1/Pid.Sus/2013/PN.UNG
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus/2013/PN.UNG
TERDAKWA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 01/Pid. Sus/2013/PN.UNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang mengadili perkara - pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA.
Tempat lahir : Jember.
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 01 Mei 1975.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Timpat tinggal : ----------------------------------------------- Kab.Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Polri.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 05 Desember 2012 Nomor : SP Han/425/XII/2012/Reskrim sejak 05 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 20 Desember 2012 Nomor : B1217/0.3.42/Euh.1/12/2012 sejak tanggal 25 Desember 2012 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Januari 2013 Nomor Print-12/0.2.42/Euh.2/01/2013 sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab.Semarang tanggal 09 Januari 2013 Nomor : 05/Pen.Pid/2013/PN.UNG sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 07 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 05/Pen.Pid/2013/PN.Ung sejak tanggal 08 Pebruari 2013 s.d. tanggal 08 April 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa bahwa ia tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberikan nasehat secukupnya sehubungan dengan haknya tersebut;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa No.Reg.Perk :PDM- 01 / 0.3.42 / Euh.2 / 1/ 2013 tanggal 12 Februari 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu Primiar melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 4 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor Honda beat warna merah nopol.H 3327 ABG an Sudrajat beserta STNK dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonan secara lisan agar diberikan keringanan hukuman karena masih mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil dan menyesali atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pula pada tuntutannya semula ;
Menimbang,bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Januari 2013, No. Reg.Perk : PDM-01 / 0.3.42/Epp.2/1//2013 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
Kesatu.
Primiar .
---------- Bahwa ia terdakwa, pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012,bertempat di rumah terdakwa di ------------------------------------------------------------ Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran ,melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa berada dirumah di ----------------------------------------------------------------------- Kabupaten Semarang, kemudian saksi 1 (istri sah dari terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah No.--------98, TANGGAL 14 Desember 1998 ) menegur terdakwa namun terdakwa tidak terima dan terdakwa marah sambil meminta kunci kontak mobil dan STNK, tetapi saksi korban tidak memberikan sehingga saksi ditampar sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan kiri, setelah pada saat saksi korban akan keluar kamar, tubuh saksi korban didorong sehingga saksi korban terjatuh di atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terdakwa agar melepas cekikannya, dan pada saat saksi korban mendorong terdakwa tersebut, kuku saksi korban mengenai dagu terdakwa, setelah itu saksi korban mencoba menenangkan terdakwa ,lalu saksi berusaha keluar rumah tetapi terdakwa menyeret saksi korban masuk ke dalam rumah dan saksi korban berteriak minta tolong tetapi tetangga tidak ada yang datang untuk menolong, di dalam rumah, terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke sofa lalu terdakwa memukul saksi korban sekali mengenai dagu kiri bawah dan sekali mengenai pelipis kiri saksi korban . kemudian saksi korban berlari keluar rumah untuk menjemput anak saksi korban , sesampainya di dekat warung rokok, saksi korban meminta tolong kepada penjaga warung untuk mengantar saksi korban tetapi terdakwa datang dan mengajak saksi korban untuk menjemput anak saksi korban bersama tetapi saksi korban tidak bersedia sehingga terdakwa menabrakkan sepeda motor dan mengenai kaki kiri saksi korban akibat perbuatan terdakwa sakis korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 1 hari dan berdasarkan Visum et repertum no 186 /RSB/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Akbar Kurniawan menerangkan antara lain pipi kiri bengkak,kaki kiri luka lecet ;
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Subsidair .
