14/Pid.Sus/2013/PN Pwr
Putusan PN PURWOREJO Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN Pwr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LILIK GUNAWAN Als GUN Bin EDI PURWOKO
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa LILIK GUNAWAN bin EDI PURWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ; - Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor lKarisma X warna silver hitam ; Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) buah bungkus kondom yang bertuliskan sutera oke Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah kaos warna kuning - 1 (satu) buah rok mini warna orange ; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih ; - 1 (satu) buah jaket warna hitam ; - 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam kombinasi merah ; Dikembalikan kepada saksi Sri Mintarsih; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 14/Pid.Sus/2013/PN Pwr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA Als GUN Bin EDI PURWOKO
Tempat lahir : Purworejo
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/15 Desember 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Purworejo
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2013 s/d 03 Pebruari 2013 ;
2. Perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d 14 Maret 2013;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2013 s/d 25 Maret 2013 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d 18 April 2013 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 19 April 2013 s/d 17 Juni 2013 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya K A Dewa Antara SH, Hari Widiyanto, SH, Binarko Andriyanto, SH, Advokad/Penasihat Hukum dan Advocad Magang yang berkantor di Jl. Sibak Gang Shinta No.12 Pangenjurutengah Purworejo berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 27 Maret 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana/requisitoir dari Penuntut Umum dalam sidang tanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakannya kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 telah terbukti secara sah menurut hukum, sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA Als GUN Bin EDI PURWOKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan Dcam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TERDAKWA Als GUN Bin EDI PURWOKO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Karisma X warna silver hitam buatan Cina
Dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) buah bungkus kondom yang bertuliskan Sutra Oke
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah kaos warna kuning.
- 1 (satu) buah rok mini warna orange
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam kombinasi merah.
Dikembalikan kepada saksi S Binti Santoso.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal 28 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa peristiwa yang dialami oleh Terdakwa saat ini, menjalani persidangan, tinggal di Rutan selama proses persidangan berlangsung merupakan pengalaman yang sangat berharga sehingga Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta sadar akan kesalahannya, sehingga sudah sepantasnya untuk diberi keringanan hukuman, mengingat penerapan pasal-pasal bukan untuk menghukum akan tetapi merupakan sarana mentobatkan seseorang ;
- Mohon agar Terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tanggapan/repliknya secara lisan dengan menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa TERDAKWA als GUN bin EDI PURWOKO als KISUT pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat Polindes ikut Wilayah Dsn. Sibentar Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan melalui Hand Phone dengan cara saling mengirim SMS antara terdakwa dengan saksi S yang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan kartu keluarga Nomor : 3306051108081956 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tanggal 12 Oktober 2011, pada saat berkenalan terdakwa mengaku bernama ALEX dan mengaku mendapatkan nomer HP milik saksi S dari saksi SIGIT yang merupakan pacar dari saksi S, setelah menanyakan kepada terdakwa tentang nama terdakwa sebenarnya adalah GUNAWAN terdakwa tetap tidak mengakuinya dan tetap mengaku bernama ALEX. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib saksi S pergi menjemput saksi D dan mengajaknya untuk bermain dirumah, sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi S yang isinya mengajak saksi S untuk bertemu dan saksi S menyetujuinya. KemuD saksi S bersama dengan saksi D berjalan kaki menuju SDN 2 Donorejo Kaligesing dan ditempat tersebut saksi S bersama saksi D menunggu terdakwa. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemuD terdakwa dating dengan menggunakan sepeda motor lalu mengajak saksi S ikut dengan terdakwa sebentar kearah utara, pada saat itu saksi S menolak, akan tetapi terdakwa tetap mengajak dengan mengatakan perginya sebentar dan tidak terlalu lama. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi S dan saksi D, lalu mengajaknya naik sepeda motor dengan berbonceng tiga menuju arah Dsn Sibentar. Sesampainya di Polindes Dsn. Sibentar terdakwa menghentikan sepeda motornya, lalu pergi kearah Polindes Dsn. Sibentar, sekitar 15 (lima belas) menit kemuD terdakwa kembali mengajak saksi S dengan cara menggandeng tangan kiri saksi S untuk mengikuti terdakwa menuju belakang Polindes Dsn. Sibentar, sedangkan saksi D pergi menuju arah barat dan berdiri menunggu dengan jarak sekitar 5 (lima) meter. Setelah berada dibelakang Polindes terdakwa mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan mengatakan: “Kowe gelem ML karo aku ra?” (Kamu mau ML sama aku nggak?) dan saksi S menjawab “Aku emoh nek neko-neko” (Aku nggak mau kalau macam-macam), selanjutnya terdakwa menyandarkan tubuh saksi S kedinding Polindes sehingga posisi saling berhadapan, kemuD terdakwa mulai mencium bibir saksi S sebanyak 3 (tiga) kali, lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi S sampai sebatas lutut dan menaikkan rok bagian depan sambil terus mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, akan tetapi saksi S tetap menolak dengan cara menaikkan kembali celana dalamnya dan menurunkan rok yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa kembali menciumi bibir saksi S sambil terus mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, lalu terdakwa kembali menurunkan celana dalam saksi S sampai sebatas lutut dan menaikkan rok bagian depan, kemuD terdakwa menurunkan celana dalam dan celana pendek yang dipakainya dan memasang kondom yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu terdakwa kembali mencium leher, bibir dan dada saksi S, sehingga saksi S tidak kuasa untuk menolak kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi S dan digerak-gerakkan selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mencabut batang kemaluannya dari kemaluan saksi S
Berdasarkan hasil visum et repertum No. 445.4/025/I/2013 yang ditandatangani oleh dr. Aswita Damayanti Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Kaligesing tertanggal 19 Januari 2013 didapatkan hasil pemeriksaan vagina : Didapatkan darah merah kehitaman mengalir (diduga darah menstruasi) didapatkan selaput dara (Hymen) sudah rupture atau sobek dan didapatkan Curuncula Hymenalis (sisa selaput dara yang sobek) dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban atas nama S didapatkan selaput dara (Hymen) sudah rupture atau sobek dan didapatkan masih adanya Curuncula Hymenalis (sisa selaput dara) sehingga kesimpulannya korban sudah tidak virgin/perawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan Dcam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa TERDAKWA als GUN bin EDI PURWOKO als KISUT pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat Polindes ikut Wilayah Dsn. Sibentar Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing, Kab. Purworejo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari perkenalan melalui Hand Phone dengan cara saling mengirim SMS antara terdakwa dengan saksi Syang masih berusia 14 (empat belas) tahun berdasarkan kartu keluarga Nomor : 3306051108081956 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo tanggal 12 Oktober 2011, pada saat berkenalan terdakwa mengaku bernama ALEX dan mengaku mendapatkan nomer HP milik saksi S dari saksi SIGIT yang merupakan pacar dari saksi S, setelah menanyakan kepada terdakwa tentang nama terdakwa sebenarnya adalah GUNAWAN terdakwa tetap tidak mengakuinya dan tetap mengaku bernama ALEX. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wib saksi S pergi menjemput saksi D dan mengajaknya untuk bermain dirumah, sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengirim SMS kepada saksi S yang isinya mengajak saksi S untuk bertemu dan saksi S menyetujuinya. KemuD saksi S bersama dengan saksi D berjalan kaki menuju SDN 2 Donorejo Kaligesing dan ditempat tersebut saksi S bersama saksi D menunggu terdakwa. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemuD terdakwa dating dengan menggunakan sepeda motor lalu mengajak saksi S ikut dengan terdakwa sebentar kearah utara, pada saat itu saksi S menolak, akan tetapi terdakwa tetap mengajak dengan mengatakan perginya sebentar dan tidak terlalu lama. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi S dan saksi D, lalu mengajaknya naik sepeda motor dengan berbonceng tiga menuju arah Dsn Sibentar. Sesampainya di Polindes Dsn. Sibentar terdakwa menghentikan sepeda motornya, lalu pergi kearah Polindes Dsn. Sibentar, sekitar 15 (lima belas) menit kemuD terdakwa kembali mengajak saksi S dengan cara menggandeng tangan kiri saksi S untuk mengikuti terdakwa menuju belakang Polindes Dsn. Sibentar, sedangkan saksi D pergi menuju arah barat dan berdiri menunggu dengan jarak sekitar 5 (lima) meter. Setelah berada dibelakang Polindes terdakwa mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan mengatakan: “Kowe gelem ML karo aku ra?” (Kamu mau ML sama aku nggak?) dan saksi S menjawab “Aku emoh nek neko-neko” (Aku nggak mau kalau macam-macam), selanjutnya terdakwa menyandarkan tubuh saksi S kedinding Polindes sehingga posisi saling berhadapan, kemuD terdakwa mulai mencium bibir saksi S sebanyak 3 (tiga) kali, lalu terdakwa menurunkan celana dalam saksi S sampai sebatas lutut dan menaikkan rok bagian depan sambil terus mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, akan tetapi saksi S tetap menolak dengan cara menaikkan kembali celana dalamnya dan menurunkan rok yang dipakainya. Selanjutnya terdakwa kembali menciumi bibir saksi S sambil terus mengajak saksi S untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, lalu terdakwa kembali menurunkan celana dalam saksi S sampai sebatas lutut dan menaikkan rok bagian depan, kemuD terdakwa menurunkan celana dalam dan celana pendek yang dipakainya dan memasang kondom yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu terdakwa kembali mencium leher, bibir dan dada saksi S, sehingga saksi S tidak kuasa untuk menolak kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi S dan digerak-gerakkan selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mencabut batang kemaluannya dari kemaluan saksi S.
