38/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU“; • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; • Menetapkan barang bukti berupa: - 5200 (lima ribu dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER, 2563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil DEXTROMETHORPHAN, 10 (sepuluh) butir pil REXLONA, 5 (lima) set bungkus plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih tipe MH-112 dengan nomor perdana 085290281898, dirampas untuk Negara; • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 38/Pid.Sus/2016/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN;
Tempat Lahir : Batang;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/16 Oktober 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal :Dukuh Sidomulyo RT.2 RW.2 Desa Madugowongjati Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Februari 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dan penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Penyiik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Purwantoyo, S.H. dari YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Putra Nusantara Kendal yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Km 3 Perumda Kendal berdasarkan Penetapan Nomor 38/Pen.Pid.Sus/2016/PN Btg tertanggal 24 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 38/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Btg tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus/2016/PN.Btg tanggal 11 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dwi Sucipto alias Bendot bin Ngasmin bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " sebagaimana diatur daam pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah) subsidair kurungan selama 3(tiga) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkasn barang bukti : -5200(lima ribu dua ratus ) butir pil Trihexyphenidyl/Hexymer , 2563( dua ribulima ratus enam puluh tiga ) butir pil Dextromethorphan, 10(sepuluh) butir Rexlona, 5(lima)set bungkus plastik klip, l(satu) buah Hp merk Nokia warna putih type MH-112 nomor perdana 085290281898 , Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesa r Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Permohonan terdakwa melalui dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akanmengulangi lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa DWI SUCIPTO Alias BENDOT Bin NGASMINyang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum selanjutnya akan disebut dengan “Terdakwa” pada hari Kamis 4 Februari 2016 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Sidomulyo Rt.2 Rw.2 Ds.Madugowongjati Kec.Gringsing Kab. Batang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batang, Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan Lelaki Muhammad Masud Alias Jepang(Masih dalam pencarian), Lelaki Muhamad Masud kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan, Terdakwa kemudian menyetujui tawaran Lelaki Muhamad Masud tersebut, Lelaki Muhamad Masud kemudian setiap 2 minggu memberikan kepada Terdakwa obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan dalam box, Terdakwa kemudian menjual Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan dalam paket-paket, 1(satu) paket Trihexyphenidyl berisi 5(lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1(satu) paket Dextromethorpan berisi 10(sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- , obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan yang Terdakwa jual kemudian dipergunakan oleh pembeli tidak sesuai kegunaannya;
Bahwa kemudian saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana menerima informasi adanya pelau yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana bermaksud menangkap pelaku pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin karena penggunaan obat-obatan farmasi tanpa izin tersebut disalahgunakan, kemudian saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana mendatangi rumah Terdakwa, saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana kemudian memeriksa rumah Terdakwa dan menemukan 5200(lima ribu dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, dan 2563(dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil Dextromethorpan yang disembunyikan Terdakwa di bawah kompor gas rumah Terdakwa, selain itu saksi Muhamad Masud dan saksi Arga Adithya Wardhana juga menemukan 10(sepuluh) butir pil Rexlona, saksi Muhamad Masud dan saksi Arga Adhitya Wardhana kemudian menyerahkan Terdakwa ke Unit Narkotika Polres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Batang mengirimkan 5200(lima ribu dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, dan 2563(dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil Dextromethorpan dan 10(sepuluh) butir pil Rexlonayang ditemukan pada Terdakwa ke Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab:361/NPF/2016 tanggal 14 Maret 2016terhadap tablet warna kuning bertuliskan DMP disita dari terdakwa dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan nomor:
BB-0746/2016/NOF berupa tablet dalam botol berlabel kemasan bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg dan tablet warna putih tersebut diatas adalah NEGATIF(tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
BB-0747/2016/NOF berupa tablet dalam botol berlabel kemasan bertuliskan DEXTROMETHORPHAN dan tablet warna kuning tersebut di atas adalah Negatif(Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan.
