197/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIEF WAHYUDI Bin ACHIYAT
1. Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achiyat, sesuai dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achiyat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 10 (sepuluh) hari ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Mega Pro Nomor Polisi : S-5864-LB dan beserta STNKB-nya ; - 1 (satu) buah SIM C an. Arief Wahyudi Bin Achyat ; Dikembalikan kepada Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achyat ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIEF WAHYUDI Bin ACHIYAT;
Tempat lahir : Gresik;
Umur dan tanggal lahir : 1 Oktober 1974;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Nogo RT/RW 01/05 Desa Sukolilo
Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.LMG tanggal 1 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 1 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achiyat, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang kerana kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Honda Mega Pro Nomor Polisi : S-5864-LB dan beserta STNKB-nya ;
1 (satu) buah SIM C an. Arief Wahyudi Bin Achyat ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achyat ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ARIEF WAHYUDI Bin ACHIYAT pada hari Kamis tanggal 04 Otober 2013 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Jalan Umum jurusan Babat - Surabaya tepatnya di Depan Depot Asih Jaya tepatnya di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 06 .30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah di Dsn.Ngogo Rt.01 Rw.05 Ds.Sukolilo Kec.Sukodadi Kab.Lamongan dengan tujuan ke kawasan Industri yang ada di Kab.Gresiak dengan mengendarau sepeda Motor Honda Megapro dengan No Pol: S-5864-LB dengan sendirian, dan pada watu itu terdakwa menjalankan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 60 (enam puluh) Km/Jam, dan pada saat itu terdakwa sempat berhenti di Warung di Daaerah Ds.Sukolilo Kec.Sukoadi Kab.Lamongan untuk sarapan dan minum Kopi sekitar 10 (sepuluh) menit, selanjutnta terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa berhenti lagi di SPBU Talun Kecamatan Sukodadi KabupatenLamongan untuk mengisi bensin dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan mendekati tempat kejadian di depan terdakwa mlihat ada seseorang pejalan kaki yang bernama "SULAIMAN" yang menyebrang berjalan dengan menunduk dari arah utara menuju ke selatan jalan, karaena terdakwa raengetahui korban sangat dekat sehingga terdakwa menyerempet Sdr.SULAIMAN dan tepat mengenahi badan bagian kanan korban dan terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri dan sekitar ± 30 (tiga puluh) menit terdakwa tersadar ketika di rawat di Rs.Muhammadiyah Lamongan.
Bahwa benar terdakwa pada saat kejadian tesebut terdakwa mengendarai sepeda motoran dengan kecepatan tinggi dan kurang kosentrasi.
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa sempat. mengurangi kecepat kemudian sempat menghindar ke arah kanan karena korban tetap menyebrang dan terdakwa mengayunkan tanggan kiri dan mengatakan kepada korban "awas mbah" dengan tujuan untuk mencegah korban agar berhenti menyebrang, akhirnya terdakwa lepas kendali dan terjatuh kekiri, dan sewaktu menghindar kearah kiri terdakwa meloncat dan merangkul korban.
Bahwa benar pada saat kejadian ada benturan setir sepeda motor terdakwa dan membentur bagian badan sebelah kanan korban, dan pada saat itu terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa waktu kejadian tersebut juga ikut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat kejadian tidak ada korban yang meninggal dunia, korban SULAIMAN mengalami bengkak pada kepala depan sebelah kiri, dan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri , lecet pada lutut kaki sebelah kanan, lecet punggung sebelah kanan.
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdr.SULAIMAN telah meninggal dunia setelah 4 (empat) hari di rawat di Rs. Muhamadiyah.
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Jenazah No.156/III.5/VER/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 dari RSUD Muhammaadiyah Lamongan yang ditanda tangani oleh dr.Shohibul Jannah dengan hasil pemeriksaan :
kepala korban ditemukan luka setelah oprasi yang sudah terbebat pada
kepala depan bagian kiri dan luka memar diatas mata kiri.
Pada dada korban, ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan.
Pada anggota Gerak Bawah, ditemukan luka babras pada kaki kiri dan kanan
Hasil Radiologi :
Foto dada, tidak tampak kelainan
Foto CT Scan Kepala, tampak pendarahan otak.
Foto Lengan, tidak tampak kelainan.
