22/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 22/PDT/2019/PT PAL
Perdata - NY. FILLYLISIA FONG (Pembanding) - TUAN YAMIN LABONGA0, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Nomor 22/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NY. FILLYLISIA FONG, berkedudukan di Tavanjuka Mas Blok A No. 10, RT/RW 001/002, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Ishak Adam, S.H. 2. Juliana Rosa Widjajanti, S.H.,M.H. 3. Vifka Sari Masani, S.H., M.H. 4. Februasae Pungkal Nuas Kunum, S.H. advokat pada Kantor Ishak Adam, S.H.,M.H. & Rekan beralamat di Rajawali No. 19 Palu berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Januari 2018 sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan:
1. TUAN YAMIN LABONGA, bertempat tinggal di Desa Rejeki, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Syafruddin A. Datu, S.H., M.H., 2. Muhtadin, S.H., 3. Sofyan Joesoef, S.H., 4. Ilyas M. Timumun, S.H., 5. Ahmad Moh Malik Ibrohim, S.H., 6. Moh. Amin Khoironi, S.Sy., M.H., Advokat / pengacara Pada dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S.A. Datu & Rekan yang beralamat dijalan Juanda 09 Palu, berdasarkan surat kuasa tanggal 12 Maret 2018 sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. TUAN INSIYUR HAENY SUN ARYONO, bertempat tinggal di Kota Admistratif Jakarta Selatan Jalan Haji Ramli Nomor 7 Rukun tetangga 005/Rukun Warga 003, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Syafruddin A. Datu, S.H., M.H., 2. Sofyan Joesoef, S.H., 3. Ahmad Muhamad Malik Ibrohim, S.H., 4. Moh. Amin Khoironi, S.Sy., M.H., 5. Ilyas Timumun, S.H., 6. Muhtadin, S.H., Advokat / pengacara Pada dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S.A. Datu & Rekan yang beralamat dijalan Juanda 09 Palu berdasarkan surat Kuasa tanggal 3 Maret 2018 sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3. Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, bertempat tinggal di Kartini Nomor 110 Palu. Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Rahab, A.Ptnh, M.A.P, Maria Emi Wulan Utami, S.ST., dan kartika Anna Sarangga, S.H., berdasarkan surat kuasa nomor 06/Sk-72.71/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 22/PDT/2019/PT PAL tanggal 12 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 24 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 6 Februari 2018 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Maret tahun 2001, Penggugat secara sah membeli sebidang tanah dari Tuan I Ketut Darma (Drs. Ketut Darma) seluas 8.118 m² (delapan ribu seratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Petobo;
Bahwa jual beli sebidang tanah antara Penggugat dan Tuan I ketut Darma dituangkan dalam sebuah Akta Jual Beli Nomor : 80/Palu Selatan/2001 tanggal 7 Maret 2001 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Johnny Soriton (Bukti P-1);
Bahwa setelah membeli tanah dari Tuan I Ketut Darma, Penggugat menjual sebagian tanah tersebut di bagian utara kepada Tuan Atjiong Lie Putra seluas 4.289 m² (empat ribu dua ratus delapan puluh sembilan meter persegi) sehingga tanah milik Penggugat tersisa seluas 3.829 m² (tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2291/Petobo/2001 dengan Surat Ukur No. 660/Petobo/2001 (Bukti P-2);
Bahwa sekitar Tahun 2016 Penggugat mengetahui Tergugat I tanpa alas hak yang jelas dan secara melawan hukum menguasai sebagian tanah milik Penggugat in cassu (obyek sengketa), sehingga Penggugat meminta Turut Tergugat untuk melakukan Pengukuran Ulang Tanah milik Penggugat dengan maksud untuk penetapan batas kembali tanah tesebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 Turut Tergugat melaksanakan Pengukuran Ulang Sertifikat Hak Milik Nomor : 2291/Petobo/2001 tersebut yang dilakukan oleh Juru Ukur/Petugas Ukur atas nama Setiyanto NIP. 197804282003121005 berdasarkan Surat Tugas No. 178/ST-19.05/II/2016. Dimana pengukuran tersebut disaksikan oleh Tuan Melki, Tergugat I dan Tuan Kamele;
Bahwa setelah dilakukan pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik Nomor : 2291/Petobo/2001 dengan Surat Ukur No. 660/Petobo/2001, diketahui bahwa Tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum telah menguasai sebagian tanah milik Penggugat di bagian timur seluas 303 m² (tiga ratus tiga meter persegi) yang masuk dan atau bagian dalam area Sertifikat Hak Milik Nomor : 2291/Petobo/2001 dengan Surat Ukur No. 660/Petobo/2001 yang saat ini menjadi objek sengketa ;
Bahwa selain itu Tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum juga telah menjual tanah (obyek sengketa) tersebut kepada Tergugat II sehingga perbuatan Tergugat I sangat merugikan Penggugat dan kemudian atas jual beli tersebut Tergugat II juga mengajukan proses penerbitan sertifikat tanah kepada Turut Tergugat dengan Nomor Berkas 10972 Tahun 2016, sehingga proses pengajuan untuk menerbitkan sertipikat atas obyek sengketa oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat secara mutatis mutandis adalah perbuatan melawan Hukum;
