29/Pid.Sus/2014/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 29/Pid.Sus/2014/PN.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID, CS
1. Menyatakan Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID dan Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID dan Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 - 2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 - 43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 - 1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak. - 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam. - Nota/ bon dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul - Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar - Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tertanggal 23 Oktober 2013 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul; 6. Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 29/Pid.Sus/2014/PN.BS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
-
I.
II.
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID.
Tanjung.
54 tahun/24 Desember 1960.
Laki-laki.
Indonesia.
Jr. Balai Tabuah Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Islam.
Wiraswasta.
FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN.
Tanjung.
39 Tahun/20 Mei 1974.
Laki-laki.
Indonesia.
Jr. Balai Tabuah Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Islam.
Sopir.
Para Terdakwa ditangkap tanggal 11-02-2014;
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
Penyidik yaitu sejak tanggal 11-02-2014 s/d tanggal 02-03-2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum yaitu sejak tanggal 03-03-2014 s/d tanggal 11-04-2014;
Penuntut Umum yaitu sejak tanggal 17-03-2014 s/d tanggal 05-04-2014;
Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yaitu sejak tanggal 03-04- 2014 s/d tanggal 02-05-2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar yaitu sejak tanggal 03-05-2014 s/d tanggal 01-07-2014;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan maju sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Para Terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana No Reg Prk:PDM–08/Batus/Ep.3/03/2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I Asrul pgl Ujang Bin Rasyid dan terdakwa II Furkon Pgl Si On Bin Makmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Asrul pgl Ujang Bin Rasyid dan terdakwa II Furkon Pgl Si On Bin Makmin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) subsider 1 (bulan) kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mainir pgl Mogek Bin Rasul.
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan Permohonan Para Terdakwa yang masing-masing telah disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Para Terdakwa dengan alasan sebagai berikut: Para terdakwa mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan lisan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang tetap dengan tuntutannnya semula dan Para Terdakwa juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dengan No. Register Perkara:PDM–08/Batus/Ep.3/03/2014, Para Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
------ Bahwa terdakwa ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di jalan raya tepatnya di simpang empat ke Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir Pgl Mogek (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke toko bangunan milik terdakwa Asrul Pgl Ujang di Sungayang, pada saat itu saksi Mainir Pgl Mogek meminta tolong kepada terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu miliknya ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman namun pada saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau hari ini terdakwa tidak bisa karena mobil terdakwa sedang dipakai untuk mengantarkan bahan bangunan. Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir Pgl Mogek datang lagi menemui terdakwa Asrul Pgl Ujang dan kembali meminta terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu miliknya ke Sungai Leman, saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang menanyakan kepada saksi Mainir Pgl Mogek apakah kayu-kayu tersebut ada suratnya dan saksi Mainir Pgl Mogek mengatakan kepda terdakwa Asrul Pgl Ujang kalau kayu tersebut ada surat tebangnya dari Wali Nagari Tanjung. Kemudian oleh karena saksi Mainir Pgl Mogek mengatakan kalau kayu tersebut ada ada surat tebangnya lalu terdakwa Asrul Pgl Ujang menyuruh terdakwa Furkon Pgl Si On untuk mengantarkan kayu milik saksi Mainir Pgl Mogek tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke rumah saksi Mainir Pgl Mogek di Tanjung Sungayang dengan menggunakan mobil L300 pick up No.Pol BA 8244 E untuk memuat kayu yang akan dibelah tersebut, setelah selesai memuat kayu milik saksi Mainir Pgl Mogek tersebut kemudian terdakwa Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke tempat pembelahan kayu Sungai Leman namun sesampainya di simpang empat ke Sungai Patai mobil L300 bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Furkon Pgl Si On dihentikan oleh anggota polisi resor Tanah Datar dan kemudian menanyakan mengenai surat-surat kayu yang diangkut oleh terdakwa Furkon tersebut. Bahwa kemudian pada saat itu terdakwa Furkon memberitahukan kalau ia hanya disuruh oleh terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, selanjutnya terdakwa Furkon Pgl Si On menghubungi terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau kayu yang ia angkut dihentikan oleh anggota polisi. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa Asrul Pgl Ujang datang ke lokasi tersebut dan setelah ditanyakan oleh anggota polisi terdakwa Asrul membenarkan kalau ia menyuruh terdakwa Furkon Pgl Si On untuk mengangkut kayu tersebut dan pada saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau ia hanya memberikan Bon pengantar dari toko bangunan milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa Asrul Pgl Ujang dan terdakwa Furkon Pgl Si On beserta mobil L300 yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa Furkon tersebut dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa Fukon Pgl Si On tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
| Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||||
| No | Jenis Kayu | T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Bahwa dalam pengangkutan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut para terdakwa tidak memiliki tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan yang mana seharusnya dalam pengangkutan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Faktur Angkut kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas penerbit pada perusahaan atau Sawmill yang memiliki izin.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2014, bertempat di jalan raya tepatnya di simpang empat ke Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kab. Tanah Datar setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir Pgl Mogek (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke toko bangunan milik terdakwa Asrul Pgl Ujang di Sungayang, pada saat itu saksi Mainir Pgl Mogek meminta tolong kepada terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu miliknya ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman namun pada saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau hari ini terdakwa tidak bisa karena mobil terdakwa sedang dipakai untuk mengantarkan bahan bangunan. Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir Pgl Mogek datang lagi menemui terdakwa Asrul Pgl Ujang dan kembali meminta terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu miliknya ke Sungai Leman, saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang menanyakan kepada saksi Mainir Pgl Mogek apakah kayu-kayu tersebut ada suratnya dan saksi Mainir Pgl Mogek mengatakan kepda terdakwa Asrul Pgl Ujang kalau kayu tersebut ada surat tebangnya dari Wali Nagari Tanjung. Kemudian oleh karena saksi Mainir Pgl Mogek mengatakan kalau kayu tersebut ada ada surat tebangnya lalu terdakwa Asrul Pgl Ujang menyuruh terdakwa Furkon Pgl Si On untuk mengantarkan kayu milik saksi Mainir Pgl Mogek tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke rumah saksi Mainir Pgl Mogek di Tanjung Sungayang dengan menggunakan mobil L300 pick up No.Pol BA 8244 E untuk memuat kayu yang akan dibelah tersebut, setelah selesai memuat kayu milik saksi Mainir Pgl Mogek tersebut kemudian terdakwa Furkon Pgl Si On berangkat menuju ke tempat pembelahan kayu Sungai Leman namun sesampainya di simpang empat ke Sungai Patai mobil L300 bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa Furkon Pgl Si On dihentikan oleh anggota polisi resor Tanah Datar dan kemudian menanyakan mengenai surat-surat kayu yang diangkut oleh terdakwa Furkon tersebut. Bahwa kemudian pada saat itu terdakwa Furkon memberitahukan kalau ia hanya disuruh oleh terdakwa Asrul Pgl Ujang untuk mengantarkan kayu tersebut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, selanjutnya terdakwa Furkon Pgl Si On menghubungi terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau kayu yang ia angkut dihentikan oleh anggota polisi. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa Asrul Pgl Ujang datang ke lokasi tersebut dan setelah ditanyakan oleh anggota polisi terdakwa Asrul membenarkan kalau ia menyuruh terdakwa Furkon Pgl Si On untuk mengangkut kayu tersebut dan pada saat itu terdakwa Asrul Pgl Ujang mengatakan kalau ia hanya memberikan Bon pengantar dari toko bangunan milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa Asrul Pgl Ujang dan terdakwa Furkon Pgl Si On beserta mobil L300 yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa Furkon tersebut dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa Fukon Pgl Si On tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu dengan hasil sebagai berikut :
| Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||||
| No | Jenis Kayu | T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Bahwa dalam pengangkutan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut para terdakwa tidak memiliki tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan yang mana seharusnya dalam pengangkutan kayu jenis Medang dan Bayur tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan Faktur Angkut kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas penerbit pada perusahaan atau Sawmill yang memiliki izin.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Para terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah di dengar keterangan Saksi–saksi yang sudah disumpah sesuai dengan agamanya yaitu sebagai berikut:
1. Saksi EGIT AFLIMRA PGL EGIT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota polisi Polres Tanah Datar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, saksi bersama Kasat Reskrim AKP. Wahyudi dan Bripka Erwin Sidauruk telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II beserta mobil L300 pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E yang diatasnya mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat / dokumen sahnya hasil hutan.
Bahwa saksi mengetahui kejadian berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Wakapolres yang saat itu melihat mobil L300 dikendarai oleh terdakwa II Furkon melintas di jalan tersebut, kemudian Wakapolres menghentikan mobil tersebut lalu menghubungi Kasat Reskrim dan memerintahkan untuk datang ke TKP.
Bahwa saat sampai di TKP (tempat kejadian perkara), saksi melihat terdakwa I Asrul dan terdakwa II Furkon serta mobil L300 No.Pol BA 8244 E yang berisikan olahan berbentuk papan berbagai ukuran.
Bahwa saat itu saksi dan rekan anggota kepolisian yang lain menanyakan mengenai dokumen atau surat keterangan untuk mengangkut kayu tersebut dan saat itu Terdakwa II Furkon hanya menunjukkan Nota/bon yang dikeluarkan oleh Toko Bangunan Elite milik terdakwa I Asrul dan surat ijin tebang dari wali nagari.
Bahwa setahu saksi, saat dihentikan oleh Wakapolres yang mengendarai atau yang mengemudikan mobil L300 adalah terdakwa II Furkon, sedangkan terdakwa I Asrul datang kemudian setelah dihubungi oleh terdakwa II Furkon melalui Hp dan memberitahukan kalau mobil yang dikendarainya dihentikan oleh polisi.
Bahwa sewaktu diminta menunjukkan surat/ dokumen kepemilikan kayu selain Nota dan Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Tanjung tetapi Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokumen sahnya hasil hutan lainnya.;
Bahwa saksi tahu dari Terdakwa II Furkon, terhadap kayu dibawa dari rumah saksi Mainir di Tanjung Sungayang dan rencananya kayu tersebut akan diangkut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa saksi mengetahui dari terdakwa II Furkon kalau ia hanya disuruh oleh terdakwa I Asrul untuk menjemput kayu tersebut dari rumah saksi Mainir dan mengantarkan ke ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kemudian terdakwa I Asrul dan terdakwa II Furkon serta mobil yang berisi kayu-kayu tersebut dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa I Asrul mengakui kalau kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa II Furkon tersebut adalah milik saksi Mainir sehingga pada keesokan harinya juga dilakukan penangkapan terhadap Mainir.
Bahwa kayu-kayu tersebut rencananya setelah dibelah akan dijual oleh saksi Mainir kepada terdakwa I Asrul.
Bahwa menurut saksi, para terdakwa harus memiliki dokumen pengangkutan berupa SKAU atau FAKO untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kayu-kayu 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik Terdakwa I Asrul;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa I Asrul membantah sebagian, yang mana terdakwa Asrul tidak membeli kayu tersebut dari Mainir namun hanya menerima sewa mobil, atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
2. Saksi IRWAN S.Sos, M.Si, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa adalah pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat dijalan raya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar.
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang bersama dengan Wakapolres Tanah Datar, kemudian saat berada di TKP Wakapolres melihat mobil L300 yang bermuatan kayu melintas di jalan tersebut kemudian Wakapolres menghentikan mobil L300 tersebut yang saat itu dikendarai oleh terdakwa II Furkon.
Bahwa setelah berhenti Wakapolres menanyakan kepada terdakwa II Furkon mengenai surat-surat pengangkutan kayu tersebut dan saat itu terdakwa Furkon mengatakan kalau ia hanya disuruh oleh Terdakwa I Asrul untuk mengangkut kayu tersebut milik saksi Mainir dari toko bangunan milik Terdakwa I dan rencananya kayu tersebut akan diangkut ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman untuk dibelah.