--------- Bahwa ia terdakwa, pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di rumah terdakwa di --------------------------------------------------- Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran,melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mencaharian atau kegiatan sehari-hari ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa berada dirumah di ------------------------------------- Kabupaten Semarang,kemudian saksi korban 1 (istri sah dari terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah No.------------------------98, TANGGAL 14 Desember 1998 ) menegur terdakwa namun terdakwa tidak terima dan terdakwa marah sambil meminta kunci kontak mobil dan STNK, tetapi saksi korban tidak memberikan sehingga saksi ditampar sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan kiri, setelah pada saat saksi korban akan keluar kamar, tubuh saksi korban didorong sehingga saksi korban terjatuh di atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terdakwa agar melepas cekikannya, dan pada saat saksi korban mendorong terdakwa tersebut, kuku saksi korban mengenai dagu terdakwa, setelah itu saksi korban mencoba menenangkan terdakwa ,lalu saksi berusaha keluar rumah tetapi terdakwa menyeret saksi korban masuk ke dalam rumah dan saksi korban berteriak minta tolong tetapi tetangga tidak ada yang datang untuk menolong, di dalam rumah, terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke sofa lalu terdakwa memukul saksi korban sekali mengenai dagu kiri bawah dan sekali mengenai pelipis kiri saksi korban . Kemudian saksi korban berlari keluar rumah untuk menjemput anak saksi korban , sesampainya di dekat warung rokok, saksi korban meminta tolong kepada penjaga warung untuk mengantar saksi korban tetapi terdakwa datang dan mengajak saksi korban untuk menjemput anak saksi korban bersama tetapi saksi korban tidak bersedia sehingga terdakwa menabrakkan sepeda motor dan mengenai kaki kiri saksi korban akibat perbuatan terdakwa sakis korban masih dapat melakukan aktifitas dan berdasarkan Visum et repertum no 186 /RSB/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Akbar Kurniawan menerangkan antara lain pipi kiri bengkak,kaki kiri luka lecet .
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 4 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012,bertempat di rumah terdakwa di -------------------------------------------------------------------- Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah melakukan penganiayaan atau dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa TERDAKWA berada dirumah di ------------------------------------------------------ Kabupaten Semarang,kemudian saksi 1 (istri sah dari terdakwa berdasarkan kutipan akta nikah No.------------98, TANGGAL 14 Desember 1998 ) menegur terdakwa namun terdakwa tidak terima dan terdakwa marah sambil meminta kunci kontak mobil dan STNK, tetapi saksi korban tidak memberikan sehingga saksi ditampar sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan kiri, setelah pada saat saksi korban akan keluar kamar, tubuh saksi korban didorong sehingga saksi korban terjatuh di atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terdakwa agar melepas cekikannya, dan pada saat saksi korban mendorong terdakwa tersebut, kuku saksi korban mengenai dagu terdakwa, setelah itu saksi korban mencoba menenangkan terdakwa ,lalu saksi berusaha keluar rumah tetapi terdakwa menyeret saksi korban masuk ke dalam rumah dan saksi korban berteriak minta tolong tetapi tetangga tidak ada yang datang untuk menolong, di dalam rumah, terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke sofa lalu terdakwa memukul saksi korban sekali mengenai dagu kiri bawah dan sekali mengenai pelipis kiri saksi korban. kemudian saksi korban berlari keluar rumah untuk menjemput anak saksi korban , sesampainya di dekat warung rokok, saksi korban meminta tolong kepada penjaga warung untuk mengantar saksi korban tetapi terdakwa datang dan mengajak saksi korban untuk menjemput anak saksi korban bersama tetapi saksi korban tidak bersedia sehingga terdakwa menabrakkan sepeda motor dan mengenai kaki kiri saksi korban akibat perbuatan terdakwa sakis korban tidak dapat melakukan aktifitas selama 1 hari dan berdasarkan Visum et repertum no 186 /RSB/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Akbar Kurniawan menerangkan antara lain pipi kiri bengkak,kaki kiri luka lecet
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan bahwa saat kejadian tersebut terjadi saling memukul antara terdakwa dengan saksi korban (istrinya) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya- menerangkan sebagai berikut ;
Saksi 1 , dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa dan terdakwa sebagai anggota Polisi di Polsek Ungaran
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012, sekitar pukul 12.00 Wib, saat saksi pulang ke rumah, anak saksi Sdr. ANAK TERSANGKA DAN SAKSI 1 (9 tahun) bercerita kepada saksi bahwa terdakwa telah menelpon seorang perempuan.
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke kamar dan menegur terdakwa agar jangan menelpon perempuan lain saat terdakwa berada di rumah karena anak-anak bisa mendengarkan.
Bahwa saat saksi tegur tersebut, terima tidak terima dan kemudian marah sambil meminta kunci kontak mobil saksi dan STNK, tetapi saksi tidak mau memberikan sehingga saksi ditampar sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan kiri.
