269/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ENDITA Y QUARTARINI, SH 2.YUSI DINA DIANA,SH Terdakwa: RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY Bin ARIYANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Renaldi Apri Andriyanto Alias Nay Bin Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan bet YAYASAN KUSUMA BANGSA; - 1 (satu) potong rok sekolah warna abu-abu panjang; - 1 (satu) potong kerudung warna putih; - 2 (dua) potong celana dalam warna pink dan putih; - 2 (dua) potong BH warna putih bermotif boneka tali warna pink dan warna putih bergaris merah bertali biru; - 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna merah; - 1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan TAX bergambar tanda tanya; Dikembalikan kepada anak korban, yaitu Sdr. Sherlita; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Renaldi Apri Andriyanto Alias Nay Bin Ariyanto;
2. Tempat lahir : Bogor;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 1 April 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. Parakan RT. 003/001, Kelurahan Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 4 Desember 2019;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 15 Januari 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020;
Terdakwa didampingi oleh Gibson Paul, S.H., dkk, Advokat Posbakum Pengadilan Negeri Bogor yang beralamat di Jalan Pengadilan Nomor 10 Bogor, ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Bgr tertanggal 6 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Bgr tanggal 17 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus/2019/PN Bgr tanggal 18 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY Bin ARIYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Hukuman terhadap terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY Bin ARIYANTOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan bet YAYASAN KUSUMA BANGSA;
1 (satu) potong rok sekolah warna abu – abu panjang;
1 (satu) potong kerudung warna putih;
2 (dua) potong celana dalam warna pink dan putih;
2 (dua) potong BH warna putih bermotif boneka tali warna pink dan warna putih bergaris merah bertali biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan TAX bergambar tanda tanya.
Dikembalikan kepada anak korban SHERLITA Alias LITA.
Menetapkan agar para terdakwa masing – masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis tertanggal 20 Februari 2020 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 20 Februari 2020 yang pada pokoknya juga memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY Bin ARIYANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2016 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Gang sate Cibeureum Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara atau keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY dengan anak korban SHERLITA Alias LITA (yang berusia 16 (enam belas) tahun dan 4 (empat) bulan berdasarkan kutipan akta Kelahiran nomor : 06597/DK-WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor) melalui media sosial facebook yang menyebabkan terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY sering berkomunikasi dengan anak korban SHERLITA alias LITA melalui pesan singkat sampai dengan sekitar bulan Desember 2016 akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu dan menjalin hubungan. Kemudian sekira bulan Desember tahun 2016 ditanggal dan hari yang tidak bisa diingat lagi, terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada anak korban SHERLITA Alias LITA yang baru pulang sekolah menanyakan ada dimana dan menawarkan diri untuk menjemput anak korban SHERLITA alias LITA. Awalnya ditolak namun terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY terus memaksa dan akhirnya anak korban SHERLITA Alias LITA mau untuk dijemput. Bahwa selanjutnya terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY menjemput anak korban SHERLITA Alias LITA di dekat rumahnya dan mengajak anak korban pergi kerumah saksi HAERUL TRIYA alias IYUNG. Sesampainya dirumah tersebut keduanya langsung menuju ke belakang rumah untuk mengobrol dengan saksi HAERUL TRIYA alias IYUNG. Saat itu anak korban awalnya hanya menemani terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengobrol dengan IYUNG sedangkan anak korban SHERLITA