199/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 199/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TATANG ROHIM als. KOPRAL Bin UMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin UMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berlanjut” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah jaket warna kuning - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna abi-abu Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban 2; - 1 (satu) buah celana kain panjang pink muda - 1 (satu) buah baju lengan pendek warna pink tua bergambarkan kucing - 1(satu) buah dobymist cologne casablanca warna orange Dikebalikan kepada pemiliknya yaitu korban 1; - 1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah - 1 (satu) buah rok panjang warna biru Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban 3; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 199/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TATANG ROHIM als. KOPRAL Bin UMAN
Tempat ahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 58 tahun/9 Nopember 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Bunisari RT 01/08 Desa Binakarya Kec. Banyuresmi Kab. Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : SD kelas III
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R.ATING SOEWARLI (Lawyer & Solicitor) pada YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN PENDIDIKAN GUNTUR GARUT yang beralamat di Jl. Guntur Sari No. 981 Garut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 199/Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 14 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 199/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 18 Agustus 2014 tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin UMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin UMAN (alm)
dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang berupa:
1 (satu) buah jaket warna kuning
1 (satu) buah celana jeans panjang warna abu-abu
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ;
1 (satu) buah celana kain panjang pink muda
1 (satu) buah lengan pendek warna pink tua bergambarkan kucing
1 (satu) buah dobymist cologne casablanca warna orange
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ;
1 (satu) buah lengan pendek warna merah
1 (satu) buah rok panjang warna biru
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban ;
Menetapkan terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi hukuman pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin masing – masing pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar tahun 2011 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekitar jam 24.00 WIB, bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014 sampai dengan Jam 24.00 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu sekitar tahun 2011 sampai dengan Nopember tahun 2014 masing – masing bertempat di Kabupaten Garut atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu masing – masing saksi korban 1 berumur 17 tahun, saksi korban 2 berumur 17 tahun dan saksi korban 3 berumur 14 tahun dan Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa yang sudah punya niat jahatnya untuk melakukan perbuatan bejadnya ketika istrinya dan anak – anak lain sudah pada tidur dipergunakan kesempatan tersebut oleh terdakwa dengan cara menyetubuhi masing – masing korban yang merupakan anak terdakwa ketika sedang tidur dikamar, dengan rincian kejadian sebagai berikut
Untuk korban 1 yaitu :
Bahwa benar korban sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan yang terlahir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekitar jam 24.00 WIB telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali yaitu pada sekitar tahun 2011 lupa hari tanggal bulannya sekira jam 24.00 WIB pada saat korban sedang tidur dikamar lalu terdakwa selaku bapak korban membangunkan korban menyuruh untuk tidur di lantai kemudian terdakwa membacakan doa – doa lalu terdakwa membuka pakaian saksi lalu mencium – cium /menjilati payudara serta kemaluan saksi dan terdakwa memasukan alat kelaminnya yang tegang kedalam kemaluan korban dengan mengatakan “Kudu nurut ucapan bapa ( harus menuruti ucapan bapak) selanjutnya terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya serta maju mundur beberapa lama terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa mengusap – usap badan saksi dengan menggunakan minyak wangi casablanca yang sudah disiapkan sambil membaca doa – doa setelah itu terdakwa sekitar dua jam kemudian terdakwa menyuruh korban mengulum alat kemaluan terdakwa yang akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam mulut korban selanjutnya terdakwa kembali mengusap – usap badan korban dengan menggunakan minyak casablanca sambil membaca doa – doa kembali dan terdakwa keluar dari kamar korban yang dilakukan oleh terdakwa berulang kali dengan cara sama sampai dengan 100 (seratus) kali dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira jam 24.00 WIB ketika korban sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa dan terdakwa menggendong korban dibawa ke ruang tengah lalu membuka celana dan celana dalam korban sampai lutut selanjutnya terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menjilati dan menciumi payudara korban beberapa lama kemudian keluar air sperma terdakwa didalam kemaluan lubang korban.
