372/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 372/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DUDIN MUPAHIR alias ADIT Bin AMAS DELI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; Dan pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor372/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 17 Januari 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Kepuh RT.02 RW.11 Desa Padalarang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 24 Pebruari 2015 dan selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015;
Hakim sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama DIMAS PUTRANTO WIDODO, SH, Dkk, Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang beralamat di Jalan Jaksa Naranata Bale Endah Kabupaten Bandung, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 372/Pen.Pid/2015/PN.Blb, tertanggal 13 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 372/Pid.Sus/ 2015/PN.Blb, tanggal 04 Mei 2015, tentang Penetapan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 372/Pen.Piid.Sus/2015/PN.Blb, tanggal 06 April 2015 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-92/CIMAH/04/2015, tertanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI yang identitasnya telah diakui oleh yang besangkutan, telah terbukti derngan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Perlindunagn Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) biulan kurungan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum tentang pernyataan kesalahan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, namun Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan penjauhan pidana kepada selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, karena hukuman tersebut dirasakan terlalu berat dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa bersikap jujur sehingga memudahkan proses pemeriksaan dalam persidangan, Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya, Terdakwa memiliki keluarga yang bergantung kepadaya dalam mencari nafkah dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Demikian pula setelah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui tentang kesalahan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum baik terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Pembelaan / Permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya tersebut;
Demikian pula setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan dan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk PDM-92/CIMAH/04/2015, tertanggal April 2015 yaitu sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa DUDIN MUPAHIR Als ADIT Bin AMAS SADELI pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 24.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015, bertempat di di sebuah rumah di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga haris dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannya atau dengan orang lain” terhadap Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL yang masih berusia 14 (Empat Belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Desember 2000, berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Negeri 2 Citatah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 08 Juni 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang Indah hingga menjelang magrib, namun karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka Saksi meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL menginap disana. Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan membawa Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL ke rumah Saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Saudara UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kemudian menindih Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga berkali-kali namun tidak berhasil dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL. Terdakwa kemudian memeluk Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan tertidur hingga keeseokan harinya. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar. Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sedang tertidur, pukul 19.00 WiB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL terbangun dan Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL, hal yang sama diulang Terdakwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun tidak berhasil dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DUDIN MUPAHIR Als ADIT Bin AMAS SADELI pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 24.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015, bertempat di di sebuah rumah di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, ““jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga haris dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” terhadap Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL yang masih berusia 14 (Empat Belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Desember 2000, berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Negeri 2 Citatah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 08 Juni 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang Indah hingga menjelang magrib, namun karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka Saksi meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL menginap disana. Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan membawa Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL ke rumah Saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Saudara UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kemudian menindih Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga berkali-kali namun tidak berhasil dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL. Terdakwa kemudian memeluk Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan tertidur hingga keeseokan harinya. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar. Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sedang tertidur, pukul 19.00 WiB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL terbangun dan Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL, hal yang sama diulang Terdakwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun tidak berhasil dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 antara rentang waktu pukul 19.30 WIB dan 20.30 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sempat meminta untuk pulang namun dilarang oleh Terdakwa karena situasi di luar rumah yang banyak orang sehingga Tersanka takut perbuatannya ketahuan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
A T A U
KETIGA