Bahwa saat itu terdakwa II Furkon hanya memperlihatkan Nota/ bon dari toko bangunan milik Asrul dan Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Tanjung, kemudian terdakwa II Furkon menghubungi terdakwa I Asrul dan terdakwa I Asrul datang ke TKP.
Bahwa tidak lama kemudian datang Kasat Reskrim Polres Tanah Datar beserta 2 (dua) orang anggotanya ke TKP lalu menanyakan dokumen kayu dan karena terdakwa I Asrul dan terdakwa II Furkon tidak dapat memperlihatkan dokumen pengangkutan kayu lainnya selain Nota dan Surat ijin tebang lalu para Terdakwa serta mobil yang bermuatan kayu-kayu dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti kayu-kayu 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik Terdakwa I Asrul;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membantah sebagian, yang mana kayu tersebut berasal dari tempat Mainir dan bukan dari toko bangunan milik Terdakwa I, atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya.
3.Saksi MAINIR Pgl MOGEK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang mengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan.
Bahwa sebelumnya berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 saksi datang menemui terdakwa I Asrul di toko bangunan miliknya di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobilnya untuk mengangkut kayu milik saksi ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu terdakwa Asrul mengatakan tidak bisa hari ini karena mobilnya sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib saksi kembali ke toko terdakwa I Asrul dengan tujuan menyewa mobil L300 milik terdakwa I, saat itu terdakwa I Asrul bertanya kepada saksi apakah kayu-kayu saksi ada surat-suratnya dan saat itu saksi mengatakan kalau saksi ada memiliki Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Tanjung dan kemudian terdakwa I setuju.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib datang terdakwa II Furkon (pekerja di toko terdakwa I Asrul) dengan mengendarai mobil L300 ke rumah saksi di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar, dan terdakwa II Furkon langsung memuat kayu milik saksi yang terletak di depan rumah saksi ke atas mobil L300 tersebut, lalu saat hendak berangkat saksi menyerahkan surat izin tebang kepada terdakwa II Furkon dan terdakwa Furkon membawa mobil L300 yang bermuatan kayu menuju pembelahan kayu di Sungai Leman.
Bahwa kayu milik saksi yang diangkut Furkon saat itu adalah jenis Medang dan Bayur dengan volume sekitar 1 (satu) kubik yang akan dibelah di tempat Ajo di Sungai Leman sedangkan kayu yang berbentuk papan adalah kayu yang saksi titip kepada Furkon untuk dibawa ke tempat pembelahan kayu yang akan dibuat meja.
Bahwa kayu tersebut rencananya akan saksi jual kepada terdakwa I Asrul seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) per kubik namun pembayarannya belum saksi terima.
Bahwa terhadap kepemilikan kayu tersebut saksi hanya memiliki surat izin tebang yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung.
Bahwa saksi tidak memiliki dokumen lain berupa SKAU ataupun FAKO terhadap pemilikan kayu tersebut.
Bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya saksi beli dari Yusnimar dan rencananya setelah dibelah di Sungai Leman akan saksi jual kepada terdakwa I Asrul.
Bahwa setelah para Terdakwa di tangkap lalu saksi juga ditangkap oleh anggota polisi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 di warung di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu milik saksi yang diangkut dengan mobil L300 oleh terdakwa II Furkon pada saat penangkapan yaitu sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu kayu berbentuk campuran berjumlah sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3adalah sebanyak 1,1936m3
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa membantah sebagian, yang mana terdakwa I Asrul mengatakan kalau ia tidak membeli kayu tersebut Rp 1.500.000,- melainkan hanya membeli 5 (lima) batang kayu, atas bantahan tersebut saksi menerangkan tetap pada keterangannya
KETERANGAN AHLI :
NOFIARMAN, SP, Msi Pgl NOF , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil diDinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar dan Jabatan ahli selaku Kasi Perizinan dan Penatausahaan Hasil Hutan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.Tanah Datar.
Bahwa saksi merupakan ahli di bidang penentuan jenis kayu dan juga masalah legalitas di bidang kehutanan serta telah pernah mengikuti pelatihan di Pekanbaru dan memiliki SK dan sertifikat;
Bahwa ahli pernah diminta oleh Penyidik Polres Tanah Datar untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap kayu barang bukti.
Bahwa setelah ahli melakukan pengujian dan pengukuran terhadap kayu tersebut, diketahui kayu-kayu tersebut merupakan kayu jenis Medang dan Bayur yang sudah diolah berbentuk papan berbagai ukuran dengan volume keseluruhan 1,1936 m3.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah kehutanan adalah UU Nomor 18 Tahun 2013, namun peraturan-peraturan pelaksana dari UU sebelumnya masih berlaku.
Bahwa menurut ahli berdasarkan Permenhut No.P.55 Tahun 2006 dan Permenhut No.P.30/2012, maka dokumen pengangkutan kayu dibagi dua, yakni :
Untuk kayu yang berasal dari hutan negara maka dokumen pengangkutannya adalah FAKO (dalam bentuk gergajian) dan SKSKB (dalam bentuk kayu bulat) serta FAKB, dimana FAKO untuk untuk kayu yang tumbuh secara alami yang sudah diolah dari sawmill (perusahaan penggergajian);
Untuk kayu yang berasal dari hutan hak atau yang tumbuh secara alami dokumennya adalah SKAU untuk semua jenis kayu yang tumbuh dari hasil budidaya atau dari lahan masyarakat, dan Nota Angkut untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen.
Bahwa FAKO dikeluarkan oleh petugas penerbit dari perusahaan sawmill yang memiliki ijin dimana kayu tersebut dimuat atau diolah;
Bahwa SKAU tersebut dapat diterbitkan oleh Wali Nagari yang sudah memiliki sertifikasi untuk itu atau kalau tidak ada diterbitkan oleh petugas pengawas tenaga teknis (wasganis) di bidang kehutanan.
Bahwa Nota atau Faktur yang dikeluarkan oleh toko bangunan dipergunakan untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen sedangkan kayu diangkut menuju ke sawmill sehingga adalah tidak sah.
