504/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 504/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komplek Golden Plaza Blok G No, 17-22, Jl Rs Fatmawati No. 15
Also in 73 other cases
- 3051 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 1107 B/PK/PJK/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
- 1106 B/PK/PJK/2018 (16 May 2018) — Mahkamah Agung
- 3050 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 2053/B/PK/Pjk/2018 (13 September 2018) — Mahkamah Agung
- 2125 B/PK/PJK/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; - Menerima pula permohonan banding yang diajukan oleh Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM REKONPENSI : - Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI Sendiri DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI Sendiri - Menghukum Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( sertaus limapuluh ribu rupiah )
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 504/Pdt/2013/PT SMG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara : ----------------------
PT. MALINDO FEEDMILL, Tb. beralamat di Jakarta, J1. R.S. Fatmawati No.39, Blok A.1 No. 30-32, Komplek Dutamas Fatmawati, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini berdasarkan suarat kuasa khusus tertanggal 25 Oktober 2012, diwakili oleh H. Harry Ibrahim, SH. MH., Eriek Ekaputra, SH., D.Sastrawijaya,SH., Dr. ROMLY ACHFA, SH. MH., Para Advokat pada Kantor Law Offices Harry Ibrahim & Associates, beralamat di Jl. Pramuka Raya No. 39 Jakarta Timur, sebagai Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; --------------------------
Melawan:
SOEDIBIJO alias KHO ING TJIOK, beralamat di J1. Gajah Mada No. 156 Semarang dan di Jl. Puri Anjasmoro Blok F-1 No.8 Semarang, sebagai : Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I ; ----------------------------------
PARAAHLI WARIS ALMARHUM SAWAL SETYADI, yaitu : DWI SULITYOWATI, DWI SULISTYORINI, INDRYANI SETYONINGRUM, kesemuanya bertempat tinggal di Jalan Jatingaleh I No. 79 RT. 003 / RW. 002, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sebagai Terbanding II / Pembanding II semula Tergugat Konpensi II / Penggugat Rekonpensi II ; -----
Drs. HONO SEJATI, karyawan swasta, bertempat tinggal di Perumahan Bukit Indah jaya 2 No. 13. Semarang, sebagai : Terbanding III / Pembanding III semula Tergugat Konpensi III / Penggugat Rekonpensi III ; -
PT. INDO PERKASA USAHATAMA, biasa disingkat P.T. IPU, beralamat di Jl. Puri Anjasmoro Blok F.1 No. 8 Semarang, sebagai Terbanding IV / Pembanding IV semula Tergugat Konpensi IV / Penggugat Rekonpensi IV ; -----------------------------------------------------
BUDIRIJANTO JUWONO, bertempat tinggal di Jl. Puri Anjas Anjasmoro K.2/24 Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, sebagai Terbanding V / Pembanding V semula Tergugat Konpensi V / Penggugat Rekonpensi V ; ------------------------------------------------------
LINDA KUSUMA, beralamat di Jl. Setiabudi No.117 Semarang, sebagai Terbanding VI / Pembanding VI semula Tergugat Konpensi VI / Penggugat Rekonpensi VI ; -------------------------------------------------------
PT. DIBIYA JAYA PERKASA, beralamat di Jl. Puri Anjasmoro Blok F.1 No. 8 Semarang, sebagai Terbanding VII / Pembanding VII semula Tergugat Konpensi VII / Penggugat Rekonpensi VII ; ------------------------------------
SRI RATNANINGSIH HARDJOMULYO,SH. Notaris dan PPAT, beralamat di Ruko Dargo Indah Plaza Blok B-4 Semarang, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding / Pembanding VIII semula Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi VIII ; -------------------
Terbanding I, II, III, IV, V, VI, VII dan Turut Terbanding / Pembanding I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII semula Tergugat konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII dan Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII tersebut, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juli 2013, diwakili oleh kuasa hukumnya Husein Ungai, SH., Achyanto Wibowo, SH., Hendra Setianto, SH. MH. Adv, para Advokat yang berkantor di Jalan Sultan Agung No.104 F Semarang, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ; ------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengemukakan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---
Bahwa Penggugat PT. Malindo.Tbk sebagai Perusahaan berbadan Hukum Terbuka Joint Venture (Perusahaan Publik kerjasama Indonesia dengan Malaysia) dalam bidang Pakanan Ternak demi untuk memenuhi kebutuhan atas kekurangan pakan ternak peternak di Indonesia khususnya dan pemelihara-pemelihara ternak di Indonesia Umumnya ; -----------------------------------------------
Bahwa demi untuk menutupi kekurangan Produksi atas Pakan Ternak tersebut Penggugat akan membangun Pabrik pakan ternak di Semarang untuk memenuhi kebutuhan wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya, mengingat selama ini kebutuhan tersebut di Supply dari Produksi Pabrik yang berada di Serang , Jawa barat dan Jakarta ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kurang lebih pada bulan Juli 2010 Penggugat bertemu dengan Tergugat 1 dengan menawarkan Tanah untuk Pembangunan Pabrik Pakan Ternak yang dinyatakan dilokasi “Kawasan Industri Candi” Semarang ; ---------------------------------------
Bahwa Kelanjutan dari hasil pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat 1 atas penawaran Tanah sebagaimana Point 3 tersebut diatas, maka pada tanggal 26 Agustus 2010, dihadapan Sri Ratnaningsih Harjomuljo, SH, selaku Notaris dan PPAT di Semarang, telah diadakan “Perjanjian Ikatan Jual Beli” antara PENGGUGAT (selaku Pembeli) dengan TERGUGAT I (selaku Penjual) sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010 (dalam Gugatan ini untuk selanjutnya disingkat PPJB No.54) ; -----------------------------------------
Bahwa di dalam PPJB No.54 tersebut, TERGUGAT I bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa diketahui ternyata TERGUGAT I memilik nama lain/alias KHO ING TJIOK yang sering digunakannya dalam bertindak selaku Direktur PT. INDO PERKASA USAHATAMA (TERGUGAT IV), dan juga PT. DIBIYA JAYA PERKASA (TERGUGAT VII) yaitu KHO ING TJIOK ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana disebut pada bagian awal PPJB No.54, objek yang diperjanjikan di dalam PPJB No.54 adalah tanah seluas lebih kurang 33.120 m2 (tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh meter persegi), yaitu sebagian dari tanah-tanah tersebut di bawah ini (dalam gugatan ini untuk selanjutnya disebut OBJEK JUAL BELI) : -
7.1. Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga raus limapuluh empat meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ; -----
7.2. Tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Mayda Semarang, luas 23.287 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 178/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SAWAL SETYADI (TERGUGAT II), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Kampung Kedungpani ; ------------------------------------------
7.3. Tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Mayda Semarang, luas 17.749 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00654/Ngaliyan/2009 tertanggal 03 September 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Doctorandus HONO SEJATI ( TERGUGAT III), tanah tersebut dikenal sebagai Kawasan Industri Candi ; ------------------------------------------------------------
7.4. Bahwa dari pengecekan PENGGUGAT ternyata bidang tanah yang akan dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yaitu OBJEK JUAL BELI yang tersebut pada butir 4.1 tidak tercatat sebagai Hak Milik No.2720/Ngaliyan atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 177/Ngaliyan/ 2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1 dan 2 PPJB No.54 TERGUGAT I mengikat dirinya menjual tanah-tanah tersebut pada Posita butir 3 kepada Penggugat (PT.Malindo Feedmill, Tbk), seluas 33.120 M2 (tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh meter persegi), dengan harga per meter perseginya Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), maka harga pembelian atas tanah tersebut adalah sebesar Rp 15.235.200.000,- (lima belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a dan b PPJB No.54 telah disepakati mengenai cara pembayarannya, yaitu : -----------------------
9.1. Sebesar Rp.1.523.520.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tiga ribu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dibayar oleh Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2010 ; ---------------------------------------------------------------------------
9.2. dan sisanya sebesar Rp.13.711.600.000,- (tiga belas milyar tujuh ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dibayar selambat-lambatnya pada saat lahan selesai dan/atau tanah tersebut rata ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010 PENGGUGAT melaksanakan pembayaran pertama kepada TERGUGAT I sebesar Rp.1.523.520.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), dan sesuai permintaan TERGUGAT I maka oleh PENGGUGAT telah dibayarkan ke rekening No: 060.3.301618.0 atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I) pada BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, SEMARANG ; -------
Bahwa dalam Pasal 3 PPJB No.54 TERGUGAT I berkewajiban menyediakan sarana prasarana dan/atau infrastruktur Listrik dari PLN dengan daya minimum 1.800 Kva, jalan masuk yang lebar dan baik untuk beban kendaraan 70 ton, tersedia air bawah tanah dengan debit 5 M3 per jam dan sarana pendukung lainnya seperti saluran telepon, lampu penerang jalan dan saluran air drainase ; ---
Bahwa karena tanah yang dibeli oleh Penggugat dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tersebut diperuntukkan untuk pabrik pakan ternak, maka sejak awal mengenai peruntukkan dan segala sesuatunya telah diperjanjikan didalam PPJB No.54 tersebut termasuk didalamnya mengenai perijinan-perinjinan untuk kepentingan pabrik pakan ternak tersebut, dimana dalam Pasal 4 PPJB No.54 TERGUGAT I menjamin bahwa di atas tanah yang dijual belikan tersebut bisa mendapatkan ijin untuk mendirikan pabrik pakan ternak yang memakai bahan bakar batu bara, akan mendapat ijin mendirikan bangunan (IMB), UKL/UPL, IUT serta ijin-ijin lain yang disyaratkan untuk mendirikan Industri Pakan Ternak. Pada rapat yang bertempat di kantor TERGUGAT VII pada tanggal 4 Nopember 2010, TERGUGAT VII berjanji untuk membantu sepenuhnya dalam segala proses perijinan yang diperlukan oleh PENGGUGAT sehubungan dengan pendirian dan pengoperasian pabrik pakan ternak PENGGUGAT pada lokasi Tanah Yang Dijual/dibeli oleh PENGGUGAT. Dengan demikian TERGUGAT VII bertanggung jawab untuk memenuhi janjinya tersebut ; ----------------
Bahwa berdasarkan Pasal 5 PPJB No.54 dengan tegas dinyatakan bahwa tanah yang dijual belikan ( OBJEK JUAL BELI) kepada PENGGUGAT, akan selesai diratakan (kondisi siap bangun) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan PPJB No.54, termasuk meratakan batas keliling dengan lebar 50 meter sebagaimana yang dicantumkan dalam gambar denah. Dengan demikian berarti seharusnya paling lambat pada tanggal 26 Nopember 2010 tanah sudah selesai diratakan (kondisi siap bangun) dan telah dilakukan pelaksanaan jual belinya kepada PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan surat tertanggal 8 Nopember 2010 yang dikirim oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, telah diberitahukan kepada TERGUGAT I bahwa PENGGUGAT mempunyai rencana untuk memulai pembangunan pabrik pakan ternak di atas OBJEK JUAL BELI pada bulan Desember 2010 oleh karenanya kepada TERGUGAT I diminta agar menyelesaikan pekerjaan meratakan tanah sampai kondisi siap bangun termasuk meratakan batas keliling tanah dengan lebar 50 meter selambat-lambatnya tanggal 26 Nopember 2010 ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2010 PENGGUGAT dan juga TERGUGAT IV melakukan pengecekan/Pemeriksaan ke lokasi OBJEK JUAL BELI untuk mengetahui apakah pekerjaan meratakan tanah sampai kondisi siap bangun termasuk meratakan batas keliling tanah dengan lebar 50 m sudah selesai dikerjakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak PENGGUGAT, TERGUGAT IV dan Karyawan Lapangan TERGUGAT I. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan terbukti bahwa ternyata pekerjaan meratakan tanah dan meratakan batas keliling tanah dengan lebar 50 m belum selesai dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut : -------------------
Areal arah utara seluas +/- 180.00 x104.00 M harus diurug dengan ketinggian rata-rata 2.00M ; -------------------------------------
