76/Pid.Sus/2014/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN Liw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTON HASANUDIN BIN ABDUL QODIR ZAELANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Korban Luka Berat; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR; - 1 (satu) unit kendaraan roda enam merk Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC dan STNK; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama ANTON HASANUDIN; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah);
Hal.
P U T U S A N
NOMOR : 76 / PID.SUS / 2014 / PN.LIW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Liwa, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
Tempat lahir : Bedeng Tiga;
Umur / Tanggal lahir : 25 tahun / 21 Desember 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bedeng Tiga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (tamat);
-------- Terdakwa telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara di Krui, berdasarkan perintah atau penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 01 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 04 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Juli 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Liwa, sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Surat pelimpahan perkara, Nomor: B-560/N.8.14/Euh.2/06/2014, tertanggal 04 Juni 2014, dari Kejaksaan Negeri Liwa;
Berkas perkara atas nama terdakwa : ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
Surat Dakwaan Penuntut Umum, NO. Reg. Perkara : PDM-08/LIWA/04/2014, tertanggal 04 Juni 2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Nomor : 76/Pen.Pid/2014/PN.LW., tertanggal 04 Juni 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Nomor : 76/Pen.Pid/2014/PN.LW., tertanggal 04 Juni 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan dan dibacakan di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, Nomor. Reg. Perkara. : PDM-08/LIWA/Euh.2/06/2014, tertanggal 26 Juni 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan R2 Honda Supra X 125 Nopol BE 7244 MQ;
Dikembalikan pada saksi korban YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR;
1 (satu) unit Kendaraan R6 Truck Dyna Nopol BE 9635 CC dan STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama ANTON HASANUDIN;
Dikembalikan kepada terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
Menetapkan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya : Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan kerena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana, dan Terdakwa akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor Register Perkara : PDM-08/LIWA/04/2014, tertanggal 04 Juni 2014, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di depan Gedung GSG Liwa dijalan Umum Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas, dengan Korban luka berat. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 14.30 Wib didepan GSG jalan umum Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, keadaan jalan lurus dan mendatar, keadaan cuaca pada saat terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI mengemudikan kendaraan roda enam Truck Dyna No. Pol. BE 9635 CC hujan deras dan arus lalu lintas sepi serta dekat dengan pemukiman penduduk, terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI berjalan dari arah Simpang Serdang dan hendak berputar arah, terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI sempat melihat ada kendaraan bermotor roda dua Honda Supra X 125 No. Pol BE 7244 MQ yang dikendarai oleh saksi korban YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR yang berboncengan dengan saksi SEPTIANA MAHARANI dari arah berlawanan yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dengan kecepatan tinggi, namun terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI tidak berhenti dan menghiraukannya melainkan langsung berputar arah, serta tidak memberikan aba-aba klakson pada saat akan berputar arah, tetapi hanya memberikan lampu sen, akibat kelalaian terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka-luka yaitu saksi YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR luka lecet dan saksi SEPTIANA MAHARANI mengalami luka berat;
Akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan tersebut korban SEPTIANA MAHARANI mengalami luka dengan dikuatkan oleh Visum Et Repertum An. SEPTIANA MAHARANI Nomor : 370/1025A/4.13/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. FEREDY GUNAWAN NRPTT. 08100055021 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. ABDUL MOELOEK dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 100/80mm/Hg
Kepala : Kepala belakang sisi kiri ditemukan bengkak dengan diameter 3 Cm dan mengalami cedera ringan;
Badan : Terdapat luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di depan Gedung GSG Liwa dijalan Umum Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas, dengan Korban luka ringan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 14.30 Wib didepan GSG jalan umum Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, keadaan jalan lurus dan mendatar, keadaan cuaca pada saat terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI mengemudikan kendaraan roda enam Truck Dyna No. Pol. BE 9635 CC hujan deras dan arus lalu lintas sepi serta dekat dengan pemukiman penduduk, terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI berjalan dari arah Simpang Serdang dan hendak berputar arah, terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI sempat melihat ada kendaraan bermotor roda dua Honda Supra X 125 No. Pol BE 7244 MQ yang dikendarai oleh saksi korban YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR yang berboncengan dengan saksi SEPTIANA MAHARANI dari arah berlawanan yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dengan kecepatan tinggi, namun terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI tidak berhenti dan menghiraukannya melainkan langsung berputar arah, serta tidak memberikan aba-aba klakson pada saat akan berputar arah, tetapi hanya memberikan lampu sen, akibat kelalaian terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka-luka yaitu saksi YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR luka lecet dan saksi SEPTIANA MAHARANI mengalami luka berat;