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 mei 2016 telah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi terkait objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II dimana Tergugat II kami duga selaku Direktur PT. KIPRA SARANA DUTA AGUNG, yang rencananya akan dibangun beberapa perumahan, namun Tergugat II tidak pernah melakukan klarifikasi yang berarti setuju jika persoalan ini di selesaikan menurut hukum, dengan tidak diresponnya surat dari Penggugat maka jelas dan nyata itikad buruk dari Tergugat II;
Bahwa akibat perbuatan dan atau tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam menguasai obyek sengketa milik Penggugat adalah tindakan dan atau perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam rumusan pasal 1365 KHUP (perdata), maka oleh dan karena itu patut kiranya Penggugat Mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo, menghukum Tergugat II untuk segera mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat;
Bahwa oleh karena Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek sengketa milik Penggugat tanpa alas hak yang sah, maka patut kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili Perkara ini, menyatakan segala bentuk surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang berkaitan dengan obyek sengketa adalah batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap obyek sengketa;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I yang menjual obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II, maka Penggugat telah mengalami kerugian materil dan imateril, adapun dasar kerugian nyata Penggugat sebagaimana dalam rumusan pasal 1246 BW adalah sebagai berikut;
Kerugian Materil;
• Bahwa harga tanah yang telah dijual Tergugat I kepada Tergugat II saat ini adalah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/m² dan luas tanah yang terjual adalah 303 m², oleh karena itu kerugian materiil Penggugat adalah Rp.500.000,- x 303 m² = Rp.151.500.000,- (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kerugian mana patut dibebani kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa untuk mencari keadilan dalam rangka mempertahan hak milik Penggugat atas obyek sengketa dalam perkara ini, maka Penggugat juga telah mengeluarkan biaya-biaya untuk menyewa Advokat sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa total kerugian materil yang Penggugat alami sebesar Rp. 301.500.000,- (tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kerugian Imateril;
Bahwa Penggugat pada saat ini adalah seorang pengusaha yang dikenal, sehingga akibat perlakuan tergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat mendapat malu dihadapan kolega, dan rekan bisnis serta mental Penggugat selama ini tertekan, oleh karenanya tidak berlebihan kiranya Penggugat menuntut kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa total kerugian Penggugat baik Materil maupun imateril adalah sebesar Rp.801.500.000,- (Delapan ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang patut dibebani ganti rugi tersebut kepada Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng seketika dan tanpa syarat;
Bahwa ditariknya Turut Tergugat dalam perkara A quo, agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini dan kemudian menghukum pula Turut Tergugat untuk tidak memprose permohonan Tergugat II untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas obyek sengketa;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia atau llusir serta mencegah Tergugat I dan Tergugat II menghibahkan, menyewa dan atau membebani hak tanggungan harta-hartanya yang akan digunakan sebagai jaminan membayar ganti rugi materil dan imateril kepada penggugat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kiranya meletakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa;
Bahwa untuk menjamin kewibawaan sebuah putusan Pengadilan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah ) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi amar putusan, terhitung sejak putusan A Quo telah memiliki kekuatan Hukum yang pasti atau tetap (in krachts van gewijsde);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari oleh bukti autentik yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat terhadap obyek sengketa, maka berdasarkan ketentuan pasal 180 HIR, pasal 191 Rbg dan Pasal 54 Rv, patut Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia kiranya dapat menjatuhkan putusan ini dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat menggunakan upaya Hukum, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad);
