232/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 232/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI AWAL SUGIARTO bin A. AGUSTAF MAYANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDI AWAL SUGIANTO alias ANDI AWAL bin ANDI AGUSTAF MAYANG,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dengan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; • 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic bening dengan berat netto 3,6559 gram ; • 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram ; • 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya ; • 1 (satu) batang pipet plastic warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu ; • 1 (satu) buah korek api gas warna ungu ; • 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk nokia dengan nomor GSM 082336544 ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal11Januari2016oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANDI MUHAMMAD REFIL, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Sengkangserta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor :232/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:---------------------------------------------------
Nama lengkap : ANDI AWAL SUGIARTO bin A. AGUSTAF MAYANG ;------------------------------
Tempat lahir : Sengkang;----------------------------
Umur/Tgl lahir :40 tahun/01 Januari 1974 ;----------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------
Kebangsaan :Indonesia ;--------------------------
Tempat tinggal : Jalan H. Andi Tanjong No. 47 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo;----------------
A g a m a : Islam ;------------------------------
Pekerjaan : Honorer Sekretariar DPRD Kabupaten Wajo;--------------------------------
Pendidikan : S-1 Hukum (berijasah) ;---------------
-----Terdakwa telah ditahan oleh ;---------------------------
Penyidik,sejak tanggal 13Mei2015 s/d tanggal 01Juni2015 ;--------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20Juni2015 s/d tanggal 29Juli2015 ;-----------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 08September2015 s/d tanggal27September2015;-------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, sejak tanggal21 September2015 s/d tanggal 20Oktober 2015 ;------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 21Oktober 2015 s/d tanggal 19 Desember 2015 ;-----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 20Desember 2015 s/d tanggal 18 Januari 2016 ;---------------------------------------
-----Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumdari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Bhakti Keadilan Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Penunjukkan oleh Majelis Hakim tertanggal 28 September 2015;-------------------------------
-----Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------
-----Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SengkangNo.232/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 16November2015Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini;--------------------------------------
-----Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.232/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg tanggal 21September2015Tentang Penetapan Hari Sidang;--------------------------------------
-----Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa yang bersangkutan;------------------------------------------
-----Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;--------------
-----Setelah mendengar keterangan Terdakwa;-----------------
-----Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti;-------
-----Setelah mendengar Surat Tuntutan Pidana Nomor : PDM-122/Sengk/Euh.2/09/2015 dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 07Desember2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkangyang mengadili perkara ini memutuskan :----------------------
Menyatakan Terdakwa A. AWAL SUGIARTO bin A. AGUSTAF MAYANGbersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Shabu Narkotika Golongan I”;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap A. AWAL SUGIARTO bin A. AGUSTAF MAYANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dendaRp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurangan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan) ;----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa ;
5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic bening dengan berat netto 3,6559 gram ;-------------------------------
1 (satu) set alat hisap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram ;------------------------
1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya ;-------------------------------
1 (satu) barang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu ;----------------------------------
1 (satu) buah korek api gas warna ungu ;----------------
1 (satu) unit Handphone warna hitam merk nokia dengan nomor GSM 082336544 ;-----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan/pledoi didepan persidangan pada tanggal 21Desember 2015 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa meminta keringanan hukumanserta Putusan yang seadil-adilnya pada diri Terdakwa ;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan didepan persidangan pada hari Kamis, tanggal 21Desember 2015 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;-----------------------
-----Menimbang, bahwa atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Dupliknya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk tetap pada Note Pembelaannya ;--------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :-