Bahwa korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa dengan posisi yang berubah – berubah tergantung permintaan terdakwa kadang korban di bawah sedangkan terdakwa diatas
Bahwa korban pada saat disetubuhi masih berusia 17 tahun dan sekarang sudah menikah dengan seseorang yang bernama Mahmud dan sekarang korban berusia 20 tahun.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 1 mengalami luka robek pada selaput dara, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 031 /PKM/VI/ 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas dan jam tujuh belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras
Saksi korban berumur 17 tahun, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pada sekitar bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014 bertempat di Kabupaten Garut telah setubuhi oleh terdakwa lebih dari 20 (dua puluh) kali ;
Bahwa benar kejadian yang pertama pada bulan Februari 2014 sekira jam 24.00 WIB pada saat sedang tidur dirumah lalu datang terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur diatas tikar kemudian terdakwa memeluk tubuh korban, dua hari ketika korban sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh keruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa ( harus nurut sama bapa nanti sekolah diterusin dbiayaain sama bapa) setelah itu korban disuruh tidur dilantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka reselting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek – ngorek kemaluan korban serta memasukan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dengan mengatakan “ Bapa nyeri “(Bapa sakit) dijawab oleh terdakwa “Tahan da moal nanaon engke oge “ (Tahan nanti juga tidak akan apa – apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada dirumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada ditempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “ bapa siuen aya nuningal (bapa taku ada yang liat) dijawab oleh terdakwa “ Cicing we moal nanaon “( diam tidak apa – apa ) setelah itu terdakwa menyuruh korban menungging dan terdakwa memasukan alat kemaluannya kedalam kemaluan korban sambil terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya didalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa pulang kerumah meninggalkan korban dan terdakwa menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 10 kali yang terkahir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 WIB ketika sedang tidur dirumah datang terdakwa membangunkan korban menyuruh untuk tidur diruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam korban hingga lutut lalu terdakwa memasukan alat kemaluannya yang tegang dimasukan kedalam kemaluan korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Bahwa benar korban setelah disetubuhi oleh terdakwa telah mengakibatkan korban sakit dikemaluannya dan menjadi takut terhadap terdakwa selaku bapak korban
Bahwa benar korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa masih berusia 14 tahun.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 2 mengalami luka robek pada selaput dara, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 030 /PKM/VI/ 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam delapan belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh, jam tiga belas, jam empat belas, jam ena, belas dan jam delapan belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras
Korban 3 berumur 14 tahun, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar korban pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 23.30 WIB bertempat di Kampung Pasirmuncang Desa Binakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ketika korban sedang berada dirumah tidur datang terdakwa mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit / dihalangi oleh terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya terdakwa mengetakan “Jempe ntong gendeng (diam jangan berisik) dan korban menangis dengan mengatakan “Ulah bapa abdi mah alim ( jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh terdakwa “ moal nanao n da moal dosa, moal haram “(tidak apa – apa, tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa korban dengan membuka kancing dan celana yang dipakai korban lalu korban berusaha mencegah memegang tangan terdakwa agar tidak masuk kedalam celana dalam tetapi tangan terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari tangan terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan dengan menggerak – gerakan jarinya selanjutnya terdakwa berusaha memegang payudara korban lalu korban halangi dengan kedua tangan korban karena tidak berhasil terdakwa meninggalkan korban ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan cabul selama 30 menit
Bahwa benar akibat perbatan terdakwa mengakibatkan kemaluan saksi sakit serta mengeluarkan darah
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 3 mengalami luka robek pada selaput dara, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 029 /PKM/V/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam sembilan, jam tiga belas, dan jam tujuh belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi posisi jam sembilan, jam tiga belas, dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras
------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin masing – masing pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekitar tahun 2011 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekitar jam 24.00 WIB, bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014 sampai dengan Jam 24.00 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu sekitar tahun 2011 sampai dengan Nopember tahun 2014 masing – masing bertempat di Kabupaten Garut atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yaitu masing – masing korban 1 berumur 17 tahun, korban 2 berumur 17 tahun dan korban 3 berumur 14 tahun dan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa yang sudah punya niat jahatnya untuk melakukan perbuatan bejadnya ketika istrinya dan anak – anak lain sudah pada tidur dipergunakan kesempatan tersebut oleh terdakwa dengan cara menyetubuhi masing – masing korban yang merupakan anak terdakwa ketika sedang tidur dikamar, dengan rincian kejadian sebagai berikut
Untuk korban 1 yaitu :
Bahwa benar korban sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan yang terkahir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekitar jam 24.00 WIB telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 100 (seratus) kali yaitu pada sekitar tahun 2011 lupa hari tanggal bulannya sekira jam 24.00 WIB pada saat korban sedang tidur dikamar lalu terdakwa selaku bapak korban membangunkan korban menyuruh untuk tidur di lantai kemudian terdakwa membacakan doa – doa lalu terdakwa membuka pakaian saksi lalu mencium – cium /menjilati payudara serta kemaluan saksi dan terdakwa memasukan alat kelaminnya yang tegang kedalam kemaluan korban dengan mengatakan “Kudu nurut ucapan bapa (harus menuruti ucapan bapak) selanjutnya terdakwa menggoyang – goyangkan pantatnya serta maju mundur beberapa lama terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam kemaluan korban kemudian terdakwa mengusap – usap badan saksi dengan menggunakan minyak wangi casablanca yang sudah disiapkan sambil membaca doa – doa setelah itu terdakwa sekitar dua jam kemudian terdakwa menyuruh korban mengulum alat kemaluan terdakwa yang akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan sperma kedalam mulut korban selanjutnya terdakwa kembali mengusap – usap badan korban dengan menggunakan minyak casablanca sambil membaca doa – doa kembali dan terdakwa keluar dari kamar korban yang dilakukan oleh terdakwa berulang kali dengan cara sama sampai dengan 100 (seratus) kali dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira jam 24.00 WIB ketika korban sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa dan terdakwa menggendong korban dibawa ke ruang tengah lalu membuka celana dan celana dalam korban sampai lutut selanjutnya terdakwa memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menjilati dan menciumi payudara korban beberapa lama kemudian keluar air sperma terdakwa didalamm kemaluan lubang korban.
