4/Pid.Sus/2015/PN.Sab
Putusan PN SABANG Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN.Sab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSLI Bin MAHMUD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 04/Pid.Sus/2015/PN Sab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUSLI Bin MAHMUD ;
Tempat lahir : Tualang Cut;;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 16April 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jurong Lhok Batee Gampong Cot Abuek, Kecamatan
Sukajaya Sabang.
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tanggal 16-12-2014 No. SP.HAN/19/XII/2014/RESKRIM sejak tanggal 16-12-2014 s/d tanggal 04-01-2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 30-12-2014 Nomor: 16/N.1.11/Euh.1/12/2014 sejak tanggal 05-01-2015 s/d tanggal 13-02-2015.
Penuntut Umum, tanggal 03-02-2015 Nomor : PRINT-32/N.1.11/Euh.2/02/2015 sejak tanggal 03-02-2015 s/d tanggal 22-02-2015.
Hakim Pengadilan Negeri Sabang, tanggal 11-02-2015 Nomor : 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sab Sejak tanggal 05-02-2015 s/d tanggal 06-03-2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sabang, tanggal 5 Maret 2015, Nomor 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sab. Sejak tanggal 07-03-2015 s/d 05-05-2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya tersebut namun terdakwa mengatakan dengan tegas akan menghadap sendiri dipersidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor 04/Pid.Sus/2015/PN-SAB tanggal 05 Februari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 04/Pid.Sus/2015/PN-SAB tanggal 11 Februari 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai beriku t:
Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana didakwa dalam dakwaan Alternativ atau keduamelanggar Pasal. 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD, berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi dengan masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu ratus rupiah).
Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang diberikan kekuatan batin dan keteguhan iman dalam memberikan keputusan pada perkara ini.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum mengatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa Rusli Bin Mahmud pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Gedung Kesenian Kota Sabang Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap Hasrianti Binti Hasballah Syakubat yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 117/06/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 03Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di depan Gedung Kesenian yang beralamat di Gampong Kuta Barat Kec Sukakarya Sabang, saksi Hasrianti yang saat itu hendak menjemput anaknya yang sedang latihan menari di gedung kesenian, selanjutnya terdakwa datang dengan menggunakan mobil terdakwa kemudian berhenti di depan saksi Hasrianti, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil, akan tetapi saksi Hasrianti tidak mau masuk kedalam mobil dan melakukan perlawanan dengan cara menahan badan saksi Hasrianti ke tiang tembok, akan tetapi terdakwa tetap menarik saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi Hasrianti sambil berusaha menarik saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil terdakwa, kemudian saksi Hasrianti meminta tolong, kemudian terdakwa memukul saksi Hasrianti di tubuh bagian badan dan kedua lengan saksi Hasrianti dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya perbuatan saksi dicegah oleh saksi Hermantis, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Hasrianti dan pergi dengan menggunakan mobil terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Hasrianti berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER/353 /2599/2014tanggal 10 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Riny Fasli dari RSUD Kota Sabang dengan hasil pemeriksaan :
Leher kanan luka lecet dengan ukuran panjang sebelas sentimeter dan lebar 1 sentimeter.
Tangan kanan luka memar dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, terdapat dua luka lecet dengan ukuran yang sama, jarak luka satu dan dua satu koma lima sentimeter.
Tangan kiri luka memar dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar tiga sentimeter.
Kaki kanan luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap seorang perempuan berumur Tiga Puluh Dua tahun. Dari pemeriksaan tubuh ditemukan luka lecet di leher kanan dan kaki kanan, luka memar di tangan kanan dan tangan kiri. Luka tersebut tidak memerlukan perawatan dan tidak mengganggu aktivitas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Rusli Bin Mahmud pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Gedung Kesenian Kota Sabang Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,terhadap Hasrianti Binti Hasballah Syakubat yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Akta Nikah Nomor : 117/06/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di depan Gedung Kesenian yang beralamat di Gampong Kuta Barat Kec Sukakarya Sabang, saksi Hasrianti yang saat itu hendak menjemput anaknya yang sedang latihan menari di gedung kesenian, selanjutnya terdakwa datang dengan menggunakan mobil terdakwa kemudian berhenti di depan saksi Hasrianti, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil, akan tetapi saksi Hasrianti tidak mau masuk kedalam mobil dan melakukan perlawanan dengan cara menahan badan saksi Hasrianti ke tiang tembok, akan tetapi terdakwa tetap menarik saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil, selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi Hasrianti sambil berusaha menarik saksi Hasrianti untuk masuk kedalam mobil terdakwa, kemudian saksi Hasrianti meminta tolong, kemudian terdakwa memukul saksi Hasrianti di tubuh bagian badan dan kedua lengan saksi Hasrianti dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Selanjutnya perbuatan saksi dicegah oleh saksi Hermantis, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Hasrianti dan pergi dengan menggunakan mobil terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Hasrianti berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER/353 /2599/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Riny Fasli dari RSUD Kota Sabang dengan hasil pemeriksaan :
Leher kanan luka lecet dengan ukuran panjang sebelas sentimeter dan lebar 1 sentimeter.
Tangan kanan luka memar dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, terdapat dua luka lecet dengan ukuran yang sama, jarak luka satu dan dua satu koma lima sentimeter.
Tangan kiri luka memar dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar tiga sentimeter.
Kaki kanan luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap seorang perempuan berumur Tiga Puluh Dua tahun. Dari pemeriksaan tubuh ditemukan luka lecet di leher kanan dan kaki kanan, luka memar di tangan kanan dan tangan kiri. Luka tersebut tidak memerlukan perawatan dan tidak mengganggu aktivitas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan Keberata atau Exepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi . HASRIANTI Binti HASBALLAH SYAKUBAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi, memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai mana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya;
Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa yang menikah berdasarkan Surat Akta Nikah Nomor : 117/06/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011.