Berdasarkan hasil visum et repertum No. 445.4/025/I/2013 yang ditandatangani oleh dr. Aswita Damayanti Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Kaligesing tertanggal 19 Januari 2013 didapatkan hasil pemeriksaan vagina : Didapatkan darah merah kehitaman mengalir (diduga darah menstruasi) didapatkan selaput dara (Hymen) sudah rupture atau sobek dan didapatkan Curuncula Hymenalis (sisa selaput dara yang sobek) dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban atas nama S didapatkan selaput dara (Hymen) sudah rupture atau sobek dan didapatkan masih adanya Curuncula Hymenalis (sisa selaput dara) sehingga kesimpulannya korban sudah tidak virgin/perawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan Dcam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam sidang telah didengar keterangan saksi saksi sebagai berikut :
1. Saksi S Binti SANTOSO;
Tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 sekitar jam 19.30 wib saksi mendapat sms dari orang yang mengaku bernama Alex, dan ternyata Alex mendapatkan no telp saksi dari Sigit (pacar saksi) ;
Bahwa setelah saksi Tanya pada Sigit ternyata nama asli Alex tersebut adalah Gunawan ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wib saksi mendapat sms lagi dari orang yang mengaku Alex tersebut yang isinya mengajak saksi ketemuan di SD dan oleh saksi dijawab ya ;
Bahwa selanjutnya saksi dan D (teman saksi) pergi menuju ke SD, dan 30 menit kemuD Terdakwa dating dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa kemuD Terdakwa mengajak saksi dan D kedusun Sibentar, dan sesampai di Polindes dusun Sibentar Terdakwa berhenti dan mengajak saksi kebelakang Polindes ;
Bahwa setelah di belakang Polindes Terdakwa bilang “ kamu mau ML sama aku nggak “, dan saksi jawab kalau saksi nggak mau kalau macam-macam ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyandarkan saksi kedinding Polindes dan menciumi bibir saksi serta menurunkan celana dalam saksi sambil terus merayu dan mengajak saksi agar mau ML sama Terdakwa, akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut ;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara Terdakwa menurunkan celana dalam saksi dan celana dalamnya kemuD memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan digerak-gerakkan selama 5 menit ;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi memakai kembali celana dalam dan rok saksi, begitu pula dengan Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau pada waktu Terdakwa mengajak melakukan ML, tetapi karena Terdakwa terus merayu dan menciumi saksi serta mengancam tidak mau mengantar saksi pulang kalau saksi menolaknya, akhirnya saksi mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa seletah selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kemuD mengantarkan saksi dan D pulang sampai Masjid Rejosari ;
Bahwa dari Masjid Rejosari saksi dan D pulang berjalan kaki kerumah saksi;
Bahwa orang tua saksi tahu tentang persetubuhan tersebut karena curiga setelah diberitahu D kalau saksi baru saja pergi sama Terdakwa ; Bahwa selanjutnya Terdakwa menyandarkan saksi kedinding Polindes dan menciumi bibir saksi serta menurunkan celana dalam saksi sambil terus merayu dan mengajak saksi agar mau ML sama Terdakwa, akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut ;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara Terdakwa menurunkan celana dalam saksi dan celana dalamnya kemuD memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan digerak-gerakkan selama 5 menit ;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut saksi memakai kembali celana dalam dan rok saksi, begitu pula dengan Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau pada waktu Terdakwa mengajak melakukan ML, tetapi karena Terdakwa terus merayu dan menciumi saksi serta mengancam tidak mau mengantar saksi pulang kalau saksi menolaknya, akhirnya saksi mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa seletah selesai melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa kemuD mengantarkan saksi dan D pulang sampai Masjid Rejosari ;
Bahwa dari Masjid Rejosari saksi dan D pulang berjalan kaki kerumah saksi;
Bahwa orang tua saksi tahu tentang persetubuhan tersebut karena curiga setelah diberitahu D kalau saksi baru saja pergi sama Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi yang menerangkan kalau Terdakwa memaksa saksi untuk bersetubuh, dan Terdakwa tidak pernah mengancam dengan tidak mau mengantar pulang ;
