1162 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1162 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd. Plaza Oleos Lt. 3, Unit A-H, Jalan Tb. Simatupang No. 53 A, Pasar Minggu 12520 - Jakarta Selatan
Also in 1 other case
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 1162/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-311/PJ./2013 tanggal 22 Februari 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
melawan:
PT. YOKOGAWA INDONESIA, berkedudukan di Wisma Aldiron Dirgantara S-202, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 72, Pancoran, Jakarta Selatan ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012 tanggal 5 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa berdasar pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), dengan ini perkenankanlah Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor: S18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011, yang Penggugat terima tanggal 27 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006;
Bahwa adapun dasar dan alasan permohonan Pemohon Banding ini dapat dijelaskan sebagaimana yang tersebut dibawah ini;
Latar Belakang
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (PMA V) telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 (SKPKB PPN Masa Pajak Maret-Desember 2004) dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp.395.895.332,00 dan tanggal jatuh tempo pada 21 Juni 2006;
Bahwa Penggugat telah membayar seluruh jumlah yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 sebesar Rp.395.895.332,00 melalui Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 20 Juni 2006;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00121/107/04/058/06 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp. 83.008.561,00 dan tanggal jatuh tempo pada 21 Juni 2006;
Bahwa Penggugat membayar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00121/107/04/058/06 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp.83.008.561,00 melalui Surat Setoran Pajak pada tanggal 20 Juni 2006;
Bahwa dalam pada itu, Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 14 Agustus 2006;
Bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas nama Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang menetapkan menolak permohonan keberatan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Maret sampai dengan Desember 2004;
Bahwa Penggugat mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 9 Oktober 2007;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007, sehingga pajak yang terutang dihitung kembali sebagai berikut:
| No | URAIAN | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Ekspor | 0,00 | |
b. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah | 4.399.786.712,00 | |
c. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut : - Tarif Umum - Tarif Efektif - Jumlah | 38.808.956.650,00 0,00 38.808.956.650,00 | |
| d. Dikurangi retur penjualan | 0,00 | |
| e. Jumlah | 43.208.743.362,00 | |
| 2 | Pajak Keluaran | |
a. Pajak Keluaran seluruhnya : - Tarif Umum - Tarif Efektif - Jumlah | 3.880.895.665,00 0,00 3.880.895.665,00 | |
b. Dikurangi : - PPN atas retur penjualan - Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN - PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - Jumlah | 0,00 133.413.773,00 1.385.411.684,00 1.518.825.457,00 | |
| c. Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | 2.362.070.208,00 | |
| 3 | Pajak yang dapat diperhitungkan | |
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 1.183.492.732,00 | |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.326.827.248,00 | |
| c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan | 0,00 | |
| d. Kompensasi bulan lalu | 0,00 | |
e. Dikurangi : - Pembayaran pendahuluan/pembayaran oleh Bapeksta - PPN atas retur pembelian - Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah di Kreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan - Jumlah | 0,00 0,00 0,00 0,00 | |
| f. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 2.510.319.980,00 | |
| 4 | PPN yang kurang/( lebih) dibayar | (148.249.772,00) |
| 5 | Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) a. SKPKB b. SKPKBT c. Jumlah d. Dikurangi kelebihan pajak yang sudah : - dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - dikembalikan sesuai dengan SKPLB - Jumlah e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 148.249.772,00 148.249.772,00 |
| 6. | PPN yang kurang atau lebih dibayar | NIHIL |
| 7. | Sanksi Administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | NIHIL | |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | ||
| c. Jumlah Sanksi Administrasi | NIHIL | |
| 8. | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | NIHIL |
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008, Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00121/107/04/058/06 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 tanggal 22 Mei 2006 dengan Surat Nomor: YIN-FAD/X-08/008L tanggal 28 Oktober 2008 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 29 Oktober 2008;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat: S-00178/WPJ.07/KP.0603/2008 tanggal 3 Nopember 2008 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. Kemudian Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-111/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan akan diproses menggunakan Ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-010/WPJ.07/KP.06/2009 tanggal 14 April 2009 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan yang menyatakan bahwa Surat Permohanan Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal permohonan surat Penggugat diterima (surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor YIN-FAD/X-08/008L tanggal 28 Oktober 2008), maka berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Keputusan atas Surat Permohonan yang belum mendapat Keputusan pada tanggal 30 November 2009 yaitu melalui surat Nomor: YIN-FAD/XI-09/003L;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-971/WPJ.07/KP.0607/2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Permohonan Nomor: YIN-FAD/X-08/008L tanggal 28 Oktober 2008 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan surat permohonan telah selesai diproses dalam waktu enam bulan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor: 19/PMK.03/2008, bahwa keputusan yang diterbitkan dapat berupa menolak permohonan Penggugat, maka keputusan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima adalah menolak permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat sesuai surat Nomor: S-010/WPJ.07/KP.06/2009 tanggal 14 April 2009 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan;
Bahwa berdasarkan informasi lisan dan Kantor Wilayah Pusat Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima seharusnya dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi secara jabatan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan berdasarkan informasi dan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Penggugat mengajukan surat permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu melalui surat Nomor: YIN-FAD/IV-10/002L tanggal 14 April 2010;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 sebagai aturan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan permohonan tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal melalui Surat Nomor: YIN-FAD/V-10/007L tanggal 18 Mei 2010;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan gugatan sehingga Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 semula sebesar Rp.83.008.561,00 disesuaikan menjadi Nihil;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 tersebut Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Transfer Nomor: YIN-FAD/XII-10/005L tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 tersebut Penggugat juga mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) Nomor: YIN-FAD/XII-10/006L tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima V Nomor: KEP-00166/WPJ.07/KP.0603/2010 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar atas Surat Tagihan Pajak: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 semula Rp.83.008.561,00 menjadi Nihil;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011, yang Penggugat terima tanggal 27 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan yang menetapkan bahwa atas Putusan Gugatan tidak diberikan imbalan bunga;
Dasar dan Alasan Gugatan
Dasar Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-UndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bahwa perhitungan Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebesar Rp.83.008.561,00 Surat Tagihan Pajak Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 diperoleh dan perhitungan sebagai berikut:
-
KETERANGAN JUMLAH (Rp) Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Fiskus 47.359.171.430,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengusaha Kena Pajak 43.208.743.362,00 Selisih Dasar Pengenaan Pajak 4.150.428.068,00 Jumlah Denda = 2 % x Selisih Dasar Pengenaan Pajak 83.008.561,00
Alasan Gugatan
Bahwa Penggugat tidak setuju dengan pernyataan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal tidak mendapat imbalan bunga dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 27 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ayat (1) : Pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
Bahwa Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ayat (2): imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(4) sehingga sudah mencakup jenis pembayaran lebih yang diberikan imbalan bunga. Selain itu atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah dihapuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan atas Putusan Gugatan), sehingga termasuk dalam pengertian Putusan Banding dalam Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing telah menerbitkan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan Putusan Gugatan) yang memutuskan menghapus jumlah denda Pasal 14(4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu semula Rp.83.008.561,00 menjadi Nihil. Dalam hal ini fungsi dari surat tersebut sama dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi karena dalam keputusan tersebut sudah menghapus sanksi administrasi seluruhnya, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut;
Bahwa oleh karena itu, atas pembayaran lebih Sanksi Administrasi Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 harus mendapatkan imbalan bunga sebesar Rp.39.844.109,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Jumlah (Rp) | Tanggal SSP | Tanggal Keputusan Banding | Jangka Waktu Maksimal 24 bulan | Imbalan Bunga 2% per bulan (Rp) |
| 1 | 83.008.561,00 | 20 Juni 2006 | 29 Nopember 2010 | 24 bulan | 39.844.109,00 |
Kesimpulan dan Permohonan Penggugat
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Surat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011, yang Penggugat terima tanggal 27 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan dibatalkan dan atas lebih bayar Sanksi Administrasi diberi imbalan bunga sebesar Rp.39.844.109,00 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
-
Uraian Imbalan Bunga
berdasarkan
Surat KPP PMA VJumlah Imbalan
Bunga
