111/Pid.B/2014/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 111/Pid.B/2014/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FIT S, warna Hitam No.Pol : E 2456 YP; Dirampas untuk Negara; - 14 (Empat Belas) Batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran; Dikembalikan kepada Perum Perhutani; - 1 (Satu) Buah Kapak / Baliung bergagang kayu; - Selang Plastik warna putih panjang 235 Cm (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Centimeter); - 2 (Dua) Buah Tambang Plastik warna Putih panjang 1. 323 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Centimeter), 2. 325 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Centimeter); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.B/2014/PN.Kng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TRISANDIANA als ANDI Bin HENDRI;
Tempat lahir : Kabupaten Kuningan;
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun I RT. 03 RW. 01 Desa Bantarpanjang
Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditangkap tanggal 28 Mei 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 05 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 06 September 2014 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa didampingi penasihat hukum Hamid, SH.MH Penasihat Hukum yang berkedudukan dan berkantor di Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Uniku Jl. Cut Nyak Dien Kuningan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 43/Pen.Pid/2014/PN.Kng tertanggal 18 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Nomor : 167/Pen.Pid/2014/PN.KNG, tanggal 07 Agustus 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca penetapan Nomor : 111/Pen.Pid/2014/PN.KNG, tanggal 07 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRISANDIANA als ANDI bin HENDRI bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menebang Pohon di dalam Hutan tanpa memiliki Hak atau Izin Pihak yang Berwenang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRISANDIANA als ANDI bin HENDRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 enam (bulan) dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.500.000 000,- (Lima Ratus juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FIT S, warna Hitam No.Pol : E 2456 YP;
Dirampas untuk Negara;
14 (Empat Belas) Batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani;
1 (Satu) Buah Kapak / Baliung bergagang kayu;
Selang Plastik warna putih panjang 235 Cm (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Centimeter);
2 (Dua) Buah Tambang Plastik warna Putih panjang 1. 323 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Centimeter), 2. 325 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Centimeter);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledooi) secara lisan dimuka persidangan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, pada pokoknya memohon agar hukuman terdakwa diringankan dengan alasan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa baru satu kali melakukan perbuatannya tersebut;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa tinggal disekitar kawasan hutan namun tidak ikut dalam program PHBM;
Menimbang, bahwa atas pledooi lisan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Tanggapan lisan yang dimuka persidangan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan atas Tanggapan/ Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan duplik secara lisan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TRISANDIANA als ANDI bin HENDRI pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2014 bertempat di hutan produksi milik negara (Perum Perhutani) di Blok Cibirus Petak 80B wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya karena terdakwa sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan dan sangat membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari akhirnya timbul niat terdakwa untuk menebang kayu jati di hutan milik Perhutani dan apabila berhasil terdakwa berencana untuk menjual kayu tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan keinginannya maka pada waktu dan tempat sebagaimana di atas awalnya terdakwa berangkat ke hutan Blok Cibirus sambil membawa 1 (satu) bilah kapak beliung bergagang kayu dengan tujuan untuk menebang pohon kayu Jati milik Perum Perhutani kemudian setelah berada di Blok Cibirus Petak 80B terdakwa menebang kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon dan setelah tumbang ke 3 (tiga) pohon tersebut oleh terdakwa di potong potong menjadi 6 (enam) potong kemudian di papas hingga berbentuk persegi lalu kayu tersebut oleh terdakwa di bawa dan disimpan di kebun jagung Desa Bantarpanjang agar tidak ada yang mengetahuinya dengan cara di panggul sebanyak tiga kali;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib terdakwa kembali ke kebun jagung tempat penyimpanan kayu jati hasil penebangan tersebut lalu setelah sampai kayu jati tersebut oleh terdakwa di bawa dengan cara di panggul ke tempat penggergajian sirkel di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan untuk di belah dan dari keenam batang tersebut yang 4 (Empat) batang terdakwa belah menjadi bahan Kusen menjadi 8 (Delapan) batang, dan yang 2 (Dua) batang terdakwa jadikan bahan Lincar menjadi 6 (Enam) batang dan jumlah keseluruhannya menjadi 14 (empat belas) batang dengan ukuran :
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