Kesimpulan : Pada pemerikasaan jenajah laki-laki yang bernama SULAIMAN ditemukan cidra otak berat, luka setelah oprasi yang sudah terbebet pada kepala depan bafian kiri, luka memar diatas mata kiri dan dada kanan, luka babras pada kaki kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan Lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ARIEF WAHYUDI Bin ACHIYAT pada hari Kamis tanggal 04 Otober 2013 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober tahun 2013 bertempat di Jalan Umum jurusan Babat - Surabaya tepatnya di Depan Depot Asih Jaya tepatnya di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, atau setidak- tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami lika berat dan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekitar pukul 06 .30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah di Dsn.Ngogo Rt.01 Rw.05 Ds.Sukolilo Kec.Sukodadi Kab.Lamongan dengan tujuan ke kawasan Industri yang ada di Kab.Gresiak dengan mengendarau sepeda Motor Honda Megapro dengan No Pol: S-5864-LB dengan sendirian, dan pada watu itu terdakwa menjalankan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 60 (enam puluh) Km/Jam, dan pada saat itu terdakwa sempat berhenti di Warung di Daaerah Ds.Sukolilo Kec.Sukoadi Kab.Lamongan untuk sarapan dan minum Kopi sekitar 10 (sepuluh) menit, selanjutnta terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa berhenti lagi di SPBU Talun Kecamatan Sukodadi KabupatenLamongan untuk mengisi bensin dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan mendekati tempat kejadian di depan terdakwa mlihat ada seseorang pejalan kaki yang bernama "SULAIMAN" yang menyebrang berjalan dengan menunduk dari arah utara menuju ke selatan jalan, karaena terdakwa raengetahui korban sangat dekat sehingga terdakwa menyerempet Sdr.SULAIMAN dan tepat mengenahi badan bagian kanan korban dan terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri dan sekitar ± 30 (tiga puluh) menit terdakwa tersadar ketika di rawat di Rs.Muhammadiyah Lamongan.
Bahwa benar terdakwa pada saat kejadian tesebut terdakwa mengendarai sepeda motoran dengan kecepatan tinggi dan kurang kosentrasi.
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa sempat. mengurangi kecepat kemudian sempat menghindar ke arah kanan karena korban tetap menyebrang dan terdakwa mengayunkan tanggan kiri dan mengatakan kepada korban "awas mbah" dengan tujuan untuk mencegah korban agar berhenti menyebrang, akhirnya terdakwa lepas kendali dan terjatuh kekiri, dan sewaktu menghindar kearah kiri terdakwa meloncat dan merangkul korban.
Bahwa benar pada saat kejadian ada benturan setir sepeda motor terdakwa dan membentur bagian badan sebelah kanan korban, dan pada saat itu terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa waktu kejadian tersebut juga ikut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat kejadian tidak ada korban yang meninggal dunia, korban SULAIMAN mengalami bengkak pada kepala depan sebelah kiri, dan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri , lecet pada lutut kaki sebelah kanan, lecet punggung sebelah kanan.
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdr.SULAIMAN telah meninggal dunia setelah 4 (empat) hari di rawat di Rs. Muhamadiyah.
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Jenazah No.156/III.5/VER/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 dari RSUD Muhammaadiyah Lamongan yang ditanda tangani oleh dr.Shohibul Jannah dengan hasil pemeriksaan :
kepala korban ditemukan luka setelah oprasi yang sudah terbebat pada
kepala depan bagian kiri dan luka memar diatas mata kiri.
Pada dada korban, ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan.
Pada anggota Gerak Bawah, ditemukan luka babras pada kaki kiri dan kanan
Hasil Radiologi :
Foto dada, tidak tampak kelainan
Foto CT Scan Kepala, tampak pendarahan otak.
Foto Lengan, tidak tampak kelainan.