2. Saksi D FITRIYANTI Binti ATMOKO;
Tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari MInggu tanggal 13 Januari 2013 saksi main kerumah S, pada waktu itu S memperlihatkan kepada saksi sms dari Terdakwa yang waktu itu mengaku sebagai Alex, dan mengajak saksi untuk pergi ke SDN Donorejo untuk bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa setelah bertemu selanjutnya Terdakwa mengajak S dan saksi ke Polindes di dusun Sibentar dengan naik sepeda motor berboncengan tiga ;
Bahwa setelah sampai di Polindes selanjutnya Terdakwa mengajak saksi dan S kebelakang Polindes karena waktu itu ada bapaknya S ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi lagi kedepan Polindes karena ada Ipin datang dan saksi ngobrol didepan Polindes dengan Ipin ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan S dan Terdakwa dibelakang Polindes karena gelap ;
Bahwa S dan Terdakwa dibelakang Polindes tersebut selama kurang lebih 15 menit ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantar S dan saksi sampai Masjid ;
Bahwa setelah sampai rumahnya S, saksi ditanya sama orang tua S baru pergi dari mana dan sama siapa?
Bahwa saksi kemuD memberitahu orang tua S kalau habis pergi sama Terdakwa ;
Bahwa seminggu setelah pergi ke Polindes tersebut saksi diberitahu oleh S kalau waktu dibelakang polindes tersebut dia ML sama Terdakwa;
Bahwa selain dengan Terdakwa S juga pernah bersetubuh dengan pacarnya (Sigit) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi MURDIYANTO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 21.00 wib saksi dimintai tolong oleh Santoso mencari anaknya yang pergi ;
Bahwa sekitar pukul 21.30 wib ada orang yang memberitahukan pada saksi kalau S sudah pulang kerumahnya, kemuD saksi pergi kerumah Santosa dan mendapati S dalam keadaan badannya kotor penuh lumpur yang katanya karena jatuh dari motor
Bahwa pada waktu itu setelah ditanya sama orang tuanya S bercerita kalau baru saja pergi sama Terdakwa dan oleh Terdakwa dia dipaksa untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa selanjutnya Santoso meminta saksi untuk mengantarkannya ke Polindes untuk memeriksakan keadaan S ;
Bahwa di Polindes S diperiksa oleh Bidan Ike, dan hasil pemeriksaannya menyatakan kalau S baru saja disetubuhi, selanjutnya saksi dan Santoso melaporkanya ke Polsek Kaligesing ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
4. Saksi SANTOSO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 pukul 20.00 wib anak saksi (S) pergi, dank karena sudah malam saksi mencarinya ;
Bahwa di Desa Donorejo saksi sempat melihat anak saksi berboncengan bertiga naik sepeda motor dengan anak laki-laki, kemuD saksi berusaha mengejarnya tetapi tidak bertemu ;
Bahwa kemuD saksi meminta tolong Sdr MurDto untuk membantu mencari anak saksi tersebut, dan pada pukul 21.30 ada yang memberitahu saksi kalau anak saksi tersebut sudah pulang kerumah;
Bahwa sesampai dirumah saksimendapati keadaan S dalam keadaan kotor dan kusut ;
Bahwa setelah saksi Tanya S mengaku baru saja pergi dengan Terdakwa dan telah dipaksa oleh Terdakwa melakukan persetubuhan dibelakang Polindes
Bahwa selanjutnya saksi minta tolong pada Sdr MurDto untuk mengantar saksi ke Polindes untuk memeriksakan S ke Bidan Ike ;
Bahwa hasil pemeriksaan Bidan Ike menyatakan kalau anak saksi tersebut telah disetubuhi;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejaD tersebut ke Polsek Kaligesing;
Bahwa baru kali itu saja anak saksi pergi malam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. Saksi DWI SIGIT IRAWAN Bin PARJAN;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan S, karena saksi pernah berpacaran dengannya ;
Bahwa pada waktu pacaran dengan S saksi pernah berhubungan badan dengan Sri Mintarsih;
Bahwa saksi pernah menceritakan tentang hubungan badan tersebut pada Terdakwa;
Bahwa benar saksi yang telah memberitahu Terdakwa no telp S;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah menghubungi S, yang akhirnya terjadi persetubuhan antara S dan Terdakwa di belakang polindes tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan :
6. Saksi IKE ANDRI NINGRUM;
Yang keterangannya dibacakan dimuka Persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 pukul 23.00 wib Santoso (orang tua S) bersama dengan MurDto datang ke Polindes Desa Donorejo untuk memeriksakan S, karena S telah pergi bersama TERDAKWA ;