BB-0748/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa Dextromethorpan adalah obat untuk batuk kering, namun apabila digunakan secara berlebihan menimbulkan efek mengantuk, halusinasi dan pusing, sedanghkan Trihexyphenidyl adalah obat untuk pengobatan pasien dengan penyakit parkinson, apabila digunakan dapat menimbulkan efek penglihatan kabur, pusing, mual, munth, mengantuk, dan orang yang bisa menjual ndan nmengedarkan Dextromethorpan dan Trihexyphenidyl harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan Dextromethorpan dan Trihexyphenidyl
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa DWI SUCIPTO Alias BENDOT Bin NGASMIN yang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum selanjutnya akan disebut dengan “Terdakwa” pada hari Kamis 4 Februari 2016 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa di Dukuh Sidomulyo Rt.2 Rw.2 Ds.Madugowongjati Kec.Gringsing Kab. Batang atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batang, Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan Lelaki Muhammad Masud Alias Jepang(Masih dalam pencarian), Lelaki Muhamad Masud kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan, Terdakwa kemudian menyetujui tawaran Lelaki Muhamad Masud tersebut, Lelaki Muhamad Masud kemudian setiap 2 minggu memberikan kepada Terdakwa obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan dalam box, Terdakwa kemudian menjual Trihexyphenidyl dan Dextromethorpan dalam paket-paket, 1(satu) paket Trihexyphenidyl berisi 5(lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1(satu) paket Dextromethorpan berisi 10(sepuluh) butir seharga Rp.10.000,- , obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, dan Dextromethorpan yang Terdakwa jual kemudian dipergunakan oleh pembeli tidak sesuai kegunaannya;
Bahwa kemudian saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana menerima informasi adanya pelau yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin, saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana bermaksud menangkap pelaku pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin karena penggunaan obat-obatan farmasi tanpa izin tersebut disalahgunakan, kemudian saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana mendatangi rumah Terdakwa, saksi Muri dan saksi Arga Adhitya Wardhana kemudian memeriksa rumah Terdakwa dan menemukan obat-obatan jenis 5200(lima ribu dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, dan 2563(dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil Dextromethorpan yang disembunyikan Terdakwa di bawah kompor gas rumah Terdakwa, selain itu saksi Muhamad Masud dan saksi Arga Adithya Wardhana juga menemukan 10(sepuluh) butir pil Rexlona, saksi Muhamad Masud dan saksi Arga Adhitya Wardhana kemudian menyerahkan Terdakwa ke Unit Narkotika Polres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Batang mengirimkan 5200(lima ribu dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, dan 2563(dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil Dextromethorpan dan 10(sepuluh) butir pil Rexlona yang ditemukan pada Terdakwa ke Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab:361/NPF/2016 tanggal 14 Maret 2016terhadap tablet warna kuning bertuliskan DMP disita dari terdakwa dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan nomor:
BB-0746/2016/NOF berupatablet dalam botol berlabel kemasan bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg dan tablet warna putih tersebut diatas adalah NEGATIF(tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
BB-0747/2016/NOF berupa tablet dalam botol berlabel kemasan bertuliskan DEXTROMETHORPHAN dan tablet warna kuning tersebut di atas adalah Negatif(Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Dextromethorphan.
