443/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 443/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Terdakwa (DAROJI Bin CIPTO );
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DAROJI Bin CIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Umur 15 tahun Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAROJI Bin CIPTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan: 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis. (dikembalikan kepada saksi korban fitriyani binti daroji). - 1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna (dikembalikan kepada terdakwa daroji bin cipto). - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berhulu kayu dan 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm. (dirampas untuk dimusnahkan) 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 443 / Pid.Sus / 2015 / PN.LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : DAROJI Bin CIPTO ;
Tempat Lahir : Desa Sriwangi Belitang ;
Umur / Tgl Lahir : 39 Tahun / Tahun 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kwg : Indonesia ;
Alamat : Sungai Bilang Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 13-05-2015 s/d tanggal 01-06-2015.
Perpanjangan oleh penuntut umum, sejak tanggal 02-06-2015 s/d tanggal 11-07-2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 02-07-2015 s/d tanggal 21-07-2015
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal 10-07-2015 s/d 08-08-2015
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal 08-08-2015 s/d tanggal 07-10-2015.
Terdakwa didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Negara untuk mendampingi terdakwa yakni sdr. Edwar Antoni, SH. yang berpraktek di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 27 Juli 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-2842/N.6.16/APB/04/2015 diterima tanggal 10 Juli 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri LubukLinggau No.443/Pid.Sus/2015/PN.LLG tertanggal 10 Juli 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.443/Pid.Sus/2015/PN.LLG tertanggal 10 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari SENIN tanggal 27 Juli 2015;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DAROJI Bin CIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tentang Perlindungan Anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai mana dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAROJI Bin CIPTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun denda Rp. 100.000.000/- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama masa penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis. (dikembalikan kepada saksi korban fitriyani binti daroji).
1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna (dikembalikan kepada terdakwa daroji bin cipto).
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berhulu kayu dan 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm. (dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa/ Penasihat Hukumnya tidak mengajukan pledoi, dan mohon secara lisan keringanan hukuman namun terdakwa menolak mengakui kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menanggapi yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya, sedangkan pihak Terdakwa/ Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan atau permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena telah didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perk.PDM–189/LLING/07/2015 tertanggal 8 Juli 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa Daroji Bin Cipto sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan sungai bilang Rt. 14 Kel. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban Fitriyani Binti Daroji anak umur 15 tahun berdasarkan surat keterangan nomor : 140/283/PEM/LKD/2015 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, perbuatan mana dilakukan terdakwa Daroji kepada saksi korban Fitriyani dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan rompok sungai bilang Rt.04 Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo sekira pukul 09.30 Wib dimana pada saat saksi Istilah yang merupakan istri dari terdakwa tidak bisa menemani seperti biasa untuk menyadap kebun karet yang jaraknya sekitar 1700 meter dari rumahnya kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi dengannya.
Bahwa setibanya di rompok kebun karet tersebut terdakwa kemudian memaksa dengan menarik tangan kiri saksi korban lalu dirobohkan ke tanah dan langsung ditelanjangi, pipi saksi korban dicium-ciumi oleh terdakwa selanjutnya memaksa hingga mengeluarkan darah agar dapat memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang dengan gerakan maju-mundur sehingga mengeluarkan sperma yang akhirnya ditumpahkan ke tanah.
Bahwa setelah kejadian itu saksi korban duduk sambil menangisi perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya akan tetapi terdakwa malah menyuruh diam dan mengancam akan dipukul dengan menggunakan kayu yang ada digenggamannya kemudian terdakwa untuk kedua kalinya melakukan perbuatannya namun dilakukan dengan cara yang sama tetapi arah yang berbeda ditempat yang sama dan mengancam akan membunuh saksi korban apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain sehingga saksi korban mengalami ketakutan.
Bahwa keesokan harinya ketika terdakwa sedang berada dirumah dimana saksi Istilah dan saksi M. Nurkholis sedang berada dikebun karet pada saat saksi korban turun dari rumah terdakwa kemudian dihadang dan terdakwa mengatkan "mau kemana fit" dan dijawab "mau turun" lalu terdakwa menjawab "tunggu, kerumah dulu" selanjutnya terdakwa kembali menelanjangi saksi korban kemudian menyetubuhinya dan terhitung 6 (enam) kali diwaktu yang berbeda berdasarkan keterangan dari saksi korban dan mengancam akan membunuh apabila memberutahukan hal tersebut kepada orang lain.
Bahwa kemudian sekira pada tanggal 27 April 2015 saksi korban menikah dengan saksi Misran namun pada saat saksi Misran meminta untuk melakukan persetubuhan namun ketika itu menolak selanjutntya saksi korban pergi kerumah saksi Istilah dengan rasa takut akan acaman yang dilakukan terdakwa kemudian sambil menangis memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepadanya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban kemudian saksi Istilah dan saksi Misran serta saksi M. Nurkholis melaporkan kejadian itu kepada saksi Hazuari kemudian dikumpulkanlah yang mana pada saat itu terdakwa ikut hadir namun pada saat ditanyakan perbuatannya lalu terdakwa mengelak mengakui perbuatannya kemudian pura-pura keluar untuk buang air kecil lalu kabur dan pergi selama beberapa hari yang tidak diketahui kemana perginya.
Bahwa terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran dan menyesali kejadian yang dilakukannya di rompok kebun karet sungai bilang pada saat bersama dengan saksi korban.