Bahwa kayu Medang dan Bayur yang diangkut terdakwa merupakan kayu yang tumbuh secara alami dari hutan hak atau dari lahan masyarakat bisa juga dari hutan lindung, sehingga dokumen yang harus dimiliki dalam pengangkutan kayu tersebut seharusnya adalah SKAU, sedangkan kalau dari hutan negara adalah FAKO.
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yaitu sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu kayu berjumlah sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Atas keterangan saksi, terdakwa I dan II tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah di dengar keterangan para terdakwa yaitu sebagai berikut:
Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E.
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 saksi Mainir datang menemui terdakwa I di toko bangunan milik terdakwa I di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobil terdakwa I untuk mengangkut kayu miliknya ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu terdakwa I mengatakan tidak bisa hari ini karena mobil nya sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir kembali datang ke toko terdakwa I dengan tujuan menyewa mobil terdakwa I, saat itu terdakwa I bertanya kepada saksi Mainir apakah kayu-kayu saksi tersebut ada surat-suratnya dan saat itu saksi Mianir mengatakan kalau ada memiliki surat izin tebang dari Walinagari Tanjung sehingga kemudian terdakwa I setuju untuk menyewakan mobilnya untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa I menyuruh terdakwa II Furkon yang bekerja di toko bangunan terdakwaI untuk pergi memuat kayu saksi Mainir dari rumahnya di Tanjung dan membawanya ke tempat pembelahan kayu milik Ajo di Sungai Leman dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik terdakwa I;
Bahwa sebelum berangkat dari toko terdakwa I juga membuat selembar nota atas nama toko bangunan Elite milik terdakwa I sebagai pengantar untuk membelah kayu tersebut dan nota tersebut diberikan kepada terdakwa II Furkon sebelum berangkat menuju rumah saksi Mainir.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.15 Wib terdakwa I dihubungi oleh terdakwa II Furkon yang mengabarkan kalau mobil yang bermuatan kayu milik saksi saksi Mainir tersebut ditangkap oleh anggota polisi di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar.
Bahwa terdakwa I lalu langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan terdakwa II Furkon dan ternyata benar mobil yang dibawa Furkon telah dihentikan oleh polisi.
Bahwa kemudian terdakwa I mengakui kepada anggota polisi kalau yang menyuruh terdakwa II Furkon mengangkut kayu adalah terdakwa I.
Bahwa pada saat ditanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut, para terdakwa hanya dapat menunjukkan nota dari toko bangunan milik terdakwa I dan surat ijin tebang dari Wali nagari dan tidak bisa menunjukkan dokumen kayu lainnya hingga para terdakwa dan mobil yang bermuatan kayu dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I mengakui kalau kayu tersebut adalah milik saksi Mainir dan dalam pengangkutan tersebut terdakwa hanya menerima sewa mobil dari saksi Mainir dan terdakwa tidak ada berencana untuk membeli kayu tersebut.
Bahwa kayu milik saksi Mainir yang diangkut adalah jenis Medang dan Bayur.
Bahwa Terdakwa I sebelum menyuruh Terdakwa II berangkat mengangkut kayu tersebut tidak mengecek atau melihat surat-surat apa yang seharusnya ada kepada saksi Mainir sebagai pemilik kayu.
Bahwa barang bukti mobil L300 No.Pol BA 8244 E adalah benar merupakan mobil milik terdakwa I yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar kayu-kayu milik saksi Mainir yang diangkut oleh terdakwa Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa II Furkon sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E.
Bahwa terdakwa II perannya adalah sebagai sopir mobil L300 No.Pol BA 8244 E yang bermuatan kayu milik saksi Mainir.
Bahwa terdakwa II bekerja di toko bangunan Elite milik terdakwa I Asrul sebagai sopir mobil untuk mengantarkan bahan bangunan dan menerima upah mingguan.
Bahwa sebelumnya terdakwa II disuruh terdakwa I Asrul untuk mengantar kayu milik saksi Mainir ke pembelahan kayu di Sungai Leman untuk dibelah.
Bahwa sebelum berangkat dari toko bangunan, terdakwa Asrul memberikan selembar nota kepada terdakwa II sebagai pengantar untuk mengangkut kayu tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah terdakwa Mainir di Jorong Balai Bungo Nagari Tanjung untuk memuat kayu tersebut dan setelah sampai disana terdakwa II langsung memuat kayu milik saksi Mainir yang terletak di depan rumahnya.
Bahwa kayu milik saksi Mainir yang terdakwa II muat tersebut adalah jenis Medang sebanyak 24 batang sedangkan yang berbentuk papan terdakwa tidak ingat jumlahnya.
Bahwa setelah memuat kayu dan saat hendak berangkat menuju Sungai Leman saksi Mainir memberikan surat izin tebang kayu kepada terdakwa II dan setelah itu terdakwa II langsung berangkat menuju Sungai Leman, namun sesampainya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar mobil L300 yang terdakwa II kendarai dihentikan oleh anggota polisi.
Bahwa kemudian terdakwa II menghubungi terdakwa I Asrul dan meminta untuk datang ke TKP dan pada saat ditanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut, para terdakwa hanya dapat menunjukkan nota dari toko bangunan milik terdakwa I dan surat ijin tebang dari Wali nagari dan tidak bisa menunjukkan dokumen kayu lainnya hingga para terdakwa dan mobil yang bermuatan kayu dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelum berangkat mengangkut kayu tersebut terdakwa tidak tahu surat-surat apa yang seharusnya ada dan terdakwa juga tidak ada bertanya kepada terdakwa Asrul.
Bahwa barang bukti mobil L300 No.Pol BA 8244 E adalah benar merupakan mobil milik terdakwa I yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir.
Bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan adalah benar kayu-kayu milik saksi Mainir yang diangkut oleh terdakwa Furkon pada saat penangkapan.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa II Furkon sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping dengan perincian :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3;
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 ;2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 ;43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 ;1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam, dimana terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Para Terdakwa sendiri oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah mengajukan bukti surat yaitu:
Nota dari toko bangunan Elite milik Terdakwa I Asrul
Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar;
Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tanggal 23 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan para terdakwa yang berkesesuaian dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi (saksi Egit dan Ksatreskrim dan Erwin Sidauruk) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang disuruh oleh Terdakwa I untuk mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik Terdakwa I.
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 saksi Mainir datang menemui terdakwa I di toko bangunan milik terdakwa I di Sungayang dengan tujuan untuk menyewa mobil terdakwa I untuk mengangkut kayu miliknya ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman, namun saat itu terdakwa I mengatakan tidak bisa hari ini karena mobil nya sedang dipakai untuk membawa bahan bangunan.
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wib saksi Mainir kembali datang ke toko terdakwa I dengan tujuan menyewa mobil terdakwa I, saat itu terdakwa I bertanya kepada saksi Mainir apakah kayu-kayu saksi tersebut ada surat-suratnya dan saat itu saksi Mianir mengatakan kalau ada memiliki surat izin tebang dari Walinagari Tanjung sehingga kemudian terdakwa I setuju untuk menyewakan mobilnya untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa I menyuruh terdakwa II Furkon yang bekerja di toko bangunan terdakwaI untuk pergi memuat kayu saksi Mainir dari rumahnya di Tanjung dan membawanya ke tempat pembelahan kayu milik Ajo di Sungai Leman dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik terdakwa I;
Bahwa sebelum berangkat dari toko terdakwa I juga membuat selembar nota atas nama toko bangunan Elite milik terdakwa I sebagai pengantar untuk membelah kayu tersebut dan nota tersebut diberikan kepada terdakwa II Furkon sebelum berangkat menuju rumah saksi Mainir.
Bahwa kemudian sekitar pukul 12.15 Wib terdakwa I dihubungi oleh terdakwa II Furkon yang mengabarkan kalau mobil yang bermuatan kayu milik saksi saksi Mainir tersebut ditangkap oleh anggota polisi di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar.
Bahwa terdakwa I lalu langsung berangkat menuju lokasi yang disampaikan terdakwa II Furkon dan ternyata benar mobil yang dibawa Furkon telah dihentikan oleh polisi.
Bahwa kemudian terdakwa I mengakui kepada anggota polisi kalau yang menyuruh terdakwa II Furkon mengangkut kayu adalah terdakwa I.
Bahwa pada saat polisi menanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut, para terdakwa hanya dapat menunjukkan nota dari toko bangunan milik terdakwa I dan surat ijin tebang dari Wali nagari Tanjung dan tidak bisa menunjukkan dokumen kayu lainnya hingga para terdakwa dan mobil yang bermuatan kayu dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kayu tersebut milik saksi Mainir yang diangkut adalah jenis Medang dan Bayur.
Bahwa Terdakwa I sebelum menyuruh Terdakwa II berangkat mengangkut kayu tersebut tidak mengecek atau melihat surat-surat apa yang seharusnya ada kepada saksi Mainir sebagai pemilik kayu.
Bahwa saksi-saksi membenarkan barang bukti mobil L300 No.Pol BA 8244 E yang dipergunakan untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir.
Bahwa saksi-saksi, Ahli dan para Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan atau sedang dimuat menggunakan mobil L300 milik Terdakwa I adalah kayu medang dan bayur milik saksi Mainir sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) potong/ keping adalah tidak dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan, sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu dengan perincian:
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis perlu mempertimbangkan apakah dari fakta – fakta yang terungkap diatas perbuatan terdakwa tersebut sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan secara Alternatif yaitu :
Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
Kedua Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum dibuat atau disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim cukup memilih salah satu saja surat dakwaan yang paling sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti surat dan keterangan para terdakwa serta fakta hukum dipersidangan maka Majelis Hakim dalam hal ini sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan selanjutnya menilai Dakwaan Kedua melanggar Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih tepat untuk dibuktikan di dalam perkara ini, dimana Majelis Hakim memandang dan mempertimbangkan dari sisi pertanggung jawaban pidana serta dari sisi rasa keadilan masyarakat serta nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat, dimana menurut pasal ini seseorang baru dapat dihukum bilamana telah memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur orang perseorangan;
Unsur yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Unsur Sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turt serta melakukan
Ad. 1. Unsur orang perseorangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang perseorangan” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya, sehingga dengan demikian kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) kecuali undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dalam persidangan, dimana Para Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, pengakuan Para Terdakwa tersebut sepanjang identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud unsur “Orang perseorangan” dalam hal ini adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID dan Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsuryang karena kelalaiannyamengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari beberapa perbuatan telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya (culpa)” didalam Hukum Pidana diartikan sebagai tindakan kurang hati-hati, lalai atau lupa dan amat kurang perhatian, dimana ketidak hati-hatiannya tersebut telah mengakibatkan perbuatannya dapat dihukum, dimana menurut Prof.Simons “culpa” mempunyai unsur-unsur yaitu masing-masing “het gemis aan voorzichtigheid”(tidak adanya kehati-hatian) dan “het gemis van de voozienbaarheid van het gevolg” (kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul), sedangkan di dalam doktrin ilmu pengetahuan dan yurisprudensi “culpa” ditafsirkan sebagai “een tekort aan voorzienighheid” yang berarti suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibat- akibat atau kekurangan akan sikap berhati-hati. (PAF.Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Bakti Aditya, 2011, hal. 336-337).
