24/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 24/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TITIN KARTINI BINTI EMPON
1. Menyatakan terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA “. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 36 bungkus kresek warna hitam berisi 36 bungkus plastic warna bening berisi 566 butir pil/ obat Dextromethorphan sisa hasil pengujian BNN dan Badan POM sebanyak 516 tablet., • Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan., • Handphon merk HT sebagai alat komunikasi/transaksi. Dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa REZA RIZAL BIN IID . 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
No : 24/Pid.Sus/2013/PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TITIN KARTINI BINTI EMPON
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/Tgl Lahir : 30 Tahun /Tanggal 27 Maret 1982;
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Sumursari RT 10 Rw.02, Desa Gersik, Kec. Jamanis, Kab.Tasikmalaya;
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : Belum Bekerja;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum akan tetapi dihadapi sendiri ;
Terdakwa ditahan didalam Rutan, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Nopember 2012 sampai dengan 25 Nopember 2012;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum Tasikmalaya sejak tgl. 26 Nopember 2012 sampai dengan 04 Januari 2013.
Penuntut Umum sejak tgl. 03 Januari sampai dengan 22 Januari 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tgl 14 Januari 2013 sampai dengan 12 Pebruari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tgl. 13 Pebruari 2013 sampai dengan 12 April 2013.
Pengadilan Negeri Tersebut :
Setelah membaca surat-surat dari berkas perkara ;
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta meneliti alat-alat bukti yang diajukan di depan persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
36 bungkus kresek warna hitam berisi 36 bungkus plastic warna bening berisi 566 butir pil/ obat Dextromethorphan sisa hasil pengujian BNN dan Badan POM sebanyak 516 tablet.,
Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan.,
Handphon merk HT sebagai alat komunikasi/transaksi. Dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa REZA RIZAL BIN IID .
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, hanya permohonan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON bersama-sama dengan Sdr. REJA RIJAL BIN IID (terdakwa dalam berkas terpisah), selama bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2012 bertempat di Kp. Sumursari, Desa Gersik, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memproduksi dan/ atau mengedarkan sewdiaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1).
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON bersama-sama dengan Sdr. REJA RIJAL BIN IID telah berencana dan bersepakat untuk membeli sediaan farmasi berupa tablet Dextrometorphan dengan cara membeli secara patungan, dimana mereka bersama-sama membeli tablet Dextrometorphan ke toko obat Mustika di Jalan Raya Timur Nomor : 593 Cicalengka Bandung sudah tujuh kali dan telah habis dijual kepada orang lain dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 3 Nopember 2012 membeli sebanyak 1 toples berisi 1000 butir yang kemudian dijual kepada orang lain sebanyak 334 tablet seharga Rp. 220.000,-, diantaranya kepada Sdr. IPANG JUNAEDI sebanyak 28 tablet seharga Rp. 10.000,- dan kepada Sdr. DEDE JAENUDIN sebanyak 56 tablet seharga Rp. 20.000,- (mereka telah meninggal dunia setelah minum tablet Dextrometorphan dicampur dengan minuman kratingdaeng dan alcohol 70 %) , dimana baik terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON maupun Sdr. REJA RIJAL BIN IID tidak berhak untuk menjual tablet Dextrometorphan yang merupakan obat bebas terbatas hanya bisa dijual di Apotik atau toko obat berijin, karena terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON maupun Sdr. REJA RIJAL BIN IID bukan pemilik atu petugas Apotik atau toko obat berijin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON bersama-sama dengan Sdr. REJA RIJAL BIN IID (terdakwa dalam berkas terpisah), selama bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2012 bertempat di Kp. Sumursari, Desa Gersik, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108.