Bahwa berdasarkan dalil dan uraian Penggugat diatas, maka Penggugat Mohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya memutuskan Perkara ini sebagai berikut;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan Menurut Hukum, menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dengan luas + 303 dengan batas batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sdr. Atjiong Lie Putra (19.05.03.03.00571);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Yamin Labonga;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. I Wayan Suyasa;
Barat berbatasan dengan tanah FILLYLISIA FONG (Penggugat) SHM 2291 PETOBO/ dengan Jalan Petobo – Kawatuna/ Jalan Mamara;
Adalah Bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 2291/Petobo/2001 dengan Surat Ukur No. 660/Petobo/2001 dengan luas + 3.829 m² (tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) dan merupakan milik sah Penggugat;
Menyatakan menurut Hukum, Jual beli obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II adalah merupkan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Jual beli tersebut cacat hukum dan tidak sah dan atau setidak-tidanknya batal demi Hukum;
Menyatakan merut Hukum, penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat II adalah bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam rumusan pasal 1365 KUHP (perdata);
Menyatakan menurut Hukum, akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek sengketa, mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil dan imateril sebagai berikut;
Kerugian Materil : kerugian materil sebesar Rp. 301.500.000,- (tiga ratus satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kerugian Imateril : kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.801.500.000,- (Delapan ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) yang wajib dibebani secara tangung renteng kepada Tergugat I dan Tergugat II seketika dan tanpa syarat;
Menyatakan Menurut Hukum, sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas I A Palu terhadap objek sengketa adalah sah;
Menyatakan menurut Hukum, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat menggunakan upaya hukum Perlawanan, Banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad);
Menyatakan menurut Hukum, surat-surat yang diperoleh oleh Tergugat I dan Tergugat II berkaitan dengan obyek sengketa milik Penggugat tidak sah dan batal demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap obyek sengketa milik Penggugat;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian baik materil maupun imateril kepada Penggugat sebesar Rp.801.500.000,- (Delapan ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tangung renteng seketika dan tanpa syarat;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000. (dua juta rupiah ) setiap hari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi amar putusan, terhitung sejak putusan A Quo telah memiliki kekuatan Hukum yang pasti atau tetap (in krachts van gewijsde);
Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memproses permohonan Tergugat II dalam menerbitkan Sertipikatr Hak Milik terhadap obyek sengketa,;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara menurut Hukum;
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka kami mohon keadilan ( ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.336.000,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Kuasa Terbanding II semula Tergugat II, serta kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 28 Desember 2018;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 17 Januari 2019 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Palu tanggal 21 Januari 2019, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding I, II semula Tergugat I, II pada tanggal 22 Januari 2019, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Januari 2019;
Membaca kontra memori banding tertanggal 4 Februari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I, II semula Tergugat I, II yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Palu tanggal 4 Februari 2019, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2019, kepada Kuasa Terbanding I, II semula Tergugat I, II pada tanggal 22 Januari 2019, dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Januari 2019 dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat, tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatan pada pokoknya bahwa dasar dan alasan Pemohon banding/Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Putusan Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2018/PN Pal yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2018 adalah putusan yang tidak benar dan tidak cukup pertimbangan Hukumnya Onvoldoende gemotiveerd ( insufficient judgment );
