4/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Baju Lengan Panjang warna Hijau - 1 (satu) buah celana jean warna Hitam. Dikembalikan kepada saksi korban ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI GARUT, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| U m u r | : | 21 Tahun/04 Juni 1992 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cibunar Hilir RT.04 RW.03 Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik No.SP.Han/156/X/2013/Reskrim tanggal 28 Oktober 2013, sejak tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut No.77/0.2.16/Euh.1/11/2013 tanggal 07 Nopember 2013, sejak tanggal 17 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut No.Print-93/0.2.16./Euh.2/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 ;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 06 Januari 2014, sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor : 04/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 22 Januari 2014, sejak tanggal 05 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 05 April 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : BAMBANG IRAWAN, SH. dan ATING SOEWARLI keduanya Advokat dan Penasihat Hukum(Lawyer & Solicitor) Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION CENTRE (LBKH LEC) GARUT beralamat Jalan Guntur Sari (Komplek YPI HIkmah) No. 981 Garut, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Nopember 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah membaca Visum et Repertum ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 12 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FAJAR ARIF BIN DADANG ARIFIN bersalah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR ARIF BIN DADANG ARIFIN dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Denda Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) Subsidair 4 ( empat ) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Baju Lengan Panjang warna Hijau
1 (satu) buah celana jean warna Hitam.
Dikembalikan Kepada Pemiliknya.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 20 Maret 2014 yang pada pokoknya mohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, paling tidak hukuman minimal sebagaimana diisyaratkan oleh pasal yang didakwakan kepada Terdakwa atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 03 Desember 2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Penginapan di daerah Santolo Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, selanjutnya sekitar bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kosan teman terdakwa, yaitu sdr. BAYU di Kp. Sukagalih (dekat STKIP Garut) Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang pada saat kejadian baru berusia 17 tahun (kelahiran tanggal 3 November 1995) sebagaimana tertera dalam Ijazah SMKN 3 Garut dan Akte Kelahiran atas nama SAKSI KORBAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at, bulan April 2013 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban bermain ke daerah Pameungpeuk bersama teman-teman terdakwa, lalu saksi korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberitahu orang tuanya terlebih dahulu dikarenakan saksi korban menyangka daerah Pameungpeuk tersebut tidak jauh dan tidak akan sampai menginap, kemudian sesampainya di daerah Pameungpeuk sekira pukul 11.00 WIB dan beristirahat lalu saksi korban bersama terdakwa dan teman-teman terdakwa bermain di pantai hingga sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya setelah lelah bermain di pantai, saksi korban merasa mengantuk lalu terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah penginapan di dekat pantai tersebut dan sesampainya di penginapan dan memesan kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berstirahat kemudian saksi korban pun tidur di atas kasur di kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dikarenakan merasa ada yang menindih tubuhnya, saksi korban tiba-tiba terbangun dan mendapati terdakwa telah menindih tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berontak sambil mendorong tubuh terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud terdakwa, lalu terdakwa menjawab sudah tanggung terdakwa cinta kepada saksi korban dan akan bertanggung jawab dan akan dinikahi juga oleh terdakwa jika terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung membuka paksa pakaian saksi korban lalu terdakwa memegang tangan saksi korban dengan erat dan ketika saksi korban sudah tak berdaya, terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban diajak terdakwa bermain ke kosan teman terdakwa di dekat STKIP Garut yaitu sdr. BAYU lalu sesampainya di kosan sdr. BAYU, terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. BAYU kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. BAYU pergi keluar kamar kosannya dan setelah sdr. BAYU pergi lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan dari dalam kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mengunci pintu lalu terdakwa menjawab hanya ingin berbincang saja dengan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan bahwa sudah terlanjur, lebih baik dijalani saja daripada aibnya disebarluaskan oleh terdakwa atau saksi korban akan ditinggalkan oleh terdakwa dan nantinya tidak akan ada lagi orang yang mau kepada saksi korban karena sudah mengetahui aibnya lalu terdakwa memegang pundak saksi korban dan menidurkan saksi korban dalam posisi telentang, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh sambil mengatakan akan bertanggung jawab dan dikarenakan mendengar terdakwa akan bertanggung jawab akhirnya saksi korban disetubuhi kembali oleh terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma lagi di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menjauh dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian, sekira bulan Agustus 2013 saksi korban tidak mengalami datang bulan, lalu saksi korban meminta diantar oleh saksi ALIS WINARTI Binti ASA SUARSA membeli test pack dan setelah digunakan barulah saksi korban tahu bahwa saksi korban positf hamil lalu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mempercayainya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk memeriksakan kandungannya ke saksi YANTI YUSTIANTI Bint (Alm.) YUSWINDA sebagai bidan yang berpraktik di Jl. Ibu Noch Kartanegara RT/RW 01/16 Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut dan setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapat hasil yang menyatakan kandungan saksi korban telah berusia sekitar 9 (sembilan) minggu ;
- Bahwa keesokan harinya, saksi korban meminta saksi ALIS WINARTI untuk mengantar saksi korban menemui terdakwa di daerah Perkantoran Pemda di Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut untuk membicarakan pertanggungjawaban terdakwa kepada saksi korban. Lalu setelah bertemu terdakwa, timbullah cekcok antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetap tidak mau bertanggungjawab akan kehamilan saksi korban bahkan saksi korban sampai mendapat perlakuan kasar dari terdakwa dengan cara memaki dan meludahi wajah saksi korban lalu setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan saksi ALIS WINARTI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu membicarakan kehamilan saksi korban lalu saksi korban bersama terdakwa kosan teman saksi korban, yaitu sdri. YASNITA dan sesampainya di kosan tersebut, lalu terdakwa mencekoki saksi korban dengan minuman keras dengan tujuan agar saksi korban mengalami keguguran kemudian setelah saksi korban mabuk, lalu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler kab. Garut dan sesampainya di penginapan tersebut, saksi korban kembali dicekoki minuman keras hingga akhirnya saksi korban muntah-muntah, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian, saksi korban mendapat panggilan kerja ke Bandung dan saksi korban masih melakukan kontak dengan terdakwa via sms lalu setelah seminggu bekerja di Bandung, saksi korban ditelpon ibu saksi korban, yaitu saksi 1 untuk menanyakan apakah saksi korban hamil lalu saksi korban menjawab benar dan setelah itu saksi korban diminta pulang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban diantar saksi 1 mendatangi bidan yang berpraktik di Jl. Merdeka No. 11 RT/RW 02/04 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yaitu saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. Binti DAYAT HIDAYAT untuk memeriksakan kehamilan saksi korban dan setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16-18 minggu dan setelah itu, saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. meminta saksi korban untuk melakukan check-up kembali bulan selanjutnya ;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban kembali melakukan check-up kandungannya dan hasilnya baik saksi korban maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban beserta kedua orang tua saksi korban, yaitu saksi 2 dan saksi 1 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung- jawaban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa dan orangtuanya tetap tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan saksi korban ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban hamil sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.
Hal tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Penginapan di daerah Santolo Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, selanjutnya sekitar bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kosan teman terdakwa, yaitu sdr. BAYU di Kp. Sukagalih (dekat STKIP Garut) Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang pada saat kejadian baru berusia 17 tahun (kelahiran tanggal 3 November 1995) sebagaimana tertera dalam Ijazah SMKN 3 Garut dan Akte Kelahiran atas nama SAKSI KORBAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at, bulan April 2013 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban bermain ke daerah Pameungpeuk bersama teman-teman terdakwa, lalu saksi korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberitahu orang tuanya terlebih dahulu dikarenakan saksi korban menyangka daerah Pameungpeuk tersebut tidak jauh dan tidak akan sampai menginap, kemudian sesampainya di daerah Pameungpeuk sekira pukul 11.00 WIB dan beristirahat lalu saksi korban bersama terdakwa dan teman-teman terdakwa bermain di pantai hingga sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya setelah lelah bermain di pantai, saksi korban merasa mengantuk lalu terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah penginapan di dekat pantai tersebut dan sesampainya di penginapan dan memesan kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berstirahat kemudian saksi korban pun tidur di atas kasur di kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dikarenakan merasa ada yang menindih tubuhnya, saksi korban tiba-tiba terbangun dan mendapati terdakwa telah menindih tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berontak sambil mendorong tubuh terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud terdakwa, lalu terdakwa menjawab sudah tanggung terdakwa cinta kepada saksi korban dan akan bertanggung jawab dan akan dinikahi juga oleh terdakwa jika terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung membuka paksa pakaian saksi korban lalu terdakwa memegang tangan saksi korban dengan erat dan ketika saksi korban sudah tak berdaya, terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban diajak terdakwa bermain ke kosan teman terdakwa di dekat STKIP Garut yaitu sdr. BAYU lalu sesampainya di kosan sdr. BAYU, terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. BAYU kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. BAYU pergi keluar kamar kosannya dan setelah sdr. BAYU pergi lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan dari dalam kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mengunci pintu lalu terdakwa menjawab hanya ingin berbincang saja dengan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan bahwa sudah terlanjur, lebih baik dijalani saja daripada aibnya disebarluaskan oleh terdakwa atau saksi korban akan ditinggalkan oleh terdakwa dan nantinya tidak aka nada lagi orang yang mau kepada saksi korban karena sudah mengetahui aibnya lalu terdakwa memegang pundak saksi korban dan menidurkan saksi korban dalam posisi telentang, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh sambil mengatakan akan bertanggung jawab dan dikarenakan mendengar terdakwa akan bertanggung jawab akhirnya saksi korban disetubuhi kembali oleh terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma lagi di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menjauh dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian, sekira bulan Agustus 2013 saksi korban tidak mengalami datang bulan, lalu saksi korban meminta diantar oleh saksi ALIS WINARTI Binti ASA SUARSA membeli test pack dan setelah digunakan barulah saksi korban tahu bahwa saksi korban positf hamil lalu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mempercayainya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk memeriksakan kandungannya ke saksi YANTI YUSTIANTI Bint (Alm.) YUSWINDA sebagai bidan yang berpraktik di Jl. Ibu Noch Kartanegara RT/RW 01/16 Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut dan setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapat hasil yang menyatakan kandungan saksi korban telah berusia sekitar 9 (sembilan) minggu ;
- Bahwa keesokan harinya, saksi korban meminta saksi ALIS WINARTI untuk mengantar saksi korban menemui terdakwa di daerah Perkantoran Pemda di Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut untuk membicarakan pertanggungjawaban terdakwa kepada saksi korban. Lalu setelah bertemu terdakwa, timbullah cekcok antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetap tidak mau bertanggungjawab akan kehamilan saksi korban bahkan saksi korban sampai mendapat perlakuan kasar dari terdakwa dengan cara memaki dan meludahi wajah saksi korban lalu setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan saksi ALIS WINARTI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu membicarakan kehamilan saksi korban lalu saksi korban bersama terdakwa kosan teman saksi korban, yaitu sdri. YASNITA dan sesampainya di kosan tersebut, lalu terdakwa mencekoki saksi korban dengan minuman keras dengan tujuan agar saksi korban mengalami keguguran kemudian setelah saksi korban mabuk, lalu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler kab. Garut dan sesampainya di penginapan tersebut, saksi korban kembali dicekoki minuman keras hingga akhirnya saksi korban muntah-muntah, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian, saksi korban mendapat panggilan kerja ke Bandung dan saksi korban masih melakukan kontak dengan terdakwa via sms lalu setelah seminggu bekerja di Bandung, saksi korban ditelpon ibu saksi korban, yaitu saksi 1untuk menanyakan apakah saksi korban hamil lalu saksi korban menjawab benar dan setelah itu saksi korban diminta pulang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban diantar saksi 1 mendatangi bidan yang berpraktik di Jl. Merdeka No. 11 RT/RW 02/04 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yaitu saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. Binti DAYAT HIDAYAT untuk memeriksakan kehamilan saksi korban dan setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16-18 minggu dan setelah itu, saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. meminta saksi korban untuk melakukan check-up kembali bulan selanjutnya ;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban kembali melakukan check-up kandungannya dan hasilnya baik saksi korban maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban beserta kedua orang tua saksi korban, yaitu saksi 2 dan saksi 1 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung- jawaban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa dan orangtuanya tetap tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan saksi korban ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban hamil sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.
