5/Pid.Sus/2016/PN Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Krg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN ” ; 1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(Dua) bulan dan 15(lima belas) hari ; 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit Spm Honda Versa D 2293 ZBC : Dikembalikan kepada saksi ANTONIUS EFFENDI ; - 1(satu) Unit Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA ; - 1(satu) lembar STNK dari Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; 5. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 5/Pid.Sus/2016/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
N a m a : MAMAN SURYANA Bin ADING ; Tempat tanggal lahir : Bandung ; Umur/Tgl lahir : 50 Tahun / 15 Mei 1965 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Kampung Rawa Bambu Rt.02/01 Kalibaru Kec Medan Satria Kabupaten Bekasi ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 13 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama berkas dan surat- surat dan berkas pemeriksaan penyidikan dalam perkara ini ;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar tertanggal 14 Januari 2016 Nomor: B-05/0.3.33/Euh.2/01/2016 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING ;
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 6 Januari 2016 No : 5/Pid.Sus/2016/PN.Krg perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 14 Januari 2016 Nomor : 5/Pid.Sus/2016/PN.Krg perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dalam dakwaan ;
Menghukum terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Spm Honda Versa D 2293 ZBC dikembalikan kepada saksi ANTONIUS EFFENDI ;
1(satu) Unit Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA. 1(satu) lembar Stnk dari Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
1(satu) lembar SIM A An. MAMAN S dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang secara secara lisan pada pokoknya mohon hukuman yang seringan - ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa akan menjalani operasi serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum No.PDM-01/KNYR/Euh.2/01/2016 tanggal 13 Januari 2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di jalan umum magetan menuju tawangmangu atau tepatnya di tikungan Dusun Banaran Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili “ telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban YUNIS KRISTIYONO meninggal dunia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada waktu malam hari cuaca cerah lalu lintasnya sepi, jalan terbuat dari aspal yang halu, jalan menikung dan menurun terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf dengan nomor polisi B-7084-KXA dari Kediri bermaksud kembali ke bekasi melewati jalur sragen menuju solo tetapi terdakwa binggung dan salah jalur, terdakwa tidak berhenti dan tidak bertanya kepada orang, terdakwa menggunakan GPS dan melewati wilayah tawangmangu sesampai di perbatasan terdakwa sempat berhenti sebentar, selanjutnya melanjutkan perjalanan dan terdakwa berjalan dengan kecepatan 60 KM/jam dan masuk perseneleng 2 tetapi mesin tersendat-sendat namun pada saat dijalan menikung dan jalan menurun terdakwa menambah perseneleng dan masuk gigi 3 sehingga laju kendaraan semakin kencang dan kendaraan masuk kelajur jalan sebelah dan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai mobil tersebut terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan mobilnya dan tetap jalan pada jalurnya namun terdakwa justru memindahkan jalur mobilnya ketengah jalan sehingga terdakwa menabrak sepeda motor Honda Verza nomor polisi D 2293 ZBC yang dikendarai korban saksi YUNUS KRISTIYONO dan ANTONIUS EFFENDI terpental ke jalan sebelah kanan sehingga korban YUNUS KRISTIYONO meninggal dunia ditempat dan mobil yang dikendarai terdakwa menabrak rumah warga ;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa menyebabkan korban YUNUS KRISTIYONO meninggal dunia sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 10/V.et.R/VIII/Pusk.TW/ 2015 tanggal 7 Agustus 2015 yang dibuat oleh dr Nina Kurniawati E.M dokter pada Puskesmas Tawangmangu dengan hasil pemeriksaan tulang tengkorak kepala terbelah tidak beraturan dengan sebagian isi kepala keluar, dengan kesimpulan korban meninggal dunia akibat trauma berat pada kepala yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul dan keras ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaiman yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang. bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah atau berjanji menurut tata cara agamanya dan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ANTONIUS EFFENDI, :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ada kejadian kecelakan pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 21.30 wib di Dusun Banaran Rt.02 Rw.02 Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa antara mobil Isuzu Elf dengan sepeda motor Honda Verza yang saksi naiki bersama dengan temannya bernama Yunus yang menjadi korban ;
Bahwa saksi dari arah solo sekitar jam 20.00 Wib ada acara pelayanan lalu saksi pulang ke gondosuli ;
