796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Other Participants (1)
FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ; Digunakan Dalam Perkara Nanang Kurniawan Bin Syaudin ; 6. Membebankan kepada Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 796/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI. Tempat Lahir : Tidore. Umur / Tanggal lahir : 39 Tahun / 23 Januari 1975. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Pulau Besar I Rt.005 / 011 No.109, Kel.Sunterjaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Security. Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;----
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 Mei 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015 ;--------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015 ;-------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua) ;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ;---------------------------------
Digunakan dalam perkara Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;----------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 11 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-459/JKTUT/06/2015 tanggal 04 Juni 2015, dengan dakwaan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul.00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu Tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul.23.00 Wib digelar oprasi cipta jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah melintas Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, kemudian saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyud Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 Gram yang disita dari tangan kanan Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji. Selanjutnya Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0929/NNF/2015 dari Puslabfor Bareskrim Polri yang ditandatangani atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor : Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt, serta tim pada tanggal 19 Maret 2015, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1064 gram, diberi nomor barang bukti 987/2015/NF (sisa setelah diperiksa di Lab dengan berat netto 0,0885 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;--
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin mengakui sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di Depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, dimana uang untuk membelinya dengan menggunakan uang saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin sebesar Rp.400.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ;----------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul.00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul.23.00 Wib digelar oprasi cipta Jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah melintas Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, kemudian saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyud Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram yang disita dari tangan kanan Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji. Selanjutnya Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0929/NNF/2015 dari Puslabfor Bareskrim Polri yang ditandatangani atas nama Kepala Puslabfor, Kabid Narkobafor : Dra. Endang Sri M, M.Biomed., Apt, serta tim pada tanggal 19 Maret 2015, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1064 gram, diberi nomor barang bukti 987/2015/NF (sisa setelah diperiksa di Lab dengan berat netto 0,0885 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;--
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin mengakui sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di Depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, dimana uang untuk membelinya dengan menggunakan uang saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin sebesar Rp.400.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara menggunakannya dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam botol aqua kecil (bong) yang berisi air secukupnya, selanjutnya dimasukkan sedotan dengan 2 (dua) cabang, 1 (satu) kebawah kedalam air dan 1 (satu) lagi keluar untuk dihisap, kernudian pipa yang mengarah keluar dibakar ujungnya dan mengeluarkan asap yang selanjutnya dihisap seperti rokok. Setelah memakai / menggunakan narkotika tersebut stamina lebih bertambah semangat kerja Iebih tinggi, rasa ngantuk tidak ada, dan perasaan badan terasa enak, sedangkan apabila tidak menggunakan narkotika tersebut stamina tidak ada, semangat kerja tidak ada, bawaan ngantuk, badan terasa lemas ;----------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu, sekitar 6 (enam) bulan yang lalu dan memakainya dalam 1 (satu) minggu 2 (dua) kali dan kadang 1 (satu) kali, dikuatkan dari hasil lab dari klinik KELIMA Nomor : 12B/EXT/KELIMA-DKI/III/2015, dimana hasil tes urine terhadap Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamine ;-----------------------
Dan hal tersebut dikuatkan pula dari Hasil Asesman atau Pengkajian Penyalahgunaan Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial dari Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) No. Registrasi : 12B/EXT/KELIMA-DKI/III/2015 yang ditandatangani oleh, Miswan Wijaya, S.Psi (Kepala Divisi Psikologi) dan Dr. Budiman Jayaputra, Sp.Ki (Kepala Bidang Psikiatri) selaku dokter pemeriksa pada tanggal 12 Maret 2015 (terlampir), dan kesimpulan dari hasil Asesman singkat, Pemeriksaan Lab. dan Pemeriksaan fisik, bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji tergolong sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman “Metamfetamine / shabu-shabu” dengan pola pemakaian situasional bagi diri sendiri, dan disarankan untuk mengikuti pengobatan atau terapi rehabilitasi medis, sosial dan rohani ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana pada pasal 54 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, yang mana rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan / atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan, sebagaimana tertuang pada penjelasan pasal 56 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : GERHARD SIJABAT,S.o.S, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 09 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 09 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 09 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 00.30 Wib, di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;---------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Brigadir Wahyu Dwi Jayanto dan Brigadir Rino Aditya ;-------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan badan Terdakwa, dari tangan kanan Terdakwa didapati 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis kristal / sabu ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang berada di jalan raya karena pada saat itu sedang diadakan oprasi cipta jalan kondisi di wilayah jalan raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan kristal / sabu tersebut dengan cara membeli dari Irwan Alias Daeng seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kristal / sabu tersebut mau digunakan sendiri ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki kristal / sabu tersebut ;----------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa bersama dengan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;-----------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat dilakukan oprasi di jalan raya ;------------
