91/Pid.Sus/2015/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG VS JPU
pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Nomor : 91/Pid.Sus/2015/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negari Parigi yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG Tempat lahir : Palu Umur/Tanggal lahir : 50 tahun / 12 Oktober 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kijang II Utara No. 16 A Palu Agama : Kristen Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penahanan/penetapan penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan berkehendak menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 91/Pen.Pid/2015/PN.Prg, tanggal 09 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara atas nama terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Nomor 91/Pen.Pid/2015/PN.Prg, tanggal 09 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara tersebut beserta surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta membaca bukti surat dan memperhatikan barang bukti yang yang diajukan pada persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG berupa pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza DN 1208 AN ;
1 (satu) STNK Mobil Toyota Avanza DN 1208 AN ;
1 (satu) buah SIM A atas nama FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan Pledooi/Pembelaan berupa permohonan yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Kamis tanggal 18 Juni 2015, yang pada pokoknya terdakwa menyesal dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara :PDM-33/PRG/Euh.2/05/2015 yang dibacakan tanggal Kamis 11 Juni 2015, didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Pertama
Bahwa ia terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dsn. III Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar terdakwa sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewatjalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar.
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi.
Bahwa korban UMAR mengalami luka serius sehingga korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara, dan sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 445.645/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama UMAR yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar.
Objektif :
Terdapat luka lecet di kening sebelah kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lebam di kelopak mata kiri.
Terdapat luka lecet di kelopak mata kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lecet di perut sebelah kanan dan kiri.
Terdapat memar di punggung sebelah kiri.
Terdapat luka lecet di punggung sebelah kiri.
Adanya pendarahan dari telinga sebelah kiri
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar kemungkinan kematian korban disebabkan oleh benturan benda tumpul di kepala dan leher bagian belakang sehingga mengakibatkan penekanan pada pusat pernafasan di otak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Kedua
Bahwa ia terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dsn. III Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Parigi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar terdakwa sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar.
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan,diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi.Bahwa korban ABD RAZAK mengalami luka-luka, sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 445.643/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama ABD. RAZAK yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien mengeluhkan nyeri di daerah luka.
Objektif :
Adanya luka lecet di pipi kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kiri
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Bahwa korban Fajar mengalami luka-luka, sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 445.644/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama Fajar yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida, dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar.
Objektif :
Adanya luka di dahi sebelah kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di lutut dan bagian bawah lutut kaki sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kanan.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dsn. III Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat)orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar terdakwa sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuhdi bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar.
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi.
Bahwa korban UMAR mengalami luka serius sehingga korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara, dan sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 445.645/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama UMAR yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar.
Objektif :
Terdapat luka lecet di kening sebelah kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lebam di kelopak mata kiri.
Terdapat luka lecet di kelopak mata kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lecet di perut sebelah kanan dan kiri.
Terdapat memar di punggung sebelah kiri.
Terdapat luka lecet di punggung sebelah kiri.