(Rp)Imbalan Bunga 0,00 39.844.109,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012 tanggal 5 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan, atas nama: PT. Yokogawa Indonesia, NPWP: 01.070.870.9-058.000, alamat Wisma Aldiron Dirgantara S-202, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.72, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012 tanggal 5 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-311/PJ./2013 tanggal 22 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 34 alinea ke-2, 3 dan 4
bahwa Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur hal-hal sebagai berikut :
“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan pajak sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut, sehingga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;
Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 78 serta Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan :
Pasal 1 angka 6 dan 7
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
6. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 87
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa Pasal 23 ayat (2), Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan bahwa :
Pasal 23 ayat (2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2)
(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 27A
Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Pasal 36 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Bahwa Pasal 2 huruf c dan huruf d dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut PMK-40/PMK.03/2005), menyatakan :
Pasal 2 huruf c dan huruf d
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat :
c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP;
Pasal 3 ayat (4)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
Bahwa Pasal 1 angka 2 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (selanjutnya disebut KMK-538/KMK.04/2000), menyatakan :
Kelebihan pembayaran pajak adalah :
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41183/PP/M.X/99/2012 tanggal 05 November 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Kepala KPP PMA Lima Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 hal Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memberikan imbalan bunga dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh adanya Putusan Gugatan, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 November 2010 mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 mengenai gugatan Penggugat atas Surat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang putusannya mengabulkan permohonan gugatan Penggugat;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) - Kepala KPP PMA Lima menerbitkan Surat Nomor : S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 perihal Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Penggugat untuk memberikan imbalan bunga dengan alasan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh adanya Putusan Gugatan, vide Putusan Gugatan nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 November 2010, maka Imbalan Bunga tidak dapat diberikan;
Bahwa untuk memberikan gambaran terkait pokok sengketa, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan kronologis sengketa sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp395.895.332,00;
Bahwa terkait dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 dengan jumlah sanksi administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp83.008.561,00;
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan keberatan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 14 Agustus 2006;
Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang memutuskan menolak permohonan keberatan dan mempertahankan SKPKB PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 9 Oktober 2007, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007, sehingga pajak yang terutang dari semula sebesar Rp395.895.332,00 menjadi nihil;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-15568/PP/M.X/16/2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan Permohonan Pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00121/107/04/058/06 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 tanggal 22 Mei 2006 dengan Surat Nomor: YIN-FAD/X-08/008L tanggal 28 Oktober 2008 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 29 Oktober 2008;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan Surat Nomor: S-010/WPJ.07/KP.06/2009 tanggal 14 April 2009 tentang Surat Penolakan Permohonan Pembetulan yang menyatakan bahwa Surat Permohanan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan sebagaimana ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP melalui surat Nomor: YIN-FAD/IV-10/002L tanggal 14 April 2010.
Atas permohonan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 sebagai aturan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, permohonan tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal melalui Surat Nomor: YIN-FAD/V-10/007L tanggal 18 Mei 2010;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 November 2010, Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan gugatan sehingga Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 semula sebesar Rp83.008.561,00 disesuaikan menjadi Nihil;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Transfer Nomor: YIN-FAD/XII-10/005L tanggal 27 Desember 2010. Di samping itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat juga) mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) melalui surat nomor: YINFAD/XII-10/006L tanggal 27 Desember 2010;
Bahwa atas permohonan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima menerbitkan :
Surat Keputusan Nomor: KEP-00166/WPJ.07/KP.0603/2010 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar atas Surat Tagihan Pajak: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 semula Rp83.008.561,00 menjadi Nihil.
