :
Menimbang, Yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sehat jasmani dan rohaninya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana. Bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa ARDI Bin MUIN yang identitasnya telah diuraikan diatas dan berdasarkan keterangan saksi - saksi didepan persidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan segala identitas dirinya sebagaimana uraian diatas, dan selama pemeriksaan persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap keterangan saksi dan hal-hal lain yang terungkap di persidangan, dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 "Unsur Tanpa hak" ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, Majelis juga sependapat dengan teori hukum pidana yang dianut oleh Simons dalam bukunya “LEERBOOK” halaman 175 – 176, bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada saat digeledah oleh Polisi, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini izin dari pihak yang berwenang, sehingga dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur “tanpa hak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur : "membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk" ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ke–3 dalam rangkaian unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan telah terpenuhi maka perbuatan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Woitombo Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara ;
Menimbang, bahwa Adapun pada saat saksi Muhammad Saleh dan saksi Hardi Kamsi dimana merupakan Anggota Kepolisian Sektor Ranteangin yang melakukan penangkapan terhadap ARDI Bin MUIN saksi juga menemukan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa ARDI Bin MUIN Bahwa Adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa untuk jaga diri namun belum sempat digunakan dan yang melakukan penangkapan adalah saksi Muhammad Saleh dan saksi Hardi Kamsi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan Terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi dan juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di atas maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan ini Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya disamping ituz Majelis Hakim tidak menemukan alasan lain untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP jo Pasal 197 huruf k KUHAP, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya mereka tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARDI Bin MUIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa, menguasai dan menyimpan senjata penikam atau penusuk, tanpa hak atau tanpa ijin dari pihak yang berwajib; ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan ukuran paling panjang 21 (dua puluh satu) cm, ukuran paling lebar 1,5 (satu koma lima) cm dan ukuran paling tebal 0,5 (nol koma lima) mm lengkap dengan warangka berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2015 oleh kami NURSINAH,SH sebagai Hakim Ketua, DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum dan TRI SUGONDO,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FEBRIADY HAMSI TAMAL,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh LA ODE MUHAMAD FIRMAN,SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum. NURSINAH,SH.
TRI SUGONDO,SH..
PANITERA PENGGANTI
FEBRIADY HAMSI TAMAL,SH.