Hal tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
A t a u
Ketiga
Bahwa ia terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN pada pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Penginapan di daerah Santolo Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, selanjutnya masih di bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kosan teman terdakwa, yaitu sdr. BAYU di Kp. Sukagalih (dekat STKIP Garut) Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang pada saat kejadian baru berusia 17 tahun (kelahiran tanggal 3 November 1995) sebagaimana tertera dalam Ijazah SMKN 3 Garut dan Akte Kelahiran atas nama SAKSI KORBAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at, bulan April 2013 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban bermain ke daerah Pameungpeuk bersama teman-teman terdakwa, lalu saksi korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberitahu orang tuanya terlebih dahulu dikarenakan saksi korban menyangka daerah Pameungpeuk tersebut tidak jauh dan tidak akan sampai menginap, kemudian sesampainya di daerah Pameungpeuk sekira pukul 11.00 WIB dan beristirahat lalu saksi korban bersama terdakwa dan teman-teman terdakwa bermain di pantai hingga sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya setelah lelah bermain di pantai, saksi korban merasa mengantuk lalu terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah penginapan di dekat pantai tersebut dan sesampainya di penginapan dan memesan kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berstirahat kemudian saksi korban pun tidur di atas kasur di kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dikarenakan merasa ada yang menindih tubuhnya, saksi korban tiba-tiba terbangun dan mendapati terdakwa telah menindih tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berontak sambil mendorong tubuh terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud terdakwa, lalu terdakwa menjawab sudah tanggung terdakwa cinta kepada saksi korban dan akan bertanggung jawab dan akan dinikahi juga oleh terdakwa jika terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung membuka paksa pakaian saksi korban lalu terdakwa memegang tangan saksi korban dengan erat dan ketika saksi korban sudah tak berdaya, terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban diajak terdakwa bermain ke kosan teman terdakwa di dekat STKIP Garut yaitu sdr. BAYU lalu sesampainya di kosan sdr. BAYU, terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. BAYU kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. BAYU pergi keluar kamar kosannya dan setelah sdr. BAYU pergi lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan dari dalam kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mengunci pintu lalu terdakwa menjawab hanya ingin berbincang saja dengan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan bahwa sudah terlanjur, lebih baik dijalani saja daripada aibnya disebarluaskan oleh terdakwa atau saksi korban akan ditinggalkan oleh terdakwa dan nantinya tidak aka nada lagi orang yang mau kepada saksi korban karena sudah mengetahui aibnya lalu terdakwa memegang pundak saksi korban dan menidurkan saksi korban dalam posisi telentang, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh sambil mengatakan akan bertanggung jawab dan dikarenakan mendengar terdakwa akan bertanggung jawab akhirnya saksi korban disetubuhi kembali oleh terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma lagi di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menjauh dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian, sekira bulan Agustus 2013 saksi korban tidak mengalami datang bulan, lalu saksi korban meminta diantar oleh saksi ALIS WINARTI Binti ASA SUARSA membeli test pack dan setelah digunakan barulah saksi korban tahu bahwa saksi korban positf hamil lalu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mempercayainya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk memeriksakan kandungannya ke saksi YANTI YUSTIANTI Bint (Alm.) YUSWINDA sebagai bidan yang berpraktik di Jl. Ibu Noch Kartanegara RT/RW 01/16 Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut dan setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapat hasil yang menyatakan kandungan saksi korban telah berusia sekitar 9 (sembilan) minggu ;
- Bahwa keesokan harinya, saksi korban meminta saksi ALIS WINARTI untuk mengantar saksi korban menemui terdakwa di daerah Perkantoran Pemda di Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut untuk membicarakan pertanggungjawaban terdakwa kepada saksi korban. Lalu setelah bertemu terdakwa, timbullah cekcok antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetap tidak mau bertanggungjawab akan kehamilan saksi korban bahkan saksi korban sampai mendapat perlakuan kasar dari terdakwa dengan cara memaki dan meludahi wajah saksi korban lalu setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan saksi ALIS WINARTI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu membicarakan kehamilan saksi korban lalu saksi korban bersama terdakwa kosan teman saksi korban, yaitu sdri. YASNITA dan sesampainya di kosan tersebut, lalu terdakwa mencekoki saksi korban dengan minuman keras dengan tujuan agar saksi korban mengalami keguguran kemudian setelah saksi korban mabuk, lalu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler kab. Garut dan sesampainya di penginapan tersebut, saksi korban kembali dicekoki minuman keras hingga akhirnya saksi korban muntah-muntah, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian, saksi korban mendapat panggilan kerja ke Bandung dan saksi korban masih melakukan kontak dengan terdakwa via sms lalu setelah seminggu bekerja di Bandung, saksi korban ditelpon ibu saksi korban, yaitu saksi 1untuk menanyakan apakah saksi korban hamil lalu saksi korban menjawab benar dan setelah itu saksi korban diminta pulang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban diantar saksi 1 mendatangi bidan yang berpraktik di Jl. Merdeka No. 11 RT/RW 02/04 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yaitu saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. Binti DAYAT HIDAYAT untuk memeriksakan kehamilan saksi korban dan setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16-18 minggu dan setelah itu, saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. meminta saksi korban untuk melakukan check-up kembali bulan selanjutnya ;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban kembali melakukan check-up kandungannya dan hasilnya baik saksi korban maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban beserta kedua orang tua saksi korban, yaitu saksi 2 dan saksi 1 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung- jawaban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa dan orangtuanya tetap tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan saksi korban ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban hamil sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.
Hal tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Keempat
Bahwa ia terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN pada pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah Penginapan di daerah Santolo Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, selanjutnya masih di bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di kosan teman terdakwa, yaitu sdr. BAYU di Kp. Sukagalih (dekat STKIP Garut) Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2013, sekira pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yaitu terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang pada saat kejadian baru berusia 17 tahun (kelahiran tanggal 3 November 1995) sebagaimana tertera dalam Ijazah SMKN 3 Garut dan Akte Kelahiran atas nama SAKSI KORBAN. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at, bulan April 2013 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban bermain ke daerah Pameungpeuk bersama teman-teman terdakwa, lalu saksi korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberitahu orang tuanya terlebih dahulu dikarenakan saksi korban menyangka daerah Pameungpeuk tersebut tidak jauh dan tidak akan sampai menginap, kemudian sesampainya di daerah Pameungpeuk sekira pukul 11.00 WIB dan beristirahat lalu saksi korban bersama terdakwa dan teman-teman terdakwa bermain di pantai hingga sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya setelah lelah bermain di pantai, saksi korban merasa mengantuk lalu terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah penginapan di dekat pantai tersebut dan sesampainya di penginapan dan memesan kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berstirahat kemudian saksi korban pun tidur di atas kasur di kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dikarenakan merasa ada yang menindih tubuhnya, saksi korban tiba-tiba terbangun dan mendapati terdakwa telah menindih tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berontak sambil mendorong tubuh terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud terdakwa, lalu terdakwa menjawab sudah tanggung terdakwa cinta kepada saksi korban dan akan bertanggung jawab dan akan dinikahi juga oleh terdakwa jika terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung membuka paksa pakaian saksi korban lalu terdakwa memegang tangan saksi korban dengan erat dan ketika saksi korban sudah tak berdaya, terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa selanjutnya masih di bulan Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban diajak terdakwa bermain ke kosan teman terdakwa di dekat STKIP Garut yaitu sdr. BAYU lalu sesampainya di kosan sdr. BAYU, terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. BAYU kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. BAYU pergi keluar kamar kosannya dan setelah sdr. BAYU pergi lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan dari dalam kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mengunci pintu lalu terdakwa menjawab hanya ingin berbincang saja dengan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan bahwa sudah terlanjur, lebih baik dijalani saja daripada aibnya disebarluaskan oleh terdakwa atau saksi korban akan ditinggalkan oleh terdakwa dan nantinya tidak aka nada lagi orang yang mau kepada saksi korban karena sudah mengetahui aibnya lalu terdakwa memegang pundak saksi korban dan menidurkan saksi korban dalam posisi telentang, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh sambil mengatakan akan bertanggung jawab dan dikarenakan mendengar terdakwa akan bertanggung jawab akhirnya saksi korban disetubuhi kembali oleh terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma lagi di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menjauh dari terdakwa ;
- Bahwa kemudian, sekira bulan Agustus 2013 saksi korban tidak mengalami datang bulan, lalu saksi korban meminta diantar oleh saksi ALIS WINARTI Binti ASA SUARSA membeli test pack dan setelah digunakan barulah saksi korban tahu bahwa saksi korban positf hamil lalu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mempercayainya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk memeriksakan kandungannya ke saksi YANTI YUSTIANTI Bint (Alm.) YUSWINDA sebagai bidan yang berpraktik di Jl. Ibu Noch Kartanegara RT/RW 01/16 Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut dan setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapat hasil yang menyatakan kandungan saksi korban telah berusia sekitar 9 (sembilan) minggu ;
- Bahwa keesokan harinya, saksi korban meminta saksi ALIS WINARTI untuk mengantar saksi korban menemui terdakwa di daerah Perkantoran Pemda di Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut untuk membicarakan pertanggungjawaban terdakwa kepada saksi korban. Lalu setelah bertemu terdakwa, timbullah cekcok antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetap tidak mau bertanggungjawab akan kehamilan saksi korban bahkan saksi korban sampai mendapat perlakuan kasar dari terdakwa dengan cara memaki dan meludahi wajah saksi korban lalu setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan saksi ALIS WINARTI ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu membicarakan kehamilan saksi korban lalu saksi korban bersama terdakwa kosan teman saksi korban, yaitu sdri. YASNITA dan sesampainya di kosan tersebut, lalu terdakwa mencekoki saksi korban dengan minuman keras dengan tujuan agar saksi korban mengalami keguguran kemudian setelah saksi korban mabuk, lalu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler kab. Garut dan sesampainya di penginapan tersebut, saksi korban kembali dicekoki minuman keras hingga akhirnya saksi korban muntah-muntah, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian, saksi korban mendapat panggilan kerja ke Bandung dan saksi korban masih melakukan kontak dengan terdakwa via sms lalu setelah seminggu bekerja di Bandung, saksi korban ditelpon ibu saksi korban, yaitu saksi 1untuk menanyakan apakah saksi korban hamil lalu saksi korban menjawab benar dan setelah itu saksi korban diminta pulang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban diantar saksi 1 mendatangi bidan yang berpraktik di Jl. Merdeka No. 11 RT/RW 02/04 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yaitu saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. Binti DAYAT HIDAYAT untuk memeriksakan kehamilan saksi korban dan setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16-18 minggu dan setelah itu, saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. meminta saksi korban untuk melakukan check-up kembali bulan selanjutnya ;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban kembali melakukan check-up kandungannya dan hasilnya baik saksi korban maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban beserta kedua orang tua saksi korban, yaitu saksi 2 dan saksi 1 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung- jawaban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa dan orangtuanya tetap tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan saksi korban ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban hamil sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.