Bahwa sekira pada tanggal 12 Mei 2015 saksi Misran mengatakan kepada saksi Hazuari bahwa terdakwa sedang ada dirumah mendengar hal itu kemudian saksi Misran ditemani saksi Misran melaporkan kepihak yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : 350/26/VER/RSUD.RPT/VI tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Kalber Panjaitan, Sp.Og dengan kesimpulan terdapat pada selaput dara pada jam 17 dan 19 dan luka robek lama yang disebabkan benda tumpul.
Akibat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Bahwa ia terdakwa Daroji Bin Cipto sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan sungai bilang Rt. 14 Kel. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk saksi korban Fitriyani Binti Daroji anak umur 15 tahun berdasarkan surat keterangan nomor : 140/283/PEM/LKD/2015 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, perbuatan mana dilakukan terdakwa Daroji kepada saksi korban Fitriyani dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan rompok sungai bilang Rt.04 Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo sekira pukul 09.30 Wib dimana pada saat saksi Istilah yang merupakan istri dari terdakwa tidak bisa menemani seperti biasa untuk menyadap kebun karet yang jaraknya sekitar 1700 meter dari rumahnya kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi dengannya.
Bahwa setibanya di rompok kebun karet tersebut terdakwa kemudian memaksa dengan menarik tangan kiri saksi korban lalu dirobohkan ke tanah dan langsung ditelanjangi, pipi saksi korban dicium-ciumi oleh terdakwa selanjutnya memaksa hingga mengeluarkan darah agar dapat memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang dengan gerakan maju-mundur sehingga mengeluarkan sperma yang akhirnya ditumpahkan ke tanah.
Bahwa setelah kejadian itu saksi korban duduk sambil menangisi perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya akan tetapi terdakwa malah menyuruh diam dan mengancam akan dipukul dengan menggunakan kayu yang ada digenggamannya kemudian terdakwa untuk kedua kalinya melakukan perbuatannya namun dilakukan dengan cara yang sama tetapi arah yang berbeda ditempat yang sama dan mengancam akan membunuh saksi korban apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain sehingga saksi korban mengalami ketakutan.
Bahwa keesokan harinya ketika terdakwa sedang berada dirumah dimana saksi Istilah dan saksi M. Nurkholis sedang berada dikebun karet pada saat saksi korban turun dari rumah terdakwa kemudian dihadang dan terdakwa mengatkan "mau kemana fit" dan dijawab "mau turun" lalu terdakwa menjawab "tunggu, kerumah dulu" selanjutnya terdakwa kembali menelanjangi saksi korban kemudian menyetubuhinya dan terhitung 6 (enam) kali diwaktu yang berbeda berdasarkan keterangan dari saksi korban dan mengancam akan membunuh apabila memberutahukan hal tersebut kepada orang lain.
Bahwa kemudian sekira pada tanggal 27 April 2015 saksi korban menikah dengan saksi Misran namun pada saat saksi Misran meminta untuk melakukan persetubuhan namun ketika itu menolak selanjutntya saksi korban pergi kerumah saksi Istilah dengan rasa takut akan acaman yang dilakukan terdakwa kemudian sambil menangis memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepadanya.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi korban kemudian saksi Istilah dan saksi Misran serta saksi M. Nurkholis melaporkan kejadian itu kepada saksi Hazuari kemudian dikumpulkanlah yang mana pada saat itu terdakwa ikut hadir namun pada saat ditanyakan perbuatannya lalu terdakwa mengelak mengakui perbuatannya kemudian pura-pura keluar untuk buang air kecil lalu kabur dan pergi selama beberapa hari yang tidak diketahui kemana perginya.
Bahwa terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran dan menyesali kejadian yang dilakukannya di rompok kebun karet sungai bilang pada saat bersama dengan saksi korban.
Bahwa sekira pada tanggal 12 Mei 2015 saksi Misran mengatakan kepada saksi Hazuari bahwa terdakwa sedang ada dirumah mendengar hal itu kemudian saksi Misran ditemani saksi Misran melaporkan kepihak yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Bahw berdasarkan surat visum et repertum nomor : 350/26/VER/RSUD.RPT/VI tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Kalber Panjaitan, Sp.Og dengan kesimpulan terdapat pada selaput dara pada jam 17 dan 19 dan luka robek lama yang disebabkan benda tumpul.
Akibat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan saksi-saksi, adalah sebagai berikut :
Saksi Korban Fitriyani Binti Daroji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi korban menerangkan sudah 6 (enam) kali dan yang melakukan persetubuhan yaitu terdakwa yang mana merupakan ayah kandung dari saksi korban berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kecamatan Karang Dapo Kelurahan Karang Dapo Nomor :140/283/Pem/Lkd/2015 yang mana ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Istilah dan Lurah Karang Dapo tanggal 14 Mei 2015.
Bahwa saksi korban menerangkan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadapa saksi korban sekira pukul 09.30 Wib pada awal bulan Maret 2015 dimana pada saat itu sedang bertengkar dengan saksi Istilah kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk menemaninya untuk pergi ke rampok di sungai putih.
Bahwa saksi korban menerangkan setelah berada di rampok kebun karet kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban lalu dirobohkan ketanah dan ditelanjangii sambil membuka celana dan menciumi pipi saksi korban kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma yang ditumpahkannya ketanah selanjutnya saksi korban duduk sambil menangis menahan sakit dan mengeluarkan darah pada bagian Vagina dimana terdakwa pada saat itu menyuruh untuk diam dan mengancam untuk memukul dengan kayu serta mengancam akan membunuh apabila menceritakan kepada orang lain.