Areal back up arah utara seluas 120.00 x 50.00 M harus diurug dan diratakan dengan ketinggian rata-rata +/- 2.00 M ; ------------
Areal back up arah utara seluas 140.00 x 50.00 M harus diurug dengan ketinggian rata-rata +/- 11.00 M ; -----------------------------
Areal arah barat seluas 184.00 x 35.00 M harus diurug dengan ketinggian rata-rata +/- 3.00 M ; ------------------------------------------
Areal back up arah barat seluas +/- 184.00 x 50.00 M haraus di urug dengan ketinggian rata-rata +/- 7.00 M ; -------------------------
Penyelesaian kerjaan pekerjaan urugan dengan ketentuan peil seluruh areal 180.00 x 184.00 dan areal back up harus rata dengan peil jalan tertinggi di areal F-V/ tahap V ; --------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, cukup menjadi bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 PPJB No.54 tepat pada waktunya sebagaimana yang telah diperjanjikan; --------------------------------------
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III, serta TERGUGAT V dibuatlah Addendum terhadap PPJB No.54 yang dibuat di bawah tangan (dalam Gugatan ini untuk selanjutnya disebut Addendum). Pada Pasal 4 ayat 4.3 dinyatakan bahwa : ----------------------------------------------------
“Addendum ini merupakan Perjanjian yang melengkapi dan merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Akta PPJB, dan semua ketentuan di dalam Akta PPJB yang tidak diubah di dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat bagi masing-masing pihak” ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bagian awal Addendum yaitu pada paragraf A disebutkan bahwa pada saat ditandatanganinya Addendum, Pihak Pertama (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT V) adalah pemilik dan pihak yang berhak atas OBJEK JUAL BELI yang tersebut pada PPJB No.54/Posita butir 4.1, 4.2, dan 4.3 di atas, yang secara bersama-sama disebut sebagai “Tanah Kawasan Industri Candi” ; --------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Addendum terdapat perubahan Objek Jual Beli, yang dalam Addendum disebut sebagai “Tanah Yang Dijual”, dan dinyatakan pula bahwa Pihak Pertama (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT V) adalah pemilik dan yang berhak atas “Tanah Yang Dijual” tersebut yaitu : ------------
Sebagian dari “Tanah Sawal Setyadi” (TERGUGAT II) seluas kurang lebih 14.232 m2, yang berasal dari tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 9 Oktober 2001 Nomor : 178/Ngaliyan/2001 seluas 23.287 m2 yang terdaftar atas nama Sawal Setyadi (TERGUGAT II) ; ----------------------
Sebagian dari “Tanah Hono Sejati” (TERGUGAT III) seluas kurang lebih 12.331 m2, yang berasal dari tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 3 September 2009 Nomor : 00654/Ngaliyan/2009 seluas 17.749 m2 yang terdaftar atas nama Hono Sejati (TERGUGAT III) ; -------------
Sebagian dari “Tanah Budi” (TERGUGAT V) seluas kurang lebih 5.803m2, yang berasal dari tanah Hak Milik No.4134/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor : 5397/P/1984 seluas 6.380 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ----------------------
Sebagian dari “Tanah Budi” (TERGUGAT V) seluas kurang lebih 754 m2, yang berasal dari tanah Hak Milik No.3919/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 3 September 2009 Nomor : 00582/Ngaliyan/2009 seluas 7.413 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ----
Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihak PENGGUGAT diketahui bahwa : ----------------------------------------------
20.1. Tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan seluas 23.287 m2 atas nama SAWAL SETYADI (TERGUGAT II) telah dialihkan dan dilakukan pemecahan menjadi tanah Hak Milik No.4181 Surat Ukur No.856/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011seluas 14.232 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; --------------------------------------------------------
20.2. Tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan seluas 17.749 m2 atas nama HONO SEJATI (TERGUGAT III) telah dialihkan dan dilakukan pemecahan menjadi tanah Hak Milik No.4184 Surat Ukur No.855/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 seluas 12.331 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; --------------------------------------------------------------------------
20.3. Tanah Hak Milik No.3919/Ngaliyan seluas 7.413 m2 atas nama BUDIRIYANTO JUWONO (TERGUGAT V) telah dilakukan pemecahan menjadi tanah Hak Milik No.4174 Surat Ukur No.849/Ngaliyan/2011 tanggal 3 Januari 2011 seluas 754 m2 atas nama BUDIRIYANTO JUWONO (TERGUGAT VI) ; ------------------------------------------------------
20.4. Tanah Hak Milik No.4134/Ngaliyan seluas 6.380 m2 atas nama BUDIRIYANTO JUWONO (TERGUGAT V) telah dilakukan pemecahan menjadi tanah Hak Milik No.4179 Surat Ukur No.852/Ngaliyan/2011 seluas 5.803 m2 atas nama BUDIRIYANTO JUWONO (TERGUGAT VI) ; -----------
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2011 dibuatlah Kesepakatan Bersama antara Pihak Penjual yang terdiri dari : Tergugat I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, Tergugat V, dan Tergugat VI dengan Pihak Pembeli yaitu Penggugat. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian yang melengkapi dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari PPJB No.54 dan Addendum. Dalam Kesepakatan Bersama tersebut dinyatakan bila Pembeli (PENGGUGAT) telah membayar 50% maka tanah OBJEK JUAL BELI (seluas 33.120 m2) akan selesai diratakan dan dalam kondisi siap bangun oleh pihak Penjual selambat-lambatnya pada tanggal 15 Pebruari 2011, bila lewat waktu ternyata belum selesai diratakan maka pihak Penjual wajib membayar denda Rp 5.000.000,- per hari. Untuk back up/keliling 50m batas utara dan barat akan selesai diratakan dan kondisi siap bangun selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2011, bila setelah lewatnya waktu belum juga selesai diratakan maka pihak Penjual wajib membayar denda Rp 5.000.000,- per hari ; -----------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT IV dengan suratnya tertanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I dengan menggunakan nama KHO ING TJIOK mengirim surat kepada PENGGUGAT yang pada pokoknya memberitahukan bahwa untuk pembayaran termyn ke 2 pembelian tanah di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Tahap 5 dengan luas 33.120 m2 agar dibayar sebesar Rp 6.855.840.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus empah puluh ribu rupiah) dan ditransfer ke Bank RABOBANK, Semarang atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) Nomor Rekening 7025022909 ; -------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 02 Pebruari 2011 PENGGUGAT membayar termyn ke 2 sebagaimana diminta oleh TERGUGAT IV melalui suratnya tertanggal 26 Januari 2011 tersebut di atas yang ditandatangani oleh TERGUGAT I yaitu dengan mentransfer ke Rekening LINDA KUSUMA/TERGUGAT VI dengan Nomor 7025022909 pada Bank RABOBANK Semarang sebesar Rp 6.855.840.000,- (enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus empah puluh ribu rupiah). Dengan demikian untuk pembelian tanah di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Tahap 5 dengan luas 33.120 m2 PENGGUGAT telah membayar sejumlah Rp. 8.379.360.000,- ( delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau 55% dari harga seluruhnya Rp 15.235.200.000,- (lima belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa ternyata walaupun PENGGUGAT telah membayar sejumlah Rp 8.379.360.000,- ( delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau 55% dari harga seluruhnya, perataan tanah dan meratakan batas keliling dengan lebar 50 meter tetap saja belum selesai dikerjakan sebagaimana telah diperjanjikan dalam PPJB No.54 dan KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 26 Januari 2011, sehingga PENGGUGAT beberapa kali memberitahukan melalui surat kepada TERGUGAT I, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI yang pada pokoknya minta pertanggungjawaban agar segera menyerahkan tanah yang menjadi objek jual beli yaitu ”Tanah Yang Dijual” dalam keadaan rata dan siap bangun, dan pengenaan denda berdasarkan Kesepakatan Bersama akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT IV dengan suratnya tertanggal 13 Mei 2011 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I dengan menggunakan nama KHO ING TJIOK memberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa perataan batas keliling dengan lebar 50 meter akan diselesaikan oleh TERGUGAT IV dalam waktu +/- 4 bulan. Ternyata janji itupun tidak dapat dilaksanakan. Bahkan TERGUGAT IV dengan suratnya 4 Agustus 2011 dan tertanggal 8 September 2011 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I dengan menggunakan nama KHO ING TJIOK memutuskan adanya penggantian lahan dari tahap V blok D seluas +/- 33.120 m2 ke tahap V blok C6 dengan luas yang sama tanpa penambahan harga dan dapat diselesaikan dalam waktu +/- 15 sampai 18 bulan, namun semua yang dijanjikan hingga saat ini tidak ada yang terealisasi. PENGGUGAT sudah sangat sabar terhadap janji-janji PARA TERGUGAT yang tak kunjung terealisasi, walaupun PENGGUGAT telah banyak memberi toleransi waktu dan menawarkan solusi penyelesaiannya, namun tetap saja PARA TERGUGAT berulangkali tidak menepati apa yang telah dijanjikannya hingga gugatan ini diajukan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, cukup menjadi bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 PPJB No.54 jo Addendum jo Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 tepat pada waktunya sebagaimana yang telah diperjanjikan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa hingga gugatan ini diajukan, tanah yang menjadi Objek Jual Beli / ”Tanah Yang Dijual” belum diratakan dan belum dilakukan back up keliling selebar 50 meter sehingga belum dalam keadaan siap bangun sebagaimana telah diperjanjikan sehingga secara hukum sudah selayaknya PARA TERGUGAT membayar denda kepada PENGGUGAT sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 yang hingga saat ini belum dibayar kepada PENGGUGAT. Karena tindakan wanprestasi PARA TERGUGAT tersebut, maka hingga saat ini belum dapat dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT atas Objek Jual Beli/Tanah Yang Dijual dan PENGGUGAT belum dapat melaksanakan pembangunan pabrik pakan ternak yang sudah direncanakan PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian yang sangat besar baik materil maupun imateril ; ------------
Bahwa mengingat PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan dalam PPJB No.54, Addendum, Kesepakatan Bersama serta semua yang pernah dijanjikannya, maka secara hukum sudah selayaknya PARA TERGUGAT wajib membayar bunga, denda, serta segala kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian materil PENGGUGAT adalah meliputi : uang yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT untuk pembelian “Tanah Yang Dijual”, bunga atas pembayaran yang sudah dilakukan oleh PENGGUGAT yang diperhitungkan PENGGUGAT sebesar 10% per bulan, denda atas keterlambatan perataan dan back up keliling “Tanah Yang Dijual”, kerugian jasa angkut, kerugian atas jasa arsitektur yang sudah dibayar oleh PENGGUGAT, kerugian atas pembayaran jasa Advokat oleh PENGGUGAT, serta business opportunity PENGGUGAT yang hilang, sehingga bila dihitung besarnya adalah : -----------------------------------------------------------------
Uang pembayaran pembelian atas “Tanah Yang Dijual” : --------------
28.1. Pembayaran I, tanggal 31-8-2010 sebesar Rp 1.523.520.000,- ------
28.2. Pembayaran II, tanggal 2-2-2011 sebesar Rp 6.855.840.000,- -----
Total pembayaran Rp 8.379.360.000,- -----
(delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
28.3. Bunga dari uang pembayaran pembelian “Tanah Yang Dijual” diperhitungkan oleh PENGGUGAT sudah selayaknya dikenakan bunga sebesar 10% per tahun, sehingga bila dihitung sejak dibayarkan tersebut pada butir 27.1 sampai dengan diajukannya gugatan ini/Oktober 2012 maka besarnya bunga : ---------------------------------------------------------
pembayaran pertama Rp.1.523.520.000,- x 10% x 26/12 bulan (31 Agustus 2010 s/d Oktober 2012 = Rp 330.096.000,- (tiga ratus tiga puluh juta sembilan puluh enam ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Pembayaran kedua Rp. 6.855.840.000,- x 10% x 21/12 bulan (2 Pebruari 2011 s/d Oktober 2012) = Rp. 1.199.772.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ; ----
Hingga total bunga dari Pembayaran pertama dan pembayaran kedua s/d 31 Oktober 2012 adalah Rp 330.096.000,- + Rp 1.199.772.000,- = Rp 1.529.868.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ; -----------------------------------