Akibat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan tersebut korban SEPTIANA MAHARANI mengalami luka dengan dikuatkan oleh Visum Et Repertum An. SEPTIANA MAHARANI Nomor : 370/1025A/4.13/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. FEREDY GUNAWAN NRPTT. 08100055021 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. ABDUL MOELOEK dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 100/80mm/Hg
Kepala : Kepala belakang sisi kiri ditemukan bengkak dengan diameter 3 Cm dan mengalami cedera ringan;
Badan : Terdapat luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya secara terpisah, masing-masing sebagai berikut :
Saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ dengan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi Saksi sebagai pengendara roda dua Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ bersama dengan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT sebagai penumpang yang duduk di sebelah Saksi sedangkan Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa awalnya Saksi hendak berangkat dengan mengendarai kendaraan roda dua Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ kemudian Saksi diberhentikan oleh saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dengan mengatakan “mau kemana” lalu Saksi menjawab “mau ke dealer honda mau service motor”, selanjutnya saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT kembali mengatakan “boleh bareng nggak, mobil abudemen saya sudah duluan” dan Saksi menjawab “ya udah ngga papa”, setelah itu Saksi dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT berangkat menuju Pasar Liwa dengan mengendarai kendaraan roda dua Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ, kemudian saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dalam perjalanan mengatakan “boleh minta antar pulang” lalu Saksi jawab “iya”, selanjutnya dalam perjalanan tepatnya didepan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat tiba-tiba Saksi melihat datang kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang berjalan dari arah Simpang Serdang berputar arah menuju Simpang Serdang, karena jarak sudah dekat kendaraan roda dua Saksi menabrak samping kiri diatas roda bagian belakang kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai, setelah itu Terdakwa tidak sadarkan diri dan setelah sadar sudah berada di Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak memperhatikan ada kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai sedang berputar arah;
Bahwa Saksi tidak memperhatkan apakah kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai menyalakan sen atau tidak;
Bahwa kecepatan Saksi dalam mengendarai kendaraan roda dua kurang lebih 80 (delapan puluh) Km/Jam;
Bahwa Saksi menggunakan helm dalam keadaan tertutup, tetapi Saksi belum mempunyai Surat Izin Menggemudi;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas cuaca hujan deras, dengan jarak pandang kurang lebih 50 (lima puluh) meter masih terlihat;
Bahwa Saksi menyadari adanya kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai berputar arah dalam jarak pandang 2 (dua) meter;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi mengalami luka lecet dibagian kedua tangan sedangkan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT mengalami patah bahu kanan dan dirawat di Rumah Sakit ABDOEL MOELOEK;
Bahwa hubungan Saksi dengan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT adalah teman sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan I Liwa;
Bahwa Saksi menyalakan light on siang hari dan sebelum mengendarai kendaraan roda dua tidak mengkonsumsi obat yang menyebabkan kantuk;
Bahwa kendaraan roda dua Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ yang Saksi kendarai milik kakak kandung Saksi yang bernama SUTION;
Bahwa kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ dengan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi sebagai pengendara roda dua Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ adalah saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR bersama dengan Saksi sebagai penumpang yang duduk di sebelah saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR sedangkan Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa awalnya Saksi pulang dari sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Liwa, saat itu mobil abodemen Saksi sudah pulang duluan, kemudian Saksi menunggu angkutan umum didepan tempat Foto copy Najwa, tidak lama kemudian saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR melintas dengan kendaraan roda dua lalu Saksi memberhentikan dan mengatakan “mau kemana”, kemudian saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR menjawab “mau ganti oli ke dealer”, selanjutnya Saksi kembali mengatakan “anterin saya pulang”, dan dijawab saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR “ayo”, setelah itu saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR mengantarkan Saksi pulang ke rumah paman Saksi di Way Mengaku Kecamatan balik Bukit kabupaten Lampung Barat, sesampainya di depan GSG Kelurahan Eay Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, tiba-tiba didepan sudah ada kendaraan roda enam yang dikendarai Terdakwa, karena jarak terlalu dekat kendaraan roda dua milik saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR menabrak bagian kiri diatas roda belakang kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai;
Bahwa setelah kejadian Saksi tidak sadarkan diri dan tersadar setelah berada di Rumah sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi mengalami patah pada bahu kanan dan lecet pada bagian kaki serta kepala sebelah kanan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak mengetahui dari mana arah kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai;
Bahwa Saksi menyadari adanya kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai berputar arah dalam jarak pandang 2 (dua) meter;