-----DAKWAAN :-----------------------------------------------
-----KESATU :------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwa A. AWAL SUGIARTO Bin A. AGUSTAF MAYANG pada hari hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 wita wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jl. H.A. Tanjong No. 52 Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijuai, menjual, membe!i,mnerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan arkotika Goiongan I bukan tanaman" yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;--------
Bahwa Bahwa awalnya terdakwa A. Awal Sugiarto Alias Awal Bin A. Agustaf Mayang pada tanggal 7 mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, menghubungi lelaki nurman (Dpo) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima)paket kemudian lelaki nurman (Dpo) menyebutkan nomor rekening dengan nama lelaki nurman (Dpo) sekitar pukul 17.00 wita terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 2.750.000,- melalui ATM BNI kemudian terdakwa menghubungi lelaki nurman dan mengatakan saya sudah kirim uangnya dan pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa ditelpon oleh lelaki nurman yang mengatakan lagi dimana ki namun karena suaranya tidak mirip dengan lelaki nurman lalu terdakwa menjawab siapa ini kemdudian orang tersebut mengatakan saya temannya nurman lalu terdakwa iye langsung mi kerumah dan sekitar pukul 22.00 wita datang mobil avansa warna hitam, didepan rumah terdakwa dan langsung mempersilahkan masuk didalam rumah tepatnya didalam kamar bagian depan terdakwa serahkan 5 (lima) paket yang dibungkus tissue warna putih, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa menggunakan shabu yang diserahkan oleh lelaku nurman tersebut bersama teman dari lelaki nurman untuk memastiakan apakah barang tersebut asli, kemudian sekitar pukul 23.00 wita teman dari lelaki nurman pergi meninggalkan terdakwa setelah it terdakwa lanjut menggunakan shabu sendiri dirumahnya, pada saat terdakwa ditangkap oleh polisi tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor polda sulawesi selatan untuk proses lebih lanjut bahwa penyidik pada saat melalukan penangkapan dan penggeledahan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening dengan berat betto 3,6559 gram. 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram. 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya. 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu. 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merek nokia dengan nomor GSM 082336544. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :1113/ NNFA/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si. dan Dede Setiayrto, H,ST dengan kesimpulan ; Kristal bening tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;----------------------------
ATAU
-----KEDUA:-------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwa A. AWAl SUGIARTO Bin A. AGUSTAF MAYANGpada harihari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat Jl. H.A. Tanjong No. 52 Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu narkotika golongan I yang dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
Bahwa awalnya terdakwa A. Awal Sugiarto Alias Awal Bin A. Agustaf Mayang pada tanggal 7 mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, menghubungi lelaki nurman (Dpo) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima)paket kemudian lelaki nurman (Dpo) menyebutkan nomor rekening dengan nama lelaki nurman (Dpo) sekitar pukul 17.00 wita terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 2.750.000,- melalui ATM BNI kemudian terdakwa menghubungi lelaki nurman dan mengatakan saya sudah kirim uangnya dan pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa ditelpon oleh lelaki nurman yang mengatakan lagi dimana ki namun karena suaranya tidak mirip dengan lelaki nurman lalu terdakwa menjawab siapa ini kemdudian orang tersebut mengatakan saya temannya nurman lalu terdakwa iye langsung mi kerumah dan sekitar pukul 22.00 wita datang mobil avansa warna hitam, didepan rumah terdakwa dan langsung mempersilahkan masuk didalam rumah tepatnya didalam kamar bagian depan terdakwa serahkan 5 (lima) paket yang dibungkus tissue warna putih, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa menggunakan shabu yang diserahkan oleh lelaku nurman tersebut bersama teman dari lelaki nurman untuk memastiakan apakah barang tersebut asli, kemudian sekitar pukul 23.00 wita teman dari lelaki nurman pergi meninggalkan terdakwa setelah it terdakwa lanjut menggunakan shabu sendiri dirumahnya, pada saat terdakwa ditangkap oleh polisi tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor polda sulawesi selatan untuk proses lebih lanjut bahwa penyidik pada saat melalukan penangkapan dan penggeledahan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening dengan berat betto 3,6559 gram. 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram. 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya. 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu. 1 (satu) buah korek api gas warna orange, 1 (satu) unit Handphone warna Hitam merek nokia dengan nomor GSM 082336544. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :1113/ NNFA/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si. dan Dede Setiayrto, H,ST dengan kesimpulan ; Kristal bening tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112Ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ;----------------------------
ATAU