Hal tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 5(lima) orang saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1:
Bahwa yang melakukan Tindak Perlindungan anak tersebut adalah Terdakwa Fajar Arif Bin Dadang Arifin dan yang menjadi korbannya adalah anak saksi yang bernama Saksi korban ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Fajar Arif Bin Dadang Arifin sedangkan dengan korbannya yang bernama Saksi korban saksi mengenalnya karena anak saksi ;
Bahwa saksi pernah merasa kehilangan anak saksi yang bernama Saksi korban (tidak pulang) ke rumah yaitu pada hari Jum’at tanggal 26 April 2013, waktu itu awalnya sekira jam 08.00 WIB Saksi korban pamit kepada saksi untuk pergi bersama temannya ke daerah Kamojang, namun sampai sore dan malam hari Saksi korban tidak pulang ke rumah dan baru pulang ke rumah pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2013 sekira jam 11.00 WIB. ;
Bahwa tindakan saksi ketika anak saksi yang bernama Saksi korban tidak pulang ke rumah yaitu mencoba menelpon Saksi korban, namun handphone nya tidak aktif, selanjutnya saksi menelpon bapak kandung Saksi korban yang bernama Saksi 2untuk menanyakan keberadaan Saksi korban dan Saksi 2 menjawab bahwa Saksi korban tidak ada di rumah Saksi 2 dan dirinya tidak mengetahui keberadaan Saksi korban.
Bahwa sepulangnya Saksi korban, saksi menanyakan kepada Saksi korban dari mana dan Saksi korban menjawab bahwa dirinya sudah menginap di rumah bapak kandungnya yang bernama Saksi 2.
Bahwa setelah Saksi korban pulang, saksi tidak menanyakan kembali kepada Saksi 2 tentang pengakuan Saksi korban bahwa dirinya telah menginap di rumah Saksi 2.
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi yang bernama Saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa Fajar yaitu sekitar hari selasa,tanggal 10 September 2013 sekira pukul 04.00 Wib waktu itu saksi mengantarkan anak saksi pergi kebandung untuk bekerja dan diperjalanan anak saksi muntah-muntah,seminggu kemudian yaitu tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 15.00 Wib saksi menelpon saksi Saksi korban dan menanyakan kepada saksi apakah saksi Hamil ? dan saksi waktu itu menjawab saksi memang hamil dan selanjutnya saksi menayakan siapa yang menghamili saksi menurut saksi yang telah mengahamilinya adalah terdakwa Fajar ;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi waktu itu peristiwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa adalah sekitar bulan April 2013 pukul 21.00 Wib di daerah Pamenungpeuk di sebuah penginapan ;
Bahwa bidan yang memeriksa Saksi korban yaitu bidan LINDA yang beralamat di Jln. Merdeka Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, adapun hasil pemeriksaannya yaitu Saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16 minggu ;
Bahwa setelah memastikan bahwa hasil dari pemeriksaan Bidan benar-benar anak saksi yaitu saksi korban hamil selanjutnya saki berusaha untuk menemui terdakwa FAJAR untuk meminta pertanggungjawaban dan terdakwa waktu itu benar telah mengakui melakukan hubungan badan dengan saksi korban ;
Bahwa setelah pertemuan tersebut waktu itu tidak ada itikad baik terdakwa akhirnya melaporkan kepada yang berwajib ;
Saksi korban :
Bahwa yang telah melakukan Tindak pidana perbuatan /menyetubuhi saksi tersebut adalah terdakwa. FAJAR ARIF dan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi disetubuhi oleh terdakwa fajar Arif yang pertama pada hari jumat, tanggal lupa sekitar bulan april 2013 sekira jam 21.00 Wib di Hotel daerah santolo Kec. pameungpeuk Kab. Garut, yang kedua pada hari tanggal lupa sekitar bulan mei 2013 sekira jam 14.00 Wib di kosan temannya Sdr. FAJAR yang berada didaerah pemda dekat STKIP Kec. Tarogong kidul Kab. Garut, dan yang terakhir pada hari minggu tanggal lupa bulan agustus 2013 sekira jam 13.00 Wib di Penginapan Cipanas Kab. Garut ;
Bahwa sebelumnya saksi telah mengenalnya dengan terdakwa FAJAR ARIF karena terdakwa. FAJAR ARIF adalah teman saksi sendiri dan saksi telah mengenalnya kurang lebih sudah 4 (empat) tahun ;
Bahwa dicabuli dan atau di setubuhi oleh terdakwa FAJAR ARIF tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ;
Bahwa yang pertama Sdr. FAJAR ARIF melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi kepada saksi dengan cara memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi dengan cara paksa sampai terdakwa FAJAR ARIF mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi ;
Bahwa yang ke 2 (dua) dengan cara mengancam dan merayu saksi lalu menciumi saksi, meraba-raba payudara saksi dan langsung memasukan alat kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi, sampai akhirnya terdakwa FAJAR ARIF mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi ;
Bahwa yang terakhir terdakwa FAJAR ARIF memberi minuman keras kepada saksi dengan tujuan supaya kandungan saksi keluar/keguguran, akan tetapi setelah saksidalam keadaan mabuk, terdakwa. FAJAR ARIF membawa saksi ke penginapan daerah cipanas kab. Garut, dan sesampainya dipenginapan tersebut terdakwa FAJAR ARIF kembali saksi disetubuhi oleh terdakwa layaknya suami istri ;
Bahwa yang pertama pada hari jumat, tanggal lupa sekitar bulan april 2013 sekira jam 07.00 Wib saksi diajak main oleh terdakwa. FAJAR ARIF ke pameungpeuk, saksi pergi tanpa sepengetahuan orangtua saksi karena saksi fikir dipameungpeuk hanya sebentar dan tidak menginap, kemudian saksi bersama terdakwa . FAJAR ARIF pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sesampainya dipameungeuk tepatnya di daerah santolo yaitu sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama terdakwa. FAJAR ARIF beristirahat terlebih dahulu, lalu bermain dipantai tersebut sampai pukul 15.00 Wib, setelah saksi merasa lelah dan ngantuk terdakwa. FAJAR ARIF membawa saksi kepenginapan dekat pantai tersebut, sesampainya dipenginapan saksi langsung disuruh istirahat oleh terdakwa FAJAR ARIF dan akhirnya saksi tidur diatas kasur, lalu sekira jam 21.00 Wib saksi terbangun karena merasa ada yang menindihi badan saksi, lalu setelah saksi lihat ternyata terdakwa. FAJAR ARIF sedang berada diatas tubuh saksi dan saksi langsung berontak sambil mengatakan “ NAON IYEU NAON?” dan terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ KAGOK,.KAGOK,.FAJAR TEH BOGOH..DA BAKALAN DIKAWIN KU FAJAR GE.” saksi menangis kesakitan karena pada saat itu saksi dipaksa, oleh terdakwar. FAJAR ARIF memegang tangan saksi dengan sangat erat dan ketika saksi berusaha mendorong badannya, terdakwa. FAJAR ARIF malah menjambak rambut saksi, dengan terpaksa saksi pasrah tak berdaya, sampai akhirnya terdakwa. FAJAR ARIF menyetubuhi saksi memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi sampai ahirnaya mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa yang kedua pada hari tanggal lupa sekitar bulan mei 2013 sekira jam 12.00 Wib saksi diajak pergi oleh terdakwa . FAJAR ARIF ke kosan temannya terdakwa FAJAR ARIF yang bernama. BAYU yaitu didaerah pemda dekat STKIP Kec. Tarogong kidul Kab. Garut, sesampainya dikosan temannya tersebut Saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF dan. BAYU berbincang-bincang terlebih dahulu lalu sekira jam 14.00 Wib. BAYU keluar dari kosan dan setelah Sdr. BAYU pergi, terdakwa FAJAR ARIF mengunci pintu kamar tersebut dan saksi bilang “ NAHA DIKONCI?” terdakwa FAJAR ARIF menjawab “ TEU NANAON REK NGOBROL HUNGKUL.” Tidak lama kemudian terdakwa FAJAR ARIF mendekati saksi dan bilang “ MELA DA AYEUNA MAH GEUS KAGOK, JALANI WEH..DARI PADA DIBEJA-BEJA AIBNA KU FAJAR KA BATUR, SOK DAEK DITINGGALKEUN KU FAJAR? DA MOAL AYA NU DAEKEUN DEUI ARI KAMU KAAYAANNA GEUS KITU MAH.” Sambil terdakwa. FAJAR ARIF memegang pundak saksi dan menidurkan badan saksi hingga saksi terlentang lalu terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ FAJAR BAKAL TANGGUNG JAWAB KA MELA.” Setelah itu karena saksi merasa takut dengan ancamannya dan saksi percaya dengan bujukan terdakwa FAJAR ARIF, akhirnya terjadilah persetubuhan antara saksi dengan terdakwa. FAJAR ARIF dengan cara layaknya suami istri sampai terdakwa . FAJAR ARIF mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa setelah kejadian yang ke 2 tersebut saksi berusaha menjauh dari terdakwa FAJAR ARIF, akan tetapi pada bulan agustus saksi tidak datang bulan dan saksi diantar oleh teman saksi yang bernama ALIS untuk membeli test pack, setelah ditest pack ternyata saksi positif hamil, lalu saksi berusaha menghubungi terdakwa FAJAR ARIF dan saksi bilang kepada terdakwa FAJAR ARIF kalau saksi hamil namun terdakwa. FAJAR ARIF tidak percaya dan keesokan harinya terdakwa. FAJAR ARIF mengajak saksi untuk periksa kandungan ke bidan yanti yaitu didaerah pajagalan guntur, setelah saksi diperiksa oleh bidan yanti, bidan yanti mengatakan kandungan saksi sudah berusia 7 minggu, lalu saksi bersama terdakwa . FAJAR ARIF pulang akan tetapi diperjalanan terdakwa . FAJAR ARIF malah memarahi saksi dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan saksi, sampai akhirnya aksi pulang sendiri kerumah dan terdakwa. FAJAR ARIF pulang kerumahnya juga. Lalu keesokan harinya saksi diantar oleh teman saksi yang bernama. ALIS menemui terdakwa. FAJAR ARIF didaerah pemda, setelah saksi bertemu dengan terdakwa FAJAR ARIF terjadilah cekcok mulut antara saksi dengan terdakwa. FAJAR ARIF karena terdakwa FAJAR ARIF tetap tidak mau bertanggung jawab sampai akhirnya terdakwa. FAJAR ARIF bersikap kasar terhadap saksi didepan saksi. ALIS, yang mana terdakwa. FAJAR ARIF memarahi saksi pergi meninggalkan saksi