28.4. Denda keterlambatan melakukan perataan tanah terhitung tanggal 16 Februari 2011 sampai tanggal 31 Oktober 2012 (622 hari) yang hingga kini belum dibayar oleh PARA TERGUGAT, yang besarnya : Rp 5.000.000,- X 622 = Rp 3.110.000.000,- ; ----------------------------------------------------
Denda keterlambatan melaksanakan back up keliling selebar 50 meter terhitung tanggal 1 April 2011 sampai tanggal 31 Oktober 2012 (578 hari) yang hingga kini belum dibayar oleh PARA TERGUGAT, yang besarnya : Rp 5.000.000,- X 578 = Rp 2.890.000.000,- ; -------------------
Dengan demikian jumlah denda tersebut di atas = Rp 3.110.000.000,- + Rp 2.890.000.000,- = Rp 6.000.000.000,-;
28.5. Kerugian jasa angkut pakan ternak akibat tertundanya pendirian pabrik pakan ternak akibat perbuatan Para Tergugat, dapat diperhitungkan dengan perhitungan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ongkos Jasa angkut pakan ternak dari JawaTimur ke Semarang dari September 2011 s/d Agustus 2012 = Rp. 989.131.500,- (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ; --------
Ongkos jasa angkut pakan ternak dari Banten, Jawa Barat ke Semarang dari September 2011 s/d Agustus 2012 = Rp. 2.852.715.131,- (Dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu seratus tiga puluh satu rupiah) ; --------------------------------------------------
Hingga total kerugian ongkos angkut baik dari trans Jawa Timur maupun dari Trans Banten Jawa Barat adalah (Rp. 989.131.500,- + Rp. 2.852.715.131,-) = Rp 3.841.846.631,- (Tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) ; -------------------------------------
28.6. Kerugian biaya Konsultan Perencanaan Arsitektur, Struktur dan Elerktrical Proyek pabrik pakan ternak PENGGUGAT di Semarang yang rencananya dibangun di atas “Tanah Yang Dijual” adalah sebagai berikut : -------------------------------------
Pembayaran pada tanggal 31 Januari 2011 Rp195.250.000,-
Pembayaran pada tanggal 01 Maret 2011 Rp 97.625.000,-
Pembayaran pada tanggal 26 Maret 2011 Rp 97.625.000,-
Pembayaran pada tanggal 26 April 2011 Rp 97.625.000,-
Hingga total pembayaran Rp 488.125.000,-
(empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
28.7. Kerugian atas pembayaran jasa Advokat oleh PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ----------------
28.8. Hilangnya business opportunity PENGGUGAT, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh dengan berdirinya pabrik pakan ternak di Semarang yang rencana dibangun di atas “Tanah Yang Dijual dan dipergunakan untuk Pabrik”, dihitung sejak Apabila Pabrik berdiri sesuai dengan Planing/Rencana Semula, Maka (Losses in Profit due to Factory not Production For Sales) dihitung sejak tanggal 1 Maret 2012 s/d 31 Agustus 2012 Total Produksi sebesar 49.010 Ton X Rp.4.700.000,-/ton x 10% keuntungan = Rp. 23.034.700.000,- (Dua puluh tiga milyar tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) “Perhitungan dan Angka serta nilai tersebut telah sesuai dengan Acuan dengan Pabrik Milik Penggugat yang sama akan dibangun dengan yang saat ini akan dibeli dari Penggugat” ; -----------------------------------------
Berdasarkan Posita pada butir 26.1 sampai dengan butir 26.7 tersebut di atas, maka jumlah seluruh kerugian materil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 44.273.899.631,- (empat puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh saturupiah) ; ----------------
Bahwa kerugian immaterial PENGGUGAT bila dihitung dalam bentuk uang, ditaksir sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa denda keterlambatan melakukan perataan tanah sebagaimana tersebut pada Posita butir 26.3 di atas hingga kini belum dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Untuk menghindari dari kerugian PENGGUGAT yang semakin besar, oleh karenanya PENGGUGAT sangat berkepentingan untuk mohon diputuskan secara provisionil agar diperintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng denda keterlambatan melaksanakan perataan atas “Tanah Yang Dijual” dan keterlambatan melaksanakan back up keliling tanah tersebut selebar 50 meter yang seluruhnya berjumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin dapat terpenuhinya gugatan PENGGUGAT sehingga tidak sia-sia, dan agar PARA TERGUGAT tidak dapat mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, oleh karenanya PENGGUGAT menganggap perlu untuk dalam perkara aquo mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu/secara provisionil atas harta PARA TERGUGAT tersebut di bawah ini :---------------------------------------------------------------------------
Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus limapuluh empat meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ; ------------------------------
Tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 23.287 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 178/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SAWAL SETYADI (TERGUGAT II), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Kampung Kedungpani. Luas tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 14.232 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu Hak Milik No.4181/Ngaliyan seluas 14.232 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -------------------------------------
Tanah Hak Milik No.4181/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 14.232 m2, Surat Ukur Nomor : 856/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januai 2011yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -------------------------------------
Tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Mayda Semarang, luas 17.749 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00654/Ngaliyan/2009 tertanggal 03 September 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Doctorandus HONO SEJATI ( TERGUGAT III), tanah tersebut dikenal sebagai Kawasan Industri Candi. Luas tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 12.331 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan seluas 12.331 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -----------------------------
Tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 12.331 m2, Surat Ukur Nomor : 855/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -------------------------------------
Tanah Hak Milik No.4134/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor : 5397/P/1984 seluas 6.380 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang luasnya kini telah berkurang 5.803 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4179 seluas 5.803 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; --------------------
Tanah Hak Milik No.4179, Surat Ukur No. 852/Ngaliyan/2011 tanggal 14 Januari 2011 seluas 5.803 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ---------------------------
Tanah Hak Milik No.3919/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 3 September 2009 Nomor : 00582/Ngaliyan/2009 seluas 7.413 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang kini luasnya telah berkurang 754 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4174 seluas 754 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ;
Tanah Hak Milik No.4174, Surat Ukur No.849/Ngaliyan/2011 tanggal 3 Januari 2011 seluas 754 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGTA V) ; ---------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal sebagai Kantor Tergugat I dan Tergugat IV (PT.Indo Perkasa Usahatama) yang terletak di Jl.Puri Anjasmoro Blok F-1 No.8, Semarang 50144 ; ------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya yang merupakan tempat tinggal Tergugat I, yang terletak di Jl. Gajah Mada No.156, Semarang ; -------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah Tergugat V di Puri Anjasmoro Blok K-2 No.24 Kel.Tawangsari Kec.Semarang Barat, Kota Semarang ; ---------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal milik Tergugat II (Sawal Setyadi) yang terletak di Jl.Jatingaleh I No.79, Semarang ; -------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal Tergugat III yang terletak di Perumahan Bukit Indah Jaya 2 No.13, Semarang ; ---
Bahwa apabila PARA TERGUGAT melanggar isi putusan dalam perkara aquo, maka PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh akta-akta otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR sangat beralasan bila terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya. Oleh karenanya PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan keputusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbaar bij Voorraad) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan di atas, jelas Kiranya Tergugat telah melakukan Wan Prestasi sehingga telah merugikan dan Menghambat Produksi Penggugat sebagai Perusahaan Publik yang sebagian milik Masyarakat,secara tidak langsung Para Tergugat secara bersama-sama telah menodai dan memperburuk citra Indonesia untuk investasi Modal Asing yang akan menanam modal di Indonesia ; -----------------------------------------
Berdasarkan Hal tersebut diatas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut : ------------
DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan permohonanan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng denda keterlambatan melaksanakan perataan atas “Tanah Yang Dijual” dan keterlambatan melaksanakan back up keliling tanah tersebut selebar 50 meter, yang sampai dengan diajukannya gugatan aquo berjumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ; ------------------------------------
Menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta PARA TERGUGAT sebagai berikut : ---------------
3.1. Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus limapuluh empat meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ; -----
3.2. Tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 23.287 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 178/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SAWAL SETYADI (TERGUGAT II), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Kampung Kedungpani. Luas tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 14.232 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu Hak Milik No.4181/Ngaliyan seluas 14.232 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; --------------------------------------------
3.3. Tanah Hak Milik No.4181/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 14.232 m2, Surat Ukur Nomor : 856/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; ----------------------------------
3.4. Tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Mayda Semarang, luas 17.749 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00654/Ngaliyan/2009 tertanggal 03 September 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Doctorandus HONO SEJATI ( TERGUGAT III), tanah tersebut dikenal sebagai Kawasan Industri Candi. Luas tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 12.331 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan seluas 12.331 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; ----
Tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 12.331 m2, Surat Ukur Nomor :855/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; ----------------------------------
3.6. Tanah Hak Milik No.4134/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor : 5397/P/1984 seluas 6.380 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang luasnya kini telah berkurang 5.803 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4179 seluas 5.803 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; -----------------
Tanah Hak Milik No.4179, Surat Ukur No. 852/Ngaliyan/2011 tanggal 14 Januari 2011 seluas 5.803 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ------------------------
Tanah Hak Milik No.3919/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 3 September 2009 Nomor : 00582/Ngaliyan/2009 seluas 7.413 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang kini luasnya telah berkurang 754 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4174 seluas 754 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; -----------------------------------------------------------------------------
Tanah Hak Milik No.4174, Surat Ukur No.849/Ngaliyan tanggal 3 Januari 2011 seluas 754 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGTA V) ; ------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal sebagai Kantor Tergugat I dan Tergugat IV (PT.Indo Perkasa Usahatama) yang terletak di Jl.Puri Anjasmoro Blok F-1 No.8, Semarang 50144 ; -------------------------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya yang merupakan tempat tinggal Tergugat I, yang terletak di Jl. Gajah Mada No.156, Semarang ; -------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah Tergugat V di Puri Anjasmoro Blok K-2 No.24 Kel.Tawangsari Kec.Semarang Barat, Kota Semarang ; ------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal milik Tergugat II (Sawal Setyadi) yang terletak di Jl.Jatingaleh I No.79, Semarang ; ------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal Tergugat III yang terletak di Perumahan Bukit Indah Jaya 2 No.13, Semarang ;
Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ; -------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya bila PARA TERGUGAT melanggar isi putusan dalam perkara aquo ; ------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------
Bahwa apa yang yang dinyatakan dan didalilkan oleh PENGGUGAT Dalam Provisi merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dalam Pokok Perkara ; ----------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -------------
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ; --------------------------------------
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) ; ------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat tersebut dibawah ini : -------------
5.1 Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus limapuluh empat meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SOEDIBIJO (TERGUGAT I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ; ------
5.2 Tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 23.287 M2 (dua puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 178/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama SAWAL SETYADI (TERGUGAT II), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Kampung Kedungpani. Luas tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 14.232 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu Hak Milik No.4181/Ngaliyan seluas 14.232 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; --------------------------------------------
Tanah Hak Milik No.4181/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 14.232 m2, Surat Ukur Nomor :856/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -----------------------------------
Tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Mayda Semarang, luas 17.749 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan meter peregi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00654/Ngaliyan/2009 tertanggal 03 September 2009, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Doctorandus HONO SEJATI ( TERGUGAT III), tanah tersebut dikenal sebagai Kawasan Industri Candi. Luas tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan tersebut kini telah berkurang 12.331 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan seluas 12.331 m2 atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -----
Tanah Hak Milik No.4184/Ngaliyan, yang terletak di Desa/Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Madya Semarang, luas 12.331 m2, Surat Ukur Nomor : 855/Ngaliyan/2011 tanggal 17 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, atas nama LINDA KUSUMA (TERGUGAT VI) ; -----------------------------------
Tanah Hak Milik No.4134/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor : 5397/P/1984 seluas 6.380 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang luasnya kini telah berkurang 5.803 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4179 seluas 5.803 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ------------------
Tanah Hak Milik No.4179, Surat Ukur No. 852/Ngaliyan/2011 tanggal 14 Januari 2011 seluas 5.803 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ; ------------------------
Tanah Hak Milik No.3919/Ngaliyan, Surat Ukur tanggal 3 September 2009 Nomor : 00582/Ngaliyan/2009 seluas 7.413 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V), yang kini luasnya telah berkurang 754 m2 setelah dikurangi pecahannya yaitu tanah Hak Milik No.4174 seluas 754 m2 atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGAT V) ;------------------------------------------------------------------------------
Tanah Hak Milik No.4174, Surat Ukur No.849/Ngaliyan/2011 tanggal 3 Januari 2011 seluas 754 m2 yang terdaftar atas nama Budirijanto Juwono (TERGUGTA V) ; ------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal sebagai Kantor Tergugat I dan Tergugat IV (PT.Indo Perkasa Usahatama) yang terletak di Jl.Puri Anjasmoro Blok F-1 No.8, Semarang 50144 ; ---------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya yang merupakan tempat tinggal Tergugat I, yang terletak di Jl. Gajah Mada No.156, Semarang ; --------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah Tergugat V di Puri Anjasmoro Blok K-2 No.24 Kel.Tawangsari Kec.Semarang Barat, Kota Semarang ; -------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal milik Tergugat II (Sawal Setyadi) yang terletak di Jl.Jatingaleh I No.79, Semarang ; -------------------------------------------------------------------
Tanah berikut bangunan rumah tinggal Tergugat III yang terletak di Perumahan Bukit Indah Jaya 2 No.13, Semarang ; -
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng atas kerugian materil PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah Rp 44.273.899.631,- (empat puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), yaitu : -
Uang pembayaran pembelian “Tanah Yang Dijual” yang sudah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp 8.379.360.000,- (delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; --------------
Bunga atas uang pembelian “Tanah Yang Dijual” yang sudah dibayar oleh PENGGUGAT sebesarnya 10% per tahun, sehingga sampai dengan diajukannya gugatan aquo seluruhnya berjumlah Rp 1.529.868.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Denda keterlambatan melaksanakan perataan “Tanah Yang Dijual” sebesar Rp 5.000.000,- per hari yang sampai diajukannya gugatan aquo besarnya Rp 3.110.000.000,- dan denda keterlambatan melaksanakan back up keliling atas “Tanah Yang Dijual” sebesar Rp 5.000.000,- per hari yang sampai diajukannya gugatan aquo besarnya Rp 2.890.000.000,-, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6.000.000.000,- ; --------------------------------------------------------
Kerugian atas jasa angkut pakan ternak akibat tertundanya pendirian pabrik pakan ternak PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah Rp 3.841.846.631,- (Tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) ; ----------
Kerugian atas biaya Konsultan perencanaan arsitektur, struktur dan elektrikal proyek pabrik pakan ternak PENGGUGAT di Semarang yang seluruhnya berjumlah Rp 488.125.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Kerugian atas pembayaran jasa Advokat oleh PENGGUGAT, yang seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; -------------------------------
Kerugian atas hilangnya business opportunity PENGGUGAT, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh dengan berdirinya pabrik pakan ternak di Semarang yang rencananya dibangun di atas “Tanah Yang Dijual” dihitung sejak Pabrik berdiri, seluruhnya berjumlah Rp 23.034.700.000,- (Dua puluh tiga milyar tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus lunas kerugian immateril PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap harinya bila PARA TERGUGAT melanggar isi putusan dalam perkara aquo l --------
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula para Tergugat konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya telah memberikan jawaban tertanggal 11 Pebruari 2013 , yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : ----------------------------------------------------------------
A. DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil, maksud, dan tujuan gugatan Penggugat yang tertuang dalam surat gugatan beserta perubahannya tertanggal 30 Oktober 2012, kecuali yang secara tegas dibenarkan dan diakui oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam surat jawaban ini ; --------------------------------------------------
Eksepsi ke-1 : surat gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscuur libel), karena formulasi surat gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak terang ; ------------------------------
Bahwa agar suatu gugatan memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk) ; ----
Bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Rv, pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie) ; -------------
Bahwa incasu dalam surat gugatan Penggugat aquo, Penggugat tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa (ic. tanah) ; -----------------------------------------------
Bahwa surat gugatan Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa (ic. tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat I, tanah Hak Milik No.2721/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat II, dan tanah Hak Milik No.3981/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat III) ; -------
Bahwa Penggugat seharusnya menyebutkan dengan jelas batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa (ic. batas tanah sebelah Timur, batas tanah sebelah Selatan, batas tanah sebelah Barat, dan batas tanah sebelah Utara) ; bahwa oleh karena itu, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur dan akibat hukumnya adalah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------
Bahwa dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu: -----------------------------------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1149 K/Sip/1975, tanggal 17 April 1979 yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------
“Surat gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima.” -------------------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1559 K/Pdt/1983, tanggal 23 Oktober 1984 yang berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------
“Gugatan yang tidak menyebut batas obyek sengketa harus dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak dapat diterima.” --------------------------------------------------
Bahwa dalam gugatan Penggugat juga tidak ada kejelasan mengenai obyek sengketa (bandingkan antara dalil gugatan Penggugat angka 7.1. pada halaman 2 dengan dalil gugatan Penggugat angka 7.4. pada halaman 3). ------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 7.1. pada halaman 2 berbunyi sebagai berikut : --------------------------
“Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa / Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Soedibijo (Tergugat I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan.” --------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 7.4. pada halaman 3 berbunyi sebagai berikut : -------------------------
“Bahwa dari pengecekan Penggugat ternyata bidang tanah yang akan dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yaitu obyek jual beli yang tersebut pada butir 4.1. tidak tercatat sebagai Hak Milik No.2720/Ngaliyan atas nama Soedibijo (Tergugat I), yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang.” -----------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, maka di dalam gugatan Penggugat tidak ada kejelasan mengenai status obyek sengketa dalam perkara ini ; apakah tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat I termasuk dan menjadi bagian dalam obyek sengketa perkara ini atau tidak ; ----------------------------------------------
Bahwa selain itu, dalam surat gugatan Penggugat juga terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum ; --------
Bahwa kontradiksi antara posita dengan petitum dalam surat gugatan Penggugat aquo adalah mengenai tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat I ; bahwa dalam posita gugatannya angka 7.4. pada halaman 3, Penggugat menyatakan bahwa obyek jual beli yang tersebut pada butir 4.1. tidak tercatat sebagai Hak Milik No.2720/Ngaliyan atas nama Soedibijo (Tergugat I), yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tetapi dalam petitum gugatannya angka 3 huruf (a) pada halaman 11 dan angka 5.1. pada halaman 13, Penggugat tetap menyebutkan tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa / Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Soedibijo (Tergugat I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya harus menyebutkan petitum secara jelas ; bahwa posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan ; -----------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat berisikan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah agar Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan Penggugat meminta / menuntut ganti rugi ; bahwa akan tetapi, ironisnya dalam petitum gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menentukan sikap mengenai Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 sebagai akibat hukum apabila Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat, –quod non–.