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON bersama-sama Sdr. REJA RIJAL BIN IID telah berencana dan bersepakat untuk membeli sediaan farmasi berupa tablet Dextrometorphan dengan cara membeli secara patungan, dimana mereka bersama-sama membeli tablet Dextrometorphan ke toko obat Mustika di Jalan Raya Timur Nomor : 593 Cicalengka Bandung sudah tujuh kali dan telah habis dijual kepada orang lain dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 3 Nopember 2012 membeli sebanyak 1 toples berisi 1000 butir yang kemudian dijual kepada orang lain sebanyak 334 tablet seharga Rp. 220.000,-, diantaranya kepada Sdr. IPANG JUNAEDI sebanyak 28 tablet seharga Rp. 10.000,- dan kepada Sdr. DEDE JAENUDIN sebanyak 56 tablet seharga Rp. 20.000,- (mereka telah meninggal dunia setelah minum tablet Dextrometorphan dicampur dengan minuman kratingdaeng dan alcohol 70 %) , dimana baik terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON maupun Sdr. REJA RIJAL BIN IID bukan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 198 UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut aturan agama/kepercayaan masing-masing bernama :
1.SAKSI HENDRA HERYANTO, SH BIN UDIN ROSIDIN
Bahwa Awalnya Pada hari Senin sekitar Jam.09.00 Wib, ketika saksi lagi piket 1 (satu) team, antara lain Briptu AGUS RUSLAN GANI, SE dan BRIGPOL RICKI SUPRIANTO mendapat laporan dari Polsek Ciawi tentang adanya orang yang dalam kedaan kritis di Rumah Sakit Permata Bunda;
Bahwa Setelah menerima Informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama BRIGPOL RICKI SUPRIANTO meluncur ke Polsek Ciawi, lalu berangkat lagi ke Rumah Sakit Permata Bunda dan benar adanya bahwa di Rumah Sakit tersebut melihat Sdr. DEDE telah meninggal dunia sedangkan yang satunya lagi yaitu Sdr. HERMAN dalam keadaan kritis, lalu sekitar Jam. 09.30 Wib datang Sdr. IPANG yang kondisinya dalam keadaan kritis sampai akhirnya meninggal dunia, serta menurut informasi dari petugas medis, bahwa DEDE dan IPANG meninggal dunia serta Sdr. HERMAN yang dalam keadaan kritis disebabkan telah meminum obat jenis Dextromethorphan;
Bahwa Pada waktu di Polsek Ciawi saksi bertemu dengan Sdr. ANGGA serta ia bercerita mengenai awal mulanya kejadian tersebut, bahwa Sdr. ANGGA setelah kerja di samper maen ke WP Ramayana oleh Sdr. IPANG (meninggal dunia), setelah itu oleh IPANG diajak membeli obat Dextromethorphan dan Sdr. ANGGA memberikan uang kepada Sdr. IPANG sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, selanjutnya oleh Sdr. IPANG uang tersebut dibelikan obat Dextromethorphan dari Sdri TITIN, lalu Sdr. IPANG meminumnya, setelah meminumnya Sdr. IPANG kondisinya kritis dan oleh Sdr. ANGGA dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda sampai akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Setelah mendapat Informasi dari Sdr. ANGGA tersebut, saksi melakukan pengembangan dengan mengejar Sdr. TITIN, setelah melakukan penggeledahan rumah di dalam kamar depan, rumah kepunyaan TITIN, didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek berisi 566 butir pil Dextromethorphan dan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus duapuluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan pil Dextromethorphan, selanjutnya saksi menangkap Sdri TITIN dan Sdr. REJA yang sedang berada di rumah itu dan setelah ditanya barang bukti tersebut, diakui milik mereka berdua, selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut barang bukti bersama Para terdakwa diserahkan penyidik;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap TITIN dan Sdr. REJA di rumah Sdri TITIN pada hari Senin Tanggal 05 Nopember 2012 sekira Jam. 11. 51 Wib, di Kp. Sumursari, Desa Gersik, Kec. Jamnis, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal ini Defkes RI;
Bahwa Obat jenis Dextromethorphan tersebut Para Terdakwa peroleh, dengan cara membelinya secara patungan dari toko Mustika di Jalan Raya Timur Nomor 593 Cicalengka Bandung;
Bahwa Setelah di tes di Badan POM, obat jenis Dextromethorphan tersebut termasuk sebagai Obat Batuk;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker;
Bahwa Di rumah terdakwa tidak ada terpasang spanduk jual obat ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
2. SAKSI RICKI SUPRIANTO
Bahwa Awalnya Pada hari Senin sekitar Jam.09.00 Wib, ketika saya lagi piket 1 (satu) team, antara lain Briptu AGUS RUSLAN GANI, SE dan BRIGPOL RICKI SUPRIANTO mendapat laporan dari Polsek Ciawi tentang adanya orang yang dalam kedaan kritis di Rumah Sakit Permata Bunda;
