399 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Bypass Lama Km. 9 (Simpang Pampangan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NATRACO SPICES INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 399 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. NATRACO SPICES INDONESIA, Alamat Jalan Diponegoro 5, Padang 25117, Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Desman Ramadhan, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Jeruk Raya Blok G, Nomor 1, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
FITRI YANTI, bertempat tinggal di Jalan Timbalun RT.003/RW.005 Bungus Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah bekerja pada Perusahan Milik Tergugat yaitu PT. Natraco Spices Indonesia, terhitung mulai tanggal 13 Maret 2003, dengan jabatan Penggugat sebagai karyawan dengan nomor karyawan 06 GD.VI dengan upah/gaji Rp1.350.000,00/bulan;
Bahwa Penggugat diberhentikan oleh pihak Tergugat (PT. Natraco Spices Indonesia) terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013, dengan surat Nomor 01/NSI/VIII/2013 Tertanggal 02 Agustus 2013 dengan alasan :
Bahwa Pengusaha tidak bisa memberikan izin secara terus menerus tanpa alasan yang jelas;
Bahwa Pengusaha memutuskan hubungan kerja pada tanggal 02 Agustus 2013 dengan alasan mangkir selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 02 Agustus 2013;
Bahwa Penggugat tidak menerima pemberhentian dengan alasan mangkir selama 8 (delapan) hari (tanggal 25 Juli sampai dengan 02 Agustus 2013) karena Penggugat tidak masuk kerja dikarenakan masih dalam keadaan sakit akibat dari sakitnya Penggugat mulai dari 10 Juni sampai dengan 23 Agustus 2013 sesuai dengan surat keterangan dokter yang telah diserahkan kepada Tergugat dimana Penggugat pada saat itu sering terjadi pendarahan karena dalam keadaan hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter ahli kebidanan yang memeriksa awal pada tanggal 20 Mei 2013, sehingga Penggugat harus istirahat dalam waktu yang cukup lama dan setelah Penggugat pagi harinya menerima Surat PHK dari Tergugat maka sore harinya Penggugat mengalami pendarahan lagi sampai terjadi keguguran;
Bahwa Penggugat tanggal 29 Juli 2013 datang ke Perusahaan memenuhi surat panggilan dari Tergugat dengan surat Nomor 06/S-PNG/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 yang diterima oleh Penggugat pada hari Sabtu tanggal 27 Juli2013 sore hari sedangkan pada tanggal 28 Juli 2013 adalah hari Minggu (libur kerja) dan hari Senin tanggal 29 Juli 2013 baru Penggugat datang ke kantor Tergugat pada jam 09.00 WIB untuk menemui Pimpinan Perusahaan akan tetapi Penggugat tidak bertemu Pimpinan , sesuai dengan keterangan Satpam Kantor, “ Bahwa Bapak Samuel sedang keluar”. Lalu Penggugat menunggu Bapak Samuel belum datang juga sampai jam 09.03 WIB namun belum datang juga, pekerja pulang dan kembali pada jam 15.00 Wib ke perusahaan untuk menemui Bapak Samuel (Pimpinan) guna memberikan keterangan atas ketidakhadiran Penggugat sesuai dengan Surat Panggilan dari Tergugat tersebut. Setelah Penggugat bertemu dengan Bapak Samuel maka Penggugat menjelaskan kondisi dari Penggugat kepada Bapak Samuel, kemudian Bapak Samuel (Pimpinan) bilang kalau masih sakit tidak boleh bekerja dulu karena nanti kamu pingsan siapa yang bertanggung jawab dan nanti kamu akan dipanggil kalau ada keputusan dari personalia untuk kamu bekerja atau tidak, sejak saat itu Penggugat tidak masuk kerja lagi karena Penggugat secara jelas dilarang oleh Tergugat untuk masuk kerja lagi dan sejak saat itu pula Penggugat tidak menerima gaji lagi;
Bahwa Penggugat pada tanggal 01 Agustus 2013 sore harinya, Penggugat menerima Surat Panggilan dengan Nomor 07/S-PNG/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 dan pada tanggal 02 Agustus 2013 Penggugat datang memenuhi panggilan tersebut, namun saat Penggugat sampai di Perusahaan maka kepada Penggugat langsung diberikan Surat PHK dengan Nomor 01/NSI/VIII/2013 tertanggal 02 Agustus 2013 dengan alasan Penggugat mangkir dan Tergugat menawarkan hak Penggugat sebesar 15 %;
Bahwa Penggugat tidak menerima alasan PHK dari Tergugat tersebut karena Penggugat tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan oleh Tergugat tersebut, sehingga keputusan PHK dari Tergugat tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena PHK ini hanyalah bersifat sepihak tanpa adanya keputusan dari Lembaga yang berwenang, maka wajar jika Penggugat menuntut hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana Penggugat telah diberhentikan dengan tanpa kesalahan yang dapat dikategorikan Tergugat telah melakukan pengurangan karyawan (efisiensi) sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga Penggugat berhak atas uang pesangon,uang penghargaan,uang masa kerja dan uang penggantian hak dari PT.Natraco Spices Indonesia yang mana rincianya adalah sebagai berikut:
a.Uang pesangon 9 x 2 x Rp.1.350.000,- = Rp24.300.000,00
b.Uang penghargaan masa kerja 4 x Rp.1.350.000,- = Rp 5.400.000,00
c.Uang ganti kerugian dll 15% x 29.700.000,- = Rp 4.455.000,00
Jumlah = Rp 34.155.000,00
Bahwa oleh karena Penggugat telah dilarang untuk masuk kerja oleh Bpk Samuel (Pimpinan) sejak tanggal 29 Juli 2013 sehingga Penggugat tidak masuk kerja lagi, untuk itu sudah sewajarnya Penggugat meminta hak-hak Penggugat berupa gaji dan hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh Tergugat sampai proses PHK terhadap Penggugat oleh Tergugat disah kan berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Padang untuk dapat memanggil kami para pihak guna menghadap kepersidangan pada hari, tanggal serta waktu yang akan Bapak tentukan kemudian, dengan harapan kiranya akan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat PHK Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah tidak sah oleh karena itu batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebagai berikut:
a.uang pesangon 9 x 2 x Rp1.350.000,00 = Rp24.300.000,00
b.uang penghargaan masa kerj 4 x Rp1.350.000,00 = Rp 5.400.000,00
c.uang ganti kerugian dll. 15 % x Rp 29.700.000 = Rp 4.455.000,00
d.Gaji bulan Agustus 2013 sampai dengan Januari 2014
6 x Rp1.350.000,00 = Rp 8.100.000,00
Jumlah = Rp 42.255.000,00
Terbilang: (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski diajukan perlawanan (verzet);
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang telah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kemukakan pada dalam pokok perkara di atas merupakan satu kesatuan dengan Gugatan Rekonvensi dalam pokok perkara ini;
Bahwa untuk jelas dan terang dalil gugatan Rekonvensi in casu, perlu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi jelaskan kronologis tentang yang menjadi perselisihan hubungan industrial anatara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam Perkara in casu antara lain sebagai berikut:
Bahwa dengan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dr.Ananto, SpOG, MARS dari Praktek Dokter INSANI dengan Nomor 458/kt/V/13 tertanggal 20 May 2013, dimana Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah berobat pada Dr. Ananto, SpOG pada tanggal 20 Mei 2013, dimana dalam surat keterangan tersebut Dr.Ananto, SpOG, MARS tersebut menyatakan, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membutuhkan istirahat selama 3 hari terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2013;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pergi melakukan pemeriksaan kesehatan pada dr. H. Bayu Samudera (dokter Perusahaan) dari pemeriksaan dr. H. Bayu Samudera hanya menyatakan, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi perlu istirahat karena sakit dan harus istirahat selama 3 (hari) sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 25 Mei 2013;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pergi melakukan pemeriksaan kesehatan pada dr. H. Bayu Samudera (dokter Perusahaan), dimana dari pemeriksaan dr. H. Bayu Samudera, dr Bayu Samudera menyatakan Penggugat perlu istirahat karena sakit dan harus istirahat selama 3 (hari) sejak tanggal 27 Mei sampai dengan 29 Mei 2013;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pergi melakukan pemeriksaan kesehatan pada dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan in casu Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yakni dr. H. Bayu Samudera (dokter perusahaan), dimana dari pemeriksaan dr. H. Bayu Samudera menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi perlu istirahat karena sakit dan harus istirahat selama 3 (hari) sejak tanggal 29 Mei sampai dengan 31 Mei 2013;
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pergi memeriksa kesehatannya pada Dr. Ananto, SpOG, MARS dari Praktek Dokter Insani dengan Nomor 458/kt/V/13 tertanggal 20 May 2013, dimana Dr. Ananto, SpOG, MARS menyatakan, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membutuhkan istirahat selama 7 (tuju) hari terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Juni 2013;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2013 Penggugat tidak masuk kerja tanpa alasan sah lagi alias absen;