Bahwa beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa FAJAR ARIF mengajak saksi bertemu untuk membicarakan masalah kandungan saksi, yaitu pada hari minggu tanggal lupa bulan agustus 2013 sekira jam 13.00 Wib saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF pergi ke kosan teman saksi yang bernama Sdri. YASINTA, dikosan tersebut terdakwa FAJAR ARIF memberikan saksi minuman keras/arak dan saksi disuruh meminum minuman tersebut oleh terdakwa. FAJAR ARIF supaya kandungan saksi keluar/keguguran, lalu setelah saksi mabuk parah saksi dibawa kecipanas oleh terdakwa FAJAR ARIF, sesampainya dipenginapan daerah cipanas tersebut saksi terus-terusan dikasih minuman oleh terdakwa. FAJAR ARIF sampai akhirnya saksi muntah-muntah dan terdakwa FAJAR ARIF menyetubuhi saksi kembali layaknya suami istri, lalu sekira jam 17.00 Wib saksi bersama terdakawa FAJAR ARIF pulang dengan mengendarai kendaraan motor milik saksi, lalu saksi mengantarkan terdakwa. FAJAR ARIF terlebih dahulu kerumahnya setelah itu saksi pulang sendiri dan mengendarai motor sendiri sampai hampir jatuh dan diperjalanan dekat rumah, saksi bertemu dengan ALIS dan Sdri. ALIS bertanya “ MELA KUNAON? Lalu saksi menangis dan menceritakan semua kejadiannya kepada Sdri. ALIS. Setelah itu beberapa minggu kemudian saksi sudah merasa sehat dan saksi mendapat panggilan kerja ke bandung, sementara itu terdakwa. FAJAR ARIF masih tetap berkomunikasi dengan saksi lewat sms, setelah saksi kerja dibandung kurang lebih selama 1 minggu , ibu kandung saksi menelepon saksi dan bertanya kepada saksi “ MELA SABENERNA KUNAON?HAMIL?” Lalu saksi menangis dan menjawab “ IYA MAH HAMIL.” Lalu saksi disuruh pulang oleh mamah saksi tersebut untuk membereskan permasalahan saksi ;
Bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui secara langsung sewaktu terdakwa. FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN Menyetubuhi saksi sampai hamil ;
Bahwa sekarang ini saksi mengandung dengan usia kandungan 8 bulan ;
Bahwa pada saat yang pertama kali saksi sempat melakukan perlawanan akan tetapi saksi kalah tenaga oleh terdakwa FAJAR ARIF, sehingga saksi hanya bisa diam dan pasrah ;
Bahwa posisi saksi ketika dicabuli dan atau di setubuhi oleh terdakwa. FAJAR ARIF baik yang pertama sampai yang terahi kalinya selalu posisi tubuh saksi berada dibawah dan di tindih oleh terdakwa. FAJAR ARIF ;
Bahwa saksi merasa sakit dibagian kemaluan saksi, dan perasaan saksi sakit hati karena terdakwa FAJAR ARIF adalah teman baik saksi, akan tetapi malah menghamili saksi sampai terdakwa FAJAR ARIF tidak mau bertanggung jawab terhadap saksi ;
Bahwa pada saat yang pertama kali saksi disetubuhi, saksi tidak mengeluarkan darah, akan tetapi pada saat yang kedua kalinya saksi melihat ada bercak darah sedikit di sprei ;
Bahwa terdakwa. FAJAR ARIF awalnya memaksa saksi dengan cara tangan saksi dipegang erat dan rambut saksi dijambak oleh terdakwa FAJAR ARIF , kemudian selain itu terdakwa. FAJAR ARIF membujuk rayu saksi dengan mengatakan “ KAGOK,.KAGOK,.FAJAR TEH BOGOH..DA BAKALAN DIKAWIN KU FAJAR GE.” Selain itu terdakwa. FAJAR ARIF mengatakan “ FAJAR BAKAL TANGGUNG JAWAB KA MELA.”, dan selain itu terdakwa. FAJAR ARIF sempat mengancam saksi dengan mengatakan “ MELA DA AYEUNA MAH GEUS KAGOK, JALANI WEH..DARI PADA DIBEJA-BEJA AIBNA KU FAJAR KA BATUR, SOK DAEK DITINGGALKEUN KU FAJAR? DA MOAL AYA NU DAEKEUN DEUI ARI KAMU KAAYAANNA GEUS KITU MAH.”
Bahwa saksi merasa sakit hati dan kecewa terhadap terdakwa FAJAR ARIF ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi latar belakang terdakwa FAJAR ARIF tersebut sampai tega menyutubuhi dan atau mencabuli saksi ;
Bahwa tindakan orangtua saksi setelah itu, ibu kandung saksi membawa saksi ke bidan untuk memeriksa kandungan saksi kembali, selain itu ibu saksi juga pernah memanggil terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN untuk menanyakan dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa FAJAR ARIF, setelah itu orangtua saksi semakin tidak terima setelah mendengar keterangan langsung dari terdakwa. FAJAR ARIF, karena terdakwa FAJAR ARIF berbeli-belit akhirnya orangtua saksi melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib ;
Bahwa status saksi gadis dan umur saksi 17 tahun, sementara terdakwa. FAJAR ARIF setahu saksi masih bujangan dan umurnya sekitar 22 tahun ;
Bahwa akibatnya setelah kejadian tersebut saksi jadi sering melamun dan mengurung diri, serta saksi merasa malu oleh keluarga dan teman-teman saksi atas kehamilan saksi ini ;
Bahwa pada saat saksi dicabuli/disetubuhi oleh terdakwa FAJAR ARIF yang terakhir kalinya saksi memakai 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau dan 1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
Bahwa saksi tinggal sehari-hari di rumah ibu kandung saksi yang bernama Ny. ROSA AISYAH yang beralamat di Kp. Cibunar Rt. 08 Rw. 02 Ds. Cibunar Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut ;
Bahwa sepulangnya saksi dari Santolo/ Pameungpeuk, ibu kandung saksi menanyakan dari mana dan saksi berbohong kepada ibu kandung saksi dengan menjawab bahwa saksi sudah menginap di rumah bapak kandung saksi yang bernama ASEP SUKMANA namun ibu saksi tidak percaya lalu memarahi saksi ;
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan setelah saksi melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa. FAJAR, saksi tidak haid lalu saksi menceritakan hal tersebut kepada terdakwa FAJAR dan selanjutnya Sdr. FAJAR mengajak saksi untuk memeriksakannya ke bidan YANTI yang beralamat di Jl. Guntur Kec. Garut Kota Kab. Garut ;
Bahwa setelahnya terdakwa FAJAR tidak bertanggungjawab atas kehamilan saksi, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2013 sekira jam 11.00 WIB, saksi beserta kedua orang tua kandung saksi mendatangi rumah terdakwa FAJAR untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa FAJAR namun terdakwa FAJAR dan keluarganya menolak untuk bertanggung jawab dan karena tidak ada titik temu akhirnya kami pulang kembali ke rumah ;
Saksi 2 :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini yaitu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang di duga tindak Pidana perlindungan anak ;
Bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa pidana tersebut adalah anak kandung saksi yang bernama Sdri. SAKSI KORBAN ;
Bahwa pelaku yang diduga telah tindak pidana perlindungan anak dengan cara disetubuhi erhadap anak kandung saksi (SAKSI KORBAN) adalah terdakwa FAJAR, terhadap terdakwa FAJAR tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan lainnya ;
Bahwa saksi bisa mengetahui anak saksi (SAKSI KORBAN) telah disetubuhi yang diduga oleh terdakwa FAJAR, adalah pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013 sekira jam 10.00 WIB waktu itu saksi sedang berada di rumah saksi dan mantan istri saksi yang bernama saksi 1 menelpon saksi dan selanjutnya menyuruh saksi untuk datang ke rumahnya karena ada yang mau dibicarakan mengenai saksi korban dan setelah bertemu Saksi 1 memberitahukan kepada saksi bahwa saksi korban sudah disetubuhi oleh Sdr. FAJAR. Dan mengalami kehamilan ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut tindakan saksi, saksi 1 serta Saksi korban langsung mendatangi rumah terdakwa FAJAR untuk meminta penjelasan mengenai kejadian tersebut dan terdakwa FAJAR pun mengakui bahwa terdakwa. FAJAR telah mencabuli dan atau menyetubuhi Saksi korban, karena saksi tidak terima atas perbuatan Terdakwar FAJAR tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi menunggu dari pihak Terdakwa untuk bertanggung jawab tetapi telah ditungu-tunggu dari pihak terdakwa tidak ada pertanggungjawaban ;
Bahwa selanjutnya saksi mengadakan pertemuan lagi untuk membicakan pernikahan anak saksi dengan terdakwa akan tetapi semua itu dilakukan oleh saksi adalah untuk menjebak saksi agar bisa datang kerumah saksi dan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib.untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya ;
Saksi IV : LINDAWATI, AMD Bin DAYAT HIDAYAT :
Bahwa saksi telah kedatangan seorang perempuan/pasien yang mengaku bernama Saksi korban, yang usianya sekitar 18 Tahun yang mana Saksi korban memeriksakan kandungannya ke tempat praktek saksi di Jl. Merdeka N0.11 Garut ;
Bahwa Saksi korban telah datang kerumah saksi untuk memeriksakan kandungannya tersebut pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekira sekira jam 16.30 Wib, Saksi korban datang ke tempat praktek saksi yang beralamat di Jl.Merdeka No 11 Garut dengan diantar oleh Ibu Kandungnya yang saksi tidak kenal namanya dengan maksud untuk memeriksakan kandunganya Saksi Koeban ;
Bahwa sebelum saksi memeriksa pasien-pasien yang datang ketempat peraktek saksi saat itu Saksi korban mendaftarkan diri dan saksi selalu selalu mencatat identitas pasien tersebut didalam buku kunjungan dan buku catatan kesehatan hasil pemeriksaan ;
Bahwa pada saat Saksi korban datang ketempat Praktek saksi dengan diantar oleh Ibu kandungnya saat itu kondisi Saksi korban dalam keadaan sehat ;
