38/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Other Participants (1)
- Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm)
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain atas alasan Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama Pemilik ARIF dengan Nomor Rangka MHMFE71P1BK024693, Nomor Mesin 4D34TG37154 dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil Pick Up warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama ARIF dengan Nomor STNK 4761249 beserta anak kuncinya. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi ARIF Bin SAIREN; ï€ 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat isi @50 Kg per karung bertuliskan buatan Malaysia, dan 1 (satu) lembar Nota Pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung seharga 140 RM (Ringgit Malaysia/ perkarung. Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 38/Pid.Sus/2012/PN.BKY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | EDI Bin SUKAIMI (Alm); |
| Tempat lahir | : | Barelamat; |
| Umur / tgl. Lahir | : | 35 Tahun/ 17 Oktober 1976; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tani Gang Baru, Rt. 002 Rw. 001, Sei Wie Singkawang Tengah; |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta/ dagang; |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditahan dengan Jenis penahanan berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum tertanggal 22 Maret 2012 No: PRINT-186/Q.1.18/Euh.2/03/2012 sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 30 April 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang tertanggal 04 April 2012 Nomor: 38/Pen.Pid.Sus/2012/PN.BKY, sejak tanggal 04 April 2012 sampai dengan tanggal 03 Mei 2012;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang tertanggal …. Maret 2012 Nomor : 38 /Pen.Pid.Sus/2012/PN.Bky, sejak tanggal 04 Mei 2012 sampai dengan 02 Juli 2012;
Terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No B-173/Q.1.18/Euh.2/04/2012, tertanggal 04 April 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang No. 38/Pen.Pid. Sus/2012/PN. BKY. tertanggal 04 April 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 38/Pen.Pid.Sus/2012/PN. BKY. tertanggal 04 April 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu SELASA tanggal 17 April 2012;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk: PDM-23/Euh.2/03/2012 tertanggal 02 Mei 2012, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI bersalah melakukan Tindak Pidana” memperdagangkan gula asal Malaysia yang tidak sesuai persyaratan Sanitasi” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 55 huruf a Undang-undang nomor 7 Tahun 1996 Tentang pangan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI Bin SUKAIMI selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up warna kuning nomor polisi KB 8936 CB;
Dikembalikan pada pemiliknya yang berhak (Saksi ARIF Bin SAIREN);
75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir @ 50 kg;
Dirampas untuk dimusnakan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut:
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah pulah mengajukan Tanggapan secara lisan yang disampaikan Kepada ketua Majelis Hakim dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-23/BKY/Euh.2/03/2012, tertanggal 02 April 2012, sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa EDI Bin SUKANI pada hari Minggu tanggal, 31 Juli 2011 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juli 2011 atau maíz dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada statu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermuda ketika Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2011 hendak membeli barang berupa gula pasir asal Malaysia dari saudara ANSEL yang beralamat di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kbupaten Bengkayang, dengan maksud mencari keuntungan dengan cara diedarkan atau dijual kembali secara eceran ke Warung-warung di Singkawang. Dimana Terdakwa membeli gula tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ karung usuran @ 50 kg dan akan dijual kembali seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) / karung. Kemudian setelah terdakwa membayar gula tersebut lepada saudara ANSEL kemudian Terdakwa EDI Bin SUKAIMI menghubungi Saksi ARIF Bin SAIREN via Hand Phone dengan maksud untuk menyewa mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN untuk mengangkut gula pasir dari Rumah saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi Babang sebanyak 75 karung setelah hal tersebut disetujui oleh Saksi ARIF Bin SAIREN selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, Terdakwa meminta Saksi SAPARUDIN mengambil mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN dan berangkat ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna kuning Nomor Polisi KB 8936 CB dengan tujuan untuk memuat gula pasir tersebut, setelah selesai memuat 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal malaysia dengan berat @ 50 kg tersebut kemudian Saksi SAPARUDIN berangkat dari Jagoi Babang dengan tujuan pulang kembali ke Singkawang, akan tetapi pada saat truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN melintas di jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bengkayang yang sedang melakukan Razia rutin, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 75 karung gula asal Malaysia yang diangkut dalam bak truk tersebut;
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata 75 (tujuh puluh lima) gula tersebut tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pengangkutan maupun Surat keterangan lanilla yang menyertai gula tersebut, yang dapat menerangkan bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut telah memenuhi atau sesuai dengan estándar yang di persyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu didalam pengangkutan maupun peredarannya tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan. Dimana pada saat pihak Kepolisian menanyakan kepemilikan gula tersebut pada Saksi SAPARUDIN diketahui bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir tersebut hádala milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI yang dibeli dari Jagoi Babang dengan maksud dijual kembali di Singkawang;