Bahwa Terdakwa DUDIN MUPAHIR Als ADIT Bin AMAS SADELI pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 24.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015, bertempat di di sebuah rumah di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, ““jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga haris dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin” terhadap Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL yang masih berusia 14 (Empat Belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Desember 2000, berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Negeri 2 Citatah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 08 Juni 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang Indah hingga menjelang magrib, namun karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka Saksi meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL menginap disana. Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan membawa Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL ke rumah Saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Saudara UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui persis umur Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bahwa Ia masih sekolah kelas 2 SMP dan Terdakwa mengetahui bahwa usia Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL belum pantas untuk dikawini;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kemudian menindih Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga berkali-kali namun tidak berhasil dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL. Terdakwa kemudian memeluk Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan tertidur hingga keeseokan harinya. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar. Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sedang tertidur, pukul 19.00 WiB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL terbangun dan Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL, hal yang sama diulang Terdakwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun tidak berhasil dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 antara rentang waktu pukul 19.30 WIB dan 20.30 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sempat meminta untuk pulang namun dilarang oleh Terdakwa karena situasi di luar rumah yang banyak orang sehingga Tersanka takut perbuatannya ketahuan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
A T A U
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa DUDIN MUPAHIR Als ADIT Bin AMAS SADELI pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekira pukul 24.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015, bertempat di di sebuah rumah di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, ““jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga haris dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur, tanpa dikehendaki orang tua atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan” terhadap Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL yang masih berusia 14 (Empat Belas) tahun (lahir pada tanggal 27 Desember 2000, berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Negeri 2 Citatah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 08 Juni 2013). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang Indah hingga menjelang magrib, namun karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka Saksi meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL menginap disana. Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan membawa Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL ke rumah Saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Saudara UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui persis umur Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Terdakwa sempat menanyakan kepada Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bahwa Ia masih sekolah kelas 2 SMP dan Terdakwa mengetahui bahwa usia Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL belum pantas untuk dikawini;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kemudian menindih Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL hingga berkali-kali namun tidak berhasil dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL. Terdakwa kemudian memeluk Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan tertidur hingga keeseokan harinya. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar. Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sedang tertidur, pukul 19.00 WiB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL terbangun dan Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL, hal yang sama diulang Terdakwa pada pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali mengajak Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bermesraan dan merayu Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sambil menciuminya, dan membuka celana Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan celananya sendiri dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL namun tidak berhasil dan mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 antara rentang waktu pukul 19.30 WIB dan 20.30 WIB Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL sempat meminta untuk pulang namun dilarang oleh Terdakwa karena situasi di luar rumah yang banyak orang sehingga Tersanka takut perbuatannya ketahuan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru;
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada orang tua Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL untuk membawanya ke rumah Terdakwa dan menginap selama 2 (dua) hari;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah menyatakan mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu sebagai berikut:
FITRYA ALVIONITA binti SAMSUL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) masing-masing tertanggal 24 Pebruari 2015 dan tertanggal 16 April 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
ETI ROHAETI binti MAMUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 24 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
LIMAN RAHMAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan MASDI RACHMAN, Pangkat Aipda, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
DADANG KODRAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 27 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
ASEP SAEPUDIN alias AEP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) tertanggal 28 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
DIAN SUDIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) ) tertanggal 28 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
NENGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluaga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (saksi) ) tertanggal 24 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan (Tersangka) tertanggal 24 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan MASDI RACHMAN, Pangkat Aipda dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tertanggal 16 April 2015 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan YANA SURYANA, Pangkat Aiptu, masing-masing Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Sektor Padalarang Resor Cimahi, adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula melihat dan dibacakan, masing-masing:
Visum Et Repoertum No.TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015, No. Rekam Medik 0001433810, tertanggal Pemeriksaan Fisik 25 Pebruari 2015, atas nama FITRYA ALVIONITA, dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien, seorang perempuan, berusia sekitar empat belas tahun, berkebangsaan Indonesia, pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru;
Fotocopy Ijazah Sekolah dasar atas nama FITRYA ALVIONITA, dilahirkan di Bandung, ada tanggal 27 Desember 2000;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3217072509120046, atas nama Kepala Keluarga NISPA MUSTOPA, yang berisikan dan menerangkan antara lain nama FITRYA ALVIONITA, jenis kelamin perempuan dilahirkan di Bandung pada tanggal 27 Desember 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB saksi / korban FITRYA ALVIONITA meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang sampai menjelang magrib;