Bahwa jika sekiranya benar Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat, –quod non–, maka pertanyaannya adalah mengapa Penggugat tidak menuntut pelaksanaan atau pembatalan perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) ?!? ---------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak menyelesaikan masalah yang jadi sengketa dalam perkara ini ; -------------
Bahwa dengan demikian, maka jelas dalam gugatan Penggugat tidak terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.28 K/Sip/1973, tanggal 05 Nopember 1975 yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak.” ----
Bahwa sehubungan dengan itu, maka hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan (vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.492 K/Sip/1970, tanggal 21 Nopember 1970 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.582 K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975) ; ----------
Eksepsi ke-2 : gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), karena gugatan Penggugat tidak menyertakan / mengikutkan seluruh ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) ; Penggugat hanya menggugat 3 (tiga) orang ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) ; ------
Bahwa apabila gugatan menyangkut keterlibatan ahli waris, maka seluruh ahli waris harus ikut menjadi pihak, baik sebagai pihak Penggugat atau Tergugat ; bahwa apabila tidak semua ahli waris ditarik sebagai Penggugat atau Tergugat, maka berakibat gugatan mengadung cacat plurium litis consortium ; ------------------------------------Bahwa incasu ternyata Penggugat hanya menggugat 3 (tiga) orang ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) saja, yakni Dwi Sulistyowati, Dwi Sulistyorini, dan Indriyani Setyoningrum, padahal jumlah ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) tidak hanya 3 (tiga) orang ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saatnya nanti, Para Tergugat dan Turut Tergugat akan membuktikan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, karena jumlah ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) lebih dari 3 (tiga) orang; ------------
Bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut di atas, maka jelas gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3189 K/Pdt/1983, tanggal 28 Januari 1985 yang berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------
“Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak / tidak lengkap pihaknya, karena masih ada ahli waris lain yang harus ikut dijadikan / ditarik sebagai Tergugat, sehingga akibat hukumnya adalah gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil / cacat formil dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).” ; -----------------------------------------------------------
4. Eksepsi ke-3 : keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat / salah sasaran pihak yang digugat (exceptio error in persona), karena gugatan Penggugat menyertakan / mengikutkan PT. Indo Perkasa Usahatama sebagai Tergugat IV dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sebagai Tergugat VII, padahal PT. Indo Perkasa Usahatama dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan obyek sengketa gugatan Penggugat ; -------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah salah dan keliru menjadikan PT. Indo Perkasa Usahatama sebagai Tergugat IV dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sebagai Tergugat VII (gemis aanhoeda nigheid) ; -------------------------------------------------
Bahwa perjanjian ikatan jual beli dalam surat gugatan Penggugat aquo (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) adalah antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI ; ---------------
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat VII sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjanjian ikatan jual beli tersebut ; bahwa Tergugat IV dan Tergugat VII juga tidak ikut membuat dan menandatangani perjanjian ikatan jual beli tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian adalah terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut ; bahwa patokan / pijakan / dasar tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUH.Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga ; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 1317.” --------------------------------------------------
Bahwa prinsip ini disebut juga contract party pada satu segi dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain ; bahwa Pasal 1340 KUH.Perdata juga menegaskan bahwa persetujuan tidak dapat menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga tidak dapat memperoleh manfaat dari perjanjian ; -------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu, maka yang dapat menjadi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat dalam sengketa yang timbul dari suatu perjanjian hanya terbatas pada diri orang yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian tidak dapat dituntut pembatalan perjanjian atau diajukan tuntutan perbuatan wanprestasi, karena akan berakibat pihak yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru yang digugat ; ------------------------------
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1270 K/Pdt/1991, tanggal 30 Nopember 1993 yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
“Suatu perjanjian (ic. perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya) sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH.Perdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu gugatan yang menarik Tergugat I dan Tergugat II yang tidak ikut menandatangani perjanjian (ic. perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya) adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.” ; ------------------------------
Bahwa dengan demikian, maka berdasar hukum gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; -----------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil, maksud, dan tujuan gugatan Penggugat yang tertuang dalam surat gugatan beserta perubahannya tertanggal 30 Oktober 2012, kecuali yang secara tegas dibenarkan dan diakui oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam surat jawaban ini ; ---------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar seluruh dalil dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang tertuang dalam “Bab I Bagian A Dalam Eksepsi” tersebut di atas secara mutatis mutandis dianggap termuat dan terbaca kembali dalam “Bab I Bagian B Dalam Pokok Perkara” ini ; ------------------------------------
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI telah membuat perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya, yaitu : --------------------
Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; -----------------
Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 ; --------------------------------------
Bahwa perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya aquo telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH.Perdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH.Perdata harus dinyatakan berlaku mengikat dan berlaku pula sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 1 dan angka 2 hanya menceritakan tentang identitas diri Penggugat ; -------------
Bahwa namun demikian, perlu diluruskan bahwa di Indonesia, khususnya di Semarang tidak pernah kekurangan produksi pakan ternak, jadi dalil Penggugat yang menyatakan bahwa di Indonesia, khususnya di Semarang kekurangan produksi pakan ternak adalah dalil yang tidak benar dan hanya mengada-ada ; -
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 3, karena Tergugat I tidak pernah menawarkan tanah kepada Penggugat untuk pembangunan pabrik pakan ternak di lokasi Kawasan Industri Candi Semarang ; ------------------------------------
Bahwa justru sebaliknya, Penggugatlah yang menghubungi Tergugat I di kantor Tergugat I dengan menyatakan bahwa Penggugat berminat untuk membeli tanah di lokasi Kawasan Industri Candi Semarang guna pembangunan pabrik pakan ternak milik Penggugat ; ----------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 4, karena pihak yang terlibat dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) bukan hanya Penggugat dan Tergugat I saja, melainkan juga Tergugat II dan Tergugat III, meskipun dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III diwakili oleh Tergugat I berdasarkan : ------------------------------------------------------------------
Akta Kuasa No.140, tanggal 17 Mei 2002 yang dibuat oleh / dihadapan Prof. DR. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., Notaris di Semarang dari Tergugat II kepada Tergugat I ; ----
Akta Kuasa Untuk Menjual No.102, tanggal 24 Oktober 2009 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) dari Tergugat III kepada Tergugat I ; ---------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat mohon in acte terhadap dalil gugatan Penggugat pada angka 5 yang menyatakan bahwa di dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat), Tergugat I bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Tergugat II dan Tergugat III ; -------------------------------
Bahwa nama Tergugat I yang tertera / tercantum dalam “Kartu Tanda Penduduk” adalah SOEDIBIJO dan bukannya KHO ING TJIOK ; bahwa nama Kho Ing Tjiok adalah nama yang diberikan oleh kedua orang tua Tergugat I kepada Tergugat I sejak lahir yang sampai sekarang digunakan / dipakai oleh Tergugat I di lingkungan internal keluarga Tergugat I dan pergaulan di masyarakat ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 7.1. dan angka 7.4. justru saling bertentangan dan membingungkan, karena di satu sisi Penggugat menyebutkan bahwa obyek jual beli adalah tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, akan tetapi di sisi yang lain Penggugat menyebutkan bahwa obyek jual beli tidak tercatat sebagai tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan ; --------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 8 hanya mengutip isi dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 9, karena mengenai cara pembayarannya sudah dilakukan addendum oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V sebagaimana ternyata dari Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010, dimana disebutkan bahwa cara pembayarannya adalah sebagai berikut : ------------------------------
Sebesar Rp.1.523.520.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) ; --------
Sedangkan sisanya sebesar Rp.13.711.680.000,- (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) akan dibayar oleh Pihak Kedua (ic. Penggugat) kepada Pihak Pertama (ic. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat V) sebagai berikut : ---------------
Sebesar 50% dari sebesar Rp.13.711.680.000,- dibayar setelah dipenuhinya syarat-syarat tangguh (selanjutnya uang sejumlah sebesar Rp.1.523.520.000,- bersama-sama dengan sejumlah 50% dari Rp.13.711.680.000,- disebut sebagai “uang muka harga pengalihan”) ; ----------
Sedangkan 50% yang kedua dari Rp.13.711.680.000,- akan dibayarkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli atas tanah yang dijual dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah ; ----------------------------------------------
Bahwa selain itu, sisa yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III bukan sebesar Rp.13.711.600.000,- (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada angka 9.2., melainkan adalah sebesar Rp.13.711.680.000,- (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) ; ---------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 10 justru membuktikan bahwa Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, oleh karena seharusnya pembayaran pertama sebesar Rp.1.523.520.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dibayar oleh Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2010, sedangkan Penggugat baru melakukan pembayaran pada tanggal 31 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Pasal 2 huruf (a) Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; ----
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 13, angka 14, dan angka 15 hanya mengutip isi dari ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; ----
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sudah melaksanakan dan mentaati semua kewajiban sebagaimana ternyata dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; ------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 15, karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sudah menyelesaikan pekerjaan perataan tanah sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat).-----
Bahwa perlu Para Tergugat dan Turut Tergugat ungkapkan bahwa pekerjaan perataan tanah bukanlah hal yang mudah, karena mengingat keadaan kontur tanah dan cuaca yang berubah-ubah, bahkan cenderung ekstrem pada waktu itu ; ------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 16, karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sudah melaksanakan dan mentaati semua kewajiban sebagaimana ternyata dari Pasal 5 Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; ----
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20 hanya berisi kronologis dan data tentang pemecahan sertipikat, sehingga tidak perlu ada yang Para Tergugat dan Turut Tergugat tanggapi ; -------------------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 21, karena yang membuat dan menandatangani Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 hanya Tergugat I, Tergugat V, dan Tergugat VI sebagai pihak penjual dengan Penggugat sebagai pihak pembeli, selain itu, semua kewajiban Para Tergugat sudah dilaksanakan, sehingga tidak ada urgensinya membahas Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011. ------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat V, dan Tergugat VI sudah selesai meratakan tanah dan dalam kondisi siap bangun oleh Penggugat, sehingga tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat V, dan Tergugat VI terhadap Penggugat ; -----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I, Tergugat V, dan Tergugat VI juga sudah selesai melaksanakan back up / keliling 50 (lima puluh) meter batas Utara dan batas Barat tanah yang dijual ; bahwa kalaupun ada yang kurang, kekurangan itu tidaklah signifikan ; --------------
Bahwa hal tersebut terbukti dari pembayaran tahap kedua oleh Penggugat pada tanggal 02 Pebruari 2011 sebesar Rp.6.855.840.000,- (Enam Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ; -------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 24, angka 25, dan angka 26, karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sudah melaksanakan dan mentaati kewajibannya, yakni pekerjaan perataan tanah dan meratakan batas keliling dengan lebar 50 (lima puluh) meter sebagaimana ternyata dari Pasal 5 janjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) ; ---------------------