BB-0748/2016/NPF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa Dextromethorpan adalah obat untuk batuk kering, namun apabila digunakan secara berlebihan menimbulkan efek mengantuk, halusinasi dan pusing, sedanghkan Trihexyphenidyl adalah obat untuk pengobatan pasien dengan penyakit parkinson, apabila digunakan dapat menimbulkan efek penglihatan kabur, pusing, mual, munth, mengantuk, dan orang yang akan menjual/mengedarkan Dextromethorpan dan Trihexyphenidyl harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan Dextromethorpan dan Trihexyphenidyl
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi R.YONANTA EDY PRANAWA, S.H. Bin R.KUNTO EDY PRANAWA
Bahwa Terdakwa telah memiliki obat-obatan jenis pil TRIMEXYPHENIDYL /HEXCYMEL sebanyak 5200 butir dan jenis pil DEXTROMETHORPHAN sebanyak 2563 butir serta jenis pil REXLONAS sebanyak 10 butir tanpa ijin dan bukan karena kewenangannya;
Bahwa pada hari Jumat , tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 11.30 wib. kami menerima penyerahan Terdakwa dari BNNK Kabupaten Batang beserta obat-obatan tersebut dan selanjutnya kami proses akan tetapi pada waktu itu Terdakwa belum kami tahan masih wajib lapor ke BNNK Kabupaten Batang;
Bahwa kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tanggal 26 Februari 2016 dan mulai ditahan tanggal 27 Februari 2016;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obatan-obatan jenis pil tersebut dari sdr.Muh.Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur yang sampai saat ini masih DPO , dengan cara obat-obatan dikirim/dispulai dulu dan setelah laku terjual oleh Terdakwa baru uang dibayarkan kepada sdr. Muh. Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, obat-obat an tersebut dijual kepada teman-temannya seperti sdr. Hendri ,sdr. Wachid ,sdr.Agus , sdr.Adib dan lain-lain;
Bahwa terdakwa menjualnya per paket , satu paket TRIMEXYPHENIDYL /HEXCYMEL isi 5 butir denan harga Rp.10.000,- , satu paket DEXTROMETHORPHAN isi 10 butir dengan harga Rp.10.000,- , dan untuk Reklona per butir seharga Rp.30.000,-;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, selain menjual, terdakwa juga mengkonsumsi DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa obat-obatan tersebut tidak diperbolehkan dijual bebas, yang boleh menjual adalah Apoteker di apotik atau Farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MURI, S.H.M.H. bin PARMIN
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa karena telah memiliki obat-obatan jenis pil TRIMEXYPHENIDYL /HEXYMER sebanyak 5200 butir dan jenis pil DEXTROMETHORPHAN sebanyak 2563 butir serta jenis pil REXLONA sebanyak 10 butir tanpa ijin dan bukan karena kewenangannya;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 11.00 wib. dirumah Terdakwa dk.Sidomulyo ,desa Madugowong,Kec.Gringsing,Kab.Batang;
Bahwa pada hari tersebut kami dari tim BNNK Kab.Batang melakukan Patroli diwilayah Gringsing dan bertemu dengan tim dari Kendal yang sekaligus memberi info, bahwa di desa Madugowongjati ada orang yang bernama sdr.DWI SUCIPTO (terdakwa) menjual obat-obatan/pil yang bukan kewenangannya;
Bahwa kami bersama tim dibantu dari Polsek Gringsing (semuanya berjumlah 10 orang ) menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama obat-obatan/pil tersebut ,disamping itu juga kami mengamankan 9 (sembilan ) orang ditempat bilyard milik Terdakwa. Kemudian ke 9 ( sembilan ) orang tersebut wajib lapor/absen setiap harinya dan Selanjutnya Terdakwa kami serahkan ke Polres Batang;
Bahwa kami juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala desa setempat kami melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap Terdakwa dan ditemukan beberapa obat-obatan / pil yang termasuk daftar G dan Psikotropika;
Bahwa Pil DEXTROMETHORPHAN dan TRIMEXYPHENIDYL /HEXYMER termasuk daftar G , sedangkan untuk pil Reklona termasuk Psikotropika;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obatan-obatan jenis pil tersebut dari sdr.Muh.Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur yang sampai saat ini masih DPO , dengan cara obat-obatan dikirim/dispulai dulu dan setelah laku terjual oleh Terdakwa baru uang dibayarkan kepada sdr. Muh. Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, sdr. Muh. Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur mendapatkan obat-obatan tersebut dari orang Wiradesa tidak diketahui namanya;
Bahwa obat-obatan tersebut oleh terdakwa akan dijual kepada teman-temannya seperti sdr. Hendri ,sdr. Wachid ,sdr.Agus , sdr.Adib dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa menjualnya per paket , satu paket TRIMEXYPHENIDYL /HEXCYMEL isi 5 butir denan harga Rp.10.000,- , satu paket DEXTROMETHORPHAN isi 10 butir dengan harga Rp.10.000,- , dan untuk Reklona per butir seharga Rp.30.000,-;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, Terdakwa juga mengkonsumsi DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa obat-obatan tersebut tidak dijual bebas dan tidak diperbolehkan , yang menjual adalah Apoteker di apotik atau Farmasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi ARGA ADHITYA WARDHANA, S.H.
