53/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Putusan PN LANGSA Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASKUR Bin KHALIDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MASKUR Bin KHALIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum Dewasa sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor53/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
MASKUR Bin KHALIDIN.
Bener Pepanyi.
30 tahun / 01 Mei 1985.
Laki-laki.
Indonesia.
Kampung Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah.
Islam
Petani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Februari 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Hj. Ramlah Sari, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada pada OBH PP3M (Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan Pendidikan Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat) beralamat Jl. T. Chik DiTunong No. 87 Gampong Jawa Tengah Kec. Langsa - Kota Langsa berdasarkan Penetapan Nomor 53/Pen.Pid.Sus/2016/PN-Lgs, tanggal 30 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Lgs tanggal 18 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Lgs tanggal 21 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MASKUR Als LOVES Bin KHALIDIN telah terbukti melanggar Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo UU nomor 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MASKUR Als LOVES Bin KHALIDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selam Terdakwa didalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum terrtanggal 11 Mei 2016 yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari serta Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Maskur Bin Khalidin pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain di tahun 2016 bertempat di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat, Kota Langsa atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan November 2015 melalui perkenalan hand phone, Terdakwa yang bertempat tinggal di Kampung Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah berkenalan dengan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal yang bertempat tinggal di Kota Langsa. Selanjutnya sekira tanggal 11 Januari 2016 Terdakwa datang ke Kota Langsa setelah sebelumnya membuat janji untuk bertemu dengan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal. Pertemuan Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal terjadi di dekat Mesjid yang berada di Desa Sungai Pauh, Kota Langsa. Setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi jalan-jalan ke Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur dan baru kembali ke Kota Langsa sekira pukul 13.00 Wib dimana saat itu Terdakwa mengantar saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke mesjid tempat pertama bertemu.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kembali bertemu untuk kedua kalinya dan Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kembali ke Kota Langsa, namun ketika itu saksi Nafis Tursina Binti Safrizal meminta Terdakwa untuk membawa diri saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi ke Panton Labu Kab. Aceh Utara. Atas permintaan tersebut kemudian Terdakwa memenuhinya. Sesampainya di Panton Labu Kab. Aceh Utara, Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal menginap 1 (satu) malam di rumah orang tua angkat Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah dengan menggunakan angkutan umum. Namun pada saat dalam perjalanan Terdakwa dihubungi melalui hand phone oleh saksi Muhammad Syafi’i alias Ryan Bin Yusdirianto yang saat itu mengatakan bahwa keluarga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal yang bernama saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad ingin berbicara dengan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal, namun tidak jadi berbicara karena saksi Nafis Tursina Binti Safrizal sedang menangis, selanjutnya saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad berpesan kepada Terdakwa untuk menjaga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan keluarga akan menjemput saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Takengon. Mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa mengatakan akan menjaga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan mempersilahkan keluarga untuk menjemput saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa sesampainya Terdakwa dan Nafis Tursina Binti Safrizal di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menitipkan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kepada Geuchik Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah dengan pesan kepada Geuchik tersebut adalah agar dapat menolong menghubungi keluarga Nafis Tursina Binti Safrizal dan menjemputnya dan meminta tolong agar mereka dapat dinikahkan.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 09.30 Wib saksi Juli Amril Bin Dahlan Kasim selaku ayah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal menjemput saksi Nafis Tursina Binti Safrizal. Pada saat pertemuan dengan perangkat desa setempat disepakati seluruh pakaian yang dikenakan oleh Nafis Tursina Binti Safrizal yang diberikan oleh Terdakwa harus dilepaskan dan diganti dengan pakaian yang dibawa oleh keluarga Nafis Tursina Binti Safrizal dari Kota Langsa. Setelah menjemput kemudian saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dibawa pulang ke Kota Langsa oleh keluarganya. Adapun Terdakwa pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib dijemput oleh anggota Polsek Permata untuk diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pokes Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 5070094401 tanggal 19 Desember 2011 dan Kartu Keluarga Nomor 1174021210150002, tercatat bahwa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal lahir pada tanggal 15 Juli 2001 yang mana artinya saksi Nafis Tursina Binti Safrizal masih berumur 14 tahun 6 bulan dan belum dewasa ketika dibawa oleh Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa membawa Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ada izin dari kedua orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal meskipun perbuatan membawa tersebut atas permintan dari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan maksud Terdakwa membawa tersebut adalah untuk memastikan penguasaan atas anak tersebut baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Juli Amri Bin Dahlan Kasim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban melarikan perempuan adalah anak tiri saksi yaitu saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa terjadinya melarikan perempuan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib.
Bahwa awalnya pada tanggal 13 Januari 2016 sekira 07.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi ke sekolah MTSN Alwasliyah di Desa Blang Seunibong Kec. Langsa Kota akan tetapi sekira 15.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak pulang kerumah.