Bahwa barang buktinya saksi temukan di tangan kanan Terdakwa ;---------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;-----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
2. SAKSI : WAHYU DWIJAYANTO, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------
Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ;---------------
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik saat sekarang ini, sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yang bernama lpda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Rino Aditya semuanya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin di depan delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi melakukan penggeledahan bersama rekan saksi yang bernama lpda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Rino Aditya, di dapat barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram yang disita dari tangan kanan Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin yang diakui milik bersama saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;------------------------------------------------------
Kemudian 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut ;-
Bahwa dapat saksi jelaskan cara saksi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memilki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib di gelar oprasi cipta jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang dipimpin oleh Pamen Was Akp Hesti Mardiyanto, selanjutnya begitu di gelar Oprasi Cipta Kondisi ada 2 (dua) orang mencurigakan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Rino Aditya ;------------------
Kemudian saksi bersama Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Bribadir Rino Aditya melakukan penggeledahan di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara di dapat barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram yang merupakan barang bukti yang disita dari tangan kanan Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin yang diakui milik bersama saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;------------------------------
Saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin menerangkan bahwa barang berupa 1 bungkus plastik yang d dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) sebanyak 1 plastik klip berisi narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dengan harga Rp.400.000,- yang mana 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin menggunakan uang Nanang Kurniawan Bin Syaudin Rp.400.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Kemudian 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut ;-
Bahwa saksi masih dapat mengenalinya terhadap barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin setelah diperlihatkan pada saksi adalah yang saksi tangkap bersama rekan saksi Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Rino Aditya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi menanyakan kepada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu namun sewaktu ditanyakan hal tersebut 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin tidak memiliki ijin dari instansi terkait ataupun pihak terkait lainnya ;--------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan kepada pemeriksa sudah cukup tidak ada lagi yang ditambahkan, keterangan yang saksi berikan sudah benar semua dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku sekarang ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa ataupun pihak orang lain, saksi memberikan keterangan atas kesadaran sendiri ;----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI : RINO ADITA, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenarnya ;---------------
Bahwa saksi mengerti apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik saat sekarang ini, sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi yang bernama lpda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Rino Aditya semuanya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin di depan delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, saksi melakukan penggeledahan bersama rekan saksi yang bernama lpda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Wahyu Dwijayanto, di dapat barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram yang disita dari tangan kanan Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin yang diakui milik bersama saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;------------------------------------------
Kemudian 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut ;-
Bahwa dapat saksi jelaskan cara saksi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memilki, menyimpan, menguasai dan menggunakan dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu yang dilakukan oleh tersangka Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib di gelar oprasi cipta jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang dipimpin oleh Pamen Was Akp Hesti Mardiyanto, selanjutnya begitu di gelar Oprasi Cipta Kondisi ada 2 (dua) orang mencurigakan pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Wahyu Dwijayanto ;---------
Kemudian saksi bersama Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Wahyu Dwijayanto melakukan penggeledahan di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara di dapat barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram yang merupakan barang bukti yang disita dari tangan kanan Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin yang diakui milik bersama saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;-------------