Bahwa korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa dengan posisi yang berubah – berubah tergantung permintaan terdakwa kadang korban di bawah sedangkan terdakwa diatas
Bahwa korban pada saat disetubuhi masih berusia 17 tahun dan sekarang sudah menikah dengan seseorang yang bernama Mahmud dan sekarang korban berusia 20 tahun.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 1 mengalami luka robek pada selaput dara, , sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 031 /PKM/VI/ 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas dan jam tujuh belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras
Korban 2 berumur 17 tahun, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pada sekitar bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014 bertempat di Kabupaten Garut telah setubuhi oleh terdakwa lebih dari 20 (dua puluh) kali
Bahwa benar kejadian yang pertama pada bulan Februari 2014 sekira jam 24.00 WIB pada saat sedang tidur dirumah lalu datang terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur diatas tikar kemudian terdakwa memeluk tubuh korban, dua hari ketika korban sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh keruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa ( harus nurut sama bapa nanti sekolah diterusin dbiayaain sama bapa) setelah itu korban disuruh tidur dilantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka reselting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek–ngorek kemaluan korban serta memasukan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dengan mengatakan “ Bapa nyeri “(Bapa sakit) dijawab oleh terdakwa “Tahan da moal nanaon engke oge “( Tahan nanti juga tidak akan apa – apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada dirumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada ditempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “ bapa siuen aya nuningal (bapa taku ada yang liat) dijawab oleh terdakwa “ Cicing we moal nanaon “( diam tidak apa – apa ) setelah itu terdakwa menyuruh korban menungging dan terdakwa memasukan alat kemaluannya kedalam kemaluan korban sambil terdakwa menggoyang–goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya didalam kemaluan korban selanjutnya terdakwa pulang kerumah meninggalkan korban dan terdakwa menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 10 kali yang terkahir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 WIB ketika sedang tidur dirumah datang terdakwa membangunkan korban menyuruh untuk tidur diruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam korban hingga lutut lalu terdakwa memasukan alat kemaluannya yang tegang dimasukan kedalam kemaluan korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Bahwa benar korban setelah disetubuhi oleh terdakwa telah mengakibatkan korban sakit dikemaluannya dan menjadi takut terhadap terdakwa selaku bapak korban
Bahwa benar korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa masih berusia 14 tahun.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 2 mengalami luka robek pada selaput dara, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 030 /PKM/VI/ 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh, jam tiga belas, jam empat belas, jam enam belas dan jam delapan belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh, jam tiga belas, jam empat belas, jam ena, belas dan jam delapan belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras
Korban 3 berumur 14 tahun, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa benar korban pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 23.30 WIB bertempat di Kampung Pasirmuncang Desa Binakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ketika korban sedang berada dirumah tidur datang terdakwa mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit / dihalangi oleh terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya terdakwa mengetakan “Jempe ntong gendeng (diam jangan berisik) dan korban menangis dengan mengatakan “Ulah bapa abdi mah alim ( jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh terdakwa “ moal nanao n da moal dosa, moal haram “(tidak apa – apa, tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa korban dengan membuka kancing dan celana yang dipakai korban lalu korban berusaha mencegah memegang tangan terdakwa agar tidak masuk kedalam celana dalam tetapi tangan terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari tangan terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan dengan menggerak – gerakan jarinya selanjutnya terdakwa berusaha memegang payudara korban lalu korban halangi dengan kedua tangan korban karena tidak berhasil terdakwa meninggalkan korban;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan cabul selama 30 menit
Bahwa benar akibat perbatan terdakwa mengakibatkan kemaluan saksi sakit serta mengeluarkan darah;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban 3 mengalami luka robek pada selaput dara, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/ 029 /PKM/V/ 2014 tanggal 28 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksa pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan pada posisi litotomi :
Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam sembilan, jam tiga belas, dan jam tujuh belas
Kesimpulan : Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi posisi jam sembilan, jam tiga belas, dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras.