Selanjutnya Saksi SAPARUDIN deserta barang bukti berupa mobil truk warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB dan gula pasir asal Malaysia sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung tersebut dibawa ke Polres Bengkayang untuk dilakukan proses selanjutnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Primair diatas, telah mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa lebih dahulu diuji secara Laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang pangan dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai aníllala lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2011 hendak membeli barang berupa gula pasir asal Malaysia dari saudara ANSEL yang beralamat di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kbupaten Bengkayang, dengan maksud mencari keuntungan dengan cara diedarkan atau dijual kembali secara eceran ke Warung-warung di Singkawang. Dimana Terdakwa membeli gula tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ karung usuran @ 50 kg dan akan dijual kembali seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) / karung. Kemudian setelah terdakwa membayar gula tersebut lepada saudara ANSEL kemudian Terdakwa EDI Bin SUKAIMI menghubungi Saksi ARIF Bin SAIREN via Hand Phone dengan maksud untuk menyewa mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN untuk mengangkut gula pasir dari Rumah saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi Babang sebanyak 75 karung setelah hal tersebut disetujui oleh Saksi ARIF Bin SAIREN selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, Terdakwa meminta Saksi SAPARUDIN mengambil mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN dan berangkat ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna kuning Nomor Polisi KB 8936 CB dengan tujuan untuk memuat gula pasir tersebut, setelah selesai memuat 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal malaysia dengan berat @ 50 kg tersebut kemudian Saksi SAPARUDIN berangkat dari Jagoi Babang dengan tujuan pulang kembali ke Singkawang, akan tetapi pada saat truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN melintas di jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bengkayang yang sedang melakukan Razia rutin, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 75 karung gula asal Malaysia yang diangkut dalam bak truk tersebut;
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menyertai gula tersebut dan 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan estándar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan antara lain didalam peredarannya untuk diperdagangkan tidak memenuhi persyaratan berupa pengujian Laboratoris terlebih dahulu, selain itu terhadap 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia tidak memiliki Stándar Nasional Indonesia (SNI). Dimana pada saat pihak Kepolisian menanyakan Kepemilikan gula tersebut pada Saksi SAPARUDIN diketahui bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir tersebut hádala milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI yang dibeli dari Jagoi Babang dengan maksud dijual kembali ke warung-warung di Singkawang, akan tetapi Belem sempat gula-gula tersebut jual kembali oleh Terdakwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Primair diatas, telah memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai aníllala lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauanny sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2011 hendak membeli barang berupa gula pasir asal Malaysia dari saudara ANSEL yang beralamat di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kbupaten Bengkayang, dengan maksud mencari keuntungan dengan cara diedarkan atau dijual kembali secara eceran ke Warung-warung di Singkawang. Dimana Terdakwa membeli gula tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ karung usuran @ 50 kg dan akan dijual kembali seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) / karung. Kemudian setelah terdakwa membayar gula tersebut lepada saudara ANSEL kemudian Terdakwa EDI Bin SUKAIMI menghubungi Saksi ARIF Bin SAIREN via Hand Phone dengan maksud untuk menyewa mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN untuk mengangkut gula pasir dari Rumah saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi Babang sebanyak 75 karung setelah hal tersebut disetujui oleh Saksi ARIF Bin SAIREN selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, Terdakwa meminta Saksi SAPARUDIN mengambil mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN dan berangkat ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna kuning Nomor Polisi KB 8936 CB dengan tujuan untuk memuat gula pasir tersebut, setelah selesai memuat 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal malaysia dengan berat @ 50 kg tersebut kemudian Saksi SAPARUDIN berangkat dari Jagoi Babang dengan tujuan pulang kembali ke Singkawang, akan tetapi pada saat truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN melintas di jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bengkayang yang sedang melakukan Razia rutin, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 75 karung gula asal Malaysia yang diangkut dalam bak truk tersebut;
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menyertai gula tersebut dan 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Stándar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan antara lain didalam pengangkutan maupun peredarannya tidak memenuhi persyartan sanitasi, selain itu terhadap 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia tersebut tidak memiliki Stándar Nasional Indonesia (SNI). Dimana pada saat pihak Kepolisian menanyakan Kepemilikan gula tersebut pada Saksi SAPARUDIN diketahui bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir tersebut ádalah milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI yang dibeli dari Jagoi Babang dengan maksud dijual kembali di Singkawang, akan tetapi Belem sempat gula-gula tersebut jual kembali oleh Terdakwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPIdana.
ATAU
KEDUA:
Bhawa Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Primair diatas, telah memperdagangkan barang berupa gula putih asal Malaysia yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Stándar yang dipersyaratkan dan ketentuan pertauran perundang-undangan, dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai aníllala lantaran hal hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa EDI Bin SUKAIMI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2011 hendak membeli barang berupa gula pasir asal Malaysia dari saudara ANSEL yang beralamat di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kbupaten Bengkayang, dengan maksud mencari keuntungan dengan cara diedarkan atau dijual kembali secara eceran ke Warung-warung di Singkawang. Dimana Terdakwa membeli gula tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ karung usuran @ 50 kg dan akan dijual kembali seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) / karung. Kemudian setelah terdakwa membayar gula tersebut lepada saudara ANSEL kemudian Terdakwa EDI Bin SUKAIMI menghubungi Saksi ARIF Bin SAIREN via Hand Phone dengan maksud untuk menyewa mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN untuk mengangkut gula pasir dari Rumah saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi Babang sebanyak 75 karung setelah hal tersebut disetujui oleh Saksi ARIF Bin SAIREN selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, Terdakwa meminta Saksi SAPARUDIN mengambil mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN dan berangkat ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna kuning Nomor Polisi KB 8936 CB dengan tujuan untuk memuat gula pasir tersebut, setelah selesai memuat 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal malaysia dengan berat @ 50 kg tersebut kemudian Saksi SAPARUDIN berangkat dari Jagoi Babang dengan tujuan pulang kembali ke Singkawang, akan tetapi pada saat truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN melintas di jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bengkayang yang sedang melakukan Razia rutin, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 75 karung gula asal Malaysia yang diangkut dalam bak truk tersebut;