-----KETIGA:------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwaA. AWAL SUGIARTO Bin A. AGUSTAF MAYANGpada harihari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat Jl. H.A. Tanjong No. 52 Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang "tanpa hak atau melawan hukum ,menyalah-gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa A. Awal Sugiarto Alias Awal Bin A. Agustaf Mayang pada tanggal 7 mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, menghubungi lelaki nurman (Dpo) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 5 (lima)paket kemudian lelaki nurman (Dpo) menyebutkan nomor rekening dengan nama lelaki nurman (Dpo) sekitar pukul 17.00 wita terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 2.750.000,- melalui ATM BNI kemudian terdakwa menghubungi lelaki nurman dan mengatakan saya sudah kirim uangnya dan pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 Wita terdakwa ditelpon oleh lelaki nurman yang mengatakan lagi dimana ki namun karena suaranya tidak mirip dengan lelaki nurman lalu terdakwa menjawab siapa ini kemdudian orang tersebut mengatakan saya temannya nurman lalu terdakwa iye langsung mi kerumah dan sekitar pukul 22.00 wita datang mobil avansa warna hitam, didepan rumah terdakwa dan langsung mempersilahkan masuk didalam rumah tepatnya didalam kamar bagian depan terdakwa serahkan 5 (lima) paket yang dibungkus tissue warna putih, dan sekitar pukul 22.30 wita terdakwa menggunakan shabu yang diserahkan oleh lelaku nurman tersebut bersama teman dari lelaki nurman untuk memastiakan apakah barang tersebut asli, kemudian sekitar pukul 23.00 wita teman dari lelaki nurman pergi meninggalkan terdakwa setelah it terdakwa lanjut menggunakan shabu sendiri dirumahnya, pada saat terdakwa ditangkap oleh polisi tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang, lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa kekantor polda sulawesi selatan untuk proses lebih lanjut bahwa penyidik pada saat melalukan penangkapan dan penggeledahan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa: 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening dengan berat betto 3,6559 gram. 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram. 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya. 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu. 1 (satu) buah korek api gas warna orange.1(satu) unit Handphone warna Hitam merek nokia dengan nomor GSM 082336544. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :1113/ NNFA/ 2015 tanggal 15 Mei 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si. dan Dede Setiayrto, H,ST dengan kesimpulan ; Kristal bening tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ;---------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang telah memberikan keterangannya sebagai berikut ;--------
Keterangan saksi : OBED NEGOMAYA,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;---------------------
Bahwa saksi menerangkan jika saksi mengerti dipanggil untuk dimintai keterangannya dipersidangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;---------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan H.A. Tanjong No. 52 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa AWAL SUGIARTO Bin A. AGUSTAF MAYANG ditangkap oleh saksi dan rekan saksi yaitu Sdr. Andi Fadli dan beberapa anggota team dari Direstnarkoba Polda Sul-sel ;---------------------------
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa kristal bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544. Kesemua barang-barang bukti tersebut saksi temukan dirumah Terdakwa ;---------
Bahwa awal saksi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan dari Terdakwa sehingga saksi dan team lalu mengembangkan informasi tersebut, dan pada saat penggeledahan dirumah Terdakwa, saksi dan team menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa krsital bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544 ;------------------------------------------
Bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa dirumahnya, Terdakwa mengatakan jika 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari lelaki Nurman (DPO) dengan cara di beli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan tujuannya Terdakwa membeli 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kepada lelaki Rijal dan lelaki Erwin ;-------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut tanpa memilki Izin dari pihak yang berwenang dan juga bukan untuk pengembangan llmu pengetahuan ;-------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;------------------------------------
Keterangan saksi : FRENGKY MANGGAPROW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;--------------------
Bahwa saksi menerangkan jika saksi mengerti dipanggil untuk dimintai keterangannya dipersidangan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa ;-------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;---------------------------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan H.A. Tanjong No. 52 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa AWAL SUGIARTO Bin A. AGUSTAF MAYANG ditangkap oleh saksi dan rekan saksi yaitu Sdr. Obed Negomaya dan beberapa anggota team dari Direstnarkoba Polda Sul-sel ;---------------------------
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, saksi menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa kristal bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544. Kesemua barang-barang bukti tersebut saksi temukan dirumah Terdakwa ;---------