Bahwa karena perbuatan wanprestasi yang dituduhkan dan didalilkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat sama sekali tidak terbukti, maka permintaan dari Penggugat pada angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, dan angka 31 mengenai ganti rugi material dan immaterial berikut bunga maupun pembayaran uang paksa (dwangsom) juga harus ditolak untuk seluruhnya ; --
Bahwa pembebanan ganti rugi kepada pihak Para Tergugat harus dikaitkan dengan sifat pelanggaran kontraktual yang fundamental ; bahwa pelanggaran-pelanggaran kecil yang secara signifikan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan kontrak hendaknya ditoleransi oleh pihak Penggugat dan tidak secara membabi buta menerapkan sanksi kepada Para Tergugat (ic. ganti rugi) ; ----------------------------------------------------
Bahwa justru di sini pentingnya fungsi “asas proporsionalitas” dan “asas keseimbangan” untuk menilai kadar kesalahan serta beban kewajiban yang harus dipikul oleh salah satu pihak, sehingga kontrak berjalan dengan baik ; -------------------------------
Bahwa selain itu, permintaan Penggugat agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.79 K/Sip/1972 yang berbunyi sebagai berikut : ---
“Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.” ------------------------------------------------
Bahwa mengenai permintaan dari Penggugat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah pada angka 32 juga harus ditolak untuk seluruhnya, oleh karena tidak berdasar hukum dan tidak beralasan.----------------------------
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ini tanpa didasari oleh bukti-bukti yang otentik dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 180 HIR juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2000 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2001, maka pemintaan Penggugat pada angka 33 mengenai putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) patut untuk ditolak ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa permintaan Penggugat agar dalam perkara ini dijatuhkan putusan provisionil juga harus ditolak, oleh karena permintaan Penggugat mengenai putusan provisionil sudah masuk dalam ruang lingkup mengenai pokok perkara yang masih harus diuji kebenarannya, sehingga harus diperiksa terlebih dahulu mengenai pokok perkaranya secara keseluruhan ; ------------------
Bahwa dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut di atas adalah sesuai dengan :------------------------------------------------------
a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1070 K/Sip/1972, tanggal 07 Mei 1973 yang berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
“Tuntutan provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan ; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.” ----------
b. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.279 K/Sip/1976, tanggal 05 Juli 1976 yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
“Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan Hakim yang tidak mengenai pokok perkara ; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.” ---------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada angka 34, karena Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat ; bahwa dengan demkian, maka Penggugat tidak menderita kerugian material maupun immaterial apapun ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang tendensius dan tidak beralasan apabila Penggugat menyebutkan bahwa Para Tergugat bersama-sama telah menodai dan memperburuk citra Indonesia untuk investasi modal asing yang akan menanam modal di Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Bahwa jika seandainya benar bahwa ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat seperti yang telah diuraikan oleh Penggugat dalam posita gugatannya pada angka 34, –quod non–, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mempunyai wewenang “discretionair”, artinya kewenangan untuk menilai besar kecilnya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat ; -----
Bahwa wewenang “discretionair”, sebenarnya digunakan oleh Hakim untuk melindungi Para Tergugat, artinya jika ternyata nilai perbuatan wanprestasi Para Tergugat itu kecil, Hakim dapat menolak tuntutan Penggugat atau mungkin juga bahwa menurut penilaian Hakim Penggugat juga melakukan perbuatan wanprestasi (kelalaian) ; bahwa Hakim wajib untuk memperhatikan itikad baik (good faith) dari Para Tergugat ; ------
27.Bahwa di dalam surat gugatannya, Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat, termasuk pula semua uang muka ; bahwa dengan demikian, maka secara implisit Penggugat membatalkan perjanjian ikatan jual beli berikut addendumnya yang sudah disepakati bersama ; ----------------------------------------
Bahwa karena Penggugat membatalkan jual beli aquo, maka sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat), Penggugat tidak berhak menuntut pengembalian uang muka dari Para Tergugat ; bahwa sehubungan dengan itu, maka gugatan Penggugat wajib ditolak untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) berbunyi sebagai berikut : ----------------------------
“Sebaliknya apabila Pihak Kedua (ic. Penggugat) membatalkan jual beli tersebut, maka Pihak Pertama (ic. Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.” -------------
Bahwa hal-hal lainnya tidak akan Para Tergugat dan Turut Tergugat tanggapi satu per satu, karena dalil-dalil Penggugat hanyalah dalil-dalil yang tidak berdasar, tidak relevan, dan hanya berupa pernyataan sepihak dari Penggugat saja yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ; --------------------------------------------------------------
II. DALAM REKONVENSI : ------------------------------------------------------------
1. Bahwa pada “Bab II Dalam Rekonvensi” ini, Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi mengajukan GUGATAN REKONVENSI terhadap Penggugat Konvensi, sehingga Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi menjadi Para Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat Konvensi menjadi Tergugat Rekonvensi ; -----------------------------------------------------------
2. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi secara tegas menolak seluruh dalil, maksud, dan tujuan gugatan Tergugat Rekonvensi yang tertuang dalam surat gugatan beserta perubahannya tertanggal 30 Oktober 2012, kecuali yang secara tegas dibenarkan dan diakui oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam surat jawaban ini ;-----------
3. Bahwa Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar seluruh dalil dari Para Penggugat Rekonvensi yang tertuang dalam “Bab I Dalam Konvensi ” tersebut di atas secara mutatis mutandis dianggap termuat dan terbaca kembali dalam “Bab II Dalam Rekonvensi” ini.------------------
4. Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI telah membuat perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya, yaitu : -
Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) ; ------------
Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 ; ---------------------------------------------------------
Bahwa perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya yang ditandatatangani oleh Tergugat Rekonvensi selaku pembeli dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI selaku penjual adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH.Perdata, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH.Perdata harus dinyatakan berlaku mengikat dan berlaku pula sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (ic. Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI) serta harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) ; -------
Bahwa dengan demikian, maka perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) antara Tergugat Rekonvensi selaku pembeli dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI selaku penjual harus tetap dilaksanakan dan diaati oleh Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI ; ----------------------
5. Bahwa namun demikian, perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) antara Tergugat Rekonvensi selaku pembeli dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI selaku penjual yang telah dibuat secara sah berdasar hukum tersebut inconcreto diabaikan oleh Tergugat Rekonvensi dengan melakukan gangguan-gangguan termasuk juga mengajukan pengaduan kepada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, mengajukan gugatan wanprestasi ini terhadap Para Penggugat Rekonvensi, dan menghambat Para Penggugat Rekonvensi dalam menjalankan isi dari perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya, sehingga tidak ada jalan lain bagi Para Penggugat Rekonvensi, selain Para Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan rekonvensi ini -------------------------
6. Bahwa dalam kenyataannya Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI sudah melaksanakan dan mentaati semua kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 ; ----
7. Bahwa perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) antara Tergugat Rekonvensi selaku pembeli dengan Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI selaku penjual yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ic. Pasal 1320 KUH.Perdata juncto Pasal 1338 KUH.Perdata), sehingga harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; ---------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa sebagai akibat dari Tergugat Rekonvensi mengajukan pengaduan kepada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Para Penggugat Rekonvensi justru menyebabkan pelaksanaan perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya menjadi terganggu dan tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya, sehingga tentu saja menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi, baik kerugian material maupun kerugian immaterial ; --
9. Bahwa kerugian material yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi berupa kekurangan harga pembelian yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.6.855.840.000,- (Enam Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) (ic. Rp.15.235.200.000,- – Rp.1.523.520.000,- – Rp.6.855.840.000,- = Rp.6.855.840.000,-) ditambah dengan biaya-biaya operasional selama menghadapi perkara-perkara yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi termasuk pula jasa Advokat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp.7.355.840.000,- (Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) (ic. Rp.6.855.840.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.7.355.840.000,-) ; ----------------------------------
10. Bahwa selain menderita kerugian material seperti tersebut di atas, Para Penggugat Rekonvensi juga menderita kerugian immaterial sebagai akibat dari pengaduan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi, maka reputasi, bonafiditas, dan nama baik Para Penggugat Rekonvensi di mata masyarakat yang selama ini selalu dijaga dengan baik oleh Para Penggugat Rekonvensi menjadi tercemar dan rusak yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) ; ---------------
11. Bahwa dengan demikian, maka seluruh kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut : -----------------
a. Kerugian material sebesar ........................ Rp. 7.355.840.000,- -----
b. Kerugian immaterial sebesar ......................Rp. 100.000.000.000,- (+)
J u m l a h .............................................. Rp. 107.355.840.000,- -----
Terbilang : Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah. ------------------------------------
12. Bahwa uang sebesar Rp.107.355.840.000,- (Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tersebut wajib dibayar secara tunai, seketika, dan sekaligus oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi dengan menerima kwitansi / tanda pembayaran yang sah dari Para Penggugat Rekonvensi ; -------------------------------------
13. Bahwa agar gugatan rekonvensi ini tidak menjadi sia-sia (illusoir), maka dengan ini Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat Rekonvensi ; ------------------------------------------------------------------------
14. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini oleh Tergugat Rekonvensi terutama mengenai pelaksanaan perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011), maka Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat Rekonvensi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2000 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2001, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ; ------------------------------
Bahwa karena sudah ternyata dari fakta-fakta hukum tersebut di atas tentang adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasan dan berdasar hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; -------------------
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai bahan referensi, dengan ini Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat mempertimbangkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1057 K/Sip/1973, tanggal 25 Maret 1975 yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------
“Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.” ---------------------------------------------------------------------------
III. PERMOHONAN : --------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan, keterangan-keterangan, dan dalil-dalil seperti tersebut di atas, maka Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi (Para Penggugat Rekonvensi) dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------
Menolak tuntutan provisionil Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; -----------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
DALAM REKONVENSI : --------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; --------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap seluruh barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi ; ----------------
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Para Penggugat Rekonvensi yang menimbulkan bagi Para Penggugat Rekonvensi ; ------------------
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya sebagai berikut : -----------------------------------------
Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) ;
Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 ; ---------------------------------------
Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 ; -----------