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pengangkutan maupu Surat Keterangan lanilla yang menyertai gula tersebut yang dapat menerangkan bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut telah memenuhi atau sesuai dengan Stándar yang di persyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan. Dimana 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia yang akan dijual kembali atau diperdagangkan oleh Terdakwa tersebut sama sekali tidak memiliki label Stándar Nasional Indonesia (SNI). Dimana saat pihak Kepolisian menanyakan kepemilikan gula tersebut pada Saksi SAPARUDIN diketahui bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir tersebut ádalah milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI yang dibeli dari Jagoi Babang dengan maksud dijual kembali di Singkawang, akan tetapi belum sempat gula-gula tersebut jual kembali oleh Terdakwa, 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
Perbuatan Terdaka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Consumen Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Saksi, 1. SAPARUDIN Bin SUKAIMI, keterangannya dibawah sumpah telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011, sekira jam 16.30 Wiba Saksi membawa gula pasir dan setelah sampai di Jalan Raya Lumar Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Saksi ditangkap oleh anggota Kepolisian Bengkayang;
Bahwa Saksi membawa gula pasir Malaysia dari daerah Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi mengambil gula tersebut dari saudara ANSEL di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi membawa gula tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi membawa gula pasir tersebut menggunakan mobil jenis Pick up L. Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB;
Bahwa mobil tersebut milik Saksi ARIF yang beralamat di Jalan Selamat Gg Ester Blok F-1 Nomor 17 Rt. 011 Rw. 003 Kelurahan Sungai Garam hilir, Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
Bahwa gula tersebut dibawa oleh Saksi ke daerah Singkawang (Indonesia) milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Tani Gg. Baru Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Sei Wie, kecamatan Singkawang Tengah;
Bahwa setelah gula pasir diangkut oleh Saksi, maka Saksi akan mendapat upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap Retnya dari pemilik mobil yakni Saksi ARIF;
Bahwa sepengetahuan Saksi merk gula yang diangkutnya adalah KILANG GULA FELDA PERLIS SDN. BHD dengan berat @ 50 kg buatan Malaysia;
Bahwa yang menyuruh Saksi mengangkut gula Saksi ARIF dan Saksi ARIF mendapat bayaran sewa dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan siapa Terdakwa mendapatkan gula pasir Malaysia di Jagoi Babang, dan Saksi disuruh mengangkut dari Seluas ke Singkawang (Indonesia) dengan mendapatkan upah dari Saksi ARIF;
Bahwa benar barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir dengan merk KILANG GULA FELDA PERLIS SDN. BHD bertuliskan Malaysia dan 1 (satu) unit mobil Jenis Pck up L. Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB, STNK asli atas Nama ARIF beserta anak kuncinya, dan 1 (satu) lembar nota pembelian yang di buat oleh saudara ANSEL pada tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung seharga 140 RM (ringgit malaysia) perkarung yang diperlihatkan dipersidangan ádalah benar gula yang Saksi angkut menggunakan mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui gula pasir buatan Malaysia tersebut sudah memenuhi Stándar Nasional Indonesia (SNI) atau Belum;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2. ARIF Bin SAIREN, keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2011 pukul 10.00 Wiba Saksi mengetahui mobil miliknya telah diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa benar barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Cold 110 PS warna kuning dengan bak setengah terbuka dengan Nomor Polisi KB 8939 CB yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Saksi;
Bahwa sebelumnya datang Saksi SAPARUDIN supir truk milik Saksi ke rumah Saksi di Jalan Selamat Gg. Ester Blok F-1 Nomor. 11 Rt. 11 Rw. 03 Kecamatan Singkawang Utara yang berkata kepada Saksi bahwa mobil miliknya mau disewa oleh Terdakwa untuk mengangkut gula dari Jagoi Babamg ke Singkawang kemudian Saksi menyetujui dengan syarat minyak solar truk miliknya harus terisi;
Bahwa dalam penyewaan mobil truk Canter milik Saksi tidak ada perjanjian antara Saksi dengan Terdakwa, karena Saksi percaya yang membawa mobilnya Saksi SAPARUDIN yang merupakan supir Saksi yang sebelumnya memang bekerja untuk Saksi yang tugasnya membawa mobil truk milik Saksi;
Bahwa harga sewa truk milik Saksi biasanya 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perkarungnya;
Bahwa Saksi belum menerima uang sewa truk milik Saksi dari terdakwa;
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menyewa truk milik Saksi untuk mengangkut gula dari Jagoi Babang, sebelumnya dipergunakan untuk mengangkut barang sembako, sayur dan kebutuhan lain yang membutuhkan angkutan truk milik Saksi;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah sewakan ke orang lain dan baru ini Saksi sewakan ke Terdakwa karena teman lama Saksi;
Bahwa banar 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi KB 8936 CB yang diperlihatkan dipersidangan benar mobil milik Saksi yang dipergunakan untuk mengangkut gula pasir asal Malaysia;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 3. MANUDI Bin AHMAD ARIF (Alm). (Saksi Ahli), keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Kasi Bina distribuís dan Perlindungan Konsumen bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi mengetahui tentang pelanggaran dan kejahatan dibidang perdagangan dan Saksi juga mengetahui tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan import atau perdagangan barang;
Bahwa Saksi menjelaskan yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen hádala segala tindakan yang diberikan untuk melindungi Konsumen;
Bahwa Saksi menjelaskan yang dimaksud dengan Perdagangan ádalah kegiatan usa transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihkan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi;
Bahwa Saksi menjelaskan yang dimaksud dengan Pelaku Usaha ádalah setiap orang perseorangan atau badan usa baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yana didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang Ekonomi;
Bahwa Saksi menjelaskan yang dimaksud mutu barang ádalah Stándar yang harus dipenuhi dalam statu produk;
Bahwa yang dimaksud dengan Import barang ádalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean Indonesia sedangkan tata caraniaga mengimport gula kedalam wilayah Indonesia diatu dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor. 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Import gula, sedangkan preusan yang diperkenankan mengimport gula adalah yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) yang ditetapkan Oleh Dirjen Perdagangan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa Saksi menjelaskan apabila mutu gula pasir dari Malaysia dibawah Stándar mutu yang telah ditetapkan di Indonesia (SNI) maka sudah tentu melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Consumen, dikarnakan Stándar mutu yang ada di Negara Malaysia Belum tentu sama dengan Stándar mutu yang ditetapkan di Indonesia;
Bahwa menurut Saksi perbuatan Terdakwa sudah tentu merugikan Konsumen dan pelaku Usaha;
Bahwa Saksi menjelaskan hak-hak dari Konsumen sesuai dengan Kepmenperindag Nomor. 643/MPP/KEP/9/2002, tanggal 23 September 2004 tentang tata Niaga import gula yang diperbaharui dengan Kepmenperindag Nomor. 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004, yang memuat gula yang dapat di Import oleh Importir produsen adalah gula Kristal putih dengan ICUMSA antara 100 IU sampai dengan 300IU;
Bahwa sesuai dengan Kepmenperindag Nomor. 61/MPP/KEP/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau dan Kepmenperindag Nomor. 334/MPP/KEP/5/2004 tentang perdagangan gula antar pulau yang pada intinya melarang perdagangan gula antar pulau diantaranya hádala Gula Cristal Putih Import;
Bahwa menurut Saksi gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung yang berasal dari Malaysia adalah termasuk Gula Kristal Putih dan dilarang diperdagangkan di wilayah Indonesia karena Belum memenuhi persyaratan yang ditentukan;
Bahwa berdasarkan Kepmenperindag Nomor. 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Import gula sehingga Belum memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan untuk diperdagangkan karena gula yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia Belum diketahui apakah sudah diuji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan dan mutu sebelum peredarannya dan pada labelnya tidak tercantum nama dan alamat pihak yang memasukkan gula kedalam wilayah Indonesia (Importir Terdaftar Gula) sehingga tidak diketahui siapa yang mengimport gula tersebut;
Bahasa Indonesia sehingga gula pasir tersebut Belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk diperdagangkan atau diedarkan;
Bahwa Saksi menjelasakan PP nomor 19 tahun 2004 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, KEPRES Nomor. 57 tahun 2004 tentang penetapan Gula sebagai barang dalam pengawasan, KEPRES Nomor 58 tahun 2004 tentang penaganan gula yang di Import secara tidak syah, SK Menperindag Nomor. 643 tahun 2002 tentang tata niaga import gula, SK Menperindag Nomor. 527 tahun 2004 tentang tata niaga import gula perubahan atas SK Menperindag Nomor. 643 tahun 2002 tentang tata niaga import gula;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin Importir terdaftar (IT) gula yang terdaftar di Kantor Dinas Perindustrian dan perdagagan kabupaten Bengkayang;
Bahwa Saksi menjelaskan pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan yang berkenaan dengan pemindahan pangan dengan memperoleh imbalan;
Bahwa gula pasir buatan Malaysia tersebut memang merupakan bahan pangan olahan yang berasak dari tebu dan merupakan kebutuhan Sembilan bahan pokok (sembako)
Bahwa barang yang masuk ke wilayah Indonesia yaitu import hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industry, kontraktor atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Angka Pengenal import (API);
Bahwa berdasarkan SK mentri perdagangan Republik Indonesia Nomor. 31/M-DAG/PER/7/2007, bahwa mekanisme penerbitan akta pengenal importer yaitu Pemohon mengajukan API ke Dinas perdagangan kabupaten setelah dibuatkan BAP API lalu diteruskan ke Dinas Perdagangan propinsi melalui Kabis Perdagangan luar Negeri setelah diproses melalui Kasi Import kemudian dikembalikan lagi kepada Kabid perdagangan luar Negeri lalu diteruskan ke kepada Dinas perdagangan provinsi untuk penerbitan Angka Pengenal Import (API);
Bahwa sepengetahuan Saksi batas waktu dari Angka Pengenal Import (API) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali;
Bahwa yang dimaskud dalam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor, 7 tahun 1996 bahwa: 1. setiap pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, 2. setiap orang dilarang memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan didalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan dalam pasal 57 Undang-undang Republik Indonesia nomor. 7 tahun 1996 tentang pangan juga disebutkan bahwa terhadap pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 pemerintah dapat menetapkan: 1. pangan telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh Instansi yang berwenang dari Negara asal, 2. pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan atau, 3. pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan mutu dan atau gizi sebelum peredarannya;
Bahwa setiap orang yang memproduksi atau meamasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam dan atau dikemasan pangan;
Bahwa label memuat sekurang-kurangnya mengenai nama produk, daftar bahan yang dipergunakan, berat bersih atau isi bersih, dan nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan kedalam wilayah Indonesia di perjelas dengan peraturan pelaksanaannya yakni pasal 26 peraturan Pemerintah republic Indonesia Nomor. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan. Nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada label, dalam hal yang mengangkut pangan yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan pangan tersebut;
Bahwa yang berwenagn melakukan pengujian secara Standar Nasional Indonesia dilakukan oleh LSPRO (lembaga Sertifikasi Produk) yang ditunjuk oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, akan tetapi untuk daerah bisa dilakukan oleh UPSMB (Unit Pengawasan Standar Mutu Barang) yang dibawahi oleh Dinas Perindustrian dan Pengawasan Provinsi atau dapat juga dilakukan oleh Balai Reset Standarisasi Industri (BARISTAND);
Bahwa Terdakwa dapat dikenakan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 7 tahun 1996 tantang pangan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 4. ANNA MARIA YENNI, SP Anak PETRUS LAGA. (Saksi Ahli), atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Kasubid Pendataan dan Monitoring ketahanan pangan dan gizi di badan Penyuluhan dan ketahanan pangan kabupaten Bengkayang;
Bahwa yang dimaksud dalam kategori pangan adalah segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh mansia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar;
