35/Pid B/2010/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 35/Pid B/2010/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANDRI Bin SUPRIANDI
Menyatakan terdakwa KASMIN JEFRIANUS DAMANIK Als. IYAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MEREKRUT CALON TENAGA KERJA INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN”
PENGADILAN NEGERI
TANJUNG BALAI KARIMUN
P U T U S A N
No : 35/Pid B/2010/PN Tbk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang dengan acara pemeriksaan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat peradilan pertama telah menjatuhkan putusannya dalam perkara terdakwa : -------
Nama : KASMIN JEFRIANUS DAMANIK Als ---
IYAN ; -------------------------
Tempat lahir : Dabo Singkep ; -----------------
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 31 Maret 1972 ; -----
Jenis kelamin : Laki laki ; ---------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------
Tempat tinggal : Jl. Sei Ayam RT.001 RW.003 -----
Kelurahan Kapling Tebing Karimun;
Agama : Islam ; -----------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------
------ Terdakwa ditahan oleh tanggal 8 Desember 2010 hingga sekarang ; -----------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis No. 35/Pen.Pid/2011/PN.Tbk tertanggal 8 Maret 2011 maka Majelis Hakim menunjuk DP. AGUS ROSITA DKK sebagai Pasihat Hukum yang mendampingi terdakwa di persidangan ; ----------------------------------------
------ PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------
------ Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara diatas; ---------------------------------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; --------------------------------------------
------ Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan surat tuntutan no reg perk : PDM-19/Ep.2/01/2011 tertanggal 9 Maret 2011 ; -------
------ Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya ; --------------
------ Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sesuai dengan surat dakwaan no: PDM-19/Ep.2/01/2011 tertanggal 2 Februari 2011; ---
------ Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) ; ------------
------ Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil -------
dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu saksi Saman Als. Man Bin Madarsan, saksi Satem Binti Samiarto, saksi Tumin Sulung Alias Tumin Bin Sulun dan saksi Yunni Marisa Binti Sahari Aris dan seorang ahli yaitu Anggiat Sitohang yang telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan Berita Acara Persidangan ; -------------
------ Menimbang, bahwa di depan persidangan Majelis Hakim telah mendengar keterangan terdakwa sesuai dengan Berita Acara Persidangan; ----------------------
------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa seperti pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan dan menjadi satu dengan putusan ini ; -----------------------------
------ Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah menemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dari hasil pemeriksaan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan lainnya yang telah dinilai kebenarannya maka ditemukanlah beberapa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -
Bahwa benar terdakwa akan menerima kiriman orang orang dari saksi Satem dan saksi Saman ; ---------
Bahwa benar orang orang yang akan dikirim tersebut akan ke Malaysia sebagai TKI ; -------------------
Bahwa benar terdakwa berencana akan menguruskan segala keperluan orang orang yang dikirim saksi Satem dan saksi Saman sebanyak 52 (limapuluh dua) orang Selama masih di Tanjung Balai Karimun ; ----
Bahwa benar nomor 0128495748 dengan nomor C3164847 atas nama Yunni Marisa milik isteri terdakwa ; ---
Bahwa benar saksi Tumin disuruh oleh terdakwa untuk menjemput 52 orang yang dikirim oleh saksi Satem dan saksi Saman di pelabuhan ; -----------------------
Bahwa benar ternyata 52 (limapuluh dua) orang yang dikirim oleh saksi Satem dan saksi Saman tidak dilengkpi dokumen yang sah ; -----------------------
------ Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penunut Umum kepada diri terdakwa ; -------------
------ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan Kesatu pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 103 ayat (1) huruf c UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 103 ayat (1), oleh karena itu Majelis Hakim huruf f UU RI No.35 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ------------------------
------ Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum bersifat alyternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang bersesuaian dengan fakta yang terjadi di persidangan yaitu dakwaan Pasal 103 ayat (1) huruf c UU RI No. 39 Tahun2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsure unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
Unsur Orang Perseorangan ;------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dalam pasal ini adalah orang secara pribadi yang melakukan tindak pidana dalam perkara yang sedang diadili ; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi yang diakui kebenarannya oleh para terdakwa dimana telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian yang dimaksudkan dengan orang perseorangan disini adalah para terdakwa yaitu terdakwa Kasmin Jefrianus Damanik Als. Iyan dan bukan orang lain selanjutnya sepanjang persidangan ini berlangsung Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa yang tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, para terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya; ------------------
------ Menimbang, bahwa dari rangkaian serta persesuaian fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur orang perseorangan telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------
Unsur Telah Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