kemudian setelah selesai di belah kayu kayu tersebut oleh terdakwa dibawa kembali ke kebun jagung tempat semula terdakwa menyimpan kayu tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat untuk memindahkan kayu kayu jari tersebut ke tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan dan terdakwa memilih untuk menyimpan kayu tersebut di pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, karena di Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, banyak petugas Perum Perhutani yang melakukan patroli Hutan, sehingga apabila kayu sudah disimpan di tempat tersebut akan memudahkan mengantarkanya apabila kayu sudah ada yang berminat untuk membelinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP kayu kayu tersebut di angkut dengan tujuan tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, namun sebelum sampai ke tempat tersebut terdakwa berpapasan dengan Mobil Patroli Perhutani dan terdakwa diberhentikan dan ditanya asal muasal kayu tersebut dan surat Jeterangan Sahnya Hasil Hutan atau (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukan itu semua yang akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke kantor Polsek Cibingbin beserta 14 (empat belas) batang kayu jati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa benar terdakwa rencananya akan menawarkan kayu-kayu tersebut kepada orang yang membutuhkannya. Dan terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang dengan harga untuk bahan kusen setiap batangnya terdakwa tawarkan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), dan untuk bahan Lincar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
UTOM PRIATNA bin SUKMAD di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 00.10 Wib, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD bersama dengan Sdr. JUNAEDI pergi melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil patroli Perhutani dari kantor KPH Kuningan. Sekira jam 01.30 Wib, sesampai di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mendapati seseorang yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan Sepeda Motor, sehingga oleh saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI diberhentikan, pertama-tama saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyai identitas orang tersebut, dan dia mengaku bernama Sdr. ANDI warga masyarakat Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI menanyakan tentang surat-surat kayu yang diangkut tersebut, ternyata orang tersebut tidak membawanya, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyakan asal usul kayu tersebut, dan Sdr. ANDI menjawab kalau kayu tersebut hasil dari mencuri di Hutan Desa Bantarpanjang. kemudian oleh saksi dan Sdr. JUNAEDI kayu berikut Sepeda Motor dan terdakwa diserahkan ke Polsek Cibingbin Polres Kuningan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa kayu-kayu tersebut ukuranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (tiga) Pohon;
Bahwa awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika pemeriksa memperlihatkan 14 (Empat Belas) batang kayu jati adalah 14 (Empat Belas) batang kayu jati yang saksi temukan di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, ketika diangkut oleh terdakwa;
Bahwa Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
JUNAEDI bin ROSID di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 00.10 Wib, saksi bersama dengan Sdr. UTOM PRIATNA pergi melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil patroli Perhutani dari kantor KPH Kuningan. Sekira jam 01.30 Wib, sesampai di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, saksi mendapati seseorang yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan Sepeda Motor, sehingga oleh saksi dan Sdr. UTOM PRIATNA diberhentikan, pertama-tama saksi menanyai identitas orang tersebut, dan dia mengaku bernama Sdr. ANDI warga masyarakat Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, kemudian saksi dan Sdr. UTOM PRIATNA menanyakan tentang surat-surat kayu yang diangkut tersebut, ternyata orang tersebut tidak membawanya, kemudian saksi menanyakan asal usul kayu tersebut, dan Sdr. ANDI menjawab kalau kayu tersebut hasil dari mencuri di Hutan Desa Bantarpanjang. kemudian oleh saksi dan Sdr. UTOM PRIATNA kayu berikut Sepeda Motor dan terdakwa diserahkan ke Polsek Cibingbin Polres Kuningan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa kayu-kayu tersebut ukranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 ( Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (Tiga) Pohon;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
bahwa Saksi membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
CARSA bin JUHARNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi tindak pidana mengangkut kayu jati tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati, dari Sdr. UTOM PRIATNA pada hari rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 02.00 Wib, ketika saksi sedang melaksanakan patroli hutan di Blok Kijaga Petak 75b, RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan. Sdr. UTOM PRIATNA menelepon saksi kalau dia baru saja menangkap terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan Sepeda Motor;
Bahwa setelah saksi menerima kabar dari Sdr. UTOM PRIATNA kalau dia sudah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), saksi melanjutkan patroli kemudian pulang kerumah. Pagi harinya sekira jam 06.00 Wib saksi mengecek ke hutan Blok Cibirus dan mendapati 3 (Tiga) buah tunggak pohon jati bekas ditebang dengan menggunakan kapak. dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, ternyata 3 (Tiga) buah tunggak pohon jati tersebut telah ditebang / dicuri olehnya dengan menggunakan kapak, dan kayunya adalah yang diangkut oleh terdakwa, dan tertangkap oleh Sdr. UTOM PRIATNA, dan Sdr. JUNAEDI;
Bahwa terdakwa mencuri pohon jati dari hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan adalah sebanyak 3 (Tiga) pohon;