Alias LITA main Game di HP dan tidak lama kemudian saksi IYUNG pergi tidak tahu kemana, saat itu posisi anak korban SHERLITA Alias LITA duduk di ayunan dan keduanya bercakap – cakap. Saat itu terdakwa RENALDI berkata bahwa dirinya menyukai dan cinta dengan anak korban SHERLITA alias LITA, berkata bahwa terdakwa tidak akan menduakan anak korban SHERLITA dan meninggalkannya kemudian terdakwa membujuk dan merayu anak korban SHERLITA alias LITA dengan cara berkata sangat mencintai anak korban yang saat itu sudah menjadi kekasih terdakwa sambil berkata ingin mencium anak korban. Awalnya terdakwa mencium pipi anak korban SHERLITA alias LITA namun kemudian memegang erat kedua tangan anak korban SHERLITA Alias LITA, lalu mencium bibir anak korban SHERLITA Alias LITA, saat itu anak korban SHERLITA Alias LITA berontak namun terdakwa kembali merayu anak korban. Bahwa kemudian terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY yang terangsang oleh anak korban, membuka rok anak korban SHERLITA Alias LITA mengangkatnya lalu tangan terdakwa menurunkan celana dalam anak korban SHERLITA Alias LITA sebatas betis setelah itu celana dalam anak korban SHERLITA Alias LITA dilepas menggunakan kakinya setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam lubang vagina anak korban SHERLITA Alias LITA melakukan gerakan turun naik sampai mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan anak korban SHERLITA Alias LITA. Setelah selesai menyetubuhi anak korban SHERLITA Alias LITA terdakwa bangun dan menyuruh anak korban SHERLITA Alias LITA yang sedang menangis untuk membersihkan diri di kamar mandi setelah dari kamar mandi anak korban SHERLITA Alias LITA cerita ke terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengapa ada darah dari kemaluan anak korban SHERLITA Alias LITA dan rasanya sakit lalu terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengatakan tidak apa-apa dan berarti keperawan anak korban SHERLITA alias LITA telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban SHERLITA alias LITA pulang kerumahnya;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan pertama tersebut terdakwa masih sering mengajak anak korban SHERLITA alias LITA untuk bertemu dan mengatakan kepada anak korban SHERLITA alias LITA bahwa mereka berdua adalah sepasang kekasih sehingga terdakwa masih membujuk anak korban SHERLITA alias LITA untuk melakukan persetubuhan sampai dengan lima kali dimana kejadian yang kedua pada sekitar bulan Desember 2016 didaerah cibalagung Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kejadian ketiga terjadi sekitar bulan Maret 2017 di daerah Parakan daerah ciomas, Persetubuhan yang keempat terjadi pada sekitar bulan Maret 2017 di daerah Cibalagung Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kejadian kelima terjadi sekitar bulan April tahun 2017 di salah satu Villa yang terletak di daerah Puncak yang pada akhirnya menyebabkan anak korban SHERLITA alias LITA hamil dan melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban SHERLITA mengalami kehamilan berdasarkan Resume medis Rumah Sakit Melania nomor Rekam Medis 104787 dengan diagnosa Hamil 20 – 21 minggu lahir spontan bayi dengan berat 650 gram panjang 30 cm, lahir meninggal dan tidak tampak robekan jalan lahir;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY Bin ARIYANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2016 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Gang sate Cibeureum Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara atau keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY dengan anak korban SHERLITA Alias LITA (yang berusia 16 (enam belas) tahun dan 4 (empat) bulan berdasarkan kutipan akta Kelahiran nomor: 06597/DK-WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor) melalui media sosial facebook yang menyebabkan terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY sering berkomunikasi dengan anak korban SHERLITA alias LITA melalui pesan singkat sampai dengan sekitar bulan Desember 2016 akhirnya keduanya memutuskan untuk bertemu dan menjalin hubungan. Kemudian sekira bulan Desember tahun 2016 ditanggal dan hari yang tidak bisa diingat lagi, terdakwa mengirimkan pesan singkat kepada anak korban SHERLITA Alias LITA yang baru pulang sekolah menanyakan ada dimana dan menawarkan