Bahwa saksi telah mengamankan Terdakwa karena telah memiliki obat-obatan jenis pil TRIMEXYPHENIDYL /HEXYMER sebanyak 5200 butir dan jenis pil DEXTROMETHORPHAN sebanyak 2563 butir serta jenis pil REXLONA sebanyak 10 butir tanpa ijin dan bukan karena kewenangannya;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 11.00 wib. dirumah Terdakwa dk.Sidomulyo, desa Maduguwongjati,Kec.Gringsing,Kab.Batang;
Bahwa pada hari tersebut kami dari tim BNNK Kab.Batang melakukan Patroli diwilayah Gringsing dan bertemu dengan tim dari Kendal yang sekaligus memberi info , bahwa di desa Madugowongjati ada orang yang bernama sdr.DWI SUCIPTO menjual obat-obatan/pil yang bukan kewenangannya;
Bahwa kami bersama tim dibantu dari Polsek Gringsing ( semuanya berjumlah 10 orang ) menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama obat-obatan/pil tersebut ,disamping itu juga kami mengamankan 9 (sembilan ) orang ditempat bilyard milik Terdakwa. Kemudian ke 9 ( sembilan ) orang tersebut wajib lapor/absen setiap harinya dan Selanjutnya Terdakwa kami serahkan ke Polres Batang;
Bahwa kami juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala desa setempat kami melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap Terdakwa dan ditemukan beberapa obat-obatan / pil yang termasuk daftar G dan Psikotropika;
Bahwa Pil DEXTROMETHORPHAN dan TRIMEXYPHENIDYL /HEXCYMEL termasuk daftar G , sedangkan untuk pil Reklona termasuk Psikotropika;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan obatan-obatan jenis pil tersebut dari sdr.Muh.Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur yang sampai saat ini masih DPO , dengan cara obat-obatan dikirim/dispulai dulu dan setelah laku terjual oleh Terdakwa baru uang dibayarkan kepada sdr. Muh. Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur tersebut;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, sdr. Muh. Mas’ud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur mendapatkan obat-obatan tersebut dari orang Wiradesa tidak diketahui namanya;
Bahwa obat-obatan tersebut oleh terdakwa akan dijual kepada teman-temannya seperti sdr. Hendri ,sdr. Wachid ,sdr.Agus , sdr.Adib dan lain-lain;
Bahwa Terdakwa menjualnya per paket , satu paket TRIMEXYPHENIDYL /HEXCYMEL isi 5 butir denan harga Rp.10.000,- , satu paket DEXTROMETHORPHAN isi 10 butir dengan harga Rp.10.000,- , dan untuk Reklona per butir seharga Rp.30.000,-;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, Terdakwa juga mengkonsumsi DEXTROMETHORPHAN;
Bahwa obat-obatan tersebut tidak dijual bebas dan tidak diperbolehkan , yang menjual adalah Apoteker di apotik atau Farmasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain 3 (tiga) orang saksi tersbeut, Penuntut Umum mengajukan Ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SRI MARTINI , S.Farm, Apt binti SUTOMO,
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Batang sebagai Apeteker Penanggungjawab Apotek Berlian kemudian sebagai Kepala Uptd Instansi Dinkes Kab.Batang . Dan sebagai Apoteker sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli memiliki sertifikat kompetensi Apoteker yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia nomor 14-3478/PP.ISFI/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009;
Bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat dan obat tradisional serta kosmetik;
Bahwa yang berhak mengeluarkan obat-obat tersebut adalah Apotik berdasarkan resep dokter;
Bahwa yang Ahli ketahui tentang perkara ini adalah tentang peredaran obat /pil jenis Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl yang diedarkan oleh Terdakwa;
Bahwa pil Dextromethorphan dan Trihexyphenidyl adalah termasuk sediaan farmasi;
Bahwa Pil Dextromethorphan sudah dicabut peredarannya sejak tahun 2014 dan seandainya sekarang masih ada berarti palsu dan diragukan keasliannya;
Bahwa kalau jumlahnya sampai ribuan kemungkinan besar palsu karena di apotik sendiri jumlahnya sedikit , dan orang sekarang pandai membuat sendiri dalam bentuk campuran;
Bahwa karena termasuk obat keras /daftar G , maka kalau dikonsumsi tidak sesuai resep dokter atau melebih dosisi berakibat kepala pusing, muntah/mual dan bisa mengakibatkan kematian;