Bahwa karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka saksi / korban FITRYA ALVIONITA meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya (saksi NENGSIH) di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan saksi / korban FITRYA ALVIONITA menginap disana;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan membawa saksi / korban FITRYA ALVIONITA ke rumah saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Sdr. UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu saksi FITRYA ALVIONITA dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan kemudian menindihnya serta Terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA hingga berkali-kali namun tidak berhasil, tetapi Terdakwa sempat mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA kemudian Terdakwa memeluk saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan tertidur hingga keeseokan harinya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh saksi / korban FITRYA ALVIONITA untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar, sore hari Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat saksi / korban FITRYA ALVIONITA sedang tertidur dan sekitar pukul 19.00 WiB saksi / korban FITRYA ALVIONITA terbangun, kemudian Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan Terdakwa merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan membuka celananya sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang tersebut ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA;
Bahwa perbuatan yang sama tersebut diulang oleh Terdakwa pada pukul 22.00 WIB, dimana Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan celana Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA, namun saat itu saksi / korban FITRYA ALVIONITA bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan selanjutnya Terdakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA namun tidak berhasil dan selanjutnya Terdxakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi / korban FITRYA ALVIONITA pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repetum, Ijazah, Kartu Keluarga dan keterangan saksi / korban sendiri (FITRYA ALVIONITA), serta keterangan saksi ETI ROHAETI (ibu kandung korban) dan saksi NENGSIH (nenek kandung korban, ternyata saksi / korban FITRYA ALVIONITA dilahirkan pada tanggal 27 Desember 2000, pada saat kejadian perkara masih berusia 15 (lima belas) tahun dan Terdakwa sendiri m,engetashuinya kalau saksi / korban FITRYA ALVIONITA tersebut usianya masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Untuk Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur tersebut, yaitu sebagai berikut:
Ad. a. “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap Orang” disini menunjuk kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Dan ternyata setelah ditanya tentang identitas Terdakwa dipersidangan, ia mengaku bernama DUDIN MUPAHIR alias ADIT bin AMAS DELI dengan identitas sesuai seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Sehingga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya ( tidak terjadi error in persona );
Demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persiadangan berlangsung, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya prilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut (tidak termasuk katagori orang sebagaimana Pasal 44 KUHP), sehingga Majelis Hakim dapat menilai bahwa Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a) “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.b. ”Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, namun Undang-Undang sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti darti Kesengajaan tersebut, tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) secara harfiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui, dimana seseorang atau Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatrannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut;
Bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang berada dibelakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada dibelakang perkataan “dengan sengaja” selalu diliputi oleh unsur kesengajaan, sehingga dengan demikian untuk pembahasan unsur “Dengan Sengaja” tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur yang berada dibelakang unsur kesengajaan tersebut diatas, yaitu:
Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain;
Menimbang, bahwa dalam melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian Kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, disni Terdakwa harus dengan kesadarannya menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta Terdakwa juga harus mengetahui, mengerti serta sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak harus semua dibuktikan oleh perbuatan Terdakwa, apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka sudah cukup untuk membuktikan tentang kesalahan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB saksi / korban FITRYA ALVIONITA meminta Terdakwa untuk menjemputnya dan kemudian Terdakwa mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA jalan-jalan naik sepeda motor ke kawasan Perumahan Kota Baru Parahyangan hingga ke Pondok Padalarang sampai menjelang magrib;
Bahwa karena takut dimarahi orang tua karena pulang malam maka saksi / korban FITRYA ALVIONITA meminta Terdakwa untuk mengantar ke rumah neneknya (saksi NENGSIH) di daerah Citatah Kecamatan Cipatat dan saksi / korban FITRYA ALVIONITA menginap disana;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali menjemput saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan membawa saksi / korban FITRYA ALVIONITA ke rumah saksi ASEP SAEPUDIN Als AEP dan setelah itu ke rumah Sdr. UJANG RONI dan kerumah Terdakwa di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat sekitar pukul 21.30 WIB;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut diatas, sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA tidur bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa membujuk dan merayu saksi FITRYA ALVIONITA dengan mengatakan bahwa Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Terdakwa kemudian memeluk, menciumi pipi dan bibir, sambil sesekali meraba payudara dan alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA hingga Terdakwa merasa terangsang dan kemudian membuka celana luar dan celana dalam saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan Terdakwa juga celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa membuka lebar selangkangan saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan kemudian menindihnya serta Terdakwa berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA hingga berkali-kali namun tidak berhasil, tetapi Terdakwa sempat mengeluarkan cairan spermanya di luar alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA kemudian Terdakwa memeluk saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan tertidur hingga keeseokan harinya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh saksi / korban FITRYA ALVIONITA untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar, sore hari Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat saksi / korban FITRYA ALVIONITA sedang tertidur dan sekitar pukul 19.00 WiB saksi / korban FITRYA ALVIONITA terbangun, kemudian Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan Terdakwa merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan membuka celananya sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang tersebut ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA;