Bahwa saksi mencari kerumah teman saksi Nafis Tursina Binti Safrizal namun tidak ada.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2016 isteri saksi bersama saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad pergi ke sekolah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan bertemu saksi Nurafni Binti Idris untuk menanyakan tentang keberadaan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi Nurafni Binti Idris mengatakan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kemungkinan di bawa Terdakwa.
Bahwa dari informasi saksi saksi Nurafni Binti Idris kemudian isteri saksi ada mendapatkan no hp Sdr. Rian yang pernah berkerja pada Terdakwa.
Bahwa saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad langsung menghubungi Sdr. Rian untuk janji bertemu.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2014 isteri saksi dan saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad bertemu dengan Sdr. Rian kemudian Sdr. Rian mengatakan Terdakwa sekarang berada di Takengon.
Bahwa saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad ada berbicara dengan Terdakwa melalui hp milik Sdr. Rian yang mengatakan “ apakah Nafis ada disana ? ”, Terdakwa menjawab “ iya bu, Nafis bersama saya di Takengon ”, saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad menjawab “ toolong jaga baik-baik nanti kami jemput Nafis disana ”, Terdakwa menjawab “ iya nanti ibu datang aja kemari ”.
Bahwa berdasarkan informasi dari isteri saksi tersebut kemudian saksi bersama isteri saksi berangkat ke Takengon.
Bahwa saat perjalanan menuju Takengon, saksi dihubungi melalui hp oleh Tengku Imam Desa Bener Pepanyi tentang saksi Nafis Tursina Binti Safrizal minta di nikahkan dengan Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2016 saksi bersama isteri tiba di Desa Bener Pepanyi dan bertemu dengan Tengku Imam dan perangkat Desa.
Bahwa saat bertemu, saksi langsung membicarakan tentang Terdakwa membawa lari anak saksi yang masih dibawah umur.
Bahwa saat pertemuan terjadi perdebatan antara saksi dan Tengku Imam serta perangkat Desa akan tetapi pada akhirnya membuat surat perjanjian yang pada pokoknya “ saksi dan keluarga saksi tidak menuntut perangkat desa karena telah menyembunyikan anak saksi ”.
Bahwa setelah membuat perjanjian kemudian saksi bersama isteri di ijinkan perangkat desa untuk membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Kota Langsa dan pakaian yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Nafis Tursina Binti Safrizal harus dilepaskan dari badan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ada meminta izin kepada saksi serta isteri saksi untuk pergi bersama ke Takengon.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban melarikan perempuan adalah saksi.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2015 hanya melalui hanphone.
Bahwa saksi dan Terdakwa pertama bertemu pada tangal 11 Januari 2016 di Mesjid yang berada di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat kemudian saksi dan Terdakwa pergi bersama ke Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur.
Bahwa pada hari rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira 09.00 Wib saksi kembali bertemu dengan Terdakwa di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa kemudian Terdakwa membawa saksi pergi ke Kuala Simpang untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa sekira 17.00 Wib saksi dan Terdakwa kembali lagi ke Kota Langsa.
Bahwa di Kota Langsa, saksi meminta kepada Terdakwa untuk membawa pergi saksi dan Terdakwa pun menyetujui permintaan saksi.
Bahwa saksi dan Terdakwa pergi ke Panton Labu Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa di Panton Labu, saksi dan Terdakwa menginap dirumah orang tua angkat Terdakwa selama 1 (satu) malam.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira e10.00 Wib saksi dibawa Terdakwa ke Kab. Bener Meriah dan diperjalanan Terdakwa dihubungi temannya yaitu Sdr. Rian ternyata yang berbicara adalah keluarga saksi akan tetapi saksi tidak ingin berbicara karena sedang menangis.
Bahwa sekira 16.30 Wib saksi dan Terdakwa tiba di Desa Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah tepatnya dirumah Terdakwa.
Bahwa saksi dan Terdakwa pergi kerumah Geuchik Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk membicarakan tentang pernikahan.
Bahwa Terdakwa meminta kepada Geuchik untuk menghubungi orang tua saksi dan meminta untuk di nikahkan antara saksi bersama Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2016 sekira 10.00 Wib saksi di jemput oleh orang tua saksi.
Bahwa Terdakwa ada menyuruh saksi untuk melepas pakaian yang diberikan Terdakwa sebelum saksi pulang kemudian orang tua saksi memberikan pakaian yang dibawa dari Kota Langsa.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyentuh saksi saat pergi bersama.
Bahwa Terdakwa membawa lari saksi sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak ada meminta izin kepada saksi serta isteri saksi untuk pergi bersama ke Takengon.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Nurafni Binti Idris dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban melarikan perempuan adalah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi hanya mengetahui pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira 09.00 Wib tepatnya di sekolah, saksi Nafis Tursina Binti Safrizal memberitahukan kepada saksi dan teman-teman saksi untuk membeli pulsa namun saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak kembali lagi ke sekolah.
Bahwa sekira 10.30 Wib seorang guru masuk ke kelas saksi dan menanyakan keberadaan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi teringat sim card milik saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ada pada saksi kemudian sim card tersebut di aktifkan dengan menggunakan hp milik guru lalu ditemukan no hp milik Sdr. Ryan.
Bahwa sekira 11.00 Wib datang orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke sekolah kemudian guru dan saksi menyerahkan no hp milik Sdr. Ryan kepada orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak pulang kerumah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban melarikan perempuan adalah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa awalnya saksi mengetahui dari orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal yaitu pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira 07.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pamit kepada orang tuanya untuk pergi ke sekolah MTSN Alwasliyah akan tetapi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak pergi ke sekolah dikarenakan di jemput oleh Terdakwa di sekolah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa dari informasi orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kemudian saksi bersama orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi ke sekolah untuk menanyakan tentang keberadaan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa di sekolah saksi bertemu dengan saksi Nurafni Binti Idris yang mengatakan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal di bawa Terdakwa.
Bahwa melalui saksi Nurafni Binti Idris didapat informasi tentang Terdakwa yang didapat no hp milik Sdr. Ryan yang pernah berkerja dengan Terdakwa.
Bahwa saksi langsung menghubungi Sdr. Ryan dan mengajak untuk bertemu.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2016 saksi dan orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal bertemu Sdr. Ryan kemudian Sdr. Ryan menceritakan tentang Terdakwa saat ini berada di Takengon.
Bahwa saksi ada berbicara dengan Terdakwa melalui hp milik Sdr. Rian yang mengatakan “ apakah Nafis ada disana ? ”, Terdakwa menjawab “ iya bu, Nafis bersama saya di Takengon ”, saksi Ferry Soraya Binti Umar Ahmad menjawab “ toolong jaga baik-baik nanti kami jemput Nafis disana ”, Terdakwa menjawab “ iya nanti ibu datang aja kemari ”.
Bahwa mendengar informasi dari Terdakwa kemudian saksi memberitahukan kepada orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa mendengar informasi tersebut kemudian orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal langsung berangkat menuju Takengon.
Bahwa saksi melapor ke Polres Langsa pada tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa Terdakwa membawa lari saksi sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut telah diajukan barang bukti dan saksi-saksi oleh Penuntut Umum, namun saksi Muhammad Syafi’i Als Ryan Bin Yusdarianto tidak hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan walaupun sudah dipanggil dengan patut menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka atas permintaan Penuntut Umum keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan dipersidangan, dan atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak menaruh keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diamankan di Polsek Permata Kab. Bener Meriah pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira 11.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira 07.00 Wib Terdakwa dibawa ke Polres Langsa.
Bahwa antara Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal adalah berpacaran.
Bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal melalui teman Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pertama bertemu pada tangal 11 Januari 2016 di Mesjid yang berada di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat kemudian Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi bersama ke Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira 09.00 Wib Terdakwa kembali bertemu saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kemudian Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi ke Kuala Simpang untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa sekira 17.00 Wib Terdakwa membawa kembali saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Kota Langsa.
Bahwa setelah tiba di Kota Langsa, Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Panton Labu Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa setibanya di Panton Labu, Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal menginap di rumah orang tua angkat Terdakwa selama 1 (satu) malam.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira 10.00 Wib Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Kab. Bener Meriah.
Bahwa saat di perjalanan, Terdakwa dihubungi Sdr. Ryan dan ternyata yang berbicara adalah keluarga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal yang mengatakan “ tolong jaga anak saya ”, Terdakwa menjawab “ iya mak ” kemudian keluarga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ingin berbicara kepada saksi Nafis Tursina Binti Safrizal akan tetapi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ingin bicara karena sedang menangis.
Bahwa sekira 16.30 Wib Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tiba di Desa Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah tepatnya di rumah Terdakwa.
Bahwa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pergi kerumah Geuchik Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk menitipkan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa setelah menitipkan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kemudian Terdakwa kembali kerumah orang tua Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ada meminta izin kepada orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal untuk pergi bersama ke Takengon.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terjadinya melarikan perempuan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 15.00 Wib.
Bahwa yang menjadi korban melarikan perempuan adalah saksi Nafis Tursina Binti Safrizal.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan November 2015 hanya melalui hanphone.
Bahwa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pertama bertemu pada tangal 11 Januari 2016 di Mesjid yang berada di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat kemudian saksi dan Terdakwa pergi bersama ke Desa Buket Meutuah Kec. Langsa Timur.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira 09.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kembali bertemu dengan Terdakwa di Desa Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa kemudian Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal pergi ke Kuala Simpang untuk berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dan sekira 17.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa kembali lagi ke Kota Langsa.
Bahwa di Kota Langsa, saksi Nafis Tursina Binti Safrizal meminta kepada Terdakwa untuk membawa pergi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pun menyetujui.
Bahwa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pergi ke Panton Labu Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda motor kemudian menginap dirumah orang tua angkat Terdakwa selama 1 (satu) malam dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira 10.00 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dibawa Terdakwa ke Kab. Bener Meriah dan diperjalanan Terdakwa dihubungi temannya yaitu Sdr. Rian ternyata yang berbicara adalah keluarga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal akan tetapi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ingin berbicara karena sedang menangis.
Bahwa sekira 16.30 Wib saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa tiba di Desa Pondok Ulung Kec. Bandar Kab. Bener Meriah tepatnya dirumah Terdakwa kemudian saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pergi kerumah Geuchik Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk membicarakan tentang pernikahan.
Bahwa Terdakwa meminta kepada Geuchik untuk menghubungi orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan meminta untuk di nikahkan antara saksi Nafis Tursina Binti Safrizal bersama Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2016 saksi Juli Amri Bin Dahlan Kasim bersama isteri tiba di Desa Bener Pepanyi dan bertemu dengan Tengku Imam dan perangkat Desa lalu membicarakan tentang Terdakwa membawa lari anak saksi Juli Amri Bin Dahlan Kasim yang masih dibawah umur.
Bahwa saat pertemuan terjadi perdebatan antara saksi Juli Amri Bin Dahlan Kasim dan Tengku Imam serta perangkat Desa akan tetapi pada akhirnya membuat surat perjanjian.
Bahwa setelah membuat perjanjian kemudian saksi Juli Amri Bin Dahlan Kasim bersama isteri di ijinkan perangkat desa untuk membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal ke Kota Langsa dan pakaian yang diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Nafis Tursina Binti Safrizal harus dilepaskan dari badan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal kemudian orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal memberikan pakaian yang dibawa dari Kota Langsa.
Bahwa Terdakwa membawa lari saksi Nafis Tursina Binti Safrizal sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016.
Bahwa Terdakwa dan saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ada meminta izin kepada orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal untuk pergi bersama ke Takengon.
Bahwa Terdakwa diamankan di Polsek Permata Kab. Bener Meriah pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira 11.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2016 sekira 07.00 Wib Terdakwa dibawa ke Polres Langsa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.
Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.
Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
Ad. 1 : Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum lain sebagai pelaku dari tindak pidana yang sedang diperiksa dan diadili dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, adanya bukti surat serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, menurut pendapat Majelis Terdakwa MASKUR Bin KHALIDIN., adalah pelaku dari tindak pidana yang sedang diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sehingga dengan demikian unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi oleh Terdakwa;
Ad. 2 : Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya surat-surat maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa berdasarkan dari foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 25543/CSL/IST/ATIM/2011 tertanggal 19 Desember 2011 menerangkan Nafis Tursina lahir pada tanggal 15 Juli 2001 dengan demikian saksi Nafis Tursina Binti Safrizal adalah seorang wanita yang belum dewasa dan masih berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-2 dari pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3 : Tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal tidak ada meminta izin kepada orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal untuk pergi bersama dari Kota Langsa dengan tujuan Kuala Simpang, Panton Labu dan Takengon yaitu sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016 akan tetapi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal juga meminta kepada Terdakwa untuk membawa pergi saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan Terdakwa pun menyetujui.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-3 dari pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4 : Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa Terdakwa meminta kepada Geuchik Desa Bener Pepanyi Kec. Permata Kab. Bener Meriah untuk menghubungi orang tua saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dan meminta untuk di nikahkan antara saksi Nafis Tursina Binti Safrizal bersama Terdakwa dengan demikian perbuatan Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal adalah untuk dikawini (menjadiisteri Terdakwa) dan pada saat Terdakwa membawa saksi Nafis Tursina Binti Safrizal sangat dibatasi kebebasan dengan keluarga saksi Nafis Tursina Binti Safrizal, hal ini bertujuan agar Terdakwa menguasai saksi Nafis Tursina Binti Safrizal dapat berjalan dengan mulus, maka unsur ini pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan Nafis Tursina dan meresahkan orang tua.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MASKUR Bin KHALIDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum Dewasa sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh HERI KURNIAWAN, SH. MH sebagai Hakim Ketua, DENI ALBAR, SH dan ACHMADSYAH ADE MURY, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Langsa dengan Penetapan No. 53/Pid.Sus/2016/PN Lgs tanggal 18 Maret 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENNI ANDRIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa serta dihadiri oleh M. DAUD SIREGAR, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua HERI KURNIAWAN, SH. MH. |
Panitera Pengganti
ENNI ANDRIANI.