Bahwa awal saksi Obed Negomaya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktifitas mencurigakan dari Terdakwa sehingga saksi Obed dan team yang didalamnya termasuk saksi lalu mengembangkan informasi tersebut, dan pada saat penggeledahan dirumah Terdakwa, saksi dan team menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa krsital bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544 ;-------------
Bahwa dari hasil interogasi terhadap Terdakwa dirumahnya, Terdakwa mengatakan jika 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari lelaki Nurman (DPO) dengan cara di beli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan tujuannya Terdakwa membeli 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kepada lelaki Rijal dan lelaki Erwin ;-------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu tersebut tanpa memilki Izin dari pihak yang berwenang dan juga bukan untuk pengembangan llmu pengetahuan ;-------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan jika keterangan yang diberikan dihadapan penyidik adalah benar dan Terdakwa tetap pada keterangannya ;------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan H.A. Tanjong No. 52 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa ditangkap oleh saksi Obed Negoyama dan saksi Andi Fadli dan beberapa anggota team dari Direstnarkoba Polda Sul-Sel ;----------------------------
Bahwa dalam penangkapan tersebut kemudian petugas dari kepolisian Polda Sul-sel, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa krsital bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544. Semua barang bukti tersebut benar ditemukan dirumah Terdakwa, tepatnya didalam kamar Terdakwa ;--------------
Bahwa 5 (lima) paket yang berisikan keristal bening narkotika jenis shabu terbungkus tissu tersebut Terdakwa peroleh dari lelaki Nurman (DPO) ;-----------------------
Bahwa pada tahun 2013 sekitar bulan Juni, Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket dari Lelaki Nurman (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2013, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu kepada lelaki Nurman (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2014 Terdakwa bertemu langsung dengan Lelaki Nurman (DPO) dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015, Terdakwa menerima 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dari lelaki Nurman (DPO) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) ;--
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wita lelaku Nurman (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 4 (empat) paket shabu yang telah dipesan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan harga dari ke 4 (empat) paket shabu tersebut. Kemudian ke 4 (empat) paket shabu tersebut Terdakwa simpan dilaci meja yang berada di dalam kamar Terdakwa ;--------------------
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap, lelaki Nurman (DPO) datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 5 (lima) paket shabu yang terbungkus tissu kepada Terdakwa, dan Terdakwa simpan dilaci meja didalam kamar Terdakwa bersama ke 4 (empat) paket shabu tersebut. Yang dimana ke 5 (lima) paket shabu tersebut untuk lelaki Syaiful yang akan datang mengambil/membeli kepada Terdakwa seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ;-------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wita, lelaki Rijal menghubungi Terdakwa dan mengatakan "saya mau ke rumah ta” (saya mau kerumahmu), lalu dijawab oleh Terdakwa dan mengatakan "nanti habis shalat jumat" kemudian sekitar pukul 13.00 Wita lelaki Rijal datang dan mengatakan "adami itu barang?” (sudah ada kah shabu itu?), lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “adami" (sudah ada), lalu Terdakwa mengajak lelaki Rijal untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu lalu lelaki rijal menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;------------
Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa dihubungi lagi oleh lelaki Rijal dengan mengatakan "ada temanku mau ke rumah ta saya suruh lagi ambil 1 (satu) paket" (ada teman lelaki Rijal yang mau kerumah Terdakwa, lelaki Rijal menyuruh temannya untuk mengambil satu paket lagi), lalu dijawab oleh Terdakwa "suruhmi kesini" (suruh saja kesini). Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, teman dari lelaki Rijal datang namun Terdakwa tidak kenal namanya dan bertemu diteras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu, lalu teman lelaki Rijal menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya ;------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Instansi yang berwenang dalam halmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------
-----Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) maupun alat bukti, meskipun haknya tersebut telah diberikan;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah pula diperiksa barang bukti berupa ;-----------------------------------------------------
5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic bening dengan berat netto 3,6559 gram ;----------------------------------
1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram ;----------------------------------
1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya ;------------------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu ;-------------------------------------
1 (satu) buah korek api gas warna ungu ;-------------------
1 (satu) unit Handphone warna hitam merk nokia dengan nomor GSM 082336544 ;--------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa mengakui dan membenarkannya;--------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat dipersidangan berupa ;------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB 1113/NNF/V/2015 tanggal 15Mei 2015 yang ditanda-tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :
5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,6559 gram, diberi nomor barang bukti 3597/2015/NNF ;-----------------
1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0091 gram, diberi nomor barang bukti 3598/2015/NNF ;----
1 (satu) buah sendok dari pipet plastic coklat, diberi nomor barang bukti 3599/2015/NNF ;----------
1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa, diberi nomor 3600/2015/NNF ;-----------------------
Kesemuanya adalah benar mengandung METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;-- -----Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, barang bukti serta alat bukti surat dan petunjuk yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh faktafa-kta hukum sebagai berikut ;----------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan H.A. Tanjong No. 52 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa ditangkap oleh saksi Obed Negoyama dan saksi Andi Fadli dan beberapa anggota team dari Direstnarkoba Polda Sul-Sel ;-----------------------
Bahwa benar dalam penangkapan tersebut kemudian petugas dari kepolisian Polda Sul-sel, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa krsital bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544. Semua barang bukti tersebut benar ditemukan dirumah Terdakwa, tepatnya didalam kamar Terdakwa ;--------------
Bahwa benar 5 (lima) paket yang berisikan keristal bening narkotika jenis shabu terbungkus tissu tersebut Terdakwa peroleh dari lelaki Nurman (DPO) ;-----------------------
Bahwa benar pada tahun 2013 sekitar bulan Juni, Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket dari Lelaki Nurman (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 29 Desember 2013, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis shabu kepada lelaki Nurman (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa benar pada bulan Februari 2014 Terdakwa bertemu langsung dengan Lelaki Nurman (DPO) dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015, Terdakwa menerima 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dari lelaki Nurman (DPO) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wita lelaku Nurman (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 4 (empat) paket shabu yang telah dipesan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan harga dari ke 4 (empat) paket shabu tersebut. Kemudian ke 4 (empat) paket shabu tersebut Terdakwa simpan dilaci meja yang berada di dalam kamar Terdakwa ;--------
Bahwa benar sebelum Terdakwa ditangkap, lelaki Nurman (DPO) datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan 5 (lima) paket shabu yang terbungkus tissu kepada Terdakwa, dan Terdakwa simpan dilaci meja didalam kamar Terdakwa bersama ke 4 (empat) paket shabu tersebut. Yang dimana ke 5 (lima) paket shabu tersebut untuk lelaki Syaiful yang akan datang mengambil/membeli kepada Terdakwa seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ;-------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wita, lelaki Rijal menghubungi Terdakwa dan mengatakan "saya mau ke rumah ta” (saya mau kerumahmu), lalu dijawab oleh Terdakwa dan mengatakan "nanti habis shalat jumat" kemudian sekitar pukul 13.00 Wita lelaki Rijal datang dan mengatakan "adami itu barang?” (sudah ada kah shabu itu?), lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “adami" (sudah ada), lalu Terdakwa mengajak lelaki Rijal untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu lalu lelaki rijal menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;------------
Bahwa benar kemudian sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa dihubungi lagi oleh lelaki Rijal dengan mengatakan "ada temanku mau ke rumah ta saya suruh lagi ambil 1 (satu) paket" (ada teman lelaki Rijal yang mau kerumah Terdakwa, lelaki Rijal menyuruh temannya untuk mengambil satu paket lagi), lalu dijawab oleh Terdakwa "suruhmi kesini" (suruh saja kesini). Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita, teman dari lelaki Rijal datang namun Terdakwa tidak kenal namanya dan bertemu diteras rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu, lalu teman lelaki Rijal menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------
Bahwa benar keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap paketnya ;----------
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Instansi yang berwenang dalam halmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;------------------------------------------------
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LAB 1113/NNF/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda-tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :--------------
5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,6559 gram, diberi nomor barang bukti 3597/2015/NNF ;-----------------
1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0091 gram, diberi nomor barang bukti 3598/2015/NNF ;----
1 (satu) buah sendok dari pipet plastic coklat, diberi nomor barang bukti 3599/2015/NNF ;----------
1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa, diberi nomor 3600/2015/NNF ;-----------------------
Kesemuanya adalah benar mengandung METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------
Bahwa benar para saksi dan Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;------------
Bahwa benar para saksi dan terdakwa telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian dan menandatangani, yang semua isinya adalah benar dan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun ;------