diri untuk menjemput anak korban SHERLITA alias LITA. Awalnya ditolak namun terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY terus memaksa dan akhirnya anak korban SHERLITA Alias LITA mau untuk dijemput. Bahwa selanjutnya terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY menjemput anak korban SHERLITA Alias LITA di dekat rumahnya dan mengajak anak korban pergi kerumah saksi HAERUL TRIYA alias IYUNG. Sesampainya dirumah tersebut keduanya langsung menuju ke belakang rumah untuk mengobrol dengan saksi HAERUL TRIYA alias IYUNG. Saat itu anak korban awalnya hanya menemani terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengobrol dengan IYUNG sedangkan anak korban SHERLITA Alias LITA main Game di HP dan tidak lama kemudian saksi IYUNG pergi tidak tahu kemana, saat itu posisi anak korban SHERLITA Alias LITA duduk di ayunan dan keduanya bercakap – cakap. Saat itu terdakwa RENALDI memaksa anak korban SHERLITA alias LITA untuk berhubungan yang awalnya terdakwa mencium pipi anak korban SHERLITA alias LITA namun kemudian memegang erat kedua tangan anak korban SHERLITA Alias LITA, lalu mencium bibir anak korban SHERLITA Alias LITA, saat itu anak korban SHERLITA Alias LITA berontak namun terdakwa kembali memaksa mencium anak korban. Bahwa kemudian terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY yang terangsang oleh anak korban, membuka rok anak korban SHERLITA Alias LITA secara paksa, mengangkatnya lalu tangan terdakwa menurunkan celana dalam anak korban SHERLITA Alias LITA sebatas betis setelah itu celana dalam anak korban SHERLITA Alias LITA dilepas menggunakan kakinya setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam lubang vagina anak korban SHERLITA Alias LITA melakukan gerakan turun naik sampai mengeluarkan sperma didalam lubang kemaluan anak korban SHERLITA Alias LITA. Setelah selesai menyetubuhi anak korban SHERLITA Alias LITA terdakwa bangun dan menyuruh anak korban SHERLITA Alias LITA yang sedang menangis karena paksaan terdakwa untuk membersihkan diri di kamar mandi setelah dari kamar mandi anak korban SHERLITA Alias LITA cerita ke terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengapa ada darah dari kemaluan anak korban SHERLITA Alias LITA dan rasanya sakit lalu terdakwa RENALDI APRI ANDRIYANTO Alias NAY mengatakan tidak apa-apa dan berarti keperawan anak korban SHERLITA alias LITA telah diambil oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa mengantarkan anak korban SHERLITA alias LITA pulang kerumahnya;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan pertama tersebut terdakwa masih sering mengajak anak korban SHERLITA alias LITA untuk bertemu dan mengatakan kepada anak korban SHERLITA alias LITA bahwa mereka berdua adalah sepasang kekasih sehingga terdakwa masih membujuk anak korban SHERLITA alias LITA untuk melakukan persetubuhan sampai dengan lima kali dimana kejadian yang kedua pada sekitar bulan Desember 2016 didaerah cibalagung Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kejadian ketiga terjadi sekitar bulan Maret 2017 di daerah Parakan daerah ciomas, Persetubuhan yang keempat terjadi pada sekitar bulan Maret 2017 di daerah Cibalagung Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kejadian kelima terjadi sekitar bulan April tahun 2017 di salah satu Villa yang terletak di daerah Puncak yang pada akhirnya menyebabkan anak korban SHERLITA alias LITA hamil dan melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Bahwa bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban SHERLITA mengalami kehamilan berdasarkan Resume medis Rumah Sakit Melania nomor Rekam Medis 104787 dengan diagnosa Hamil 20 – 21 minggu lahir spontan bayi dengan berat 650 gram panjang 30 cm, lahir meninggal dan tidak tampak robekan jalan lahir;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sherlita alias Lita, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal namun tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada awalnya, Saksi tidak mengenal Terdakwa namun baru mulai berkenalan dengannya sejak tahun 2016 melalui facebook sampai akhirnya Terdakwa mengajak Saksi untuk berjumpa pertama kali pada bulan Desember 2016;