Bahwa setelah itu saat saksi akan keluar kamar, tubuh saksi didorong sehingga saksi terjatuh di atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terdakwa agar melepas cekikannya. Dan saat saksi mendorong terdakwa tersebut, kuku saksi mengenai dagu terdakwa
Bahwa saksi mencoba menenangkan terdakwa dan saksi berusaha keluar rumah tetapi terdakwa menyeret saksi masuk ke dalam rumah dan saksi berteriak minta tolong
Bahwa di dalam rumah, terdakwa mendorong tubuh saksi hingga saksi terjatuh ke sofa lalu dia memukul saksi sekali mengenai dagu kiri bawah dan sekali mengenai pelipis kiri saksi.
Bahwa saksi berlari keluar rumah untuk menjemput anak saksi. Sesampainya di dekat warung rokok, saksi meminta tolong kepada penjaga warung untuk mengantar saksi tetapi terdakwa datang dan mengajak saksi untuk menjemput anak saksi bersama tetapi saksi tidak mau sehingga terdakwa menabrakkan motornya dan mengenai kaki kiri saksi.
Bahwa kemudian saksi meminta diantarkan ke pangkalan taksi. Setelah itu saksi naik taksi dan periksa luka saksi di RSU Danu Broto Banyumanik.
Bahwa saksi sering dipukul oleh terdakwa
Bahwa akibat pemukulan saksi masih dapat beraktivitas
Bahwa benar barang bukti berupa sepeda motor milik siapa saksi tidak tahu
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan mengatakan yang memukul dan mencakar adalah saksi ;
Saksi 2 ,dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 saksi melihat istri terdakwa yang bernama Saksi 1 dan terdakwa berada ditepi jalan Halmahera tepatnya disebelah warung saksi dekat pasar Kel. Gedanganak, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, istri terdakwa menangkis pukulan terdakwa 1 (satu) kali
Bahwa selanjutnya saksi melanjutkan aktifitas saksi yaitu melayani orang yang membeli wedang dan rokok.
Bahwa Jarak pandang + 3 (tiga) meter dan tidak terhalang
Terhadap keterangan saksi terdakwa keberatan kalau yang mukul istri terdakwa bukan terdakwa
Saksi 3 ,dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib saksi baru betulin truk di depan rumah yang saksi tempati tepatnya di garasi truk kemudian pada saat saksi melihat ke depan (ke rumah terdakwa ) saksi melihat terdakwa dengan saksi korban pada saat itu berada di depan rumahnya sedang cek-cok dan terdakwa menarik paksa saksi korban untuk masuk kedalam rumah
Bahwa kemudian saksi korban berteriak minta tolong, tetapi saksi tidak berani menolong karena urusan rumah tangga
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban berada didalam rumah
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
Saksi 4, dipersidangan keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal lupa akhir bulan Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib saksi melihat korban keluar dari rumah dan menuju ke jalan lalu menghampiri saksi di warung dan menanyakan apakah saksi seorang tukang ojek, saksi menjawab bahwa saksi bukan tukang ojek kemudian saksi bersedia mengantarkan korban jika mau minta diantarkan.
Bahwa pada saat itu terdakwa datang sambil mengedarai sepeda motor Honda Beat mengatakan kepada saksi agar tidak usah mengantar korban karena korban akan diantar oleh terdakwa sendiri tetapi korban saat itu tidak mau diantar oleh terdakwa . Selanjutnya mereka berdua bertengkar (cekcok).
Bahwa tiba-tiba terdawka menabrak korban menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sedang dikendarainya dan mengenai betis korban sebelah kiri hingga korban hendak jatuh ke tanah.
Bahwa Selanjutnya terdakwa hendak memukul korban tetapi korban menghindar sehingga pukulan terdakwa tidak mengenai korban.