Bahwa saksi korban menerangkan setelah terdakwa mengancam akan memukul kemudian membunuh tidak lama berselang terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ditempat yang sama namun dari arah yang berbeda.
Bahwa saksi korban menerangkan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya berhenti disitu saja pada saat sedang berada dirumah dimana dalam keadaan sepi berawal saksi korban sedang akan turun dari rumah tiba-tiba terdakwa mengahadang dipintu lalu terdakwa bertanya "mau keman kamu fit" dan saksi korban jawab "mau turun" lalu terdakwa kembali menelanjangi saksi korban dan menyetubuhinya.
Bahwa saksi korban menerangkan kejadian selanjutnya berawal saksi korban akan pergi untuk mandi lalu terdakwa memanggil dengan mengatakan "sini dulu fit, ada yang mau diomongin" kemudian terdakwa menyetubuhi sambil mencium-cium, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban kembali ketika adik-adiknya sedang bermain disekitar rumah lalu terdakwa memanggil dengari alasan untuk mencari rokok yang mana akhirnya terdakwa menarik tangan kiri saksi korban lalu menyetubuhi kembali.
Bahwa saksi korban menerangkan kejadian yang terakhir dimana pada saat itu saksi korban telah menikah dengan saksi Misran pada tanggal 27 Maret 2015 dimana saksi korban sedang berada dirumah lagi melipat pakaian tiba-tiba dari belakang terdakwa membekap mulut saksi korban kemudian dengan menggunakan tangan kanan dan saat itu posisi sedang tengkurap kemudian badan saksi korban dibalikkan lalu dicium serta disetubuhi sehingga mengeluarkan sperma yang ditumpahkan keluar dimana pada saat itu terdakwa mengancam untuk tidak memberitahukannya kejadian tersebut kepada saksi Misran yang merupakan suami dari saksi korban.
Bahwa saksi korban menerangkan pada saat suami dari saksi korban meminta untuk berhubungan badan kemudian saksi korban dikarenakan pada saat itu saksi korban sudah tidak perawan lagi sehingga pergi kerumah saksi Istilah kemudian dengan rasa ketakutan menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban.
Bahwa saksi korban menerangkan setelah menceritakan lalu bersama dengan saksi Istilah dan saksi Misran jaya melaporkan hal itu kepada saksi Hazuahari selaku RT setempat sekira pada 01 Mei 2015 pukul 11.30 Wib dimana pada saat itu terdakwa dipanggil untuk menjelaskan perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kepada saksi korban selaku anak kandung sendiri namun terdakwa mengelak lalu berpura-pura akan kekamar kecil kemudian pergi tanpa sepengetahuan dari saksi-saksi yang berada dirumah saksi Jauhari selama beberapa hari selanjutnya sekira pada tanggal 12 Mei 2015 terdakwa baru pulang kembali yang mana pada saat itu saksi korban langsung melaporkan kepihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum atas perbuatannya.
Bahwa saksi korban menerangkan ketika terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan kepada saksi korban dimana pada saat itu saksi korban menggunakan 1 (satu) lembar baju merk ting bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis dan 1 (satu) batang kayu panjang lebih kurang 85cm itu yang dipergunakan terdakwa untuk memukul apabila tidak megikuti kehendaknya, sedangkan terdakwa menggunakan pakaian warna putih-merah bertuliskan Cagub dan Wagub ESP dan WIN.
Bahwa saksi korban menerangkan setekah kejadian itu kemudian bersama saksi Misran menemui saksi ahli dr. Kalber Fikri Panjaitan, Spog dimana saksi korban menceritakan kejadian yang dialami olehnya lalu meminta untuk dilakukan visum et repertum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Istilah Binti Yusuf, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban menceritakan sudah 6 (enam) kali terdakwa melakukan persetubuhan yang mana terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kecamatan Karang Dapo Kelurahan Karang Dapo Nomor :140/283/Pem/Lkd/2015 yang mana ditandatangani oleh terdakwa dan saksi dan Lurah Karang Dapo tanggal 14 Mei 2015.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban merupakan anak kandung dari saksi dari hasil pernikahannya dengan terdakwa yang lahir pada 25 November 2015.
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi korban pernah diajak oleh terdakwa ke rompok di sungai putih untuk menemani menyadap karet dikarenakan pada saat itu saksi yang biasa menemani terdakwa sedang ribut sehingga terdakwa mengajak saksi korban untuk menemaninya disana sekira pada awal bulan Maret 2015.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ketika saksi korban telah menikah dengan saksi Misran dimana pada saat saksi korban datang kerumah dikarenakan sudah tidak suci lagi dan tidak mau melayani untuk berhubungan badan dengan suaminya kemudian saksi korban menceritakan semuanya kepada saksi dan saksi Misran serta saksi Mariani bahwa sudah 6 (enam) kali disetubuhi oleh terdakwa dan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain pada saat sebelum saksi korban menikah dan sesudah menikah terdakwa tetap menyetubuhi saksi korban.