Bahwa Setelah menerima Informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama BRIGPOL RICKI SUPRIANTO meluncur ke Polsek Ciawi, lalu berangkat lagi ke Rumah Sakit Permata Bunda dan benar adanya bahwa di Rumah Sakit tersebut melihat Sdr. DEDE telah meninggal dunia sedangkan yang satunya lagi yaitu Sdr. HERMAN dalam keadaan kritis, lalu sekitar Jam. 09.30 Wib datang Sdr. IPANG yang kondisinya dalam keadaan kritis sampai akhirnya meninggal dunia, serta menurut informasi dari petugas medis, bahwa DEDE dan IPANG meninggal dunia serta Sdr. HERMAN yang dalam keadaan kritis disebabkan telah meminum obat jenis Dextromethorphan;
Bahwa Pada waktu di Polsek Ciawi saksi bertemu dengan Sdr. ANGGA serta ia bercerita mengenai awal mulanya kejadian tersebut, bahwa Sdr. ANGGA setelah kerja di samper maen ke WP Ramayana oleh Sdr. IPANG (meninggal dunia), setelah itu oleh IPANG diajak membeli obat Dextromethorphan dan Sdr. ANGGA memberikan uang kepada Sdr. IPANG sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah, selanjutnya oleh Sdr. IPANG uang tersebut dibelikan obat Dextromethorphan yang dibeli dari Sdri TITIN, lalu Sdr. IPANG meminumnya, setelah meminumnya Sdr. IPANG kondisinya kritis dan oleh Sdr. ANGGA dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda sampai akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa Setelah mendapat Informasi dari Sdr. ANGGA , saksi melakukan pengembangan dengan mengejar Sdr. TITIN, setelah melakukan penggeledahan rumah di dalam kamar depan rumah kepunyaan TITIN, didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek berisi 566 butir pil Dextromethorphan dan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus duapuluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan pil Dextromethorphan, selanjutnya saksi menangkap Sdri TITIN dan Sdr. REJA yang sedang berada di rumah itu, dan setelah ditanya barang bukti tersebut, diakui milik mereka berdua, selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut barang bukti bersama Para terdakwa diserahkan penyidik ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap TITIN dan Sdr. REJA di rumah Sdri TITIN pada hari Senin Tanggal 05 Nopember 2012 sekira Jam. 11. 51 Wib, di Kp. Sumursari, Desa Gersik, Kec. Jamnis, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal ini Defkes RI ;
Bahwa Obat jenis Dextromethorphan tersebut Para Terdakwa peroleh, dengan cara membelinya secara patungan dari toko Mustika di Jalan Raya Timur Nomor 593 Cicalengka Bandung;
Bahwa Setelah di tes di Badan POM, obat jenis Dextromethorphan tersebut termasuk sebagai Obat Batuk;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker ;
Bahwa Di rumah terdakwa tidak ada terpasang spanduk jual obat ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
3. SAKSI ANGGA MAULANA ALIAS YAYANG BIN ASEP SUWASANA
Bahwa Waktu itu ketika saksi pulang kerja, saksi disamper oleh Sdr. IPANG dan diajak maen, awalnya saksi menolaknya, karena setia kawan akhirnya saksi mau maen dan langsung menuju rumah IPANG serta saksi sempat makan, dari situ pergi ke WP Ramayana, dan IPANG bilang sama saksi, katanya lagi pusing oleh Bapaknya, kemudian IPANG mengajak saksi untuk membeli obat, lalu saksi memberikan uang sama Sdr. IPANG sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya saksi berdua berangkat kerumah Sdri. TITIN di Kp. Jamanis, Kab Tasikmalaya, setibanya di rumah TITIN saksi menunggunya di Pinggir Jalan, tidak iktu masuk, sementara Sdr. IPANG masuk ke rumah Sdri. TITIN, setelah keluar dari rumah Sdri TITIN IPANG membawa 2 (dua) bungkus plastic, selanjutnya obat tersebut oleh IPANG diminumnya sendiri, saksi gak ikut minum;
Bahwa Setelah Sdr. IPANG meminum Pil Dextromethorphan, saya bersama Sdr. IPANG pergi ke Panjalu dan diperjalanan IPANG sudah sakit dan saksi bilang jangan berbuat begini, lalu saksi belikan susu beruang, setelah minum susu beruang Sdr. IPANG muntah, selanjutnya saksi sama IPANG pulang ke Alun-Alun serta Sdr. IPANG saya belikan Bakso, Kopi, setelah itu Sdr. IPANG disuruh pulang sama saksi, namun ia tidak mau akhirnya Sdr. IPANG saksi ajak ke Kosan saya, setelah dikosan Sdr. IPANG kondisinya kritis, lalu saksi bawa ke Rumah Sakit Permata Bunda setelah 1 (satu) hari di rawat Sdr. IPANG meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak tahu harus ada ijin atau tidaknya ;