Menimbang, bahwa selanjutnya Jan Remmelink juga mengatakan Ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan sebagai culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata terlebih dahulu kemungkinan munculnya akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. Sedang mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, kekurang hati-hatian tersebut harus ditafsirkan sebagai grove schuld (kesalahan yang bersifat berat), dimana Jan Remmelink mengatakan syarat untuk penjatuhan pidana adalah berupa kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup (grove schuld) bukan culpa levis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar atau kesalahan yang bersifat berat) dengan sebelumnya memperhatikan seluruh keadaan yang nyata dan keadaan-keadaan pribadi di pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” adalah proses yang dimulai untuk direncanakan hasil hutan untuk diangkut, memasukkan dan membawa hasil hutan dengan alat angkut dan membawa alat angkut yang berisi hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan hingga sampai ditempat tujuan, membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut hingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi dalam alat angkut;
Menimbang, bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Tahun 2008 yang dimaksud dengan “Memiliki” artinya mempunyai; hal memiliki; atau berkaitan dengan hal kepemilikan;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 119 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagai Peraturan Pelaksana dari UU Tentang Kehutanan sesuai Pasal 113 UU No 13 tahun 2013, maka yang dimaksud dengan “DILENGKAPI BERSAMA-SAMA” adalah bahwasetiap pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan secara fisik, harus disertai dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang berbeda) karena surat yang sah dan fisik hasil hutan harus selalu melekat dalam proses pengangkutan, penguasaan dan pemilikan.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur ini dalam Pasal 1 angka 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud “Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan (SKSHH) yaitu:
Dokumen Pengangkutan Kayu dari Hutan Negara (Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006):
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) ;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) ;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK);
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) ;
f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan (Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009),
sedangkan berdasarkan Pasal 4 Permenhut No 30 Tahun 2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Hak untuk Dokumen/ Surat keterangan yang digunakan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, adalah:
a. Nota Angkutan;
b. Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; atau
c. SKAU (Surat Keterangan Asal Usul)
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 16 UU No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yaitu saksi EGIT, saksi IRWAN, saksi MAINIR maupun keterangan ahli NOFIARMAN, serta keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II dimana keterangan satu sama lainnya saling berkesesuaian dengan barang bukti mapun bukti surat sehingga menjadi fakta hukum dimana pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 12.15 wib bertempat di jalan raya tepatnya di Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Furkon yang telah mengangkut kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik Terdakwa I Asrul, dimana sebelum kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib ada saksi Mainir Pgl Mogek datang ke tempat terdakwa I Asrul untuk menyewa mobil milik terdakwa I Asrul untuk mengantar kayu milik saksi Mainir tersebut ke Sungai Leman, di mana pada saat itu terdakwa I Asrul ada menanyakan kepada saksi Mainir apakah kayu-kayu saksi Mainir tersebut ada dokumennya dan saksi Mainir mengatakan kepada terdakwa I Asrul kalau ia memiliki Surat izin Tebang dari Walinagari Taluk dan akan diberikan oleh saksi Mainir sewaktu nanti Terdakwa II Furkon mengangkut kayu dengan mobil maka selanjutnya terdakwa I Asrul setuju untuk menyewakan mobilnya untuk mengangkut kayu tersebut dengan tarif Rp.200.000,- dan pada saat terdakwa II Furkon akan berangkat, terdakwa I Asrul juga membuat selembar Nota atas nama toko bangunan Elite miliknya dan diserahkan kepada Terdakwa II Furkon dan selanjutnya terdakwa I Asrul menyuruh terdakwa II Furkon Pgl Si On untuk menjemput kayu milik saksi Mainir dari rumahnya di Tanjung Sungayang untuk dibawa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman dan rencananya nanti kalau sudah selesai ada sebagian kayu untuk diantar ke toko bangunan milik Terdakwa I karena sudah dipesan dari saksi Mainir dengan harga Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II Furkon yang merupakan pekerja/sopir di toko bangunan milik terdakwa I Asrul berangkat dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik terdakwa I Asrul ke rumah saksi Mainir dan selanjutnya terdakwa II Furkon langsung memuat kayu milik saksi Mainir yang terletak di depan rumahnya sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) potong/ keping yang terdiri dari 24 batang kayu Medang dan 43 batang kayu jenis Bayur ke atas mobil L300 milik Terdakwa I Asrul dan setelah diberi surat ijin tebang dari Wali nagari Tanjung oleh saksi Mainir lalu terdakwa II Furkon berangkat dengan mengemudikan mobil L300 yang bermuatan kayu sebanyak 67 keping menuju tempat pembelahan kayu di Sungai Leman dan saat melintas di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, terdakwa II Furkon dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar dan sewaktu ditanyakan mengenai surat-surat atau dokumen kayu yang dibawanya Terdakwa II hanya dapat menunjukkan nota/ bon yang dari toko bangunan milik terdakwa I Asrul dan surat ijin tebang dari Wali nagari Tanjung, dan terdakwa II juga tidak dapat memperlihatkannya surat / dokumen lainnya, dan sekitar pukul 12.15 Wib terdakwa I dihubungi oleh terdakwa II Furkon yang mengabarkan kalau mobil yang dikendarainya yang bermuatan kayu milik saksi saksi Mainir ditangkap oleh anggota polisi di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai dan terdakwa I Asrul langsung berangkat menuju lokasi dan ternyata benar kalau mobil yang dibawa Terdakwa II Furkon telah dihentikan oleh polisi selanjutnya terdakwa I Asrul mengakui kepada anggota polisi dirinya yang menyuruh terdakwa II Furkon mengangkut kayu milik saksi Mainir dan pada saat ditanyakan dokumen pengangkutan kayu tersebut terdakwa I Asrul hanya dapat menunjukkan nota/ bon dari toko bangunan Elite milik terdakwa I dan dan surat ijin tebang dari Wali nagari Tanjung dan juga tidak dapat memperlihatkannya surat/dokumen lainnya Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Taluk tapi tidak diberikan kepada terdakwa I maupun Terdakwa II sedangkan diketahui sewaktu diajukan sebagai bukti dipersidangan kalau Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Tanjung tertanggal 23 ktober 2013 dari Saksi Mainir tersebut tanggalnya sudah lewat atau kedaluarsa sehingga terhadap bukti surat berupa Nota/ Bon dan Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Taluk dimana antara isi dokumen surat bukti tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya dengan waktu kejadian saat saksi Furkon melakukan pengangkutan kayu tersebut maka menurut Majelis terhadap bukti surat tersebut selanjutnya cukup beralasan untuk dikesampingkan sehingga terhadap kayu atau hasil hutan tersebut yang diangkut dinyatakan tidak didukung oleh surat-surat pengangkutan yang sah.