Bahwa gula pasir termasuk dalam kategori pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan SANITASI adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia;
Bahwa yang dimaksud dengan Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi, keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan dimasukkan kedalam ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia;
Bahwa yang dimaksud dengan mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kreteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman;
Bahwa untuk produksi pangan dalam Negeri standarisasi yang harus dipenuhi: 1. produk tersebut harus lulus uji keamanan pangan melalui badan POM (pengawasan obat dan makanan), 2. memiliki SOP (standar oprasional prosedur) tentang keamanan pangan, 3. harus melalui tingkatan-tingkatan proses uji keamanan pangannya. Dan untuk produksi luar Negeri harus dipenuhi: 1. untuk produksi dari Luar Negeri harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, 2. harus ada dokumen import dari Negara asal yang menyatakan bahwa produksi tersebut layak konsumsi, 3. setelah sampai didalam Negeri barang tersebut diuji lagi di Balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) untuk mengetahui produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak;
Bahwa setiap pangan yang akan dijual atau diedarkan di Negara indonesia baik produk dalam Negeri maupun Impor luar Negeri wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
Bahwa untuk produksi pangan berupa gula pasir dari luar Negeri yang dimasukkan kedalam Negara Indonesia wajib untuk dilakukan SANITASI;
Bahwa cara pelaksanaan Sanitasi untuk setiap produksi pangan dilakukan dengan beberapa tingkatan pertama harus sesuai dengan Standar oprasional prosedur dan jika sudah memenuhi standar oprasional prosedur maka produk tersebut bisa didaftarkan di BPOM dengan membawa sampel produk untuk diuji kandungan bahan makanan tersebut misalnya apakah bahan produk tersebut berbahaya atau tidak (bahan pengawet, bahan pewarna makanan) dengan kata lain bahwa bahan pangan tersebut untuk bahan pengawetnya atau bahan pewarna tidak boleh melebihi standar yang diperbolehkan setelah itu dari BPOM jika sudah diketahui kandungannya kemudian di cek kandungan gizinya kemudian BPOM dapat mengecek langsung tempat dimana proses pembuatan pangan tersebut dari masalah tempat, peralatan, bahan pembuatan dan kebersihan apakah sudah memenuhi standar baru dikeluarkan label standar nasional Indonesia (SNI) disertai label regestrasi dari BPOM jika barang tersebut sudah dilengkapi dari BPOM baru barang-barang pangan tersebut boleh diedarkan di Negara Indonesia;
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Undang-undang pangan Nomor. 7 tahun1996 tentang pangan yang mana apabila suatu produksi bahan pangan dalam hal ini gula pasir yang dimasukkan dari luar Negeri kedalam Negeri (Indonesia) yang pertama harus dilengkapi dengan surat-menyurat atau dokumen tentang pangan tersebut (gula pasir) untuk mengetahui standar mutu dan keamanan pangannya, apabila pangan tersebut serta merta langsung dibawa masuk saja dan langsung diedarkan kepada konsumen maka sudah jelas pangan tersebut belum melalui proses uji layak diedarkan atau tidak;
Bahwa pangan berupa gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung yang berasal dari Negara Malaysia tersebut apabila memang tidak memiliki surat-surat atau dokumen dari Negara asalnya dan tidak dilakukan proses Sanitasi di BPOM sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan yang terdapat didalam Undang-undang nomor. 7 tahun 1996 tentang pangan;
Bahwa instansi yang ada kaitannya langsung dalam hal pengujian segala bentuk pangan adalah Balai Pegawasan obat dan makanan (BPOM)
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 5. MEI FEBRIANTO, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011 sekira jam 19.00 Wib di Jalan Raya Lumar Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Saksi mengamankan gula pasir bersama rekan Saksi (anggota reskrim Bengkayang dan bergabung dengan anggota bagian Operasi Polres Bengkayang) pada saat sedang melakukan Razia;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna kuning dengan nomor Polisi KB 8936 CB dengan Nomor Rangka MHFE71P1BK024693 dan nomor Mesin 4D34T-G37154 atas nama pemilik ARIF, 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Pick Up warna kuning dengan nomor Polisi KB 8936 CB atas nma pemilik ARIF, 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat Netto 50 (lima puluh) kilogram perkarung, dan 1 (satu) lembar Nota pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) seharga 140 RM (Ringgit Malaysia) perkarungnya;
Bahwa gula pasir sebayak 75 (tujuh puluh lima) karung tersebut pada saat Saksi amankan berada didalam truk jenis merk MITSUBISHI warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB;
Bahwa gula pasir sebayak 75 (tujuh puluh lima) karung tersebut setelah diintrogasi diketahui pemiliknya adalah Terdakwa sedangkan supirnya hannya disuruh membawanya saja;
Bahwa cirri-ciri kemasannya menggunakan karung berwarna putih dan bertuliskan produk atau buatan Malaysia;
Bahwa dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan penangkapan bahwa supir tersbut hannya disuruh oleh Terdakwa untuk memuat mengangkut dan membawa gula pasir buatan Malaysia dari daerah Jagoi babang dibawa ke Singkawang;
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 6. ANDRI SUPRIYANTO Bin H. KASMANTO, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011 sekira jam 19.00 Wib di Jalan Raya Lumar Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Saksi mengamankan gula pasir bersama rekan Saksi (anggota reskrim Bengkayang dan bergabung dengan anggota bagian Operasi Polres Bengkayang) pada saat sedang melakukan Razia;
1 (satu) unit mobil Pick Up warna kuning dengan nomor Polisi KB 8936 CB dengan Nomor Rangka MHFE71P1BK024693 dan nomor Mesin 4D34T-G37154 atas nama pemilik ARIF, 1 (satu) lembar STNK asli Mobil Pick Up warna kuning dengan nomor Polisi KB 8936 CB atas nma pemilik ARIF, 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat Netto 50 (lima puluh) kilogram perkarung, dan 1 (satu) lembar Nota pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) seharga 140 RM (Ringgit Malaysia) perkarungnya;
Bahwa gula pasir sebayak 75 (tujuh puluh lima) karung tersebut pada saat Saksi amankan berada didalam truk jenis merk MITSUBISHI warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB;
Bahwa gula pasir sebayak 75 (tujuh puluh lima) karung tersebut setelah diintrogasi diketahui pemiliknya adalah Terdakwa sedangkan supirnya hannya disuruh membawanya saja;
Bahwa cirri-ciri kemasannya menggunakan karung berwarna putih dan bertuliskan produk atau buatan Malaysia;
Bahwa dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan penangkapan bahwa supir tersbut hannya disuruh oleh Terdakwa untuk memuat mengangkut dan membawa gula pasir buatan Malaysia dari daerah Jagoi babang dibawa ke Singkawang;
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 7. HARYADI Als LOMEN Bin SUGIATNO, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2011 sekira pukul 19.00 Wiba di jalan Raya Lumar Kabupaten Bengkayang mobil yang Saksi tumpangi ditangkap oleh Polisi Bengkayang karena membawa gula pasir;
Bahwa setahu Saksi mendengar dari keterangan SAPARUDIN pada saat ditanya oleh polisi bahwa gula pasir tersebut dibawa dari Jagoi babang;
Bahwa gula pasir tersebut dibawa menggunakan mobil Pick Up warna kuning dan Saksi tidak mengetahui milik siapa karena Saksi hannya menumpang, dan mobil tersebut dikendarai oleh Saksi SAPARUDIN;
Bahwa supir mobil Pick Up warna kuning tersebut adalah Saksi SAPARUDIN dan tidak ada karnet dalam mobil selain Saksi yang menumpang mobil tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik gula tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak gula pasir yang diangkut tersebut;
Bahwa Saksi hannya menumpang dari Sangau Ledo dengan tujuan Singkawang, dan pada saat itu Saksi sedang menunggu mobil Bus di pasar Sangau Ledo pulang ke Singkawang sekitar jam 17.00 Wiba Saksi bertemu dengan mobil Pick Up berwarna kuning milik Teman Saksi dan supirnya mengajak Saksi untuk menumpang mobil yang dibawanya;
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 8. ANSELIMUS Anak MANSAL, atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahawa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011 Saksi bertemu dengan Saksi SAPARUDIN dan pada saat itu Saksi sedang berdagang atau menjual gula pasir kepada SAPARUDIN;
Bahwa Saksi memperoleh gula tersebut dari Malaysia dengan cara membeli;
Bahwa gula pasir tersebut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung;
Bahwa tujuan Saksi membeli gula tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan untung;
Bahwa gula pasir tersebut Saksi jual dengan siapa saja yang berbelanja kepada Saksi salah satunya adalah Saksi SAPARUDIN;
Bahwa Saksi membeli gula pasir tersebut dengan harga perkarungnya 100 Ringgit;
Bahwa Saksi menjual dengan harga perkarungnya Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan Saksi memperoleh keuntungan kira-kira Rp. 2.850,- (dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm),
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik, dan semua keterangan yang ada di Berita Acara Penyidik semuanya adalah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011 Terdakwa membeli gula pasir dari Negara Malaysia dan tertangkap oleh Polres Bengkayang;
Bahwa gula pasir berjumlah 75 (tujuh puluh lima) karung hádala milik Terdakwa;
Bahwa gula pasir tersebut Terdakwa beli dari Saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi babang;
Bahwa Terdakwa mengetahui gula pasir berasal dari Negara Malaysia karena dari tulisan yang ada pada kemasan karung gula pasir tersebut;
Bahwa gula pasir yang Terdakwa angkut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung 1 (satu) karungnya seberat 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa Terdakwa membeli gula pasir tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa gula pasir dari Malaysia tersebut Terdakwa jual atau ecer dengan harga sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa gula pasir tersebut kadang terdakwa ecerkan di warung-warung sepanjang jalan menuju Singkawang;
Bahwa gula pasir dari Negara Malaysia tersebut, diangkut menggunakan mobil jenis L. Truk C1 warna kuning milik Saksi ARIF yang Terdakwa pergunakan untuk mengangkut gula pasir dengan cara menyewa;
Bahwa yang menjadi supir mobil tersebut adalah abang kandung Terdakwa sendiri yang bernama SAPARUDIN dan Terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjadi kernetnya;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli gula pasir dari Malaysia;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan usaha jual beli gula Malaysia tidak memiliki Ijin usa untuk mengimport gula dari Negara Malaysia;
Bahwa upah untuk membawa atau mengangkut gula pasir tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkarungnya dan yang membayar gaji supir adalah pemilik mobil;
Bahwa gula pasir tersebut hannya memiliki 1 (satu) lembar nota pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL sedangkan dokumen atau surat-surat tidak ada;
Bahwa yang menyerahkan uang pembelian gula pasir yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) karung adalah Saksi SAPARUDIN;
Bahwa uang yang Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPARUDIN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan mata uang rupiah;
Bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung yang diperlihatkan dipersidangan benar gula pasir yang Terdakwa beli;
Bahwa Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atas pengangkutan gula pasir dari Negara Malaysia tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa merk gula yang Terdakwa beli bertuliskan Gula Kilang gula felda perils SDN. BHD gula perils buatan Malaysia;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit mobil pick Up warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8963 CB, atas nama ARIF dengan Nomor Rangka MHMFE71P1BK024693, Nomor Mesin 4D34T-G37154, 1(satu) lembar STNK Asli mobil Pick Up warna kuning dengan nomor Polisi KB 8963 CB atas Nama ARIF dengan Nomor STNK 4761249, beserta anak kuncinya, 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat isi @50 (lima puluh) kilogram bertuliskan buatan Malaysia (sabah atau Sarawak), dan 1 (satu) lembar nota pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung seharga 140 RM (ringgit Malaysia perkarungnya), yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, yang semuanya telah dikenal dan dibenarkan baik oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa;
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) pernah diperiksa di Penyidik, dan semua keterangan yang ada di Berita Acara Penyidik semuanya adalah benar;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2011 Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) membeli gula pasir dari Negara Malaysia dan tertangkap oleh Polres Bengkayang;
Bahwa benar gula pasir berjumlah 75 (tujuh puluh lima) karung ádalah milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm);
Bahwa benar gula pasir tersebut, Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) beli dari Saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi babang;
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) mengetahui gula pasir berasal dari Negara Malaysia karena dari tulisan yang ada pada kemasan karung gula pasir tersebut;
Bahwa benar gula pasir yang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) angkut sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung 1 (satu) karungnya seberat 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) membeli gula pasir tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa benar gula pasir dari Malaysia tersebut Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) jual atau ecer dengan harga sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar gula pasir tersebut kadang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) ecerkan di warung-warung sepanjang Jalan menuju Singkawang;