Kesimpulan : Pada pemerikasaan jenajah laki-laki yang bernama SULAIMAN ditemukan cidra otak berat, luka setelah oprasi yang sudah terbebet pada kepala depan bafian kiri, luka memar diatas mata kiri dan dada kanan, luka babras pada kaki kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan Lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU.RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ZULKAN EFENDI BIN SURATMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekitar pukul 07.00 wib di jalan Panglima Sudirman di depan Toko Paringan Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Sepeda motor dengan pejalan kaki yang bernama Sulaiman;
Bahwa saksi kenal saksi korban karena masih tetangga saksi sedangkan pengendara sepeda motor saksi tidak kenal;
Bahwa Sepeda Motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor polisi S-5864-LB;
Bahwa saksi tahu sendiri waktu itu saksi sedang ada di depan toko mekarsari milik kakak saksi dan saksi melihat korban menyeberang jalan;
Bahwa sepeda motor terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi;
Bahwa terdakwa tidak menghindar atau mengerem sepeda motornya waktu itu;
Bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa terdakwa mengalami luka robek di dagu dan babras di lutut;
Bahwa korban di tabrak oleh terdakwa dan mengenai paha kanan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri;
Bahwa korban meninggal di Rumah Sakit;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa atau keluarga terdakwa memberi santunan kepada korban;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
BAMBANG SUBIRAWAN BIN M. SULAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekitar pukul 07.00 wib di jalan Panglima Sudirman di depan Toko Paringan Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Sepeda motor dengan pejalan kaki yang bernama Sulaiman;
Bahwa saksi kenal dengan korban, karena korban adalah bapak saksi;
Bahwa yang menabrak bapak saksi adalah terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor polisi S-5864-LB;
Bahwa saksi tidak tahu sendiri kejadiannya dan waktu itu saksi berada di rumah Tlogo Anyar sedang duduk di ruang tamu;
Bahwa saksi tahunya diberitahu oleh sepupu saksi yang bernama Sri Utami melalui handphone;
Bahwa Sri Utami bilang “ mas Pak De ketabrak sepeda motor” kemudian saksi jawab “iyo aku tak mrono”;
Bahwa saksi kemudian langsung menuju ke tempat kejadian;
Bahwa bapak saksi mengalami luka pada kepala kiri, lecet tangan kakan dan kiri, kaki kanan dan kiri;
Bahwa bapak saksi rawat inap di rumah sakit muhammadiyah Lamongan selama 5 (lima) hari dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa pada waktu kejadian bapak saksi mau pergi membeli rokok;
Bahwa bapak saksi usianya + 72 tahun;
Bahwa saksi mengikhlaskan kepergian bapak saksi;
Bahwa keluarga terdakwa ada datang ke rumah saksi dan memberikan santunan kepada keluarga Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
M. SUBEKI BIN H. NUR SAID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekira jam 07.00 wib di jalan Panglima Sudirman (depan Depot Asih) Kecamatan/ Kabupaten Lamongan;
Bahwa kecelakaan tersebut antara pejalan kaki dengan sepeda motor;
Bahwa sepeda Motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor polisi S-5864-LB;
Bahwa saksi tahu sendiri kejadiannya karena waktu itu saksi sedang duduk di trotoar sebelah utara jalan menunggu Saudara saksi turun dari bus dari arah Bojonegoro;
Bahwa sepeda motor pada waktu itu berjalan dari arah barat ke timur;
Bahwa terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi;
Bahwa saat setelah kecelakaan saksi mendekat dan melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri kemudian datang petugas kepolisian dan ambulan membawa korban ke rumah sakit muhammadiyah Lamongan;
Bahwa korban dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor sama-sama jatuh dan kondisi korban pingsan;
Bahwa terdakwa tidak ikut menolong korban karena terdakwa waktu itu juga pingsan;
Bahwa waktu kecelakaan terdakwa menabrak paha kanan korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri;
Bahwa situasi waktu itu lali lintas sepi;
Bahwa cuaca saat itu cerah;
Bahwa saksi tidak melihat waktu korban menyeberang jalan;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson sepeda motor terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekira jam 07.00 wib di jalan Panglima Sudirman (depan Depot Asih) Kecamatan/ Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu itu menabrak pejalan kaki yang bernama Sulaiman;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Mega Pro dengan nomor polisi S-5864-LB;