Bahwa pohon jati yang telah dicuri oleh terdakwa dari hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, ukuran tunggak sisa curian adalah masing 1. Lilitan 107 Cm (Seratus Tujuh Centimeter), 2. 97 Cm (Sembilan Puluh Tujuh Centimeter), 3. 92 Cm (Sembilan Puluh Dua Centimeter). Apabila setiap pohon tersebut dipotong menjadi 2 (Dua) bagian maka akan menjadi 6 (Enam) batang kayu jati. Dari keenam batang kayu tersebut yang 4 (Empat) batang dibuat menjadi bahan kusen setiap batangnya menghasilkan 2 (Dua) bahan kusen, sehingga menghasilkan 8 (Delapan) batang bahan kusen. Sedangkan yang 2 (Dua) batang dibuat bahan lincar setiap batang menjadi 3 (Tiga) bahan lincar, sehingga menghasilkan 6 (Enam) batang bahan lincar. Jadi antara kayu hasil curian di hutan hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, dengan kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah hasilnya sama;
Bahwa hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan kalau dilihat dari wilayah Administratif termasuk ke dalam wilayah Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, tetapi untuk wilayah Perhutani termasuk kedalam wilayah RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa kayu-kayu tersebut ukranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 ( Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (Tiga) Pohon;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
bahwa Saksi membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
MAMAN bin SUPARNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi mengetahui kalau telah terjadi tindak pidana mengangkut kayu jati tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati, dari Sdr. UTOM PRIATNA pada hari rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 02.00 Wib, ketika saksi sedang melaksanakan patroli hutan di Blok Kijaga Petak 75b, RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan. Sdr. UTOM PRIATNA menelepon saksi kalau dia baru saja menangkap terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati dengan menggunakan Sepeda Motor;
Bahwa setelah saksi menerima kabar dari Sdr. UTOM PRIATNA kalau dia sudah menangkap terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), saksi melanjutkan patroli kemudian pulang kerumah. Pagi harinya sekira jam 06.00 Wib saksi mengecek ke hutan Blok Cibirus dan mendapati 3 (Tiga) buah tunggak pohon jati bekas ditebang dengan menggunakan kapak. dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, ternyata 3 (Tiga) buah tunggak pohon jati tersebut telah ditebang / dicuri olehnya dengan menggunakan kapak, dan kayunya adalah yang diangkut oleh terdakwa, dan tertangkap oleh Sdr. UTOM PRIATNA, dan Sdr. JUNAEDI;
Bahwa terdakwa mencuri pohon jati dari hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan adalah sebanyak 3 (Tiga) pohon;
Bahwa pohon jati yang telah dicuri oleh terdakwa dari hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, ukuran tunggak sisa curian adalah masing 1. Lilitan 107 Cm (Seratus Tujuh Centimeter), 2. 97 Cm (Sembilan Puluh Tujuh Centimeter), 3. 92 Cm (Sembilan Puluh Dua Centimeter). Apabila setiap pohon tersebut dipotong menjadi 2 (Dua) bagian maka akan menjadi 6 (Enam) batang kayu jati. Dari keenam batang kayu tersebut yang 4 (Empat) batang dibuat menjadi bahan kusen setiap batangnya menghasilkan 2 (Dua) bahan kusen, sehingga menghasilkan 8 (Delapan) batang bahan kusen. Sedangkan yang 2 (Dua) batang dibuat bahan lincar setiap batang menjadi 3 (Tiga) bahan lincar, sehingga menghasilkan 6 (Enam) batang bahan lincar. Jadi antara kayu hasil curian di hutan hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, dengan kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah hasilnya sama;
Bahwa hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan kalau dilihat dari wilayah Administratif termasuk ke dalam wilayah Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, tetapi untuk wilayah Perhutani termasuk kedalam wilayah RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa kayu-kayu tersebut ukranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 ( Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (Tiga) Pohon;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
bahwa Saksi membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
ANTO bin EDI SUHENDI(ahli) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja pada Kantor Perum Perhutani dan menjabat sebagai Penguji Kayu Tingkat II KPH Kuningan sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang dan saksi memiliki Kartu Penguji dengan Nomor : 0448/PKB-R/XIII-7/2010 yang dikeluarkan oleh BP2HP (Balai Pemanfaatan Produksi Hutan Produksi);
Bahwa saksi Sekolah di STM Pertanian Tahun 1988, Kursus sebagai Mandor Tanam Tahun 1991, Kursus sebagai Mandor Sadap Tahun 1993, Sebagai Mandor Tebang Tahun 1994, sebagai Penguji Kayu Bundar Rimba Tahun 2000, sebagai Penguji Kayu Bundar Jati dan Gergajian Jati Tahun 2004 dan Bekerja di Perum Perhutani Tahun 1989 sampai dengan sekarang;
Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahu 1999 tentang Kehutanan menyatakan :
Pasal 1 angka 2, Hutan adalah Suatu Kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi Pepohonan dalam Persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
Pasal 1 angka 3, Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahanan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Pasal 1 angka 13, Hasil Hutan adalah benda-benda hayati non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Bahwa setiap kegiatan untuk menebang atau mengeploitasi hutan wajib memiliki Ijin Pemanfaatan Hutan sesuai dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya BAB V tentang Pengelolaan Hutan dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan yang berwenang Pejabat Kehutanan atau Dinas propinsi dan Perijinan yang harus dimiliki adalah SPPK (Surat Perintah Pelaksanaan Kerja) dilampiri oleh Peta lokasi kerja.
