459/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 459/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYADI Bin SUKIRAN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 459/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : SURYADI Bin SUKIRAN
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 41 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti,
Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan 6 Agustus 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013.
Majelis Hakim sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya.
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara .
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti.
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, seperti yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan Denda Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SASMITO Bin SUWARDI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN bersama dengan SASMITO Bin SUWARDI (Terpidana dalam berkas terpisah / sedang menjalani hukuman), SURYAT, IRWAN dan KARYO (DPO/melarikan diri dan belum tertangkap), sesuai dengan perannya masing-masing baik sebagai orang yang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2012, bertempat di dalam kawasan hutan wilayah RPH Guwoterus turut Ds. Guwoterus Kec. Montong Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mangangkut, menguasai, dan atau memiliki kayu jati hasil hutan sebanyak 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3 tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 11.00 WIB. terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN bersama dengan SASMITO Bin SUWARDI (Terpidana/sedang menjalani hukuman), SURYAT, IRWAN dan KARYO (DPO/melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju ke hutan di wilayah RPH Guwoterus turut Ds.Guwoterus Kec.Montong Kabupaten Tuban, kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya tiba di hutan dan terdakwa langsung menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan alat berupa sebuah pecok hingga roboh selanjutnya terdakwa potong dan pacak menjadi 1 (satu) batang ukuran 250 cm x12 x 10 cm, sedangkan teman-teman terdakwa yang lainnya juga melakukan penebangan seperti yang dilakukan oleh terdakwa. setelah masing-masing mendapatkan 1 (satu) batang kayu jati, kemudian kayu jati tersebut terdakwa pikul, namun dalam perjalanan perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh Anggota Perhutani yang sedang melaksanakan patroli diantaranya yaitu Sdr.SUMANI dan Sdr.SUNARTO kemudian terdakwa beserta teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri, sedangkan barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3 berhasil diamankan oleh petugas, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 bertempat di Ds.Mulyoagung Kec.Singgahan Kab.Tuban terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN berhasil ditangkap petugas dari Polres Tuban, selanjutnya diproses sesuai perundangan yamg berlaku.
Akibat Perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : SUTAMIM
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan saksi telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama rekan SUMANI dan SUNARTO telah melaksanakan Patroli Hutan di Wilayah Perhutani RPH Guwoterus, Petak 8 E, Kec. Montong, Kab. Tuban, sewaktu melakukan operasi saksi telah mengetahui ada 5 (lima) orang keluar dari hutan dengan memikul batangan kayu jati, melihat hal itu saksi bersama rekan melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap satu orang dari mereka itu yaitu terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN dan empat orang lainnya berhasil melarikan diri, beberapa hari kemudian yang empat orang tersebut berhasil ditangkap dalam perkara lain dan juga saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, atas hal itu kemudian saksi serahkan kepada Polsek Montong.
Bahwa menurut terdakwa ia mengambil kayu jati tersebut dari Hutan RPH. Guwoterus Petak 8 E, Kecamatan Montong.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut rencananya akan dijual.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi 2 : SUMANI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan saksi telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama rekan SUTAMIM dan SUNARTO telah melaksanakan Patroli Hutan di Wilayah Perhutani RPH Guwoterus, Petak 8 E, Kec. Montong, Kab. Tuban, sewaktu melakukan operasi saksi telah mengetahui ada 5 (lima) orang keluar dari hutan dengan memikul batangan kayu jati, melihat hal itu saksi bersama rekan melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap satu orang dari mereka itu yaitu terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN dan empat orang lainnya berhasil melarikan diri, beberapa hari kemudian yang empat orang tersebut berhasil ditangkap dalam perkara lain dan juga saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, atas hal itu kemudian saksi serahkan kepada Polsek Montong.
Bahwa menurut terdakwa ia mengambil kayu jati tersebut dari Hutan RPH. Guwoterus Petak 8 E, Kecamatan Montong.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut rencananya akan dijual.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi 3 : SUNARTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan saksi telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama rekan SUMANI dan SUTAMIN telah melaksanakan Patroli Hutan di Wilayah Perhutani RPH Guwoterus, Petak 8 E, Kec. Montong, Kab. Tuban, sewaktu melakukan operasi saksi telah mengetahui ada 5 (lima) orang keluar dari hutan dengan memikul batangan kayu jati, melihat hal itu saksi bersama rekan melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap satu orang dari mereka itu yaitu terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN dan empat orang lainnya berhasil melarikan diri, beberapa hari kemudian yang empat orang tersebut berhasil ditangkap dalam perkara lain dan juga saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, atas hal itu kemudian saksi serahkan kepada Polsek Montong.
