470/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 470/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN PERMANA bin MISKA
MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa : WAWAN PERMANA bin MISKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan penjara; ï€ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dirampas untuk negara; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 470/Pid.Sus/2015/PN.Blb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : WAWAN PERMANA bin MISKA
Tempat Lahir : Bandung,
Umur / Tgl Lahir : 33 tahun/ 10 Oktober 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Kebon Suuk Wetan Desa Cicalengka Wetan, Kec.
Cicalengka, Kab. Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan Penyidik tanggal : 2 April 2015, No. SP.Kap/11/IV/2015/Polsek, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan 3 April 2015
Penahanan Penyidik tanggal : 3 April 2015, No. A.6/11/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 3 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 20 April 2015, No.SPP-278/O.2.29/Epp.2/4/2015, sejak tanggal : 23 April 2015, sampai dengan tanggal : 1 Juni 2015;
Penuntut Umum tanggal : 21 Mei 2015, No.PRINT-109/O.2.29/Ep.1/4/2015, sejak tanggal : 28 Mei 2015, sampai dengan tanggal : 16 Juni 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal : 3 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal: 4 Juli 2015 sampai dengan tanggal : 1 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan diipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menguasai dan membawa senjata penusuk" sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa bersalah dan di jatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal: 29 Mei 2015, No. Reg.Perk. PDM- 109/CIMAH/05/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.) pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang dalam keadaan mabuk sempoyongan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dengan cara diselipkan ke dalam celana di bagian pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa meminta uang kepada Sopir Elf dan Sopir Truk yang melintasi jalan raya tetapi tidak dengan cara menodongkan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya tersebut namun perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, selengkapnya keterangan saksi-saksi tersebut tercantum dalam Berita Acara persidangan yang secara keseluruhan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IWAN IRIAWAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung sektor Cicalengka;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung telah terjadi penyalahgunaan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Aim.);
Bahwa saksi mengetahui dari informasi masyarakat Terdakwa membawa senjata tajam berupa golok kecil beserta sarungnya tersebut dengan cara diselipkan ke dalam celana di bagian pmggang sebelah kiri, perbuatan Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat karena saat ltu Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk sempoyongan dan meminta uang kepada Sopir Elf dan Sopir Truk yang melintasi jalan raya namun tidak melakukan pemerasan dengan cara menodongkan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya tersebut, Terdakwa kemudian dilaporkan oleh salah seorang warga dan Saksi beserta rekan Saksi Dedi Mulyadi langsung melakukan penangkapan;
Bahwa saksi mengetahui Senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa memarkirkan mobil;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki lzin untuk memiliki memiliki senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya beserta sarungnya dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DEDI MULYADI. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung sektor Cicalengka;
Bahwa keterangan yang saksi berikan itu adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung telah terjadi penyalahgunaan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Aim.);
Bahwa saksi mengetahui dari informasi masyarakat Terdakwa membawa senjata tajam berupa golok kecil beserta sarungnya tersebut dengan cara diselipkan ke dalam celana di bagian pmggang sebelah kiri, perbuatan Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat karena saat ltu Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk sempoyongan dan meminta uang kepada Sopir Elf dan Sopir Truk yang melintasi jalan raya namun tidak melakukan pemerasan dengan cara menodongkan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya tersebut, Terdakwa kemudian dilaporkan oleh salah seorang warga dan Saksi beserta rekan Saksi Iwan Iriawan langsung melakukan penangkapan;
Bahwa saksi mengetahui Senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa memarkirkan mobil;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki lzin untuk memiliki memiliki senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya beserta sarungnya dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan senjata tajam berupa berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya dari rumah dan niatnya untuk djual, dan disimpan di bagian sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk karena sebelumnya meminum miras oplosan dan memakan 10 (sepuluh) butir Pil Dextro, sehingga menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat dan Terdakwa memmtai uang kepada sopir Elf dan sopir truck dalam keadaan mabuk, namun 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya tidak digunakan Terdakwa untuk meminta uang tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya.
Bahwa terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa melakukan penyalahgunaan senjata tajam berupa berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung
Bahwa benar terdakwa membawa 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya dari rumah dan niatnya untuk djual, dan disimpan di bagian sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk karena sebelumnya meminum miras oplosan dan memakan 10 (sepuluh) butir Pil Dextro, sehingga menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat dan Terdakwa memmtai uang kepada sopir Elf dan sopir truck dalam keadaan mabuk, namun 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya tidak digunakan Terdakwa untuk meminta uang tersebut.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki 1 (satu) bilah golok kecil/pisau belati bergagang kayu beserta sarungnya.
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah atas perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan meneliti dan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, pasal yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum apabila semua unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;
Dipersidangan diajukan 1 (satu) orang yang bernama WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.) berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan adalah benar WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.) tersebut yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadapkan dipersidangan;
Bahwa dengan demikian tidak ada kesalahan ataupun kekeliruan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan;
Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi yaitu terdakwa WAWAN PERMANA Bin MISKA (Alm.)
Ad.2 .Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Depan Terminal Cicalengka Desa Cicalengka Kulon Kec. Cicalengka Kab. Bandung, saat itu Terdakwa yang dalam keadaan mabuk sempoyongan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dengan cara diselipkan ke dalam celana di bagian pinggang sebelah kiri, kemudian Terdakwa meminta uang kepada Sopir Elf dan Sopir Truk yang melintasi jalan raya tetapi tidak dengan cara menodongkan senjata tajam berupa golok ukuran kecil/pisau belati beserta sarungnya tersebut namun perbuatan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
dengan demikian unsur “ Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka semua unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam; tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan alasan dalam menjatuhkan pidana;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan Tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa : WAWAN PERMANA bin MISKA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau belati bergagang kayu dan berserangka kayu dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : KAMIS, tanggal: 13 AGUSTUS 2015, oleh kami EDISON, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUSILO UTOMO, SH. dan T.M.LIMBONG, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh RIYANI WARTININGSIH. SH. Panitera Pengganti, dihadiri AISHA PARAMITA AKBARI, SH. Penuntut Umum, dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, SUSILO UTOMO, SH. | Hakim Ketua, T rEDISON, SH.MH |
| T.M. LIMBONG, SH | Panitera Pengganti RIYANI WARTININGSIH, SH. |