Bahwa saksi tidak ingat yang saksi ingat hanya dari depan ada mobil makan jalan saksi kami setelah itu saksi tidak ingat lagi dan saat itu sudah dekat dengan rumah saksi ;
Bahwa saksi berada di sebelah kiri jalan ;
Bahwa ada 2 jalur dan posisinya di tikungan ketika itu saksi tidak ingat marka jalan putus-putus atau tidak ;
Bahwa sepeda motor Honda Verza milik saksi ;
Bahwa setelah kejadian saksi tidak ingat dan menurutu keterangan istri saksi ketika itu saksi dibawa ke puskesmas dan kemudian dibawa ke RS Karanganyar dan paginya dibawa ke RS Dr Oen Solo ;
Bahwa saksi dirawat selama 11(sebelas) hari dengan biaya sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi operasi pasang pen di tangannya dan 1(satu) jari tangan saksi tidak utuh sehingga kesulitan kalau menulis ;
Bahwa saksi juga mengalami pendarahan di kepala dan setelah kontrol sekarang sudah baik tidak ada pendarahan ;
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa dan terdakwa juga sudah membantu saksi dengan memberikan uang sebesar Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ;
Bahwa kondisi sepeda motor saksi yang rusak adalah spion dan tangki bensi peyok ;
Bahwa kejadian saksi korban Yunus langsung meninggal dunia dan ketika itu saksi korban Yunus dan saksi memakai helm dan ketika itu tidak bisa menghindar dan langsung terjadi kecelakaan tersebut dan ingatan saksi baru pulih setelah lebaran ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang ada dipersidangan dan membenarkan gambar berupa foto tempat kejadian dan sebuah rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Saksi SUNARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian kecelakan pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 21.30 Wib di Dusun Banaran Rt.02 Rw.02 Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa saksi ketika itu berada di rumah bersama dengan istrinya mau tidur kemudian mendengar suara dok dan dengar suara kaca pecah kemudian saksi keluar rumah dan melihat mobil Isuzu Elf dnegan posisi roda diatas kemudian satu persatu penumpang keluar dari dalam mobil kemudian saksi meminta bantuan tetangga untuk membantu para korban ;
Bahwa teras depan rumah saksi yang rusak ;
Bahwa jarak teras dengan kamar saksi sekitar 5(lima) meter ;
Bahwa ketika saksi minta tolong ke tetangga kemudian penumpang yang terluja diangkut ke Puskesmas Tawangmangu kemudian ada warga yang melihat ada sepeda motor di area persawahan dan setelah didekati ada korban yang meninggal dunia di tempat dan pemboncengnya mengerang kesaktian (saksi Antonius Effendi) kemudian saksi dibawa ke puskesmas Tawangmangu sedangkan korban yang meninggal menunggu polisi ;
Bahwa setahu saksi penumpang mobil Isuzu Elf ada 14(empat belas) orang ;
Bahwa setahu saksi kondisi saksi Antonius Effendi ketika itu tidak sadar;
Bahwa kerugian saksi karena teras depan rumah hancur sekitar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah );
Bahwa terdakwa sudah memberikan ganti kerugian sebesar Rp 7.000.000,(Tujuh juta rupiah) ;
Bahwa di tempat kejadian tersebut memang sering kecelakaan karena tikungan tajam dan sopir yang tidak tahu arah/medannya ;
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan kejadian tersebut dan terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Saksi PONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian kecelakan pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 21.30 Wib di Dusun Banaran Rt.02 Rw.02 Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa saksi ketika itu berada di rumah bersama dengan suaminya (saksi Sunaryo) mau tidur kemudian mendengar suara dok dan dengar suara kaca pecah kemudian saksi keluar rumah dan melihat mobil Isuzu Elf dnegan posisi roda diatas kemudian satu persatu penumpang keluar dari dalam mobil kemudian saksi meminta bantuan tetangga untuk membantu para korban ;
Bahwa teras depan rumah saksi yang rusak ;
Bahwa jarak teras dengan kamar saksi sekitar 5(lima) meter ;
Bahwa ketika saksi minta tolong ke tetangga kemudian penumpang yang terluja diangkut ke Puskesmas Tawangmangu kemudian ada warga yang melihat ada sepeda motor di area persawahan dan setelah didekati ada korban yang meninggal dunia di tempat dan pemboncengnya mengerang kesaktian (saksi Antonius Effendi) kemudian saksi dibawa ke puskesmas Tawangmangu sedangkan korban yang meninggal menunggu polisi ;
Bahwa setahu saksi penumpang mobil Isuzu Elf ada 14(empat belas) orang ;
Bahwa setahu saksi kondisi saksi Antonius Effendi ketika itu tidak sadar;
Bahwa kerugian saksi karena teras depan rumah hancur sekitar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah );
Bahwa terdakwa sudah memberikan ganti kerugian sebesar Rp 7.000.000,(Tujuh juta rupiah) ;
Bahwa di tempat kejadian tersebut memang sering kecelakaan karena tikungan tajam dan sopir yang tidak tahu arah/medannya ;
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan kejadian tersebut dan terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi UHY MUHYIDIN dan saksi SHOLAHUDDIN telah dipanggil tidak datang dan berdasarkan Berita Acara pemeriksaan saksi-saksi tersebut telah diambil keterangan dan telah dilakukan sumpah selanjutnya Penuntut Umum mohon ijin untuk membacakan keterangan saksi tersebut dan terdakwa tidak keberatan jika keterangan saksi tersebut dibacakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 21.30 wib di Tawangmangu Karanganyar ;