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI untuk mentaati perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya sebagai berikut : --------------------------
Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Penggugat Rekonvensi VIII) ;
Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 ; ---------------------------------------
Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011 ; ----------
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi V, dan Penggugat Rekonvensi VI untuk melaksanakan jual beli atas obyek sengketa ; ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi, maka menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
a. Kerugian material sebesar ....................Rp. 7.355.840.000,- -----
b. Kerugian immaterial sebesar ................Rp. 100.000.000.000,- (+)
Jumlah : ............................ Rp. 107.355 .840.000,- ----------
Terbilang : Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ; ------------------------------
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi, baik ganti rugi material maupun ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat Rekonvensi uang sebesar Rp. 107.355.840.000,- (Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------------------
a. Kerugian material sebesar......................Rp. 7.355.840.000,- -----
b. Kerugian immaterial sebesar .................Rp.100.000.000.000,- (+)
Jumlah : .................................... Rp.107.355.840.000,- ----
Terbilang : Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ; -----------------------------
9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Para Penggugat Rekonvensi uang sebesar Rp. 107.355.840.000,- (Seratus Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus ; ------------------------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat Rekonvensi ; -----
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ; ---------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------
A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan berdasar hukum setelah memeriksa perkara ini dalam suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama, dalam putusan yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 03 Juli 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg., telah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------
PRIMER: -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------
DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------
PRIMER: -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------
DALAM EX AEQUO ET BONO : -----------------------------------------------------
Menyatakan akte No. 54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 akan berakhir / hapus jika : ---------------------------------------------
Para Tergugat mengembalikan pembayaran pertama uang sebesar Rp. 1.523.520.000,- ------------------------------------------
Para Tergugat mengembalikan termyn kedua sebesar Rp. 6.835.840.000,- kepada Penggugat ; ------------------------------
DALAM KONPENSI/REKONPENSI : --------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.006.960,- (satu juta enam ribu sembilan ratus enampuluh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. tersebut diatas, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan mohon banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 15 Juli 2013, sebagaimana ternyata Akta Permohonan Banding Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. jo Nomor 51/Pdt.U/2013/PN.Smg. dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan secara patut dan seksama kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. tersebut diatas, Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya telah pula menyatakan mohon banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 16 Juli 2013, sebagaimana ternyata Akta Permohonan Banding Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. jo Nomor 51/Pdt.U/2013/PN.Smg. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 2 September 2013 ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage), sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding tanggal 26 Agustus 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. jo Nomor : 15/Pdt.U/2013/PN.Smg. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa begitu pula kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi juga telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (INZAGE) tanggal 2 September 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. jo Nomor : 51, 53/Pdt.U/2013/PN.Smg. ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya tersebut, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 6 September 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, masing-masing pada tanggal 23 September 2013 ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ; ------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan permohonan banding yang diajukan oleh Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, karena permohonan banding masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, adalah seperti yang terlampir dalam berkas perkara ini, dan dianggap telah dimuat pula secara lengkap dalam putusan di tingkat banding ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi, setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 03 Juli 2013, Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding tanggal 6 September 2013, yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, telah mengajukan tuntutan provisionil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -------------------------------------
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus lunas kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng denda keterlambatan melaksanakan perataan atas “Tanah Yang Dijual” dan keterlambatan melaksanakan back up keliling tanah tersebut selebar 50 meter, yang sampai dengan diajukannya gugatan aquo berjumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ; -------------------------
Menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta PARA TERGUGAT ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan provisionil adalah tuntutan agar segera diperoleh tindakan-tindakan sementara dari Hakim yang tidak merupakan pokok perkara ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tuntutan provisi pertama adalah agar menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng denda keterlambatan melaksanakan perataan atas “Tanah Yang Dijual” dan keterlambatan melaksanakan back up keliling tanah tersebut selebar 50 meter, yang sampai dengan diajukannya gugatan aquo berjumlah Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), maka tuntutan provisi yang pertama tersebut adalah merupakan tuntutan mengenai pokok perkaranya, dan oleh karena itu tuntutan provisi tersebut haruslah ditolak ; ---------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kedua dalam provisi agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta PARA TERGUGAT, karena menurut pasal 227 HIR., permintaan agar diletakkan sita jaminan dapat diajukan setiap saat selagi belum dijatuhkan keputusan atau selagi putusan belum dijalankan, sedangkan tuntutan provisi adalah tuntutan agar segera diperoleh tindakan-tindakan sementara oleh Hakim yang tidak merupakan pokok perkara, maka permintaan sita jaminan tidak dapat diajukan dalam tuntutan provisionil, melainkan harus diajukan dalam pokok perkara karena permintaan sita jaminan sangat berkaitan dengan pokok perkaranya, dengan demikian berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut, tuntutan provisi yang kedua tersebut harus ditolak pula ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013, Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg., yang menolak tuntutan provisi adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ; ---------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Tentang gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscuur libel), yaitu :-------------------------------------------------------------------------------
Formulasi surat gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak terang, karena tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa (ic. tanah). oleh karena itu, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan kabur dan akibat hukumnya adalah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------
Bahwa gugatan Penggugat tidak ada kejelasan mengenai obyek sengketa karena dalam posita gugatan angka 7.1. pada halaman 2 telah didalilkan bahwa “Tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa / Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Soedibijo (Tergugat I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan.”, sedangkan pada posita gugatan angka 7.4. pada halaman 3 didalilkan sebagai “Bahwa dari pengecekan Penggugat ternyata bidang tanah yang akan dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yaitu obyek jual beli yang tersebut pada butir 4.1. tidak tercatat sebagai Hak Milik No.2720/Ngaliyan atas nama Soedibijo (Tergugat I), yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang.” dengan demikian, gugatan Penggugat tidak ada kejelasan mengenai status obyek sengketa dalam perkara ini, apakah tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan tercatat atas nama Tergugat I termasuk dan menjadi bagian dalam obyek sengketa perkara ini atau tidak ; ---------
Bahwa surat gugatan Penggugat terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum, yaitu dalam posita gugatannya angka 7.4. pada halaman 3, Penggugat menyatakan bahwa obyek jual beli yang tersebut pada butir 4.1. tidak tercatat sebagai Hak Milik No.2720/Ngaliyan atas nama Soedibijo (Tergugat I), yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tetapi dalam petitum gugatannya angka 3 huruf (a) pada halaman 11 dan angka 5.1. pada halaman 13, Penggugat menyebutkan tanah Hak Milik No.2720/Ngaliyan, yang terletak di Desa / Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, luas 74.354 M2 (tujuh puluh empat ribu tiga ratus lima puluh empat meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur No.177/Ngaliyan/2001 tertanggal 09 Oktober 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, tercatat atas nama Soedibijo (Tergugat I), setempat tanah tersebut dikenal sebagai Jalan Ngaliyan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa petitum gugatan tidak jelas, karena antara posita dengan petitum tidak saling mendukung dan saling bertentangan, yaitu : posita gugatan berisikan dalil-dalil yang pada pokoknya agar Para Tergugat dinyatakan wanprestasi dan Penggugat meminta / menuntut ganti rugi, akan tetapi petitum gugatan sama sekali tidak ditentukan mengenai status Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011, sebagai akibat hukum apabila Para Tergugat dinyatakan wanprestasi, jika sekiranya benar Para Tergugat terbukti telah wanprestasi, mengapa Penggugat tidak menuntut pelaksanaan atau pembatalan perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011), dengan demikian gugatan Penggugat tidak terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ----------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium), karena gugatan Penggugat tidak menyertakan / mengikutkan seluruh ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) ; --------------------------
bahwa apabila tidak semua ahli waris ditarik sebagai Penggugat atau Tergugat, maka berakibat gugatan mengadung cacat plurium litis consortium.---------------------------------------------------------------------
Bahwa incasu ternyata Penggugat hanya menggugat 3 (tiga) orang ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) saja, yakni Dwi Sulistyowati, Dwi Sulistyorini, dan Indriyani Setyoningrum, padahal jumlah ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) tidak hanya 3 (tiga) orang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saatnya nanti, Para Tergugat dan Turut Tergugat akan membuktikan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, karena jumlah ahli waris dari Alm. Sawal Setyadi (ic. Tergugat II) lebih dari 3 (tiga) orang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut di atas, maka jelas gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; --------------------
Bahwa dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3189 K/Pdt/1983, tanggal 28 Januari 1985 yang berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
“Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak / tidak lengkap pihaknya, karena masih ada ahli waris lain yang harus ikut dijadikan / ditarik sebagai Tergugat, sehingga akibat hukumnya adalah gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil / cacat formil dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).” ; ------------------------------------------------------------------------
Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat / salah sasaran pihak yang digugat (exceptio error in persona), karena gugatan Penggugat menyertakan / mengikutkan PT. Indo Perkasa Usahatama sebagai Tergugat IV dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sebagai Tergugat VII, padahal PT. Indo Perkasa Usahatama dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sama sekali tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dan obyek sengketa gugatan Penggugat ; -----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah salah dan keliru menjadikan PT. Indo Perkasa Usahatama sebagai Tergugat IV dan PT. Dibiya Jaya Perkasa sebagai Tergugat VII (gemis aanhoeda nigheid) ; ------------
Bahwa perjanjian ikatan jual beli dalam surat gugatan Penggugat aquo (ic. Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat oleh / dihadapan Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., Notaris di Semarang (ic. Turut Tergugat) juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Pengalihan Tanah tertanggal 13 Desember 2010 juncto Kesepakatan Bersama tertanggal 26 Januari 2011) adalah antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI.; -------------------------------------------------
Bahwa Tergugat IV dan Tergugat VII sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjanjian ikatan jual beli tersebut ; bahwa Tergugat IV dan Tergugat VII juga tidak ikut membuat dan menandatangani perjanjian ikatan jual beli tersebut ; -------------------
Bahwa yang sah sebagai pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian adalah terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut ; bahwa patokan / pijakan / dasar tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUH.Perdata yang berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga ; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam Pasal 1317.” ; --------------------------------------