Bahwa tindakan saksi memeriksa keadaan kandunganya Saksi korban dengan cara menimbang berat badan, memeriksa tekanan darah dan memeriksa kandungannya dengan menggunakan alat USG, dan ternyata Saksi korban positif hamil dengan usia kandungannya antara 16-18 minggu dan setelah memeriksa kandungannya saat itu oleh saksi, Saksi korban mau diberi obat Vitamin tetapi Saksi korban menolaknya, dan setelah itu saksi menyuruh Saksi korban untuk diperiksa kembali setelah satu bulan lagi untuk diperiksa kembali kandungannya ;
Bahwa setelah saksi memeriksa Saksi korban saat itu Saksi korban datang kembali untuk memeriksakan kandungannya lagi pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2013 sekira jam 16.30 Wib dan tubuhnya maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
Saksi V : YANTI YUSTIANT Bin (Alm) YUSWINDA :
Bahwa saksi telah kedatangan seorang perempuan/pasien yang mengaku bernama Saksi korban, umur 18 Tahun yang mana Saksi korban memeriksakan kandungannya kerumah saksi ;
Bahwa Saksi korban telah datang kerumah saksi untuk memeriksakan kandungannya tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira jam 16.00 Wib , Saksi korban datang kerumah saksi yang beralamat di Jl. Ibu noch Kartanegara Rt. 01 Rw. 016 Kel/Ds. Sukamentri Kec. Garut kota bersama seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. FAJAR ;
Bahwa sebelum saksi memeriksa pasien-pasien yang datang kerumah saksi termasuk Saksi korban, saksi selalu mencatat identitas pasien tersebut didalam buku kunjungan dan buku catatan kesehatan hasil pemeriksaan ;
Bahwa pada saat Saksi korban datang kerumah saksi diantar oleh seorang laki-laki yang bernama Sdr. FAJAR, keadaan/kondisi Saksi korban baik namun Saksi korban mengeluh bahwa dirinya mual dan terlambat haid 2 bulan ;
Bahwa tindakan saksi memeriksa keadaan umum dengan cara mengukur tekanan darah, nadi dan timbangan, setelah itu Saksi korban di cek urin dan hasilnya positif lalu saksi memberikan obat anti mual/multivitamin untuk Saksi korban dan saksi menganjurkan kepada Saksi korban 1 bulan lagi datang kembali memeriksakan kandungannya ;
Bahwa usia kandungan Saksi korban yaitu 9 Minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di samping itu atas persetujuan Terdakwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan saksi ALIS WINARTI, oleh karena saksi tersebut meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum tidak hadir di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi a de charge), yang di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : BURHANUDIN :
Bahwa benar saksi pernah mengantar ibunya Terdakwa yang bernama Bu Yuyun ke rumah bapaknya Melani yang bernama Pak Asep atas permintaan Bu Yuyun karena Bu Yuyun tidak tahu rumahnya Pak Asep ;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan Pak Asep karena saksi pernah kerja di rumah Pak Asep dan saksi kenal dengan Bu Yuyun karena tetangga satu kampung ;
Bahwa saksi disuruh mengantar Bu Yuyun ke rumah Pak Asep untuk membicarakan masalah pernikahan antara Terdakwa dengan Melani ;
Bahwa suasana pembicaraan antara Bu Yuyun dengan Pak Asep biasa saja dan ketika itu kata Pak Asep pernikahan antara Terdakwa dengan saksi korban adalah hari Minggu ;
Bahwa saksi mengantar Bu Yuyun ke rumahnya Pak Asep pada hari sabtu, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 ;
Bahwa saksi mengantar Bu Yuyun ke rumahnya Pak Asep hanya 1 (satu) kali ;
Bahwa setelah pertemuan yang pertama saksi tidak tahu apakah ada pertemuan lagi antara Bu Yuyun dengan Pak Asep ;
Bahwa saksi pernah tanda tangan surat pernyataan dan Surat pernyataan tersebut intinya menerangkan bahwa orang tua korban telah datang ke rumah orang tua Terdakwa yaitu Bu Yuyun untuk membicarakan masalah pernikahan antara korban dengan Terdakwa Fajar ;
Bahwa saksi tanda tangan surat pernyataan tersebut di rumah saksi dan yang menyodorkan surat pernyataan tersebut kepada saksi adalah Bu Yuyun ;
Bahwa saksi tidak tahu ada tidaknya pernikahan antara Terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa saksi tidak tahu sewaktu Terdakwa ditangkap oleh Polisi ;
Saksi II : IHAH SOLIHAH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Melani karena saksi sebagai Ketua RW di lingkungan Terdakwa dan Melani bertempat tinggal ;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dan Melani adalah pacaran dan saksi menyimpulkan kalau Terdakwa dan Melani pacaran karena saksi sering melihat mereka jalan bareng dan kata orang-orang sekampung bahwa Terdakwa dan Melani pacaran ;
Bahwa saksi tidak tahu pembuatan NA oleh keluarga Terdakwa ;
Saksi III : IHAH SOLIHAH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan Melani karena saksi sebagai aparat desa di lingkungan Terdakwa dan saksi korban bertempat tinggal ;
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa dan saksi korban adalah pacaran karena saksi sering melihat mereka jalan bareng dan kata orang-orang sekampung bahwa Terdakwa dan saksi korbnan pacaran ;
Bahwa pada hari Senin tanggal dan bulan lupa tahun 2013 Bu Yuyun ibunya Terdakwa datang ke kantor Desa dan curhat katanya pada hari Minggu datang ke rumah Pak Asep bapaknya Melani mau beritikad baik untuk menikahkan Terdakwa dengan saksi korban tapi Terdakwa malah ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa ketika Bu Yuyun datang ke Kantor Desa ketika itu di Kantor Desa ada saksi, Kepala Desa, Usep dan Wawan ;
Bahwa saksi tahu pembuatan NA oleh orang tua Terdakwa dan saksi tahunya dari teman sekantor saksi bahwa Bu Yuyun pada hari Minggu mendadak datang ke Penghulu untuk dibuatkan NA ;
Bahwa benar pernah diadakan musyawarah di Kantor Desa dan yang hadir pada musyawarah tersebut adalah masyarakat, perangkat desa, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Lembaga Desa lainnya serta dari LBH yang saksi lupa lagi siapa namannya ;
Bahwa saksi pernah lihat Berita Acara musyawarah musyawarah tersebut intinya minta ke LBH supaya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan Terdakwa berkelakuan baik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tedakwa sebelumnya telah mengenal dengan saksi korban karena saksi korban merupakan pacar terdakwa ;
Bahwa setahu terdakwa usia saksi korban pada saat di setubuhi oleh tersangka baru berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yaitu yang pertama pada hari lupa, tanggal lupa sekitar bulan April 2013 sekira jam 21.00 Wib di penginapan yang ada di daerah santolo Kec. pameungpeuk Kab. Garut, yang kedua pada hari dan tanggal lupa, bulan September 2013 sekira jam 18.30 Wib di kosan teman Terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD yang beralamat di Jl. AH. Nasution Bandung, yang ketiga pada hari Sabtu dan tanggal lupa bulan November 2012 sekira jam 18.30 Wib di kosan teman tersangka yang bernama Sdr. BAYU yang beralamat di Kp. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban atau perlindungan anak tersebut tidak dengan siapa-siapa hanya terdakwa sendiri ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dan atau tindak pidana perlindungan anak tersebut dengan cara menciumi bibir saksi korban setelah itu terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan Sdri. SAKSI KORBAN ;
Bahwa Terdakwa mencabuli saksi korban lebih dari satu kali yaitu :
Yang pertama awalnya pada hari dan tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib ketika itu terdakwa menjemput Sdri. SAKSI KORBAN di dekat rumah Saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban berangkat ke Santolo Kec. Pameungpeuk Garut, sesampainya di Santolo jam 16.00 WIB, setelah itu sekira jam 18.00 Wib terdakwa menyewa penginapan, kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa mengobrol berduaan dengan Saksi korban selanjutnya karena terangsang terdakwa menciumi bibir Saksi korban, lalu terdakwa meremas-remas payudara Saksi korban, awalnya Saksi korban menolaknya dengan berkata “NAON IEU NAON” (Apa ini apa) kemudian terdakwa menjawab “TENANG AJA MEL, TERSANGKA AKAN BERTANGGUNGJAWAB” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka bajunya dan saksi korban menanyakan kepada terdakwa dengan kata-kata “MEMANG BAKAL TANGGUNGJAWAB KALAU MELAKUKAN INI (HUBUNGAN BADAN)” selanjutnya terdakwa menjawab bahwa terdakwa AKAN BERTANGGUNGJAWAB (AKAN MENIKAHI saksi korban), setelah mendengar kata-kata tersebut selanjutnya saksi korban dan terdakwa membuka baju masing-masing, lalu terdakwa memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban tidur dan keesokan harinya sekira jam 12.20 WIB terdakawa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya ;
Yang kedua, pada hari dan tanggal lupa, bulan Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa mengajak saksi korban untuk maen ke kosan teman terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD, sesampainya di kosan Sdr. AHMAD, terdakwa mengobrol kemudian Sdr. AHMAD keluar dari kamar kosan, setelah berduaan di dalam kamar kosan, lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terdakwa berkata bahwa terdakwa bertanggungjawab apabila saksi korban hamil ataupun tidak hamil, akhirnya saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi MELANI, setelah itu terdakwa dan Saksi korban tidur di Kosan Sdr. AHMAD dan keesokan harinya terdakwa mengantarkan Saksi korban pulang ke kosannya.