Menimbang, adanya keterangan ahli Nofiarman Pgl Nof yang menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Permenhut No.P.55 Tahun 2006 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan Negara disebutkan dokumen pengangkutannya diantaranya adalah FAKO untuk hasil hutan/kayu dalam bentuk gergajian yang sudah diolah dari sawmill dan SKSKB (dalam bentuk kayu bulat) serta FAKB dan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Permenhut Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan maka dokumen pengangkutannya untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat atau disebut kayu rakyat, adalah: Nota Angkutan untuk mengangkut kayu dari toko bangunan kepada konsumen.), Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), dimana terhadap SKAU tersebut dapat diterbitkan oleh Walinagari atau Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan ditempat Hasil Hutan Hak tersebut akan diangkut yang sudah memiliki sertifikasi pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari Hutan Hak yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Balai atau oleh petugas pengawas tenaga teknis (Wasganis) di bidang kehutanan dalam hal di wilayah Nagari/Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan penerbit SKAU dari nagari/desa/kelurahan terdekat dan selanjutnya dalam hal penerbit SKAU dari Desa/Kelurahan terdekat tidak ada, maka dapat ditunjuk petugas Kehutanan berkualifikasi Wasganis PHPL PKBR/PKBJ dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Ahli serta Para Terdakwa membenarkan kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen atau SKSHH, sebagaimana Berita Acara Pengukuran Hasil Hutan Kayu maupun Daftar Pengukuran Kayu yaitu dengan perincian:
| Ukuran | Jumlah | Volume | Ket | ||||
| No | Jenis Kayu | T (cm) | L (cm) | P (m) | (keping) | (M3) | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 2 3 | Medang Medang Bayur | 6 6 2 | 15 12 10 | 4 4 2 | 22 2 43 | 0,7920 0,0576 0,3440 | |
| Jumlah | 67 | 1,1936 | |||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya keterangan ahli Nofiarman Pgl Nof dimana berdasarkan Permenhut No:30/Menhut.II/2012 tentang Penatausahaan Hasil hutan yang berasal dari hutan hak yang berlaku untuk semua jenis kayu yang tumbuh dari hasil budidaya yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat maka dokumen pengangkutan kayu jenis medang dan bayur sebanyak sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping adalah harus dilengkapi dokumen berupa SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) sebagai dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat) atau terhadap kayu yang berasal dari hutan negara maka harus dilengkapi dokumen pengangkutan kayu berbentuk FAKO (Faktur Kayu Olahan) apabila pengangkutan kayu hasil hutan dalam bentuk gergajian yang sudah diolah dari sawmill dikeluarkan oleh petugas penerbit dari perusahaan sawmill yang memiliki ijin dimana kayu tersebut dimuat atau diolah dan terkait dengan adanya bukti surat yang Terdakwa diajukan dipersidangan maka Nota / Bon dari toko bangunan milik Terdakwa I dan bukti Surat Ijin Tebang dari Wali Nagari Tanjung yang ternyata tanggalnya sudah lewat atau kedaluarsa maka Majelis mempertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa I yang menyuruh Terdakwa II mengangkut kayu jenis medang dan bayur sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) keping yang tidak dilengkapi dokumen atau surat berbentuk Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kalau berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat ataupun Faktur Kayu Olahan (FAKO) apabila kayu berasal dari hutan negara dimana sebelumnya terdakwa I Asrul telah mengetahui kalau dalam setiap pengangkutan kayu harus dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah, namun dalam hal ini terdakwa I Asrul bertindak kurang hati-hati, lalai dan amat kurang perhatian dalam hal pengangkutan kayu karena Terdakwa I seharusnya mengetahui secara pasti surat / dokumen apa yang harus dilengkapi untuk membawa kayu milik saksi Mainir tersebut dan diketahui terdakwa Asrul tidak ada mengecek atau melihat atau memastikan setelah menanyakan kepada saksi Mainir apakah Surat Izin Tebang dari Wali nagari yang dimiliki saksi Mainir tersebut masih berlaku atau dapatkah dipergunakan sebagai dokumen sebelum pengangkutan kayu tersebut dan selain itu adanya perbuatan Terdakwa I yang telah bertindak kurang hati-hati/lalai dan kurangnya perhatian terkait perbuatan terdakwa I Asrul yang membuat Nota dari toko bangunan miliknya sebagai dokumen untuk mengangkut kayu tersebut, yang mana dokumen tersebut bukanlah surat keterangan yang sah dalam pengangkutan kayu serta sikap ketidak hati-hatian Terdakwa I Asrul sebagai pemilik mobil yang seharusnya dapat melihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibat-akibat dengan tidak dilengkapinya dokumen pengangkutan kayu yang seharusnya bisa dipenuhi atau dilengkapi terlebih dahulu sebelum kemudian menyuruh Terdakwa II Furkon untuk mengangkut kayu milik saksi Mainir, demikian pula terhadap terdakwa II Furkon yang bekerja sebagai sopir pada toko bangunan milik terdakwa I Asrul yang sebelumnya juga telah mengetahui kalau dalam pengangkutan kayu-kayu maka harus dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen yang sah,dimana Terdakwa II juga bertindak kurang hati-hati, lalai dan amat kurang perhatian terhadap akibat yang akan timbul sewaktu Terdakwa II Furkon menjemput dan mengangkut kayu milik saksi Mainir dari Tanjung ke Sungai Leman yang diketahui tidak ada menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa I Asrul maupun kepada saksi Mainir apakah ia dapat membawa kayu-kayu milik saksi Mainir tersebut hanya dengan dilengkapi dengan nota toko bangunan dan Surat Ijin Tebang dari wali nagari tanpa ada dokumen kayu lainnya, sehingga dalam hal ini juga terlihat adanya kekurang hati-hatian dan kurangnya perhatian akan timbulnya akibat dari terdakwa II Furkon sewaktu mengangkut kayu dengan menggunakan mobil L300, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah memenuhi kualifikasi unsur sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi;
3.Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa menurut Simon pengertian dader sebagai berikut: pelaku suatu tindak pidana itu adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh undang-undang atau dengan perkataan lain pelaku adalah orang yang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan di dalam undang-undang, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga.