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki dalam melaksanakan Tebangan adalah DK 316 (Buku Taksiran), DK 302 (Daftar Permintaan Kayu tidak bernomor), KD 301 (daftar penerimaan Kayu bernomor);
Bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Tebang adalah Administratur KPH setempat;
Bahwa yang berhak melakukan Penebangan Kayu atau memanen atau memungut hasil yang berada di dalam hutan adalah Petugas Perhutani yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Administratur KPH setempat yang dilengkapi dengan Surat Perintah;
Bahwa Prosedur untuk menebang yaitu dari Perum Perhutani mengajukan Ijin ke Dinas Kehutanan Propinsi lalu dari Dinas Propinsi keluar Jatah Produksi Tebangan lalu dilaksanakan Crosing (Cek kelapangan) lalu keluar JTP ( Jatah Produksi Tebanga);
Bahwa Prosedur pengangkutan kayu yang berasal dari hutan Negara ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa dokumen 304 atau 304 b (AFOOR) dan ketika akan diangkut dari TPK/ TPN ke tempat tujuan dengan menggunakan FA-KB (Faktur Kayu Bulat);
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan, dan telah melanggar pasal 50 ayat 3 (h), (e) Jo Pasal 78 ayat 7, ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999. Yang kini telah diganti dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa kerugian Perhutani setelah mengecek ke Tempat kejadian dan Dasar SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/Dir/2010 tentang tarip untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan yaitu dari 3 (tiga) pohon kayu jati sebesar Rp 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa TRISANDIANA als ANDI Bin HENDRI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan terdakwa menebang pohon kayu jati diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 06.00 Wib, di Hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadak BKPH Ciledug KPH Kuningan milik negara (Perum Perhutani);
Bahwa awalnya karena terdakwa sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan dan sangat membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari akhirnya timbul niat terdakwa untuk menebang kayu jati di hutan milik Perhutani dan apabila berhasil terdakwa berencana untuk menjual kayu tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan keinginannya maka pada waktu dan tempat sebagaimana di atas awalnya terdakwa berangkat ke hutan Blok Cibirus sambil membawa 1 (satu) bilah kapak beliung bergagang kayu dengan tujuan untuk menebang pohon kayu Jati milik Perum Perhutani kemudian setelah berada di Blok Cibirus Petak 80B terdakwa menebang kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon dan setelah tumbang ke 3 (tiga) pohon tersebut oleh terdakwa di potong potong menjadi 6 (enam) potong kemudian di papas hingga berbentuk persegi lalu kayu tersebut oleh terdakwa di bawa dan disimpan di kebun jagung Desa Bantarpanjang agar tidak ada yang mengetahuinya dengan cara di panggul sebanyak tiga kali;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib terdakwa kembali ke kebun jagung tempat penyimpanan kayu jati hasil penebangan tersebut lalu setelah sampai kayu jati tersebut oleh terdakwa di bawa dengan cara di panggul ke tempat penggergajian sirkel di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan untuk di belah dan dari keenam batang tersebut yang 4 (Empat) batang terdakwa belah menjadi bahan Kusen menjadi 8 (Delapan) batang, dan yang 2 (Dua) batang terdakwa jadikan bahan Lincar menjadi 6 (Enam) batang dan jumlah keseluruhannya menjadi 14 (empat belas) batang dengan ukuran :
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik) kemudian setelah selesai di belah kayu kayu tersebut oleh terdakwa dibawa kembali ke kebun jagung tempat semula terdakwa menyimpan kayu tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat untuk memindahkan kayu kayu jari tersebut ke tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan dan terdakwa memilih untuk menyimpan kayu tersebut di pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, karena di Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, banyak petugas Perum Perhutani yang melakukan patroli Hutan, sehingga apabila kayu sudah disimpan di tempat tersebut akan memudahkan mengantarkanya apabila kayu sudah ada yang berminat untuk membelinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP kayu kayu tersebut di angkut dengan tujuan tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, namun sebelum sampai ke tempat tersebut terdakwa berpapasan dengan Mobil Patroli Perhutani dan terdakwa diberhentikan dan ditanya asal muasal kayu tersebut dan surat Jeterangan Sahnya Hasil Hutan atau (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukan itu semua yang akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke kantor Polsek Cibingbin beserta 14 (empat belas) batang kayu jati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa terdakwa rencananya akan menawarkan kayu-kayu tersebut kepada orang yang membutuhkannya. Dan terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang dengan harga untuk bahan kusen setiap batangnya terdakwa tawarkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk bahan Lincar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa baru kali ini menebang pohon jati milik Perum Perhutani, dan Terdakwa merasa menyesal;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa Terdakwa alat bukti atau barang bukti walaupun haknya untuk itu telah ditawarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FIT S, warna Hitam No.Pol : E 2456 YP;
14 (Empat Belas) Batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran;
1 (Satu) Buah Kapak / Baliung bergagang kayu;
Selang Plastik warna putih panjang 235 cm (dua ratus tiga puluh lima centimeter);