Yang ketiga, pada hari Sabtu dan tanggal lupa, bulan lupa 2013 sekira jam 18.30 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk maen ke kosan teman terdakwa yang bernama Sdr. BAYU yang beralamat di di Kp. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, sesampainya di kosan Sdr. BAYU, terdakwa dan Saksi korban serta Sdr. BAYU mengobrol di dalam kamar kosan, tidak berapa lama kemudian Sdr. BAYU keluar dari kamar kosan, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terdakwa berkata bahwa terdakwa bertanggungjawab apabila saksi korban hamil ataupun tidak hamil, akhirnya saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan tersangka sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa, bulan Desember 2012 sekira jam 11.00 Wib, tersangka mengajak Saksi korban untuk main ke cipanas, sesampainya di Cipanas tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi korban, setelah selesai tersangka mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Yang berikutnya pada hari Jum’at, tanggal lupa, bulan Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib, Saksi korban menelpon terdakwamenanyakan solusi atas kehamilan saksi korban, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada teman terdakwa tentang cara untuk mengugurkan kandungan dan terdakwa menadapat informasi untuk mengugurkan kandungan yaitu dengan cara meminum minuman keras, keesokan harinya yaitu hari Sabtu, tanggal lupa bulan Agustus 2013 sekira jam 09.30 terdakwa bertemu dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa membeli arak, kemudian terdakwa menayakan kepada saksi korban dimana tempat untuk meminum arak tersebut dan saksi korban mengajak ke kosan temannya dan ternyata di kosan temannya banyak orang, sehingga terdakwa dan saksi korban langsung pergi ke cipanas, sesampainya di Cipanas terdakwa menyuruh Saksi korban untuk meminum arak tersebut sampai akhirnya saksi korban muntah-muntah, selanjutnya terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi korban, setelah itu sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengantarkan Saksi korban pulang
Bahwa Terdakwa mengetahui kehamilan saksi korban dari saksi korban, awalnya pada hari Minggu tanggal lupa bulan Agustus 2013 sekira jam 11.30, ketika itu terdakwa sedang jalan-jalan dengan saksi korban menggunakan sepeda motor dan diperjalanan saksi korban merasakan sakit dibagian peranakan/ perut dan saksi korban bercerita bahwa saksi korban belum haid selama 2 bulan, selanjutnya terdakwa dan saksi korban ke bidan dan hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan 11 minggu, selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya ;
Bahwa setelah mengetahui tentang kehamilan saksi korban, tindakan terdakwa yaitu mengajak saksi korban untuk menikah namun saksi korban belum siap, setelah itu terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan saksi korban ;
Bahwa tidak ada yang mengetahui secara langsung pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa pada saat akan disetubuhi oleh terdakwa, saksi korban sempat berontak denga cara menghalangi payudaranya menggunakan kedua tangannya dan berkata menanyakan tentang pertanggungjawaban terdakwa nanti kedepannya ;
Bahwa pada saat yang pertama kali disetubuhi, Saksi korban mengeluarkan darah ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah ada niat untuk menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa pada saat menyetubuhi saksi korban terdakwa menggunakan bujuk rayu yaitu sebelum menyetubuhi saksi korban terdakwa menjanjikan akan bertanggungjawab apabila saksi korban hamil maupun tidak hamil ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mencabuli /menyetubihi saksi korban hanya untuk melampiaskan nafsu birahi Terdakwa ;
Bahwa kondisi saksi korban pada saat disetubuhi/dicabuli oleh terdakwa untuk pertama kali saksi korban merasakan sakit/ nyeri pada alat kemaluannya serta menangis menahan sakit dan setelah dicabuli /disetubihi kondisinya menangis ;
Bahwa sebelum maupun sesudah terdakwa menyetubihi/mencabuli saksi korban terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi korban ;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi/mencabuli saksi korban pada saat itu posisi terdakwa berada diatas menindih badan saksi korban ;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada saat itu saksi korban menolak namun untuk selanjutnya saksi korban tidak menolaknya ;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi/mencabuli saksi korban pada saat itu terdakwa merasakan puas dan enak ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan hubungan badan dengan wanita tuna susila yang ada di daerah Cicadas, Bandung ;
Bahwa status terdakwa pada saat terjadinya kejadian tersebut adalah seorang bujang/ jejaka dan baru berusia 21 tahun sedangkan status saksi korban adalan seorang gadis dan baru berusia 17 tahun ;
Bahwa yang membuka pakaian saksi korban adalah saksi korban sendiri atas suruhan terdakwa, namun yang membuka Bra Saksi korban adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa kasihan terhadap saksi korban karena terdakwa telah menyetubuhi sampai hamil ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya karena terdakwa telah menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa pada saat terakhir kali mencabuli saksi korban, pada saat itu saksi korban menggunakan baju lengan panjang warna hijau dan celana jeans panjang warna hitam ;
Bahwa ketika menyewa kamar di penginapan terdakwa maupun saksi korban tidak ditanyai kartu identitas, hanya langsung diminta membayar sebesar Rp. 200.000,- dan terdakwa pun langsung membayarnya, selanjutnya pegawai hotel menunjukan kamarnya kepada terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa ketika menyetubuhi saksi korban di tempat Sdr. AHMAD dan Sdr. BAYU, sebelumnya terdakwa tidak meminta ijin kepada Sdr. AHMAD maupun Sdr. BAYU.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa:
1 (satu) buah Baju Lengan Panjang warna Hijau
1 (satu) buah celana jean warna Hitam.
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini telah dilampirkan pula Visum Et Revertum No. 800/KS/056/PKM/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr H.Winardi Kahdar, dokter pada Puskesmas UPTD Tarogong ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban sebanyak lebih dari 3(tiga) kali ;
Bahwa pada hari Jum’at, bulan April 2013 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengajak saksi korban bermain ke daerah Pameungpeuk bersama teman-teman terdakwa, lalu saksi korban pun pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberitahu orang tuanya terlebih dahulu dikarenakan saksi korban menyangka daerah Pameungpeuk tersebut tidak jauh dan tidak akan sampai menginap, kemudian sesampainya di daerah Pameungpeuk sekira pukul 11.00 WIB dan beristirahat lalu saksi korban bersama terdakwa dan teman-teman terdakwa bermain di pantai hingga sekira pukul 15.00 WIB selanjutnya setelah lelah bermain di pantai, saksi korban merasa mengantuk lalu terdakwa mengajak saksi korban ke sebuah penginapan di dekat pantai tersebut dan sesampainya di penginapan dan memesan kamar, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk berstirahat kemudian saksi korban pun tidur di atas kasur di kamar penginapan tersebut. Setelah itu, sekira pukul 21.00 WIB dikarenakan merasa ada yang menindih tubuhnya, saksi korban tiba-tiba terbangun dan mendapati terdakwa telah menindih tubuh saksi korban lalu saksi korban langsung berontak sambil mendorong tubuh terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud terdakwa, lalu terdakwa menjawab sudah tanggung terdakwa cinta kepada saksi korban dan akan bertanggung jawab dan akan dinikahi juga oleh terdakwa jika terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung membuka paksa pakaian saksi korban lalu terdakwa memegang tangan saksi korban dengan erat dan ketika saksi korban sudah tak berdaya, terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa selanjutnya masih di bulan Mei 2013 sekira pukul 12.00 WIB, saksi korban diajak terdakwa bermain ke kosan teman terdakwa di dekat STKIP Garut yaitu sdr. BAYU lalu sesampainya di kosan sdr. BAYU, terdakwa berbincang-bincang dengan sdr. BAYU kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. BAYU pergi keluar kamar kosannya dan setelah sdr. BAYU pergi lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan dari dalam kemudian melihat hal tersebut, saksi korban langsung menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mengunci pintu lalu terdakwa menjawab hanya ingin berbincang saja dengan saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan bahwa sudah terlanjur, lebih baik dijalani saja daripada aibnya disebarluaskan oleh terdakwa atau saksi korban akan ditinggalkan oleh terdakwa dan nantinya tidak aka nada lagi orang yang mau kepada saksi korban karena sudah mengetahui aibnya lalu terdakwa memegang pundak saksi korban dan menidurkan saksi korban dalam posisi telentang, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh sambil mengatakan akan bertanggung jawab dan dikarenakan mendengar terdakwa akan bertanggung jawab akhirnya saksi korban disetubuhi kembali oleh terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma lagi di dalam lubang kemaluan saksi korban ;
Bahwa kemudian, sekira bulan Agustus 2013 saksi korban tidak mengalami datang bulan, lalu saksi korban meminta diantar oleh saksi ALIS WINARTI Binti ASA SUARSA membeli test pack dan setelah digunakan barulah saksi korban tahu bahwa saksi korban positf hamil lalu saksi korban memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mempercayainya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk memeriksakan kandungannya ke saksi YANTI YUSTIANTI Bint (Alm.) YUSWINDA sebagai bidan yang berpraktik di Jl. Ibu Noch Kartanegara RT/RW 01/16 Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut dan setelah dilakukan pemeriksaan lalu didapat hasil yang menyatakan kandungan saksi korban telah berusia sekitar 9 (sembilan) minggu ;