Saudara Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin menerangkan bahwa barang berupa 1 bungkus plastik yang d dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu brutto 0,30 gram di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) sebanyak 1 plastik klip berisi narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dengan harga Rp.400.000,- yang mana 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin menggunakan uang Nanang Kurniawan Bin Syaudin Rp.400.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Kemudian 2 (dua) orang laki-laki bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut ;-
Bahwa saksi masih dapat mengenalinya terhadap barang bukti dan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin setelah diperlihatkan pada saksi adalah yang saksi tangkap bersama rekan saksi Ipda Gerhard Sijabat, S.O.S dan Brigadir Wahyu Dwijayanto ;------------------------------------------------------------------
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saksi menanyakan kepada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis kristal / sabu namun sewaktu ditanyakan hal tersebut 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Fadel Sangadi Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan Nanang Kurniawan Bin Syaudin tidak memiliki ijin dari instansi terkait ataupun pihak terkait lainnya ;--------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan kepada pemeriksa sudah cukup tidak ada lagi yang ditambahkan, keterangan yang saksi berikan sudah benar semua dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku sekarang ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan kepada pemeriksa tidak merasa dipaksa, ditekan ataupun dipengaruhi baik oleh pemeriksa ataupun pihak orang lain, saksi memberikan keterangan atas kesadaran sendiri ;----------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
4. SAKSI MAHKOTA : NANANG KURNIAWAN BIN SYAUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 10 Maret 2015 ;-------------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 10 Maret 2015, sudah benar ;------------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 10 Maret 2015 ;-------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, saksi ditangkap bersama-sama dengan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 03.00 Wib, di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan Terdakwa ;----------------------------------
Bahwa saksi ditangkap karena setelah Terdakwa di geledah, dari tangan Kanan Terdakwa di temukan barang bukti berupa kristal / sabu ;-------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang berada di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal / sabu ;-----------------
Bahwa kristal / sabu tersebut mau digunakan bersama dengan saksi ;-----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 08 Maret 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 08 Maret 2015, sudah benar ;----------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 08 Maret 2015 ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekitar jam 00.30 Wib, di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena setelahTerdakwa di geledah, dari tangan Kanan Terdakwa di temukan barang bukti berupa kristal / sabu ;-----------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;---
Bahwa kristal tersebut di dapat dengan cara membeli dari Sdr. Irwan Alias Daeng seharga Rp.400.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kristal / sabu tersebut mau Terdakwa pergunakan bersama dengan Sdr.Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan kristal /sabu tersebut dan Terdakwa merasa bersalah ;------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yuridis pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah ditangkap bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, oleh saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyu Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) ;--------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira Pukul 23.00 Wib digelar oprasi cipta Jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara telah melintas Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, kemudian saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyu Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram yang disita dari tangan kanan Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji. Selanjutnya Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0929/NNF/2015 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI yang ditandatangani atas noma Kepala PUSLABFOR, KABID NARKOBAFOR : Dra. ENDANG SRI M, M.Biomed., Apt, serta tim pada tanggal 19 Maret 2015, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1064 gram, diberi nomor barang bukti 987/2015/NF (sisa setelah diperiksa di Lab dengan berat netto 0,0885 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin mengakui sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, dimana uang untuk membelinya dengan menggunakan uang saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin sebesar Rp.400.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara menggunakannya dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam botol aqua kecil (bong) yang berisi air secukupnya, selanjutnya dimasukkan sedotan dengan 2 (dua) cabang, 1 (satu) kebawah kedalam air dan 1 (satu) lagi keluar untuk dihisap, kemudian pipa yang mengarah keluar dibakar ujungnya dan mengeluarkan asap yang selanjutnya dihisap seperti rokok. Setelah memakai / menggunakan narkotika tersebut stamina lebih bertambah semangat kerja Iebih tinggi, rasa ngantuk tidak ada, dan perasaan badan terasa enak, sedangkan apabila tidak menggunakan narkotika tersebut stamina tidak ada, semangat kerja tidak ada, bawaan ngantuk, badan terasa lemas ;----------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu, sekitar 6 (enam) bulan yang lalu dan memakainya dalam 1 (satu) minggu 2 (dua) kali dan kadang 1 (satu) kali, dikuatkan dari hasil lab dari klinik KELIMA Nomor 12B/EXT/KELIMA-DKI/lll/2015, dimana hasil tes urine terhadap Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamine ;-----------------------