Bahwa Kemudian korban segera meminta saksi untuk mengantarkan korban ke SMPN 2 untuk menjemput anaknya
Bahwa . korban minta diantar ke Beteng depan Kantor Bupati Pemda. Setelah itu korban pergi dengan menggunakan taksi ke arah Semarang
Terhadap keterangan saksi terdakwa keberatan karena terdakwa tidak menabrak korban
Saksi 5, dipersidangan keterangannya dibacakan sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 pukul 11.45 Wib ketika Saksi sedang di rumah terdakwa untuk menyewa mobilnya, saksi sedang duduk di depan teras dengan terdakwa , tiba-tiba saja datang 1 masuk ke dalam rumah sekitar 1 (satu) menit kemudian keluar ke ruang teras menanyakan kepada terdakwa ” Endi Hpmu !” (mana Hpmu) terdakwa menunjukkan Hpnya, tetapi oleh1 tangan menarik tangan terdakwa yang sedang memegangi HP hingga akhirnya terdakwa masuk ke dalam rumah.
Bahwa Karena terburu-buru masuk ke dalam rumah tubuh terdakwa membentur kusen pintu. Saat menarik tubuh terdakwa , Saksi 1 mengumpat dengan kata-kata ” Kowe pancen bajingan, asu ” (kamu memang bajingan dan anjing).
Bahwa Setelah sampai di ruang tamu, saksi melihat . Saksi 1 menjambak rambut terdakwa dan memukuli kepada terdakwa sebanyak + 3 sampai 4 kali.
Bahwa Selain itu saksi melihat Saksi 1 mencakar muka terdakwa Setelah itu Saksi 1 menyeret terdakwa untuk masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar tersebut saksi tidak mengetahui apa yang selanjutnya terjadi.
Bahwa Saksi hanya mendengar Saksi 1 dan Tersangka bertengkar dan saksi juga mendengar seperti suara barang yang dibanting. Karena saksi tidak enak, akhirnya saksi pergi ke arah samping rumah terdakwa sambil menunggu mobil yang akan saksi sewa.
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi 1 adalah istri sah dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah seorang anggota polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 Wib , terdakwa bersama Saksi 5 sedang duduk di depan rumah, kemudian istri terdakwa 1 datang langsung masuk ke rumah, dan ketika keluar rumah tiba-tiba Saksi 1 menanyakan HP terdakwa ”endi handphonemu ! ” langsung menarik tangan kiri terdakwa yang sedang memegang HP ;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha melindungi HP terdakwa karena terdakwa takut HP terdakwa akan dibanting, tetapi terdakwa dijambak rambutnya dan dipukul kepalanya oleh Saksi 1 sekitar 2 (dua) kali ;
Bahwa terdakwa juga dicakar mengenai dagu ;
Bahwa setelah itu Saksi 1 menarik tubuh terdakwa sehingga keseimbangannya hilang, lalu 1 jatuh ke kasur dan tubuh terdakwa mengenai tubuhnya , saat itu terdakwa berusaha lari keluar kamar, . Saksi 1 ikut keluar kamar masih sambil marah-marah lalu menjatuhkan sepeda motor Beat terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Saksi 1 keluar rumah sambil terdakwa berusaha mengejar menggunakan sepeda motor terdakwa Honda Beat dan menyuruh Saksi 1 menjemput anak terdakwa, tetapi Saksi 1 tidak mau, selanjutnya Saksi 1 berlari ke arah warung, terdakwa mengejar sampai di depan warung tersebut dan ketika sampai di warung terdakwa memegang jaket Saksi 1 sambil menyuruh agar dia menjemput anaknya, tetapi Sdri. Saksi 1 menolak ;
Bahwa terdakwa tidak menabrak Saksi 1 namun Saksi 1 kena ban sepeda motor karena Saksi 1 akan lari ;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor beat adalah milik teman terdakwa yang digadaikan ditempat terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan surat Visum et repertum nomor 186 /RSB/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Akbar Kurniawan dokter pada Rumah Sakit Banyumanik dengan kesimpulan : mendapatkan perawatan rawat jalan di Rumah Sakit pada tanggal 25 Oktober 2012 dan timbulnya penyakit yang mengganggu kenyamanan ;
Menimbang, bahwa terhadap isi Visum Et Repertum tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak mengajukan tanggapan ;
Menimbang, telah pula diajukan bukti surat berupa foto copy Kutipan Akta Nikah nomor : ----------98, tanggal 14 Desember 1998 antara Terdakwa dengan Saksi 1 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dapat tidaknya terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, maka haruslah dibuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif dimana dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana yakni Dakwaan Kesatu: Primair melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI. No.23 Tahun 2004 dan Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI. No.23 Tahun 2004 atau Kedua melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan dan dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan cenderung membuktikan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair, melanggar : Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 tahun 2004 yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah sama halnya dengan barang siapa yaitu menunjuk kepada setiap subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa di persidangan setelah identitas terdakwa ditanyakan adalah sesuai dengan identitas terdakwa yaitu TERDAKWA sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang cakap dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsurmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan bukti surat visum et repertum nomor 186 /RSB/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012 yang dibuat oleh dr. Akbar Kurniawan dokter pada Rumah Sakit Umum Banyumanik atas nama korban 1 binti Sudarno, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 12.00 WIB, saat saksi pulang ke rumah, anak saksi Sdr. ANAK TERSANGKA DAN SAKSI 1 (9 tahun) bercerita kepada saksi bahwa terdakwa telah menelpon seorang perempuan.