Adanya pendarahan dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar kemungkinan kematian korban disebabkan oleh benturan benda tumpul di kepala dan leher bagianbelakang sehingga mengakibatkanpenekanan pada pusat pernafasan di otak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi ABD. RAZAK Alias AJA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi peristiwa Kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berjalan disebelah kiri jalan bersama-sama dengan saksi FAJAR dan korban UMAR ;
Bahwa benar kendaraan yang terlibat dalam kecelakan tersebut yaitu Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dengan pejalan kaki saksi FAJAR dan korban UMAR dan termasuk juga saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah penumpang Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN namun jumlah pejalan kaki yang ditabrak sebanyak 3 (tiga) orang ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dan ketiga pejalan kaki bergerak searah dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa kronologis kejadian tersebut bahwa awalnya saksi dari empang milik orang tua korban UMAR di dusun IV Desa Peningka dengan membawa kelapa bersama teman saksi yaitu Saksi FAJAR dan korban UMAR menuju kios milik ANDRI atau dari arah utara menuju selatan dengan berjalan secara berjejer ketengah jalan lalu korban UMAR mendorong saksi kepinggir jalan dan tiba-tiba melaju Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari arah belakang kami dan menabrak saksi bersama 2 (dua) orang temanya sehingga saksi terjatuh dalam got sebelah kiri dati arah utara menuju selatan sedang korban UMAR berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan dengan kondisi luka-luka dan sudah meninggal dunia namun saksi tidak memperhatikan saksi FAJAR karena saksi langsung masuk kedalam rumahnya dibantu oleh ibu korban yaitu saksi ASNI ;
Bahwa saksi tidak melihat Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang bergerak dari arah belakang saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN pada saat terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN sebelum terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan tidak mendengar bunyi pengereman sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa posisi pada saat berjalan disebelah kiri jalan yaitu saksi FAJAR berada diposisi sebelah barat, korban UMAR berada di tengah dan saksi berada di sebelah timur ;
Bahwa titik sentuh pada saat terjadi kecelakaan berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa bagian yang bersentuhan yaitu banpers depan sebelah kiri menabrak bagian belakang saksi FAJAR dan korban UMAR sedangkan saksi diserempet kaca spion sebelah kanan dan mengenai pipi sebelah kanan saksi ;
Bahwa posisi akhir saksi berada di dalam got sebelah kiri dari arah utara menuju selatan, korban UMAR berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan, namun saksi tidak mengetahui posisi akhir saksi FAJAR sedang Toyota Avansa DN 1208 AN langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP);
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet di kaki kiri dan lecet dibagian punggung, korban UMAR mengalami luka lecet pada bagianwajah dan meninggal dunia di TKP namun saksi tidak mengetahui luka yang dialami oleh saksi FAJAR ;
Bahwa saksi sempat dibawa ke puskesmas namun tidak sampai dirawat dan setelah peristiwa tersebut saksi masih bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa dan saat ini saksi sudah sembuh total dari luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
2. Saksi FAJAR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Toyota Avansa 1208 AN menabrak pejalan kaki Korban UMAR dan Saksi ABD. RAZAK termasuk saksi sendiri;
Bahwa pada saat kejadian sedang sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa 1208 AN bergerak dari arah utara menuju selatan sedang saksi, korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK berjalan di sebelah kiri jalan dari utara menuju selatan ;
Bahwa saksi yang mengemudikan mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan namun saksi kenal dengan korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK yang mana merupakan teman sekolah saksi;
Bahwa saksi tidak melihat Mobil Toyota Avansa 1208 AN yang bergerak dari arah utara menuju selatan sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa yang berjalan kaki bersama-sama saya yaitu korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK ;
Bahwa saksi berjalan dibahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan dan bukan diatas badan jalan ;
Bahwa saksi telah berjalan berjejer yang mana saksi ABD. RAZAK, berada disebelah kiri, korban UMAR berjalan ditengah dan saksi berada di sebelah kanan ;