Bahwa ketika terdakwa yang mengemudikan mobil Isuzu Elf bersama rombongan warga dari acara ziarah Wali songo ;
Bahwa terdakwa mencarter mobil Isuzu Elf selama 3(tiga) hari ;
Bahwa terdakwa bersama rombongan berangkat dari bekasi menuju Cirebon di Makam Sunan Gunung Jati dilanjutkan ke Demak Ke masjid dan Makam Sunan Kali Jaga kemudian dilanjutkan ke Kudus dan Ke Makam Sunan Muria dan Sunan Kudus kemudian istrirahat semalam dan paginya berangkat menuju Tuban di Makam sunan Bonang lau ke Lamongan Makam Sunan Drajat dilanjutkan ke Syekh Maulana Malik Ibrahim lalu istirahat, paginya dilanjutkan ke surabaya Makam Sunan Ampel kemudian ke Madura di Makam KH Kholil Bangkalan kemudian ke Jombang di Makam KH Hasyim Asyari dan Makam Gus Dur kemudian ke Kediri Makam Sunan Geseng kemudian istirahat di Lirboyo jam 19.00 berangkat untuk pulang ke bekasi ;
Bahwa terdakwa tidak ikut jalur bis karena terdakwa ketika itu mengandalkan GPS ;
Bahwa terdakwa carter mobil malam karena mobil harus dikembalikan besok malamnya sudah tiba di Bekasi lagi ;
Bahwa ketika itu terdakwa pakai kopling dua kemudian oper tiga dan tahu-tahu ada tikungan terdakwa tidak sempat mengerem dan berusaha melakukan pengereman namun remanya sudah tidak berfungsi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui arah sepeda motor tersebut dari mana;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau menabrak sepeda motor ;
Bahwa penerangan dari lampu mobil dan lampu-lampu rumah warga ;
Bahwa dari atas marka putus-putusa sampai di tikungan terdakwa tidak sempat memperhatikan ;
Bahwa terdakwa mengetahui ada korban yang meninggal dunia ketika terdakwa diberitahui oleh salah satu penumpang mobi Isuzu Elf yang bernama Yunus ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan bantuan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kepada yang dibonceng yaitu saksi Antonius Effendi sebesar Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan kepada saksi Sunaryo karena teras rumahnya hancur diberikan bantuan sebesar Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah) ;
Bahwa mobil Isuzu Elf akan diganti bersama-sama dengan penumpang yang lain;
Bahwa penumpang mobil Isuzu Elf ada 14(empat belas) orang dan kapasitasnya ada 16(enam belas) orang ;
Bahwa yang terluka ada terdakwa bersama dengan anaknya dan penumpang yang lain hanya luka ringan ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada para korban ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada tanggal 1 Juni 2015 sekitar pukul 21.30 Wib di Dusun Banaran Rt.02 Rw.02 Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa benar ketika itu cuaca cerah lalu lintasnya sepi, jalan terbuat dari aspal yang halu, jalan menikung dan menurun;
Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf dengan nomor polisi B-7084-KXA dari Kediri bermaksud kembali ke bekasi melewati jalur sragen menuju solo tetapi terdakwa binggung dan salah jalur, terdakwa tidak berhenti dan tidak bertanya kepada orang, terdakwa menggunakan GPS dan melewati wilayah tawangmangu sesampai di perbatasan terdakwa sempat berhenti sebentar, selanjutnya melanjutkan perjalanan dan terdakwa berjalan dengan kecepatan 60 KM/jam dan masuk perseneleng 2 tetapi mesin tersendat-sendat namun pada saat dijalan menikung dan jalan menurun terdakwa menambah perseneleng dan masuk gigi 3 sehingga laju kendaraan semakin kencang dan kendaraan masuk kelajur jalan sebelah ;
Bahwa benar ketika itu terdakwa justru memindahkan jalur mobilnya ketengah jalan sehingga terdakwa menabrak sepeda motor Honda Verza nomor polisi D 2293 ZBC yang dikendarai korban saksi Yunus Kristiyono dan saksi Antonius Effendi yang mengakibatkan terpental ke jalan sebelah kanan dan saksi korban Yunus Kristiyono meninggal dunia ditempat dan mobil yang dikendarai terdakwa menabrak rumah saksi Sunaryo;
Bahwa benar akibat kelalalian terdakwa selain menyebabkan saksi Yunus Kristiyono meninggal dunia dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 10/V.et.R/VIII/Pusk.TW/ 2015 tanggal 7 Agustus 2015 yang dibuat oleh dr Nina Kurniawati E.M dokter pada Puskesmas Tawangmangu dengan hasil pemeriksaan tulang tengkorak kepala terbelah tidak beraturan dengan sebagian isi kepala keluar, dengan kesimpulan korban meninggal dunia akibat trauma berat pada kepala yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul dan keras ;