2 (Dua) Buah Tambang Plastik warna Putih panjang 1. 323 cm (tiga ratus dua puluh tiga centimeter), 2. 325 cm (tiga ratus dua puluh lima centimeter);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa benar yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa benar yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 00.10 Wib, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD bersama dengan Sdr. JUNAEDI pergi melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil patroli Perhutani dari kantor KPH Kuningan. Sekira jam 01.30 Wib, sesampai di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mendapati seseorang yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan Sepeda Motor, sehingga oleh saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI diberhentikan, pertama-tama saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyai identitas orang tersebut, dan dia mengaku bernama Sdr. ANDI warga masyarakat Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI menanyakan tentang surat-surat kayu yang diangkut tersebut, ternyata orang tersebut tidak membawanya, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyakan asal usul kayu tersebut, dan Sdr. ANDI menjawab kalau kayu tersebut hasil dari mencuri di Hutan Desa Bantarpanjang. kemudian oleh saksi dan Sdr. JUNAEDI kayu berikut Sepeda Motor dan terdakwa diserahkan ke Polsek Cibingbin Polres Kuningan;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa benar 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut ukuranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa benar dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (tiga) Pohon;
Bahwa benar awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa benar Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika pemeriksa memperlihatkan 14 (Empat Belas) batang kayu jati adalah 14 (Empat Belas) batang kayu jati yang saksi temukan di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, ketika diangkut oleh terdakwa;
Bahwa benar Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa benar akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan terdakwa menebang pohon kayu jati diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 06.00 Wib, di Hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadak BKPH Ciledug KPH Kuningan milik negara (Perum Perhutani);
Bahwa benar awalnya karena terdakwa sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan dan sangat membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari akhirnya timbul niat terdakwa untuk menebang kayu jati di hutan milik Perhutani dan apabila berhasil terdakwa berencana untuk menjual kayu tersebut;
Bahwa benar untuk melaksanakan keinginannya maka pada waktu dan tempat sebagaimana di atas awalnya terdakwa berangkat ke hutan Blok Cibirus sambil membawa 1 (satu) bilah kapak beliung bergagang kayu dengan tujuan untuk menebang pohon kayu Jati milik Perum Perhutani kemudian setelah berada di Blok Cibirus Petak 80B terdakwa menebang kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon dan setelah tumbang ke 3 (tiga) pohon tersebut oleh terdakwa di potong potong menjadi 6 (enam) potong kemudian di papas hingga berbentuk persegi lalu kayu tersebut oleh terdakwa di bawa dan disimpan di kebun jagung Desa Bantarpanjang agar tidak ada yang mengetahuinya dengan cara di panggul sebanyak tiga kali;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib terdakwa kembali ke kebun jagung tempat penyimpanan kayu jati hasil penebangan tersebut lalu setelah sampai kayu jati tersebut oleh terdakwa di bawa dengan cara di panggul ke tempat penggergajian sirkel di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan untuk di belah dan dari keenam batang tersebut yang 4 (Empat) batang terdakwa belah menjadi bahan Kusen menjadi 8 (Delapan) batang, dan yang 2 (Dua) batang terdakwa jadikan bahan Lincar menjadi 6 (Enam) batang dan jumlah keseluruhannya menjadi 14 (empat belas) batang dengan ukuran :
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik) kemudian setelah selesai di belah kayu kayu tersebut oleh terdakwa dibawa kembali ke kebun jagung tempat semula terdakwa menyimpan kayu tersebut;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat untuk memindahkan kayu kayu jari tersebut ke tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan dan terdakwa memilih untuk menyimpan kayu tersebut di pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, karena di Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, banyak petugas Perum Perhutani yang melakukan patroli Hutan, sehingga apabila kayu sudah disimpan di tempat tersebut akan memudahkan mengantarkanya apabila kayu sudah ada yang berminat untuk membelinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP kayu kayu tersebut di angkut dengan tujuan tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, namun sebelum sampai ke tempat tersebut terdakwa berpapasan dengan Mobil Patroli Perhutani dan terdakwa diberhentikan dan ditanya asal muasal kayu tersebut dan surat Jeterangan Sahnya Hasil Hutan atau (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukan itu semua yang akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke kantor Polsek Cibingbin beserta 14 (empat belas) batang kayu jati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa benar terdakwa rencananya akan menawarkan kayu-kayu tersebut kepada orang yang membutuhkannya. Dan terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang dengan harga untuk bahan kusen setiap batangnya terdakwa tawarkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk bahan Lincar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa baru kali ini menebang pohon jati milik Perum Perhutani, dan Terdakwa merasa menyesal;
Bahwa benar berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahu 1999 tentang Kehutanan menyatakan :
Pasal 1 angka 2, Hutan adalah Suatu Kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi Pepohonan dalam Persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
Pasal 1 angka 3, Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahanan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Pasal 1 angka 13, Hasil Hutan adalah benda-benda hayati non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Bahwa benar setiap kegiatan untuk menebang atau mengeploitasi hutan wajib memiliki Ijin Pemanfaatan Hutan sesuai dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya BAB V tentang Pengelolaan Hutan dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan yang berwenang Pejabat Kehutanan atau Dinas propinsi dan Perijinan yang harus dimiliki adalah SPPK (Surat Perintah Pelaksanaan Kerja) dilampiri oleh Peta lokasi kerja.