Bahwa saksi mengalami pemukulan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul. 17.00 Wib bertempat di depan Gedung KesenianGampong Kuta Barat Kec. SukaKarya Sabang;
Bahwa saksi mengalami luka, dan luka lecet berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER : 353/2599/2014 tanggal 10 Desember 2014 dan ditanda tanggani oleh Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sabang An. Dr. RINY FASLI yang diakibatkan oleh perbutan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberata dan membenarkannya ;
Saksi HERMANTIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi, memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai mana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya;
Bahwa saksi melihat terdakwa Rusli Bin Mahmud sedang menarik paksa saksiHasrianti Binti Hasballah Syakubatuntuk memasuki mobil terdakwa;
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul. 17.00 Wib bertempat di depan Gedung Kesenian Gampong Kuta Barat Kec. SukaKarya Sabang;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Rusli Bin Mahmud dan Saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat adalah suami istri yang sah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberata dan membenarkannya ;
Saksi KETERANGAN AHLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BahwaAhli telah melakukan Visum Et Repertum Nomor VER : 353/2599/2014 tanggal 10 Desember 2014 terhadap Sdri. HASRIANTI Binti HASBALLAH pada hari rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul 22.10 Wib di Rs. Umum Kota Sabang;
Bahwa Ahli telah mendapati luka dan luka lecet sebagai berikut :
Leher kanan luka lecet dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter;
Tangan kanan luka memar dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter, lebar 1 (satu) Centimeter terdapat luka lecet dengan ukuran yang sama, jarak luka satu dan dua satu koma lima centimeter;
Tangan kiri luka memar dengan ukuran panjang enam centimeter, lebar tiga centimeter;
Kaki kanan luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima centi meter, lebar satu koma lima centimeter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberata dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya, walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwaadalah suami sah dari Saksi korban Hasrianti Binti Hasballah Syakubat yang menikah berdasarkan Surat Akta Nikah Nomor : 117/06/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011.
Bahwa terdakwamenarik paksa dan memukul saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul. 17.00 Wib bertempat di depan Gedung Kesenian Gampong Kuta Barat Kec. SukaKarya Sabang;
Bahwa terdakwa menarik paksa saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat untuk diajak masuk ke mobil terdakwa;
Bahwa terdakwa memukul saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat dikarenakan saksi tidak mau mengikuti kemauan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi mengalami luka, dan luka lecet yang diakibatkan oleh perbutan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat dan Hermantis terdakwa Rusli Bin Mahmud pada pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2014 sekira pukul. 17.00 Wib bertempat di depan Gedung Kesenian Gampong Kuta Barat Kec. SukaKarya Sabang adalah orang yang telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Rusli Bin Mahmud terhadap Saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat mengakibatkan luka sebagai berikut :
Leher kanan luka lecet dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter;
Tangan kanan luka memar dengan ukuran panjang 2 (dua) centimeter, lebar 1 (satu) Centimeter terdapat luka lecet dengan ukuran yang sama, jarak luka satu dan dua satu koma lima centimeter;
Tangan kiri luka memar dengan ukuran panjang enam centimeter, lebar tiga centimeter;
Kaki kanan luka lecet dengan ukuran panjang satu koma lima centi meter, lebar satu koma lima centimeter;
Bahwa benar terdakwa Rusli Bin Mahmud dan saksi korban Hasrianti Binti Hasballah Syakubat adalah suami istri yang sah;
Fakta Hukum tersebut diperoleh dari :
Keterangan saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat;
Bahwa benar saksi telah menikah pada tahun 2008 di Paton labu Kab. Aceh Utara dan mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan, dan Akta surat Nikah baru dikeluarkan pada tahun 2011 oleh KUA Sukajaya Sabang;
Keterangan saksi Hermantis, bahwa benar saksi mengetahui terdakwa dan saksi korban Hasrianti Binti Hasballah Syakubat adalah suami istri;
Surat Kutipan Akta Nikah Nomor : 117/06/XII/2011 tanggal. 28 Desember 2011 yang ditanda tanggani oleh KUA Kecamatan Sukajaya Sabang dan ditanda tangani oleh : FIRDAUS. S.Ag;
Keterangan terdakwa, bahwa benar terdakwa telah menikah dengan seorang wanita bernama Hasrianti Binti Hasballah Syakubat pada tahun 2008 di Paton labu Kab. Aceh Utara dan mempunyai 1 (satu) orang anak perempuan, dan Akta surat Nikah baru dikeluarkan pada tahun 2011 oleh KUA Sukajaya Sabang;
Bahwa benar saksi Hasrianti Binti Hasballah Syakubat setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Rusli Bin Mahmud masi bisa beraktifitas sebagaimana biasanya dan korban tidak terhalang untuk melakukan aktifitas seperti biasanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memper timbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan diatur dalam Pasal. 44 Ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Ttg KDRT:, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkungan rumah tangga;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan unsur-unsur tersebut Majelis Hakim telah sependapat dengan Penuntut Umum untuk itu mengambil alih pertimbangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dilakukan dimuka umum;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
1.Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
3. Terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Pasal. 44 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLI Bin MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015, oleh JUNITA, SH sebagai Hakim Ketua, SAMSUL MAIDI,SH. dan NURUL HIKMAH, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015, dibantu oleh LAZUARDI SAPUTRA, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang, dihadiri oleh S U S I L O, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri sabang dan dihadapat Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
SAMSUL MAIDI, SH.JUNITA, SH.
NURUL HIKMAH, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
LAZUARDI SAPUTRA, SH.,MH.