Bahwa, benar terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga saksi korban Yunus Kristiyono dan saksi Antonius Effendi serta memberikan ganti rugi kepada saksi sunaryo karena teras rumah yang hancur kena mobil terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 Ayat 4 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang diartikan sebagai sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertangungjawaban dalam segala tindakannya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam pasal yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah Maman Suryana Bin Ading yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi di depan sidang persidangan, keterangan terdakwa, serta di persidangan pertama terdakwa Maman Suryana Bin Ading telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini maka jelaslah pengertian Setiap Orang yang dimaksud adalah terdakwa Maman Suryana Bin Ading sehingga Majelis berpendirian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengemudikan Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan salah satu pengertian dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan diartikan sebagai Pengemudi kendaraan bermotor yang mempunyai Surat Izin mengemudi, berdasarkan keterangan para saksi dan serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang ada dipersidangan serta berdasarkan fakta-fakta hukumnya Terdakwa Maman Suryana Bin Ading yang mengemudikan mobil Isuzu Elf dengan Nopol B-7084-KXA yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Ad. 3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kelalaian/kealpaan adalah tidak mengadakan penduga-duga dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 21.30 wib ketika itu di tikungan Dusun Banaran Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar dan ketika itu cuaca cerah lalu lintasnya sepi, jalan terbuat dari aspal yang halu, jalan menikung dan menurun terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf dengan nomor polisi B-7084-KXA dari Kediri bermaksud kembali ke bekasi melewati jalur sragen menuju solo tetapi terdakwa binggung dan salah jalur, terdakwa tidak berhenti dan tidak bertanya kepada orang, terdakwa menggunakan GPS dan melewati wilayah tawangmangu sesampai di perbatasan terdakwa sempat berhenti sebentar, selanjutnya melanjutkan perjalanan dan terdakwa berjalan dengan kecepatan 60 KM/jam dan masuk perseneleng 2 tetapi mesin tersendat-sendat namun pada saat dijalan menikung dan jalan menurun terdakwa menambah perseneleng dan masuk gigi 3 sehingga laju kendaraan semakin kencang dan kendaraan masuk kelajur jalan sebelah dan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai mobil tersebut terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan mobilnya dan tetap jalan pada jalurnya namun terdakwa justru memindahkan jalur mobilnya ketengah jalan sehingga terdakwa menabrak sepeda motor Honda Verza nomor polisi D 2293 ZBC yang dikendarai saksi korban Yunus Kristiyono dan saksi Antonius Effendi yang dibonceng terpental ke jalan sebelah kanan sehingga korban Yunus Kristiyono meninggal dunia ditempat dan mobil yang dikendarai terdakwa menabrak rumah warga ;
Menimbang, bahwa hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa Visum et Repertum dari Puskesmas Tawangmangu Nomor : 10/V.et.R/VIII/Pusk.TW/2015 tanggal 7 Agustus 2015 atas nama Yunus Kristiyono yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Nina Kurniawati E.M dokter pada dengan hasil pemeriksaan tulang tengkorak kepala terbelah tidak beraturan dengan sebagian isi kepala keluar, dengan kesimpulan korban meninggal dunia akibat trauma berat pada kepala yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul dan keras ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur sebagaimana diuraikan di atas, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata bahwa terdawa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa, akan tetapi terlebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran agar Terdakwa ataupun orang lain tidak mengulangi tindak pidana yang serupa atau tindak pidana yang lain
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka pada keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa sudah melakukan upaya perdamaian dan menyantuni keluarga korban ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa 1(satu) unit Spm Honda Versa D 2293 ZBC Dikembalikan kepada saksi ANTONIUS EFFENDI ,1(satu) Unit Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA ,1(satu) lembar STNK dari Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA dan 1(satu) dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, Surat Izin Mengemudi (SIM) A. An Maman Suryana Bin Ading dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap masa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAMAN SURYANA Bin ADING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(Dua) bulan dan 15(lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Spm Honda Versa D 2293 ZBC :
Dikembalikan kepada saksi ANTONIUS EFFENDI ;
1(satu) Unit Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA ;
1(satu) lembar STNK dari Kbm Isuzu Elf No.Pol B-7047-KXA ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari SELASA tanggal 23 PEBRUARI 2016 oleh Kami PRASETYO NUGROHO,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH dan ANITA ZULFIANI,SH.MHum masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh masing - masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DIANNIE DAMAYANTIE,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AGUS WIRYAWAN SUPRIYANTO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH. PRASETYO NUGROHO,SH.MH
ANITA ZULFIANI,SH.MHum.
Panitera Pengganti,
DIANNIE DAMAYANTIE,SH.MH