Bahwa alur distribusi obat/pil sudah ada aturannya sendiri dan tidak mungkin orang lain bisa mengedarkannya;
Bahwa yang dimaksud dengan obat bebas terbatas adalah obat dengan batas-batas dosis tertentu dan jika melebihi ketentuan dosis, obat tersebut dapat menjadi obat keras;
Bahwa yang dimaksud dengan obat keras adalah obat tersebut terasuk dalam golongan obat yang harus digunakan sesuai dosis atau dengan dosis yang tepat;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa Trihexyphedidyl dan Dextromethorphan adalah mendistribusikan atau mengedarkan obat tapi terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu;
Bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah kadar obat tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, untuk keamanan : obat aman dikonsumsi, masyarakat terbebas dari obat palsu, Khasiat atau kemanfaatan : obat dimanfaatkan sesuai dengan khasiat obat tertentu, mutu : kadar obat sesuai dengan yang dipersyaratkan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut apakah memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, harus dibuktikan dengan analisis laboratorium, tidak aman karena obat tersebut beredar secara bebas di masyarakat dan digunakan tidak sesuai dengan indikasi dan dosis tetapi juga tidak diketahui apakah obat tersebut asli atau tidak, tidak berkhasiat dan sangat merugikan, bahkan sebaliknya bisa menjadi racun karena digunakan tidak sesuai dengan indikasi maupun dosisnya;
Bahwa obat, tablet atau pil yang disimpan atau dikemas secara sembarangan dan tidak memenuhi standar yang berlaku dapat merubah mutu;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa telah memiliki dan menjualnya obat-obatan daftar G tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa pada awalnya tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 11.00 wib. datang petugas BNN kerumah terdakwa dan mengamankan saya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan pil Trihexyphendyl / Hexymer dan Dextromethorphan dibawah kompor gas didapur rumah saya , setelah saya diintorogasi lalu saya disuruh untuk absen Sabtu dan Rabu dan akhirnya saya oleh BNN di bawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya;
Bahwa terdakwa memiliki obat-obatan diantaranya pil Trihexyphendyl/Hexymer sebanyak 5.200 butir , pil Dextromethorphan sebanyak 2.5673 butir dan pil Rexlona sebanyak 10 butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur sebagai kurirnya;
Bahwa awalnya waktu itu terdakwa sedang tidak kerja lalu ditawari sdr. Muh.Masud als Jepang untuk jual obat-obat tersebut setelah terdakwa sanggup kemudian disuplai obat-obatan /pil dalam botol/kaleng selanjutnya terdakwa buat paketan dalam plastik klip , satu paket Trihexyphenidyl isi 5 ( lima ) butir dan satu paket Dextromethorphan isi 10 ( sepuluh ) butir masing-masing per paket saya jual Rp.10.000,- , sedangkan untuk Reklona terdakwa jual per butir seharga Rp.30.000,-;
Bahwa terdakwa menjual kepada sebatas teman-teman saja;
Bahwa keuntungannya per box sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang satu box berisi 2000 butir;
Bahwa terdakwa awalnya ditawari oleh Muhammad Mas’ud untuk mengedarkan obat-obaan tersebut karena menurutnya keuntungan yang didapat besar atau banyak;
Bahwa pembayarannya setelah obat-obatan laku terjual kemudian terdakwa bayarkan;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Oktober 2015 hingga terdakwa ditangkap petugas BNN dan Polisi;
Bahwa sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur melakukan pengiriman setiap 2 (dua) minggu sekali selama sudah 5 (lima ) bulan , dan dalam 2 ( dua ) minggu tersebut terdakwa bisa menjual Trihexyphenidyl sebanyak satu box dan untuk Dextromethorphan sebanyak dua box;
Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli tersebut di rumah terdakwa, untuk pembeli biasanya datang kerumah terdakwa dan apabila barang habis terdakwa menghubungi Muhammad Mas’ud als Jepang dan Julianto, kemudian barang dikirim atau disuplay kembali;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5200 (lima ribu dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER.