Bahwa saksi menerangkan setelah mendengar cerita dari saksi korban kemudian bersama dengan saksi Misran melaporkannya ke saksi Hazuahari selaku RT setempat sekira pada 01 Mei 2015 pukul 11.30 Wib dimana pada saat itu terdakwa dipanggil untuk menjelaskan perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kepada saksi korban selaku anak kandung sendiri namun terdakwa mengelak lalu berpura-pura akan kekamar kecil kemudian pergi tanpa sepengetahuan dari saksi-saksi yang berada dirumah saksi Hazuahari selama beberapa hari selanjutnya sekira pada tanggal 12 Mei 2015 terdakwa baru pulang kembali yang mana pada saat itu saksi korban langsung melaporkan kepihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum atas perbuatannya.
Bahwa saksi menerangkan setelah terdakwa dipanggil oleh saksi Hazuahari yang mana pada saat itu terdakwa berpura-pura untuk kekamar kecil lalu pergi selama beberapa hari tanpa sepengetahuan dari saksi sendiri sebagai istrinya.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban tidak pernah mempunyai hubungan pacaran selain dengan saksi Misran dan saksi korban menikah dengan saksi Misran berdasarkan paksaan dari terdakwa sendiri.
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan kepada saksi korban dimana pada saat itu saksi korban menggunakan 1 (satu) lembar baju merk ting bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis dan 1 (satu) batang kayu panjang lebih kurang 85cm itu yang dipergunakan terdakwa untuk memukul apabila tidak megikuti kehendaknya, sedangkan terdakwa menggunakan pakaian warna putih-merah bertuliskan Cagub dan Wagub ESP dan WIN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Misran Bin Yatin, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban merupakan istri dari saksi yang dinikahinya pada tanggal 27 Maret 2015 yang mana anak kandung dari terdakwa dan saksi Istilah.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ketika saksi korban telah menikah dengan saksi dimana saksi korban menolak untuk melayani saksi berhubungan badan kemudian saksi korban menceritakan semuanya kepada saksi dan saksi Istilah serta saksi Mariani bahwa sudah 6 (enam) kali disetubuhi oleh terdakwa dan mengancam akan membunuh apabila menceritakannya kepada orang lain pada saat sebelum saksi korban menikah dengan saksi dan sesudah menikah terdakwa tetap menyetubuhi saksi korban.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui cerita dari saksi korban kemudian bersama dengan saksi Istilah melaporkan kepada saksi Hazuari selaku RT dan pemerintah setempat sekira pada 01 Mei 2015 pukul 11.30 Wib dimana pada saat itu terdakwa dipanggil untuk menjelaskan perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kepada saksi korban selaku anak kandung sendiri namun terdakwa mengelak lalu berpura-pura akan kekamar kecil kemudian pergi tanpa sepengetahuan dari saksi-saksi yang berada dirumah saksi Hazuahari selama beberapa hari selanjutnya sekira pada tanggal 12 Mei 2015 terdakwa baru pulang kembali yang mana pada saat itu saksi korban langsung melaporkan kepihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum atas perbuatannya.
Bahwa saksi menerangkan pada saat berhubungan badan dengan saksi korban yang dirasakan oleh saksi kemaluan saksi korban sudah longgar dan tidak mengeluarkan darah dimana pada saat itu saksi korban mengatakan bahwa terdakwa yang teriebuh dahulu menyetubuhi saksi korban.
Bahwa saksi menerangkan pernah pergi bersama dengan saksi korban untuk menemui saksi ahli dr. Kalber Fikri Panjaitan, Spog kemudian saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya lalu meminta untuk dilakukan visum et repertum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Hazuari Bin Sopian, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa saksi menerangkan mengetahui persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berddasarkan laporan dari saksi korban dan saksi Misran sekira pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 dimana menerangkan kejadian itu di rompok sungai putih Kel. Karang dapo.
Bahwa saksi menerangkan pada saat menerima laporan itu kemudian tindakan yang dilakukan oleh saksi yaitu menemui terdakwa dihadapan saksi korban, saksi Misran, saksi Istilah dan saksi Mariani kemudian menanyakan kebeneran laporan tersebut, setelah ditanyakan mengenai kejadian persetubuhan itu dimana terdakwa mengelak untuk mengakuinya selanjutnya terdakwa berpura-pura mau kekamar kecil kemudian pergi tanpa memberitahukan kepada saksi-saksi yang berada ditempat tersebut.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan pengakuan dari saksi korban dimana terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 6 (enam) kali yang berawal kejadian itudi rompok sungai putih Kel. Karang Dapo.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban merupakan anak kandurng dari terdakwa dan saksi Istilah yang mana pada saat itu masih berumur 15 (lima) belas tahun dan kejadian persetubuhan itu dilakukan sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran.
Bahwa saksi menerangkan setelah terdakwa pergi pada saat ditanyakan mengenai kejadian itu dan sekira pada tanggal 12 Mei 2015 saksi korban bersama dengan saksi Misran datang menemui saksi dan mengajak untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Mariyani Binti Saleh, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban berdasarkan keterangan dari saksi korban sendiri sekira pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2015 dimana pada saat itu saksi Istilah sempat menanyakan kepada saksi korban siapa yang telah menyetubuhinya tersebut kemudian saksi korban mengatakan bahwa terdakwa adalah pelakunya dan telah menyetubuhinya sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari saksi korban kemudian saksi Hazuari selaku RT datang lalu menanyakan kepada terdakwa mengenai peristiwa kejadian persetubuhan itu dimana pada saat itu terdakwa mengelak untuk mengakuinya kemudian berpura-pura pegi kekamar kecil dan pergi tanpa berpamitan kepada saksi- saksi yang berada ditempat tersebut.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa kembali lagi kerumah sekira pada tanggal 12 Mei 2015 lalu saksi korban dan saksi Misran melaporkan kepada saksi Hazuari guna melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari saksi korban yang menyetubuhinya sebanyak 6 (enam) kali yaitu terdakwa sendiri yang tidak lain ayah kandung dari saksi korban sendiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Muhammad Norkholis Bin Daroji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban meupakan adik kandungnya dimana sekira pada 01 Mei 2015 saksi korban menceritakan kejadian itu dihadapan saksi Istilah, saksi Mariani, saksi Misran atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan ayah kandung dari saksi maupun saksi korban sendiri.