------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1 dibawah sumapah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa dan ibu dari para saksi korban ;
Bahwa mengetahui bahwa anak-anak saksi tersebut telah disetubuhi oleh Terdakwa (suami saksi) setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian;
Bahwa saksi dengan Terdakwa memiliki 10 (sepuluh) orang anak, satu anak laki-laki dan selebihnya perempuan;
Bahwa saksi tinggal bersama Terdakwa dan anak-anak saksi dalam satu rumah dan saksi tidak pernah merasa curiga terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi tidak sering keluar rumah, hanya sesekali ke kebun dan keadaan rumah pagi dan siang hari sebagian anak-anak pergi sekolah dan sepulang sekolah ada yang main dan ada yang diam di rumah;
Bahwa anak saksi yang bernama saksi korban 1 sekarang berumur 20 tahun dan telah menikah, saksi korban 2 berumur 17 tahun dan belum menikah sedangkan saksi 3 berumur 15 tahun dan masih sekolah kelas 3 SMP;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi korban 1, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi sejak tahun 2011 dan terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di rumah yang beralamat di Kab. Garut;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Terdakwa lebih dari 100 (seratus) kali;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menciumi bibir dan payudara saksi serta kemaluan saksi diraba-raba setelah itu saksi disetubuhi;
Bahwa awalnya pada tahun 2011 sekira jam 24.00 wib saat saksi sedang tidur tiba-tiba saksi dibangunkan oleh Terdakwa dan saksi disuruh tidur di lantai dan Terdakwa membacakan doa-doa setelah itu Terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan saksi lalu kemaluan dan payudara saksi dijilati dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil berkata: “kudu nurut ucapan bapak” setelah itu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga batang kemaluannya ke kemaluan saksi sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemauan saksi, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengusap badan saksi dengan menggunakan minyak Casablanca sambil membacakan doa-doa, dua jam kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum kemaluan Terdakwa sampai akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi dan selanjutnya Terdakwa mengusap badan saksi dengan minyak Casablanca sambil membaca doa lalu pergi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi secara terus menerus sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014;
Bahwa pada saat kejadian ibu saksi sedang tidur di kamarnya;
Bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sering mengancam dengan kata-kata “ lamun dibeja-beja, wayahna sampean abdi dipotong” (kalau diberitahukan kepada orang lain harus rela kaki saksi dipotong) serta mengancam apabila tidak menuruti keinginannya saksi akan dibunuh;
Bahwa pada saat akan disetubuhi oleh Terdakwa saksi sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan Terdakwa namun kalah dengan tenaga Terdakwa sehingga akhirnya saksi pasrah;
Bahwa posisi saksi saat disetubuhi oleh Terdakwa berubah-ubah tergantung permintaan Terdakwa kadang saksi di bawah kadang di atas;
Bahwa pada saat pertama kali disetubuhi oleh Terdakwa saksi masih berusia 17 tahun dan sekarang sudah berusia 20 tahun dan sudah menikah pada bulan Juni 2013;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi korban 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 23.30 wib bertempat di rumah nenek saksi di Kampung Pasirmuncang Desa Binakarya Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak satu kali ketika sedang tidur Terdakwa datang dan mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit/dihalangi oleh Terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya Terdakwa mangatakan “jempe ntong gendeng (diam jangan berisik)” dan saksi mengatakan “ulah bapa abdi mah alim (jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh Terdakwa “moal nanon da moal dosa, moal haram (tidak apa-apa , tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa saksi dengan membuka kancing dan celana yang dipakai saksi lalu saksi berusaha mencegah dengan cara memegang tangan Terdakwa agar tidak masuk ke dalam celana dalam saksi tetapi tangan Terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari Terdakwa masuk ke dalam lubang kemaluan dengan menggerak-gerakkan jarinya selanjutnya Terdakwa berusaha memegang payudara saksi lalu korban halangi dengan kedua tangan saksi karena tidak berhasil Terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 30 menit;
Bahwa pada saat dicabuli oleh Terdakwa saksi berusia 17 tahun;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian kakak kandung saksi Erni Ariyanti menemui saksi di rumah nenek dan bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa secara berulang-ulang sejak lulus SMP, dan saksi pun menceritakan kejadian yang saksi alami kepada Erni Ariyanti dan setelah berunding maka perbuatan Terdakwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian;
Setelah kejadian saksi merasa shock dan trauma dan merasa takut terhadap Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Korban 3, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anak kandung Terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara menciumi bibir dan payudara saksi serta kemaluan saksi diraba-raba setelah itu saksi disetubuhi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Terdakwa kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali hampir setiap malam sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014;