Bahwa pada saat berjalan bersama-sama saksi ABD. RAZAK dan korban UMAR telah berjalan menghadap ke arah selatan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan Mobil Toyota Avansa 1208 AN sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya bunyi klakson sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG tidak melakukan pengereman sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi tidak melihat kendaraan lain selain Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang berada ditempat kejadian perkara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga Mobil Toyota Avansa 1208 AN yang dikemudikan oleh terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG menabrak saksi, saksi ABD. RAZAK dan korban UMAR dari arah belakang ;
Bahwa awal mulanya saksi berjalan kaki bahu jalan bersama-sama dengan saksi ABD. RAZAK dan korban UMAR dari arah utara menuju selatan dengan posisi berjejer kemudian tiba-tiba melaju Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikemudikan oleh terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG dari arah belakang dan langsung menabrak saksi bersama temannya kemudian setelah terjadi kecelakaan saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa titik sentuh terjadinya kecelakaan tersebut berada bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagian tubuh saksi korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK yang bersentuhan dengan mobil pada saat terjadi tabrakan namun yang diketahui saksi bahwa saksi bersama temannya ditabrak dari belakang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagian Mobil Toyota Avansa 1208 AN yang bersentuhan pada saat menabrak saksi, korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi terkhir kendaraan serta korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut karena setelah terjadi kecelakaan saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka bengkak dikepala bagian belakang dan tidak sadarkan diri selama 4 hari dan sempat di rawat di Rumah Sakit selama 9 hari di RSUD Anuntaloko Parigi, saksi ABD. RAZAK mengalami luka lecet ditangan dan dilutut sedang korban UMAR telah meninggal dunia namun saksi tidak mengetahui luka-luka yang dialami oleh korban UMAR ;
Bahwa saat ini saksi sudah sembuh total dari luka-lukanya dan sudah menjalankan aktifitasnya seperti biasanya ;
Bahwa korban UMAR meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari selasa tanggal 24 Maret 2015 ;
Bahwa situasi tempat kejadian perkara yaitu Jalan agak menikung, beraspal baik, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah sore hari, serta dibagian kanan kiri jalan terdapat pemukiman penduduk.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
3. Saksi ASNI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi berada di kandang kambing belakng rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut namun saksi mendengar suara benturan ;
Bahwa suara benturan yang didengar saksi adalah suara benturan akibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa setelah mendengar suara benturan saksi langsung berlari menuju kedepan rumah dan melihat pejalan kaki saksi ABD. RAZAK berada di got di sebelah kiri jalan dan salah satu temannya terbaring dibahu jalan namun saksi tidak mengetahui identitasnya;
Bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dengan pejalan kaki ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pengemudi mobil toyota avansa DN 1208 AN ;
Bahwa benar pejalan kaki yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu saksi ABD. RAZAK, korban UMAR dan saksi FAJAR ;
Bahwa benar Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN bergerak searah dengan pejalan kaki saksi ABD. RAZAK, korban UMAR dan saksi FAJAR yaitu dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar awalnya saksi memberikan makan ternak kambingnya dibelakang rumah lalu tiba-tiba saksi mendengar benturan di depan rumahnya lalu saksi berlari kedepan rumah dan melihat pejalan kaki saksi ABD. RAZAK berada di got di sebelah kiri jalan dan salah satu temannya terbaring dibahu jalan namun saksi tidak mengetahui identitasnya kemudian saksi mengangkat saksi ABD. RAZAK masuk kedalam rumahnya lalu saksi membawa saksi ABD. RAZAK menuju ke Puskesmas Kasimbar.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi suara klakson ataupun suara rem mobil ;
Bahwa posisi saksi ABD. RAZAK berada didalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan dan salah satu temannya berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar 1 (satu) meter disebelah barat saksi ABD RAZAK sedangkan mobil Toyota Avanza DN 1208 An dan salah satu pejalan kaki saksi tidak memperhatikannya;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut saksi ABD RAZAK mengalami lecet pada punggung dan belakang serta lecet pada kaki kiri dan saksi FAJAR mengalami luka dan dirawat di Puskesmas Kasimbar kemudian dirujuk ke RS Anuntaloko Parigi sedangkan korban UMAR saksi ketahui meninggal dunia pada hari Rabu 25 Maret 2015 setelah saksi mendapat informasi dari seseorang yang saksi suda lupa orang tersebut;