Bahwa Saksi merupakan korban dari tindakan asusila yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dimana kejadian pertama dilakukan Terdakwa pada bulan Desember tahun 2016 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah temannya yang beralamat di Gang Sate Cibeureum Mulyaharja Bogor, kejadian kedua masih di bulan Desember tahun 2016 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah temannya yang beralamat di Cibalagung, Bogor Barat, kejadian ketiga pada bulan Maret tahun 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Parakan Kabupaten Ciomas, kejadian keempat dilakukan Terdakwa pada bulan yang sama, yaitu Maret 2017 sekitar siang hari yang berlokasi di rumah temannya di Cibalagung, Kota Bogor, dan kejadian terakhir dilakukan oleh Terdakwa pada bulan April tahun 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat penginapan (villa) daerah Puncak Bogor;
Bahwa tindakan asusila tersebut Terdakwa lalukan pada saat Saksi masih duduk di kelas 2 (dua) SMK Kusuma Bangsa
Bahwa peristiwa tersebut bermula saat Terdakwa menjemput Saksi secara paksa pada saat pulang sekolah dan membawa Saksi ke rumah temannya yang bernama Sdr. Haerul Triya alias Iyung untuk mengobrol. Setelah Sdr. Haerul Triya alias Iyung pergi dan selesai berbicara, Terdakwa pun datang ke tempat Saksi yang sedang bermain hp di ayunan lalu merayu dan memaksa Saksi sambil mencium pipi dan bibir Saksi sampai Saksi berontak. Namun, Terdakwa tetap merayu Saksi dan melanjutkan perbuatannya dengan membuka rok dan menurunkan celana dalam Saksi lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lubang vagina Saksi dan melakukan gerakan naik turun sampai Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan Saksi. Setelah Saksi membersihkan kemaluannya di kamar mandi dan menemukan ada darah yang ikut keluar dari kemaluannya, Terdakwa pun mengantarkan Saksi pulang ke rumahnya;
Bahwa setelah kejadian pertama, perbuatan asusila itu tetap diulangi Terdakwa sampai 4 (empat) kali lagi karena Terdakwa selalu merayu Saksi dengan mengatakan bahwa Saksi dan Terdakwa adalah sepasang kekasih dan Terdakwa akan bertanggung jawab nantinya kepada Saksi;
Bahwa dari perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kehamilan dan harus melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Saroh, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait tindakan asusila yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada anak kandung Saksi yang bernama Sherlita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan, bagaimana, dan apa alasan Terdakwa melakukan tindakan asusilanya itu kepada anak Saksi yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun karena Saksi baru mengetahui peristiwa itu setelah anak Saksi hamil 5 (lima) bulan dan keguguran;
Bahwa keluarga Saksi telah menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Usman, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait tindakan asusila yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada adik kandung Saksi yang bernama Sherlita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan, dimana, dan apa alasan si Terdakwa melakukan tindakan asusilanya itu kepada adik Saksi karena Saksi baru mengetahui peristiwa itu sekitar bulan Juli tahun 2017 setelah diberitahu oleh adik Saksi yang bernama Rita;
Bahwa setelah mendengar informasi dari Rita dan dibenarkan oleh Sdr. Sherlita, Saksi bersama Sdr. Yadi (Ketua RT setempat) dan Sdr. Asep (Ketua RW setempat) langsung mendatangi rumah Terdakwa dan berakhir dengan kesepakatan bahwa Terdakwa dan Sdr. Sherlita sepakat untuk dinikahkan namun faktanya sampai saat ini Sdr. Sherlita juga belum dinikahkan;
Bahwa Sdr. Sherlita yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa saat ini mengalami trauma karena sudah hamil dan sudah digugurkan pula;
Bahwa pada saat peristiwa tindakan asusila itu dilakukan oleh Terdakwa, Sdr. Sherlita masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa keluarga Saksi telah menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Rita, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait tindakan asusila yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada adik kandung Saksi yang bernama Sherlita;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan, dimana, dan apa alasan si Terdakwa melakukan tindakan asusilanya itu kepada adik Saksi karena Saksi baru mengetahui setelah Sdr. Sherlita bercerita kepada Saksi karena Saksi curiga Sdr. Sherlita ini sudah tidak pernah haid lagi dan melihat ada perubahan bentuk tubuh pada perutnya;