Bahwa kejadian yang pertama yaitu pada bulan Pebruari 2014 sekitar jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di rumah di Kabupaten Garut datang Terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur di atas tikar kemudian Terdakwa memeluk tubuh korban;
Bahwa dua hari kemudian ketika saksi sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh ke ruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa (harus nurut sama bapa nanti sekolah diteruskan dibiayain sama bapa) setelah itu saksi disuruh tidur di lantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka retsleting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek-ngorek kemaluan saksi serta memasukkan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dan mengatakan “Bapa nyeri (bapa sakit)” dijawab oleh Terdakwa “tahan da mola nanaon engke oge (tahan nanti juga tidak akan apa-apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada di rumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada di tempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “bapa siuen aya nuningal (bapa takut ada yang lihat)” dijawab oleh terdakwa “cicing we moal nanaon (diam tidak apa-apa) setelah itu terdakwa menyuruh saksi menungging dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan saksi selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan meninggalkan saksi;
Bahwa yang terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 wib ketika sedang tidur di rumah, terdakwa membangunkan saksi dan menyuruh saksi untuk tidur di ruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang ke dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa usia saksi ketika disetubuhi oleh Terdakwa masih berusia 14 (empat belas tahun);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari saksi korban 1, saksi korban 2 dan saksi korban 3 ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 umur 17 tahun, saksi korban 2 umur 17 tahun dan Saksi korban 3 umur 14 tahun;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 kali, dengan saksi korban 3 kurang lebih 20 kali dan dengan saksi korban 2 satu kali hanya dicabuli;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 (seratus kali) sejak tahun 2011 pada hari dan tanggal bulannya sekira jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di kamar lalu terdakwa selaku bapak saksi membangunkan saksi dan menyuruh saksi tidur di lantai dan Terdakwa membacakan doa-doa setelah itu Terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan saksi lalu kemaluan dan payudara saksi dijilati dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil berkata: “kudu nurut ucapan bapak” setelah itu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga batang kemaluannya ke kemaluan saksi sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemauan saksi, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengusap badan saksi dengan menggunakan minyak Casablanca sambil membacakan doa-doa, dua jam kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum kemaluan Terdakwa sampai akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi dan selanjutnya Terdakwa mengusap badan saksi dengan minyak Casablanca sambil membaca doa lalu pergi;
Bahwa terdakwa berbuat cabul terhadap saksi korban 2 pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 1014 sekitar jam 23.30 bertempat di Kabupaten Garut ketika saksi sedang tidur di rumah nenek Terdakwa datang dan mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit/dihalangi oleh Terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya Terdakwa mangatakan “jempe ntong gendeng (diam jangan berisik)” dan saksi mengatakan “ulah bapa abdi mah alim (jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh Terdakwa “moal nanon da moal dosa, moal haram (tidak apa-apa , tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa saksi dengan membuka kancing dan celana yang dipakai saksi lalu saksi berusaha mencegah dengan cara memegang tangan Terdakwa agar tidak masuk ke dalam celana dalam saksi tetapi tangan Terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari Terdakwa masuk ke dalam lubang kemaluan dengan menggerak-gerakkan jarinya selanjutnya Terdakwa berusaha memegang payudara saksi lalu korban halangi dengan kedua tangan saksi karena tidak berhasil Terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban 3 sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014;
Bahwa kejadian yang pertama yaitu pada bulan Pebruari 2014 sekitar jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di rumah di Kabupaten Garut datang Terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur di atas tikar kemudian Terdakwa memeluk tubuh korban;