2563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil DEXTROMETHORPHAN;
10 (sepuluh) butir pil REXLONA;
5 (lima) set bungkus plastik klip;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih tipe MH-112 dengan nomor perdana 085290281898;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 11.00 wib. datang petugas BNN kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan pil Trihexyphendyl / Hexymer dan Dextromethorphan dibawah kompor gas didapur rumah terdakwa , setelah terdakwa diinterogasi lalu terdakwa disuruh untuk melapor setiap hari Sabtu dan Rabu dan akhirnya terdakwa oleh BNN dibawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki obat-obatan diantaranya pil Trihexyphendyl/Hexymer sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) butir, pil Dextromethorphan sebanyak 2.563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir dan pil Rexlona sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur sebagai kurirnya;
Bahwa awalnya waktu itu terdakwa sedang tidak kerja lalu ditawari sdr. Muh.Masud als Jepang untuk jual obat-obat tersebut setelah terdakwa sanggup kemudian disuplai obat-obatan /pil dalam botol/kaleng selanjutnya terdakwa buat paketan dalam plastik klip , satu paket Trihexyphenidyl isi 5 ( lima ) butir dan satu paket Dextromethorphan isi 10 ( sepuiluh ) butir masing-masing per paket terdakwa jual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , sedangkan untuk Reklona terdakwa jual per butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual kepada sebatas teman-teman saja;
Bahwa keuntungannya per box sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang satu box berisi 2000 (dua ribu) butir;
Bahwa terdakwa awalnya ditawari oleh Muhammad Mas’ud untuk mengedarkan obat-obaan tersebut karena menurutnya keuntungan yang didapat besar atau banyak;
Bahwa sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur melakukan pengiriman setiap 2 (dua) minggu sekali selama sudah 5 (lima ) bulan , dan dalam 2 ( dua ) minggu tersebut terdakwa bisa menjual Trihexyphenidyl sebanyak satu box dan untuk Dextromethorphan sebanyak dua box;
Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli tersebut di rumah terdakwa, untuk pembeli biasanya datang kerumah terdakwa dan apabila barang habis terdakwa menghubungi Muhammad Mas’ud als Jepang dan Julianto, kemudian barang dikirim atau disuplay kembali;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur Kesatu : Setiap orang;
Menimbang, bahwa ”Setiap Orang” dalam hukum pidana adalah merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga terhadap terdakwa tersebut tidak terjadi adanya kesalahan orang/Subyek hukum (error in persona), dan disamping itu terdakwa telah menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum maka Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum apabila nantinya terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana, dengan demikian terhadap unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Unsur Kedua : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk), ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian, dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzij), (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, awalnya pada hari kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB, saksi MURI, SH dan saksi ARGA ADITYA WARDHANA dari tim BNNK Kabupaten Batang sedang melakukan patrol di wilayah Desa Gringsing Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, lalu bertemu tim dari BNNK Kabupaten Kendal yang memberikan informasi kalau ada seseorang yang bernama DWI SUCIPTO (terdakw) yang bertempat tinggal di Desa Maguwongjati Kecamatan Gringsing Kabupaten Gringsing, menjual pil dextro, lalu saksi Muri dan saksi Arga bersama tim dari Polsek Gringsing menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi dari BNNK dan anggota dari Polsek Gringsing menemukan pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER sebanyak 5200 (lima ribu dua ratus) butir, pil DEXTROMETHORPHAN sebanyak 2.563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir, pil REXLONA sebanyak 10 (sepuluh) butir, pil-pil tersebut ditemukan di bawah kompor gas di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur sebagai kurirnya, awalnya waktu itu terdakwa sedang tidak kerja lalu ditawari sdr. Muh.Masud als Jepang untuk jual obat-obat tersebut setelah terdakwa sanggup kemudian disuplai obat-obatan /pil dalam botol/kaleng selanjutnya terdakwa buat paketan dalam plastik klip , satu paket Trihexyphenidyl isi 5 ( lima ) butir dan satu paket Dextromethorphan isi 10 ( sepuiluh ) butir masing-masing per paket terdakwa jual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk Reklona terdakwa jual per butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa menjual obat-obatan tersebut kepada sebatas teman-teman saja, keuntungannya per box sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang satu box berisi 2000 (dua ribu) butir;