Bahwa setelah Saksi mendengar cerita dari Sdr. Sherlita, Saksi pun pergi menuju rumah Terdakwa. Disana Terdakwa pun membenarkan kejadian tersebut lalu memberikan uang kepada Saksi sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya menggugurkan kandungan dari adik kandung Saksi tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan asusilanya itu pada saat adik Saksi tersebut masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun;
Bahwa setelah itu, diadakanlah pertemuan keluarga kedua belah pihak dimana ibu Terdakwa tidak percaya Sdr. Sherlita hamil dan memintanya untuk diperiksa ke dokter. Namun setelah diperiksa, dokter RS Melania menyarankan agar anak yang dikandung oleh Sdr. Sherlita diinduksi karena janinnya tidak berkembang;
Bahwa ibu kandung Terdakwa menolak permintaan agar anaknya dinikah kan dengan anak korban yang bernama Sherlita;
Bahwa keluarga Saksi telah menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Saksi Haerul Tria alias Iyung pada BAP yang telah diberikannya di bawah sumpah dihadapan Ita Fitriani, Penyidik Pembantu pada Unit PPA Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 dan terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindakan asusila sebanyak 5 (lima) kali terhadap anak korban, yaitu Sdr. Sherlita;
Bahwa perbuatan asusila tersebut Terdakwa lakukan pertama kali pada bulan Desember 2016 siang hari di rumah teman Terdakwa yang bernama Haerul. Selanjutnya yang kedua, Terdakwa menyetubuhi anak korban pada bulan Desember 2016 juga tepatnya pukul 21.00 WIB di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor. Perbuatan asulia yang ketiga dilakukan Terdakwa pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor. Kemudian yang keempat Terdakwa lakukan pada malam hari sekitar bulan Maret 2017 juga di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor dan tindakan asusila terakhir dilakukan oleh Terdakwa pada bulan April 2017 di salah satu wisma di Puncak, Bogor yang pada akhirnya menyebabkan anak korban hamil dan melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Bahwa pada awal sebelum persetubuhan tersebut terjadi, Terdakwa dan Sdr. Sherlita baru saja berkenalan melaui media sosial facebook. Setelah sering berkomunikasi, Terdakwa dan Sdr. Sherlita memutuskan untuk bertemu pertama kali di bulan Desember 2016. Suatu hari di bulan yang sama, Terdakwa menjemput anak korban, yaitu Sdr. Sherlita dari sekolahnya untuk dibawa ke rumah Sdr. Haerul Tria alias Iyung. Disana Terdakwa dan Sdr. Haerul Tria alias Iyung sibuk mengobrol sedangkan Sdr. Sherlita hanya bermain hp di atas ayunan. Setelah Sdr. Haerul Tria alias Iyung pergi, Terdakwa pun mulai berbicara dan merayu Sdr. Sherlita dengan kata-kata cinta. Kemudian Terdakwa membujuk dan mulai mencium pipi serta bibir Sdr. Sherlita sambil memegang erat kedua tangan Sdr. Sherlita. Walaupun diawal Sdr. Sherlita berontak, namun setelah dirayu, Terdakwa kembali melanjutkan tindakan asusilanya tersebut dengan membuka rok serta celana dalam Sdr. Sherlita lalu memasukkan kemaluannya kedalam lubang vagina Sdr. Sherlita sambil melakukan gerakan turun naik hingga sperma Terdakwa keluar di dalam lubang kemaluan Sdr. Sherlita;
Bahwa setelah disetubuhi, anak korban yang bernama Sdr. Sherlita langsung membersihkan diri dan menemukan adanya darah yang keluar dari kemaluannya. Setelah Sdr. Sherlita selesai bersih-bersih, Terdakwa pun mengantarnya pulang ke rumah;
Bahwa persetubuhan itu dilakukan tanpa paksaan;
Bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada saat Sdr. Sherlita berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa Terdakwa memang ingin menikahi anak korban, yaitu Sdr. Sherlita namun saat itu Terdakwa baru saja bekerja di Bandung. Belum sempat menikahi, keluarga anak korban sudah melaporkan terlebih dahulu peristiwa itu ke polisi;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada kakak dari anak korban yang bernama Rita;
Bahwa Terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Asep Friatna, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan, dimana, dan bagaimana Terdakwa melakukan tindakan asusilanya itu kepada Sdr. Sherlita karena Saksi baru mengetahui peristiwa tersebut setelah diberitahu oleh RT setempat, yaitu Supriatna;