Bahwa benar gula pasir dari Negara Malaysia tersebut, diangkut menggunakan mobil jenis L. Truk C1 warna kuning milik Saksi ARIF yang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) pergunakan untuk mengangkut gula pasir dengan cara menyewa dengan Saksi ARIF;
Bahwa benar yang menjadi supir mobil tersebut adalah abang kandung Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) sendiri yang bernama SAPARUDIN dan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) tidak mengetahui siapa yang menjadi kernetnya;
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) sudah 2 (dua) kali membeli gula pasir dari Malaysia;
Bahwa Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) dalam melakukan usaha jual beli gula Malaysia tidak memiliki Ijin usa untuk mengimport gula dari Negara Malaysia;
Bahwa benar upah untuk membawa atau mengangkut gula pasir tersebut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkarungnya dan yang membayar gaji supir adalah pemilik mobil;
Bahwa benar gula pasir tersebut hannya memiliki 1 (satu) lembar nota pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL sedangkan dokumen atau surat-surat tidak ada;
Bahwa benar yang menyerahkan uang pembelian gula pasir yang berjumlah 75 (tujuh puluh lima) karung adalah Saksi SAPARUDIN;
Bahwa benar uang yang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) serahkan kepada Saksi SAPARUDIN sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan mata uang rupiah;
Bahwa benar 75 (tujuh puluh lima) karung yang diperlihatkan dipersidangan benar gula pasir yang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) beli;
Bahwa benar Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah atas pengangkutan gula pasir dari Negara Malaysia tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) merk gula yang Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) beli bertuliskan Gula Kilang gula felda perils SDN. BHD gula perils buatan Malaysia;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan berlapis yang disusun secara kombinasi: Subsideritas- Alternatif sebagai berikut :
KESATU:
Primair:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor. 7 tahun 1996 tentang pangan;
Subsidair:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 7 tahun 1996 tentang pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Lebih Subsidair:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf k Undang-undang Republik Indoesia Nomor. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA:
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat kombinasi: Subsideritas- Alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair yang Unsur-unsunya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan dalam keadaan tidak memenuhi syarat sanitasi;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur Barang siapa ditujukan kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan atas perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm), dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur “Barang siapa”, telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan
dan/atau peredaran pangan dalam keadaan tidak memenuhi syarat sanitasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman, kemudian yang dimaksud dengan produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 ke-5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan ;
Menimbang, bahwa pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 ke-6 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, sedangkan yang dimaksud dengan peredaran pangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ke-7 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak ;
Menimbang, bahwa untuk melakukan proses sebagaimana kegiatan di atas perlu dilakukan sanitasi yang dalam hal ini adalah sanitasi pangan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ke-9 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang mana dijelaskan bahwa sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia ;
Menimbang, bahwa gula merupakan salah satu pangan yang mana peredarannya di Indonesia harus memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan hingga mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang untuk mendapatkannya harus diuji terlebih dahulu secara laboratoris yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur dari unsur ini telah terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidanga bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2011 Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) membeli gula pasir asal Malaysia dari saudara ANSEL yang beralamat di Dusun Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dengan maksud mencari keuntungan dengan cara diedarkan atau dijual kembali secara eceran ke Warung-warung di Singkawang. Dimana Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) membeli gula tersebut seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ karung ukuran @ 50 kg dan akan dijual kembali seharga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) / karung. Kemudian setelah Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) membayar gula tersebut kepada saudara ANSEL kemudian Terdakwa EDI Bin SUKAIMI menghubungi Saksi ARIF Bin SAIREN via Hand Phone dengan maksud untuk menyewa mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN untuk mengangkut gula pasir dari Rumah saudara ANSEL yang beralamat di Jagoi Babang sebanyak 75 karung setelah hal tersebut disetujui oleh Saksi ARIF Bin SAIREN selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wib, Terdakwa meminta Saksi SAPARUDIN mengambil mobil Truk milik Saksi ARIF Bin SAIREN dan berangkat ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit mobil truk warna kuning Nomor Polisi KB 8936 CB dengan tujuan untuk memuat gula pasir tersebut, setelah selesai memuat 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir asal Malaysia dengan berat @ 50 kg tersebut kemudian Saksi SAPARUDIN berangkat dari Jagoi Babang dengan tujuan pulang kembali ke Singkawang, akan tetapi pada saat truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN melintas di Jalan Raya Lumar, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang diberhentikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Bengkayang yang sedang melakukan Razia rutin, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan oleh Saksi SAPARUDIN tersebut pihak Kepolisian berhasil menemukan 75 karung gula asal Malaysia yang diangkut dalam bak truk tersebut;