Bahwa terdakwa waktu itu melaju dari arah barat ke timur;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan antara 60 sampai dengan 70 km/jam;
Bahwa waktu itu terrdakwa berjalan tiba-tiba dari jarak + 2 meter ada orang yang menyeberang dari arah utara ke selatan mengetahui itu dengan jarak yang dekat terdakwa kaget dan menghindar melewati didepannya korban sehingge menyerempet korban dan mengenai badan bagian kanan korban;
Bahwa terdakwa tidak tahu keadaan korban setelah kecelakaan karena waktu itu terdakwa terjatuh dan tidak sadarkan diri dan terdakwa sadar sudah ada di rumah sakit muhammadiyah Lamongan;
Bahwa keadaan lalu lintas waktu itu ramai;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa terdakwa tidak ikut menolong korban karena terdakwa juga pingsan;
Bahwa terdakwa waktu itu mengalami luka di wajah;
Bahwa terdakwa tahu waktu korban meninggal dunia diberitahu perawat rumah sakit Muhammadiyah Lamongan;
Bahwa terdakwa datang ke rumah korban dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah sepeda motor Honda Mega Pro Nomor Polisi : S-5864-LB dan beserta STNKB-nya ;
1 (satu) buah SIM C an. Arief Wahyudi Bin Achyat ;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Otober 2013 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Umum jurusan Babat - Surabaya tepatnya di Depan Depot Asih Jaya tepatnya di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 06 .30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah di Dsn.Ngogo Rt.01 Rw.05 Ds.Sukolilo Kec.Sukodadi Kab.Lamongan dengan tujuan ke kawasan Industri yang ada di Kab.Gresiak dengan mengendarau sepeda Motor Honda Megapro dengan No Pol: S-5864-LB dengan sendirian, dan pada watu itu terdakwa menjalankan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 60 (enam puluh) Km/Jam, dan pada saat itu terdakwa sempat berhenti di Warung di Daaerah Ds.Sukolilo Kec.Sukoadi Kab.Lamongan untuk sarapan dan minum Kopi sekitar 10 (sepuluh) menit, selanjutnta terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa berhenti lagi di SPBU Talun Kecamatan Sukodadi KabupatenLamongan untuk mengisi bensin dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan mendekati tempat kejadian di depan terdakwa mlihat ada seseorang pejalan kaki yang bernama "SULAIMAN" yang menyebrang berjalan dengan menunduk dari arah utara menuju ke selatan jalan, karaena terdakwa raengetahui korban sangat dekat sehingga terdakwa menyerempet Sdr.SULAIMAN dan tepat mengenahi badan bagian kanan korban dan terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri dan sekitar ± 30 (tiga puluh) menit terdakwa tersadar ketika di rawat di Rs.Muhammadiyah Lamongan.
Bahwa terdakwa pada saat kejadian tesebut terdakwa mengendarai sepeda motoran dengan kecepatan tinggi dan kurang kosentrasi.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sempat. mengurangi kecepat kemudian sempat menghindar ke arah kanan karena korban tetap menyebrang dan terdakwa mengayunkan tanggan kiri dan mengatakan kepada korban "awas mbah" dengan tujuan untuk mencegah korban agar berhenti menyebrang, akhirnya terdakwa lepas kendali dan terjatuh kekiri, dan sewaktu menghindar kearah kiri terdakwa meloncat dan merangkul korban.
Bahwa pada saat kejadian ada benturan setir sepeda motor terdakwa dan membentur bagian badan sebelah kanan korban, dan pada saat itu terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa waktu kejadian tersebut juga ikut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat kejadian tidak ada korban yang meninggal dunia, korban SULAIMAN mengalami bengkak pada kepala depan sebelah kiri, dan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri , lecet pada lutut kaki sebelah kanan, lecet punggung sebelah kanan.
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdr.SULAIMAN telah meninggal dunia setelah 4 (empat) hari di rawat di Rs. Muhamadiyah.
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Jenazah No.156/III.5/VER/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 dari RSUD Muhammaadiyah Lamongan yang ditanda tangani oleh dr.Shohibul Jannah dengan hasil pemeriksaan :
kepala korban ditemukan luka setelah oprasi yang sudah terbebat pada
kepala depan bagian kiri dan luka memar diatas mata kiri.
Pada dada korban, ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan.
Pada anggota Gerak Bawah, ditemukan luka babras pada kaki kiri dan kanan
Hasil Radiologi :
Foto dada, tidak tampak kelainan
Foto CT Scan Kepala, tampak pendarahan otak.
Foto Lengan, tidak tampak kelainan.
