5/TIPIKOR/2019 /PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 5/TIPIKOR/2019 /PT PDG
H. ADRIAN ASRIL.
MENGADILI - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 24/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg,atas nama terdakwa H.Adrian Asril tanggal 17 Desember 2018, kecuali sekedar mengenai amar dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair, 2. Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua 3. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua tersebut 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 5. Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1. 113. 239. 550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL. 4. 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS. 01. 1/ 1224/ 2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang 5. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/ 01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang 6. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 7. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 8. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 9. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi 10. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni 11. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni. 12. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang 13. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir 14. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir 15. 1 (satu) bundelfoto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir 16. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010. 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 28. 791 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015 19. 1 (satu) bidang tanah seluas 32. 900 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015 20. 1 (satu) bidang tanah seluas 62. 000 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/ 2015. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 5/TIPIKOR/2019 /PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : H. ADRIAN ASRIL.
Tempat Lahir : Padang.
Umur/Tgl.Lahir : 47 Tahun / 29 Januari 1971.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Kampung Tarusan Kel. Aie Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :
Tahap Penyidikan tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor : Print – 2584/N.3.10/Ft.1/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 05 Agustus 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 07 Agustus 2018 No.25/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Pdg sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan 4 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 20 Agustus 2018 No.29/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Pdg, sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 03 November 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 24 Oktober 2018 No.90/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Pdg, sejak tanggal 4 November 2018 sampai dengan 03 Desember 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 November 2018 No.97/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Pdg, sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan 02 Januari 2019;
Penetapan perrpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Desember 2018 No.105/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Pdg, sejak tanggal 3 Januari 2019 sampai dengan 19 Januari 2019;
Penetapan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 16 Januari 2019 No.7/Pen.Pid.Sus/2019/PN.Pdg, sejak tanggal 20 Januari 2019 sampai dengan 20 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 Januari 2019 Nomor 5/TIPIKOR/2019/PT.PDG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 24/Pid.Sus/ 2018/TPK/ PN.Pdg tanggal 17 Desember 2018;
Surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg.Perk:PDS-02/ PID.SUS/SLK/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang dan Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, dan berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, adalah merupakan salah seorang pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 146.904 M2 (Seribu Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Empat) meter persegi, dan telah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak Institut Agama Islam Negeri selanjutnya disingkat (IAIN) Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.605.440.400,-(Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen), secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat (PPK) IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran selanjutnya disingkat (TA) 2010, dan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag(perkaranya telah berkekuatan hukum tetap) selakuKetuaPanitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (perkaranya telah berkekuatan hukum tetap), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, serta di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang dilakukan dan ditandatangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl.Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkap BPN) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.1.113.239.550.00 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah)atau setidak-tidaknya sebesar Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sebagai akibat hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 23.213 M2, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.113.239.550.00 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sebesarRp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian sebesar 1.946.701.050,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P T.A 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009 senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada tanggal 1 Juni 2010 saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang yang bertindak atas nama Menteri Agama RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor: In.05/KU.00.1/438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 dengan mengangkat saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang, serta saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tanah dimaksud, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkanSurat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010,tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Bangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA. 2010, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. Syafaruddin, MA, Arfita Yesie, SE, Yan Alfian, A.Md, Setia Widarma, S.Sos, Yeldawati, dan Asril Naska, S. Hi, M.Si.
Bahwa untuk membantu penilaian harga tanah maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah menunjuk Tim Appraisal/Tim Penilai Harga Tanah dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat” yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak dan pengurusan sertifikat maka Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek yaitu berdasarkan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”.
Bahwa dalam melakukan pelaksanaan tugas tersebut, Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang juga dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) dengan anggota yang berasal dari unsur instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang dikukuhkan melalui SK Rektor Nomor : In.05/ KS.01.1/750.c/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan tugas membantu Panitia Pengadaan Tanah dalam mendata nama-nama pemilik tanah yang terkena pembebasan untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Pro. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 Oktober 2010, maka ditetapkanlah lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yaitu berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Dimana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanahyang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanahtelah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, dimana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut salah satunya adalah bidang tanah An. Terdakwa H. ADRIAN ASRIL;
Bahwa terhadap bidang tanah milik Terdakwa H. ADRIAN ASRIL yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sebelumnya pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekitar pertengahan tahun 2010 terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah telah mengetahui bahwa tanah milik terdakwa yang terletak di Sungai Bangek tersebut masuk dalam lokasi Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang akan dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi oleh negara yang dalam hal ini oleh IAIN Imam Bonjol Padang dengan menggunakan uang negara (APBN-P TA 2010) untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dimana pada saat itu terdakwa diberitahu oleh saksi ASRIL NASKAsebagai salah seorang Anggota Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya juga telah dikenal oleh terdakwayang pada saat itu menyatakan bahwa bidang tanah milik terdakwa yang ada di Sungai Bangek masuk dalam lokasi rencana Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, dan pada saat itu saksi ASRIL NASKA juga meminta kesediaan terdakwa untuk menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Sehingga atas dasar informasi dan permintaan dari saksi ASRIL NASKA tersebut akhirnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL menyetujuinya.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menyetujui permintaan dari saksi ASRIL NASKA tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ASRIL bertemu dengan saksi Prof.SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah, dimana pada saat itu dijelaskan kepada terdakwa bahwa pihak IAIN Imam Bonjol Padang akan membangun Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek, dan menurut data mereka ( Pihak IAIN Imam Bonjol Padang ) tanah milik terdakwa yang berada di Sungai Bangek terkena atau masuk kedalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, dan pihak IAIN Imam Bonjol Padang bermaksud ingin membebaskan dan membelinya. Dan atas penjelasan tersebut kemudian terdakwa menyatakan kesediaan terdakwa untuk melepaskan tanah milik terdakwa tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa atas dasar adanya kesepakatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk melepaskan tanah milik terdakwa untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan para pemilik tanah lainnya diundang oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk menghadiri rapat antara pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk rencana pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi tanah tersebut, diantaranya yaitu pada tanggal 2 Desember 2010 terdakwa H.ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya melakukan rapat pertemuan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang juga dihadiri oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dimana dalam rapat tersebut antara terdakwa dan para pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang telah menyepakati bahwa terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanahnya. Dan pada saat rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa dan milik masyarakat lainnya tersebut dibantu oleh saksi Hj.ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan nilai / harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010, terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya kembali melakukan rapat pertemuan dengan pihakPanitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang diadakan di Aula Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah Kota Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK, serta seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Anggota Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah, dan juga dihadiri oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, dimana dalam rapat pertemuan tersebut Tim Appraisal berdasarkan hasil survey yang telah mereka lakukan memaparkan tentang harga tanah yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut berdasarkan zona, yaitu Zona A dengan harga Rp. 33.000 / M2, dan Zona B sebesar Rp.30.000 / M2. Adapun hasil rapat tersebut pada pokoknya adalah dengan kesepakatan sebagai berikut:
1). Nilai harga tanah yang ditetapkan Tim Appraisal Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2;
2). Nilai harga pasar tanah yang ditetapkan Tim Independen yang dipercayai pemerintah itu tidak dapat dilakukan tawar menawar;
3). Pemilik lahan memahami keputusan Tim Appraisal yang ditawarkan panitia.
4). Negosiasi nilai harga pasar tanah segera dilakukan dengan pemilik tanah.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka kepada terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan pemilik tanah lainnya berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah milik terdakwa tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dan oleh karena 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terdakwa harus menyerahkan bukti kepemilikan berupa Alas Hak diantaranya yaitu Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan danRanji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah, serta surat-surat lainnya berupa Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah/ Camat yang menyatakan bahwa benar 3 bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak tersebut adalah benar milik terdakwa, yaitu sebagaimana telah dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa : sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan”.Dimana terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut harus dibuat berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa selaku pemilik tanah yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Bahwa selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanahyang akan dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak oleh terdakwa dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah bersama dengan Panitia Pengadaan Tanah berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum bidang tanah) bidang tanah milik terdakwa tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut guna menghindari terjadinya sengketa batas dengan pemilik batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah tersebut.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka selanjutnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah menyerahkan bukti kepemilikan atas tanah milik terdakwa dalam bentuk Alas Hak atas tanah 3 (tiga) bidang tanah seluas + 17,6 Ha kepada Panitia Pengadaan Tanah. Dan oleh Panitia Pengadaan Tanah kemudian menyerahkan data-data alas hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut kepada Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro untuk dilakukan penilaian harga terhadap 3 (tiga) bidang tanah milik terdakwa seluas + 17,6 Ha yaitu dengan hasil penilaian sebagai berikut:
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (seluas 18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (seluas 73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2). Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3). Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Dimana berdasarkan bukti kepemilikan atas tanah berupa alas hak atas 3 bidang tanah tersebut, saksi ABDUL HALIM selaku Surveyor bersama Tim KJPP Abdullah Fitriantoro dengan dibantu oleh saksi SYAFLINDA selaku Anggota Tim Pembantu Lapangan sekaligus sebagai penunjuk batas telah melakukan penilaian dan verifikasi kelapangan terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, yaitu dengan rincian hasil penilaian sebagai berikut :
Untuk bidang tanah seluas + 92.000 M2 dengan hasil seluas 18.400 M2 berada di Zona A, dan 73.600 M2 berada di Zona B.
Untuk bidang tanah + 51.000 M2 berada di Zona B, dan
Untuk bidang tanah + 28.000 M2 berada di Zona B.
Bahwa kemudian selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir bulan November 2010 atau sekitar awal Desember 2010 pada saat dilakukannya proses pengurusan pelaksanaan pelepasan hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang mengurus pelaksanaan pelepasan hak terhadap tanah milik terdakwa dan tanah milik masyarakat lainnya tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa 3 bidang tanah yang semula diakui oleh terdakwa seluas +17,6 Ha tersebut, ternyata yang bisa dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi hanya seluas 146.904 M2, dan atas penjelasan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO,SH tersebut terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah langsung menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH untuk pengurusan dan pembuatan Alas Hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi atau pernyataan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut.
Bahwa atas dasar penjelasan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 pada saat dilakukannya musyawarah negosiasi mengenai bentuk dan besaran harga ganti rugi tanah antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangahyang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah, Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah, diperoleh kesepakatan bahwaterdakwa H.ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknyadengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya terdakwa dan pemilik tanah lainnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris. Dan juga pada saat rapat tersebut terdakwa H. ADRIAN ASRIL secara sadar dan atas kemauan terdakwa sendiri telah menyatakan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2, yaitu sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dimana pada kolom No. Urut 24 Berita Acara tersebut secara tegas dan jelas telah tercantum nama terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” selaku pemilik tanah seluas 146.904 M2 yang terletak/berlokasi di Batang Kandis Sungai Bangek, dan pada kolom No. Urut 11 Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” diatas materei 6000. Padahal dalam kenyataannya terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada saat itu sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak mengetahui secara pasti dimana luas, lokasi serta batas sepadan dari 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut. Dan juga pada saat itu terdakwa H.ADRIAN ASRILselaku pemilik tanah maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MMselaku pihak yang mewakili instansiyang membutuhkan tanah, sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku pihak yang mewakili instansi(IAIN Imam Bonjol Padang) yang membutuhkan tanahtidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang yang menyatakan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah seluas 146.904 M2, akan tetapi terdakwa H.ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MMselaku PPK tetap menyatakan seolah-olah luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2 yaitu sebagaimana telah dituangkan dan ditetapkan dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/ 917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010beserta Lampiran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar kesepakatan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, serta terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah tersebut, kemudian pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menuangkan hasil kesepakatan tersebut kedalamDaftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010,yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang. Dimana pada kolom No. Urut 11 Daftar Nominatif tersebut secara jelas telah tercantum nama terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” selaku pemilik tanah seluas 146.904 M2yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 4.847.832.000,- (sebelum potong pajak 5 %) atau sebesar Rp.4.605.440.400,- (setelah potong pajak 5 %), dengan No. Rekening 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0. 201. 000. Sehinggadengan demikian sesuai dengan Daftar Nominatif tersebut dapat diketahui bahwa terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2tersebut adalah terletak di Zona A dengan indikasi harga atau nilai ganti rugi tanah sebesar Rp.33.000/M2. Padahal kenyataannya bahwaindikasi penilaian harga pasar terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan alas hak yang diserahkan terdakwa kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah pada awal tersebut berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh saksi ABDUL HALIM selaku Surveyor bersama Tim KJPP Abdullah Fitriantoro adalah 20 % berada di Zona A dengan indikasi harga sebesar Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % berada di Zona B dengan indikasi harga sebesar Rp. 30.000/M2, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Untuk bidang tanah seluas + 92.000 M2 dengan hasil seluas 18.400 M2 berada di Zona A, dan 73.600 M2 berada di Zona B.
Untuk bidang tanah + 51.000 M2 berada di Zona B, dan
Untuk bidang tanah + 28.000 M2 berada di Zona B.
Bahwa untuk meyakinkan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol, bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut seolah-olah adalah benar seluas 146.904 M2, maka selanjutnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT mengurus dan membuat alas hak terhadap 3 (tiga) bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut yaitu:
Untuk bidang tanah seluas 58.900 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa:
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si, dan diketahui oleh Mamak Kepala Waris (saksi SYAFLINDA), saksi batas sepadan (Timaih, Udin Rawang, Buyung Adang, Roslan/Ali Umar), dan saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta ditandatangani juga oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.89/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Untuk bidang tanah seluas 28.895 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa:
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si selaku Pemilik Tanah, dan diketahui oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan ditandatangani juga oleh Timaih, Udin Rawang, Buyung Adang, Roslan/Ali Umar masing-masing selaku saksi batas sepadan, serta ditandatangani juga oleh saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Untuk bidang tanah seluas 59.109 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si selaku Pemilik Tanah, dan diketahui oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan ditandatangani juga oleh Syafril/Anasrul, Umar Yung Cuduh/Anwar Kihi dan Syaifu/Umar/Ujang masing-masing selaku saksi batas sepadan, serta ditandatangani juga oleh saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Padahal kenyataannya pada saat terdakwa H. ADRIAN ASRIL membuat dan menandatangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut adalah dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, karena pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui secara pasti berapa luas 3 bidang tanah tersebut, dan terdakwa juga tidak tahu dimana lokasi dan batas sepadan 3 bidang tanah tersebut. Demikian juga halnya pada saat terdakwa menandatangani semua Alas Hak atas 3 Bidang Tanah seluas 146.904 M2 yang terdiri dari Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat tersebut, terdakwa secara sadar juga sudah mengetahui bahwa semua data-data atau keterangan mengenai luas tanah, lokasi dan batas sepadan tanah, serta nama-nama pemilik tanah batas sepadan yang tercantum dalam alas hak atas 3 bidang tanah tersebut adalah tidak benar karena hanya didasarkan atas keterangan dari saksi SYAFLINDA selaku Anggota Tim Pembantu Lapangan sekaligus sebagai Penunjuk Batas, serta didasarkan atas penjelasan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris saja. Dan juga pada saat itu terdakwa H.ADRIAN ASRILselaku pemilik tanah sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang, baik berupa Peta Bidang, Gambar Ukur maupun surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah seluas 146.904 M2 dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut. Akan tetapi terdakwa H. ADRIAN ASRIL tetap menggunakan semua alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan dan meyakinkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seolah-olah luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2 sebagaimana telah dinyatakan dan ditadantangani oleh terdakwa dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL diatas materei 6000.
Bahwa demikian juga halnya dengan ranji atau silsilah keturunan yang digunakan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL sebagai salah satu bukti alas hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut yaituRanji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah“Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan diketahui oleh AZHAR DT. RJ. NANDO selaku Ketua KAN Koto Tangah, DJAMAN DT. RJ. ASA selaku Penghulu Daerah, dan UMAR DT. BATUAH selaku Penghulu Suku Guci tersebutseolah-olah menerangkan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas146.904 M2 tersebut adalah berasal dari warisan keluarga terdakwa H. ADRIAN ASRIL dari Suku Guci Sungai Bangek dari garis keturunan “Pik Manis”, dimana sesuai dengan ranji tersebut menjelaskan bahwa antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Dr. Ir. H. NOFIALDI (kakak kandung terdakwa) seolah-olah adalah saudara kandung dari saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris (MKW). Padahal kenyataannya pada saat menggunakan alas hak berupa ranji silsilah keturunan “Pik Manis” tersebut, terdakwa secara sadar sudah mengetahui bahwa antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Dr. Ir. H. NOFIALDI tidak mempunyai hubungan keluarga atau pertalian darah dengan saksi SYAFLINDA, namun terdakwa tetap menggunakan dan menyerahkan Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek tertanggal 1 Agustus 2005tersebut kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH dan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu bukti / alas hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat, serta Ranji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah “Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005 tersebut sebagai dasar bagi terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk melakukan kesepakatan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang ditandatangani oleh terdakwa diatas materei 6000 tersebut, ternyata terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 yang dibuat oleh terdakwa bersama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini diwakili oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang yaitu sebagaimana telah dituangkan dalam Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan dihadiri oleh Ny. HARMIWATI selaku Istri Terdakwa H. ADRIAN ASRIL, dan Ny. MUTYA MUSTAFA selaku Istri dari DR. Ir. NOFIALDI (kakak terdakwa), serta disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH. Dimana sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelepasan hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak yaitu sebagai berikut:
Untuk bidang tanah seluas 58.900 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.89/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Untuk bidang tanah seluas 28.895 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Untuk bidang tanah seluas 59.109 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Bahwa sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris berdasarkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, juga dapat diketahui bahwa harga atau nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut masing-masing adalah sebesar Rp.33.000/M2, sehingga total nilai ganti rugi terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 tersebut adalah sebesar Rp.4.847.832.000,- (Empat Miliar Delapan ratus empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)setelah potong pajak 5 % (lima persen). Padahal kenyataannya terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada saat itu sudah mengetahui dan menyadari bahwa semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 yang telah dibuat dan digunakan oleh terdakwa sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa : sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, terhadap terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah tersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah juga berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum) bidang tanah milik terdakwa sebagaimana tercantum dalam alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut. Hal tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya sengketa atau sengketa batas dengan batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah. Akan tetapi kenyataannya terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah yang diserahkan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut dibuat bukan berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan demikian terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah harus bertanggungjawab secara hukum terhadap semua akibat atas penggunaan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah tersebut yaitu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”.
Bahwa selain telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak atas 3 tanah seluas 146.904 M2 yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan bukti kepemilikan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah, serta sebagai dasar bagi terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah 146.904 M2 tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, ternyata pelaksanaan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu bertempat di Kantor Notaris ELI SATRIA, SH yang beralamat di Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur (Blk Tamsis) Kota Padang, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan dihadiri oleh Ny. HARMIWATI selaku Istri Terdakwa H. ADRIAN ASRIL, dan Ny. MUTYA MUSTAFA selaku Istri dari DR. Ir. NOFIALDI (kakak terdakwa), serta disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH.
Dan juga ternyata pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut tidak dilakukan secara langsung dan bersamaan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM, karena dalam kenyataannya saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang bertindak mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang tidak pernah bertemu dengan terdakwa, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM baru menandatangani Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 sesuai dengan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah berupa alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, seharusnya dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, karena terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut belum memiliki sertifikat, akan tetapi hanya didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak yang terdiri dari Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat, serta Ranji/ Silsilah Keturunan Pemilik Tanah “Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005. Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 menyatakan bahwa :
Ayat (1)“Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yangbersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah”.
Ayat (2)“Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah seluas 146.904 M2 berupa alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, serta melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, ternyata nilai atau harga ganti rugi terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL seolah-olah seluas 146.904 M2 sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah tidak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting selaku Tim Penilai Harga Tanah (Tim Appraisal). Padahal sesuai dengan hasil kesepakatan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010besertaLampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa diatas materei 6000 tersebut, terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya secara sadar telah sepakat dan menyetujui untuk melepaskan 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut dengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Dimana berdasarkan perbandingan antara nilai ganti rugi 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2dengan nilai ganti rugi masing-masing Rp.33.000/M2 (Zona A) dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp.4.605.440.400,00(setelah dipotong pajak 5 %) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, dibandingkan dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal terhadap 3 bidang milik terdakwa seluas + 17,6 Ha sesuai dengan Alas Hak yang diberikan oleh terdakwa pada saat awal ditetapkan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka dapat diketahui bahwa perbandingan harga / nilai ganti rugitanah An. terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/XII/10 tanggal 6 Desember 2010,adalah sebagai berikut :
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2). Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3). Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Sehingga dengan demikian jika mengacu pada hasil penilaian dan penetapan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consultingterhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, maka dari total luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut yang terletak di Zona A hanya seluas 18.400 M2 dengan indikasi nilai/harga tanah adalah Rp.33.000/M2, sehingga total nilai tanah milik terdakwa di Zona A adalah sebesar Rp.607.200.000. Sedangkan sisa luas tanah di Zona B yaitu 146.094 M2 - 18.400 M2 = 128.504 M2 dengan indikasi nilai tanah Rp. 30.000/M2 di Zona B, maka nilai pasar tanah di Zona B adalah 128.504 M2 x Rp. 30.000 = Rp. 3.855.120.000. Sehingga total nilai tanah An. H. ADRIAN ASRIL seharusnya adalah (harga tanah Zona B Rp. 3.855.120.000 + harga tanah Zona A Rp. 607.200.000 = Rp.4.462.320.000), sehingga dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran yang disebabkan karena tidak sesuai dengan ketentuan terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebutyaitu sebesar Rp.385.512.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah (Rp. 4.847.832.000 - Rp. 4.462.320.000 = Rp.385.512.000).
Bahwa walaupun terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui bahwa dasar penetapan harga atau nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.094 M2 tersebut adalah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Independen yang dalam hal ini adalah Tim Appraisal dari Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu sebagaimana telah disepakati oleh terdakwa dan pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, namun ternyata terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang pada saat pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah seluas 146.094 M2 yang dilakukan dihadapan dan dikantor Notaris ELI SATRIA, SH berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaristersebut adalah tidak didasarkan atas hasil penilaian dari Tim Appraisal dari Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut adalah tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat ayat (2) Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.
Bahwa walaupun proses penetapan luas tanah dan harga tanah, serta proses pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, namun terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah tetap menerima pembayaran ganti rugi atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak tersebut, yaitu dengan cara pembayaran secara Langsung (LS)oleh KPPN Padang ke rekening milik terdakwa H.ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL, sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen) yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah)atas pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tersebut, ternyata terhadap 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena ternyata terhadap beberapa bidang tanah milik terdakwa tersebut telah terjadi overlap atau berdempet dengan bidang tanah milik orang lain, diantaranya yaitu dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadangtanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dantanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL), serta dengan bidang tanah milik saksi HELMI (DEWI) dan saksi SYAIRMAN (MARNI).
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI dan MUHAMMAD REZA selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa yang telah berdempet atau terjadi overlap dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadangtanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dantanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL), serta dengan bidang tanah milik saksi HELMI (DEWI) dan saksi SYAIRMAN (MARNI) tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah yang telah diakui oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL seolah-olah seluas 146.904 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata hanya seluas 123.691M2, masing-masing yaitu seluas28.791 M2 sesuai denganGambar Ukur No. 1308/2015, dan seluas 62.000 M2sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015, serta seluas 32.900 M2sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Sehingga dengan demikian terhadap 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 23.213 M2 (Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Belas) Meter Persegi.
Bahwa terhadap pelaksanaan pelepasan hak yang telah dilakukan oleh terdakwa H.ADRIAN ASRILberdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut, terdakwa H.ADRIAN ASRIL telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang diperoleh terdakwa dari kelebihan pembayaran sebesar Rp.385.512.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan senilai kekurangan luas tanah seluas 23.213 M2atau senilai dengan Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah). Atau dengan kata lain akibat perbuatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sebagai akibat hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 23.213 M2yaitusesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/ 917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, adalah merupakan salah seorang pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 (Seribu Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Empat) meter persegi, dan telah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.605.440.400,-(Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen), secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (dituntut dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat (PPK) Institut Agama Islam Negeri selanjutnya disingkat (IAIN) Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran selanjutnya disingkat (TA) 2010, dan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag(telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016) selakuKetuaPanitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, sertadi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah nilai kekurangan tanah seluas 23.213 M2atau senilai dengan Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu telah membuat dan menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2, serta telah melakukan melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang dilakukan dan ditandatangani oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padangyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwaberawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M.
Bahwauntuk pengelolaan dan penggunaan anggaran IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, termasuk untuk kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor: In.05/KU.00.1/438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang penunjukan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang / jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 antara lain yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tanah dimaksud, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkanSurat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010,tentang Panitia Pengadaan Tanah untuk Bangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA. 2010, dengan susunan panitia sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. Syafaruddin, MA, Arfita Yesie, SE, Yan Alfian, A.Md, Setia Widarma, S.Sos, Yeldawati, dan Asril Naska, S. Hi, M.Si.
Bahwa untuk membantu penilaian harga tanah maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah menunjuk Tim Appraisal/Tim Penilai Harga Tanah dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat” yang ditandatangani oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak dan pengurusan sertifikat maka Panitia Pengadaan Tanah telah menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek yaitu berdasarkan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”.
Bahwa dalam melakukan pelaksanaan tugas tersebut, Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang juga dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) dengan anggota yang berasal dari unsur instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang dikukuhkan melalui SK Rektor Nomor : In.05/ KS.01.1/750.c/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan tugas membantu Panitia Pengadaan Tanah dalam mendata nama-nama pemilik tanah yang terkena pembebasan untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Pro. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padangpada tanggal 8 Oktober 2010, maka ditetapkanlah lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yaitu berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Dimana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/ DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah yang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanah telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat dengan bukti kepemilikan berupa Alas Hak, dimana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut salah satunya adalah bidang tanah An. Terdakwa H. ADRIAN ASRIL;
Bahwa terhadap bidang tanah milik Terdakwa H. ADRIAN ASRIL yang telah ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sebelumnya pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekitar pertengahan tahun 2010 terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah telah mengetahui bahwa tanah milik terdakwa yang terletak di Sungai Bangek tersebut masuk dalam lokasi Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang akan dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi oleh negara yang dalam hal ini oleh IAIN Imam Bonjol Padang dengan menggunakan uang negara (APBN-P TA 2010) untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dimana pada saat itu terdakwa diberitahu oleh saksi ASRIL NASKA sebagai salah seorang Anggota Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya juga telah dikenal oleh terdakwa yang pada saat itu menyatakan bahwa bidang tanah milik terdakwa yang ada di Sungai Bangek masuk dalam lokasi rencana Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, dan pada saat itu saksi ASRIL NASKA juga meminta kesediaan terdakwa untuk menyerahkan dan melepaskan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Sehingga atas dasar informasi dan permintaan dari saksi ASRIL NASKA tersebut akhirnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL menyetujuinya.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menyetujui permintaan dari saksi ASRIL NASKA tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ASRIL bertemu dengan saksi Prof. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah, dimana pada saat itu dijelaskan kepada terdakwa bahwa pihak IAIN Imam Bonjol Padang akan membangun Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek, dan menurut data mereka ( Pihak IAIN Imam Bonjol Padang ) tanah milik terdakwa yang berada di Sungai Bangek terkena atau masuk kedalam lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, dan pihak IAIN Imam Bonjol Padang bermaksud ingin membebaskan dan membelinya. Dan atas penjelasan tersebut kemudian terdakwa menyatakan kesediaan terdakwa untuk melepaskan tanah milik terdakwa tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa atas dasar adanya kesepakatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk melepaskan tanah milik terdakwa untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan para pemilik tanah lainnya diundang oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk menghadiri rapat antara pihak IAIN Imam Bonjol Padang untuk rencana pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi tanah tersebut, diantaranya yaitu pada tanggal 2 Desember 2010 terdakwa H.ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya melakukan rapat pertemuan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang juga dihadiri oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dimana dalam rapat tersebut antara terdakwa dan para pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang telah menyepakati bahwa terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanahnya. Dan pada saat rapat tersebut juga disepakati bahwa untuk proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa dan milik masyarakat lainnya tersebut dibantu oleh saksi Hj.ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan nilai / harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2010, terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya kembali melakukan rapat pertemuan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang diadakan di Aula Fakultas Adab IAIN Imam Bonjol Padang di Lubuk Lintah Kota Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK, serta seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Anggota Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah, dan juga dihadiri oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, dimana dalam rapat pertemuan tersebut Tim Appraisal berdasarkan hasil survey yang telah mereka lakukan memaparkan tentang harga tanah yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut berdasarkan zona, yaitu Zona A dengan harga Rp. 33.000 / M2, dan Zona B sebesar Rp.30.000 / M2. Adapun hasil rapat tersebut pada pokoknya adalah dengan kesepakatan sebagai berikut:
1). Nilai harga tanah yang ditetapkan Tim Appraisal Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2;
2). Nilai harga pasar tanah yang ditetapkan Tim Independen yang dipercayai pemerintah itu tidak dapat dilakukan tawar menawar;
3). Pemilik lahan memahami keputusan Tim Appraisal yang ditawarkan panitia.
4). Negosiasi nilai harga pasar tanah segera dilakukan dengan pemilik tanah.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka kepada terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan pemilik tanah lainnya berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah milik terdakwa tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang. Dan oleh karena 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terdakwa harus menyerahkan bukti kepemilikan berupa Alas Hak diantaranya yaitu Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Ranji/ Silsilah Keturunan Pemilik Tanah, serta surat-surat lainnya berupa Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah/ Camat yang menyatakan bahwa benar 3 bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak tersebut adalah benar milik terdakwa. Dimana terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah tersebut harus dibuat berdasarkan keadaan dan kenyataan yang sebenarnya, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa selaku pemilik tanah;
Bahwa selain berkewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang akan dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, maka sebelum dilakukannya pelepasan hak oleh terdakwa dan pembayaran ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang selaku Instansi yang membutuhkan tanah, terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah bersama dengan Panitia Pengadaan Tanah berkewajiban untuk membuktikan kebenaran antara data fisik (keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah) dan data yuridis (keterangan mengenai status hukum bidang tanah) bidang tanah milik terdakwa tersebut, yaitu dengan cara dilakukan pemetaan dan pengukuran terhadap objek tanah oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dengan disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah, dan terdakwa selaku pemilik tanah harus menunjukan secara langsung lokasi dan batas-batas tanah milik terdakwa dengan dihadiri oleh para pemilik batas sepadan yang berbatasan dengan tanah milik terdakwa yang akan dilepaskan haknya tersebut guna menghindari terjadinya sengketa batas dengan pemilik batas sepadan, serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penetapan lokasi dan luas objek tanah, dan juga untuk menyesuaikan antara data fisik dengan ada yuridis tanah tersebut.
Bahwa sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka selanjutnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah menyerahkan bukti kepemilikan atas tanah milik terdakwa dalam bentuk Alas Hak atas tanah 3 (tiga) bidang tanah seluas + 17,6 Ha kepada Panitia Pengadaan Tanah. Dan oleh Panitia Pengadaan Tanah kemudian menyerahkan data-data alas hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut kepada Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro untuk dilakukan penilaian harga terhadap 3 (tiga) bidang tanah milik terdakwa seluas + 17,6 Ha yaitu dengan hasil penilaian sebagai berikut:
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (seluas 18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (seluas 73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2). Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3). Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Dimana berdasarkan bukti kepemilikan atas tanah berupa alas hak atas 3 bidang tanah tersebut, saksi ABDUL HALIM selaku Surveyor bersama Tim KJPP Abdullah Fitriantoro dengan dibantu oleh saksi SYAFLINDA selaku Anggota Tim Pembantu Lapangan sekaligus sebagai penunjuk batas telah melakukan penilaian dan verifikasi kelapangan terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, yaitu dengan rincian hasil penilaian sebagai berikut :
Untuk bidang tanah seluas + 92.000 M2 dengan hasil seluas 18.400 M2 berada di Zona A, dan 73.600 M2 berada di Zona B.
Untuk bidang tanah + 51.000 M2 berada di Zona B, dan
Untuk bidang tanah + 28.000 M2 berada di Zona B.
Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir bulan November 2010 atau sekitar awal Desember 2010 pada saat dilakukannya proses pengurusan pelaksanaan pelepasan hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang mengurus pelaksanaan pelepasan hak terhadap tanah milik terdakwa dan tanah milik masyarakat lainnya tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa 3 bidang tanah yang semula diakui oleh terdakwa seluas + 17,6 Ha tersebut, ternyata yang bisa dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi hanya seluas 146.904 M2, dan atas penjelasan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO,SH tersebut terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah langsung menerima dan menyerahkan sepenuhnya kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH untuk pengurusan dan pembuatan Alas Hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi atau pernyataan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut.
Bahwa atas dasar penjelasan dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 pada saat dilakukannya musyawarah negosiasi mengenai bentuk dan besaran harga ganti rugi tanah antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan pemilik tanah lainnya dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Pengadaan Tanah, Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah, diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa H.ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknya dengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting, sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya terdakwa dan pemilik tanah lainnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris. Dan juga pada saat rapat tersebut terdakwa H. ADRIAN ASRIL secara sadar dan atas kemauan terdakwa sendiri telah menyatakan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2, yaitu sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dimana pada kolom No. Urut 24 Berita Acara tersebut secara tegas dan jelas telah tercantum nama terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” selaku pemilik tanah seluas 146.904 M2 yang terletak/berlokasi di Batang Kandis Sungai Bangek, dan pada kolom No. Urut 11 Lampiran Berita Acara tersebut juga telah tercantum nama dan tandatangan terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” diatas materei 6000. Padahal kenyataannya terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut hanya didasarkan atas penjelasan yang diberikan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH padahal terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui bahwa saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH adalah seorang Notaris yang tidak mempunyai wewenang dalam menentukan luas dan batas sepadan suatu bidang tanah. Dan juga pada saat itu terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak mengetahui secara pasti dimana luas, lokasi serta batas sepadan dari 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut. Dan juga pada saat itu terdakwa H.ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mewakili instansi (IAIN Imam Bonjol Padang) yang membutuhkan tanah, sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa maupun saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku pihak yang mewakili instansi (IAIN Imam Bonjol Padang) yang membutuhkan tanah tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang yang menyatakan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah seluas 146.904 M2, akan tetapi terdakwa H.ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah yaitu dengan menyatakan seolah-olah luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2 yaitu sebagaimana telah dituangkan dan ditetapkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar kesepakatan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, serta terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah tersebut, kemudian pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang menuangkan hasil kesepakatan tersebut kedalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang. Dimana pada kolom No. Urut 11 Daftar Nominatif tersebut secara jelas telah tercantum nama terdakwa “H. ADRIAN ASRIL” selaku pemilik tanah seluas 146.904 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 4.847.832.000,- (sebelum potong pajak 5 %) atau sebesar Rp.4.605.440.400,- (setelah potong pajak 5 %), dengan No. Rekening 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri KC. Padang Jl. Imam Bonjol No. 17 Padang, dan NPWP No. 00.000.000.0. 201. 000. Sehingga dengan demikian sesuai dengan Daftar Nominatif tersebut dapat diketahui bahwa terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut adalah terletak di Zona A dengan indikasi harga atau nilai ganti rugi tanah sebesar Rp.33.000/M2. Padahal kenyataannya sesuai dengan hasil penilaian dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh saksi ABDUL HALIM selaku Surveyor bersama Tim KJPP Abdullah Fitriantoro terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah 20 % berada di Zona A dengan indikasi harga sebesar Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % berada di Zona B dengan indikasi harga sebesar Rp. 30.000/M2, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Untuk bidang tanah seluas + 92.000 M2 dengan hasil seluas 18.400 M2 berada di Zona A, dan 73.600 M2 berada di Zona B.
Untuk bidang tanah + 51.000 M2 berada di Zona B, dan
Untuk bidang tanah + 28.000 M2 berada di Zona B.
Bahwa untuk meyakinkan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol, bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa sebagaimana telah dinyatakan dan dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut seolah-olah adalah benar seluas 146.904 M2, maka selanjutnya terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT mengurus dan membuat alas hak terhadap 3 (tiga) bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut yaitu:
Untuk bidang tanah seluas 58.900 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si, dan diketahui oleh Mamak Kepala Waris (saksi SYAFLINDA), saksi batas sepadan (Timaih, Udin Rawang, Buyung Adang, Roslan/Ali Umar), dan saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta ditandatangani juga oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.89/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Untuk bidang tanah seluas 28.895 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si selaku Pemilik Tanah, dan diketahui oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan ditandatangani juga oleh Timaih, Udin Rawang, Buyung Adang, Roslan/Ali Umar masing-masing selaku saksi batas sepadan, serta ditandatangani juga oleh saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Untuk bidang tanah seluas 59.109 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, dengan alas hak berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Ir. H. NOFIALDI, M.Si selaku Pemilik Tanah, dan diketahui oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan ditandatangani juga oleh Syafril/Anasrul, Umar Yung Cuduh/Anwar Kihi dan Syaifu/Umar/Ujang masing-masing selaku saksi batas sepadan, serta ditandatangani juga oleh saksi ALIMIN selaku Ketua RT.003/RW.008 dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII, serta oleh H. UMAR Dt. RAJO TUAH selaku Penghulu Suku Guci, Ir. YO. Dt. Pangeran Rajo Lelo selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh saksi BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan saksi H. AHLIDIR Dt. Mudo selaku Ketua KAN Nagari Koto Tangah.
Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Balai Gadang (saksi BUDIMAN) dan diketahui oleh Camat Koto Tangah (saksi AMASRUL).
Padahal kenyataannya pada saat terdakwa H. ADRIAN ASRIL membuat dan menandatangani semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut, terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut adalah dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya, karena pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa selaku pemilik tanah tidak pernah mengetahui secara pasti berapa luas 3 bidang tanah tersebut, dan terdakwa juga tidak tahu dimana lokasi dan batas sepadan 3 bidang tanah tersebut. Demikian juga halnya pada saat terdakwa menandatangani semua Alas Hak atas 3 Bidang Tanah seluas 146.904 M2 yang terdiri dari Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat tersebut, terdakwa secara sadar juga sudah mengetahui bahwa semua data-data atau keterangan mengenai luas tanah, lokasi dan batas sepadan tanah, serta nama-nama pemilik tanah batas sepadan yang tercantum dalam alas hak atas 3 bidang tanah tersebut adalah tidak benar karena hanya didasarkan atas keterangan dari saksi SYAFLINDA selaku Anggota Tim Pembantu Lapangan sekaligus sebagai Penunjuk Batas, serta didasarkan atas penjelasan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris saja, padahal terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui bahwa saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai seorang Notaris tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan luas dan batas sepadan suatu bidang tanah. Dan juga pada saat itu terdakwa H.ADRIAN ASRILselaku pemilik tanah sebelumnya sudah mengetahui dan menyadari bahwa terhadap bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pengukuran secara resmi oleh pihak yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang, dan juga pada saat itu terdakwa sudah mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa tidak pernah melihat atau menerima surat atau dokumen resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang, baik berupa Peta Bidang, Gambar Ukur maupun surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah seluas 146.904 M2 dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut. Akan tetapi terdakwa H. ADRIAN ASRIL tetap menggunakan semua alas hak tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan dan meyakinkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seolah-olah luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut adalah seluas 146.904 M2 sebagaimana telah dinyatakan dan ditadantangani oleh terdakwa dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/ 917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL diatas materei 6000.
Bahwa demikian juga halnya dengan ranji atau silsilah keturunan yang digunakan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL sebagai salah satu bukti alas hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut yaitu Ranji/ Silsilah Keturunan Pemilik Tanah “Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris, dan diketahui oleh AZHAR DT. RJ. NANDO selaku Ketua KAN Koto Tangah, DJAMAN DT. RJ. ASA selaku Penghulu Daerah, dan UMAR DT. BATUAH selaku Penghulu Suku Guci tersebut seolah-olah menerangkan bahwa 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas146.904 M2 tersebut adalah berasal dari warisan keluarga terdakwa H. ADRIAN ASRIL dari Suku Guci Sungai Bangek dari garis keturunan “Pik Manis”, dimana sesuai dengan ranji tersebut menjelaskan bahwa antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Dr. Ir. H. NOFIALDI (kakak kandung terdakwa) seolah-olah adalah saudara kandung dari saksi SYAFLINDA selaku Mamak Kepala Waris (MKW). Padahal kenyataannya pada saat menggunakan alas hak berupa ranji silsilah keturunan “Pik Manis” tersebut, terdakwa secara sadar sudah mengetahui bahwa antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dan saksi Dr. Ir. H. NOFIALDI tidak mempunyai hubungan keluarga atau pertalian darah dengan saksi SYAFLINDA, namun terdakwa tetap menggunakan dan menyerahkan Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek tertanggal 1 Agustus 2005 tersebut kepada saksi Hj. Eli Satria Pilo,SH dan kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu bukti/alas hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 berupa Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat, serta Ranji/Silsilah Keturunan Pemilik Tanah “Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005 tersebut sebagai dasar bagi terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk melakukan kesepakatan dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang ditandatangani oleh terdakwa diatas materei 6000 tersebut, ternyata terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 yang dibuat oleh terdakwa bersama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini diwakili oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang yaitu sebagaimana telah dituangkan dalam Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan dihadiri oleh Ny. HARMIWATI selaku Istri Terdakwa H. ADRIAN ASRIL, dan Ny. MUTYA MUSTAFA selaku Istri dari DR. Ir. NOFIALDI (kakak terdakwa), serta disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH. Dimana sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelepasan hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak yaitu sebagai berikut :
Untuk bidang tanah seluas 58.900 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.89/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010;
Untuk bidang tanah seluas 28.895 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Untuk bidang tanah seluas 59.109 M2 yang terletak di jalan Kabun Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, adalah berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 Desember 2010, dan Surat Keterangan Nomor : 519.90/BLG-XII/2010 tanggal 10 Desember 2010.
Bahwa sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris berdasarkan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, juga dapat diketahui bahwa harga atau nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut masing-masing adalah sebesar Rp.33.000/M2, sehingga total nilai ganti rugi terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 tersebut adalah sebesar Rp.4.847.832.000,- (Empat Miliar Delapan ratus empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % atau sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen). Padahal kenyataannya terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada saat itu sudah mengetahui dan menyadari bahwa semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Alas Hak atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 yang telah dibuat dan digunakan oleh terdakwa sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau kenyataan sebenarnya yang dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada mereka.
Bahwa selain telah menggunakan semua dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak atas 3 tanah seluas 146.904 M2 yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut sebagai dasar bagi terdakwa untuk menyatakan bukti kepemilikan atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut kepada pihak Panitia Pengadaan Tanah, serta sebagai dasar bagi terdakwa untuk melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah 146.904 M2 tersebut kepada pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, ternyata pelaksanaan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah dengan luas masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 sesuai dengan alas hak yang dibuat oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, yaitu bertempat di Kantor Notaris ELI SATRIA, SH yang beralamat di Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur (Blk Tamsis) Kota Padang, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan dihadiri oleh Ny. HARMIWATI selaku Istri Terdakwa H. ADRIAN ASRIL, dan Ny. MUTYA MUSTAFA selaku Istri dari DR. Ir. NOFIALDI (kakak terdakwa), serta disaksikan oleh staf / karyawan notaris yaitu saksi NURVERAWATI, SH dan RETNO SYLVIA NINGRUM, SH. Dan juga ternyata pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut tidak dilakukan secara langsung dan bersamaan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM, karena dalam kenyataannya saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang diberi kewenangan mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang tidak pernah bertemu dengan terdakwa, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM baru menandatangani Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang.
Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 sesuai dengan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah berupa alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, seharusnya dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, karena terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut belum memiliki sertifikat, akan tetapi hanya didasarkan atas dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan tanah berupa alas hak yang terdiri dari Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Lurah/ Camat, serta Ranji/ Silsilah Keturunan Pemilik Tanah “Ranji Keturunan Pik Manis Suku Guci Sungai Bangek” tanggal 1 Agustus 2005. Sehingga pelaksanaan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 yang dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku tersebut adalah selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang diberi kewenangan mewakili Kementerian Agama RI untuk dan atas nama IAIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris / PPAT yang tidak mempunyai kewenangan kewenangan untuk pelaksanaan pelepasan hak atas tanah yang diakui oleh terdakwa seolah-olah seluas 146.904 M2 tersebut.
Bahwa selain telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas 3 tanah seluas 146.904 M2 berupa alas hak yang dibuat oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, serta melakukan pelepasan hak atas 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 yang dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, ternyata nilai atau harga ganti rugi terhadap 3 bidang tanah yang diakui oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL seolah-olah seluas 146.904 M2 sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah tidak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting selaku Tim Penilai Harga Tanah (Tim Appraisal). Padahal sesuai dengan hasil kesepakatan antara terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/ 2010 tanggal 5 Desember 2010 beserta Lampiran Berita Acara yang telah ditandatangani oleh terdakwa diatas materei 6000 tersebut, terdakwa H. ADRIAN ASRIL bersama dengan para pemilik tanah lainnya secara sadar telah sepakat dan menyetujui untuk melepaskan 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut dengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Dimana berdasarkan perbandingan antara nilai ganti rugi 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 dengan nilai ganti rugi masing-masing Rp.33.000/M2 (Zona A) dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp.4.605.440.400,00 (setelah dipotong pajak 5 %) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, dibandingkan dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal terhadap 3 bidang milik terdakwa seluas + 17,6 Ha sesuai dengan Alas Hak yang diberikan oleh terdakwa pada saat awal ditetapkan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka dapat diketahui bahwa perbandingan harga / nilai ganti rugi tanah An. terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/XII/10 tanggal 6 Desember 2010, adalah sebagai berikut:
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2). Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3). Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Sehingga dengan demikian jika mengacu pada hasil penilaian dan penetapan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consultingterhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut, maka dari total luas 3 bidang tanah milik terdakwa tersebut yang terletak di Zona A hanya seluas 18.400 M2 dengan indikasi nilai/harga tanah adalah Rp.33.000/M2, sehingga total nilai tanah milik terdakwa di Zona A adalah sebesar Rp.607.200.000. Sedangkan sisa luas tanah di Zona B yaitu 146.094 M2 - 18.400 M2 = 128.504 M2 dengan indikasi nilai tanah Rp. 30.000/M2 di Zona B, maka nilai pasar tanah di Zona B adalah 128.504 M2 x Rp. 30.000 = Rp. 3.855.120.000. Sehingga total nilai tanah An. H. ADRIAN ASRIL seharusnya adalah (harga tanah Zona B Rp. 3.855.120.000 + harga tanah Zona A Rp. 607.200.000 = Rp.4.462.320.000), sehingga dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran yang disebabkan karena tidak sesuai dengan ketentuan terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebutyaitu sebesar Rp.385.512.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah (Rp. 4.847.832.000 - Rp. 4.462.320.000 = Rp.385.512.000).
Bahwa walaupun proses penetapan luas tanah dan harga tanah, serta proses pelaksanaan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut dilakukan dengan bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada pada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, namun terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku pemilik tanah tetap menerima pembayaran ganti rugi atas 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak tersebut, yaitu dengan cara pembayaran secara Langsung (LS) oleh KPPN Padang ke rekening milik terdakwa H.ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL, sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen) yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menerima uang pembayaran ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) atas pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tersebut, ternyata terhadap 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 tersebut tidak dapat dikuasai oleh negara karena pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sekitar pertengahan tahun 2011 mengajukan permohonan pemberian hak terhadap atas 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI, ternyata pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan yang diajukan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, karena ternyata terhadap beberapa bidang tanah milik terdakwa tersebut telah terjadi overlap atau berdempet dengan bidang tanah milik orang lain, diantaranya yaitu dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadangtanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dan tanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL), serta dengan bidang tanah milik saksi HELMI (DEWI) dan saksi SYAIRMAN (MARNI).
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI dan MUHAMMAD REZA selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, yaitu setelah dilakukan pemisahan terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa yang telah berdempet atau terjadi overlap dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadangtanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dan tanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL), serta dengan bidang tanah milik saksi HELMI (DEWI) dan saksi SYAIRMAN (MARNI) tersebut, maka ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah yang telah diakui oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL seolah-olah seluas 146.904 M2 sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut ternyata hanya seluas 123.691 M2, masing-masing yaitu seluas 28.791 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1308/2015, dan seluas 62.000 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015, serta seluas 32.900 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Sehingga dengan demikian terhadap 3 bidang tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 15 Desember 2010 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah berkurang seluas 23.213 M2 (Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Belas) Meter Persegi.
Bahwa terhadap pelaksanaan pelepasan hak yang telah dilakukan oleh terdakwa H.ADRIAN ASRIL berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan yang ada pada mereka tersebut, terdakwa H.ADRIAN ASRIL telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp.385.512.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang berasal dari pembayaran atas kekurangan luas tanah seluas 23.213 M2. Atau dengan kata lain akibat perbuatan terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sebagai akibat hilangnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 23.213 M2 yaitu sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
D A N:
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/ 917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, telah melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 (Seribu Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Empat) meter persegi, dan telah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.847.832.000,- (Empat Miliar Delapan ratus empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % (lima persen) atau sebesar Rp. 4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)setelah potong pajak 5 % (lima persen), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Desember 2010 sampai dengan tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, dandi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, serta dirumah terdakwa di Jl. Kampung Tarusan Kel. Aie Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; menghibahkan atau menyumbangkan; menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain atau perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwaberawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M. Dimana berdasarkan hasil pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 tersebut, pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah pada tanggal 28 Desember 2010 yang dibayarkan secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, dimana dari total ganti rugi tanah sebesar Rp.18.229.476.450,00 tersebut sudah termasuk pembayaran ganti rugi terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 yang dibayarkan dengan cara transfer langsung ke rekening milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H.ADRIAN ASRIL, sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen).
Bahwa terkait dengan uang ganti rugi yang telah diterima oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL sebesar Rp.4.605.440.400,00 dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang tanggal 28 Desember 2010 tersebut, terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah merupakan salah seorang pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 kepada IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek pada tahun 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menerima uang ganti rugi atas3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.4.605.440.400,00 tersebut, ternyata pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang mengajukan permohonan pemberian hak sekitar tahun 2011 ke Kantor Pertanahan Kota Padang terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, karena terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah digugat oleh saksi HELMI dan saksi SYAIRMAN yang dikuasakan kepada saksi ETIPAL Als. IQBAL karena terhadap telah terjadi overlap atau berdempet dengan bidang tanah milik saksi HELMI dan saksi SYAIRMAN, serta dengan beberapa bidang tanah milik orang lainnya yaitu dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadang tanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dan tanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL).
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa yang sebenarnya hanya seluas 28.791 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1308/2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD REZA selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah, dan seluas 62.000 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang ditandatangani oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah, serta seluas 32.900 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah. Sehingga total luas 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL yang sebenarnya hanya seluas 123.691 M2 atau telah berkurang seluas 23.213 M2 dari yang telah dilepaskan haknya oleh terdakwa seluas 146.904 M2 dengan nilai ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5 %. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Bahwa selain itu terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah memperoleh kekayaan sebesar Rp. 385.512.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang disebabkan karena penetapan harga/nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah tidak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/XII/10 tanggal 6 Desember 2010. Sehingga dengan demikian total kekayaan yang diperoleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang terkait dengan pelepasan hak dan uang ganti rugi yang telah diterima oleh terdakwa pada tahun 2010 tersebut adalah sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/ 01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa walaupun terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui atau patut diketahui oleh terdakwa bahwa kekayaan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.1.113.239.550 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,00 sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RI tersebut adalah diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa H.ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris terkait dengan pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 3 Bidang Tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 pada tahun 2010, namun terdakwa H. ADRIAN ASRIL tetap menggunakan semua keuntungan tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kepentingan keluarga terdakwa, yaitu sebagian dari uang tersebut diberikan oleh terkdawa kepada saksi DR. Ir. NOFIALDI dengan cara mentransfer ke rekening saksi DR. Ir. NOFIALDI di Bank Mandiri Syariah yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 2.605.440.400,- (Dua Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) yang menjadi bagian terdakwa, telah digunakan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa, yaitu sekitar awal tahun 2011 terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli 3 (unit) mobil baru yaitu 2 Mobil merk Honda City Tahun 2010 An. terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan harga per-unit lebih kurang sebesar Rp.285.000.000 x 2 = Rp. 570.000.000, dan 1 (satu) unit merk Honda Freed Tahun 2010 An. HARMIWATI (Istri terdakwa H. ADRIAN ASRIL) dengan harga sekitar Rp.285.000.000, dan masih pada tahun 2011 terdakwa juga telah menggunakan uang tersebut untuk membayar DP Mobil Truk sebanyak 4 (empat) unit sebesar Rp. 200.000.000,- masing-masing yaitu 2 unit Mobil Truk baru merk Isuzu Tahun 2011 yang tercatat atas nama terdakwa ADRIAN ASRIL dan 2 unit mobil Truk bekas merk Toyota Dyna yang tercatat atas nama orang lain. Selain itu juga terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang sebesar Rp. 500.000.000 di Toko Radayu, dan hutang orang tua terdakwa kepada saksi ASRIL NASKA sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk usaha/bisnis dengan teman terdakwa yaitu untuk biaya membangun Rumah Toko (Ruko) sebanyak 4 (empat) Unit di Daerah Aie Pacah depan Kantor Walikota Padang, dimana dari 4 unit ruko tersebut menjadi milik terdakwa sebanyak 2 unit.
Bahwa adapun tujuan terdakwa H. ADRIAN ASRIL menggunakan semua kekayaan berupa uang sejumlah Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/ 01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016 tersebut, adalah dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut seolah-olah diperoleh secara sah oleh terdakwa dari hasil ganti rugi tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut.
Perbuatan Terdakwa H. ADRIAN ASRILtersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDIAR :
Bahwa terdakwa H. ADRIAN ASRIL sesuai dengan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, telah melakukan pelepasan hak atas tanah seluas 146.904 M2 (Seribu Empat Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Empat) meter persegi, dan telah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.847.832.000,- (Empat Miliar Delapan ratus empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) sebelum dipotong pajak 5 % (lima persen) atau sebesar Rp. 4.605.440.400,-(Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Desember 2010 sampai dengan tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, dandi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, serta dirumah terdakwa di Jl. Kampung Tarusan Kel. Aie Pacah Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa dengan sengaja menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain atau perbuatan lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar pertengahan tahun 2010, pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010, yaitu sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp.37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M. Dimana berdasarkan hasil pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, akhirnya Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas keseluruhan 606.084 M2 yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yang dikuasai atau dimiliki oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah;
Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 tersebut, pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada 33 (tiga puluh tiga) orang pemilik tanah pada tanggal 28 Desember 2010 yang dibayarkan secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, yaitu sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, dimana dari total ganti rugi tanah sebesar Rp.18.229.476.450,00 tersebut sudah termasuk pembayaran ganti rugi terhadap bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 yang dibayarkan dengan cara transfer langsung ke rekening milik terdakwa di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL, sebesar Rp.4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah potong pajak 5 % (lima persen).
Bahwa terkait dengan uang ganti rugi yang telah diterima oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL sebesar Rp.4.605.440.400,00 dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang tanggal 28 Desember 2010 tersebut, terdakwa H. ADRIAN ASRIL adalah merupakan salah seorang pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 kepada IAIN Imam Bonjol Padang untuk dijadikan sebagai salah satu lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek pada tahun 2010, yaitu sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa setelah terdakwa H. ADRIAN ASRIL menerima uang ganti rugi atas3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.4.605.440.400,00 tersebut, ternyata pada saat pihak IAIN Imam Bonjol Padang dalam hal ini saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang mengajukan permohonan pemberian hak sekitar tahun 2011 ke Kantor Pertanahan Kota Padang terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 masing-masing seluas 58.900 M2, seluas 28.895 M2 dan seluas 59.109 M2 tersebut menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), pihak Kantor Pertanahan Kota Padang tidak dapat memproses permohonan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, karena terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah digugat oleh saksi HELMI dan saksi SYAIRMAN yang dikuasakan kepada saksi ETIPAL Als. IQBAL karena terhadap telah terjadi overlap atau berdempet dengan bidang tanah milik saksi HELMI dan saksi SYAIRMAN, serta dengan beberapa bidang tanah milik orang lainnya yaitu dengan bidang tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadang tanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dan tanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL).
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan secara resmi oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah milik terdakwa yang sebenarnya hanya seluas 28.791 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1308/2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD REZA selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah, dan seluas 62.000 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015 yang ditandatangani oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah, serta seluas 32.900 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dan terdakwa H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah. Sehingga total luas 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL yang sebenarnya hanya seluas 123.691 M2 atau telah berkurang seluas 23.213 M2 dari yang telah dilepaskan haknya oleh terdakwa seluas 146.904 M2 dengan nilai ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang kepada terdakwa sebesar Rp. 4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5 %. Sehingga dengan demikian negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Bahwa selain itu terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah memperoleh kekayaan sebesar Rp. 385.512.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Puluh Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang disebabkan karena penetapan harga/nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 sebagaimana telah ditetapkan dalam Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah tidak berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting sebagaimana telah dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/XII/10 tanggal 6 Desember 2010. Sehingga dengan demikian total kekayaan yang diperoleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang terkait dengan pelepasan hak dan uang ganti rugi yang telah diterima oleh terdakwa pada tahun 2010 tersebut adalah sebesar Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/ 01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa walaupun terdakwa H. ADRIAN ASRIL sudah mengetahui atau patut diketahui oleh terdakwa bahwa kekayaan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.1.113.239.550 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,00 sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RI tersebut adalah diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa H.ADRIAN ASRIL secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tahun 2010 di Sungai Bangek, dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris terkait dengan pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 3 Bidang Tanah milik terdakwa H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2 pada tahun 2010, namun terdakwa H. ADRIAN ASRIL tetap menggunakan semua keuntungan tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kepentingan keluarga terdakwa, yaitu sebagian dari uang tersebut diberikan oleh terkdawa kepada saksi DR. Ir. NOFIALDI dengan cara mentransfer ke rekening saksi DR. Ir. NOFIALDI di Bank Mandiri Syariah yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), sedangkan uang sebesar Rp. 2.605.440.400,- (Dua Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) yang menjadi bagian terdakwa, telah digunakan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk kepentingan terdakwa dan keluarga terdakwa, yaitu sekitar awal tahun 2011 terdakwa membelanjakan uang tersebut untuk membeli 3 (unit) mobil baru yaitu 2 Mobil merk Honda City Tahun 2010 An. terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan harga per-unit lebih kurang sebesar Rp.285.000.000 x 2 = Rp. 570.000.000, dan 1 (satu) unit merk Honda Freed Tahun 2010 An. HARMIWATI (Istri terdakwa H. ADRIAN ASRIL) dengan harga sekitar Rp.285.000.000, dan masih pada tahun 2011 terdakwa juga telah menggunakan uang tersebut untuk membayar DP Mobil Truk sebanyak 4 (empat) unit sebesar Rp. 200.000.000,- masing-masing yaitu 2 unit Mobil Truk baru merk Isuzu Tahun 2011 yang tercatat atas nama terdakwa ADRIAN ASRIL dan 2 unit mobil Truk bekas merk Toyota Dyna yang tercatat atas nama orang lain. Selain itu juga terdakwa H. ADRIAN ASRIL juga telah menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang sebesar Rp. 500.000.000 di Toko Radayu, dan hutang orang tua terdakwa kepada saksi ASRIL NASKA sebesar Rp. 200.000.000,- sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk usaha/bisnis dengan teman terdakwa yaitu untuk biaya membangun Rumah Toko (Ruko) sebanyak 4 (empat) Unit di Daerah Aie Pacah depan Kantor Walikota Padang, dimana dari 4 unit ruko tersebut menjadi milik terdakwa sebanyak 2 unit.
Bahwa adapun tujuan terdakwa H. ADRIAN ASRIL menggunakan semua kekayaan berupa uang sejumlah Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah Rp.727.727.550,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/ 01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016 tersebut, adalah dilakukan oleh terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut seolah-olah diperoleh secara sah oleh terdakwa dari hasil ganti rugi tanah milik terdakwa seluas 146.904 M2 tersebut.
Perbuatan Terdakwa H. ADRIAN ASRILtersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada terdakwa No.PDS-02/PID.SUS/Solok/08/2016 tanggal 23 Desember 2016yang pada pokoknya menuntut supaya Mjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padangyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H. ADRIAN ASRIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ADRIAN ASRIL dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa H. ADRIAN ASRILsebesar Rp.300.000.000, (Tiga Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan;
Memerintahkan kepada terdakwa H. ADRIAN ASRIL untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 727.727.550,Bahwa (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
5.Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; 2. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; 3. 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL. 4. 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/ 1224/ 2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang; 5. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/ 01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang; 6. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; 7. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; 8. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; 9. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi; 10. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni; 11. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni. 12. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; 13. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; 14. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; 15. 1 (satu) bundlefoto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir; 16. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010. 18. 1 (satu) bidang tanah seluas 28.791 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015; 19. 1 (satu) bidang tanah seluas 32.900 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015; 20. 1 (satu) bidang tanah seluas 62.000 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/2015.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
6. Menetapkan agar terdakwa H. ADRIAN ASRILdibebani membayar biayaperkarasebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan Nomor 24Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair,
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. ADRIAN ASRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
| 1. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; |
| 2. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; |
| 3. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL. |
| 4. | 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/ 1224/ 2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang; |
| 5. | 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/ 01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang; |
| 6. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 7. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 8. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 9. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi; |
| 10. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni; |
| 11. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni. |
| 12. | 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; |
| 13. | 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; |
| 14. | 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; |
| 15. | 1 (satu) bundelfoto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir; |
| 16. | 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir. |
| 17. | 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010. |
| 18. | 1 (satu) bidang tanah seluas 28.791 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015; |
| 19. | 1 (satu) bidang tanah seluas 32.900 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015; |
| 20. | 1 (satu) bidang tanah seluas 62.000 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/2015. |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 27/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 24/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Terdakwa tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 30/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 24/Pid-Sus. TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Penuntut Umum tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 9 Januari 2019, dan salinannya telah diserahkan secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 18 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 21 Januari 2019, dan salinannya telah diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum / Terdakwa H. Adrian Asril telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/5124/HK.07/TPK/XII/2018., tanggal 26 Desember 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dalam memori banding Penuntut umum pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menurut Penuntut Umum bahwa Judex Factie (Pengadilan Tingkat Pertama) telah keliru menafsirkan unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena menurut Penuntut Umum perbuatan Terdakwa yang mempergunakan kekayaan yang diterima oleh Terdakwa pada tanggal 28 Desember 2010 dari hasil pelepasan hak atas tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol, untuk membeli 3 (tiga) unit mobil baru yaitu, 2 (dua) unit mobil Honda city tahun 2010 atasnama Terdakwa H. Adrian dengan harga per-unit Rp285.000.000,00 X 2 = Rp570.000.000,00 dan 1 (satu) unit Honda freed tahun 2010 atas nama atas nama Harmiati (isteri Terdakwa) dengan harga Rp285.000.000,00 dan tahun 2011 Terdakwa juga menggunakan uang untuk membayar DP mobil truk sebanyak 4(empat) unit sebesar Rp200.000.000,00, 2 (dau) unit truk merk isuzu tahun 2011 yang tercatat atas nama Terdakwa H. Adrian asril dan 2 (dua) unit truk dyna atas nama orang lain, untuk membayar hutang sebesar Rp.500.000.000,00 ditoko rahayu dan membayar hutang orang tua Terdakwa kepada saksi Asril Naska sebesar Rp200.000.000,00 sedangkan sisanya untuk membangun ruko sebanyak 4 empat) unit di daerah Air Pacah yang 2 (dua) unit diantaranya milik Terdakwa, atas nama Terdakwa, adalah bentuk menyamarkan hasil kejahatan korupsi yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Terdakwa bukan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, karena tanah yang Terdakwa lepaskan untuk pembangunan kampus III IAIN Imam Bonjol Tahun 2010 adalah tanah milik Terdakwa yang diperoleh dari warisan orang tua, tanah-tanah tersebut pada tahun 2006 telah Terdakwa daftarkan ke kantor Pertanahan Kota Padang dengan melampirkan alas hak kepemilikannya, selanjutnya kantor Pertanahan Kota Padang telah melakukan pengukuran sehingga sudah terbit peta bidang tanah, namun belum sampai terbit sertifikatnya;
Menurut Penasihat hukum Terdakwa, Terdakwa berkeyakinan luas tanah Terdakwa semula adalah 17,6 Ha, namun pada saat dilepaskan luas tanah yang dicantumkan dan yang diganti rugi oleh IAIN sesuai dengan luas dalam akte pelepasan hak tanah adalah seluas 146.904 M2, setelah dilakukan pengukuran secara resmi oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Kota Padang, maka ternyata luasnya menjadi 12,3 Ha, karena diatas tanah tersebut berdempet dengan tanah pihak lain yang saat ini telah diterbitkan sertifikatnya, masing-masing atas nama Azhar Latif, Misdawati dan Dewi Nofivita;
Penasihat Hukum Terdakwa mohon kiranya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tanggal 17 Desember 2018 Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Pdg., memori banding yang disampaikan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan :
Menyatakan bahwa Terdakwa H. Adrian Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Menyatakan Terdakwa H. Adrian Asril tidak terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding menambah pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan, bahwa Terdakwa H. Adrian Asril telah membuat dan menandatangani serta menggunakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 103 tanggal 15 Desember 2010 untuk tanah seluas 146.904 M2 dan menerima ganti rugi tanah Rp4.847.832.000,00 (empat milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak 5%, namun setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Padang ternyata terhadap tanah yang dilepaskan oleh Terdakwa hanya seluas 123.691 M2, sehingga terdapat kekurangan seluas 23.213 M2, dan dalam pembayaran ganti rugi terhadap tanah Terdakwa, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah dirugikan sejumlah Rp1.113.239.550,00 (satu milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya senilai senilai Rp727.727.550,00 ( tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum penandatanganan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 103 tanggal 15 Desember 2010 oleh Terdakwa dan penerimaan ganti rugi tanah pada tanggal 28 Desember 2018, ternyata tidak ada upaya dari Terdakwa selaku pemilik tanah mengetahui kepastian luas tanah yang akan dilepaskannya secara pasti melalui pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang, sehingga diperoleh ukuran luas tanah yang sesungguhnya, walaupun menurut Penasihat Hukum Terdakwa, terhadap tanah yang Terdakwa lepaskan tersebut telah dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kota Padang tahun 2006 sebagaimana surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor: 711/2.13.71.X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, namun menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah seperti yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, karena Pendaftaran tanah menurut Ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi:
Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut;
pemberian surat-surat bukti tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
dan berdasarkan fakta persidangan dan memori banding Terdakwa, bahwa terhadap tanah terdakwa yang dilepaskan untuk kampus III IAIN Imam Bonjol belum memiliki sertifikat hak atas tanah atau pengukuran oleh juru ukur yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, karena tanah Terdakwa yang dilepaskan belum memiliki alat bukti yang kuat (sertifikat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padang, dengan demikian tanah Terdakwa yang dilepaskan untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tahun 2010, belum memiliki ukuran yang pasti, sehingga jumlah luas tanah yang dilepaskan dan jumlah ganti rugi tanah yang diterima oleh Terdakwa tidak berdasarkan luas sebagai hasil pengukuran petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang selaku pihak yang berwenang, oleh karena itu Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan Terdakwa dari Pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif (actus reus) perbuatan pidana maupun syarat subyektif (mens rea) pertanggungjawaban pidana, karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa, ternyata keadaan tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, namun agar tidak terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara serupa yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa adalah merupakan pecahan (splitz) dari perkara atas nama saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No.25/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 6 Desember 2016) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, dan Saksi Hj. Eli Satria Pilo, SH., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang No.26/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 8 Desember 2016) yang kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana masing-masing Terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, sehingga untuk tidak terjadinya disparitas dalam pemidanaan, maka demi hukum dan keadilan kedua putusan tersebut turut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana bentuk dakwaan Penuntut Umum bersifat kumulatif, menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan kesatu dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan kedua, dan sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan ternyata Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua, namun dalam merumuskan amar putusan, ternyata Pengadilan Tingkat Pertama mendahulukan amar putusan terhadap dakwaan kedua dari amar dakwaan kesatu, maka untuk tertibnya susunan amar, itu Majelis Hakim Tingkat banding akan memperbaiki sebagaimana mestinya sesuai dengan susunan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa jika dicermati putusan Pengadilan Tingat Pertama, pada amar ke 5 ternyata redaksi amarnya tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pidana pengganti uang pengganti, mestinya adalah “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”, sedangkan dalam redaksi amar dictum ke – 5 tertulis, ….., jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, oleh karena itu redaksi amar ke-5 tersebut perlu diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan mengambil alih pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbangan sendiri pengadilan tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 24/Pid Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 17 Desember 2018 sekedar susunan amar, lamanya pidana pokok dan redaksi amar putusan pada dictum ke- 5 mengenai pembayaran uang pengganti, sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebabani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana diuraikan dalam putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya:
MENGADILI
Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 24/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg,atas nama terdakwa H.Adrian Asril tanggal 17 Desember 2018, kecuali sekedar mengenai amar dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair,
Menyatakan Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. ADRIAN ASRIL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.113.239.550 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| 1. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; |
| 2. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL; |
| 3. | 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL. |
| 4. | 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/ 1224/ 2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang; |
| 5. | 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/ 01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang; |
| 6. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 7. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 8. | 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT; |
| 9. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi; |
| 10. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni; |
| 11. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni. |
| 12. | 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang; |
| 13. | 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir; |
| 14. | 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir; |
| 15. | 1 (satu) bundelfoto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir; |
| 16. | 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir. |
| 17. | 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010. |
| 18. | 1 (satu) bidang tanah seluas 28.791 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015; |
| 19. | 1 (satu) bidang tanah seluas 32.900 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015; |
| 20. | 1 (satu) bidang tanah seluas 62.000 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/2015. |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 25 Pebruari 2019 oleh kami Drs. PANUSUNAN HARAHAP, S.H. ,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, TASWIR, S.H.,M.H.,Hakim Pengadilan Tinggi Padang dan FIRDAUS, S.H., M.Hum., (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh NILMAWATI,S.H.,M.H.,sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum maupun Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota. Ketua Majelis
TASWIR, S.H., M.H. Drs. PANUSUNAN HARAHAP, S.H. ,M.H.
FIRDAUS, S.H. ,M. Hum. Panitera Pengganti
NILMAWATI, S.H., M.H.