Bahwa keesokan harinya, saksi korban meminta saksi ALIS WINARTI untuk mengantar saksi korban menemui terdakwa di daerah Perkantoran Pemda di Jl. Pembangunan Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut untuk membicarakan pertanggungjawaban terdakwa kepada saksi korban. Lalu setelah bertemu terdakwa, timbullah cekcok antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan terdakwa tetap tidak mau bertanggungjawab akan kehamilan saksi korban bahkan saksi korban sampai mendapat perlakuan kasar dari terdakwa dengan cara memaki dan meludahi wajah saksi korban lalu setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan saksi ALIS WINARTI ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, bulan Agustus 2013 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban untuk bertemu membicarakan kehamilan saksi korban lalu saksi korban bersama terdakwa kosan teman saksi korban, yaitu sdri. YASNITA dan sesampainya di kosan tersebut, lalu terdakwa mencekoki saksi korban dengan minuman keras dengan tujuan agar saksi korban mengalami keguguran kemudian setelah saksi korban mabuk, lalu terdakwa membawa saksi korban ke sebuah penginapan di daerah Cipanas Kec. Tarogong Kaler kab. Garut dan sesampainya di penginapan tersebut, saksi korban kembali dicekoki minuman keras hingga akhirnya saksi korban muntah-muntah, kemudian setelah itu sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa beberapa minggu kemudian, saksi korban mendapat panggilan kerja ke Bandung dan saksi korban masih melakukan kontak dengan terdakwa via sms lalu setelah seminggu bekerja di Bandung, saksi korban ditelpon ibu saksi korban, yaitu saksi 1untuk menanyakan apakah saksi korban hamil lalu saksi korban menjawab benar dan setelah itu saksi korban diminta pulang untuk menyelesaikan masalah tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban diantar saksi 1 mendatangi bidan yang berpraktik di Jl. Merdeka No. 11 RT/RW 02/04 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut yaitu saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. Binti DAYAT HIDAYAT untuk memeriksakan kehamilan saksi korban dan setelah diperiksa, diperoleh hasil bahwa saksi korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar 16-18 minggu dan setelah itu, saksi LINDAWATI, A.Md. Keb. meminta saksi korban untuk melakukan check-up kembali bulan selanjutnya ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 November 2013 sekira pukul 16.30 WIB saksi korban kembali melakukan check-up kandungannya dan hasilnya baik saksi korban maupun kandungannya dalam keadaan sehat ;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban beserta kedua orang tua saksi korban, yaitu saksi 2 dan saksi 1 mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggung- jawaban kepada terdakwa akan tetapi terdakwa dan orangtuanya tetap tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan saksi korban ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban hamil sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif , yaitu ; Kesatu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Ketiga Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Keempat didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 286 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang dipandang lebih relevan terpenuhi dalam diri maupun perbuatan para Terdakwa, yang dalam hal ini majelis menentukan pilihan dengan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka bagian inti deliknya atau unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Kedua Penuntut Umum, yakni unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Kesatu Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi 1, Saksi korban, Asep Sukmana, Lindawati, Amd, Yanti Yustianti dan Alis Winarti telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Kedua Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan tersebut, dimana unsur ini mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakang dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti telah dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ini merupakan unsur alternatif, sehingga bila salah satu telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, yang dimaksud dengan membujuk anak adalah berusaha meyakinkan seseorang yang masih berusia anak-anak ( berusia antara 8 sampai sebelum berusia 18 tahun) bahwa yg dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb); merayu, sedangkan tipu muslihat memiliki makna perbuatan atau perkataan yg tidak jujur, siasat; ilmu (perang dsb): -- muslihatnya amat halus, sedangkan serangkaian kebohongan memiliki makna rangkaian kebohongan /ke·bo·hong·an/ n perihal bohong; sesuatu yg bohong: -nya suatu ketika akan ketahuan juga (Kamus besar bahasa Indonesia);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta alat bukti lain berupa surat keterangan Visum Et Repertum dari Puskesmas DTP Tarogong Garut, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi korban yaitu dengan cara :
Yang pertama awalnya pada hari dan tanggal lupa bulan April 2013 sekira jam 11.00 Wib ketika itu terdakwa menjemput Sdri. SAKSI KORBAN di dekat rumah Saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban berangkat ke Santolo Kec. Pameungpeuk Garut, sesampainya di Santolo jam 16.00 WIB, setelah itu sekira jam 18.00 Wib terdakwa menyewa penginapan, kemudian sekira jam 21.00 WIB terdakwa mengobrol berduaan dengan Saksi korban selanjutnya karena terangsang terdakwa menciumi bibir Saksi korban, lalu terdakwa meremas-remas payudara Saksi korban, awalnya Saksi korban menolaknya dengan berkata “NAON IEU NAON” (Apa ini apa) kemudian terdakwa menjawab “TENANG AJA MEL, TERSANGKA AKAN BERTANGGUNGJAWAB” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka bajunya dan saksi korban menanyakan kepada terdakwa dengan kata-kata “MEMANG BAKAL TANGGUNGJAWAB KALAU MELAKUKAN INI (HUBUNGAN BADAN)” selanjutnya terdakwa menjawab bahwa terdakwa AKAN BERTANGGUNGJAWAB (AKAN MENIKAHI saksi korban), setelah mendengar kata-kata tersebut selanjutnya saksi korban dan terdakwa membuka baju masing-masing, lalu terdakwa memasukan alat kemaluan terdakwa ke dalam lubang kemaluan saksi korban, sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban tidur dan keesokan harinya sekira jam 12.20 WIB terdakawa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya ;
Yang kedua, pada hari dan tanggal lupa, bulan Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib, terdakwa mengajak saksi korban untuk maen ke kosan teman terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD, sesampainya di kosan Sdr. AHMAD, terdakwa mengobrol kemudian Sdr. AHMAD keluar dari kamar kosan, setelah berduaan di dalam kamar kosan, lalu terdakwa mengunci pintu kamar kosan lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terdakwa berkata bahwa terdakwa bertanggungjawab apabila saksi korban hamil ataupun tidak hamil, akhirnya saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi MELANI, setelah itu terdakwa dan Saksi korban tidur di Kosan Sdr. AHMAD dan keesokan harinya terdakwa mengantarkan Saksi korban pulang ke kosannya.
Yang ketiga, pada hari Sabtu dan tanggal lupa, bulan lupa 2013 sekira jam 18.30 Wib terdakwa mengajak saksi korban untuk maen ke kosan teman terdakwa yang bernama Sdr. BAYU yang beralamat di di Kp. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, sesampainya di kosan Sdr. BAYU, terdakwa dan Saksi korban serta Sdr. BAYU mengobrol di dalam kamar kosan, tidak berapa lama kemudian Sdr. BAYU keluar dari kamar kosan, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terdakwa berkata bahwa terdakwa bertanggungjawab apabila saksi korban hamil ataupun tidak hamil, akhirnya saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan tersangka sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Yang keempat, pada hari Minggu, tanggal lupa, bulan Desember 2012 sekira jam 11.00 Wib, tersangka mengajak Saksi korban untuk main ke cipanas, sesampainya di Cipanas tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi korban, setelah selesai tersangka mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Yang berikutnya pada hari Jum’at, tanggal lupa, bulan Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib, Saksi korban menelpon terdakwamenanyakan solusi atas kehamilan saksi korban, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada teman terdakwa tentang cara untuk mengugurkan kandungan dan terdakwa menadapat informasi untuk mengugurkan kandungan yaitu dengan cara meminum minuman keras, keesokan harinya yaitu hari Sabtu, tanggal lupa bulan Agustus 2013 sekira jam 09.30 terdakwa bertemu dengan saksi korban, selanjutnya terdakwa membeli arak, kemudian terdakwamenayakan kepada saksi korban dimana tempat untuk meminum arak tersebut dan saksi korban mengajak ke kosan temannya dan ternyata di kosan temannya banyak orang, sehingga terdakwa dan saksi korban langsung pergi ke cipanas, sesampainya di Cipanas terdakwamenyuruh Saksi korban untuk meminum arak tersebut sampai akhirnya saksi korban muntah-muntah, selanjutnya terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi korban, setelah itu sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengantarkan Saksi korban pulang ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakt-fakta hukum diatas maka jelas terdakwa telah membujuk korban yaitu Saksi korban yang masih berusia anak-anak yaitu 17 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya dimana dari rangkaian fakta-fakta tersebut ternyata Terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat kepada saksi korban yang menyatakan akan bertanggungjawab namun ternyata terdakwa tidak bertanggungjawab kepada korban namun justru korban diputus hubungan pacarannya sama Terdakwa setelah menyetubuhi saksi korban Saksi korban sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan serangkaian kebohongan atau tipu muslihat dan membujuk anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 yang masih berlaku sampai saat ini adalah sekurang-kurangnya berusia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin (pasal 4 ayat (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, saksi korban lahir pada tanggal 3 Nopember 1995, hingga pada saat kejadian saksi korban baru belum genap berusia 18, sehingga masih dalam kategori “anak” sebagaimana bunyi pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan Nomor : 800/KS/056/PKM/X/2013, tanggal 18 Oktober 2013 atas nama Saksi korban berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. WINARDI KAHDAR dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan dilakukan pada posisi litotomi
Pada pemeriksaan fisik didapatkan puting susu hitam dengan kelenjar susu agak membesar, di daerah perut teraba masa benjolan lima jari dibawah pusar
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan serta darah dan nanah tidak ada ;