Bahwa sehubungan dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi tidak hadir dari tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan 16 Juli 2013 tersebut, Penggugat Rekonvensi/Tergugat melalui surat Nomor 03/S-PNG/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 telah memberikan Panggilan I (Pertama) terhadap Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, dan surat panggilan tersebut telah Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi kirim melalui melalui Pos tercatat kepada alamat Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan code 12824037532, yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Pos-kan pada tanggal 16 Juli 2013, pada alamat Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang tercatat di perusahaan di Komp. Jala Utama Blok E/9 RT. 006/005, Kelurahan Lubeg;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mengindahkan panggilan tersebut, maka melalui surat Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Nomor 04/S-PNG/VII/2013, perihal Panggilan II (Kedua) tertanggal 18 Juli 2013 melakukan panggilan terhadap Penggugat untuk meminta Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menjelaskan ketidak hadirannya (Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi) untuk bekerja dari tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal surat ini, dan surat panggilan tersebut telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kirim melalui melalui Pos tercatat dengan code 12824037821, yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Pos-kan pada tanggal 16 Juli 2013, pada alamat Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tercatat di perusahaan di Komp. Jala Utama Blok E/9 RT. 006/005, Kelurahan Lubeg;
Malahan sebagai tindak lanjut panggilan II (Panggilan III), Penggugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melalui surat Nomor 05/S-PNG/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 memberikan Surat Panggilan III (ketiga) terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sehubungan ketidak hadiran Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dari tanggal 12 Juli 2012 sampai dengan terbitnya surat panggilan ke-III ini, dan surat panggilan tersebut telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kirim melalui melalui Pos tercatat dengan code 12824038288, yang Tergugat Pos-kan pada tanggal 23 Juli 2013;
Dan malahan sehubungan dengan ketidak hadiran Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 12 Juli 2013 tersebut, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengirimkan panggilan lagi terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi dengan surat 06/S-PNG/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 dan Surat Nomor 07/S-PNG/VII/2013 tertanggal 30 Juli. dan surat panggilan tersebut telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kirim melalui melalui Pos tercatat dengan code 12824038837, yang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Pos-kan pada tanggal 27 Juli 2013. Pos tercatat dengan code 12824039070 dan surat panggilan tersebut telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kirim melalui melalui Pos tercatat pada tanggal 30 Juli 2013;
Bahwa surat keterangan sakit dari dokter atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan e tersebut di atas, jelas telah melanggar Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Perjanjian Kerja bersama (PKB) antara Penggugat RekonvensiTergugat Konvensi dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT. Natraco Spices Indonesia, mengatur:
Karyawan dapat tidak masuk kerja karena sakit, jika dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari dokter yang ditunjuk Perusahaan;
Untuk Surat Keterangan Sakit dari dokter praktek lain, harus melampirkan Surat Pernyataan Dokter yang disiapkan oleh Perusahaan untuk disampaikan oleh karyawan/ti ke Dokter tersebut;
Padahal untuk Pengobatan Karyawan/karyawati Tergugat, semua Karyawan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah diikutkan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Pada PT.Jamsostek (Persero), maka PT. Jamsostek telah menetapkan dr.H.Bayu Samudera sebagai dokter Perusahaan;
Bahwa secara hukum Penggugat PKB antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan PUK SPSI Natraco Spices Indonesia mengikat terhadap Penggugat sebagaimana di maksud Pasal 126 Undang-Undang 13 Tahun 2003, yang menyatakan:
Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama;