Bahwa Akibat meminum pil Dextromethorphan yang meninggal dunia 2 (dua) orang yaitu Sdr. DEDE dan Sdr. IPANG ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
4. SAKSI HERMAN BIN OMO
Bahwa Waktu itu saya disuruh oleh Pak AWAN untuk mencari yang mau kerja sebagai laden, setelah saya mendapatkan pekerja yaitu Sdr. DEDE selanjutnya saya lapor Pak Awan, dan setelah kerja DEDE bilang upahnya jangan harian tapi minta bayaran mingguan dan setelah bayaran Sdr. DEDE ngajak saya maen, katanya lagi punya uang, di rumah terus bosan, selanjutnya saya dan Sdr. DEDE pergi jalan-jalan, setelah itu Sdr. DEDE ngajak saya untuk beli obat secara patungan masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu), selanjutnya DEDE sendiri yang beli dari TITIN 4 (empat) plastic berisi 56 butir Pil Dextromethorphan;
Bahwa Pil Dextromethorphan dibagi 2, masing-masing 2 (dua) plastic;
Bahwa Pil tersebut oleh saksi dan Sdr. DEDE diminumnya masing-masing 2 (dua) butir dicampur sama Kratingdaeng;
Bahwa Setelah meminum Pil Dextromethorphan rasanya pusing serta mau muntah;
Bahwa Setelah meminum Pil Dextromethorphan, saya bersama Sdr. DEDE jalan-jalan ke Cipacing, balik lagi ke Alun-Alun, di Alun-Alun DEDE minum lagi, lalu maen VS, setelah itu pulang karena merasa pusing serta mau muntah, saya bersama DEDE tiduran di Pos Ronda hingga pagi, setelah pagi saya membangunkan DEDE, DEDE tidak bangun-bangun, lalu ada warga setelah disiram air DEDE bernapas dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda sampai akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Sebelumnya saya sudah pernah meminum-minuman, tapi bukan Pil;
Bahwa Dalam penggunaan Pil tersebut , saya tidak punya ijin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
SAKSI REJA RIJAL BIN IID
Bahwa Bahwa terdakwa telah membeli obat Dextromethorphan bersama saksi secara patungan selama bulan Nopember 2012, sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa Saksi bersama terdakwa membeli obat jenis Dextromethorphan, dari toko obat Mustika di Jl. Raya Timur Nomor : 593 Cicalengka Bandung ;
Bahwa Saksi tahunya bahwa toko Mustika menjual obat Dextromethorphan dari teman yaitu Sdr. AGUS (DPO) ;
Bahwa Saksi dan terdakwa biasa beli 1 (satu) toples isi 1.000,- butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali beli ;
Bahwa Obat jenis Dextromethorphan tersebut saya bersama terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 14 butir ;
Bahwa Saksi dan terdakwa beli obat ke toko Mustika bergantian saksi berangkat sendiri sudah 3 kali dan terdakwa 2 kali, dan bersama-sama 2 kali ;
Bahwa Obat Dextromethorphan yang dijadikan barang bukti di dalam plastic , itu obat sisa jual serta uang Rp. 220.000,- itu juga uang dari hasil penjualan obat Dextromethorphan ;
Bahwa Bisa sampai meninggal dunia setelah meminum obat Dextromethorphan tersebut, karena dicampur dengan Alkohol dan Kratingdaeng, jadi Over Dosis ;
Bahwa Saksi baru pertama kali ;
Bahwa Saksi menjual belikan obat jenis Dextromethorphan tersebut, tidak mempunyai ijin ;
Bahwa Untung dibagi 2, saksi sama terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah makai, setelah minum 10 butir rasanya kepala menjadi pusing, bahkan saksi meminumnya dicampur kopi sampai Over Dosis, namun tidak sampai ke Rumah Sakit, karena keburu minum susu ;
Bahwa Ya, saksi tahu yang meniggal adalah Sdr. DEDE dan Sdr. IPANG ;
Bahwa Sdr. DEDE dan Sdr. IPANG membeli obat Dextromethorphan dari saya;
Bahwa Saksi menjual belikan obat jenis Dextromethorphan kurang lebih sudah 2 bulanan;
Bahwa Saksi menjual obat jenis Dextromethorphan ide dari teman yaitu Sdr. AGUS di Bandung (DPO);
Bahwa Sdr. TITIN tahunya obat Dextromethorphan dari saksi, karena saksi dan terdakwa pacaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
SAKSI AHLI Drs. H. NANA ROSADI, Apt, M.Si
Bahwa Menurut keilmuan yang saya miliki, bahwa obat jenis Dextromethorphan itu sejenis obat keras serta mengandung racun, namun obat jenis Dextromethorphan bisa dijual bebas, akan tetapi yang menjualnya harus Apotek atau Asisten Apoteker ;
Bahwa Yang dimaksudkan bebas membeli disini, yang beli obat Dextromethorphan tersebut tidak harus ada ijin, namun harus ada resep dengan kata lain harus ada catatan dari Asisten Apoteker mengenai pemakaiannya ;
Bahwa Benar, Pil yang berwarna kuning yang dijadikan barang bukti tersebut adalah obat jenis Dextromethorphan serta keras sipatnya ;