Bahwa dua hari kemudian ketika saksi sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh ke ruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa (harus nurut sama bapa nanti sekolah diteruskan dibiayain sama bapa) setelah itu saksi disuruh tidur di lantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka retsleting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek-ngorek kemaluan saksi serta memasukkan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dan mengatakan “Bapa nyeri (bapa sakit)” dijawab oleh Terdakwa “tahan da mola nanaon engke oge (tahan nanti juga tidak akan apa-apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada di rumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada di tempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “bapa siuen aya nuningal (bapa takut ada yang lihat)” dijawab oleh terdakwa “cicing we moal nanaon (diam tidak apa-apa) setelah itu terdakwa menyuruh saksi menungging dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan saksi selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan meninggalkan saksi, dan yang terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 wib ketika sedang tidur di rumah, terdakwa membangunkan saksi dan menyuruh saksi untuk tidur di ruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang ke dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa setelah disetubuhi oleh Terdakwa mengakibat saksi-saksi merasa sakit di kemaluan dan menjadi takut terhadap terdakwa selaku bapak saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah jaket warna kuning
1 (satu) buah celana jeans panjang warna abi-abu
1 (satu) buah celana kain panjang pink muda
1 (satu) buah baju lengan pendek warna pink tua bergambarkan kucing
1(satu) buah dobymist cologne casablanca warna orange
1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah
1 (satu) buah rok panjang warna biru
Menimbang bahwa di persidangan diajukan pula Visum et Repertum Nomor: 800/KS/031/PKM/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014, Nomor: 800/KS/030/PKM/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 dan Nomor: 800/KS/029/PKM/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang masing-masing dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. Marlinda Siti Hana, dokter pemeriksaan pada PUSKESMAS DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan:
Korban 1, dengan kesimpulan: Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam delapan, jam sembilan, jam sebelas, jam tiga belas dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras;
Korban 2, dengan kesimpulan: Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam tujuh, jam sembilan, jam sepuluh, jam tiga belas, jam empat belas, jam enambelas dan jam delapan belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras;
Korban 3, dengan kesimpulan: Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek pada posisi jam sembilan, jam tiga belas dan jam tujuh belas disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 umur 17 tahun, saksi korban 2 umur 17 tahun dan saksi korban 3 umur 14 tahun;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 kali, dengan saksi korban 3 kurang lebih 20 kali dan dengan saksi korban 3 satu kali hanya dicabuli;
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 (seratus kali) sejak tahun 2011 pada hari dan tanggal bulannya sekira jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di kamar lalu terdakwa selaku bapak saksi membangunkan saksi dan menyuruh saksi tidur di lantai dan Terdakwa membacakan doa-doa setelah itu Terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan saksi lalu kemaluan dan payudara saksi dijilati dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil berkata: “kudu nurut ucapan bapak” setelah itu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga batang kemaluannya ke kemaluan saksi sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemauan saksi, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengusap badan saksi dengan menggunakan minyak Casablanca sambil membacakan doa-doa, dua jam kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum kemaluan Terdakwa sampai akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi dan selanjutnya Terdakwa mengusap badan saksi dengan minyak Casablanca sambil membaca doa lalu pergi;
Bahwa benar terdakwa berbuat cabul terhadap saksi korban 2 pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 1014 sekitar jam 23.30 bertempat di Kabupaten Garut ketika saksi sedang tidur di rumah nenek Terdakwa datang dan mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit/dihalangi oleh Terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya Terdakwa mangatakan “jempe ntong gendeng (diam jangan berisik)” dan saksi mengatakan “ulah bapa abdi mah alim (jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh Terdakwa “moal nanon da moal dosa, moal haram (tidak apa-apa , tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa saksi dengan membuka kancing dan celana yang dipakai saksi lalu saksi berusaha mencegah dengan cara memegang tangan Terdakwa agar tidak masuk ke dalam celana dalam saksi tetapi tangan Terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari Terdakwa masuk ke dalam lubang kemaluan dengan menggerak-gerakkan jarinya selanjutnya Terdakwa berusaha memegang payudara saksi lalu korban halangi dengan kedua tangan saksi karena tidak berhasil Terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi korban 3 sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014;
Bahwa benar kejadian yang pertama yaitu pada bulan Pebruari 2014 sekitar jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di rumah di Kabupaten Garut datang Terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur di atas tikar kemudian Terdakwa memeluk tubuh korban;
Bahwa benar dua hari kemudian ketika saksi sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh ke ruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa (harus nurut sama bapa nanti sekolah diteruskan dibiayain sama bapa) setelah itu saksi disuruh tidur di lantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka retsleting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek-ngorek kemaluan saksi serta memasukkan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dan mengatakan “Bapa nyeri (bapa sakit)” dijawab oleh Terdakwa “tahan da mola nanaon engke oge (tahan nanti juga tidak akan apa-apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada di rumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada di tempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “bapa siuen aya nuningal (bapa takut ada yang lihat)” dijawab oleh terdakwa “cicing we moal nanaon (diam tidak apa-apa) setelah itu terdakwa menyuruh saksi menungging dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan saksi selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan meninggalkan saksi, dan yang terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 wib ketika sedang tidur di rumah, terdakwa membangunkan saksi dan menyuruh saksi untuk tidur di ruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksihingga lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang ke dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa benar setelah disetubuhi oleh Terdakwa mengakibat saksi-saksi merasa sakit di kemaluan dan menjadi takut terhadap terdakwa selaku bapak saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif:
Pertama melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau
Kedua melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang paling sesuai sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Dakwaan yang paling sesuai adalah dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin UMAN yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam pasal 1 ke-1 UU No. 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 23 tahun 2002 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan persetubuhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut hukum adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan, hingga akhirnya mengeluarkan air mani (sesuai dengan Arrest Hoge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292)
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan:
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 umur 17 tahun, saksi korban 2 umur 17 tahun dan Saksi korban 3 umur 14 tahun;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 kali, dengan saksi korban 3 kurang lebih 20 kali dan dengan saksi korban 2 satu kali hanya dicabuli;
Bahwa benar Terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 sebanyak kurang lebih 100 (seratus kali) sejak tahun 2011 pada hari dan tanggal bulannya sekira jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di kamar lalu terdakwa selaku bapak saksi membangunkan saksi dan menyuruh saksi tidur di lantai dan Terdakwa membacakan doa-doa setelah itu Terdakwa meraba-raba payudara dan kemaluan saksi lalu kemaluan dan payudara saksi dijilati dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sambil berkata: “kudu nurut ucapan bapak” setelah itu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya sehingga batang kemaluannya ke kemaluan saksi sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemauan saksi, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengusap badan saksi dengan menggunakan minyak Casablanca sambil membacakan doa-doa, dua jam kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum kemaluan Terdakwa sampai akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulut saksi dan selanjutnya Terdakwa mengusap badan saksi dengan minyak Casablanca sambil membaca doa lalu pergi;
Bahwa benar terdakwa berbuat cabul terhadap saksi korban 2 pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 1014 sekitar jam 23.30 bertempat di Kabupaten Garut ketika saksi sedang tidur di rumah nenek Terdakwa datang dan mendekap korban dari arah belakang lalu kaki korban dijepit/dihalangi oleh Terdakwa sehingga tubuh korban tidak bisa bergerak selanjutnya Terdakwa mangatakan “jempe ntong gendeng (diam jangan berisik)” dan saksi mengatakan “ulah bapa abdi mah alim (jangan bapa saksi tidak mau) dijawab oleh Terdakwa “moal nanon da moal dosa, moal haram (tidak apa-apa , tidak akan dosa, tidak haram) namun terdakwa memaksa saksi dengan membuka kancing dan celana yang dipakai saksi lalu saksi berusaha mencegah dengan cara memegang tangan Terdakwa agar tidak masuk ke dalam celana dalam saksi tetapi tangan Terdakwa begitu kuat sehingga salah satu jari Terdakwa masuk ke dalam lubang kemaluan dengan menggerak-gerakkan jarinya selanjutnya Terdakwa berusaha memegang payudara saksi lalu korban halangi dengan kedua tangan saksi karena tidak berhasil Terdakwa meninggalkan saksi;
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi korban 3 sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014;
Bahwa benar kejadian yang pertama yaitu pada bulan Pebruari 2014 sekitar jam 24.00 wib pada saat saksi sedang tidur di rumah di Kabupaten Garut datang Terdakwa membangunkan korban untuk ke ruang tengah lalu disuruh tidur di atas tikar kemudian Terdakwa memeluk tubuh korban;
Bahwa benar dua hari kemudian ketika saksi sedang tidur dibangunkan oleh terdakwa lalu disuruh ke ruang tengah dan terdakwa mengatakan “kudu nurut ka bapa engke sakola diteruskeun dibiayaan ku bapa (harus nurut sama bapa nanti sekolah diteruskan dibiayain sama bapa) setelah itu saksi disuruh tidur di lantai kemudian terdakwa memeluk tubuh korban lalu terdakwa membuka retsleting serta kancing celana yang saksi pakai setelah itu terdakwa dengan menggunakan jari tangannya mengorek-ngorek kemaluan saksi serta memasukkan jari tangannya sehingga korban merasakan sakit dan mengatakan “Bapa nyeri (bapa sakit)” dijawab oleh Terdakwa “tahan da mola nanaon engke oge (tahan nanti juga tidak akan apa-apa) dilakukan selama satu jam kemudian pada bulan yang sama terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi korban ketika korban sedang berada di rumah nenek dijemput oleh terdakwa lalu dengan berjalan kaki pada saat berada di tempat sepi dan gelap, terdakwa menyuruh korban diam lalu terdakwa melorotkan celana korban dan korban mengatakan “bapa siuen aya nuningal (bapa takut ada yang lihat)” dijawab oleh terdakwa “cicing we moal nanaon (diam tidak apa-apa) setelah itu terdakwa menyuruh saksi menungging dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan saksi selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan meninggalkan saksi, dan yang terakhir terdakwa menyetubuhi saksi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 sekitar jam 00.30 wib ketika sedang tidur di rumah, terdakwa membangunkan saksi dan menyuruh saksi untuk tidur di ruang tengah selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga lutut lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang ke dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi;
Bahwa benar setelah disetubuhi oleh Terdakwa mengakibat saksi-saksi merasa sakit di kemaluan dan menjadi takut terhadap terdakwa selaku bapak saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut Terdakwa telah menyetubuhi ketiga orang anaknya yaitu saksi korban 1 sejak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun lebih dari 100 (seratus) kali selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2011 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, saksi korban 2 yang berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 dan Saksi korban 3 yang berusia 14 (empat belas) tahun sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kali sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa telah memaksa anak-anak kandungnya yaitu saksi korban 1 dan saksi korban 3 untuk bersetubuh dengannya dan berbuat cabul terhadap anak kandungnya yang bernama saksi korban 2 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Terdakwa telah melakukan bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan perbuatan tersendiri yaitu dimana Terdakwa telah memaksa saksi korban 1 untuk bersetubuh dengannya sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2011, memaksa saksi korban 2 untuk dicabuli sebanyak satu kali pada tanggal 16 Mei 2014 dan memeksa saksi korban 3 untuk bersetubuh dengannya sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kali sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Mei 2014;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon hukuman yang seringan-ringannya, Majelis berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan di bawah ini telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah memaksa ketiga anak kandungnya untuk bersetubuh dengannya dimana yang seharusnya Terdakwa sebagai ayah kandung harus menjaga dan melindungi dan mengasihi anak-anaknya namun dalam hal ini malah berbuat jahat dan merusak masa depan anak-anak kandungnya sendiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan
1 (satu) buah jaket warna kuning
1 (satu) buah celana jeans panjang warna abi-abu
1 (satu) buah celana kain panjang pink muda
1 (satu) buah baju lengan pendek warna pink tua bergambarkan kucing
1(satu) buah dobymist cologne casablanca warna orange
1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah
1 (satu) buah rok panjang warna biru
merupakan barang bukti yang disita oleh saksi korban dan merupakan pakaian milik saksi-saksi korban, maka sudah sepantasnya harus dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa selaku bapak dari para korban yang seharusnya mengasihi, melindungi bukan dengan cara berbuat kejahatan terhadap anak kandung sendiri;
Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan berulang kali;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban trauma;
Keadaan yang meringankan:
-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TATANG ROHIM alias KOPRAL bin UMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berlanjut”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jaket warna kuning
1 (satu) buah celana jeans panjang warna abi-abu
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban 2;
1 (satu) buah celana kain panjang pink muda
1 (satu) buah baju lengan pendek warna pink tua bergambarkan kucing
1(satu) buah dobymist cologne casablanca warna orange
Dikebalikan kepada pemiliknya yaitu korban 1;
1 (satu) buah baju lengan pendek warna merah
1 (satu) buah rok panjang warna biru
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban 3;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh kami RONY SUATA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, PATYARINI M RITONGA, SH.,M.Hum dan ISABELA SAMELINA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh IWAN BUDI SOFYAN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, serta dihadiri oleh TONI SETIAWAN, SH., Penuntut Umum, dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua, | |
| Patyarini M. Ritonga, S.H., M.Hum. | Rony Suata, S.H., M.H. | |
| Isabela Samelina, S.H. | ||
| Panitera Pengganti, | ||
| Iwan Budi Sofyan, S.H. |
,