Surat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan yang menetapkan bahwa atas Putusan Gugatan tidak diberikan imbalan bunga;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kemudian mengajukan gugatan terhadap Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang isinya menolak permohonan Penggugat untuk memberikan imbalan bunga tersebut melalui surat Nomor: YIN-FAD/II-11/013L tanggal 14 Februari 2011;
Bahwa alur sengketa dapat digambarkan sebagai berikut :
Bahwa secara yuridis formal, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 Undang-Undang KUP, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Surat Nomor :S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban atas surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa Surat Nomor :S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tersebut bukanlah suatu keputusan;
Bahwa dengan demikian, gugatan atas Surat Nomor :S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajakdan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, karena objek sengketa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, maka putusan Majelis Hakim yang seharusnya adalah “Tidak Dapat Diterima”;
Bahwa meskipun demikian, terkait materi sengketa yaitu Imbalan Bunga, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa secara legal formal, banding berbeda dengan gugatan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak tidak mengatur tentang pemberian bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan, karena dalam ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa yang diberikan imbalan bunga adalah putusan pengadilan pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh banding;
Bahwa dalam Pasal 27 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, jelas diatur bahwa hal-hal yang harus dipenuhi agar pemberian imbalan bunga dapat diberikan adalah sebagai berikut :
adanya pembayaran Iebih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) dan atau Bunga Pasal 19 ayat (1); dan
sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; dan
akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa dalam memori Penjelasan berdasar Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Bahwa yang dimaksud dengan Putusan Banding dalam memori penjelasan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut adalah Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, hal ini diatur dalam batang tubuh Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP yaitu pada bagian "Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya". Dengan demikian jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan adalah tidak termasuk sebagai Putusan Banding sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa berdasar Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP imbalan bunga hanya akan diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sehubungan dengan diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT bilamana memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat dari adanya Putusan Banding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sependapat dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyatakan bahwa fungsi surat Kepala KPP PMA V tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan putusan gugatan), yang memutuskan menghapus jumlah denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu semula Rp83.008.561,00 disesuaikan menjadi nihil adalah sama dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi karena dalam keputusan tersebut sudah menghapus sanksi administrasi seluruhnya sehingga seharusnya memenuhi Ketentuan Pasal 27A Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian, terkait permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 PMK-40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, terkait pemberian imbalan bunga di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
bahwa imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bilamana mendapat pengurangan berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Dengan demikian, pemberian imbalan bunga yang berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) diberikan dalam hal telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
Bahwa ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak namun diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian yang dimaksud dengan keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP adalah :
telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, dan
bukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh karena adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Gugatan, karena secara jelas Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya Gugatan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 yang disebabkan oleh adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 November 2010 yang putusannya adalah mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat, dan bukan berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan demikian, permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga atas STP Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 Nopember 2010 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;
Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut secara tegas dan jelas menyatakan bahwa yang diberikan imbalan bunga adalah Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Banding.
Sedangkan mengenai putusan Gugatan, Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak mengatur tentang pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Gugatan, dengan demikian jelas bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga atas STP Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 November 2010 yang mengabulkan seluruh Gugatan, tidak mempunyai dasar hukum khususnya di dalam Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 hal Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan alasan bahwa “pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan pajak sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut, sehingga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007” merupakan pernyataan yang tidak tepat karena:
Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”.
Mengingat pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang Undang KUP dan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak, maka yang dimaksud dengan “keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi” sebagaimana dimaksud Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP adalah :
telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, dan
bukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh karena adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Gugatan, karena secara jelas Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya Gugatan;
Dengan demikian, mengingat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 yang disebabkan oleh adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 November 2010 yang putusannya adalah mengabulkan seluruh permohonan gugatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dan bukan berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, maka putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk diberikan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP;
Bahwa ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP secara jelas dan tegas menyatakan bahwa imbalan bunga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sedangkan imbalan bunga yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah berdasarkan Putusan Gugatan, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 29 November 2010 mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang putusannya adalah mengabulkan seluruh permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk diberikan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang KUP;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 November 2010 mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang putusannya adalah mengabulkan seluruh permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang dijadikan dasar permohonan imbalan bunga oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sedang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan alasan bahwa wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tersebut sampai dengan saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung;
Bahwa Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak secara tegas dan jelas menyatakan bahwa yang diberikan imbalan bunga adalah Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Banding. Sedangkan mengenai putusan Gugatan, Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak mengatur tentang pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh Gugatan. Dengan demikian jelas bahwa putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk diberikan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006, tidak mempunyai dasar hukumdalam peraturan hukum positif di Indonesia;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan, telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 huruf c dan huruf d dan Pasal 3 ayat (4) PMK-40/PMK.03/2005 juncto Pasal 1 angka 2 huruf e KMK-538/KMK.04/2000, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41183/PP/M.X/99/2012 tanggal 05 November 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPIMB) atas nama Penggugat, NPWP : 01.070.870.9-058.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan tentang koreksi dalam perkara a quo berupa Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPIMB) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 25 September 2008, sehingga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP diberikan imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (2) KUP dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.