Bahwa sehubungan dengan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana di maksud pada butir 3 tersebut di atas, maka pada tanggal 02 Agustus 2013 melalui Surat Penggugat Rekonvensi Tergugat/Tergugat Konvensi Nomor 01/NSI/VIII/2013 tertanggal 02 Agustus 2013, perihal Pemutusan Hubungan Kerja maka beralasan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melakukan tindakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan alasan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah masuk kerja tanpa alasan yang sah, sehubungan dengan mangkirnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, Penggugat telah memanggil Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi dengan Surat Panggilan sebanyak 3 (tiga) kali panggilan. Perbuatan Tertgugat Rekonvensi/Penggugat Konvesni telah dikualifikasi mengundurkan diri sebagaimana di maksud Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifisir mengundurkan diri;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dikualifisir mengundurkan diri, Tergugat Rekonvensi berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebesar 15% x Rp17.550.000,00 = Rp2.632.500,00 (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan Rekopensi Penggugat Rekonvensi tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang yang memeriksa dan memutus perkara gugatan Rekonvensi ini dengan putusan yang dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun atau perlawanan dan kasasi, selanjutnya yang amarnya berbunyi:
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dikualifikasi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengundurkan diri;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhitung tanggal 02 Agustus 2013;
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sebesar Rp2.632.500,00 (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Memerintahkan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Dan/atau mohon putusan yang seadil-adilnya, apabila Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor 01/G/2014/PHI-PN.PDG., tanggal 8 April 2014, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2013 sudah sah secara hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat uang sebagai berikut :
Pesangon 9 X Rp1.350.000,00 = Rp12.150.000,00
Uang penghargaan masa kerja 4 X Rp1.350.000,00 = Rp 5.400.000,00
Uang penggantian hak 15 %XRp17.550.000,00 = Rp 2.632.500,00
TOTAL = Rp20.182.500,00
(dua puluh juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya
DALAM REKONVENSI:
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 8 April 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/K/2014/PHI.PDG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 9 Mei 2014 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 14 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dalam pokok perkara tersebut adalah sangat kurang, sangat dangkal dan sangat sumir. Bahwa tanpa mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang telah PUK ajukan telah begitu saja mengabulkan sebahagian gugatan TUK dan bahkan telah begitu saja menolak gugatan Rekonvensi PUK. Bahwa seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang sebagai Judex Facti memeriksa bukti-bukti yang PUK ajukan dan baru mengambil suatu kesimpulan. Namun Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dengan pertimbangan yang sama sekali tidak cukup bahkan amat sumir;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang yang demikian nyata-nyata merupakan pertimbangan hukum yang sangat sumir, bahkan arbitrer dan a priori, maka pertimbangan hukum yang demikian itu harus dikualifisir sebagai onvoldoende gemotiveerd dan putusan yang dilahirkan berdasarkan pertimbangan hukum yang onvoldoende gemotiveerd, casu quo putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, ipso jure harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa dalam putusannya, Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang telah memberikan pertimbangan hukum yang tidak benar, sumir dan onvoeldoende, antara lain sebagai berikut:
Bahwa dicermati pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dalam putusannya pada halaman 28 pada alinia ke-1 (satu) menyatakan:
Qoute:
..., Penggugat datang ke PT. Natraco Indonesia tanggal 2 Agustus 2013 yang ternyata Penggugat langsung diberikan Surat PHK dengan alasan Penggugat melakukan yaitu tidak disiplin dalam menjalankan pekerjaan dengan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara berulang-ulang dalam 8 (delapan) hari yaitu tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan 02 Agustus 2013 dan Penggugat juga sudah diberikan Surat Panggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun sesuai dengan penjelasan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 dan 4 yang menyatakan bahwa Penggugat telah datang untuk memenuhi Surat Panggilan Tergugat tertanggal 26 Juli 2013 yang mana Penggugat datang tanggal 29 Juli 2013 menghadap Bapak Samuel (pimpinan) dan baru bisa bertemu dengan Bapak Samuel pada jam 15.00 untuk menjelaskan kondisi dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak masuk kerja dan Bapak Samuel bilang : kalau masih sakit tidak boleh bekerja dulu karena nanti kamu pingsan siapa yang bertanggungjawab dan nanti kamu akan dipanggil kalau ada keputusan dari personalia untuk kamu bekerja atau tidak, makanya Penggugat tidak masuk kerja lagi karena sudah dilarang untuk kerja oleh Tergugat. Hal ini tidak pula di bantah oleh Tergugat. Bahkan Penggugat telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk memperkuat keterangan Penggugat dalam persidangan (Sesuai surat P.1 dan P.2);
Unqoute
Setelah dicermati, pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut diatas, merupakan pertimbangan hukum yang keliru, distortif, dengan alasan:
Bahwa pertimbangan Hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu telah memperlihatkan, bahwa Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tidak konsekwen dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan lebih fatal lagi ketidak cermatan Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang katanya mendasarkan pada Pasal 168 UU Nomor 13, anehnya aturan hukum yang menjadi dasar hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut hanya menyebutkan Undang-Undang Nomor 13 tanpa tahun dan tentang apa Undang-Undang tersebut;
Bahwa sehubungan dengan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut diatas, sehubungan dengan ketidak hadiran TUK di lingkungan kerja, PUK telah memberikan surat panggilan antara lain:
Surat PT. Natraco Spices Indonesia (Tergugat) Nomor 03/S-PNG/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013, Perihal Panggilan I;
Surat PT. Natraco Spices Indonesia (Tergugat) Nomor 04/S-PNG/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013, Perihal Panggilan II;
Surat PT. Natraco Spices Indonesia (Tergugat) Nomor 05/S-PNG/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013, Perihal Panggilan III;
Dengan demikian sudah 3 (buah) surat panggilan yang tidak di indahkan oleh TUK, sedangkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
Quote:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifisir mengundurkan diri;
Unquote:
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif, pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditgaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Bahwa pada pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, menyatakan “..baru bisa bertemu dengan Bapak Samuel pada jam 15.00 untuk menjelaskan kondisi dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak masuk kerja dan Bapak Samuel bilang kalau masih sakit tidak boleh bekerja dulu karena nanti kamu pingsan siapa yang bertanggungjawab dan nanti kamu akan dipanggil kalau ada keputusan dari personalia untuk kamu bekerja atau tidak, makanya Penggugat tidak masuk kerja lagi karena sudah dilarang untuk kerja oleh Tergugat. Hal ini tidak pula di bantah oleh Tergugat. Bahkan Penggugat telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk memperkuat keterangan Penggugat dalam persidangan (Sesuai surat P.1 dan P.2);
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut adalah keliru dan distortif, terhadap dalil TUK yang demikian jelas dan tandas telah PUK bantah dalam jawaban PUK tertanggal 10 Februari 2014 pada halaman 6 butir 6 (agar Yang Mulia dapat melihat kembali jawaban PUK) malahan dalil gugatan TUK tersebut tiada satu alat bukti-pun yang dapat membuktikan, bahwa TUK telah bertemu dengan Bapak Samuel pada jam 15.00 untuk menjelaskan kondisi dari Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak masuk kerja dan Bapak Samuel bilang : kalau masih sakit tidak boleh bekerja dulu karena nanti kamu pingsan siapa yang bertanggungjawab dan nanti kamu akan dipanggil kalau ada keputusan dari personalia untuk kamu bekerja;
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif tidak berdasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan,pertimbangan hukum yang demikian pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas dan tandas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang sebagaimana maksud diatas, merupakan pertimbangan yang sangat keliru (verkeerd);
Bahwa dicermati pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dalam putusannya pada halaman 29 pada alinia ke-1 (satu) menyatakan:
Qoute:
Menimbang, bahwa TUK sejak tanggal 20 Mei 2013 sedang hamil dan telah terjadi pendarahan yang menyebabkan TUK diberi surat izin istirahat oleh dokter kandungan yang memeriksa TUK untuk waktu yang berkelanjutan sehingga sesuai dengan rekam medis tersebut TUK pada tanggal 02 Agustus mengalami Abortus (keguguran) (sesuai surat bukti P.5);
Unqoute.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian membuktikan bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang tersebut diatas telah salah dalam menerapkan hukum dengan alasan:
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian dalam bukti P.5 tersebut, pada intinya P.5 tersebut bukanlah rekam medis sebagaimana dimaksud oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, akan tetapi P.5 hanyalah berupa Surat Keterangan dari dokter yang menyatakan TUK membutuhkan istirahat, dan pada surat keterangan tersebut-pun tidak ada menerangkan, bahwa TUK sedang dalam keadaan hamil;
Dan lebih fatal lagi Judex Facti mempertimbangkan, alat bukti surat yang mana TUK tidak dapat memperlihat asli daripada alat bukti surat tersebut di persidangan, dengan kata lain lain alat bukti surat tersebut in casu P.5 tersebut hanyalah fotocopy, dengan demikian jelas dan tandas Judex Facti telah keliru menerapkan hukum sebagaimana dimaksud:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976, menyatakan:
Qoute:
Karena Judex Facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya. Sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh pihak-pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah;
Unquote:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3609 K/PDT/1985, menyatakan:
Qoute:
Surat bukti yang hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karena mana surat bukti tersebut harus dikesampingkan.
Unquote:
Bahkan Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan, bahwa:
Qoute:
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan;
Unquote:
Bahwa tentang kontradiksi di atas, adagium hukum dengan gamblang mengatakan: lex est ratio summa, quae jubet sunt utilia et necessaria, et contraria prohibit (law is the perfection of reasons, which commands what is useful and necessary, and forbid the contrary), sementara Jerome Frank sebagaimana dikutip Robert Samuel Summers dalam bukunya Instrumentalism and American Legal Theory mengatakan: If judges come to a “wrong” result, their decision in none the less, law – jika hakim sampai kepada sebuah kesimpulan yang salah, bagaimanapun putusan mereka itu adalah hukum. Akibatnya, keadilan menjadi taruhan;
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif tidak berdasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, dan bahkan pertimbangan hukum yang demikian pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditgaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas dan tandas pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang sebagaimana maksud diatas, merupakan pertimbangan yang sangat keliru (verkeerd);
Bahwa dicermati pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang dalam putusannya pada halaman 29 pada alinia ke-2 (satu) menyatakan:
Qoute:
Menimbang bahwa dengan demikian karena tidak ada bukti bukti yang cukup untuk menyatakan Penggugat telah melakukan kesalahan sesuai pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaaan yang mana Penggugat dikualifiakasi mengundurkan diri, ...dst;
Unqoute
Bahwa dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut merupakan pertimbangan hukum yang keliru, distortif, dengan alasan:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut di atas memperlihatkan pertimbangan hukum tersebut tidak konsekwen dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan lebih fatal lagi ketidak cermatan Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang mendasarkan pada Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 tahun berapa undang-Undang tersebut tidak jelas dan tentang apa Undang-Undang yang menjadi dasar pertimbangan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang;
Bahwa keberatan PUK ini sesuai dengan pendapat Prof. DR. Sudikno Martokusumo, S.H. pada bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Bab. V Putusan halaman 165 “Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit). Soal menemukan hukum adalah urusan hakim dan bukan soalnya kedua belah pihak. Maka oleh karena itu hakim dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak (Pasal 178 ayat (1) HIR, 189 R.Bg)”, maka dengan demikian jelas dan tandas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang in casu adalah pertimbangan hukum yang keliru, tidak berdasar hukum dan salah menerapkan hukum acara karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan;
Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti dalil-dalil gugatan Penggugat adalah dalil-dalil gugatan membingungkan (confusing), distortif dan kabur (obscuur libel);
Bahwa jika dicermati dalil TUK pada halaman 2 butir 4 dan 5 tersebut, pada intinya TUK telah mengakui telah menerima Surat Panggilan Nomor 06/S-PNG/VII tertanggal 26 Juli 2013 dan Surat Panggilan Nomor 07/S-PNG/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 (vide bukti 20, bukti 21), akan tetapi TUK datang ke perusahaan 2 (dua) kali, dan malahan tidak melakukan pekerjaan sehubungan dengan panggilan tersebut, maka dengan demikian pengakuan seperti ini berlaku ketentuan Pasal 311 Rbg dan 313 Rbg yang berbunyi sebagai berikut:
Quote:
Pasal 311 Rbg:
“Pengakuan yang diberikan di depan hakim menghasilkan bukti sempurna baik terhadap pribadi orang yang dikuasakan khusus untuk memberikan pengakuan tersebut” (Pasal 1925 BW);
“Setiap pengakuan harus diterima secara keseluruhannya dan hakim dilarang untuk menerima sebagian dari padanya dan menolak bagian yang lainnya sehingga merugikan si pemberi pengakuan itu, kecuali pengakuan seorang yang berhutang yang untuk membebaskan dia dari hutang tersebut, telah mengemukakan hal-hal yang terbukti palsu adanya “ (Pasal 1924 BW);
Unquote:
Dan bahkan dipersidangan Ketua Majelis Hakim minta konfirmasi langsung, sudah berapa banyaknya surat Panggilan yang telah diterima oleh TUK, malahan TUK menjawab Surat Penggulan dari PUK sudah 4 (empat) kali surat Panggilan yang telah di terima oleh TUK, akan tetapi pengakuan TUK dipersidangan tersebut tidak termuat dalam putusan maupun berita acara persidangan dalam perkara in casu;
Dengan demikian jelas Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang salah menerapkan hukum dan atau tidak konsisten dan malahan telah keliru dalam menerapkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
Quote:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifisir mengundurkan diri;
Unquote.
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif tidak berdasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, dan bahkan pertimbangan hukum yang demikian pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditgaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Dengan alasan-alasan tersebut diatas serta merta pertimbangan Judex Facti pada halaman 30 alinia ke-1 (satu) yang menyatakan:
Quote:
Menimbang bahwa, oleh karena Penggugat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kesalahan yang dikategorikan melanggar Perjanjian kerja serta aturan perusahaan lainnya, maka cukup beralasan kiranya Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat sejak Penggugat tidak masuk kerja lagi di Perusahaan tergugat, maka PHK terhadap Penggugat oleh Tergugat yang terjadi sejak tanggal 02 Agustus 2013 adalah sudah secara hukum ;
Unquote:
Juga merupakan juga merupakan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang sebagaimana maksud di atas, merupakan pertimbangan yang sangat keliru (verkeerd);
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif tidak berdasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang demikian pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 UU Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditgaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut di atas, jelaslah apa yang menjadi pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang haruslah dibatalkan;
DALAM REKONVENSI
Casu quo gugatan Rekonvensi yang telah diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/PUK telah pula diputus dan ditolak oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang. Hal ini adalah merupakan bukti telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum acara perdata yang sangat fatal dan keliru oleh Judex Facti yang berakibat pula batalnya seluruh proses dan putusan dalam perkara ini. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana diterangkan dalam Pokok Perkara dalam Memori Kasasi ini yang juga bahagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonvensi di dalam Perkara in casu;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut diatas memperlihatkan pertimbangan hukum tersebut tidak konsekwen dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan lebih fatal lagi ketidak cermatan Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang mendasarkan pada Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun berapa undang-Undang tersebut tidak jelas dan tentang apa Undang-Undang yang menjadi dasar pertimbangan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang;