Bahwa prinsip ini disebut juga contract party pada satu segi dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain ; bahwa Pasal 1340 KUH.Perdata juga menegaskan bahwa persetujuan tidak dapat menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga tidak dapat memperoleh manfaat dari perjanjian ; -------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu, maka yang dapat menjadi pihak Penggugat maupun pihak Tergugat dalam sengketa yang timbul dari suatu perjanjian hanya terbatas pada diri orang yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud ; --------------------------------------------
Bahwa pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian tidak dapat dituntut pembatalan perjanjian atau diajukan tuntutan perbuatan wanprestasi, karena akan berakibat pihak yang ditarik sebagai Tergugat salah sasaran atau keliru yang digugat ; ------------
Bahwa hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1270 K/Pdt/1991, tanggal 30 Nopember 1993 yang berbunyi sebagai berikut : -------------------------
“Suatu perjanjian (ic. perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya) sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUH.Perdata hanya mengikat kepada mereka. Oleh karena itu gugatan yang menarik Tergugat I dan Tergugat II yang tidak ikut menandatangani perjanjian (ic. perjanjian ikatan jual beli berikut addendum-addendumnya) adalah keliru dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.” ; --------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian, maka berdasar hukum gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah pelaksanaan perjanjian ikatan jual beli No. 54 tanggal 26 Agustus 2010, maka eksepsi Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mengenai tidak dicantumkannya batas-batas tanah sengketa adalah tidak beralasan, oleh karena itu eksepsi tersebut harus ditolak ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah menyangkut jawaban terhadap pokok perkaranya (verweer ten principale), oleh karena itu harus ditolak pula ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013, Nomor 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. yang menolak eksepsi Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ; -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada pokoknya telah mendalilkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2010, telah diadakan “Perjanjian Ikatan Jual Beli” antara Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selaku Pembeli dengan Terbanding I / Pembanding I semula Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I selaku Penjual, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010, yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Harjomuljo, SH, Notaris dan PPAT di Semarang ; --------
Menimbang, bahwa Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, telah membenarkan adanya perjanjian ikatan jual beli sebagaimana Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010 yang dibuat dihadapan Sri Ratnaningsih Harjomuljo, SH. Notaris / PPAT Semarang ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat dikonstatir bahwa benar telah terjadi Perikatan Jual Beli tanah antara Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Terbanding I, II, III / Pembanding I, II, III semula Tergugat Konpensi I, II, III / Penggugat Rekonpensi I, II, III ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010, Terbanding I, II, III / Pembanding I, II, III semula Tergugat Konpensi I, II, III / Penggugat Rekonpensi I, II, III, telah menjual sebagian tanah miliknya seluas 33.120 m2 ( tigapuluh tiga ribu seratus duapuluh meter persegi), kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, seharga Rp. 460.000,- (empatratus enampuluh ribu rupiah) untuk setiap meter, sehingga harga pembelian tanah keseluruhan adalah Rp.15.235.200.000,- (limabelas milyard duaratus tigapuluh lima juta duaratus ribu rupiah) ; --------------------
Menimbang, bahwa dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010, telah disepakati, bahwa pembayaran harga tanah tersebut akan dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
Sebesar Rp. 1.523.520.000,- akan dibayarkan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2010 ; ---------------------
Sisanya Rp.13.711.680.000,- akan dibayarkan Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, selambat-lambatnya pada saat lahan selesai dan/atau tanah tersebut rata ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dalam pasal 5, Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tanggal 26 Agustus 2010, telah disepakati pula bahwa tanah yang dijual kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, akan selesai diratakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54, termasuk meratakan batas keliling dengan lebar 50 meter sebagaimana yang dicantumkan dalam gambar denah ; ------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, ternyata hingga tanggal 27 Nopember 2010 pekerjaan meratakan tanah dan meratakan batas keliling tanah dengan lebar 50 m tersebut belum selesai dikerjakan, sehingga Terbanding I, II, III. / Pembanding I, II, III, semula Tergugat Konpensi I, II, III / Penggugat Rekonpensi I, II, III, telah ingkar janji / wanprestasi karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 Akte Perjanjian Ikatan Jual Beli No.54 tepat pada waktunya sebagaimana yang telah diperjanjikan; ---------
Menimbang bahwa Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, telah menyangkal dalil Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut, karena semua kewajiban sebagaimana pasal 3, 4 dan 5 Perjanjian ikatan jual beli No. 54 sudah dilaksanakan;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tanah / lahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat penggugat maupun tergugat, Pengadilan Tingkat Pertama telah berkesimpulan bahwa Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi, tidak terbukti melakukan wanprestasi ; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan pula tuntutan ex aequo et bono yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ex aequo et bono, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan, bahwa perjanjian akte No.54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 harus diakhiri / hapus dengan ketentuan para tergugat harus mengembalikan uang yang diterima dari penggugat sebesar Rp. 8.379.360.000,- dan para tergugat menanggung kerugian sebesar Rp.4.704.683.300,- ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dalam putusannya, Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan ex aequo et bono yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Akte No. 54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 akan berakhir / hapus jika : ----------------------------------------------------------------:--------------
Para Tergugat mengembalikan pembayaran pertama uang sebesar Rp.1.523.520.000,- ; -----------------------------------------------------------------
Para Tergugat mengembalikan termyn kedua sebesar Rp. 6.835.840.000,- kepada Penggugat ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak melakukan wanprestasi, sehingga segala pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tingi dalam memutus perkara di tingkat banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai dikabulkannya tuntutan ex aequo et bono dalam Konpensi maupun Rekonpensi, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan / permintaan ex aequo et bono adalah merupakan tuntutan cadangan, dengan tujuan agar jika tuntutan Primair ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dalam memutuskan tuntutan ex aequo et bono didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan, akan tetapi hakim dalam menjatuhkan putusan ex aequo et bono tetap harus berdasarkan pada Posita dan Petitum yang dimaksud dalam gugatan Primair ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dalam posita dan petitum gugatan konpensi maupun rekonpensi, Para pihak yang berperkara tidak pernah meminta / menuntut agar Perjanjian Akte No. 54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 harus diakhiri / hapus, maka pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam ex aequo et bono yang menyatakan perjanjian akte No.54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 harus diakhiri / hapus tidak berdasarkan kepada Posita dan Petitum yang dimaksud dalam gugatan Primair ; ----------------------------
Menimbang, bahwa karena hapus / diakhirinya Perjanjian Akte No. 54 beserta addendum tanggal 13 Desember 2010 tidak diminta oleh para pihak baik dalam konpensi maupun rekonpensi, maka Pengadilan Tingkat Pertama telah melanggar ketentuan pasal 178 ayat (3) HIR ; -------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam exaequo et bono juga digantungkan pada suatu keadaan tertentu yaitu jika Para Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mengembalikan pembayaran pertama uang sebesar Rp.1.523.520.000,- dan mengembalikan termyn kedua sebesar Rp. 6.835.840.000,- kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ----------------------------------------------------
Bahwa, putusan yang demikian itu tidak diperkenankan dalam hukum acara, karena akan sulit dilaksanakan jika tergugat menolak melaksanakan diktum tersebut, sehingga akan berakibat putusan dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable) dan tidak akan menyelesaikan sengketa kedua belah pihak secara tuntas, ini berarti putusan tersebut tidak bersifat final dispute settlement ; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 03 Juli 2012, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. dalam pokok perkara, yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dapat dipertahankan dan oleh karena itu harus dikuatkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan dalam konpensi ditolak, maka Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah sebagai pihak yang dikalahkan, dan oleh karena itu harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ; ------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonpensi, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan eksepsi bahwa Turut Terbanding / Pembanding VIII semula Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi VIII tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan Rekonpensi, oleh karena itu gugatan Rekonpensi yang diajukan juga oleh Penggugat Rekonpensi VIII harus ditolak ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa azas utama dalam mengajukan gugatan adalah siapa yang berkepentingan maka dia yang harus menggugat, dengan demikian harus jelas siapa yang menggugat dan kepentingan apa yang ingin dipertahankan atau ingin dicapai ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu prinsip fundamental sahnya gugatan secara formal adalah gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kapasitas bertindak sebagai Penggugat, yaitu orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat hukum dan gugatan dinyatakan mengandung cacat error in persona dalam bentuk kwalifikasi in person ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Turut Terbanding / Pembanding VIII semula Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi VIII dalam perkara ini hanya sebagai Turut tergugat dan tidak termasuk pihak dalam Perjanjian Akta No. 54, maka Turut Terbanding / Pembanding VIII semula Turut Tergugat dalam Konpensi / Penggugat Konpensi VIII tidak mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 54 antara Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi dengan Terbanding I, II, III / Pembanding I, II, III semula Tergugat I, II, III Konpensi / Tergugat I, II, III Rekonpensi, dengan demikian maka Turut Terbanding / Pembanding VIII semula Turut Tergugat Konpensi / Penggugat VIII Rekonpensi tidak dapat mengajukan gugatan rekonpensi ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk dikabulkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat Rekonpensi dikabulkan maka gugatan Rekonpensi tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013, Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg. dalam rekonpensi, yang menolak gugatan rekonpensi Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan rekonpensi tidak dapat diterima, maka Para Pembanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pihak yang dikalahkan, dan oleh karena itu harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi sebesar Nihil ; --------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dalam konpensi dan rekonpensi tersebut diatas, Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah sebagai pihak yang dikalahkan dalam dua tingkat peradilan, oleh karena itu harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan ; -
Mengingat akan Undang Undang No. 48 tahun 2009, Undang Undang No. 49 tahun 2009, Undang Undang No. 20 tahun 1947, HIR. Staatblad. 1941, No.44, serta peraturan - peraturan perundang - undangan dan peraturan - peraturan hukum yang berlaku ; -----------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ------
Menerima pula permohonan banding yang diajukan oleh Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi ;
DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------
DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------
Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengadili Sendiri
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; ------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Para Terbanding dan Turut Terbanding / Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; -----------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------
Membatalkan, Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 03 Juli 2013 Nomor : 380/Pdt.G/2012/PN.Smg yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengadili Sendiri
Menghukum Pembanding / Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( sertaus limapuluh ribu rupiah ) ; ------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari RABU, tanggal 30 April 2014, oleh PURNOMO RIJADI, SH. sebagai Ketua Majelis, TJAROKO IMAM WIDODADI, SH. dan I NYOMAN SUTAMA, SH. MH. sebagai Hakim-hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 13 Desember 2013, Nomor : 504/Pdt/2013/PT.Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jum’at, tanggal 9 Mei 2014, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggauta tersebut, serta dibantu SRI MULYANI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Semarang, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
TJAROKO IMAM WIDODADI, SH. PURNOMO RIJADI, SH.
Ttd.
I NYOMAN SUTAMA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
SRI MULYANI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )