26/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 26/Pid.Sus/2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2(dua) paket ganja yang terbungkus dalam kertas coklat dengan berat + 4,2 gram; - 1(satu) buah HP Merk Nokia seri 1202 warna hitam dengan Nomor Sim Card 081904843300; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2013/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO.
Tempat lahir : Batang.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 17 Desember 1992.
Jenis kel;amin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dukuh Randusari Rt.02 Rw.01, Desa Kademan,
Kecamatan Kademan, Kabupaten Batang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : -
Pendidikan : Pelajar Klas 12 SMK Bina Utama Kendal.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tanggal 04 Maret 2013, No.Pol.SP.Han./62/III/2013/Res.Narkoba, sejak tanggal 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 22 Maret 2013, No. B-013/0.3.27/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 24 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 Mei 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 01 Mei 2013, No.PRIN-643/0.3.27.3/Euh.2/05/2013, sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013 ;
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 14 Mei 2013, Nomor : 27/Pen.Pid/2013/PN.Kdl. sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 04 Juni 2013, Nomor : 27/Pen.Pid/2013/PN.Kdl. sejak tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan;
Telah memeriksa / memperhatikan barang-barang bukti dalam perkara tersebut;
Telah mendengar uraian Tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal atas diri terdakwa yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “tanpahak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidaa denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2(dua) paket ganja yang terbungkus dalam kertas warna coklat dengan berat bersih + 4,2 gram ;
- 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan Nomor Sim Card 081904843300;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2013 sekira pukul 17.30 wib. terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO menghubungi saksi ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin (Alm) SUSWANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui SMS dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja), kemudian saksi ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin (Alm) SUSWANDI mengajak ketemuan terdakwa didepan Kecamatan Cepiring ;
- Bahwa tanpa hak atau melawan hukum kemudian terdakwa membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja) sebanyak 4(empat) paket yang terbungkus kertas warna coklat dengan harga 1(satu) paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga total Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDIKA YOGI LOIS LUMINTANG bin (Alm) SUSWANDI;
- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja) telah menghabiskan 2(dua) paket atau bungkus, sedangkan sisa 2(dua) bungkus terdakwa bawa dan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja) didalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekira pukul 16.30 wib. saksi KUSFITONO, SH bin PRAWITO bersama dengan saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO dan saksi M. AGUS KHOIRUL A bin HAMZAH (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Cepiring marak penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya saksi KUSFITONO, SH bin PRAWIRO bersama dengan saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO dan saksi M. AGUS KHOIRUL A bin HAMZAH (Anggota Polri) melakukan penyelidikan di daerah Cepiring Kabupaten Kendal;
- Bahwa kemudian saksi KUSFITONO, SH bin PRAWITO bersama dengan saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO dan saksi M. AGUS KHOIRUL A bin HAMZAH (Anggota Polri) mencurigai seseorang yaitu ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO yang sedang berdiri didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal dalam keadaan bingung. Kemudian saksi KUSFITONO, SH bin PRAWITO bersama dengan saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO dan saksi M. AGUS KHOIRUL A bin HAMZAH (Anggota Polri) mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Kendal beserta barang buktinya guna dilakukan proses lebih lanjut ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SEMARANG Nomor : 286/NNF/2013 tanggal 18 Maret 2013, dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan BB-0548/2013/NNF berupa Batang, Daun dan Biji tersebut diatas adalah GANJA dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah diperiksa barang bukti Nomor BB-0548/2013/NNF sisanya berupa Ganja dengan berat 3,718 gram, sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat;
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya, masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi KUSFITONO bin PRAWIRO :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau di cepiring marak penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, kemudian saksi bersama-sama Tim yaitu BRIPTU GATOT SANTOWI dan BRIPTU M. AGUS KHOIRUL ANAM melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berupa 2 (dua) paket Narkoba jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang berada didalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa seberat kurang lebih 4,2 gram.
- Bahwa pada saat ditanya terdakwa telah mengakui miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari YOGI sebanyak 4(empat) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi menyatakan benar (telah ditunjukkan kepada saksi terdakwa nya maupun barang buktinya tersebut) ;
2. Saksi GATOT SANTOWI bin PURWANTO :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau di cepiring marak penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, kemudian saksi bersama-sama Tim yaitu BRIPTU KUSFITONO, S.H. dan BRIPTU M. AGUS KHOIRUL ANAM melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap berupa 2 (dua) paket Narkoba jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang berada didalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa seberat kurang lebih 4,2 gram.
- Bahwa pada saat ditanya terdakwa telah mengakui miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari YOGI sebanyak 4(empat) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi menyatakan benar (telah ditunjukkan kepada saksi terdakwa nya maupun barang buktinya tersebut) ;
3. Saksi USMANI bin SARMAN (Alm) :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, petugas telah meminta saksi untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Kendal terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa digeledah oleh petugas tersebut telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil warna coklat, kemudian petugas menanyakan isinya, dan dijawab oleh terdakwa, bahwa bungkusan tersebut berisi ganja dan diakui miliknya.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas bahwa terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidanganterdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Kendal bahwa benar terdakwa telah membawa berupa 2 (dua) paket Narkoba jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang berada didalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa seberat kurang lebih 4,2 gram.
- Bahwa benar paket ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YOGI sebanyak 4(empat) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dalam dakwaan tersebut diatas, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa ;
2. Unsur Tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa seorang manusia yang mampu bertanggung jawab secara hukum. Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, yang berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terdakwa mampu mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya dan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun unsur pembenar ;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, adanya barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri dipersidangan, diperoleh suatu fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wib. bertempat didepan Indomart Cepiring ikut Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terdakwa telah didekati oleh Tim dari Sat Narkoba Polres Kendal dan setela dilakukan penggeledahan telah ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam saku celana depan sebelah kiri seberat kurang lebih 4,2 gram yang diperoleh terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenag dan Berdasarkan Pemeriksaan dari Laboratorium Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SEMARANG Nomor : 286/NNF/2013 tanggal 18 Maret 2013, dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan BB-0548/2013/NNF berupa Batang, Daun dan Biji tersebut diatas adalah GANJA dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, yaitu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan beralah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpahak memiliki atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRE WIBOWO bin YOSO BUDI SARWONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) paket ganja yang terbungkus dalam kertas coklat dengan berat + 4,2 gram;
- 1(satu) buah HP Merk Nokia seri 1202 warna hitam dengan Nomor Sim Card 081904843300; dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, Tanggal 09 Juli 2013, oleh kami ABDUL BARI A RAHIM, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, YANDRI RONI, S.H. dan Y A S R I, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SOEKARDJO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, yang dihadiri oleh HERNANDO ARIAWAN, S.H. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
YANDRI RONI, S.H. ABDUL BARI A RAHIM, SH. MH.
Y A S R I, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SOEKARDJO
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa PARYOTO Bin HURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong under rok seragam sekolah SMP warna biru ;
1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi korban MARLENA binti RABIN ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;