Bahwa Pemohon Banding/dahulu Penggugat adalah pemilik objek sengketa sesuai dengan nomor sertifikat Hak Milik No. 2291/Petobo/2001 yang kurang lebih ± 303 M2 telah dijual oleh Terbanding/dahulu Tergugat I kepada Terbanding/dahulu Tergugat II sesuai dengan (bukti T-1,2,I);
Bahwa berdasarkan bukti P-4 Terbanding/dahulu Tergugat II dalam melakukan jual beli dengan Terbanding/dahulu Tergugat I tidak bertindak dan atas nama PT. KIPRAH SARANA DUTA AGUNG hal mana dikarenakan Terbanding/dahulu Tergugat II bukanlah sebagai Direktur PT. KIPRAH SARANA DUTA AGUNG hal ini dapat dibuktikan dengan bukti P-4 tersebut diatas;
Bahwa jika benar ada peristiwa Hukum jual beli antara PT. KIPRAH SARANA DUTA AGUNG dengan Terbanding/dahulu Tergugat I, objek jual beli bukanlah diobjek sengketa sehingga jual beli Terbanding/dahulu Tergugat I dengan Terbanding/dahulu Terguagt II terhadap objek sengketa milik Pemohon Banding/dahulu Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
Bahwa dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo para Terbanding/dahulu Tergugat I dan Tergugat II/kuasanya tidak pernah menunjukkan hak milik dari PT. KIPRAH SARANA DUTA AGUNG terhadap objek sengketa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut selanjutnya Kuasa Hukum Terbanding I, II semula Tergugat I, II dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya sebagaimana terurai sebagai berikut :
Bahwa secara yuridis, pertimbangan-pertimbangan hukum yang diambil atau digunakan oleh Judex Factie pada Pengadilan Negeri Palu di dalam menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2017/PN Pal, tanggal 19 Desember 2018 adalah selain sudah tepat dan benar, juga telah berdasarkan hukum acara yang berlaku, karena tidak satupun alat bukti yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat Asal ataupun dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat Asal dipertimbangkan secara lalai oleh Judex Factie pada Pengadilan Negeri Palu;
Bahwa dalam MEMORI BANDING yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat Asal bertanggal 21 Januari 2019 tersebut, tidak diketemukan adanya uraian hukum yang secara implisit mengemukakan/ menggambarkan bahwa Judex Facti pada Pengadilan Negeri Palu telah keliru didalam menjatuhkan putusan dalam perkara a quo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Palu telah tidak menjalankan hukum pembuktian sebagaimana mestinya atau setidak-tidaknya Judex Factie pada Pengadilan Negeri Palu telah lalai didalam mempertimbangkan alat bukti yang ada dan diajukan dalam persidangan perkara a quo, sehingga alasan banding yang diajukan oleh Pembanding sebagaimana yang tertuang dan terurai dalam memori banding tersebut, haruslah dipertimbangkan untuk dikesampingkan;
Bahwa pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Palu yang secara tegas mempertimbangkan yang seharusnya PT. KIPRAH SARANA DUTA ditarik pula sebagai Tergugat dalam perkara a quo, adalah pertimbangan yang sudah tepat dan benar, karena secara De Facto atau secara riil, bidang tanah yang merupakan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah berada dalam penguasaan PT. KIPRAH SARANA DUTA, hal ini berdasarkan pengakuan dari Tergugat II/sekarang Terbanding II, juga karena berdasarkan hasil dari Peninjauan Setempat,ternyata objek sengketa a quo memang berada dalam pagar milik PT. KIPRAH SARANA DUTA;
Bahwa dalil-dalil keberatan selebihnya yang dikemukakan/diajukan oleh Pembanding/Penggugat asal adalah tidak terdapat bukti baru atau hal-hal baru untuk dipertimbangkan yang dapat membatalkan atau merubah Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 11/Pdt.G/2017/PN Pal, namun dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat Asal dalam Memori Banding tersebut hanyalah dalil-dalil yang bersifat mengulang, sehingga wajar dan patut bila putusan Judex Factie pada Pengadilan Negeri Palu yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding adalah patut dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat - surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hal yang melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 19 Desember 2018 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 29 April 2019 oleh kami, SARTONO, SH.,MH selaku Ketua Majelis, GERCHAT PASARIBU, SH.,MH. dan SUKO TRIYONO, SH.,MHum masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SOFIA GOLONDA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
GERCHAT PASARIBU, SH.,MH. SARTONO, SH.,MH
ttd
SUKO TRIYONO, SH.,MHum
PANITERA PENGGANTI
ttd
SOFIA GOLONDA, SH
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah),
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047