Bahwa selanjutnya saksi korban pergi ke kamar dan menegur terdakwa agar jangan menelpon perempuan lain saat terdakwa berada di rumah karena anak-anak bisa mendengarkan.
Bahwa saat saksi tegur tersebut, terdakwa tidak terima dan kemudian marah sambil meminta kunci kontak mobil saksi dan STNK, tetapi saksi korban tidak mau memberikan sehingga saksi ditampar sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi kanan dan kiri.
Bahwa setelah itu saat saksi korban akan keluar kamar, tubuh saksi didorong sehingga saksi terjatuh di atas tempat tidur dan selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu saksi melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh terdakwa agar melepas cekikannya. Dan saat saksi mendorong terdakwa tersebut, kuku saksi mengenai dagu terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi korban mencoba menenangkan terdakwa dan saksi berusaha keluar rumah tetapi terdakwa menyeret saksi masuk ke dalam rumah dan saksi berteriak minta tolong ;
Bahwa di dalam rumah, terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh ke sofa ;
Bahwa saksi korban berlari keluar rumah untuk menjemput anak saksi. Sesampainya di dekat warung rokok, saksi korban meminta tolong kepada penjaga warung untuk mengantar saksi tetapi terdakwa datang dan mengajak saksi untuk menjemput anak bersama, tetapi saksi tidak mau sehingga terdakwa menabrakkan motornya dan mengenai kaki kiri saksi korban ;
Bahwa selanjutnya saksi korban berobat ke Rumah Sakit Banyumanik dengan hasil visum et repertum dengan kesimpulan : mendapatkan perawatan rawat jalan di Rumah Sakit pada tanggal 25 Oktober 2012 dan timbulnya penyakit yang mengganggu kenyamanan ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban masih dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa saksi 1 dan Terdakwa adalah pasangan suami istri sah sebagaimana bukti Surat Nikah No. -----------/98, tanggal 14 Desember 1998 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Kesatu subsidair Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari “;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari hasil persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukkan terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan bagi terdakwa akibat dari tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi yang lebih penting adalah memberikan pelajaran dan efek jera kepada terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa dan saksi korban yang merupakan istrinya telah hidup bersama dan sudah saling memaafkan dan demi kehidupan dan masa depan anak-anaknya yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa seorang anggota Polisi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa sopan selama persidangan ;
Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak-anak yang masih perlu bimbingan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan :, Undang-Undang No. 8 tahun 1981, Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 tahun 2004 serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor Honda beat warna merah nopol.H 3327 ABG an Sudrajat beserta STNK dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada hari : Rabu, tanggal 13 Pebruari 2013, oleh kami: KADARWOKO, S.H.M.Hum., selaku Ketua Majelis, DAME P. PANDIANGAN, S.H., dan BUDI PRAYITNO, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 18 Pebruari 2013 diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, ISNADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, dihadiri oleh YAMSRI HARTINI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. DAME P. PANDIANGAN, S.H KADARWOKO, S.H.M.Hum.
ttd
2. BUDI PRAYITNO, S.H.MH
Panitera Pengganti,
ttd
I S N A D I, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikarenakan baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan menerima terhadap putusan tersebut sejak tanggal 18 Pebruari 2013 dan ia tidak akan mencabut pernyataanya ;
P a n i t e r a.
ttd
MAT DJUSKAN,SH.MH.