84/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 84/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO
ï‚§ Menyatakan terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“;
-
P U T U S A N
No. 84/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO | |
| Tempat lahir | : | Kediri | |
| Umur/Tgl.lahir | : | 26 tahun/27 Agustus 1987 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Anyelir 29 Desa Tulungrejo Rt.10 Rw.14 Kec. Pare, Kabupaten Kediri | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa telah ditahan :
Penuntut Umum sejak tanggal: 13 - 03 - 2014 s/d 01 - 04- 2014 ;
Hakim sejak tanggal : 27 - 03 - 2014 s/d 25 - 04 - 2014 ;
Perpanjangan KPN sejak tanggal : 26 - 04 - 2014 s/d 24 - 06 - 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;
Telah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa, surat dan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan tertanggal 21 Mei 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan perintah tetap ditahan;
Dan membayar denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah),subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. A No.870815351166 an. TINTUS TAUFIQ AKBAR dikembalikan kepada terdakwa;
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. C No.810115410779 atas nama WINDIA EVI PALUPI dikembalikan kepada keluarga korban yakni saksi GUTOMO PRAYOGO;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) kepada negara
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No. PDM-48/MDN/Ep.2/04/2014 tertanggal 23 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO, pada hari Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di depan Toko KPRI Rangga Jalan Panjaitan Kecamatan Taman Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yaitu ketika terdakwa sedang mengemudikan mobil Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.AG-8756-DC berpenumpang seorang yang bernama ENDIS FARISQI yang sedang melaju dari arah Utara ke arah Selatan di Jalan Panjaitan Kecamatan Taman Kota Madiun. Terdakwa saat itu kurang konsentrasi dengan tidak melihat di depannya ketika akan mendahului kendaraan disamping kirinya ternyata didepannya ada sepeda motor Honda Beat No.Pol. AE-4842-GM yang dikendarai korban WINDIA EVI PALUPI yang juga melaju dengan arah yang sama, karena jaraknya sudah dekat sehingga terdakwa tidak siap menghindarinya dan terdakwa berusaha mengerem namun karena kecepatan tinggi kendaraan terdakwa tetap melaju dan akhirnya menabrak dari belakang sepeda motor Honda Beat No.Pol. AE-4842-GM yang dikendarai korban WINDIA EVI PALUPI tersebut, yang mengakibatkan korban WINDIA EVI PALUPI terpental jatuh sedangkan sepeda motornya sempat terseret/terdorong oleh mobil Pick Up Daihatsu Grand Max No.Pol.AG-8756-DC yang dikemudikan terdakwa. Selanjutnya korban WINDIA EVI PALUPI yang tidak sadarkan dilakukan pertolongan dibawah ke Rumah Sakit.
Kemudian oleh dokter dilakukan tindakan pemeriksaan dan perawatan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan korban WINDIA EVI PALUPI tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia sejak tanggal 21 Pebruari 2014 jam 18.30 Wib. Dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Mata : terbuka, kelopak mata sudah ditutup ukuran bulu mata tiga milimeter 1 pupil reflek cornea diameter kurang lebih lima milimeter;
Mulut : terbuka kurang lebih dua sampai tiga sentimeter, luka sudut kurang lebih setengah sentimeter darah, gusi, darah;
Pipi kanan : luka kurang lebih lima sentimeter, darah diatas bibir kanan: luka kurang lebih 0,5 sentimete, darah;
Dagu : luka diameter kurang lebih satu sentimeter, darah. Luka diameter kurang lebih tiga sentimeter, darah, tidak ada denik tulang;
Leher : luka dileher kiri bentuk garis mendatar kurang lebih tiga sentimeter, darah;
Dada belakang : luka bentuk garis ukuran kurang lebih delapan sentimeter;
Pinggang : memar kurang lebih delapan kali tiga sentimeter. Dipinggang kanan, luka mendatar dibagian tengah kurang lebih lima belas sentimeter, darah.
Ekstemitas kanan atas : pergelangan tangan kanan depan luka kurang lebih setengah sentimeter, tidak ada denik;
Kaki kanan : lutut kanan depan luka kurang lebih satu sentimeter, tidak ada denik;
Pergelangan kaki kanan :luka ukuran kurang lebih dua sentimeter, tidak ada denik;
Hal tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah Nomor:904/RSIGH/III/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emawan Noor Fikri;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dipersidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.ENDIS FARISQI
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal kepada terdakwa ,tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan keluarga karena perkawinan, serta tidak pula ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM yang dikendarai seorang perempuan pada hari Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. bertempat di depan Toko KPRI Rangga di Jalan Panjaitan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa sewaktu kecelakaan lalulinas tersebut terjadi Saksi berada di depan, disamping terdakwa selaku penumpang mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC sehingga Saksi mengetahui waktu dan tempat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC yang dikemudikan terdakwa tersebut dari Pare-Kediri membawa muatan Cabe sebanyak 4 kwintal dengan tujuan Ponorogo;
Bahwa Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC tersebut adalah mobil sewaan, sedangkan muatannya (cabe) adalah milik terdakwa;
Bahwa Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC tersebut berangkat dari Pare-Kediri jam 2.30 Wib. sore hari;
Bahwa sewaktu kecelakaan terjadi Saksi sedang mencatat;
Bahwa Kendaraan yang ditabrak terdakwa adalah sepeda motor yang dikendarai seorang peremuan muda selaku korbannya;
Bahwa Saksi tidak melihat saat terjadinya kecelakaan, namun Saksi mendengar terdakwa mengatakan sebagai berikut: ” Piye wong iki” bersamaan dengan itu mobil yang dikemudikan terdakwa oleng dan selanjutnya terjadi benturan ”Braak” menabrak pengendara sepeda motor honda beat yang sama-sama melaju dari arah utara menuju ke arah selatan yakni Jalan Panjaitan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah awalnya terdakwa nyalip sepeda motor sebelum terjadi tabrakan, tetapi disisi kiri mobil Pick Up Daihatsu Grand Max memang banyak pengendara sepeda motor;
Bahwa Posisi pengendara sepeda motor Honda Beat tesebut melaju di depan agak ke tengah badan jalan, sedangkan mobil Pick Up Grand Max melaju berada di belakangnya;
Bahwa berita acara pemeriksaan yang saya terangkan di Kepolisian bahwa awalnya mobil Pick Up Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC yang Saksi tumpangi melaju dari arah utara Jalan Panjaitan di sisi kiri jalan walaupun saat itu Saksi posisi menunduk karena menulis di nota, sekilas di sebelah kiri mobil Saksi melihat juga ada sepeda motor yang melaju, sesaat kemudian tiba-tiba mobil oleng bergerak ke kanan untuk menghindar karena didepannya juga melaju beberapa sepeda motor sehingga mobil mendahului dari sebelah kanannya namun rupanya sesaat setelah mendahului kendaraan lain didepannya lagi dari jarak sekitar 2-3 meter Saksi melihat adanya sepeda motor Honda Beat yang juga melaju di tengah badan jalan, melihat hal tersebut pengemudi mobil langsung mengerem akan tetapi masih melaju dan karena jarak dengan sepeda motor Honda Beat terlalu dekat, sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa Sebelum terjadi tabrakan pandangan pengemudi Pick Up Grand Max No.Pol.AG-8756-DC tersebut, Saksi sempat melirik ke kiri dengan cara menoleh ke kiri sedikit sambil melirik karena fokusnya kendaraan yang ada di sebelah kirinya yang hendak didahuluinya biar tidak terjadi serempetan, namun ternyata di depannya malah ada sepeda motor Honda Beat yang kemudian ditabraknya;
Bahwa Kecepatan mobil Pick Up Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC sekitar 70 km/jam;
Bahwa Sepeda motor kena bagian belakang dan setelah benturan mobil Pick Up tidak langsung berhenti;
Bahwa Korban/pengendara sepeda motor Honda Beat jatuh tengkurap (telungkup) di samping kiri mobil Pick Up, sedangkan sepeda motornya berada di bawah bodi depan mobil Pick Up;
Bahwa korban jatuh tengkurap badannya masih bergerak sewaktu ditolong orang-orang sekitar kejadian kecelakaan, sedangkan terdakwa masih berada di lokasi kejadian kecelakaan mengamankan barang-barang korban, lalu Saksi meminta tolong orang-orang disekitar kejadian kecelakaan untuk membawa korban ke RS. Griya Husada dengan mobil Pick Up lain yang kebetulan lewat;
Bahwa korban menderita luka di Kepala bagian muka mengeluarkan darah;
Bahwa korban meninggal dunia di Rumah Sakit pada hari itu juga;
Bahwa Terdakwa membawa mobil Pick Up Grand Max No.Pol.AG-8756-DC tersebut + 2 (dua) tahun dan Saksi ikut terdakwa dengan mobil tersebut sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa kecepatan kendaraan dalam kota biasanya 40 km/jam;
Bahwa Saksi sempat menegur terdakwa sebelum melewati lampu merah (trafic line) dan terdakwa mengiyakan teguran Saksi tersebut;
Bahwa surat Izin Mengemudi (SIM) milik terakwa adalah SIM. A biasa bukan SIM. A Umum yang baru terbit pada tanggal 8 Pebruari 2014, sedangkan kecelakaan lalu lintas terjadi pada tanggal 21 Pebruari 2014;
Bahwa setelah benturan (tabrakan) mobil Pick Up masih berjalan + 5 meter;
Bahwa korban sudah tidak sadar di tempat kejadian;
Bahwa Saksi kurang jelas melihat luka di kepala korban, karena ia memakai helm;
Bahwa terdakwa menyalip sepeda motor disebelah kirinya, sedangkan didepannya ada pengendara sepeda motor yang lain (korban) yang posisinya agak di tengan marka jalan;
2. GUTOMO PRAYOGO
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal kepada terdakwa ,tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan keluarga karena perkawinan, serta tidak pula ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan hari Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. bertempat di depan Toko KPRI Rangga di Jalan Panjaitan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa Saksi kenal dengan korban karena korban adalah anak Saksi yang bernama Windia Evi Palupi, perempuan, anak I, umur 33 tahun, sudah menikah mempunyai 1 orang anak yang masih kecil berumur 7 tahun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadiannya, namun mendengar berita kalau anak Saksi kecelakaan setelah Saksi pulang dari Masjid sekitar jam 18.00 Wib. di telpon isteri Saksi yang sebelumnya istri Saksi juga di telpon Polisi dari Rumah Sakit Griya Husada, lalu Saksi datang melihat anak saya (korban) di ruang UGD Rumah Sakit Griya Husada;
Bahwa setelah melihat anak (korban) di ruang UGD Rumah Sakit Griya Husada, lalu Saksi pulang namun dalam perjalanan Saksi mendapat telpon Polisi yang mengakhabari bahwa anak (korban) telah meninggal dunia;
Bahwa korban masih satu rumah dengan Saksia dan korban
Bahwa sebelum kecelakaan, ia (korban) dalam keadaan sehat;
Bahwa Saksi baru mengetahui kalau yang menabrak anak saya (korban) adalah pengemudi mobil Pick Up sewaktu berada di RS. Griya Husada;
Bahwa Terdakwa bersama keluarganya pernah datang melayat ke rumah Saksi sehari setelah kejadian kecelakaan sambil memberi uang duka sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya perbaikan sepeda motor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi;
Bahwa sewaktu membuat pernyataan perdamaian, yang datang terdakwa sendiri dengan disaksikan pihak Polisi;
Bahwa sewaktu berada di ruang UGD Saksi melihat luka korban di pipi sebelah kiri bagian atas lecet dan bengkak serta dada luka lecet;
3. DIMAS RAMDHANA PRASETYA,
Keterangan saksi Di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut:
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. di depan toko KPRI Rangga Jl. Panjaitan, Kec. Taman, Kota Madiun;
Pada waktu itu saksi baru saja potong rambut di Jalan Serayu, lalu saksi pulang dengan mengendarai sepeda motor namun sebelum pulang saksi bermaksud mengisi bensin di SPBU Jalan Panjaitan sehingga saksi lewat Jalan Serayu ke arah timur lalu belok kiri ke arah utara Jalan Panjaitan;
Saat sampai di sebelah utara kantor PDIP Perjuangan dari jarak sekitar 100 meter ke arah utara saya melihat adanya sepeda motor Honda Beat dan mobil Pick Up Grand Max melaju di tengah badan jalan;
Posisi sepeda motor Honda Beat di depan, sedangkan mobil Pick Up Grand Max berada dibelakangnya, saksi melihat kedua kendaraan tersebut tidak ada yang menyalakan lampu penunjuk arah/sein kemudian saksi melihat mobil Pick Up Grand Max tersebut mengerem namun masih tetap melaju dan akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat di depannya;
Saksi bersama warga berusaha menolong dengan mengeluarkan sepeda motor Honda Beat dari bawah kolong mobil Pick Up Grand Max dan memperkirakan pengendara sepeda motor tersebut berada di bawah mobil Pick Up tersebut, ternyata korban pengendara sepeda motor jatuh tergeletak di sebelah kiri belakang mobil Pick Up tersebut;
Tidak lama kemudian ada mobil Pick Up lain berhenti dan membawa korban ke RS. Griya Husada Madiun;
Saksi melihat di aspal tengah badan jalan ada bekas pengereman dari ban mobil Pick Up Grand Max, dimana dari bekas pengereman tersebut terlihat ban kanan mobil Pick Up Gran Max sudah masuk di lajur barat/kanan dan bekas goresan di aspal di lajur kanan diduga berasal dari sepeda motor Honda Beat yang terseret oleh mobil Pick Up Grand Max tersebut;
Akibat kecelakaan tersebut, korban pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka babras diwajah dan saya mendengar khabar bahwa akhirnya korban pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia di RS. Griya Husada Madiun, sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Beat mengalami kerusakan kaca lampu belakang pecah, pelindung knalpot lepas. Adapun kendaraan mobil Pick Up Grand Max rusak pada bodi depan penyok/desok;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, lalu atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. ALI MUHTAR
Keterangan saksi Di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan, pada pokoknya sebagai berikut:
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. di Jl. Panjaitan, Kec. Taman, Kota Madiun;
Pada waktu itu saya kendak ke Masjid yang berada di lingkungan perumahan Gading Indah yang bejarak sekitar 25-50 dari empat kejadian, namun saat di depan Masjid tiba-tiba mendengar suara kendaraan mengerem dan berlanjut dengan suara benturan “braak” sehingga saya langsung ke lokasi kejadian dan di sana saya melihat mobil Pick Up Grand Max sudah dalam keadaan berhenti di tengah jalan pada lajut kanan/barat, sedangkan di situ saya juga melihat kendaraan yang ditabrak berupa sepada motor Honda Beat yang posisinya berada di bawah kolong depan mobil Pick Up;
Pengendara sepeda sepada motor Honda Beat saya lihat seorang perempuan tergeletak berada di tengah jalan;
Sepada motor Honda Beat tersebut sempat terseret oleh mobil Pick Up;
Saya hanya membantu mengatur lalu lintas setelah kedua kendaraan yang bertabrakan tersebut dipinggirkan ke sebelah barat jalan;
Korban pengendara sepeda sepada motor Honda Beat dinaikan ke mobil Pick Up lain yang kebetulan lewat untuk di bawa ke RS. Griya Husada Madiun;
Akbat kecelakaan tersebut seorang perempuan pengendara sepeda sepada motor Honda Beat mengalami luka pada dibagian wajah yang kemudian saya dengar meninggal dunia di RS. Griya Husada Madiun, sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan kaca pada lampu belakang pecah, pelindung knalpot lepas, sedangkan kerusakan mobil Pick Up pada bodi depan penyok/desok;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor:904/RSIGH/III/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emawan Noor Fikri dokter pada RS. Griya Husada Madiun;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (Satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC;
1 (Satu) lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC;
1 (Satu) lembar SIM. A No.870815351166 an. TINTUS TAUFIQ AKBAR;
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM;
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM;
1 (Satu) lembar SIM. C No.810115410779 atas nama WINDIA EVI PALUPI;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. di depan toko KPRI Rangga Jl. Panjaitan, Kec. Taman, Kota Madiun;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari Pare-Kediri sekitar jam 03.00 Wib. dini hari dengan tujuan Ponorogo dengan mengendarai mobil rental jenis Pick Up. Grand Max No.Pol. AG-8756-DC memuat cabe sebanyak 4 kwintal bersama dengan seorang teman yang membantu jualan bernama Endis Farisqi yang duduk didepan disamping kiri Terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalulintas (tabrakan) tersebut terjadi setelah mobil Pick Up yang Terdakwa kemudikan memasuki kota Madiun, yakni melaju dari arah utara Jalan Panjaitan dimana di sisi kiri jalan juga ada sepeda motor yang melaju searah yang posisinya agak ke tengah As jalan, lalu untuk menghindarinya Terdakwa membanting stir/haluan ke kanan sampai ban kanan masuk lajur kanan untuk mendahului/nyalip sepeda motor tersebut, namun setelah mendahului/menyalip tiba-tiba dalam jarak + 3 meter di depan mobil Pick Up yang Terdakwa kemudikan tersebut ada seorang perempuan uang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat yang posisinya di tengah badan/As jalan, melihat hal tersebut mobil langsung Terdakwa mengerem akan tetapi masih melaju dan karena jarak dengan sepeda motor Honda Beat terlalu dekat, sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa jalan di tempat kejadian sepi, tetapi cuaca gerimis;
Bahwa tempat kejadian di dalam kota, dan kecepatan mobil Terdakwa 70 km/jam;
Bahwa benar sepeda motor yang Terdakwa tabrak tersebut terseret;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa tabrak tersebut mengenai bagian belakang;
Bahwa sewaktu menabrak Terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Grand Max masuk gigi 4;
Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil dalam kota dengan kecepatan 70 km/jam karena terburu-buru supaya tidak kedahuluan penjual cabe yang lain juga supaya cabe tidak rusak;
Bahwa korban terpental disamping kiri agak belakang mobil Pick Up yang Terdakwa kemudikan dengan posisi tertelungkup sudah tidak sadar;
Bahwa kKorban di tolong teman Terdakwa yang bernama Endis Farisqi bersama orang-orang disekitar dinaikkan mobil Pick Up lain yang kebetulan berhenti untuk dibawa ke RS. Griya Husada Madiun;
Bahwa sebelum terjadi benturan, Terdakwa kurang memperhatikan pengendara sepeda motor yang berada didepannya sepeda motor yang Terdakwa salip;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM A Biasa dan SIM tersebut merupakan SIM pertama yang baru Terdakwa punyai 2 (dua) hari sebelum kejadian kecelakaan.
Bahwa pengemudi mobil barang harus memakai SIM A Umum;
Bahwa SIM A Biasa yang Terdakwa punyai tersebut dari beli jadi karena melalui ujian tidak lulus;
Bahwa Mobil Pick Up yang Terdakwa kemudikan tersebut dari arah Utara ke arah Selatan;
Bahwa Terdakwa telah membantu keluarga korban dengan memberi uang santunan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan biaya perbaikan sepeda motor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa jaraknya terlalu dekat yakni + 3 meter dan kecepatan mobil 70 km/jam, maka meskipun mobil Terdakwa rem benturan tetap saja terjadi;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewjiban;
Menimbang terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa identitas terdakwa yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO dapat disimpulkan bahwa terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa menyatakan telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM yang dikendarai seorang perempuan pada hari Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib. bertempat di depan Toko KPRI Rangga di Jalan Panjaitan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Menimbang, bahwa Saksi Endis Farisqi dan Terdakwa menerangkan Bahwa Sebelum terjadi tabrakan Terdakwa sebagai pengemudi Pick Up Grand Max No.Pol.AG-8756-DC fokus pada kendaraan yang ada di sebelah kirinya yang hendak didahuluinya biar tidak terjadi serempetan, namun ternyata di depannya malah ada sepeda motor Honda Beat yang kemudian ditabraknya;
Menimbang, bahwa Saksi Endis Farisqi dan Terdakwa menerangkan Bahwa Bahwa Kecepatan mobil Pick Up Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC sekitar 70 km/jam;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan Pick Up Grand Max No.Pol.AG-8756-DC tanpa memperhatikan sepeda motor Honda Beat warnah hitam No. Pol. AE-4842-GM yang kendarai korban dengan kecepatan 70 km/jam berbeda dari kecepatan yang diharuskan yaitu 40km/jam untuk jalan di dalam kota mengakibatkan mobil Pick Up Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Beat warnah hitam No. Pol. AE-4842-GM yang kendarai korban sehingga terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa berusaha untuk mendahului kendaraan lain yang membuat terdakwa tidak memperhatikan sepeda motor Honda Beat warnah hitam No. Pol. AE-4842-GM yang kendarai korban;
Menimbang, bahwa Visum et Repertum Nomor:904/RSIGH/III/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emawan Noor Fikri dokter pada RS. Griya Husada Madiun; menerangkan bahwa korban WINDIA EVI PALUPI tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia sejak tanggal 21 Pebruari 2014 jam 18.30 Wib. Kematian korban karena benturan benda tumpul di kepala, leher depan, dan dada kiri atas;
Menimbang, bahwa Saksi Gutomo Prayogo yaitu orang tua korban menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi korban sehat dan dapat melakukan pekerjaannya seperti bisa;
Menimbang, bahwa kecelakaan terjadi pada hari Jum’at, tanggal 21 Pebruari 2014 sekira jam 17.45 Wib bila kaitkan dengan waktu pemeriksaan dan korban diperiksa hanya berselang bebera menit dari terjadinya kecelakaan maka dapat disimpulkan bahwa korban meninggal akibat benturan yang dialami korban pada sat terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebakan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia “ ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para terdakwa harus dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, mengenai barang bukti :1 (Satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. A No.870815351166 an. TINTUS TAUFIQ AKBAR adalah milik Terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR dikembalikan kepada Terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR ;
Menimbang, mengenai barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. C No.810115410779 atas nama WINDIA EVI PALUPI dikembalikan kepada keluarga korban yakni saksi GUTOMO PRAYOGO;
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan dengan perintah penahanan yang sah maka pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TINTUS TAUFIQ AKBAR bin SUBAGYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max plat hitam No.Pol.AG-8756-DC beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. A No.870815351166 an. TINTUS TAUFIQ AKBAR dikembalikan kepada terdakwa;
1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Plat Hitam No.Pol.AE-4842-GM beserta 1 (Satu) lembar STNKnya dan 1 (Satu) lembar SIM. C No.810115410779 atas nama WINDIA EVI PALUPI dikembalikan kepada keluarga korban yakni saksi GUTOMO PRAYOGO;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Madiun pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 oleh : AGUS PAMBUDI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H. dan RIGHTMEN MS. SITUMORANG, S.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DACHLAN IRIONO, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Madiun dan terdakwa ;
| Hakim anggota | Hakim Ketua Majelis |
| AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H. RIGHTMEN MS. SITUMORANG, S.H. | AGUS PAMBUDI, S.H. Panitera Pengganti DACHLAN IRIONO, S.H., M.Hum. |