Bahwa dari pemeriksaan yang saksi lakukan bahwa kesehatan S secara umum sehat tidak diketemukan luka-luka padatubuhnya, akan tetapi dari pemeriksaan vagina didapatkan pemeriksaan darah merah kehitaman mengalir (darah menstruasi) didapatkan selaput dara sudah robek, sisa selaput dara masih ada ;
Bahwa Sdr S mengaku kepada saksi jika dirinya telah disetubuhi oleh Sdr TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 pukul 21.00 wib dibelakang Polindes Dusun Sibentar Desa Tlogoguwo Kec Kaligesing Purworejo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik POLRI;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi S 1 minggu sebelum kejaD persetubuhan tersebut ;
Bahwa Terdakwa berkenalan dengan saksi S melalui sms, setelah Terdakwa mendapatkan no hpnya dari Sigit (pacar saksi S) ;
Bahwa Sigit pernah bercerita kepada Terdakwa kalau dia pernah bersetubuh dengan S dengan menggunakan kondom, lalu Sigit menawarkan pada Terdakwa kalau mau bersetubuh dengan S ;
Bahwa setelah mendapatkan no hp tersebut kemuD Terdakwa sms mencoba berkenalan dengan S dengan mengaku bernawa Alex ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 Terdakwa mengirim lag isms kepada S yang isinya mengajak untuk bertemu di SDN Donorejo ;
Bahwa selanjutnya S datang ke SDN Donorejo bersama D, kemuD Terdakwa mengajak S dan D pergi ke Dusun Sibentar dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga
Bahwa sesampai di Polindes dusun Sibentar Terdakwa berhenti dan mengajak S menuju kebelakang Polindes ;
Bahwa dibelakang Polindes Terdakwa mengajak S melakukan hubungan suami istri, awalnya S menolaknya tetapi Terdakwa lalu menciumi bibir S dan menurunkan celana dalamnya, akhirnya S menanyakan apakah Terdakwa sudah memakai kondom setelah Terdakwa jawab sudah akhirnya Terdakwa menyetubuhi S
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah dengan cara berdiri berhadap-hadapan dan S bersandar ketembok Polindes lalu batang kemaluan Terdakwa yang sudah memakai kondom Terdakwa masukkan kedalam kemaluan saksi S, tetapi belum sampai selesai sudah Terdakwa cabut karena ada sepeda motor lewaataa adan lampunya menyorot kearah Terdakwa berada ;
Bahwa setelah selesai Terdakwa kemuD mengantarkan S dan D sampai ke Masjid Rejosari kemuD Terdakwa pulang ;
Bahwa pada waktu mengajak saksi S bersetubuh Terdakwa tidak pernah mengancam;
Bahwa Terdakwa tidak tahu usia saksi S tetapi Terdakwa tahu kalau dia sekolah di SMP kelas II ;
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Karisma X warna Silver hitam, 1 (satu) buah bungkus kondom yang bertuliskan kondom sutra oke, 1 (satu) kaos warna kuning, 1 (satu) rok mini warna orange, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Cross warna hitam kombinasi merah, yang telah diisita secara sah menurut hukum oleh Penyidik pada Kepolisian sektor Kaligesing Kabupaten Purworejo sesuai dengan surat perintah penyitaan No SP.Sita/01//I/2013/Reskrim Sek Klg tanggal 14 Januari 2013 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo No 13/ sita /Pen.Pid/2013/PN PWR tanggal 28 Januari 2013, barang bukti mana dalam sidang ternyata dikenal dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, maka Majelis berpendapat barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan mendukung dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No 445,4/025/I/2013 tertanggal 19 Januari 2013 dengan kesimpulan : korban sudah tidak virgin/perawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 sekitar pukul 19.30 wib saksi S mendapat sms dari Terdakwa yang waktu itu mengaku bernama Alex ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan no telp saksi Mintarsih dari Sigit (pacar saksi S) ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wib saksi S mendapat sms lagi dari Terdakwa yang isinya nanti malam Terdakwa mengajak saksi S bertemu di SDN Donorejo ;
Bahwa benar selanjutnya saksi S mengajak saksi D untuk pergi ke SDN Donorejo guna menemui Terdakwa ;
Bahwa benar setelah 30 menit menunggu di SDN Donorejo Terdakwa datang mengendarai sepeda motor, dan selanjutnya mengajak saksi S dan saksi D pergi kedusun Sibentar dan berhenti di Polindes Dusun Sibentar ;
Bahwa benar kemuD Terdakwa mengajak saksi S kebelakang Polindes,
Bahwa benar sesampai dibelakang Polindes Terdakwa mengajak saksi S ML, awalnya saksi S menolak ajakan Terdakwa untuk ML tersebut, tetapi Terdakwa terus merayu dan menciumi bibir saksi S sambil menurunkan celana dalam dan menaikkan rok saksi S, sehingga akhirnya antara saksi S dengan Terdakwa terjadi hubungan persetubuhan ;
