170/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHARTO
1. Menyatakan terdakwa SUHARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan Orang lain meninggal dunia dan luka ringan "; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTO oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kendaraan Pickup No Pol N-8648-TB. Dikembalikan kepada terdakwa SUHARTO ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN.Bil.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa;
Nama lengkap : SUHARTO
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 11 September 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn. Jimbaran Rt.001 Rw. 004 Desa Jimbaran
Kec. Puspo Kabupaten Pasuruan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (sopir)
Terdakwa ditahan berdasarkann surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 15 Maret 2016, dengan jenis penahanan rumah ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 14 April 2016, dengan jenis Penahanan Rumah;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 15 April 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016, dengan jenis Penahanan Rumah;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan atas Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-041/BANGIL/Ep.3/II/2016 tanggal 10 Maret 2016 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa SUHARTO, pads hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum. Kabupaten Jurusan Puspo – Tosari yang masih termasuk Desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu. tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan. Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan dengan jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pads melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan dan terdakwa pada saat itu jugs melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehingga mengakibatkan korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit RSUD Jeruk Purut Kota Pasuruan
Bahwa benar keadaan lalu lintas pada saat itu cuaca dalam keadaan cerah, tidak hujan, keadaan petang hari, keadaan jalan sepi dan lancar, kondisi jalan menikung, datar dan beraspal baik
jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warns putih menyebabkan korban Safiq Aisar Robbi, jenis kelamin laki-laki, berumur kira-kira 3 tahun, panjang badan seratus centimeter, berat badan tiga puluh kilogram, keadaan gizi cukup, warna kuning langsat dengan memakai kaos oblong warna ungu lengan panjang motif doreng, yang bertempat tinggal di Dusun Jambe RT.4 RW.08 Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia berdasarkan Visum. et Repertum Nomor : 440.04/430.44/ 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Yunita. Findi A. dokter pads RSUD R. Soedarso Kota Pasuruan pads tanggal. 11 Desember 2015 dengan kesimpulan Diagnosisnya
Kepala memar belakang samping kiri, lecet dahi sebelah kiri
Lecet punggung tangan kanan, lecet pada jari tangan kiri
Lecet pada paha kiri, lecet pada betis kanan
Dengan kemungkinan yang berbatas pada kepastian maka korban Tersebut diatas telah meninggal dunia rudapaksa (gewelddge dood)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu. Lintas Dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa SUHARTO, pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum. Kabupaten Jurusan Puspo – Tosari yang masih termasuk Desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu. tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan. Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan dengan jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pada melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan dan terdakwa pada saat itu juga melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehingga mengakibatkan korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit RSUD Jeruk Purut Kota Pasuruan
Bahwa benar keadaan lalu lintas pada saat itu cuaca dalam keadaan cerah, tidak hujan, keadaan petang hari, keadaan jalan sepi dan lancar, kondisi jalan menikung, datar dan beraspal baik.
jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warns putih menyebabkan korban Safiq Aisar Robbi, jenis kelamin laki-laki, berumur kira-kira 3 tahun, panjang badan seratus centimeter, berat badan tiga puluh kilogram, keadaan gizi cukup, warna kuning langsat dengan memakai kaos oblong warna ungu lengan panjang motif doreng, yang bertempat tinggal di Dusun Jambe RTA RW.08 Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia berdasarkan Visum. et Repertum Nomor : 440.04/430.44/ 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Yunita. Findi A. dokter pads RSUD R. Soedarso Kota Pasuruan pads tanggal. 11 Desember 2015 dengan kesimpulan Diagnosisnya
Kepala memar belakang samping kiri, lecet dahi sebelah kiri
Lecet punggung tangan kanan, lecet pada jari tangan kiri
Lecet pads paha kiri, lecet pads betis kanan
Dengan kemungkinan yang berbatas pada kepastian maka korban tersebut diatas telah meninggal dunia rudapaksa (gewelddge dood)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu. Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan pula tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi telah bersumpah sesuai tata cara agamanya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KARWATI : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi diajukan dipersidangan ini karena saya sebagai saksi dari perkara Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatka meninggalnya cucunya yang sedang digendong ;
Bahwa Kecelakaan yang saya alami pada Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 wib. Dijalan Umum Kabupaten tepatnya Desa Jimbaran Kecamatan Puspo kabupaten Pasuruan ;
Bahwa Awalnya kendaraan Pick Up berjalan dari Barat menuju ke timur tiba tiba menabrak saya saat saya berjalan dipinggir yang sedang menggendong cucu saya dari belakang setelah itu saya sudah tidak sadar dan tidak tahu apa-apa ;
Bahwa Saksi berjalan sambil menggendong cucu berada disebelah utara dijalan tanah menuju warung untuk membeli jamu ;
Bahwa Saksi sadar setelah sehari berada di umah sakit ;
Bahwa Saksi dirawat di Rumah Sakit selama 5 (lima) hari ;
Bahwa Saksi luka dibagian kepala dan pinggang sampai 23 jahitan sedagkan cucu saya yang bernama yafiq meninggal dunia ;
Bahwa Cucu saya saat ditabrak oleh terdakwa saat itu baru berusia 3 (tiga) tahun ;
Bahwa Kondisi cuaca saat itu agak gelap karena sudah Magrib ;
Bahwa Saksi sudah menerima santunan dari terdakwa juga sampai perawatan di RSUD Sudarsono, bahkan sampai saat itu masih ditanggung untuk pengobatannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu karena saya sudah tidak sadar ;
Bahwa Saksi tidak tahu karena pandangan saya tertuju kedepan ;
Bahwa Saksi sekarang masih agak nyeri bekas lukanya ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebur benar;
Saksi AKHMAD SUEB HERIYANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan dipersidangan ini karena saya sebagai saksi dari perkara Kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan meninggalnya Orang ;
Bahwa Kecelakaan yang saya tahu pada Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 wib. Dijalan Umum Kabupaten tepatnya Desa Jimbaran Kecamatan Puspo kabupaten Pasuruan ;
Bahwa Awalnya sebelum kejadian saya akan mengambil air di sumber yang berada ditepi jalan sebelah utara, dan saat itu saya melihat ada Ibu Karwati yang menggendong cucunya dari arah barat menuju ketimur melewati tepi jalan setelah itu saya terus mengambil air disumber, lalu saya mendengar suara Braakkk, dari pinggir jalan tadi, lalu saya bangun dan melihat Ibu Karwati yang sedang menggendong anak balita/cucunya tertabrak oleh kendaraan Pick Up dari belakang, selanjutnya Pick Up it uterus melaju lurus dan menabrak Gapuro lalu kendaraan itu berhenti;
Bahwa saksi melihat terjadinya kecelakaan dalam jarak sekitar 30 (tiga puluh) meteran karena saya berada disebelahnya ; Bahwa Pada saat itu cuaca sedikit gelap menjelang Magrib ;
Bahwa Pada saat itu saya bersama Pak Supaat yang juga jadi saksi ; Bahwa Kondisi jalan baik dan sepi, tidak hujan ;
Bahwa saksi kurang memperhatikan korban ada 2 (dua) orang langsung dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa saksi melihat setelah kejadian menabrak korban lalu Pick Up itu terus berjalankecepatan sedang dan menabrak Gapuro ;
Bahwa saksi tahu karena korban tetangga saya, dan korban juga bercerita kepada saya kalau dibantu sampai pengobatannya ;
Bahwa Yang saya tahu kendaraannya pesok karena menabrak Gapuro.