Bahwa Jika obat jenis Dextromethorphan meminum sekaligus lebih dari 3 butir akan berdampak Stimulan, jika meminum lebih dari 6 butir dan dicampur Alkohol akan menimbulkan Efori, mabuk serta menimbulkan halusinasi yang hebat bahkan akan menimbulkan kematian ;
Bahwa Yang berhak menjual obat jenis Dextromethorphan adalah Apotek atau Asisten Apoteker;
Bahwa Obat Dextromethorphan sebenarnya sejenis obat batuk serta diminum 3x1 sehari itu yang wajarnya;
Bahwa Obat jenis Dextromethorphan ini dalam peredarannya telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yaitu dalam Peratuan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan pasal 2 ayat (2a) ;
Bahwa Menurut catatan saksi, tahun 2012 ada 8 (delapan) orang meninggal dunia setelah meminum Dextromethorphan dicampur Alkohol ;
Bahwa Orang per orangan mestinya tidak boleh diberi kecuali ada resep ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa di depan persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ya, terdakwa pernah diperiksa di penyidik serta keterangan yang terdakwa terangkan di penyidik itu benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa Karena terdakwa sudah menjual belikan obat jenis Dextromethorphan tanpa ijin Karena;
Bahwa terdakwa menjual belikan obat jenis Dextromethorphan, sejak pacaran dengan Sdr. REJA RIJAL sekitar 2 bulanan;
Bahwa terdakwa sudah membeli serta menjual obat jenis Dktromethorphan, sudah 7 kali untuk 14 butir saya jual Rp. 5.000,- dan keuntungannya saya bagi 2 dengan Sdr. REJA RIJAL;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Dextromethorphan dari Toko Mustika di Jl Raya Timur No. 593 Cicalengka Bandung , seharga per toples isi 1.000 butir seharga Rp. 150.000,-
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012 sekira Jam. 11.51 sewaktu saya bersama Reja sedang dirumah saya yaitu di Kp. Sumursari Rt. 01 Rw. 02, Desa Gersik, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Diantaranya terdakwa jual sama Sdr. DEDE dan Sdr. IPANG yang meninggal dunia itu;
Bahwa Karena Sdr. DEDE dan Sdr. IPANG meminumnya dicampur dengan karatingdaeng dan Alkohol;
Bahwa Benar, yang dijadikan barang bukti tersebut adalah obat Dextromethorphan milik terdakwa yang disita Polisi serta uang sebesar Rp. 220.000,- itu uang dari hasil penjualan obat Dextromethorphan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang ternyata antara satu dengan lainnya terdapat saling bersesuaian dan berkaitan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Titin Kartini binti Empon bersama-sama dengan terdakwa Reja Rijal bin Iid pada bulan Nopember 2012 bertempat di Kampung Sumursari desa Gersik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar terdakwa Titin Kartini dan terdakwa Reja Rijal ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 5 Nopember 2012 sekitar pukul 11.50 wib di rumah terdakwa Titin Kartini di Kampung sumursari RT 01/RW 02 Kesa Gersik Kecamatan Jamanis kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Nopember 2012 sekitar pukul 10.00 wib , terdakwa Titin menyuruh terdakwa Reja untuk membeli pil dextromethorpan karena stok sudah habis, sehingga terdakwa Reja berangkat ke apotik Cicalengka, setelah kembali dari Bandung terdakwa Reja membawa satu toples pil Dextromethorpan;
Bahwa benar terdakwa Titin membungkusnya dalam plastic kecil bening dengan berisikan 14 butir, dan dijual masing-masing seharga Rp. 5.000,00;
Bahwa terdakwa Titin dan dan terdakwa Reja Rijal telah menjual sebanyak 334 butir dengan hasil penjualan sebanyak Rp. 220.000,00 dan sisanya disita oleh pihak kepolisian sebanyak 566 butir;
Bahwa benar terdakwa telah membeli pil dextro dengan tujuan akan dijual kembali;
Bahwa benar terdakwa Titin dan terdakwa Reja telah membeli pil dextro ke apotik Cicalengka Bandung sebanyak 7 kali;
Bahwa benar Ipang Junaedi telah membeli pil dextro sebanyak 28 butir seharga Rp. 10.000,00;
Bahwa benar terdakwa Titin dan terdakwa Reja dalam memperjualbelikan pil dextromethorpan tidak ada keahlian maupun ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa Titin dan terdakwa Reja bukanlah apoteker, mereka tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah ataukah tidak, untuk itu terlebih dulu akan dipertimbangkan dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :
Kesatu : Terdakwa melanggar 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Kedua : Terdakwa melanggar 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan penuntut umum dilakukan oleh terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan bentuk dakwaan penuntut umum, maka pengadilan berpendapat yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah dakwaan kesatu, oleh karenanya yang akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan pada dakwaan kesatu seperti tersebut diatas yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
Yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dan terurai diatas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan kesatu sebagaimana tersebut diatas, maka Majaelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1, Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah siapa saja atau orang perseorangan yang merupakan subyek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai hukum dan tidak mempunyai alasan pemaaf maupun pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa yang selama persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab pertanyaan di persidangan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi;
2.Unsur Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja adalah menginsyafi atau dengan niat terlebih dahulu yang menurut Memorie van Toelichting yakni menginsyafi atau menghendaki yang artinya bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan telah menghendaki atau menginsyafi akan akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah mempunyai niat memperjualbelikan pil dextromethorpan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 3 Nopember 2012 sekitar pukul 10.00 wib , terdakwa Titin menyuruh terdakwa Reja untuk membeli pil dextromethorpan karena stok sudah habis, sehingga terdakwa Reja berangkat ke apotik Cicalengka, setelah kembali dari Bandung terdakwa Reja membawa satu toples pil Dextromethorpan. Setelah itu dibuat bungkusan kecil sebanyak masing-masing 14 butir oleh terdakwa Titin . Dan pil tersebut dijual kepada Ipang Junaedi dan Dede Jaenudin yang keduanya telah meninggal dunia karena mengkonsumi pil yang dibeli dari terdakwa Titin dan terdakwa Reja rijal. Bahwa terdakwa Titin dan Reja berpatungan uang sebanyak masing-masing Rp. 75.000,00 dan membeli 1000 butir pil dextromethorpan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli drs Nana Rosadi, Apt,Msi menyatakan pil-pil yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini merupakan obat keras yang merupakan sediaan farmasi yang dijual bebas terbatas hanya oleh took obat berijin dan apotik, sehingga terdakwa Titin dan terdakwa Reja dalam menjual tablet dextromethorphan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, karena terdakwa Titin dan terdakwa Reja bukanlah petugas apotik atau toko obat yang mempunyai ijin untuk menjual pil tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
3. Unsur yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa dalam menjual pil dextrometorphan tidak ada ijin edar karena terdakwa bukanlah pegawai apotik atau apoteker ataupun toko obat yang mempunyai ijin untuk menjual pil tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum terpenuhi maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan atas perbuatan tersebut maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR” dan selama persidangan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya baik pidana penjara maupun pidana denda serta dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TITIN KARTINI BINTI EMPON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA “.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
36 bungkus kresek warna hitam berisi 36 bungkus plastic warna bening berisi 566 butir pil/ obat Dextromethorphan sisa hasil pengujian BNN dan Badan POM sebanyak 516 tablet.,
Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan.,
Handphon merk HT sebagai alat komunikasi/transaksi. Dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa REZA RIZAL BIN IID .
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Hari, Senin Tanggal 25 Pebruari 2013 oleh kami : S A P A W I, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis ARIS SINGGIH HARSONO, SH dan EDY WIBOWO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota itu juga dan dibantu oleh AMAT PERMANA,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan dihadiri oleh AHMAD SIDIK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ARIS SINGGIH HARSONO, SH S A P A W I, SH, MH
ttd
EDY WIBOWO, SH, MH PANITERA PENGGANTI
ttd AMAT PERMANA,SH