Bahwa benar pada menyetubuhi saksi S Terdakwa menggunakan kondom yang sudah Terdakwa persiapkan dari rumah ;
Bahwa benar cara Terdakwa menyetubuhi saksi S adalah dengan menyandarkan saksi S ketembok Polindes, menurunkan celana dalam dan menaikkan rok saksi S, kemuD setelah memasang kondom Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi S dan menggerak-gerakkannya sekitar 5 menit ;
Bahwa benar setelah selesai bersetubuh Terdakwa mengantarkan saksi S dan saksi D pulang sampai di Masjid Rejosari ;
Bahwa benar pada waktu melakukan disetubuhi oleh Terdakwa tersebut usia saksi S adalah 14 tahun, dan saksi Srimintarsih masih bersekolah di SMP Kelas II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu : Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 atau kedua melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan yang demikian, Majelis akan memilih dakwaan yang mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, yaitu dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal ini memiliki pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa yaitu setiap orang selaku subyek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang ternuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona / kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah TERDAKWA Als GUN Bin EDI PURWOKO yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa
Ad.2 . Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative artinya cukup terbukti salah satu sub unsur dalam unsur ini maka unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur demikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu.
Rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa sehingga kebohongan yang satu ditutupi oleh kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhan merupakan cerita tentangsesuatu yang seakan-akan benar.
Sedangkan Membujuk adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di Persidangan pada pokoknya diketahui bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2013 saksi S ada mendapat sms dari Terdakwa yang waktu itu mengaku bernama Alex untuk berkenalan, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa mengirim sms lagi kepada saksi S yang isinya nanti malam mengajak bertemu di SDN Donorejo, selanjutnya saksi S mengajak saksi D untuk menemui Terdakwa di SDN Donorejo, dan setelah menunggu selama 30 menit Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya mengajak saksi S dan saksi D pergi ke Dusun Sibentar. Bahwa setelah sampai di Polindes Sibentar Terdakwa kemuD mengajak saksi S kebelakang polindes, dan Terdakwa mengajak saksi S untuk melakukan ML, semula saksi S berkeberatan tetapi karena terus dirayu dan diciumi bibirnya serta diturunkan celana dalam dan dinaikkan roknya akhirnya antara saksi S dengan Terdakwa terjadi persetubuhan. Bahwa maunya saksi korban S bersetubuh dengan Terdakwa adalah karena Terdakwa terus merayu sambil terus menciumi bibir saksi S dan menurunkan celana dalam serta menaikkan rok milik saksi Mintarsih tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi S karena adanya bujuk rayu yang terus menerus dan akibat cumbuan yang terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi S, sehingga akhirnya saksi S mau saja menuruti kehendak Terdakwa untuk bersetubuh dengannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui bahwa Terdakwa telah memasukkan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi S kemuD digerak-gerakkan selama kurang lebih 5 menit sampai akhirnya kemaluan Terdakwa dicabut, dan hal tersebut adalah merupakan persetubuhan karena adanya peraduan antara alat kelamin Terdakwa dengan alat kelamin saksi S ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan usia saksi S ketika terjadi persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian anak dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Surat Kelahiran No 15/II/1998 atas nama S tanggal 20 Oktober 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Donorejo, yang menyatakan bahwa S lahir pada tanggal 14 Oktober 1998, sementara kejaD persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 13 Januari 2013 dimana pada saat itu saksi S belum berusia 18 tahun sehingga masih dalam katagori anak ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi S yang masih anak. Selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa kesengajaan haruslah