------ Menimbang, bahwa dimaksud dengan telah melakukan adalah seseorang yang secara sendirian telah mewuwjudkan segala elemen atau anasir dari suatu tindak pidana ; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut dalam hal ini adalah bersama sama melakukan, dalam hal ini pelku sedikit dikitnya haruslah 2 (dua) orang untuk menyelesaikan suatu anasir dari tindak pidana tersebut dan bersama sama melakukan perbuatan permulaan sehingga selesainya suatu tindak pidana tersebut ; -----------
------ Menimbang, bahwa terdakwa Kasmin telah membantu menyediakan tempat bagi orang orang yang dikirim saksi Satem dan saksi Saman sebanyak 52 (limapuluh dua) orang dan juga terdakwa bersedia menyediakan segala keperluan selam orang orang tersebut ; -------------------------
menempatkan adalah memberikan atau menyediakan tempat ;
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsure inipun telah terbukti secara sah dan menyakinkan ; -----------
Unsur Perbuatan Merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 ; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dalam pasal 35 terdapat syarat bagi calon TKI adalah salah satunya telah berumur 18 (delapan belas) tahun dan untuk pengguna perseorangan minimal berusia 21 (duapuluh satu) tahun, sehat jasmani rohani, tidak dalam keadaan hamil dan minimal memiliki jenjang pendidikan adalah SLTP atau sederajatnya ; ---
------ Menimbang, bahwa diantara orang orang yang dibawa oleh saksi Satem dan saksi Saman terdapat beberapa yang masih dibawah umur dan memiliki jenjang pendidikan yang rendah setaraf SD dan beberapa yang tidak tamat atau tidak menyelesaikan pendidikan jenjang SD sekalipun ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa diantara orang orang tersebut terdapat yang bernama Sutrika Andrian Als. Eko bin Sutikjo, SM Ahfid Mustofa, KArsanto Als. Anto Bin Kartisen adalah yang tidak memenuhi syarat pendidikan yang diikut sertakan juga dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsure inipun telah sah dan menyakinkan ; --------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Penuntut Umum diatas maka Majelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang lainnya ; -------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan ; ----
------ Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa melainkan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang taat hukum ; -
------ Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seluruhnya haruslah dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ; -----------
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka haruslah tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara ; --------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa barang bukti akan ditentukan status dan penempatannya dalam amar putusan ; ---------
------ Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan : --------------------
Perbuatan terdakwa membahayakan keselamatan warga Negara Indonesia ; ---------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak memberikan kesejahteraan calon tenaga kerja Indonesia ; ----------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : --------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -----
Terdakwa sopan di persidangan ; -------------------
------ Mengingat ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf c UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan undang undang lain yang bersangkutan dengan perkara ini: ----------------------
--------------------- M E N G A D I L I ---------------
Menyatakan terdakwa KASMIN JEFRIANUS DAMANIK Als. IYAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MEREKRUT CALON TENAGA KERJA INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN” ; ------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; --------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ------------------
Memerintahkan agar terdakwa terdakwa tetap ditahanan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------
2 (dua) lembar daftar nama nama yang adatang menggunakan Biro Jasa Travel CV. Seandainya pada tanggal 27 Nopeember 2010 ; -------------------
1 (satu) lembar Surat Kuasa No. 01/CVS/XII/2009 tanggal 6 Desember 2009 DJAPEN E DAMANIK, Direktur CV. Seandainya memberikan kuasa Direksi kepada KASMIN JEFRIANUS DAMANIK untuk mengurus segala pengurusan travel pemberangkatan yang menggunakan Biro Jasa Travel CV. Seandainya ; --
7 (tujuh) lembar resi pengiriman uang Bank Negara Indonesia terdiri dari : ----------------------
1 )(satu) lembar resi Bank Negara Indonesia Cabang cilacapo dengan No.TRX : 69815787619001010 01 tanggal 19/11/2010 ke rekening Ibu Yunni Marisa No. Rekening : 012895748 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------
1 (satu) resi Bank Negara Indonesia Cilacap dengan No. TRX : 69815 126775 001010 01 tanggal 10/11/2010 ke rekening Ibu Yunni Marisa no rekening : 012895748 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar resi Bank Negara Indonesia Cilacap dengan No.TRX : 69815 130672 0011010 01 tanggal 10/11/2010 ke rekening Bapak Djapen E Damanik No rekening 015012 8597 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;---------
1 (satu) lembar resi Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 06/11/2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; ------------
1 (satu) lembar resi Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 13/11/2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ------------
1 (satu) lembar resi Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 17/11/2010 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; ------------
1 (satu) lembar resi Bank Negara Indonesia (BNI) pada tanggal 23/11/2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; ------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------
Uang sebesar Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; ------------
------ Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari SENIN tanggal 14 Maret 2011, oleh kami LEO SUKARNO S.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, VERONICA SEKAR WIDURI S.H dan INDRA MUHARAM S.H dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAINUDIN SIHOMBING, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh SIGIT SANTOSO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun serta DP. AGUS ROSITA , SH serta dihadapan terdakwa.