Kesimpulan : Pada pemerikasaan jenajah laki-laki yang bernama SULAIMAN ditemukan cidra otak berat, luka setelah oprasi yang sudah terbebet pada kepala depan bafian kiri, luka memar diatas mata kiri dan dada kanan, luka babras pada kaki kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan Lalu lintas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) bahwa yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel . Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dijelaskan pengertian Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Otober 2013 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Umum jurusan Babat - Surabaya tepatnya di Depan Depot Asih Jaya tepatnya di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 06 .30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah di Dsn.Ngogo Rt.01 Rw.05 Ds.Sukolilo Kec.Sukodadi Kab.Lamongan dengan tujuan ke kawasan Industri yang ada di Kab.Gresiak dengan mengendarau sepeda Motor Honda Megapro dengan No Pol: S-5864-LB dengan sendirian, dan pada watu itu terdakwa menjalankan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 60 (enam puluh) Km/Jam, dan pada saat itu terdakwa sempat berhenti di Warung di Daaerah Ds.Sukolilo Kec.Sukoadi Kab.Lamongan untuk sarapan dan minum Kopi sekitar 10 (sepuluh) menit, selanjutnta terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa berhenti lagi di SPBU Talun Kecamatan Sukodadi KabupatenLamongan untuk mengisi bensin dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan mendekati tempat kejadian di depan terdakwa mlihat ada seseorang pejalan kaki yang bernama "SULAIMAN" yang menyebrang berjalan dengan menunduk dari arah utara menuju ke selatan jalan, karena terdakwa mengetahui korban sangat dekat sehingga terdakwa menyerempet Sdr.SULAIMAN dan tepat mengenahi badan bagian kanan korban dan terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri dan sekitar ± 30 (tiga puluh) menit terdakwa tersadar ketika di rawat di Rs.Muhammadiyah Lamongan.
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat kejadian tesebut terdakwa mengendarai sepeda motoran dengan kecepatan tinggi dan kurang kosentrasi.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa sempat. mengurangi kecepat kemudian sempat menghindar ke arah kanan karena korban tetap menyebrang dan terdakwa mengayunkan tanggan kiri dan mengatakan kepada korban "awas mbah" dengan tujuan untuk mencegah korban agar berhenti menyebrang, akhirnya terdakwa lepas kendali dan terjatuh kekiri, dan sewaktu menghindar kearah kiri terdakwa meloncat dan merangkul korban.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian ada benturan setir sepeda motor terdakwa dan membentur bagian badan sebelah kanan korban, dan pada saat itu terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa waktu kejadian tersebut juga ikut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tidak ada korban yang meninggal dunia, korban SULAIMAN mengalami bengkak pada kepala depan sebelah kiri, dan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri , lecet pada lutut kaki sebelah kanan, lecet punggung sebelah kanan.
Menimbang, bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdr.SULAIMAN telah meninggal dunia setelah 4 (empat) hari di rawat di Rs. Muhamadiyah.
Menimbang, bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Jenazah No.156/III.5/VER/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 dari RSUD Muhammaadiyah Lamongan yang ditanda tangani oleh dr.Shohibul Jannah dengan hasil pemeriksaan :
kepala korban ditemukan luka setelah oprasi yang sudah terbebat pada
kepala depan bagian kiri dan luka memar diatas mata kiri.
Pada dada korban, ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan.
Pada anggota Gerak Bawah, ditemukan luka babras pada kaki kiri dan kanan
Hasil Radiologi :
Foto dada, tidak tampak kelainan
Foto CT Scan Kepala, tampak pendarahan otak.
Foto Lengan, tidak tampak kelainan.
Kesimpulan : Pada pemerikasaan jenajah laki-laki yang bernama SULAIMAN ditemukan cidra otak berat, luka setelah oprasi yang sudah terbebet pada kepala depan bagian kiri, luka memar diatas mata kiri dan dada kanan, luka babras pada kaki kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan Lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke-2 (dua) dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam dakwaan Primair tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dari perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dari perbuatan para terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Dakwaan subsidair tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap Unsur " Setiap orang " oleh karena unsur tersebut telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi dalam pertimbangan Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Subsidair ini, sehingga tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Otober 2013 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Umum jurusan Babat - Surabaya tepatnya di Depan Depot Asih Jaya tepatnya di Kelurahan Sidokumpul Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 06 .30 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah di Dsn.Ngogo Rt.01 Rw.05 Ds.Sukolilo Kec.Sukodadi Kab.Lamongan dengan tujuan ke kawasan Industri yang ada di Kab.Gresiak dengan mengendarau sepeda Motor Honda Megapro dengan No Pol: S-5864-LB dengan sendirian, dan pada watu itu terdakwa menjalankan sepeda motornya tersebut dengan kecepatan rata-rata lebih kurang 60 (enam puluh) Km/Jam, dan pada saat itu terdakwa sempat berhenti di Warung di Daaerah Ds.Sukolilo Kec.Sukoadi Kab.Lamongan untuk sarapan dan minum Kopi sekitar 10 (sepuluh) menit, selanjutnta terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian terdakwa berhenti lagi di SPBU Talun Kecamatan Sukodadi KabupatenLamongan untuk mengisi bensin dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan mendekati tempat kejadian di depan terdakwa mlihat ada seseorang pejalan kaki yang bernama "SULAIMAN" yang menyebrang berjalan dengan menunduk dari arah utara menuju ke selatan jalan, karena terdakwa mengetahui korban sangat dekat sehingga terdakwa menyerempet Sdr.SULAIMAN dan tepat mengenahi badan bagian kanan korban dan terdakwa juga terjatuh dan tidak sadarkan diri dan sekitar ± 30 (tiga puluh) menit terdakwa tersadar ketika di rawat di Rs.Muhammadiyah Lamongan.
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat kejadian tesebut terdakwa mengendarai sepeda motoran dengan kecepatan tinggi dan kurang kosentrasi.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa sempat. mengurangi kecepat kemudian sempat menghindar ke arah kanan karena korban tetap menyebrang dan terdakwa mengayunkan tanggan kiri dan mengatakan kepada korban "awas mbah" dengan tujuan untuk mencegah korban agar berhenti menyebrang, akhirnya terdakwa lepas kendali dan terjatuh kekiri, dan sewaktu menghindar kearah kiri terdakwa meloncat dan merangkul korban.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian ada benturan setir sepeda motor terdakwa dan membentur bagian badan sebelah kanan korban, dan pada saat itu terdakwa tidak menolong korban karena terdakwa waktu kejadian tersebut juga ikut jatuh dan tidak sadarkan diri.
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tidak ada korban yang meninggal dunia, korban SULAIMAN mengalami bengkak pada kepala depan sebelah kiri, dan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri , lecet pada lutut kaki sebelah kanan, lecet punggung sebelah kanan.
Menimbang, bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa korban Sdr.SULAIMAN telah meninggal dunia setelah 4 (empat) hari di rawat di Rs. Muhamadiyah.
Menimbang, bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Jenazah No.156/III.5/VER/X/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 dari RSUD Muhammaadiyah Lamongan yang ditanda tangani oleh dr.Shohibul Jannah dengan hasil pemeriksaan :
kepala korban ditemukan luka setelah oprasi yang sudah terbebat pada
kepala depan bagian kiri dan luka memar diatas mata kiri.
Pada dada korban, ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan.
Pada anggota Gerak Bawah, ditemukan luka babras pada kaki kiri dan kanan
Hasil Radiologi :
Foto dada, tidak tampak kelainan
Foto CT Scan Kepala, tampak pendarahan otak.
Foto Lengan, tidak tampak kelainan.
Kesimpulan : Pada pemerikasaan jenajah laki-laki yang bernama SULAIMAN ditemukan cidra otak berat, luka setelah oprasi yang sudah terbebet pada kepala depan bagian kiri, luka memar diatas mata kiri dan dada kanan, luka babras pada kaki kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dalam peristiwa kecelakaan Lalu lintas.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain, dan para ahli waris saksi korban;
Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan saksi korban meninggal dunia;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Mega Pro Nomor Polisi : S-5864-LB dan beserta STNKB-nya dan 1 (satu) buah SIM C an. Arief Wahyudi Bin Achyat yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa Arief Wahyudi Bin Achyat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achiyat, sesuai dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achiyat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda motor Honda Mega Pro Nomor Polisi : S-5864-LB dan beserta STNKB-nya ;
1 (satu) buah SIM C an. Arief Wahyudi Bin Achyat ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Arief Wahyudi Bin Achyat ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari : SENIN tanggal 18 AGUSTUS 2014, oleh kami FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWI KURNIASARI, SH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tangal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu oleh H. ISMANU, SH, panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh ANDI SURYA PERDANA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEWI KURNIASARI, SH FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum
Dr. CAROLINA, SH.MH
Panitera Pengganti,
H. ISMANU, SH