diketahui dari kehendak dan pengetahuan dari perbuatan tersebut, dan lebih singkatnya bahwa menurut Prof Moeljatno SH suatu kesengajaan harus dilihat dari sikap bathin dan niat dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa kesengajaan disini ada 3 jenis, yaitu kesengajaan sebagai suatu kepastian, kesengajaan sebagai suatu maksud/tujuan, dan kesengajaan sebagai suatu kemungkinan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ini jelas dikehendaki oleh Terdakwa karena Terdakwa pada waktu mengajak saksi S ke belakang Polindes dan mengajak melakukan ML tersebut sudah menyiapkan kondom sebelumnya, dan meskipun saksi S yang diketahui oleh Terdakwa masih bersekolah di SMP kelas II atau setidak-tidaknya masih belum pantas untuk dikawini, tetapi Terdakwa tetap tega untuk melakukan perbuatan tersebut kepada saksi S, sehingga dari uraian tersebut Terdakwa diketahui sengaja melakukan persetubuhan dengan saksi S yang masih anak ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pledoi dikatakan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena saksi korban member kesempatan perbuatan tersebut terjadi, dimana seharusnya saksi korban bisa berteriak untuk menggagalkan perbuatan tersebut, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh saksi korban ;
Menimbang, bahwadari fakta hukum diatas terbukti bahwa setelah Terdakwa mengajak saksi korban untuk ML, awalnya saksi korban menolaknya akan tetapi Terdakwa terus merayu dan menciumi bibir saksi korban sambil menurunkan celana dalam dan menaikkan rok saksi korban sehingga saksi korban setelah terus dirayu dan dicumbu akhirnya persetubuhan tersebut terjadi ;
Menimbang, bahwa dari adanya fakta tersebut maka Majelis tidak sependapat dengan dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut bisa terjadi karena saksi korban memberi kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan alternatif Kesatu telah terbukti, maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemuD hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, dan khusus mengenai pidana pengganti denda jika denda tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus Terdakwa telah ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk menahan terdakwa dan Majelis berpendapat terdakwa akan tetap ditahan dalam RUTAN ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah sepeda motor Karisma X warna hitam, yang dalam persidangan terbukti disita dari Terdakwa menurut hemat Majelis haruslah dikembalikan kepada Terdakwa, dan 1 (satu) buah bungkus kondom yang bertuliskan sutera oke, menurut Majelis1harus dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah rok mini warna orange, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam kombinasi merah, yang dalam persidangan terbukti sebagai milik dari saksi S menurut hemat Majelis haruslah dikembalikan kepada saksi S ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
• Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
• Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan :
• Terdakwa mengaku terus terang dan menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemuD hari ;
• Terdakwa belum pernah dipidana ;
• Terdakwa relatif masih usia muda sehingga kelak masih dapat diharapkan untuk memperbaiki perilakunya ;
Memperhatikan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor lKarisma X warna silver hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) buah bungkus kondom yang bertuliskan sutera oke
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah kaos warna kuning
- 1 (satu) buah rok mini warna orange ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih ;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam ;
- 1 (satu) buah HP merk Cross warna hitam kombinasi merah ;
Dikembalikan kepada saksi S;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari : SENIN, tanggal 03 JUNI 2013 oleh kami DEWI PERWITASARI, SH MH. sebagai Hakim Ketua, CHRISTIAN WIBOWO SH M.Hum dan ARUM KUSUMA DEWI , SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 4 JUNI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : NURKARIMAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh NUR LAILLY HASANAH SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya .
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
tertanda tertanda
1. CHRISTIAN WIBOWO, SH.M Hum DEWI PERWITASARI SH. MH
tertanda
2. ARUM KUSUMA DEWI, SH.
Panitera Pengganti
tertanda
NURKARIMAH, SH