Bahwa Saksi dalam perkara ini diminta oleh Sdr. Supriatna untuk memediasikan kedua belah pihak, yaitu keluarga Terdakwa dan keluarga anak korban dimana saat itu Sdr. Sherlita sudah hamil dan Terdakwa belum memenuhi janjinya untuk menikahi anak korban;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Supriatna, di persidangan dan di bawah sumpah telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan, dimana, dan bagaimana Terdakwa melakukan tindakan asusilanya itu kepada Sdr. Sherlita karena Saksi baru mengetahui peristiwa tersebut setelah kakak anak korban yang bernama Sdr. Rita menceritakan hal tersebut kepada Saksi;
Bahwa setelah Saksi diberitahu, Saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Ketua RW setempat, yaitu Sdr. Asep Friatna untuk meminta tolong agar mau memediasikan kedua keluarga anak korban dan Terdakwa karena janji Terdakwa untuk menikahi anak korban belum ditepati;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa:
Resume Medis atas nama Sherlita Nomor Rekam Medis: 104787 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Melania tanggal 26 Juli 2017 dengan hasil catatan pada tanggal 18 Juli 2017 pasien Sherlita sedang mengandung dengan usia kehamilan 20 minggu. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2017 pasien Sherlita datang dengan keluhan keluar air-air dari jalan lahir yang terjadi sudah seminggu dengan rasa mulas;
Visum et Repertum Nomor: 331/95_RSUD/XI/2019 tanggal 21 November 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bogor yang ditandatangani oleh dr. Astry Susanti, Sp.Og. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan selaput dara dari Sdr. Sherlita tidak utuh dan tidak dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperlihatkan hasil laporan sosial (korban) dari Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Herris Purwanti, SST, selaku Pekerja Sosial dengan identitas klien bernama Sherlita panggilan Lita, dengan hasil assesment pada pokoknya bahwa klien adalah anak ketujuh dari lima belas bersaudara dan dalam kesehariannya antara klien dan orang tua kurang ada komunikasi, klien melakukan persetubuhan atas paksaan dan tekanan dari Terdakwa dan setelah klien hamil, Terdakwalah yang menyuruh klien untuk menggugurkan kandungannya. Selain itu, keluarga Terdakwa juga tidak punya i’tikad baik yang menyebabkan klien merasa sangat depresi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan bet YAYASAN KUSUMA BANGSA;
1 (satu) potong rok sekolah warna abu-abu panjang;
1 (satu) potong kerudung warna putih;
2 (dua) potong celana dalam warna pink dan putih;
2 (dua) potong BH warna putih bermotif boneka tali warna pink dan warna putih bergaris merah bertali biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan TAX bergambar tanda tanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindakan asusila sebanyak 5 (lima) kali terhadap anak korban, yaitu Sdr. Sherlita;
Bahwa perbuatan asusila tersebut Terdakwa lakukan pertama kali pada bulan Desember 2016 saat siang hari di rumah teman Terdakwa yang bernama Haerul. Selanjutnya yang kedua, Terdakwa menyetubuhi anak korban pada bulan Desember 2016 juga tepatnya pukul 21.00 WIB di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor. Perbuatan asulia yang ketiga dilakukan Terdakwa pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor. Kemudian yang keempat Terdakwa lakukan pada malam hari sekitar bulan Maret 2017 juga di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor dan tindakan asusila terakhir dilakukan oleh Terdakwa pada bulan April 2017 di salah satu wisma di Puncak, Bogor yang pada akhirnya menyebabkan anak korban hamil dan melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Bahwa sebelum persetubuhan tersebut terjadi, Terdakwa dan Sdr. Sherlita pada awalnya baru saja berkenalan melaui media sosial facebook. Setelah berkomunikasi, Terdakwa dan Sdr. Sherlita memutuskan untuk bertemu pertama kali di bulan Desember 2016. Suatu hari di bulan yang sama, Terdakwa menjemput anak korban, yaitu Sdr. Sherlita dari sekolahnya untuk dibawa ke rumah Sdr. Haerul Tria alias Iyung. Disana Terdakwa dan Sdr. Haerul Tria alias Iyung sibuk mengobrol sedangkan Sdr. Sherlita hanya bermain hp di atas ayunan. Setelah Sdr. Haerul Tria alias Iyung pergi, Terdakwa pun mulai berbicara dan merayu Sdr. Sherlita dengan kata-kata cinta. Kemudian Terdakwa membujuk dan mulai mencium pipi serta bibir Sdr. Sherlita sambil memegang erat kedua tangan Sdr. Sherlita. Walaupun diawal Sdr. Sherlita sempat berontak, namun setelah dirayu dan diberi janji akan dinikahi oleh Terdakwa, Terdakwa pun kembali melanjutkan tindakan asusilanya tersebut dengan membuka rok serta celana dalam Sdr. Sherlita lalu memasukkan kemaluannya kedalam lubang vagina Sdr. Sherlita sambil melakukan gerakan turun naik hingga sperma Terdakwa keluar di dalam lubang kemaluan Sdr. Sherlita;