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu dimana saksi Hazuari berada dirumah kemudian ditanyakan atas kejadian yang dilakukan terdakwa dimana pada saat itu terdakwa mengelak mengakuinya lalu berpura-pura untuk kekamar kecil kemudian pergi selama lebih kurang 11 (sebelas) hari tanpa ada keterangan dan pamit terlebih dahulu kepada saksi-saksi yang berada ditempat tersebut.
Bahwa saksi menerangkan mengeteahui kejadian itu berdasarkan pengakuan dari saksi korban sendiri yang tidak lain adik kandung dari saksi sendiri dimana pada saat itu pertama kali saksi korban disetubuhi oleh terdakwa di rompok sungai putih pada waktu terdakwa mengajak untuk menemaninya dan mengancam akan membunuh apabila menceritakannya kepada orang lain.
Bahwa saksi menerangkan saksi korban menikah dengan saksi Misran sekira pada tanggal 27 April 2015 dimana perbuatan itu dilakukan terdakwa sekira diawal bulan Maret 2015 sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran.
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi korban diajak oleh terdakwa untuk pergi menemaninya kekebun di rompok sungai putih dikarenakan pada waktu itu saksi Istilah dan terdakwa sedang bertengkar sehingga yang pergi menemani terdakwa yaitu saksi korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Ahli dr. Kalber Kifli Panjaitan, SpOG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
Bahwa ahli pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa ahli merupakan Dokter Spesialis kandungan di RSUD Curup Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa ahli menerima seorang pasien perempuan yang bernama Fitriyani Binti Daroji yang merupakan korban dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan kepada Penyidik dengan surat Permintaan Visum Et Refertum No. Pol. B/03/V/2015/ Reskrim, tanggal 12 Mei 2015;
Bahwa ahli menerangkan sebelum melakukan pemeriksaan visum et repertum mendengar pengakuan dari saksi korban bahwasanya telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah kandungnya sendiri sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran.
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Saksi Korban Fitriyani Binti Daroji, dari hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut terdapat luka robek lama pada selaput darah disebabkan benda tumpul;
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada ahli surat visum Et Revertum NO.350/26/VER/RSUD.RPT/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015, Saksi menjelaskan surat tersebut adalah hasil pemeriksaan atau penelitian serta Pengobatan yang saksi lakukan terhadap Saksi korban Fitriyani Binti Daroji yang merupakan korban Pencabulan dan persetubuhan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Saksi Verbal Lisan Henry Erwin, yang dihadirkan didalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dihadapan persidangan telah disumpah untuk memberikan keterangan atas pemeriksaan yang dilakukan saksi terhadap terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa sehubungan dengan laporan yang telah dilaporkan oleh saksi korban.
Bahwa saksi menerangkan metode pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa dengan cara tanya jawab.
Bahwa saksi menerangkan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa dimana terdakwa didampingi oleh penasehat hukum berdasarkan hasil penunjukkan oleh saksi.
Bahwa saksi menerangkan didalam melakukan pemeriksaan tidak dilakukan kekerasan terhadap terdakwa serta tidak ada hak-hak yang dilanggar.
Bahwa saksi menerangkan dalam pemeriksaan awal pada tanggal 12 Mei 2015 atas pelaporan dan keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa dimana pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak mengakui persetubuhan sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukannya.
Bahwa saksi menerangkan pada saat akan melakukan pemeriksaan tambahan dimana pada saat itu saksi menjemput terdakwa secara tiba-tiba mengakui atas perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kemudian hal itu dituangkan didalam berita acara pemeriksaan tambahan tanggal 19 Juni 2015 terdapat diketerangan BAP poin 26 dimana terdakwa mengakuinya hanya 1 (satu) kali dipondok rampok sungai putih/bilang Kel. Karang Dapo.
Bahwa saksi menerangkan didalam pengakuan dari terdakwa dimana dalam pemeriksaan terdakwa didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan penunjukkan.
Bahwa saksi menerangkan yang berperan didalam berita acara rekonstruksi itu terdakwa bersama saksi korban pada saat di rampok sungai putih dimana terdakwa sendiri yang berperan didalam rekonstruksi itu dan ditandatangani oleh terdakwa dan saksi-saksi serta saksi sendiri.
Bahwa saksi menerangkan pada saat akan dilakukannya pemeriksaan tahap II antara penyidik dan penuntut umum dimana pada pemeriksaan itu terdakwa mengakui perbuatannya dan dalam mengisi formulir BA 15 dan BA 18 terdakwa sendiri yang menulis tanpa ada kekerasan ataupun paksaan dari kedua belah pihak dalam hal ini penyidik dan penuntut umum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa Daroji Bin Cipto sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas Sektor Karang Dapo sehubungan pesetubuhan yang dilakukannya terhadap saksi korban yang merupakan anak kandung dari terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa ketika pemeriksaan oleh pihak Polsek Karang Dapo didampingi oleh pengacara ;
Bahwa terdakwa pernah mengajak saksi korban untuk ikut menemaninya ke rompok di sungai putih untuk menyadap karet dikarenakan pada saat itu terdakwa sedang ribut dengan saksi Istilah yang mana pada saat itu saksi korban menggunakan 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis dan terdakwa menggunjakan 1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna dan membawa 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm.