Bahwa perbuatan yang sama tersebut diulang oleh Terdakwa pada pukul 22.00 WIB, dimana Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan celana Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA, namun saat itu saksi / korban FITRYA ALVIONITA bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan selanjutnya Terdakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA namun tidak berhasil dan selanjutnya Terdxakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi / korban FITRYA ALVIONITA pingsan dan tidak sadarkan diri dan berdasarkan hasil Visum et Repertum No. TU.02.02/B.31.3.1/016/II/2015 No. Rekam Medik : 0001433810 tanggal 25 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung yang ditandatangani oleh YUDI MULYANA HIDAYAT, dr., Sp.OG (K) dengan hasil pemeriksaan terhadap FITRYA ALVIONITA dengan kesimpulan pada pemeriksaan selaput dara, ditemukan celah pada bagian bawah sampai dengan bagian kanan, tidak tampak luka baru;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repetum, Ijazah, Kartu Keluarga dan keterangan saksi / korban sendiri (FITRYA ALVIONITA), serta keterangan saksi ETI ROHAETI (ibu kandung korban) dan saksi NENGSIH (nenek kandung korban, ternyata saksi / korban FITRYA ALVIONITA dilahirkan pada tanggal 27 Desember 2000, pada saat kejadian perkara masih berusia 15 (lima belas) tahun dan Terdakwa sendiri m,engetashuinya kalau saksi / korban FITRYA ALVIONITA tersebut usianya masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, ternyata Terdakwa telah membujuk / merayu kepada saksi / korban FITRYA ALVIONITA dengan terlebih dahulu mengatakan kalau Terdakwa mencintainya dan menyayanginya dan apabila terjadi apa-apa akan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga akhinya saksi / korban tersebut mau melayani kehendak dari Terdakwa sebagaimana cara-cara yang dilakukan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa demikian pula Terdakwa dengan kesadarannya telah menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa pun telah mengetahui dan mengerti serta menyadari akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi (korban) FITRYA ALVIONITA dan berdasarkan keterangan dari orang tuanya (ibu kandung korban) bernama ETI ROHAETI dan saksi NENGSIH (nenek kandung korban, termasuk Visum Et Repertum, Ijazah SD atas nama saksi/korban FITRYA ALVIONITA dan Kartu Keluarga, dan ternyata saksi / korban FITRYA ALVIONITA dilahirkan pada tanggal 27 Desember 2000, pada saat kejadian perkara masih berusia 15 (lima belas) tahun dan Terdakwa sendiri mengetahuinya kalau saksi / korban FITRYA ALVIONITA tersebut usianya masih dibawah umur, sehingga saksi/korban tersebut adalah termasuk / tergolong Anak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan oleh karena unsur ini bersifat alternative, sementara salah satu unsur tersebut telah terpenuhi (yaitu Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya), sehingga dengan demikian unsur kedua dan ketiga (ad.b dan ad.c) tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.d. ”Perbuatan Berlanjut”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan Belanjut” adalah beberapa perbuatan yang merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan hanya satu kali saja, tetapi dilakukan beberapa kali dalam satu hari berbeda jam, yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2015 Terdakwa pergi bekerja dan menyuruh saksi / korban FITRYA ALVIONITA untuk tetap tinggal di rumah tersebut dan menguncinya dari luar, sore hari Terdakwa pulang kembali pulang pukul 18.00 WIB dan melihat saksi / korban FITRYA ALVIONITA sedang tertidur dan sekitar pukul 19.00 WiB saksi / korban FITRYA ALVIONITA terbangun, kemudian Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan Terdakwa merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan membuka celananya sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang tersebut ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan perbuatan yang sama tersebut diulang oleh Terdakwa pada pukul 22.00 WIB, dimana Terdakwa kembali mengajak saksi / korban FITRYA ALVIONITA bermesraan dan merayu saksi / korban FITRYA ALVIONITA sambil menciuminya dan membuka celana saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan celana Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA, namun saat itu saksi / korban FITRYA ALVIONITA bergerak dan menutupkan kedua pahanya sehingga Terdakwa mengalami kesusahan dan selanjutnya Terdakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di atas tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA namun tidak berhasil dan selanjutnya Terdakwa mengganti posisi tubuhnya sehingga berada di belakang tubuh saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan kembali memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA dan menggerakkan maju mundur hingga cairan sperma Terdakwa keluar, dan pukul 24.00 WIB dengan pola yang sama Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi FITRYA ALVIONITA Binti SAMSUL dari posisi belakang dan berhasil memasukkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi / korban FITRYA ALVIONITA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka unsur keempat (Ad.d) “Perbuatan Berlanjut” tersebut pun telah pula tepenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, maka dakwaan alternatif selebihnya yaitu Dakwaan Kedua, Dakwaan Ketiga dan Dakwaan Keempat tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim ternyata Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat komulatif (pidana penjara dan denda), maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, dengan berpedoman kepada Pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hal tersebut (masalah pengganti denda) tidak ada pengaturannya, sehingga kembali kepada Ketentuan / Aturan Umum yang ada dalam KUHP sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum positif, juga bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
Akibat perbuatan Terdakwa, korban menjadi trauma dan ketakutan;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan perimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan sampai saat ini ia masih tetap berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Terdakwa akan melebihi masa penahanan yang sedang dijalaninya, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum, dimana tentang status barang bukti tersebut akan dinyatakan selengkapnya sebagaimana dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DUDIN MUPAHIR alias ADIT Bin AMAS DELI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Dan pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari KAMIS, tanggal 9 Juli 2015, oleh TOHARI TAMSIRIN,SHMH, sebagai Hakim Ketua, FAUZIAH HANUM HARAHAP ,SH.MH dan ENDANG MAKMUN , SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini juga KAMIS, tanggal 9Juli 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NY. RUSLI PARDOSI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh AISHA PARAMITA AKBARI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut diatas;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH, MH. TOHARI TAPSIRIN,SH.MH
ENDANG MAKMUN,SH.MH
Panitera Pengganti,
RUSLI PARDOSI.