Bahwa setelah disetubuhi, anak korban yang bernama Sdr. Sherlita langsung membersihkan diri dan menemukan adanya darah yang keluar dari kemaluannya. Setelah Sdr. Sherlita selesai bersih-bersih, Terdakwa pun mengantar Sdr. Sherlita pulang ke rumahnya;
Bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada saat Sdr. Sherlita berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa keluarga Terdakwa telah memberikan uang kepada keluarga anak korban sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsurdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Renaldi Apri Andriyanto Alias Nay Bin Ariyanto di muka persidangan dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dengan identitas yang dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sendiri di depan persidangan sehingga dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsurdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” atau unsur “kesengajaan” adalah “kemauan atau kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan undang-undang”. Lebih lanjut dalam Memorie van Toelichting memberikan definisi “sengaja” sebagai “melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”;
Menimbang, bahwa unsur kedua Pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu dari sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi karena keseluruhan unsur dalam pasal ini dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan elemen unsur “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa pengertian kata membujuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar (untuk memikat hati, merayu, dan sebag ainya) atau menurut Hoge Raad tanggal 16 Juni 1930 pengertian membujuk tidak mensyaratkan dipergunakannya cara-cara tertentu untuk agar seorang melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Persetubuhan itu sendiri ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Februari 1912 (vide: R.Soesilo; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea-Bogor; 1996)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Sdr. Sherlita masuk dalam kategori anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Sdr. Sherlita pada saat Terdakwa melaukan tindakan asusilanya masih berusia 16 (enam belas) tahun sehingga karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun maka Sdr. Sherlita masuk dalam kategori anak sehingga sub unsur anak telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum di atas perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Sdr. Sherlita pada awal mulanya berkenalan melaui media sosial facebook dan setelah berkomunikasi, Terdakwa dan Sdr. Sherlita memutuskan untuk bertemu pertama kali di bulan Desember tahun 2016. Suatu hari di bulan yang sama, Terdakwa menjemput anak korban, yaitu Sdr. Sherlita dari sekolahnya untuk dibawa ke rumah Sdr. Haerul Tria alias Iyung. Disana Terdakwa dan Sdr. Haerul Tria alias Iyung sibuk mengobrol sedangkan Sdr. Sherlita hanya bermain hp di atas ayunan. Setelah Sdr. Haerul Tria alias Iyung pergi, Terdakwa mulai berbicara dan merayu Sdr. Sherlita dengan kata-kata cinta. Kemudian Terdakwa membujuk dan mulai mencium pipi serta bibir Sdr. Sherlita sambil memegang erat kedua tangan anak korban. Walaupun diawal Sdr. Sherlita sempat berontak, namun setelah dirayu dan diberi janji akan dinikahi oleh Terdakwa, Terdakwa pun kembali melanjutkan kehendaknya tersebut dengan membuka rok serta celana dalam Sdr. Sherlita lalu memasukkan kemaluannya kedalam lubang vagina Sdr. Sherlita sambil melakukan gerakan turun naik hingga sperma Terdakwa keluar di dalam lubang kemaluan Sdr. Sherlita;