Bahwa terdakwa pernah ada mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung terdakwa Fitriyani binti Daroji satu kali dipondok rompok sungai bilang berawal terdakwa pada hari dan tanggal lupa diawal bulan April 2015 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat pulang mencari kayu untuk membuat rumah anak saya pulang dari mandi disumur dekat pondok lalu terdakwa ajak kedalam kamar dan terdakwa robohkan dilantai lalu terdakwa setubuhi korban lebih kurang 3 (tiga) menit sperma terdakwa keluar terdakwa buang dilantai pondok ;
Bahwa terdakwa mengakui menyetubuhi anak kandung terdakwa Fitriyani karena terpaksa ;
Bahwa terdakwa ada ikut rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dimana pada saat itu terdakwa tidak keberatan.
Bahwa terdakwa pada saat dipersidangan diperlihatkan BA 15 dan BA 18 Penuntut Umum dimana didalam form surat itu terdakwa ada menulis mengakui perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya yang mana saat itu terdakwa mengakui tidak mendapat tekanan namun terdakwa lupa pernah menulis surat tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis ;
1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berhulu kayu dan 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesutu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, semuanya telah turut dipertimbangkan dan dianggap telah termuat lengkap serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, maka telah diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan rompok sungai bilang Rt.04 Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo sekira pukul 09.30 Wib dimana pada saat saksi Istilah yang merupakan istri dari terdakwa tidak bisa menemani seperti biasa untuk menyadap kebun karet yang jaraknya sekitar 1700 meter dari rumahnya kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi dengan terdakwa.
Bahwa benar setibanya di rompok kebun karet tersebut terdakwa kemudian memaksa dengan menarik tangan kiri saksi korban lalu dirobohkan ke tanah dan langsung ditelanjangi, pipi saksi korban dicium-ciumi oleh terdakwa selanjutnya memaksa hingga mengeluarkan darah agar dapat memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang dengan gerakan maju-mundur sehingga mengeluarkan sperma yang akhirnya ditumpahkan ke tanah.
Bahwa benar setelah kejadian itu saksi korban duduk sambil menangisi perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya akan tetapi terdakwa malah menyuruh diam dan mengancam akan dipukul dengan menggunakan kayu yang ada digenggamannya kemudian terdakwa untuk kedua kalinya melakukan perbuatannya namun dilakukan dengan cara yang sama tetapi arah yang berbeda ditempat yang sama dan mengancam akan membunuh saksi korban apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain sehingga saksi korban mengalami ketakutan.
Bahwa benar dari keterangan saksi korban Fitriyani keesokan harinya ketika terdakwa sedang berada dirumah dimana saksi Istilah dan saksi M. Nurkholis sedang berada dikebun karet pada saat saksi korban turun dari rumah terdakwa kemudian dihadang dan terdakwa mengatkan "mau kemana fit" dan dijawab "mau turun" lalu terdakwa menjawab "tunggu, kerumah dulu" selanjutnya terdakwa kembali menelanjangi saksi korban kemudian menyetubuhinya dan terhitung 6 (enam) kali diwaktu yang berbeda berdasarkan keterangan dari saksi korban dan mengancam akan membunuh apabila memberutahukan hal tersebut kepada orang lain.
Bahwa benar kemudian sekira pada tanggal 27 April 2015 saksi korban menikah dengan saksi Misran namun pada saat saksi Misran meminta untuk melakukan persetubuhan namun ketika itu menolak selanjutntya saksi korban pergi kerumah saksi Istilah dengan rasa takut akan acaman yang dilakukan terdakwa kemudian sambil menangis memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepadanya.
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi korban kemudian saksi Istilah dan saksi Misran serta saksi M. Nurkholis melaporkan kejadian itu kepada saksi Hazuari kemudian dikumpulkanlah yang mana pada saat itu terdakwa ikut hadir namun pada saat ditanyakan perbuatannya lalu terdakwa mengelak mengakui perbuatannya kemudian pura-pura keluar untuk buang air kecil lalu kabur dan pergi selama beberapa hari yang tidak diketahui kemana perginya.
Bahwa benar terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran dan menyesali kejadian yang dilakukannya di rompok kebun karet sungai bilang pada saat bersama dengan saksi korban.