Dari hasil ultrasonografi tampak gambaran janin hidup dalam kandungan dengan kandungan sekitar enam belas minggu ;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan diatas teraba masa benjolan di daerah perut, pada pemeriksaan ultrasonografi dalam keadaan hamil dengan janin berumur enam belas minggu, pada lubang kemaluan selaput dara robek pada posisi jam dua, jam tujuh, jam sembilan.; maka telah ternyata di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, yaitu dengan cara menciumi bibir saksi korban setelah itu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam lubang kemaluan Sdri. SAKSI KORBAN;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah bahwa dalam diri sipelaku terdapat niat untuk melakukan perbuatan tersebut dan menginsafi akibat dari perbuatan yang dilakukannya atau dengan kata lain merupakan kehendak yang diwujudkan dalam suatu tindakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat, tanggal lupa sekitar bulan april 2013 sekira jam 07.00 Wib Saksi korban diajak main oleh terdakwa. FAJAR ARIF ke pameungpeuk, saksi pergi tanpa sepengetahuan orangtua saksi karena saksi fikir dipameungpeuk hanya sebentar dan tidak menginap, kemudian saksi bersama terdakwa . FAJAR ARIF pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sesampainya dipameungeuk tepatnya di daerah santolo yaitu sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama terdakwa. FAJAR ARIF beristirahat terlebih dahulu, lalu bermain dipantai tersebut sampai pukul 15.00 Wib, setelah saksi merasa lelah dan ngantuk terdakwa. FAJAR ARIF membawa saksi kepenginapan dekat pantai tersebut, sesampainya dipenginapan saya langsung disuruh istirahat oleh terdakwa FAJAR ARIF dan akhirnya saksi tidur diatas kasur, lalu sekira jam 21.00 Wib saksi terbangun karena merasa ada yang menindihi badan saksi, lalu setelah saya lihat ternyata terdakwa. FAJAR ARIF sedang berada diatas tubuh saksi dan saksi langsung berontak sambil mengatakan “ NAON IYEU NAON?” dan terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ KAGOK,.KAGOK,.FAJAR TEH BOGOH..DA BAKALAN DIKAWIN KU FAJAR GE.” saksi menangis kesakitan karena pada saat itu saksi dipaksa, oleh terdakwar. FAJAR ARIF memegang tangan saya dengan sangat erat dan ketika saksi berusaha mendorong badannya, terdakwa. FAJAR ARIF malah menjambak rambut saksi, dengan terpaksa saya pasrah tak berdaya, sampai akhirnya terdakwa. FAJAR ARIF menyetubuhi saksi memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi sampai ahirnaya mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa Yang kedua pada hari tanggal lupa sekitar bulan mei 2013 sekira jam 12.00 Wib saksi diajak pergi oleh terdakwa . FAJAR ARIF ke kosan temannya terdakwa FAJAR ARIF yang bernama. BAYU yaitu didaerah pemda dekat STKIP Kec. Tarogong kidul Kab. Garut, sesampainya dikosan temannya tersebut Saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF dan. BAYU berbincang-bincang terlebih dahulu lalu sekira jam 14.00 Wib. BAYU keluar dari kosan dan setelah Sdr. BAYU pergi, terdakwa FAJAR ARIF mengunci pintu kamar tersebut dan saksi bilang “ NAHA DIKONCI?” terdakwa FAJAR ARIF menjawab “ TEU NANAON REK NGOBROL HUNGKUL.” Tidak lama kemudian terdakwa FAJAR ARIF mendekati saksi dan bilang “ MELA DA AYEUNA MAH GEUS KAGOK, JALANI WEH..DARI PADA DIBEJA-BEJA AIBNA KU FAJAR KA BATUR, SOK DAEK DITINGGALKEUN KU FAJAR? DA MOAL AYA NU DAEKEUN DEUI ARI KAMU KAAYAANNA GEUS KITU MAH.” Sambil terdakwa. FAJAR ARIF memegang pundak saksi dan menidurkan badan saksi hingga saksi terlentang lalu terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ FAJAR BAKAL TANGGUNG JAWAB KA MELA.” Setelah itu karena saksi merasa takut dengan ancamannya dan saksi percaya dengan bujukan terdakwa FAJAR ARIF, akhirnya terjadilah persetubuhan antara saksi dengan terdakwa. FAJAR ARIF dengan cara layaknya suami istri sampai terdakwa . FAJAR ARIF mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa lalu beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa FAJAR ARIF mengajak saksi bertemu untuk membicarakan masalah kandungan saksi, yaitu pada hari minggu tanggal lupa bulan agustus 2013 sekira jam 13.00 Wib saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF pergi ke kosan teman saya yang bernama Sdri. YASINTA, dikosan tersebut terdakwa FAJAR ARIF memberikan saksi minuman keras/arak dan saya disuruh meminum minuman tersebut oleh terdakwa. FAJAR ARIF supaya kandungan saya keluar/keguguran, lalu setelah saksi mabuk parah saya dibawa kecipanas oleh terdakwa FAJAR ARIF, sesampainya dipenginapan daerah cipanas tersebut saksi terus-terusan dikasih minuman oleh terdakwa. FAJAR ARIF sampai akhirnya saksi muntah-muntah dan terdakwa FAJAR ARIF menyetubuhi saksi kembali layaknya suami istri, lalu sekira jam 17.00 Wib saksi bersama terdakawa FAJAR ARIF pulang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, jelaslah bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Kedua Penuntut Umum harus dipandang telah terang terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Unsur “Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” ;
Menimbang, bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP menyebutkan apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan dan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi korban di persidangan dan keteranganTerdakwa sendiri mengakui bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban lebih dari 3 ( tiga) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari jumat, tanggal lupa sekitar bulan april 2013 sekira jam 07.00 Wib Saksi korban diajak main oleh terdakwa. FAJAR ARIF ke pameungpeuk, saksi pergi tanpa sepengetahuan orangtua saksi karena saksi fikir dipameungpeuk hanya sebentar dan tidak menginap, kemudian saksi bersama terdakwa . FAJAR ARIF pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sesampainya dipameungeuk tepatnya di daerah santolo yaitu sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama terdakwa. FAJAR ARIF beristirahat terlebih dahulu, lalu bermain dipantai tersebut sampai pukul 15.00 Wib, setelah saksi merasa lelah dan ngantuk terdakwa. FAJAR ARIF membawa saksi kepenginapan dekat pantai tersebut, sesampainya dipenginapan saya langsung disuruh istirahat oleh terdakwa FAJAR ARIF dan akhirnya saksi tidur diatas kasur, lalu sekira jam 21.00 Wib saksi terbangun karena merasa ada yang menindihi badan saksi, lalu setelah saya lihat ternyata terdakwa. FAJAR ARIF sedang berada diatas tubuh saksi dan saksi langsung berontak sambil mengatakan “ NAON IYEU NAON?” dan terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ KAGOK,.KAGOK,.FAJAR TEH BOGOH..DA BAKALAN DIKAWIN KU FAJAR GE.” saksi menangis kesakitan karena pada saat itu saksi dipaksa, oleh terdakwar. FAJAR ARIF memegang tangan saya dengan sangat erat dan ketika saksi berusaha mendorong badannya, terdakwa. FAJAR ARIF malah menjambak rambut saksi, dengan terpaksa saya pasrah tak berdaya, sampai akhirnya terdakwa. FAJAR ARIF menyetubuhi saksi memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi sampai ahirnaya mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa Yang kedua pada hari tanggal lupa sekitar bulan mei 2013 sekira jam 12.00 Wib saksi diajak pergi oleh terdakwa . FAJAR ARIF ke kosan temannya terdakwa FAJAR ARIF yang bernama. BAYU yaitu didaerah pemda dekat STKIP Kec. Tarogong kidul Kab. Garut, sesampainya dikosan temannya tersebut Saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF dan. BAYU berbincang-bincang terlebih dahulu lalu sekira jam 14.00 Wib. BAYU keluar dari kosan dan setelah Sdr. BAYU pergi, terdakwa FAJAR ARIF mengunci pintu kamar tersebut dan saksi bilang “ NAHA DIKONCI?” terdakwa FAJAR ARIF menjawab “ TEU NANAON REK NGOBROL HUNGKUL.” Tidak lama kemudian terdakwa FAJAR ARIF mendekati saksi dan bilang “ MELA DA AYEUNA MAH GEUS KAGOK, JALANI WEH..DARI PADA DIBEJA-BEJA AIBNA KU FAJAR KA BATUR, SOK DAEK DITINGGALKEUN KU FAJAR? DA MOAL AYA NU DAEKEUN DEUI ARI KAMU KAAYAANNA GEUS KITU MAH.” Sambil terdakwa. FAJAR ARIF memegang pundak saksi dan menidurkan badan saksi hingga saksi terlentang lalu terdakwa FAJAR ARIF mengatakan “ FAJAR BAKAL TANGGUNG JAWAB KA MELA.” Setelah itu karena saksi merasa takut dengan ancamannya dan saksi percaya dengan bujukan terdakwa FAJAR ARIF, akhirnya terjadilah persetubuhan antara saksi dengan terdakwa. FAJAR ARIF dengan cara layaknya suami istri sampai terdakwa . FAJAR ARIF mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan saksi
Bahwa lalu beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut terdakwa FAJAR ARIF mengajak saksi bertemu untuk membicarakan masalah kandungan saksi, yaitu pada hari minggu tanggal lupa bulan agustus 2013 sekira jam 13.00 Wib saksi bersama terdakwa FAJAR ARIF pergi ke kosan teman saya yang bernama Sdri. YASINTA, dikosan tersebut terdakwa FAJAR ARIF memberikan saksi minuman keras/arak dan saya disuruh meminum minuman tersebut oleh terdakwa. FAJAR ARIF supaya kandungan saya keluar/keguguran, lalu setelah saksi mabuk parah saya dibawa kecipanas oleh terdakwa FAJAR ARIF, sesampainya dipenginapan daerah cipanas tersebut saksi terus-terusan dikasih minuman oleh terdakwa. FAJAR ARIF sampai akhirnya saksi muntah-muntah dan terdakwa FAJAR ARIF menyetubuhi saksi kembali layaknya suami istri, lalu sekira jam 17.00 Wib saksi bersama terdakawa FAJAR ARIF pulang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur ketiga dakwaan Kedua Penuntut Umum harus dipandang telah terang terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa pada dakwaan Kedua, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada dakwaan Kedua yang kualifikasinya akan disebutkan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah Baju Lengan Panjang warna Hijau
1 (satu) buah celana jean warna Hitam.
Oleh karena disita dari saksi korban, maka semuanya dikembalikan kepada saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma psykhis pada saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengalami kehamilan ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban dan orang tua saksi korban sudah saling memaafkan dalam persidangan ;
Bahwa Terdakwa bersedia untuk menikahi saksi korban.
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAJAR ARIF Bin DADANG ARIFIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Baju Lengan Panjang warna Hijau
1 (satu) buah celana jean warna Hitam.
Dikembalikan kepada saksi korban ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh kami TITO SUHUD, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RONY SUATA, SH., MH. dan A NISA SUKMA AMELIA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Drs. ADE HIDAYAT, MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh TONI SETIAWAN, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasihat Hukum Terdakwa serta diucapkan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
RONY SUATA, SH., MH. TITO SUHUD, SH.
A NISA SUKMA AMELIA, SH.
Panitera Pengganti
Drs. ADE HIDAYAT, MH.