Menimbang, bahwa terdakwa awalnya ditawari oleh Muhammad Mas’ud untuk mengedarkan obat-obaan tersebut karena menurutnya keuntungan yang didapat besar atau banyak, sdr. Muh.Masud als Jepang dan sdr.Julianto als Sayur melakukan pengiriman setiap 2 (dua) minggu sekali selama sudah 5 (lima ) bulan , dan dalam 2 ( dua ) minggu tersebut terdakwa bisa menjual Trihexyphenidyl sebanyak satu box dan untuk Dextromethorphan sebanyak dua box, terdakwa melakukan transaksi jual beli tersebut di rumah terdakwa, untuk pembeli biasanya datang kerumah terdakwa dan apabila barang habis terdakwa menghubungi Muhammad Mas’ud als Jepang dan Julianto, kemudian barang dikirim atau disuplay kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Ayat (3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pil DEXTROMETHORPHAN, pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER dan REXLONA adalah termasuk dalam sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dapam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan obat-obatan berupa pil DEXTROMETHORPHAN, pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER dan REXLONA , oleh karena terdakwa bekerja sebaagi wiraswasta, bukan dokter dan juga bukan Apoteker, apalagi terdakwa menjual obat-obatan tersebut di rumah terdakwa di Desa Maduguwongjati Kecamatan Gringsing Kabupaten Gringsing, dimana terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu karena terdakwa menjual obat-obatan yang termasuk daftar G (obat keras serta psikotropika) kepada teman-temannya tanpa resep dokter, dimana obat-obatan tersebut diedarkan secara bebas di masyarakat dan digunakan tidak sesuai dengan indikasi dan dosis yang sesuai sehingga obat-obatan tersebut bisa menjadi racun karena digunakan tidak sesuai dengan indikasi maupun dosisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diatas, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal ini, sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur dalam pasal 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu tersebut telah terpenuhi, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf dan pembenar, maka terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pemaaf dan pembenar, maka terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah ia lakukan, karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau merendahkan harkat dan martabatnya, namun untuk menyadarkan terdakwa akan kesalahannya dan untuk pembinaan baginya, serta diharapkan mampu menjadi daya tangkal bagi terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi pidana tersebut seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini terdakwa berada dalam tahanan, dengan demikian berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, Hakim beralasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 196 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selain mengatur pidana penjara juga mengatur mengenai pidana denda maka dari itu, terdakwa dalam hal ini selain dihukum dengan pidana penjara, harus dihukum juga dengan pidana denda yang besarnya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
5200 (lima ribu dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER, 2563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil DEXTROMETHORPHAN, 10 (sepuluh) butir pil REXLONA, 5 (lima) set bungkus plastik klip, yang dgunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti-barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih tipe MH-112 dengan nomor perdana 085290281898, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat karena menjual obat keras secara bebas dan tidak sesuai peruntukannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 196 Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 193 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DWI SUCIPTO alias BENDOT Bin NGASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
5200 (lima ribu dua ratus) butir pil TRIHEXYPHENIDYL/HEXYMER, 2563 (dua ribu lima ratus enam puluh tiga) butir pil DEXTROMETHORPHAN, 10 (sepuluh) butir pil REXLONA, 5 (lima) set bungkus plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih tipe MH-112 dengan nomor perdana 085290281898, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari SENIN, tanggal 2 AGUSTUS 2016, oleh kami, ARDIANI, S.H., sebagai Hakim Ketua , MOCH.ISA NAZARUDIN, S.H. dan YUSTISIANITA HARTATI, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUKASNO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh HARDIMAN W.PUTRA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOCH.ISA NAZARUDDIN, S.H. ARDIANI, S.H.
YUSTISIANITA HARTATI, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
SUKASNO, S.H