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata 75 (tujuh puluh lima) gula tersebut tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pengangkutan maupun Surat keterangan lainnya yang menyertai gula tersebut, yang dapat menerangkan bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula tersebut telah memenuhi atau sesuai dengan Stándar yang di persyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Selain itu didalam pengangkutan maupun peredarannya tidak memenuhi persyaratan Sanitasi, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan tumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan. Dimana pada saat pihak Kepolisian menanyakan kepemilikan gula tersebut pada Saksi SAPARUDIN diketahui bahwa 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir tersebut ádalah milik Terdakwa EDI Bin SUKAIMI yang dibeli dari Jagoi Babang dengan maksud dijual kembali di Singkawang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan keterangan Saksi ahli yaitu MANUDI Bin AHMAD ARIF (Alm) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir dengan berat perkarungnya @ 50 (lima puluh) kilogram adalah jenis gula pasir Kristal putih yang dilarang untuk diperdagangkan diwilayah Indonesia sesuai dengan Kepmenperindag Nomor. 61/MPP/Kep/2/2004 tentang perdagangan gula antar pulau Nomor. 334/MPP/Kep/5/2004 tentang perdagangan antar pulau pada intinya melarang gula diperdagangkan antar pulau diantaranya gula Kristal putih import, dan jika dilihat dari kemasannya gula pasir gula pasir Kristal putih ini belum memenuhi syarat import karena masih mencantumkan labelisasi yang berasal dari Negara Malaysia dan tidak susuai dengan Surat Keputusan Mentri Perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor. 527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Import gula sehingga belum memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Perundang-undangan untuk diperdagangkan karena gula yang dimasukkan kedalam wilayah Indonesia belum diketahui apakah sudah diuji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan dan mutu sebelum peredarannya dan pada labelnya tidak tercantum nama dan alamat pihak yang memasukkan gula kedalam wilayah Indonesia (importir terdaftar gula) sehingga tidak diketahui siapa yang mengimport gula tersebut, dan pada kemasan juga tidak mencantumkan imformasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sehinggg gula pasir tersebut belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diperdagangkan atau diedarkan. Dan duhubungkan dengan keterangan Saksi ahli ANNA MARIA YENNI, SP Anak PETRUS LAGA bahwa cara pelaksanaan Sanitasi untuk setiap produksi pangan dilakukan dengan beberapa tingkatan pertama harus sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur dan jika sudah memenuhi standar oprasional prosedur maka produk bisa didaftarkan di BPOM dengan membawa sampel produk untuk diuji kandungan bahan makanan misalnya apakah bahan produk tersebut berbahaya atau tidak (bahan pengawet, bahan pewarna makanan) dengan kata lain bahwa bahan bahan pangan tersebut untuk bahan pengawetnya atau bahan pewarna tidak boleh melebihi dari standar yang diperbolehkan setelah itu dari BPOM jika sudah diketahui kandungannya kemudian di cek kandungan gizinya kemudian BPOM dapat mengecek langsung tempat dimana proses pembuatan pangan tersebut, dari masalah tempat, peralatan, bahan pembuatan dan kebersihan apakah sudah memenuhi standar baru dikeluarkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) disertai label regestrasi dari BPOM jika barang tersebut boleh diedarkan di Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangn tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan
dan/atau peredaran pangan dalam keadaan tidak memenuhi syarat sanitasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian segenap unsur dalam Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan bersipat Kombinasi: Subsideritas-Alternatif, maka dengan telah terbuktinya Dakwaan Kesatu Primair maka terhadap Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanaya alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan Hukum dari perbuatan Terdakwa dan keselahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi ”
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan konsumen ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan tindakan balas dendam akan tetapi yang lebih penting adalah untuk memperbaiki diri, sehingga menjadi lebih baik dan tidak mengulang melakukan tindak pidana lagi, oleh karenanya dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa seperti tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa akan diterapkan ketentuan pasal 14.a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat isi @50 Kg per karung bertuliskan buatan Malaysia, dan 1 (satu) lembar Nota Pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung seharga 140 RM (Ringgit Malaysia/ perkarung adalah merupakan hasil kejahatan yang telah disita secara hukum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, Terhadap barang bukti: 1 (satu) unit mobil Pick Up warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama Pemilik ARIF dengan Nomor Rangka MHMFE71P1BK024693, Nomor Mesin 4D34TG37154 dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil Pick Up warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama ARIF dengan Nomor STNK 4761249 beserta anak kuncinya. ARIF Bin SAIREN;, oleh karena telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan selama persidangan berlangsung diketahui pemilik sesungguhnya adalah ARIF Bin SAIREN yang paling berhak atas barang bukti tersebut, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, maka oleh karena itu sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi ARIF Bin SAIREN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Mengingat, Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDI Bin SUKAIMI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Pangan Dalam Keadaan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain atas alasan Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick Up warna Kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama Pemilik ARIF dengan Nomor Rangka MHMFE71P1BK024693, Nomor Mesin 4D34TG37154 dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil Pick Up warna kuning dengan Nomor Polisi KB 8936 CB atas Nama ARIF dengan Nomor STNK 4761249 beserta anak kuncinya. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi ARIF Bin SAIREN;
75 (tujuh puluh lima) karung gula pasir buatan Malaysia dengan berat isi @50 Kg per karung bertuliskan buatan Malaysia, dan 1 (satu) lembar Nota Pembelian yang dibuat oleh saudara ANSEL tanggal 31 Juli 2011 gula pasir sebanyak 75 (tujuh puluh lima) karung seharga 140 RM (Ringgit Malaysia/ perkarung. Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari: Rabu, tanggal 25 April 2012, oleh kami: ARRI DJAMI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, M. ARSYAD, SH dan ERLI YANSAH, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 02 Mei 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh M. HADLI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang dan dihadiri oleh ADI JUNAIDI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dihadapan Terdakwa.
HAKIMANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS
1. M. ARSYAD, SH ARRI DJAMI, SH
2. ERLI YANSAH, SH
PANITERA PENGGANTI,
M. HADLI, SH