Bahwa menurut terdakwa ia mengambil kayu jati tersebut dari Hutan RPH. Guwoterus Petak 8 E, Kecamatan Montong.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu jati tersebut rencananya akan dijual.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan terdakwa telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 11.00 WIB, terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN bersama dengan SASMITO Bin SUWARDI, NARDI, SURYAT, IRWAN dan KARYO telah sepakat untuk mengambil kayu jati di wilayah Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kemudian terdakwa dengan membawa alat pecok berangkat menuju hutan tersebut setelah tiba di hutan kemudian terdakwa memilih 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri, selanjutnya teman-teman terdakwa juga sama seperti yang terdakwa lakukan memilih pohon jati kemudian menebangnya hingga roboh, setelah roboh pohon jati tersebut terdakwa potong dan terdakwa pacak setelah selesai masing-masing teman terdakwa memikul satu batang untuk dibawa pulang, dalam perjalanan pulang tiba-tiba ada Petugas Polisi Hutan menggerebek, 4 (empat) orang teman terdakwa melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil tertangkap oleh petugas demikian juga kayu jadi diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tersebut untuk dijual kepada orang lain yang membutuhkan dan uangnya akan dipergunakan untuk keperluan keluarga.
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati tanpa ada ijin.
Bahwa kayu jati tersebut milik Perhutani.
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 11.00 WIB, terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN bersama dengan SASMITO Bin SUWARDI (Terpidana/sedang menjalani hukuman), SURYAT, IRWAN dan KARYO (DPO/melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju ke hutan di wilayah RPH Guwoterus turut Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya tiba di hutan dan terdakwa langsung menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan alat berupa sebuah pecok hingga roboh selanjutnya terdakwa potong dan pacak menjadi 1 (satu) batang ukuran 250 cm x12 x 10 cm, sedangkan teman-teman terdakwa yang lainnya juga melakukan penebangan seperti yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar setelah masing-masing mendapatkan 1 (satu) batang kayu jati, kemudian kayu jati tersebut terdakwa pikul, namun dalam perjalanan perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh Anggota Perhutani yang sedang melaksanakan patroli diantaranya yaitu saksi SUMANI dan saksi SUNARTO, namun kemudian terdakwa beserta teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3 berhasil diamankan oleh petugas.
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut, menguasai atau memiliki kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa benar pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 bertempat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN berhasil ditangkap petugas dari Polres Tuban, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa.
Tentang Unsur Kedua : ”Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar jam 11.00 WIB, terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN bersama dengan SASMITO Bin SUWARDI (Terpidana/sedang menjalani hukuman), SURYAT, IRWAN dan KARYO (DPO/melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju ke hutan di wilayah RPH Guwoterus turut Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kemudian sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya tiba di hutan dan terdakwa langsung menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri dengan menggunakan alat berupa sebuah pecok hingga roboh selanjutnya terdakwa potong dan pacak menjadi 1 (satu) batang ukuran 250 cm x12 x 10 cm, sedangkan teman-teman terdakwa yang lainnya juga melakukan penebangan seperti yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah masing-masing mendapatkan 1 (satu) batang kayu jati, kemudian kayu jati tersebut terdakwa pikul, namun dalam perjalanan perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh Anggota Perhutani yang sedang melaksanakan patroli diantaranya yaitu saksi SUMANI dan saksi SUNARTO, namun kemudian terdakwa beserta teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3 berhasil diamankan oleh petugas.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengangkut, menguasai atau memiliki kayu jati tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menimbang, bahwa pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 bertempat di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN berhasil ditangkap petugas dari Polres Tuban, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami oleh Perhutani RPH Guwoterus BKPH Mulyoagung KPH Parengan sebesar Rp. 315.900,- (tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa..
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain pidana Penjara, sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 41 Tahun 1999, Majelis Hakim akan menjatuhkan pula Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan Pidana Kurungan Pengganti Denda yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu : 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara cq Perhutani.
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara .
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SURYADI Bin SUKIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran : 2 (dua) batang = 250 cm x 12 cm x 10 cm = 0,0602 M3 dan 1 (satu) batang = 300 cm x 10 cm x 10 cm = 0,0300 M3, dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari SELASA, tanggal 19 NOVEMBER 2013, oleh kami IMAM SUPRIYADI, SH, MH, selaku Hakim Ketua Majelis, ARIF WISAKSONO, SH. dan ANTENG SUPRIYO, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUGENG BUDIARTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RUJITO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ARIF WISAKSONO, SHIMAM SUPRIYADI, SH, MH
ANTENG SUPRIYO, SH, MH
PANITERA PENGGANTI
SUGENG BUDIARTO