Bahwa keberatan PUK/Penggugat Rekovensi ini sesuai dengan pendapat Prof. DR. Sudikno Martokusumo, S.H. pada bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Bab. V Putusan halaman 165 “Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit). Soal menemukan hukum adalah urusan hakim dan bukan soalnya kedua belah pihak. Maka oleh karena itu hakim dalam mempertimbangkan putusannya wajib karena jabatannya melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak (Pasal 178 ayat (1) HIR, 189 R.Bg)”, maka dengan demikian jelas dan tandas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang in casu adalah pertimbangan hukum yang keliru, tidak berdasar hukum dan salah menerapkan hukum acara karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan;
Bahwa jika dicermati dalil TUK/Tergugat Rekonvensi pada halaman 2 butir 4 dan 5 tersebut, pada intinya TUK/Tergugat Rekonvensi telah mengakui telah menerima Surat Panggilan Nomor 06/S-PNG/VII tertanggal 26 Juli 2013 dan Surat Panggilan Nomor 07/S-PNG/VII/2013 tertanggal 30 Juli 2013 (vide bukti 20, bukti 21), akan tetapi TUK/Tergugat Rekonvensi datang ke perusahaan 2 (dua) kali, dan malahan tidak melakukan pekerjaan sehubungan dengan panggilan tersebut, maka dengan demikian pengakuan seperti ini berlaku ketentuan Pasal 311 Rbg dan 313 Rbg yang berbunyi sebagai berikut;
Quote:
Pasal 311 Rbg:
“Pengakuan yang diberikan di depan hakim menghasilkan bukti sempurna baik terhadap pribadi orang yang dikuasakan khusus untuk memberikan pengakuan tersebut” (Pasal 1925 BW);
Pasal 313 Rbg:
“Setiap pengakuan harus diterima secara keseluruhannya dan hakim dilarang untuk menerima sebagian dari padanya dan menolak bagian yang lainnya sehingga merugikan si pemberi pengakuan itu, kecuali pengakuan seorang yang berhutang yang untuk membebaskan dia dari hutang tersebut, telah mengemukakan hal-hal yang terbukti palsu adanya “ (Pasal 1924 BW);
Unquote:
Dan bahkan dipersidangan Ketua Majelis Hakim minta konfirmasi langsung, sudah berapa banyaknya surat Panggilan yang telah diterima oleh TUK/Tergugat Rekonvensi, malahan TUK/Tergugat Rekonvensi menjawab Surat Panggilan dari PUK sudah 4 (empat) kali surat Panggilan yang telah di terima oleh TUK/Tergugat Rekonvensi, akan tetapi pengakuan TUK/Tergugat Rekonvensi dipersidangan tersebut tidak termuat dalam putusan maupun berita acara persidangan dalam perkara in casu;
Dengan demikian jelas Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang salah menerapkan hukum dan atau tidak konsisten dan malahan telah keliru dalam menerapkan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
Quote:
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerja karena dikualifisir mengundurkan diri;
Unquote:
Dengan demikian jelas dan tandas pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara in casu mengandung pertimbangan hukum yang kontradiktif tidak berdasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, dan bahklan pertimbangan hukum yang demikian pada dasarnya tidak memenuhi syarat dan telah melanggar Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBG, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MA RI Nomor 3538 K/Pdt/1984 tanggal 3 Februari 1986;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 10 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon/Pekerja tidak dapat dikenai Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa sekalipun benar pekerja telah mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan lebih, namun panggilan tertulis tidak dapat dikualifikasikan secara patut karena panggilan I, II, III diberikan pada bulan Juli 2013 (vide bukti T-17 sampai dengan T-19) dan pada bulan yang sama Termohon mengalami sakit (vide bukti T-12 sampai dengan T-5);
Bahwa lagipula alasan Pemohon mengenai Penilaian Hasil Pembuktian berupa penghargaan atas suatu kenyataan sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak menjadi kewenangan Judex Juris;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.NATRACO SPICES INDONESIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. NATRACO SPICES INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 oleh Dr.H.SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH., dan Dr. H. FAUZAN, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH. Ttd/ Dr.H.SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. H. FAUZAN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002