Bahwa Sepertinya saya tidak mendengar suara kelakson maupun Rem.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebur benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan), oleh karena itu pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa saat itu tujuannya mau pulang dari Rembang ;
Bahwa Pada saat jalan belokan dan saya tahu kalau ada orang berjalan ditepi jalan kemudian rencananya saya akan mengerem, tapi saya keliru mengenjak Gas karena saya kaget kendaraan melaju lurus sehingga saya mnabrak pejalan kaki dan menabrak Gapuro, selanjutnya saya ditolong oleh masyarakat disekitar itu ;
Bahwa Presneleng/gigi masuk 1 (satu) karena kondisi kecepatan rendah dan tikungan ;
Bahwa Kecelakaan yang saya alami pada Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 wib. Dijalan Umum Kabupaten tepatnya Desa Jimbaran Kecamatan Puspo kabupaten Pasuruan ;
Bahwa terdakwa bisa menyetir sudah 5 (lima) bulan ;
Bahwa Kecepatan kendaraan sekitar 40 km per jam dan kondisi jalan datar ;
Bahwa Kondisi jalan saati tu cerah sedangkan keadaan jalan agak sepi cukup terang dan tidak hujan;
Bahwa terdakwa pada waktu itu mengendarai sendirian tanpa didampingi kernet ;
Bahwa terdakwa belum punyak Surat Ijin Mengemudi saat mengendarai kendaraan ;
Bahwa terdakwa tahu kalau akibat kecelakaan ini ada yang meninggal ;
Bahwa terdakwa sudah membantu memberi santunan terhadap keluarga korban dan sampai saat ini masih membatu pengobatan korban ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal akibat musibah ini ;
Bahwa terdakwa sudah memberi bantuan uang langsung sebesar Rp. 3.950.000,- dan mengobati sampai korban sembuh ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Pick up No Pol N-8648-TB ;
Barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan dan telah pula dibenarkan oleh para saksi maupun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan visum et repertum Nomor : 440.04/430.44/2015 dari RSUD R. Sudarsono tanggal 01 Oktober 2015, An. Jenazah Syafiq Ayizar Robbi jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan;
Jenazah seorang laki-laki umur kira tiga tahun, tinggi badan seratus centimeter, berat badan + tiga puluh kilo gram kulit berkulit kuning langsat keadaan gizi cukup; ------------------------------------------------------------------------
Pada korban ditemukan kepala Luka memar belakang samping kiri – lecet dahi sebelah kiri, lecet pinggang tangan kanan- lecet pada jari tangan kiri, lecet pada kaki, betis kanan luka robek pada lipatan paha kiri; ----------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum telah pula mengajukan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-041/BNGL/Ep.3/II/2016 tanggal 02 Juni 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa SUHARTO bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang" sebagaimana diatur dalam dakwaaan Penuntut Umum yang melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang dan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sesuai daklam dakwaan kumulatif dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUHARTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh.) bulan penjara, dipotong masa tahanan rumahyang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan ditahanan rutan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Pic Up warna putih No Pol N-8648-TB, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Pembelaan secara tertulis, namun secara lisan dipersidangan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan, cukup kiranya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB, bertempat di jalan umum. Kabupaten Jurusan Puspo – Tosari yang masih termasuk Desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kab. Pasuruan Terdakwa karena karena kelalaiannya mengakibatkan. Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pada melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan dan terdakwa pada saat itu juga melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehingga mengakibatkan korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit RSUD Jeruk Purut Kota Pasuruan;
Bahwa benar lalu lintas kendaraan saat itu dalam keadaan sepi, jalan berbelok baraspal baik, cuaca tidak hujan ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa dalam keadaan tidak mengantuk karena Terdakwa salah menginjak pedal Rem mengenai pedal Gas ;
Bahwa benar akibat kecelakaan selain ada korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia juga ada korban Karwati mengalami luka luka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ?;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan kedua melanggar pasal 310 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;--------------------------------------------
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;-------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu dipertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadapkan orang yang bernama SUHARTO, yang setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa dan ternyata Terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut, namun untuk bisa menyatakan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana dan apakah benar Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut, serta apakah dalam diri Terdakwa melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap perbuatannya tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “ kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa sebelum kejadian, Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Pickup No.Pol. N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pada melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehinggamengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan kelalaian. Kelalaian dalam pasal ini merujuk pada pengertian kelalaian/kealpaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 359 KUHP, yang mana menurut S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan pada dasarnya ialah kekuranghati-hatian atau lalai, kekurangwaspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa tersebut tidak akan terjadi atau dapat dicegah;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “ kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda “;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh petunjuk bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan dengan jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pada melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan dan terdakwa pada saat itu juga melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehingga mengakibatkan korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit RSUD Jeruk Purut Kota Pasuruan;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa peristiwa dimana Terdakwa telah menabrak saksi korban adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja oleh Terdakwa. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi pengertian kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditemukan fakta hukum bahwa seseorang yang bernama Safik Aisar Robbi meninggal dunia sebagaimana dalam Visum et repertum Nomor : 440.04/430.44/ 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Yunita Findi A, dokter pada RSUD R. Soedarso Kota Pasuruan pada tanggal. 11 Desember 2015 dengan kesimpulan :
Kepala memar belakang samping kiri, lecet dahi sebelah kiri ;
Lecet punggung tangan kanan, lecet pada jari tangan kiri ;
Lecet pada paha kiri, lecet pada betis kanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh Karena dakwaan penuntut umum disusun secara kumulatif selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan/atau kerusakan barang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama, kedua dan ketiga telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi dalam dakwaan kesatu, sehingga untuk tidak melakukan pengulangan yang sifatnya sia-sia maka pertimbangan hukum dalam unsur tersebut diambil dan digunakan dalam dakwaan kedua, dengan demikian maka unsur pertama, kedua dan ketiga dalam dakwaan kedua telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa seanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur keempat yaitu yang mengakibatkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraanatau barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga dapat diperoleh petunjuk bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan dengan jenis Pickup No.pol : N-8648-TB warna putih dengan muatan kosong menuju ke rumahnya di desa Jimbaran Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan pada melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Puspo ke arah Desa Jimbaran terdakwa selanjutnya akan mengemudikan kendaraanya berbelok ke arah utara (ke kiri) pada persimpangan jalan dan terdakwa pada saat itu juga melihat saksi Karwati dengan mengendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sedang berjalan di sebelah kiri jalan, namun bukannya mengurangi kecepatan kendaraannya dengan menginjak pedal rem, terdakwa malah menginjak pedal gas sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi Karwati yang pada saat itu sedang menggendong cucunya yaitu korban Safiq Aisar Robbi sehingga selain mengakibatkan korban Safiq Aisar Robbi meninggal dunia juga saksi korban Karwati mengalami luka-luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan kesalahan terdakwa, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mensyaratkan bahwa “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa“, untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SAFIK AISAR ROBBI meninggal dunia;
Terdakwa kurang kooperatif dalam mematuhi jadwal persidangan, sehingga mempersulit penyelesaian perkara ini ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa menyesali Perbuatannya;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kendaraan Pickup No Pol N-8648-TB; oleh karena terbukti milik terdakwa, maka akan dikembalikan kepada terdakwa SUHARTO;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan pidana dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan terhadap orang tersebut, tetapi juga merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pidana yaitu mempertahankan tata tertib hukum di dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan sepadan sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SUHARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan Orang lain meninggal dunia dan luka ringan "; -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHARTO oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; ----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------
Memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Pickup No Pol N-8648-TB. Dikembalikan kepada terdakwa SUHARTO ; -------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan hari ini Kamis tanggal, 02 Juni 2016 dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil oleh SOFIAN PARERUNGAN, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, ANDI MUSYAFIR, SH. dan FAUSI, SH. MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari ini pula Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dan di bantu oleh DRS. H. SUPRIYANTO, SH. MM. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri DONY S KUSUMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan terdakwa;
Hakim Anggota I, ANDI MUSYAFIR, SH. | Ketua Majelis, SOFIAN PARERUNGAN, SH. MH. |
| Hakim Anggota II, FAUSI, SH.MH. | |
Panitera Pengganti, Drs. H. SUPRIYANTO, SH.MM. | |