Bahwa benar sekira pada tanggal 12 Mei 2015 saksi Misran mengatakan kepada saksi Hazuari bahwa terdakwa sedang ada dirumah mendengar hal itu kemudian saksi Misran ditemani saksi Misran melaporkan kepihak yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Bahwa benar berdasarkan surat visum et repertum nomor : 350/26/VER/RSUD.RPT/VI tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Kalber Panjaitan, Sp.Og dengan kesimpulan terdapat pada selaput dara pada jam 17 dan 19 dan luka robek lama yang disebabkan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak umur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa :
ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum Pidana yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan dan didakwa melakukan tindak pidana, yakni Terdakwa DAROJI Bin CIPTO, yang bersangkutan dapat menjawab segala pertanyaan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa termasuk Subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat dan menguraikan unsur-unsur berikutnya, apakah unsur ini telah dapat terpenuhi karena adanya perbuatan terdakwa;
ad.2. Unsur Dilarang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Umur 15 tahun Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa benar sekira pada bulan Maret di Tahun 2015 bertempat di kebun karet rompok sungai putih dan rompok sungai bilang Rt.04 Kel. Karang Dapo Kec. Karang Dapo sekira pukul 09.30 Wib dimana pada saat saksi Istilah yang merupakan istri dari terdakwa tidak bisa menemani seperti biasa untuk menyadap kebun karet yang jaraknya sekitar 1700 meter dari rumahnya kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa benar setibanya di rompok kebun karet tersebut terdakwa kemudian memaksa dengan menarik tangan kiri saksi korban lalu dirobohkan ke tanah dan langsung ditelanjangi, pipi saksi korban dicium-ciumi oleh terdakwa selanjutnya memaksa hingga mengeluarkan darah agar dapat memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang dengan gerakan maju-mundur sehingga mengeluarkan sperma yang akhirnya ditumpahkan ke tanah.
Menimbang, bahwa benar setelah kejadian itu saksi korban duduk sambil menangisi perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya akan tetapi terdakwa malah menyuruh diam dan mengancam akan dipukul dengan menggunakan kayu yang ada digenggamannya kemudian terdakwa untuk kedua kalinya melakukan perbuatannya namun dilakukan dengan cara yang sama tetapi arah yang berbeda ditempat yang sama dan mengancam akan membunuh saksi korban apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain sehingga saksi korban mengalami ketakutan.
Menimbang, bahwa benar dari keterangan saksi korban Fitriyani keesokan harinya ketika terdakwa sedang berada dirumah dimana saksi Istilah dan saksi M. Nurkholis sedang berada dikebun karet pada saat saksi korban turun dari rumah terdakwa kemudian dihadang dan terdakwa mengatkan "mau kemana fit" dan dijawab "mau turun" lalu terdakwa menjawab "tunggu, kerumah dulu" selanjutnya terdakwa kembali menelanjangi saksi korban kemudian menyetubuhinya dan terhitung 6 (enam) kali diwaktu yang berbeda berdasarkan keterangan dari saksi korban dan mengancam akan membunuh apabila memberutahukan hal tersebut kepada orang lain.
Menimbang, bahwa benar kemudian sekira pada tanggal 27 April 2015 saksi korban menikah dengan saksi Misran namun pada saat saksi Misran meminta untuk melakukan persetubuhan namun ketika itu menolak selanjutntya saksi korban pergi kerumah saksi Istilah dengan rasa takut akan acaman yang dilakukan terdakwa kemudian sambil menangis memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepadanya.
Menimbang, bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi korban kemudian saksi Istilah dan saksi Misran serta saksi M. Nurkholis melaporkan kejadian itu kepada saksi Hazuari kemudian dikumpulkanlah yang mana pada saat itu terdakwa ikut hadir namun pada saat ditanyakan perbuatannya lalu terdakwa mengelak mengakui perbuatannya kemudian pura-pura keluar untuk buang air kecil lalu kabur dan pergi selama beberapa hari yang tidak diketahui kemana perginya.
Menimbang, bahwa benar terdakwa membenarkan telah melakukan persetubuhan sebelum saksi korban menikah dengan saksi Misran dan menyesali kejadian yang dilakukannya di rompok kebun karet sungai bilang pada saat bersama dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa benar sekira pada tanggal 12 Mei 2015 saksi Misran mengatakan kepada saksi Hazuari bahwa terdakwa sedang ada dirumah mendengar hal itu kemudian saksi Misran ditemani saksi Misran melaporkan kepihak yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Karang Dapo guna diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa benar berdasarkan surat visum et repertum nomor : 350/26/VER/RSUD.RPT/VI tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Kalber Panjaitan, Sp.Og dengan kesimpulan terdapat pada selaput dara pada jam 17 dan 19 dan luka robek lama yang disebabkan benda tumpul.