Bahwa benar Dokumen yang harus dimiliki dalam melaksanakan Tebangan adalah DK 316 (Buku Taksiran), DK 302 (Daftar Permintaan Kayu tidak bernomor), KD 301 (daftar penerimaan Kayu bernomor);
Bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Tebang adalah Administratur KPH setempat;
Bahwa benar yang berhak melakukan Penebangan Kayu atau memanen atau memungut hasil yang berada di dalam hutan adalah Petugas Perhutani yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Administratur KPH setempat yang dilengkapi dengan Surat Perintah;
Bahwa benar Prosedur untuk menebang yaitu dari Perum Perhutani mengajukan Ijin ke Dinas Kehutanan Propinsi lalu dari Dinas Propinsi keluar Jatah Produksi Tebangan lalu dilaksanakan Crosing (Cek kelapangan) lalu keluar JTP ( Jatah Produksi Tebanga);
Bahwa benar Prosedur pengangkutan kayu yang berasal dari hutan Negara ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa dokumen 304 atau 304 b (AFOOR) dan ketika akan diangkut dari TPK/ TPN ke tempat tujuan dengan menggunakan FA-KB (Faktur Kayu Bulat);
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan, dan telah melanggar pasal 50 ayat 3 (h), (e) Jo Pasal 78 ayat 7, ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999. Yang kini telah diganti dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa benar kerugian Perhutani setelah mengecek ke Tempat kejadian dan Dasar SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/Dir/2010 tentang tarip untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan yaitu dari 3 (tiga) pohon kayu jati sebesar Rp 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut yang disita secara sah menurut hukum dari terdakwa;
Bahwa benar para saksi dan terdakwa telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perorangan;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan;
Tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang perorangan disini adalah setiap orang dan/ atau korporasi sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa maka yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri, yang identitasnya sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ini terhadap sikap, tindakan serta keterangan terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis menilai unsur Orang Perorangan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu, jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil, karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam terdakwa melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan terdakwa pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan juga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa semuanya dihubungkan dengan barang bukti, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu sama lain terbuktilah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan terdakwa menebang pohon kayu jati diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 06.00 Wib, di Hutan Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadak BKPH Ciledug KPH Kuningan milik negara (Perum Perhutani);
Bahwa benar awalnya karena terdakwa sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan dan sangat membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari akhirnya timbul niat terdakwa untuk menebang kayu jati di hutan milik Perhutani dan apabila berhasil terdakwa berencana untuk menjual kayu tersebut;
Bahwa benar untuk melaksanakan keinginannya maka pada waktu dan tempat sebagaimana di atas awalnya terdakwa berangkat ke hutan Blok Cibirus sambil membawa 1 (satu) bilah kapak beliung bergagang kayu dengan tujuan untuk menebang pohon kayu Jati milik Perum Perhutani kemudian setelah berada di Blok Cibirus Petak 80B terdakwa menebang kayu jati sebanyak 3 (tiga) pohon dan setelah tumbang ke 3 (tiga) pohon tersebut oleh terdakwa di potong potong menjadi 6 (enam) potong kemudian di papas hingga berbentuk persegi lalu kayu tersebut oleh terdakwa di bawa dan disimpan di kebun jagung Desa Bantarpanjang agar tidak ada yang mengetahuinya dengan cara di panggul sebanyak tiga kali;
Bahwa benar kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib terdakwa kembali ke kebun jagung tempat penyimpanan kayu jati hasil penebangan tersebut lalu setelah sampai kayu jati tersebut oleh terdakwa di bawa dengan cara di panggul ke tempat penggergajian sirkel di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan untuk di belah dan dari keenam batang tersebut yang 4 (Empat) batang terdakwa belah menjadi bahan Kusen menjadi 8 (Delapan) batang, dan yang 2 (Dua) batang terdakwa jadikan bahan Lincar menjadi 6 (Enam) batang dan jumlah keseluruhannya menjadi 14 (empat belas) batang dengan ukuran :
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik);
Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik) kemudian setelah selesai di belah kayu kayu tersebut oleh terdakwa dibawa kembali ke kebun jagung tempat semula terdakwa menyimpan kayu tersebut;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat untuk memindahkan kayu kayu jari tersebut ke tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan dan terdakwa memilih untuk menyimpan kayu tersebut di pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, karena di Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, banyak petugas Perum Perhutani yang melakukan patroli Hutan, sehingga apabila kayu sudah disimpan di tempat tersebut akan memudahkan mengantarkanya apabila kayu sudah ada yang berminat untuk membelinya kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP kayu kayu tersebut di angkut dengan tujuan tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, namun sebelum sampai ke tempat tersebut terdakwa berpapasan dengan Mobil Patroli Perhutani dan terdakwa diberhentikan dan ditanya asal muasal kayu tersebut dan surat Jeterangan Sahnya Hasil Hutan atau (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukan itu semua yang akhirnya terdakwa diamankan dan diserahkan ke kantor Polsek Cibingbin beserta 14 (empat belas) batang kayu jati dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam No.Pol: E-2456-YP untuk dijadikan sebagai barang bukti;