Bahwa setahu Saksi kecepatan kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai pada saat berputar arah kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) Km/Jam, sedangkan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR mengendarai kendaraan roda duanya dengan kecepatan kurang lebih 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) Km/Jam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai menyalakan sen atau tidak;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak menggunakan helm, sedangkan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR menggunakan helm;
Bahwa setahu Saksi, saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR belum mempunyai Surat Izin Mengemudi;
Bahwa cuaca sebelum kecelakaan lalu lintas hujan deras namun masih dapat terlihat untuk memandang dengan jarak 50 (lima puluh) meter;
Bahwa kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi SUKAMTO Bin GUNARSO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ dengan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi bersama rekan-rekan kerja Perusahaan Listrik Negara yaitu saksi BUDI IRAWAN Bin HILMAN dan saudara UYUNG berteduh di pintu gerbang Pemerintah Daerah Lampung Barat, dikarenakan hujan deras;
Bahwa saat berteduh, Saksi sedang bekerja mengganti kabel jaringan jalur Pemerntah Daerah, tiba-tiba Saksi mendengar suara benturan benda keras dari arah jalan depan GSG Liwa, tidak lama kemudian warga sekitar mendatangi asal suara benturan benda keras tersebut dan Saksi pun ikut bersama warga sekitar dan Saksi melihat ada sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ terjatuh ditengah jalan serta Saksi melihat pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut tergeltak di tengah jalan, selanjutnya Saksi bersama warga sekitar menolong pengendara untuk dibawa ke pinggir jalan dan tiba-tiba ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai pengendara kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang saat ini Saksi ketahui adalah Terdakwa mengatakan “saya bertanggung jawab”, setelah itu warga sekitar memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan yang Saksi tidak ketahui identitasnya untuk membawa pengemudi dan penumpang Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan kendaraan yang melintas karena saat itu hujan deras;
Bahwa jarak Saksi berteduh dengan tempat kejadian kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa saat Saksi menolong pengendara roda dua kondisinya masih sadar dan tidak ada darah dipersidangan ini Saksi ketahui bernama saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR;
Bahwa saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR selaku pengendara roda dua tidak menggunakan helm;
Bahwa yang menolong penumpang kendaraan roda dua yang Saksi ketahui di persidangan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT adalah warga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT setelah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan Terdakwa mempunyai surat izin mengemudi atau tidak;
Bahwa kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Saksi BUDI IRAWAN Bin HILMAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi hadir ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ dengan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi bersama rekan-rekan kerja Perusahaan Listrik Negara yaitu saksi SUKAMTO Bin GUNARSO dan saudara UYUNG berteduh di pintu gerbang Pemerintah Daerah Lampung Barat, dikarenakan hujan deras;
Bahwa saat berteduh, Saksi sedang bekerja mengganti kabel jaringan jalur Pemerntah Daerah, tiba-tiba Saksi mendengar suara benturan benda keras dari arah jalan depan GSG Liwa, tidak lama kemudian warga sekitar mendatangi asal suara benturan benda keras tersebut dan Saksi pun ikut bersama warga sekitar dan Saksi melihat ada sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ terjatuh ditengah jalan serta Saksi melihat pengendara dan penumpang sepeda motor tersebut tergeltak di tengah jalan, selanjutnya Saksi bersama warga sekitar menolong pengendara untuk dibawa ke pinggir jalan dan tiba-tiba ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai pengendara kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang saat ini Saksi ketahui adalah Terdakwa mengatakan “saya supirnya dan saya bertanggung jawab”, setelah itu warga sekitar memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan yang Saksi tidak ketahui identitasnya untuk membawa pengemudi dan penumpang Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak mendengar klakson ataupun rem dari arah jalan raya;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan kendaraan yang melintas karena saat itu hujan deras;
Bahwa jarak Saksi berteduh dengan tempat kejadian kurang lebih 50 (lima puluh) meter;
Bahwa saat Saksi menolong pengendara roda dua kondisinya masih sadar dan tidak ada darah dipersidangan ini Saksi ketahui bernama saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR;
Bahwa saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR selaku pengendara roda dua tidak menggunakan helm;
Bahwa yang menolong penumpang kendaraan roda dua yang Saksi ketahui di persidangan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT adalah warga;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT setelah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan Terdakwa mempunyai surat izin mengemudi atau tidak;
Bahwa kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ dengan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC;
Bahwa awalnya kendaraan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang Terdakwa kendarai berjalan dari arah Simpang Serdang hendak berputar arah menuju Simpang serdang kembali kemudian saat kendaraan yang Terdakwa kendarai berputar arah tiba-tiba dari samping kiri bagian belakang kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai terdengar suara benturan keras, setelah itu Terdakwa memarkirkan mobil dan turun lalu ada 2 (dua) orang yang tergeletak di jalan yang Terdakwa ketahui saat ini adalah saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT sudah tergeletak dijalan serta kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ sudah dalam posisi terjatuh dekat dengan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, tidak lama kemudian warga sekitar menolong saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa Terdakwa benar mengatakan kepada warga “saya supirnya dan saya bertanggung jawab”;
Bahwa pada saat berputar Terdakwa menyalakan lampun sen dan melihat spion serta memandang ke arah berlawanan tidak ada kendaraan yang melintas;
Bahwa Terdakwa dari jarak 20 (dua puluh) meter sempat melihat kendaraan roda dua Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ, namun Terdakwa tetap berputar arah;
Bahwa kecepatan kendaraan roda enam yang Terdakwa kendarai pada saat berputar arah kurang lebih 10 (sepuluh) Km/Jam;
Bahwa kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang Terdakwa kendarai tidak mambawa muatan dan kendaran tersebut milik H. UMAR;
Bahwa Terdakwa tidak mengalami luka dan kendaraan roda enam Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC mengalami kerusakan di samping kiri atas roda belakang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR mengalami luka lecet dibagian kedua tangan sedangkan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT mengalami patah bahu kanan dan dirawat di Rumah Sakit ABDOEL MOELOEK;
Bahwa benar telah ada perdamaian antara Terdakwa dan keluarga saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT;
Bahwa kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai roda dua untuk di kemudian hari;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga, telah membacakan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara terdakwa berupa : Visum Et Repertum An. SEPTIANA MAHARANI Nomor : 370/1025A/4.13/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. FEREDY GUNAWAN NRPTT. 08100055021 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. ABDUL MOELOEK dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 100/80mm/Hg
Kepala : Kepala belakang sisi kiri ditemukan bengkak dengan diameter 3 Cm dan mengalami cedera ringan;
Badan : Terdapat luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melampirkan bukti surat dalam berkas perkara ini berupa :
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi B1 Umum No SIM : 891225280475 atas nama ANTON HASANUDIN yang diterbitkan pada tanggal 02 Desember 2013;
Foto copy 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor No : 0012451/LP/2011, No Registrasi : BE 9635 CC atas nama pemilik : UMAR ABDULLAH;
Kesepakatan Perdamaian tertanggal 06 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ;
1 (satu) unit kendaraan roda enam merk Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC dan STNK;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama ANTON HASANUDIN;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, dan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, dan barang bukti, antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan oleh saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan berpenumpang saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut berawal ketika kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang dikemudikan Terdakwa melintas dari arah Simpang Serdang dengan tujuan berputar arah dan kembali menuju Simpang serdang kemudian saat kendaraan yang Terdakwa kendarai berputar arah tiba-tiba kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan oleh saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan berpenumpang saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT tanpa memperhatikan pandangan jalan didepannya dengan kecepatan 80 (delapan puluh) Km/Jam menabrak samping kiri bagian belakang kendaraan roda enam yang dikemudikan Terdakwa sehingga terdengar suara benturan keras, setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraannya dan melihat apa yang terjadi, setelah turun lalu terlihat saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dalam kondisi tergeletak di jalan dan kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, sudah dalam posisi terjatuh dekat dengan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, tidak lama kemudian warga sekitar menolong saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC, dalam keadaan tidak mendahulukan pengguna jalan lurus dalam hal ini kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, sedangkan kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk dengan cuaca hujan deras;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR mengalami luka lecet dibagian kedua tangan sedangkan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT mengalami patah bahu kanan dan dirawat di Rumah Sakit ABDOEL MOELOEK, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum An. SEPTIANA MAHARANI Nomor : 370/1025A/4.13/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. FEREDY GUNAWAN NRPTT. 08100055021 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. ABDUL MOELOEK dengan hasil pemeriksaan, dengan kesimpulan Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala;
Bahwa Terdakwa bertanggung jawab terhadap segala biaya pengobatan atas saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT serta telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau;
Subsidair : melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair yaitu Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi secara jelas, tetapi Majelis Hakim berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E. Jonker dan Mr. Hazewinkel Suringa, bahwa untuk membuktikan adanya unsur kesalaahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya ketidak hati-hatian pada si pelaku;
Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum (wedderrectelijk);
Sipelaku harusnya mengerti/dapat menduga-duga/membayangkan akibat-akibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dibenarkan Terdakwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan oleh saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan berpenumpang saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat;
Menimbang, bahwa persesuaian antara keterangan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, kecelakaan lalu lintas tersebut berawal ketika kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC yang dikemudikan Terdakwa melintas dari arah Simpang Serdang dengan tujuan berputar arah dan kembali menuju Simpang serdang kemudian saat kendaraan yang Terdakwa kendarai berputar arah tiba-tiba kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan oleh saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan berpenumpang saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT tanpa memperhatikan pandangan jalan didepannya dengan kecepatan 80 (delapan puluh) Km/Jam menabrak samping kiri bagian belakang kendaraan roda enam yang dikemudikan Terdakwa sehingga terdengar suara benturan keras, setelah itu Terdakwa memarkirkan kendaraannya dan melihat apa yang terjadi, setelah turun lalu terlihat saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dalam kondisi tergeletak di jalan dan kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, sudah dalam posisi terjatuh dekat dengan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, tidak lama kemudian warga sekitar menolong saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Liwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dalam mengendarai kendaraan roda enam jenis Truk merk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC, dalam keadaan tidak mendahulukan pengguna jalan lurus dalam hal ini kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 Nomor Polisi BE 7244 MQ yang dikemudikan saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT, sedangkan kondisi jalan di depan GSG Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat adalah lurus, mendatar, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk dengan cuaca hujan deras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa ketika mengendarai kendaraannya dalam kondisi jalan lurus beraspal, agak ramai, cuaca saat itu hujan deras siang hari, arus lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk, seharusnya pada saat memutar balik meskipun dalam jalur yang benar, tetap mendahulukan pengguna jalan lurus, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain, Meskipun sepenuhnya kesalahan tidak berada pada diri Terdakwa melainkan juga ketidak hati-hatian saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR dalam mengendarai kendaraannya apalagi dengan status usia anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi yaitu 80 (delapan puluh) Km/Jam dan berpenumpangkan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT yang tidak menggunakan helm, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diantaranya adalah “jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut” serta “tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa, bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi YUSUF KARYONA Bin ISKANDAR mengalami luka lecet dibagian kedua tangan sedangkan saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT mengalami patah bahu kanan dan dirawat di Rumah Sakit ABDOEL MOELOEK, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum An. SEPTIANA MAHARANI Nomor : 370/1025A/4.13/II/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. FEREDY GUNAWAN NRPTT. 08100055021 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. ABDUL MOELOEK dengan hasil pemeriksaan;
Keadaan umum : Tidak sadar dan gelisah (delirium)
Tekanan darah : 100/80mm/Hg
Kepala : Kepala belakang sisi kiri ditemukan bengkak dengan diameter 3 Cm dan mengalami cedera ringan;
Badan : Terdapat luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter;
Penyebab Korban tidak sadar kemungkinan besar disebabkan karena trauma di kepala
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai luka yang dialami saksi SEPTIANA MAHARANI Binti MARSIT pada bagian kepala termasuk dalam kategori luka yang dapat menimbulkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “Dengan Korban Luka Berat”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair Penuntut Umum, serta berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), serta berdasarkan alat-alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, sedangkan dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim menyadari bahwa pengembangan wilayah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini kota Liwa masih belum memenuhi syarat sistim transportasi nasional, yang berdampak pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa sangatlah tidak adil apabila suatu sistem yang belum sempurna sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ini dibebankan sepenuhnya sebagai kesalahan Terdakwa, mengingat tidak adanya penerangan ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat sebagaiamana amanat daripada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus tetap dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal - hal yang memberatkan :
Kelalaian Terdakwa dengan tidak mengutamakan pengguna jalan lurus dapat membahayakan pengguna jalan yang lain;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan keluarga Korban;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyatakan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai kendaraannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dikemudian hari, dan selama proses peradilan ini berjalan pun Majelis Hakim yakin bahwa telah menjadikan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ;
1 (satu) unit kendaraan roda enam merk Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC dan STNK;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama ANTON HASANUDIN;
Dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, maka akan ditetapkan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya dibebani membayar biaya perkara ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Korban Luka Berat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BE 7244 MQ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban YUSUF KARYONO Bin ISKANDAR;
1 (satu) unit kendaraan roda enam merk Truk Dyna dengan Nomor Polisi BE 9635 CC dan STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama ANTON HASANUDIN;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa ANTON HASANUDIN Bin ABDUL QODIRZAELANI;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari KAMIS tanggal 26 JUNI 2013 oleh kami : ABDUL KADIR, SH., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH. MH., dan MIRYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUHAILI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh A. RENDRA PRATAMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Liwa, serta Terdakwa tersebut;
Hakim - Hakim Anggota, 1. ACHMAD IYUD NUGRAHA, SH. MH. | Hakim Ketua Majelis, ABDUL KADIR, SH. |
| 2. MIRYANTO, SH. |
Panitera Pengganti,
SUHAILI, SH.