Bahwa saksi ABD RAZAK sempat dibawa ke Puskesmas Kasimbar namun tidak sempat dirawat dan setelah kejedaian saksi ABD RAZAK masih bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya dan kini lukanya telah sembuh total ;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, cuaca cerah sore hari, arus lalu lintas sepi, serta di sisi kiri dan kanan jalan terdapat pemukiman warga ;
Bahwa benar antara saksi ABD RAZAK dan saksi sebagai orang tua saksi ABD RAZAK telah ada perdamaian dan telah dituangkan dalam surat pernyataan dan terdakwa telah bertanggung jawab dengan mengeluarkan bantuan biaya pengobatan kepada saksi ABD RAZAK sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sebagai orang tua saksi ABD RAZAK telah memaafkan semua perbuatan terdakwa dan berharap perkara ini bisa selesai secepatnya dan terdakwa bisa cepat keluar dari penjara ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
4. Saksi SAPRUDIN Alias TINDRI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Toyota Avansa 1208 AN menabrak pejalan kaki yaitu korban UMAR dan saksi ABD. RAZAK dan saksi FAJAR ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari korban UMAR TINDRI sedangkan terhadap terdakwa FRANS TAMBAYONG saksi tidak kenal sebelumnya dan tidak mempunyai hubungan darah maupun pekerjaan ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat kejadian nya secara langsung karena pada saat kejadian saksi sedang berada di Makassar dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah dikabari oleh tetangga saksi ;
Bahwa menurut keterangan tetangga saksi bahwa UMAR meninggal dunia sesaat setelah terjadinya kecelakaan dimana pada saat itu UMAR yang sedang berjalan dengan teman-temannya di bahu jalan ditabrak dari belakang oleh Mobil Toyota Avanza 1208 AN yang dikendarai oleh terdakwa FRANS TAMBAYONG ;
Bahwa saksi masih sempat melihat kondisi UMAR sesaat sebelum dimakamkan dimana luka yang diderita UMAR pada saat itu adalah luka didahi lalu lehernya seperti patah ;
Bahwa antara saksi sebagai orang tua UMAR dengan terdakwa telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam surat pertanyaan dan terdakwa juga telah bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan memberikan bantuan biaya duka kepada saksi sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar saksi telah memaafkan terdakwa dan telah ikhlas menerima meninggalnya anak saksi yakni UMAR dan menganggap ini semua sebagai musibah dan saksi berharap perkara ini cepat selesai dan terdakwa cepat dapat keluar dari penjara ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
5. Saksi INDOMI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Toyota Avansa 1208 AN menabrak pejalan kaki antara lain korban UMAR dan Saksi ABD. RAZAK dan Saksi FAJAR ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi FAJAR sedangkan terhadap terdakwa FRANS TAMBAYONG saksi tidak kenal sebelumnya dan tidak mempunyai hubungan darah maupun pekerjaan ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat kejadiannya secara langsung karena pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah lalu tiba-tiba ada tetangga datang dan memberitahukan kepada saksi bahwa saksi FAJAR mengalami kecelakaan kemudian saksi ketempat kejadian perkara dan melihat saksi FAJAR sudah dibawa dikendaraan dan dibawa menuju ke Puskesmas Kasimbar dank arena kondisinya dirujuk ke RSU Anuntaloko Parigi ;
Bahwa menurut keterangan tetangga saksi bahwa FAJAR pada saat itu sedang berjalan dengan teman-temannya di bahu jalan lalu tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Mobil Toyota Avanza 1208 AN yang dikendarai oleh terdakwa FRANS TAMBAYONG ;
Bahwa saksi FAJAR sempat taksadarkan diri selama 4 hari dan sempat dirawat selama 11 hari di RSU Anuntaloko Parigi namun kini kondisi saksi FAJAR telah sembuh total dari luka-lukanya dan telah menjalankan aktifitasnya seperti biasanya;
Bahwa benar antara saksi sebagai orang tua FAJAR dengan terdakwa telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam surat pertanyaan dan terdakwa juga telah bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan memberikan bantuan biaya pengobatan kepada saksi sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar saksi telah memaafkan terdakwa dan menganggap ini semua sebagai musibah dan saksi berharap perkara ini cepat selesai dan terdakwa cepat dapat keluar dari penjara ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan dan memperlihatkan bukti surat berupa :
Visum et Repertum No. 445.645/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama UMAR yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar
Objektif :
Terdapat luka lecet di kening sebelah kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lebam di kelopak mata kiri.
Terdapat luka lecet di kelopak mata kiri dengan panjang dua centimeter
Terdapat luka lecet di perut sebelah kanan dan kiri.
Terdapat memar di punggung sebelah kiri.
Terdapat luka lecet di punggung sebelah kiri.
Adanya pendarahan dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar kemungkinan kematian korban disebabkan oleh benturan benda tumpul di kepala dan leher bagian belakang sehingga mengakibatkan penekanan pada pusat pernafasan di otak.
Visum et Repertum No. No. 445.643/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama ABD. RAZAK yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien mengeluhkan nyeri di daerah luka
Objektif :
Adanya luka lecet di pipi kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Visum et Repertum No. 445.644/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama Fajar yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar
Objektif :
Adanya luka di dahi sebelah kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di lutut dan bagian bawah lutut kaki sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kanan.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza DN 1208 AN ;
1 (satu) STNK Mobil Toyota Avanza DN 1208 AN ;
1 (satu) buah SIM A atas nama FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG.
bahwa barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa FRANS OKTAVIANUS TAMBAYONG dalam persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang mengalami kecelakaan tersebut ;
Bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan yaitu Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dengan pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Utara menuju Selatan ;
Bahwa yang berada dalam mobil tersebut yaitu OKTAVIN, YOSEA, TITIN dan satu orang anak kecil yang terdakwa tidak ketahui identitasnya ;
Bahwa pejalan kaki yang terdakwa tabrak sebanyak 3 (Tiga) orang ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan ketiga pejalan kaki tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa telah melihat pejalan kaki tersebut sekitar jarak 40 meter ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa jumlah pejalan kaki yang berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan yaitu 3 (tiga) orang ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut sedang berjalan dipinggir jalan dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut berjalan diatas badan jalan disebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa posisi pejalan kaki tersebut berjejer ketengah jalan ;
Bahwa pejalan kaki tersebut berada diatas badan jalan sekitar jarak 1 (satu) meter dari pinggir jalan sebelah kiri ;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa sekitar kecepatan 60 – 80 km / jam ;
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil pada saat sudah melihat ketiga pejalan kaki tersebut ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengereman sekitar jarak 2 meter sebelum teradi kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa membunyikan klakson mobil tersebut sebanyak 1-2 kali dari jarak 30 – 40 meter ;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan tersebut yaitu karena saksi terlalu laju saat mengendarai mobilnya di jalan yang agak menikung kekanan dan juga saksi tidak konsentrasi karena kondisi letih karena pada saat itu saksi dalam perjalanan jauh dari Manado ke Palu, sehingga mobil yang dikendarai saksi menjadi tidak terkendali sehingga menabrak 3 pejalan kaki tersebut ;
Bahwa titik sentuh pada saat terjadi kecelakaan berada di sebelah kiri jalan dari arah Utara menuju Selatan ;
Bahwa bagian yang bersentuhan yaitu banpers depan sebelah kiri dari Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN namun saya tidak mengetahui bagian tubuh pejalan kaki yang bersentuhan pada saat terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa posisi akhir 3 orang pejalan kaki tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri sedang Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa langsung meninggalkan TKP ;
Bahwa awal mulanya terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar tersangka sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui luka-luka yang dialami oleh ketiga korban karena setelah terjadinya kecelakaan terdakwa langsung meninggalkan TKP ;
Bahwa akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya kecelakaan tersebut yaitu saksi ABD. RAZAK dan saksi FAJAR mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Kasimbar, sedang korban UMAR meninggal dunia di TKP ;
Bahwa korban UMAR meninggal dunia pada hari selasa tanggal 24 Maret 2015 di TKP;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap korban karena setelah terjadi kecelakaan terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminum minuman keras serta meminum obat-obatan sebelum mengemudikan mobil tersebut ;
Bahwa terdakwa telah membawa STNK dan memiliki SIM A yang sah pada saat terjadi kecelakaan ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN adalah milik pribadi terdakwa ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN mengalami kerusakan yaitu penyok pada bemper depan sebelah kiri ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga para korban telah terjadi perdamaian dan telah dituangkan dalam surat pernyataan dan terdakwa juga telah memberikan bantuan materiil dalam bentuk uang untuk biaya duka dan biaya pengobatan para korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan pada persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang mengalami kecelakaan tersebut ;
Bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan yaitu Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dengan pejalan kaki ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 jam 16.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Peningka Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah Utara menuju Selatan ;
Bahwa yang berada dalam mobil tersebut yaitu OKTAVIN, YOSEA, TITIN dan satu orang anak kecil yang terdakwa tidak ketahui identitasnya ;
Bahwa pejalan kaki yang terdakwa tabrak sebanyak 3 (Tiga) orang ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan ketiga pejalan kaki tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa telah melihat pejalan kaki tersebut sekitar jarak 40 meter ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa jumlah pejalan kaki yang berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan yaitu 3 (tiga) orang ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut sedang berjalan dipinggir jalan dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa ketiga pejalan kaki tersebut berjalan diatas badan jalan disebelah kiri dari arah utara menuju selatan ;
Bahwa posisi pejalan kaki tersebut berjejer ketengah jalan ;
Bahwa pejalan kaki tersebut berada diatas badan jalan sekitar jarak 1 (satu) meter dari pinggir jalan sebelah kiri ;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa sekitar kecepatan 60 – 80 km / jam ;
Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil pada saat sudah melihat ketiga pejalan kaki tersebut ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengereman sekitar jarak 2 meter sebelum teradi kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa membunyikan klakson mobil tersebut sebanyak 1-2 kali dari jarak 30 – 40 meter ;
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan tersebut yaitu karena saksi terlalu laju saat mengendarai mobilnya di jalan yang agak menikung kekanan dan juga saksi tidak konsentrasi karena kondisi letih karena pada saat itu saksi dalam perjalanan jauh dari Manado ke Palu, sehingga mobil yang dikendarai saksi menjadi tidak terkendali sehingga menabrak 3 pejalan kaki tersebut ;
Bahwa titik sentuh pada saat terjadi kecelakaan berada di sebelah kiri jalan dari arah Utara menuju Selatan ;
Bahwa bagian yang bersentuhan yaitu banpers depan sebelah kiri dari Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN namun saya tidak mengetahui bagian tubuh pejalan kaki yang bersentuhan pada saat terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa posisi akhir 3 orang pejalan kaki tersebut berada di bahu jalan sebelah kiri sedang Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa langsung meninggalkan TKP ;
Bahwa awal mulanya terdakwa mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar tersangka sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui luka-luka yang dialami oleh ketiga korban karena setelah terjadinya kecelakaan terdakwa langsung meninggalkan TKP ;
Bahwa akibat yang ditimbulkan setelah terjadinya kecelakaan tersebut yaitu saksi ABD. RAZAK dan saksi FAJAR mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Kasimbar, sedang korban UMAR meninggal dunia di TKP ;
Bahwa korban UMAR meninggal dunia pada hari selasa tanggal 24 Maret 2015 di TKP;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap korban karena setelah terjadi kecelakaan terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminum minuman keras serta meminum obat-obatan sebelum mengemudikan mobil tersebut ;
Bahwa terdakwa telah membawa STNK dan memiliki SIM A yang sah pada saat terjadi kecelakaan ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN adalah milik pribadi terdakwa ;
Bahwa Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN mengalami kerusakan yaitu penyok pada bemper depan sebelah kiri ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga para korban telah terjadi perdamaian dan telah dituangkan dalam surat pernyataan dan terdakwa juga telah memberikan bantuan materiil dalam bentuk uang untuk biaya duka dan biaya pengobatan para korban ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan, keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara alternatif bersifat kumulatif sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pada pokoknya disusun secara alternatif, maka majelis hakim mempunyai opsi untuk memilih sesuai fakta yang terungkap pada persidangan, dalam hal ini majelis hakim memilih dakwaan kesatu.