Menimbang, bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dimana tindakan asusila pertama terjadi pada bulan Desember 2016 saat siang hari di rumah teman Terdakwa yang bernama Haerul. Selanjutnya yang kedua, Terdakwa kembali menyetubuhi anak korban pada bulan yang sama tepatnya pukul 21.00 WIB di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor. Perbuatan asulia yang ketiga dilakukan Terdakwa pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor. Kemudian, tindakan asusila keempat dilakukan oleh Terdakwa pada malam hari sekitar bulan Maret 2017 di kamar mandi umum samping kuburan Cibalagung Kota Bogor dan tindakan asusila terakhir dilakukan oleh Terdakwa pada bulan April 2017 bertempat di salah satu wisma di Puncak, Bogor yang meyebabkan pada akhirnya anak korban hamil dan melahirkan secara prematur pada tanggal 22 Juli 2017;
Menimbang, bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada saat Sdr. Sherlita berusia 16 (enam belas) tahun dan setelah Sdr. Sherlita hamil, keluarga Terdakwa telah memberikan uang kepada keluarga anak korban sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan pula Resume Medis atas nama Sherlita Nomor Rekam Medis: 104787 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Melania tanggal 26 Juli 2017 dengan hasil catatan pada tanggal 18 Juli 2017 pasien Sherlita sedang mengandung dengan usia kehamilan 20 minggu. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2017 pasien Sherlita datang dengan keluhan keluar air-air dari jalan lahir yang terjadi sudah seminggu dengan rasa mulas dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 331/95_RSUD/XI/2019 tanggal 21 November 2019 yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Bogor yang ditandatangani oleh dr. Astry Susanti, Sp.OG. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan selaput dara dari Sdr. Sherlita tidak utuh dan tidak dilakukan pemeriksaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, unsur “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman bagi Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memasukkan alasan-alasan yang relevan dengan perbuatan dan sikap Terdakwa selama persidangan ke dalam keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang jenis dan lamanya akan disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah dalam perkara ini, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang sudah dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan bet YAYASAN KUSUMA BANGSA;
1 (satu) potong rok sekolah warna abu-abu panjang;
1 (satu) potong kerudung warna putih;
2 (dua) potong celana dalam warna pink dan putih;
2 (dua) potong BH warna putih bermotif boneka tali warna pink dan warna putih bergaris merah bertali biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan TAX bergambar tanda tanya;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Sdr. Sherlita selaku anak korban, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada Sdr. Sherlita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan anak korban, yaitu Sdr. Sherlita;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya;
Keluarga Terdakwa telah memberikan uang pengobatan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada anak korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Renaldi Apri Andriyanto Alias Nay Bin Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong baju seragam sekolah warna putih lengan panjang dengan bet YAYASAN KUSUMA BANGSA;
1 (satu) potong rok sekolah warna abu-abu panjang;
1 (satu) potong kerudung warna putih;
2 (dua) potong celana dalam warna pink dan putih;
2 (dua) potong BH warna putih bermotif boneka tali warna pink dan warna putih bergaris merah bertali biru;
1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna merah;
1 (satu) potong baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan TAX bergambar tanda tanya;
Dikembalikan kepada anak korban, yaitu Sdr. Sherlita;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020, oleh kami Edi Sanjaya Lase, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H., Melissa, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nuryasa Sintari, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor, serta dihadiri oleh Endita Y Quartarini, S.H., Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. Edi Sanjaya Lase, S.H.
Melissa, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Nuryasa Sintari, S.Sos.