Menimbang, bahwa Prof.SATOCHID KARTANEGARA, SH., berpendapat bahwa“turut serta melakukan suatu tindak pidana (DEELNEMING VAN STRAFBAARFEIT)” artinya apabila dalam suatu tindak pidana itu tersangkut beberapa orang. Sedangkan terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau “BERSAMA-SAMA” melakukan oleh MEMORIE VAN TOELICHTING diartikan setiap orang yang sengajaberbuat (meedoet ) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta HOOGE RAAD BELANDA disyaratkan ada 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Harus adanya kerja sama secara fisik / jasmaniah ;
b. Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik;
Oleh karena itu, dengan tolak ukur “DOKTRIN” dan “MEMORIE VAN TOELICHTING” maka dalam “TURUT SERTA” atau “MEDEPLEGEN” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana, haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, di tengah - tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Sehingga dari hal ini terlihat aspek esensial dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut antara para pelaku, tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan.
Menimbang, bahwa didalam fakta persidangan diketahui kalau peran terdakwa I Asrul adalah yang menyuruh Terdakwa II Furkon sebagai sopir untuk menjemput kayu milik saksi Mainir dari rumahnya di Tanjung Sungayang untuk selanjutnya dibawa ke tempat pembelahan kayu di Sungai Leman dengan menggunakan mobil L300 No.Pol BA 8244 E milik terdakwa I Asrul dimana kemudian Terdakwa II Furkon memuat kayu milik saksi Mainir yang sebanyak 1,1936m3 atau 67 (enam puluh tujuh) potong/ keping yang terdiri dari 24 batang kayu Medang dan 43 batang kayu jenis Bayur dengan perincian 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3; 2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 dan 43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 dan kemudian saat melintas di jalan raya Simpang Empat Sungai Patai Jorong Ampek Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar, terdakwa II Furkon dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar dan sewaktu ditanyakan mengenai surat-surat atau dokumen kayu yang dibawanya Terdakwa II hanya dapat menunjukkan nota/ bon dari toko bangunan milik terdakwa I Asrul dan Surat Izin Tebang dari Wali nagari Tanjung, dan tidak dapat menunjukkan surat / dokumen lainnya sehingga tergambar perbuatan pidana dengan perannya masing-masing yaitu Terdakwa II sebagai sopir yang secara sadar mengangkut kayu milik saksi Mainir atas suruhan Terdakwa I sebagai pemilik mobil yang sebelumnya disewa oleh saksi Mainir dari Tanjung menuju ke pembelahan kayu di Sungai Leman adalah tanpa dilengkapi dokumen atau surat kayu yang sah, sehingga Majelis melihat perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan tersebut. Sehingga menurut Majelis unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan terhadap Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Karena kelalaiannya secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana bagi Para terdakwa baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada Para Terdakwa patut dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendidik dan menginsafi kesalahan Para terdakwa supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, dengan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah keliru sehingga diharapkan kelak dikemudian hari menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab, dimana tujuan integratif sebagaimana maksud diatas selain sebagai upaya preventif dan represif, sekaligus juga bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan mempertimbangkan segala aspek diantaranya aspek kemanusiaan dan aspek keadilan tanpa mengurangi esensi dari tujuan pemidanaan. Sehingga bertitik tolak demikian maka Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Para Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan maupun nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat yaitu bertitik tolak pada adanya keseimbangan kepentingan (daad-daderstrafrecht) yaitu kepada dimensi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Para Terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana menyebutkan selain pidana badan ada juga menganut kumulasi pidana tambahan berupa pidana denda maka Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan juga akan menjatuhkan pidana denda dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan Para Terdakwa dikaitkan dengan keadaan / tingkat ekonomi pelaku dan tingkat kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa sehingga hal ini menjadi pertimbangan Majelis untuk menjatuhkan pidana denda dengan seadil-adilnya yang besarannya akan ditentukan sebagaimana di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Para terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Para terdakwa;
Menimbang bahwa karena Para Terdakwa dilakukan penahanan dan tidak ada alasan untuk membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP , terhadap para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu : 22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3 ;2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3 ;43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3 ;1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam, dimana terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi, Ahli maupun Para Terdakwa sendiri serta adanya bukti surat Nota dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar serta Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tanggal 23 Oktober 2013 dan oleh karena masih dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama Terdakwa Mainir (splitzing) maka cukup beralasan menurut hukum terhadap barang bukti selanjutnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Para terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang masing-masing besarannya ditetapkan di dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Para terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Illegal Logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya.
Para Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID dan Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya secara bersama-sama mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASRUL Pgl UJANG Bin RASYID dan Terdakwa II FURKON Pgl SI ON Bin MAKMIN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
22(dua puluh dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m volume 0,7920 m3
2(dua) keping kayu jenis Medang dengan ukuran 6cm x 12cm x 4 m volume 0,576 m3
43 (empat puluh tiga) keping kayu jenis Bayur dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 m volume 0,3440 m3
1 (satu) unit mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK mobil L300 Pick up warna hitam No.Pol BA 8244 E dengan nomor 0087508/SB/2010 beserta dompet warna hitam.
Nota/ bon dari toko bangunan Elite milik saksi Asrul
Surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah an.Yusnimar
Surat Ijin Penebangan Kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung tertanggal 23 Oktober 2013
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Mainir Pgl Mogek Bin Rasul;
Membebankan kepada Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 oleh kami, LILIN HERLINA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADITYO DANUR UTOMO, SH.dan DAVID PANGGABEAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SUGIARNI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, dengan dihadiri oleh ULFAN YUSTIAN ARIF, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar dan dihadapan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ADITYO DANUR UTOMO, SH. LILIN HERLINA, SH., MH.
DAVID PANGGABEAN, SH.
Panitera Pengganti,
SUGIARNI.