Bahwa benar terdakwa rencananya akan menawarkan kayu-kayu tersebut kepada orang yang membutuhkannya. Dan terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang dengan harga untuk bahan kusen setiap batangnya terdakwa tawarkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk bahan Lincar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa baru kali ini menebang pohon jati milik Perum Perhutani, dan Terdakwa merasa menyesal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis menilai unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa bersifat alternatif yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, hal mana untuk membuktikan cukup satu alternatif perbuatan saja dan apabila tidak terbukti bersalah akan dibuktikan alternatif lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan juga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa semuanya dihubungkan dengan barang bukti, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu sama lain terbuktilah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian tindak pidana mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang diduga hasil dari pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 01.30 Wib, tempat kejadian di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan;
Bahwa benar yang menjadi korban mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau Pencurian kayu jati tersebut adalah Perum Perhutani KPH Kuningan;
Bahwa benar yang telah melakukan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan atau pencurian kayu jati tersebut adalah terdakwa;
Bahwa benar pelaku mengangkut kayu jati tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut dengan cara kayu jati yang sudah berbentuk persegi dinaikan di jok Sepeda Motor kemudian diikat dengan selang plastik warna bening, dan tambang plastik warna putih, kemudian pelaku mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 00.10 Wib, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD bersama dengan Sdr. JUNAEDI pergi melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil patroli Perhutani dari kantor KPH Kuningan. Sekira jam 01.30 Wib, sesampai di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mendapati seseorang yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan Sepeda Motor, sehingga oleh saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI diberhentikan, pertama-tama saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyai identitas orang tersebut, dan dia mengaku bernama Sdr. ANDI warga masyarakat Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI menanyakan tentang surat-surat kayu yang diangkut tersebut, ternyata orang tersebut tidak membawanya, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyakan asal usul kayu tersebut, dan Sdr. ANDI menjawab kalau kayu tersebut hasil dari mencuri di Hutan Desa Bantarpanjang, kemudian oleh saksi dan Sdr. JUNAEDI kayu berikut Sepeda Motor dan terdakwa diserahkan ke Polsek Cibingbin Polres Kuningan;
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah sebanyak 14 (Empat Belas) batang, dan berbentuk persegi;
Bahwa benar 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut semuanya jenis kayu jati;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut ukuranya adalah 1. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 2. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 3. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 4. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0168 M3 (Nol Koma Nol Satu Enam Delapan Meter Kubik), 5. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 6. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 16 Cm (Enam Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0192 M3 (Nol Koma Nol Satu Sembilan Dua Meter Kubik), 7. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 5 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0140 M3 (Nol Koma Nol Satu Empat Nol Meter Kubik), 8. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 15 Cm (Lima Belas Centimeter) Tebal 6 Cm (Enam Centimeter) Volume isi 0,0180 M3 (Nol Koma Nol Satu Delapan Nol Meter Kubik), 9. Panjang 190 Cm (Seratus Sembilan Puluh Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0057 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Tujuh Meter Kubik), 10. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 14 Cm (Empat Belas Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0112 M3 (Nol Koma Nol Satu Satu Dua Meter Kubik), 11. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 11 Cm (Sebelas Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0066 M3 (Nol Koma Nol Nol Enam Enam Meter Kubik), 12. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 9 Cm (Sembilan Centimeter) Tebal 3 Cm (Tiga Centimeter) Volume isi 0,0054 M3 (Nol Koma Nol Nol Lima Empat Meter Kubik), 13. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Empat Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), 14. Panjang 200 Cm (Dua Ratus Centimeter) Lebar 10 Cm (Sepuluh Centimeter) Tebal 4 Cm (Lima Centimeter) Volume isi 0,0080 M3 (Nol Koma Nol Nol Delapan Nol Meter Kubik), jumlah Volume isi seluruhnya 0,1821 M3 (Nol Koma Satu Delapan Dua Satu Meter Kubik);
Bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut adalah Merk Honda FIT S warna Hitam, No.Pol: E 2456 YP;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut akan dibawa kemana, tetapi menurut pengakuan terdakwa kepada saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD, kayu tersebut akan disimpan di tempat pemakaman umum Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah disimpan baru terdakwa akan menawarkan kayu tersebut kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa benar dari 14 (Empat Belas) batang kayu tersebut awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dari berapa pohon, tetapi setelah diberitahu oleh terdakwa, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mengetahui kayu tersebut berasal dari 3 (tiga) Pohon;
Bahwa benar awalnya saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dimana pelaku melakukan pencurian kayu jati tersebut, tetapi menurut pengakuan terdakwa dia mencuri kayu tersebut dari hutan Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, setelah dicek ternyata pelaku melakukan pencurian termasuk kedalam di Blok Cibirus petak 80b RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan tersebut, tetapi dilihat dari bekas potongan kayunya diduga ditebang dengan menggunakan Kapak, kemudian dibelah dengan menggunakan gergaji sirkel;
Bahwa benar saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD tidak mengetahui kapan terdakwa melakukan pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH kuningan;
Bahwa benar Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika pemeriksa memperlihatkan 14 (Empat Belas) batang kayu jati adalah 14 (Empat Belas) batang kayu jati yang saksi temukan di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, ketika diangkut oleh terdakwa;
Bahwa benar Saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD membenarkan ketika di depan persidangan majelis Hakim memperlihatkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FITS No.Pol : E 2456 YP, tambang plastik, dan selang plastik adalah barang-barang milik terdakwa yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa benar akibat pencurian kayu jati di Blok Cibirus petak 80 RPH Dukuhbadag BKPH Ciledug KPH Kuningan, sebanyak 3 (Tiga) Pohon, kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani KPH kuningan adalah sebesar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis menilai unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan juga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa semuanya dihubungkan dengan barang bukti, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu sama lain terbuktilah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 sekira jam 00.10 Wib, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD bersama dengan Sdr. JUNAEDI pergi melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil patroli Perhutani dari kantor KPH Kuningan. Sekira jam 01.30 Wib, sesampai di Desa Dukuhbadag Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD mendapati seseorang yang sedang mengangkut kayu dengan menggunakan Sepeda Motor, sehingga oleh saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI diberhentikan, pertama-tama saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyai identitas orang tersebut, dan dia mengaku bernama Sdr. ANDI warga masyarakat Desa Bantarpanjang Kec. Cibingbin Kab. Kuningan, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD dan Sdr. JUNAEDI menanyakan tentang surat-surat kayu yang diangkut tersebut, ternyata orang tersebut tidak membawanya, kemudian saksi UTOM PRIATNA bin SUKMAD menanyakan asal usul kayu tersebut, dan Sdr. ANDI menjawab kalau kayu tersebut hasil dari mencuri di Hutan Desa Bantarpanjang, kemudian oleh saksi dan Sdr. JUNAEDI kayu berikut Sepeda Motor dan terdakwa diserahkan ke Polsek Cibingbin Polres Kuningan;
Bahwa benar berdasarkan UU RI Nomor 41 Tahu 1999 tentang Kehutanan menyatakan :
Pasal 1 angka 2, Hutan adalah Suatu Kesatuan Ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi Pepohonan dalam Persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
Pasal 1 angka 3, Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahanan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Pasal 1 angka 13, Hasil Hutan adalah benda-benda hayati non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan;
Bahwa benar setiap kegiatan untuk menebang atau mengeploitasi hutan wajib memiliki Ijin Pemanfaatan Hutan sesuai dengan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya BAB V tentang Pengelolaan Hutan dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan yang berwenang Pejabat Kehutanan atau Dinas propinsi dan Perijinan yang harus dimiliki adalah SPPK (Surat Perintah Pelaksanaan Kerja) dilampiri oleh Peta lokasi kerja.
Bahwa benar Dokumen yang harus dimiliki dalam melaksanakan Tebangan adalah DK 316 (Buku Taksiran), DK 302 (Daftar Permintaan Kayu tidak bernomor), KD 301 (daftar penerimaan Kayu bernomor);
Bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Ijin Tebang adalah Administratur KPH setempat;
Bahwa benar yang berhak melakukan Penebangan Kayu atau memanen atau memungut hasil yang berada di dalam hutan adalah Petugas Perhutani yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Administratur KPH setempat yang dilengkapi dengan Surat Perintah;
Bahwa benar Prosedur untuk menebang yaitu dari Perum Perhutani mengajukan Ijin ke Dinas Kehutanan Propinsi lalu dari Dinas Propinsi keluar Jatah Produksi Tebangan lalu dilaksanakan Crosing (Cek kelapangan) lalu keluar JTP ( Jatah Produksi Tebanga);
Bahwa benar Prosedur pengangkutan kayu yang berasal dari hutan Negara ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa dokumen 304 atau 304 b (AFOOR) dan ketika akan diangkut dari TPK/ TPN ke tempat tujuan dengan menggunakan FA-KB (Faktur Kayu Bulat);
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan, dan telah melanggar pasal 50 ayat 3 (h), (e) Jo Pasal 78 ayat 7, ayat 5 UU Nomor 41 Tahun 1999. Yang kini telah diganti dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa benar kerugian Perhutani setelah mengecek ke Tempat kejadian dan Dasar SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/Dir/2010 tentang tarip untuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaran terhadap hutan dan hasil hutan yaitu dari 3 (tiga) pohon kayu jati sebesar Rp 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis menilai unsur tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa suatu konsekuensi logis dari suatu perbuatan yang melanggar hukum, haruslah dikenakan pidana yang layak dan pantas sesuai dengan perbuatannya, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri semata-mata dimaksudkan tidaklah untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa hak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 KUHAP ayat (2) huruf b KUHAP, dan untuk memudahkan pelaksanaan isi putusan ini adalah beralasan hukum agar terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim sepedapat dengan uraian Penuntut Umum dan mengenai barang bukti tersebut selengkapnya akan diuraikan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan perkara ini yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negara;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa suatu putusan harus mencerminkan moral justice, legal justice dan social justice maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kiranya hukuman yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan dapat menyadarkan terdakwa atas perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda FIT S, warna Hitam No.Pol : E 2456 YP;
Dirampas untuk Negara;
14 (Empat Belas) Batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani;
1 (Satu) Buah Kapak / Baliung bergagang kayu;
Selang Plastik warna putih panjang 235 Cm (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Centimeter);
2 (Dua) Buah Tambang Plastik warna Putih panjang 1. 323 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Centimeter), 2. 325 Cm (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Centimeter);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh Zeni Zenal Mutaqin, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dedy Wijaya Susanto, S.H.,M.H. dan Liza Utari, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Dicky Ramdhani, S.H. dan Dedy Wijaya Susanto, S.H.,M.H., dibantu oleh Kusyana, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuningan, serta dihadiri oleh Firman Setiawan, S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DICKY RAMDHANI, S.H. ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H.
DEDY WIJAYA SUSANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
KUSYANA, S.H.