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berupa dari keterangan saksi Fitriyani yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa lahir tanggal 25 November 2000, oleh karenanya menjadi fakta hukum terdakwa masih berumur 15 Tahun ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa telah menyangkal semua keterangan saksi-saksi dipersidangan hal mana terdakwa pernah mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung terdakwa Fitriyani binti Daroji satu kali dipondok rompok sungai bilang berawal terdakwa pada hari dan tanggal lupa diawal bulan April 2015 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat pulang mencari kayu untuk membuat rumah anak saya pulang dari mandi disumur dekat pondok lalu terdakwa ajak kedalam kamar dan terdakwa robohkan dilantai lalu terdakwa setubuhi korban lebih kurang 3 (tiga) menit sperma terdakwa keluar terdakwa buang dilantai pondok, hal mana keterangan tersebut terdakwa karena terpaksa ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan keterangan saksi Verbalisan Henry Erwin, yang memeriksa terdakwa yang mana keterangan yang diberikan terdakwa tidak dikarang ataupun terdakwa diajari menjawab melainkan terdakwa sendiri yang mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi Fitriyani sebanyak 1 (satu) kali pada saat pulang mencari kayu untuk membuat rumah anak saya pulang dari mandi disumur dekat pondok lalu terdakwa ajak kedalam kamar dan terdakwa robohkan dilantai lalu terdakwa setubuhi korban lebih kurang 3 (tiga) menit sperma terdakwa keluar terdakwa buang dilantai pondok ;
Menimbang, bahwa penyangkalan terdakwa akan perbuatan pernah menyetubuhi saksi Fitriyani tersebut pula terdakwa lakukan ketika terdakwa ditanya oleh saksi Hazuari Bin Sopian dan saksi Muhammad Nurcholis mengenai pengakuan saksi Fitriyani anak kandung terdakwa telah di setubuhinya terdakwa mengelak untuk mengakuinya selanjutnya terdakwa berpura-pura mau kekamar kecil kemudian pergi selama lebih kurang 11 (sebelas) hari tanpa ada keterangan dan pamit terlebih dahulu kepada saksi-saksi yang berada ditempat tersebut ;
Menimbang, bahwa selain daripada itu dipersidangan terdakwa menyangkal pernah melakukan persetubuhan dengan saksi Fitriyani, hal mana berdasarkan keterangan saksi korban Fitriyani dan saksi-saksi lainnya dipersidangan serta keterangan terdakwa, terdakwa adalah orang tua kandung saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyangkalan terdakwa tersebut tidak logis atau tidak beralasan oleh sebab mengapa saksi korban Fitriyani anak kandung terdakwa sendiri menuduh terdakwa yang merupakan Bapak atau orang tua kandungnya melakukan persetubuhan yang melanggar hukum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat visum et repertum nomor : 350/26/VER/RSUD.RPT/VI tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Kalber Panjaitan, Sp.Og dengan kesimpulan terdapat pada selaput dara pada jam 17 dan 19 dan luka robek lama yang disebabkan benda tumpul. Dari surat visum ini Majelis Hakim berpendapat semestinya apabila saksi Fitriyani baru menikah maka luka robek atas vagina saksi korban Fitriyani adalah luka baru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 188 ayat (2) KUHAP menyebutkan Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan ketarangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari beberapa uraian keterangan saksi Fitriyani, saksi Hazuari, saksi Muhammad Nurcholis, serta keterangan saksi Verbalisan yakni saksi Henry Erwin, bukti surat berupa visum serta dikaitkan dengan keterangan terdakwa yang telah dipertimbangkan diatas bahwa terdakwa selalu menghindar atau berkelit ketika ditanya tentang persetubuhan terdakwa dengan saksi Fitriyani tersebut tanpa alasan yang jelas. Oleh karenanya Majelis Hakim setelah mengadakan pemeriksaan secara seksama mengenai perkara ini berpendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh saksi Fitriyani terhadap Bapak kandungnya tersebut benar adanya sedangkan keterangan yang diberikan terdakwa tersebut bernilai kebohongan belaka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
ad.3. Unsur Yang Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik Atau Tenaga Kependidikan ;
Menimbang, bahwa unsure tersebut bersifat alternative artinya apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan saksi korban Fitriyani merupakan anak kandung kedua dari terdakwa dari pasangan terdakwa Daroji dengan istrinya yakni saksi Istilah, sebagaimana pula berdasarkan surat dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kecamatan Karang Dapo Nomor : 140/283/Pem/LKD/2015, serta keterangan saksi-saksi perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembelaan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa yang telah disampaikan secara lisan supaya Majleis Hakim menjatuhkan hukuman meringankan hukuman terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum tersebut sudah pula termuat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan nantinya sudah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan ini terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah Terdakwa menghindari pelaksanaan Putusan, maka cukup beralasan apabila diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka ia harus dijatuhi pidana, dan agar pidana yang dijatuhkan nanti dapat setimpal dengan perbuatannya maka sebelumnya akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari tindak pidana itu sendiri ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui kesalahannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakibatkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut untuk menerapkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan berlandaskan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam rumah tahanan, maka sudah sepatutnya bila masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan nanti ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis. (dikembalikan kepada saksi korban fitriyani binti daroji).
1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna (dikembalikan kepada terdakwa daroji bin cipto).
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berhulu kayu dan 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm. (dirampas untuk dimusnahkan)
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sudah sepatutnya pula bila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan perundang – undangan dan hukum yang bersangkutan, khususnya Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan dan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DAROJI Bin CIPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Umur 15 tahun Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Tua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DAROJI Bin CIPTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau muda bergambar boneka Ting Bunny dan 1 (satu) lembar celana warna hijau bermotif garis-garis. (dikembalikan kepada saksi korban fitriyani binti daroji).
1 (satu) lembar celana pendek kolor, 1 (satu) lembar celana pendek warna cream agak coklat dan 1 (satu) lembar baju cagub Esp dan Win warna putih merah serta 1 (satu) lembar kain sarung warna (dikembalikan kepada terdakwa daroji bin cipto).
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berhulu kayu dan 1 (satu) bilah pahat alat penyadap karet serta 1 (satu) bilah kayu hutan lebih kurnag 85 cm. (dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari SELASA, 15 SEPTEMBER 2015, oleh kami ROMI SINATRA SH MH selaku Ketua Majelis, AGUS WINDANA, SH dan BENNY ARISANDY, SH,MH sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dihadiri oleh Hakim- Hakim Anggota dengan dibantu oleh ALKAUTSARI DEWI ADHA, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk linggau, dihadiri oleh ARLYANSAH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Dto Dto
AGUS WINDANA, SH. ROMI SINATRA, SH, MH.
Dto
BENNY ARISANDY, SH,MH.
Panitera Pengganti,
Dto
ALKAUTSARI DEWI ADHA, A.Md.