-----Menimbang, bahwa guna mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam Putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil Putusan ;---------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka haruslah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa;--------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar :------------------
Kesatu : Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau ;---------------
Kedua : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau ;---------------------
Ketiga : Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------
-----Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang benar-benar sesuai dengan perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 112ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut ;--------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;--------------------------------------
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;--------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesiamelakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”, tiap orang berarti siapa saja baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sebagai pelaku peristiwa pidana menurut KUHP haruslah seorang manusia kecuali dalam Tindak Pidana Ekonomi (KUHP serta komentarnya, R.Soesilo hal : 29, Politeia Bogor);----------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum baik orang maupun Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ;-----------Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernamaANDI AWAL SUGIANTO alias ANDI AWAL bin ANDI AGUSTAF MAYANGyang kebenaran identitasnya dalam Dakwaan telah diakui oleh Terdakwa dan juga dibenarkan oleh para saksi di persidangan;-----------------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa ternyata cukup cakap dan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan;----------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur “setiap orang” telah terbukti;---------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan HukumMemiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak”dalam Pasal 8, Pasal 13, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak mempunyai hak untuk Memproduksi, Mengedarkan, Menyalurkan,Menyimpan, Menyerahkan dan MenggunakanNarkotikakarena tidak adanya ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal ini yaitu Menteri Kesehatan;-------------------------------------------------Menimbang, bahwa menyangkut unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” bersifat alternatif, sehingga cukuplah dibuktikan salah satu sub unsurnya ;------------------------Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ;--------------------
-----Menimbang,bahwa dari fakta-fakta hukum di atas ternyata bahwapada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan H.A. Tanjong No. 52 Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Terdakwa ditangkap oleh saksi Obed Negoyama dan saksi Andi Fadli dan beberapa anggota team dari Direstnarkoba Polda Sul-Sel dimana dalam penangkapan tersebut kepolisian Polda Sul-Sel menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa krsital bening dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) batang pipet plastik warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, l (satu) buah korek api gas berwarna orange, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan Nomor GSM. 082336336544. Semua barang bukti tersebut benar ditemukan dirumah Terdakwa, tepatnya didalam kamar Terdakwa ;------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LAB 1113/NNF/V/2015 tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda-tangani oleh Drs. Sulaeman Mappasessu dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu :------------------------------------
5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,6559 gram, diberi nomor barang bukti 3597/2015/NNF ;-----------------
1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0091 gram, diberi nomor barang bukti 3598/2015/NNF ;----
1 (satu) buah sendok dari pipet plastic coklat, diberi nomor barang bukti 3599/2015/NNF ;----------
1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa, diberi nomor 3600/2015/NNF ;-----------------------
Kesemuanya adalah benar mengandung METAMFETAMIN yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai izin yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan terhadap balai atau badan tertentu untuk mengedarkan atau menggunakan Narkotika sebagai obat atau bahan penelitian sedangkanTerdakwa adalah seorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan bukanlah produsen farmasi, pedagang besar farmasi, apoteker ataupun dokter yang dapat memiliki ijin tentang penggunaan atau peredaran Narkotika, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “Tanpa Hak” ;----------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Tanpa Hak atau Melawan HukumMemiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” telah terbukti ;---
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka seluruh unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 telah terbukti dan terpenuhi;--------------------------
-----Menimbang, bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dandiperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jikadisalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatandapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseoranganatau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikanjika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yangdapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilaibudaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional (Penjelasan Umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);--
-----Menimbang, bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentangPemberantasan Peredaran Gelap Narkotika danPsikotropika, 1988) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3673). Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan “Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Tujuan undang-undang Narkotika menurut Pasal 4 huruf c adalah memberantas peredaran gelap Narkotika dan PrekursorNarkotika;----------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui dampak dan perhatian dunia Internasional terhadap kejahatan peredaran gelap narkotika sehingga dipandang sebagai extra ordinary crime maka hukuman yang dijatuhkan harus memberikan penekanan pada pidana penjeraan (discouragement) yang preventif sebagaimana vergeldingstheorien ;------------------
-----Menimbang, bahwa suatu konsekuensi logis dari suatu perbuatan yang melanggar hukum, haruslah dikenakan pidana yang layak dan pantas sesuai dengan perbuatannya, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri semata-mata dimaksudkan tidaklah untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi Terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya;------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban kesalahan Terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;-
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;----------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, dan untuk memudahkan pelaksanaan isi Putusan ini adalah beralasan hukum agar Terdakwadiperintahkan tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa : 5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic bening dengan berat netto 3,6559 gram, 1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya, 1 (satu) batang pipet plastic warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk nokia dengan nomor GSM 082336544, Majelis Hakim menilai karena barang bukti tersebut merupakan barang terlarang dan memiliki nilai ekonomis maka harus dirampas untuk negara dan mengenai barang bukti tersebut selengkapnya akan diuraikan dalam Amar Putusan dalam perkara ini;-----------------------------------------------Menimbang bahwa, karena Terdakwa dijatuhi pidana, makaberdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam Amar Putusan perkara ini;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Putusan, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, sebagai berikut ;------
-----Keadaan yang memberatkan ;------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap Narkotika;-------------
Peredaran gelap narkotika memiliki dampak sistemik dan luas/ efek domino yang meruntuhkan moral dan mental generasi penerus karena sifat adiktif dari narkotika;-------------
Peredaran gelap narkotika sudah menyentuh lapisan anak-anak Sekolah Dasar sehingga sangat meresahkan masyarakat;-----
Peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupanmasyarakat, bangsa, dan Negara ;---
Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa (+) Positif terdapat zat golongan Golongan Metamfetaminayang membuktikan selain terlibat perdaran gelap narkotika maka Terdakwa juga sebagai penyalah guna narkotika;---------------------------------
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;-------------
-----Keadaan yang meringankan ;------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya, dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan tindak pidana;--------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga keluarga;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dalam penjatuhan hukumannya Majelis Hakim telah memperhatikan nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice), kiranya hukuman yang dijatuhkan sebagaimana dalam Amar Putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dan diharapkan dapat menyadarkan Terdakwa atas perbuatannya;----
-----Mengingat, ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI AWAL SUGIANTO alias ANDI AWAL bin ANDI AGUSTAF MAYANG,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;---------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dengan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------
Menetapkan barang bukti berupa ;---------------------------
5 (lima) paket shabu dalam kemasan plastic bening dengan berat netto 3,6559 gram ;------------------------------
1 (satu) set alat isap (bong) yang terdapat sisa shabu dengan berat netto 0,0091 gram ;-----------------------
1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kalpanax beserta dengan sumbunya ;------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic warna coklat yang dijadikan sebagai sendok shabu ;---------------------------------
1 (satu) buah korek api gas warna ungu ;---------------
1 (satu) unit Handphone warna hitam merk nokia dengan nomor GSM 082336544 ;----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);---------------------------
-----Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Senin, tanggal11Januari2016oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANDI MUHAMMAD REFIL, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Sengkangserta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;---------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis,
SYAMSUDDIN MUNAWIR SH.,
Hakim Anggota,
FIRMANSYAH IRWAN,SH.,
PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH..,
Panitera Pengganti,
ANDI MUHAMMAD REFIL, SH.,