Dan hal tersebut dikuatkan pula dari Hasil Asesman atau Pengkajian Penyalahgunaan Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial dari Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) No. Registrasi : 12B/EXT/KELIMA-DKI/lll/2015 yang ditandatangani oleh, Miswan Wijaya, S.Psi (Kepala Divisi Psikologi) dan Dr. Budiman Jayaputra, Sp.Ki (Kepala Bidang Psikiatri) selaku dokter pemeriksa pada tanggal 12 Maret 2015 (terlampir), dan kesimpulan dari hasil Asesman singkat, Pemeriksaan Lab. dan Pemeriksaan fisik, bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji tergolong sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman “Metamfetamine / shabu-shabu” dengan pola pemakaian situasional bagi diri sendiri, dan disarankan untuk mengikuti pengobatan atau terapi rehabilitasi medis, sosial dan rohani ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana pada pasal 54 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, yang mana rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan / atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan, sebagaimana tertuang pada penjelasan pasal 56 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan satu yaitu melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” :------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai Terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” :------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa :---------------------
Bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah ditangkap bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, oleh saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyu Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) ;--------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira Pukul 23.00 Wib digelar oprasi cipta Jalan kondisi di wilayah Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Raya Sunter Agung depan Ruko SMR, Kel.Sunter Agung, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara telah melintas Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, kemudian saksi Gerhard Sijabat bersama saksi Wahyu Dwi Jayanto dan saksi Rino Aditya (petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji bersama dengan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram yang disita dari tangan kanan Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji. Selanjutnya Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0929/NNF/2015 dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI yang ditandatangani atas noma Kepala PUSLABFOR, KABID NARKOBAFOR : Dra. ENDANG SRI M, M.Biomed., Apt, serta tim pada tanggal 19 Maret 2015, disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1064 gram, diberi nomor barang bukti 987/2015/NF (sisa setelah diperiksa di Lab dengan berat netto 0,0885 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin mengakui sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdr. Irwan Alias Daeng (belum tertangkap) seharga Rp.400.000,- pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib di depan Delta Spa Ruko Gading Indah Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji dan saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin, dimana uang untuk membelinya dengan menggunakan uang saksi Nanang Kurniawan Bin Syaudin sebesar Rp.400.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara menggunakannya dengan cara narkotika tersebut dimasukkan ke dalam botol aqua kecil (bong) yang berisi air secukupnya, selanjutnya dimasukkan sedotan dengan 2 (dua) cabang, 1 (satu) kebawah kedalam air dan 1 (satu) lagi keluar untuk dihisap, kemudian pipa yang mengarah keluar dibakar ujungnya dan mengeluarkan asap yang selanjutnya dihisap seperti rokok. Setelah memakai / menggunakan narkotika tersebut stamina lebih bertambah semangat kerja Iebih tinggi, rasa ngantuk tidak ada, dan perasaan badan terasa enak, sedangkan apabila tidak menggunakan narkotika tersebut stamina tidak ada, semangat kerja tidak ada, bawaan ngantuk, badan terasa lemas ;----------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu, sekitar 6 (enam) bulan yang lalu dan memakainya dalam 1 (satu) minggu 2 (dua) kali dan kadang 1 (satu) kali, dikuatkan dari hasil lab dari klinik KELIMA Nomor 12B/EXT/KELIMA-DKI/lll/2015, dimana hasil tes urine terhadap Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamine ;-----------------------
Dan hal tersebut dikuatkan pula dari Hasil Asesman atau Pengkajian Penyalahgunaan Narkotika Pemeriksaan Medis, Kesehatan Jiwa dan Psikososial dari Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) No. Registrasi : 12B/EXT/KELIMA-DKI/lll/2015 yang ditandatangani oleh, Miswan Wijaya, S.Psi (Kepala Divisi Psikologi) dan Dr. Budiman Jayaputra, Sp.Ki (Kepala Bidang Psikiatri) selaku dokter pemeriksa pada tanggal 12 Maret 2015 (terlampir), dan kesimpulan dari hasil Asesman singkat, Pemeriksaan Lab. dan Pemeriksaan fisik, bahwa Terdakwa Fadel Sangadji Alias Ongen Bin Jon Sangadji tergolong sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman “Metamfetamine / shabu-shabu” dengan pola pemakaian situasional bagi diri sendiri, dan disarankan untuk mengikuti pengobatan atau terapi rehabilitasi medis, sosial dan rohani ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana pada pasal 54 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, yang mana rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dilakukan dengan maksud untuk memulihkan dan / atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan, sebagaimana tertuang pada penjelasan pasal 56 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua ;--
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ;----------------------------------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;----
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa masih berkeinginan untuk memperbaiki dirinya dari kecanduan dan ketergantungan Narkoba / NAPZA, dengan melanjutkan pemulihan dan pembinaan pada Pusat Rehabilitasi Narkoba dan Kejiwaan ;-----------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;--------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” ;---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis kristal / sabu dengan berat brutto 0,30 gram (berat netto 0,1064 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab berat netto 0,0885 gram) ;---------------------------------
Digunakan Dalam Perkara Nanang Kurniawan Bin Syaudin ;---------------------------
Membebankan kepada Terdakwa FADEL SANGADJI Alias ONGEN Bin JON SANGADJI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 11 Agustus 2015, oleh kami F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. dan SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh YANSEN DAU,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
| 2. SUTEDJO BOMANTORO,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |