351/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 351/Pid.Sus/2012/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMIDI Bin MIJAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membawa hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 13 cm ; Dikembalikan kepada Perhutani KPH Saradan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 351/Pid-Sus/2012/PN.NGW
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : SAMIDI Bin MIJAN;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / Tahun 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dkh. Jambu, RT.04/RW.05, Dusun Gurdo, Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD;
Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara oleh :
Penahanan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 21 September 2012 s/d tanggal 10 Oktober 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2012 s/d tanggal 19 Nopember 2012;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2012 s/d tanggal 08 Desember 2012;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak 22 Nopember s/d tanggal 21 Desember 2012;
Terdakwa dalam perkara ini di Persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan dan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-126/NGW/11/2012. tertanggal 22 Nopember 2012;
Telah mempelajari surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah pula memperhatikan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara.:PDM-126/NGW/11/2012 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi SKSHH dan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dumaksud dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Dakwaan alternative kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 13 cm;
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Saradan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan Persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan perbuatan pidana yang selengkapnya termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
------Bahwa terdakwa SAMIDI Bin MIJAN pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2012, bertempat di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong berukuran 210 cm diameter 13 cm tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya pergi ke hutan bermaksud untuk mencari kayu rencek/kayu bakar dengan membawa alat berupa gergaji potong, begitu tiba didalam hutan terdakwa menemukan pohon jati yang telah roboh sisa pencurian orang, selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan ukuran 210 cm diameter 13 dengan maksud akan dipergunakan untuk membuat kursi untuk dipakai dirumahnya. Beberapa saat kemudian terdakwa bermaksud pulang dengan memikul kayu jati dipundaknya dengan berjalan kaki, namun ditengah perjalanan masih dalam kawasan hutan terdakwa diberhentikan oleh petugas Perhutani dengan menanyakan dokumen atau surat mengenai kayu-kayu yang dibawanya tersebut dimana pada saat tersebut terjadi perdebatan antara terdakwa dengan petugas Perhutani dimana terdakwa tidak mau menyerahkan kayu yang dibawanya sedangkan petugas memaksa terdakwa untuk menyerahkan kayu jati tersebut, karena terdakwa tetap tidak mau menyerahkan kayu jati akhirnya membuat petugas emosi dan menarik krah baju terdakwa, saat itulah terdakwa memukul muka petugas yaitu saksi KADI mengenai pipi sebelah kiri. Beberapa saat kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian bersama teman-temannya yang kebetulan sedang melintas ditempat kejadian yang juga sedang mengangkut kayu jati. Dan selanjutnya beberapa hari kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyidikan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UURI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
DAN
KEDUA
KESATU
------Bahwa terdakwa SAMIDI Bin MIJAN bersama dengan MIRAN dan BANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2012, bertempat di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yaitu saksi KADI. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya pergi ke hutan bermaksud untuk mencari kayu rencek/kayu bakar dengan membawa alat berupa gergaji potong, begitu tiba didalam hutan terdakwa menemukan pohon jati yang telah roboh sisa pencurian orang, selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan ukuran 210 cm diameter 13 dengan maksud akan dipergunakan untuk membuat kursi untuk dipakai dirumahnya. Beberapa saat kemudian terdakwa bermaksud pulang dengan memikul kayu jati dipundaknya dengan berjalan kaki, namun ditengah perjalanan masih dalam kawasan hutan terdakwa bertemu dengan teman-temannya yang sama-sama memikul kayu jati, beberapa saat kemudian terdakwa dan teman-temannya sekira 4 orang yang diantaranya adalah MIRAN dan BANDI (DPO) tersebut diberhentikan oleh petugas Perhutani dengan menanyakan dokumen atau surat mengenai kayu-kayu yang dibawanya tersebut, namun justru terjadi perdebatan antara terdakwa dengan petugas Perhutani dimana terdakwa tidak mau menyerahkan kayu yang dibawanya sedangkan petugas memaksa terdakwa untuk menyerahkan kayu jati tersebut, karena terdakwa tetap tidak mau menyerahkan kayu jati akhirnya membuat petugas emosi dan menarik krah baju terdakwa, saat itulah terdakwa memukul muka petugas yaitu saksi KADI mengenai pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong sedangkan teman terdakwa yaitu MIRAN dan BANDI (DPO) berusaha membantu terdakwa dengan cara memegangi tubuh saksi KADI dengan maksud agar terdakwa memukul lagi, namun terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian diikuti oleh teman-temannya.
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut saksi KADI mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri sebagaimana Visum et Repertum No. 440/2010/404.102.09/x/2012 tanggal 15 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. Noor Pujiastuti selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Karangjati
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP .
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa SAMIDI Bin MIJAN bersama dengan MIRAN dan BANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2012, bertempat di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban KADI. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya pergi ke hutan bermaksud untuk mencari kayu rencek/kayu bakar dengan membawa alat berupa gergaji potong, begitu tiba didalam hutan terdakwa menemukan pohon jati yang telah roboh sisa pencurian orang, selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan ukuran 210 cm diameter 13 dengan maksud akan dipergunakan untuk membuat kursi untuk dipakai dirumahnya. Beberapa saat kemudian terdakwa bermaksud pulang dengan memikul kayu jati dipundaknya dengan berjalan kaki, namun ditengah perjalanan masih dalam kawasan hutan terdakwa bertemu dengan teman-temannya yang sama-sama memikul kayu jati, beberapa saat kemudian terdakwa dan teman-temannya sekira 4 orang yang diantaranya adalah MIRAN dan BANDI (DPO) tersebut diberhentikan oleh petugas Perhutani dengan menanyakan dokumen atau surat mengenai kayu-kayu yang dibawanya tersebut, namun justru terjadi perdebatan antara terdakwa dengan petugas Perhutani dimana terdakwa tidak mau menyerahkan kayu yang dibawanya sedangkan petugas memaksa terdakwa untuk menyerahkan kayu jati tersebut, karena terdakwa tetap tidak mau menyerahkan kayu jati akhirnya membuat petugas emosi dan menarik krah baju terdakwa, saat itulah terdakwa memukul muka petugas yaitu saksi KADI mengenai pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong sedangkan teman terdakwa yaitu MIRAN dan BANDI (DPO) berusaha membantu terdakwa dengan cara memegangi tubuh saksi KADI dengan maksud agar terdakwa memukul lagi, namun terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian diikuti oleh teman-temannya.
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut saksi KADI mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri sebagaimana Visum et Repertum No. 440/2010/404.102.09/x/2012 tanggal 15 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. Noor Pujiastuti selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Karangjati
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 13 cm ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu adalah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan serta telah diakui kebenarannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut:
1.Saksi KADI,
Bahwa saksi pada saat patroli area RPH Teguhan mengetahui terdakwa yang telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama dengan sekitar 6 (enam) orang temannya dengan berjalan kaki beriring-iringan ;
Bahwa terdakwa selain mengangkut kayu jati juga melakukan pemukulan terhadap saksi dengan dibantu oleh 2 (dua) orang teman terdakwa ;
Bahwa kejadian pemukulan tersebut bermula ketika saksi bersama dengan rekan dari Perhutani melaksanakan patroli di area RPH Teguhan bertemu dengan terdakwa bersama teman-temannya sedang mengangkut kayu jati;
Bahwa kemudian saksi meminta terdakwa menyerahkan kayu jati tersebut namun terdakwa menolak sehingga terjadi pertengkaran dan tiba-tiba terdakwa memukul saksi mengenai pipi bagian kiri dan pada saat terdakwa memukul saksi ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang membantu memegangi bahu saksi dari belakang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit pada bagian pipi kiri karena bengkak;
Bahwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 36.630,- (tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
2.Saksi MOCH SAIFUL,
Bahwa saksi pada saat patroli area RPH Teguhan mengetahui terdakwa yang telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ;
Bahwa yang pertama kali mengetahui terdakwa mengangkut kayu jati tersebut adalah saksi KADI, selanjutnya saksi KADI meminta baik-baik kayu tersebut namun terdakwa melakukan perlawanan dengan cara bertengkar kemudian terdakwa memukul saksi KADI sedangkan 2 (dua) orang teman terdakwa memegangi pundak saksi KADI ;
Bahwa sudah menjadi tugas petugas Perhutani apabila ada orang mengangkut kayu didalam kawasan hutan harus diminta/diserahkan kembali ke pihak Perhutani karena terdakwa dan teman-temannya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa saksi KADI tidak melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan pemukulan karena kedua pundaknya dipegangi oleh 2 (dua) orang teman terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KADI mengalami luka memar pada bagian pipi kiri karena bengkak;
Bahwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 36.630,- (tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN di depan persidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 1 (satu) batang berukuran 210 cm dan diameter 13 cm kemudian diketahui oleh petugas Perhutani pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ;
Bahwa kayu jati yang diangkut tersebut ditemukan oleh terdakwa tergeletak di hutan bekas pencurian liar dan menurut terdakwa kayu tersebut adalah kayu bakar/rencek sehingga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa selain mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tersebut terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi KADI ;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari kayu bakar/rencek setelah samapi di hutan terdakwa menemukan kayu jati yang sudah tergeletak bekas pencurian;
Bahwa selanjutnya kayu tersebut dipotong dan akan dibawa pulang ;
Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan saksi KADI ;
Bahwa kemudian saksi KADI berusaha meminta kayu tersebut namun terdakwa menolak sehingga terjadi pertengkaran, tiba-tiba saksi KADI memegang kerah baju terdakwa kemudian ditangkis oleh terdakwa dan mengenai pipi kiri saksi KADI ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa meminta maaf kepada saksi KADI kemudian membuang kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut dan langsung pergi;
Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian terhadap pihak Perhutani dan mengakibatkan saksi KADI mengalami luka memar pada bagian pipi kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut diatas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 1 (satu) batang berukuran 210 cm dan diameter 13 cm kemudian diketahui oleh petugas Perhutani pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ;
Bahwa kayu jati yang diangkut tersebut ditemukan oleh terdakwa tergeletak di hutan bekas pencurian liar dan menurut terdakwa kayu tersebut adalah kayu bakar/rencek sehingga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa selain mengangkut hasil hutan berupa kayu jati tersebut terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi KADI ;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari kayu bakar/rencek setelah samapi di hutan terdakwa menemukan kayu jati yang sudah tergeletak bekas pencurian;
Bahwa selanjutnya kayu tersebut dipotong dan akan dibawa pulang ;
Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan saksi KADI ;
Bahwa selanjutnya saksi KADI meminta baik-baik kayu tersebut namun terdakwa melakukan perlawanan dengan cara bertengkar kemudian terdakwa memukul saksi KADI sedangkan 2 (dua) orang teman terdakwa memegangi pundak saksi KADI;
Bahwa sudah menjadi tugas petugas Perhutani apabila ada orang mengangkut kayu didalam kawasan hutan harus diminta/diserahkan kembali ke pihak Perhutani karena terdakwa dan teman-temannya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa saksi KADI tidak melakukan perlawanan pada saat terdakwa melakukan pemukulan karena kedua pundaknya dipegangi oleh 2 (dua) orang teman terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa meminta maaf kepada saksi KADI kemudian membuang kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut dan langsung pergi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KADI mengalami luka memar pada bagian pipi kiri karena bengkak;
Bahwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 36.630,- (tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah dibacakan surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Karangjati Ngawi Nomor : 440/2010/404.102.09/X/2012 atas nama KADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Noor Pudjiastuti tertanggal 15 September 2012 dengan hasil kesimpulannya bahwa kondisi penderita tersebut disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :
Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Dan
Kedua
Kesatu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa
Unsur Dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Ad. 1.Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa Barang Siapa disini adalah subjek hukum pelaku tindak pidana, dan pelaku tindak pidana dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada bahwa yang melakukan tindak pidana adalah Ia Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN sebagaimana identitasnya tertera dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan bahwa benar Terdakwalah yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
Ad. 2.Unsur Dengan Sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan sengaja tersebut dalam Memorie Van Toulighting (MVT) mengatakan sengaja adalah dengan sadar dari kehendak melakukan kejahatan tertentu dan mengenai MVT tersebut Prof. S. Sathochid Kartanegara, SH mengatakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willwns en weten” (dikehendaki dan diketahui) adalah : seorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu harus menginsyafi / mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari kayu bakar/rencek, setelah sampai di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi terdakwa menemukan kayu jati yang sudah tergeletak bekas pencurian selanjutnya kayu tersebut dipotong sebanyak 1 (satu) batang berukuran 210 cm dan diameter 13 cm dan akan dibawa pulang, akan tetapi dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan saksi KADI Petugas Perhutani, bahwa kemudian saksi KADI berusaha meminta kayu tersebut namun terdakwa menolak sehingga terjadi pertengkaran, tiba-tiba saksi KADI memegang kerah baju terdakwa kemudian ditangkis oleh terdakwa dan mengenai pipi kiri saksi KADI;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menguasai hasil hutan berupa kayu jati tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan perbuatan melanggar hokum dengan demikian unsur ini terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut semua unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan selanjutnya yaitu Dakwaan Alternatif dimana Majelis Hakim akan memilih Dakwaan Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena paling sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur Melakukan Penganiayaan
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah diuraikan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu diatas maka Majelis tidak perlu lagi menguraikan unsur ini dan Majelis mengambil alih uraian unsur “Barang Siapa” pada dakwaan Kesatu tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 10.00, awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk mencari kayu bakar/rencek, setelah sampai di petak 133 C RPH Teguhan BKPH Rejuno KPH Saradan masuk desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi terdakwa menemukan kayu jati yang sudah tergeletak bekas pencurian selanjutnya kayu tersebut dipotong sebanyak 1 (satu) batang berukuran 210 cm dan diameter 13 cm dan akan dibawa pulang, akan tetapi dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan saksi KADI Petugas Perhutani, bahwa kemudian saksi KADI berusaha meminta kayu tersebut namun terdakwa menolak sehingga terjadi pertengkaran, tiba-tiba saksi KADI memegang kerah baju terdakwa kemudian ditangkis oleh terdakwa dan mengenai pipi kiri saksi KADI sehingga saksi Kadi mengalami sakit pada wajah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut semua unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang, dan memperhatikan pasal 183 Jo Pasal 193 KUHAP bahwa dari persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan menurut hukum sebagai dasar menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi Terdakwa, karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa secara sah dan menyakinkan Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana ” Membawa hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Penganiayaan ” dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan sitetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu kiranya dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa:
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Illegal Loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak Perhutani Ngawi;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah dimasudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai sebagai pembinaan dan pembelajaran agar Terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya sehingga nantinya kembali ketengah aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf k jo pasal 21 KUHAP bahwa terhadap Terdakwa tersebut telah cukup alasan untuk tetap berada di dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 13 cm ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini sudah dianggap setimpal dengan perbuatannya dan diharapkan dapat menyadarkan Terdakwa atas perbuatan salah yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membawa hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMIDI Bin MIJAN dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 210 cm diameter 13 cm ;
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Saradan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari ini Rabu, tanggal 12 Desember 2012 oleh kami : NOVI WIJAYANTI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL MARIO, SH.MH. dan YUSTI CINIANUS RADJAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut serta didampingi para Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh DJOKO SANTOSO, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi dan dihadiri oleh RENI ERAWATI, SH.MHum selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DANIEL MARIO, SH.MHNOVI WIJAYANTI, SH
YUSTI CINIANUS RADJAH, SH
PANITERA PENGGANTI
DJOKO SANTOSO, SH