Menimbang, oleh karena dakwaan kesatu berbentuk kumulatif, maka majelis hakim akan membuktikan keduanya, yaitu Pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dalam perkara ini pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa adalah FRANS OKTAVIANUS TAMBAYONG. Oleh karena itulah, manakala terdakwa pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Parigi, maka dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa, sehingga dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa, sedangkan apakah benar terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Ad.2.Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis :
Sepeda motor;
Mobil penumpang;
Mobil bus;
Mobil barang, dan
Kendaraan khusus.
Sementara tata cara berlalu lintas disebutkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Dapat kita pahami bahwa frasa kata wajib yang tertulis dalam Pasal 106 ayat (1) di atas menunjukkan adanya keharusan bagi setiap pengguna jalan dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berlalu lintas guna kepentingan keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kelalaian pengemudi kendaraan bermotor dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana fakta yang terungkap di dalam persidangan :
Bahwa saat terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar tersangka sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar, bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi.
Bahwa benar penyebab terjadi kecelakaan tersebut yaitu karena kelalaian saksi yang terlalu laju saat mengendarai mobilnya di jalan yang agak menikung kekanan dan juga saksi tidak konsentrasi karena kondisi letih karena pada saat itu saksi dalam perjalanan jauh dari Manado ke Palu, sehingga mobil yang dikendarai saksi menjadi tidak terkendali sehingga menabrak 3 (tiga) pejalan kaki tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur tersebut telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3.Unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan pada persidangan ditemukan fakta hukum Bahwa saat terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar terdakwa sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil toyota avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar, bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi. Bahwa korban UMAR mengalami luka serius sehingga korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara, dan sebagaimana dalam hasil vVsum et Repertum No. 445.645/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama UMAR yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar;
Objektif :
Terdapat luka lecet di kening sebelah kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lebam di kelopak mata kiri.
Terdapat luka lecet di kelopak mata kiri dengan panjang dua centimeter.
Terdapat luka lecet di perut sebelah kanan dan kiri.
Terdapat memar di punggung sebelah kiri.
Terdapat luka lecet di punggung sebelah kiri.
Adanya pendarahan dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar kemungkinan kematian korban disebabkan oleh benturan benda tumpul di kepala dan leher bagian belakang sehingga mengakibatkan penekanan pada pusat pernafasan di otak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur tersebut telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu kedua yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya.
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya” merupakan unsur yang sama dengan dakwaan kesatu pertama, maka majelis hakim mempertimbangkan unsur ini telah terbukti pada terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkan unsur selanjutnya yaitu “ mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa saat terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota Avansa DN 1208 AN dari Manado menuju Palu atau dari arah utara menuju selatan dengan memuat penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian pada saat terdakwa memasuki Desa Peningka Kec. Kasimbar terdakwa sempat melihat dari jarak sekitar 40 meter ada pejalan kaki yakni saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR, yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri dan berjalan dari arah utara menuju ke selatan lalu kemudian mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa melewati jalan agak menikung kekanan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson mobil lalu setelah selesai melintasi jalan agak menikung kekanan tersebut mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menjadi tidak terkendali akibat kecepatan mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang terdakwa kemudikan tersebut terlalu laju saat melewati jalan yang agak menikung kekanan tersebut sehingga mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa tersebut bergerak lurus mengarah ke arah saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR yang sedang berjalan di bahu jalan sebelah kiri sehingga bagian depan sebelah kiri mobil Toyota Avanza DN 1208 AN yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang tubuh saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR sehingga saksi ABD RAZAK terjatuh dalam got sebelah kiri jalan dari arah utara menuju selatan sedangkan UMAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan sekitar jarak 1 (satu) meter disebelah barat posisi saksi ABD RAZAK terjatuh dan saksi FAJAR terjatuh di bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah menabrak saksi ABD RAZAK, saksi FAJAR dan UMAR lalu mobil Toyota Avansa DN 1208 AN yang dikendarai terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian perkara melarikan diri sehingga dikejar oleh saksi BASO dan setelah mendapati pengemudi mobil tersebut yaitu terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG lalu saksi BASO memboncengnya menuju Polsek Kasimbar, bahwa kondisi jalan ditempat kejadian perkara yaitu Jalan melewati tikungan kanan, diaspal baik, cuaca cerah sore hari, serta arus lalu lintas ditempat terjadinya kecelakaan sepi. Bahwa saksi ABD RAZAK mengalami luka-luka, sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum No. 445.643/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama ABD. RAZAK yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar, yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien mengeluhkan nyeri di daerah luka;
Objektif :
Adanya luka lecet di pipi kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kiri.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Bahwa saksi ABD RAZAK sempat dibawa kepuskesmas namun tidak sampai dirawat dan setelah peristiwa tersebut saksi masih bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa dan saat ini saksi sudah sembuh total dari luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan tersebut.
Bahwa saksi Fajar mengalami luka-luka, sebagaimana dalam hasil visum et repertum No. 445.644/PKM-KSR/VER/IV/2015 tanggal 08 April 2015 atas nama Fajar yang ditandatangani oleh dr. Eva Nada Maulida dokter yang memeriksa pada Puskesmas Kasimbar Kec.Kasimbar , yang mana hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Subjektif : Pasien dalam keadaan tidak sadar;
Objektif :
Adanya luka di dahi sebelah kiri.
Adanya luka lecet di punggung sebelah kanan.
Adanya luka lecet di lutut dan bagian bawah lutut kaki sebelah kanan.
Adanya luka lecet di punggung kaki sebelah kanan.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar maka luka yang terdapat pada korban adalah kekerasan akibat benda tumpul.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi FAJAR sempat tidak sadarkan diri selama 4 hari dan sempat di rawat di Rumah Sakit selama 9 hari di RSUD Anuntaloko Parigi namun saat ini saksi FAJAR sudah sembuh total dari luka-lukanya dan sudah menjalankan aktifitasnya seperti biasanya ;
Menimbang, oleh karena itu keseluruhan unsur telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledooi dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagidan mohon supaya terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, maka terhadap pembelaan/pledoiterdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut, hal-hal yang menjadi dasar penghapusan pidana, baik berupa alasan pemaaf dari kesalahan maupun alasan pembenar dari tindakan yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan yaitu:
1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN;
1 (satu) buah STNK Mobil Toyota Avansa DN 1208 AN;
1 (satu) buah SIM A atas nama FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG.
telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan di persidangan maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina untuk menimbulkan perasaan jera pada diri terdakwa sehingga terdakwa menyadari kesalahannya dan diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban UMAR meninggal dunia dan saksi ABD RAZAK dan saksi FAJAR mengalami luka-luka .
Terdakwa tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam berkendaraan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan persidangan.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal duniadan luka ringan”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza DN 1208 AN:
1 (Satu) buah STNK Mobil Toyota Avanza DN 1208 AN;
1 (Satu) buah SIM A atas nama FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG;
Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini FRANS OCTAVIANUS TAMBAYONG;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2015, oleh ARIANSYAH, SH.,M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, BURHANUDDIN MOHAMMAD, SH dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dibantu oleh ABDUL GANI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi di Parigi dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota Ttd BURHANUDDIN MOHAMMAD, SH | Hakim Ketua Ttd ARIANSYAH, SH.,M.Kn |
| Ttd I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH |
-
-
-
-
-
-
-
-
Panitera Pengganti,
Ttd
ABDUL GANI, SH
-
-
-
-
-
-
-