361/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 361/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - WAWAN ADININGRUM bin SUTARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN ADININGRUM Bin SUTARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang yang dilakukan secara bersama – sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa- bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban TANIROH binti ROSJANI sebesar Rp. 10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
P U T U S A N
Nomor 361/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : WAWAN ADININGRUM bin SUTARDI
Tempat lahir : Subang
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 29 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Rambutan No.25 Rt.004/005 Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau Gg. PLN No.6 Rt.005/005 Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 7 November 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejagung sejak tanggal 27 November 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kedua kalinya, sejak tanggal 5 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, sejak tanggal 4 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya YOHANES KHRISTOFORUS TIWU, SH, TAORIA, SH, Advokat pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia beralamat di Kompleks Prima Harapan Regency Blok B5 No.62 Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 16 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 381/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 16 Maret 2016 tentang Penetapan hari sidang ;
- berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan ;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan :
- Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa WAWAN ADININGRUM BIN SUTARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN ADININGRUM BIN SUTARDI dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan ;
4. Memerintahkan Terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban Taniroh sebesar Rp.10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah );
5.. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah asli SPLP nomor XD 40796 atas nama TANIROH Binti ROSJANI ;
- 1 (satu) buah buku warna hijau ada tulisan OTHERS yang didalamnya terdapat nama TANIROH RASJANI ;
- 1 (satu) lembar Fotocoy surat tugas No.2.330/PTAA-RH/XI/09 tanggal 12 Nopember 2009 dari Ridho Hasan,SH Direktur PT.AVIDA AVIADUTA kepada AMHAR ABDULLAH bertugas untuk mengkoordinator petugas lapangan Prov Jawa Barat ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy E 7 warna putih berikut 2 (dua) buah Simcard dengan nomor 0818806506131 dan 081284199399
Seluruhnya dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa AMHAR ATAMIMI ;
6. Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
- Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dijatuhkan hukuman serendah-rendahnya atau seringan-ringannya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat, keyakinan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
- Setelah pula mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan pula tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut
Pertama :
Bahwa terdakwa Wawan Adiningrum Bin Sutardi bersama-sama dengan Ida Ningrum, Amhar A Atamimi (masing-masing menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Fadi Jomaa alias MR. Fadli (DPO) dan Ayad Wasfi Mustafa Mansour (DPO) pada bulan Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tern pat-tern pat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sekitar bulan Oktobere 2011 di, Ida mendatangi korban Taniroh untuk menawarkan pekerjaan di negara Jordan. Taniroh setuju dengan tawaran Ida tersebut, dan keesokan harinya, Ida dan Taniroh berangkat ke daerah Pondok Gede menuju rumah terdakwa Wawan Adiningrum. Sesampainya di rumah terdakwa, korban diantar terdakwa menuju ke penampungan TKI di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat milik Amhar A Atamimi. Di penampungan tersebut, korban disuruh mengisi identitas diri dan menyerahkan kelengkapan dokumen seperti paspor dan kartu keluarga.
Keesokan harinya, korban diantar terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, namun korban dinyatakan tidak sehat, sehingga harus dipulangkankan ke daerah asal dan tidak bisa berangkat untuk bekerja di luar negeri
Namun Terdakwa dan Amhar dapat mengupayakan untuk tetap memberang- katkan korban bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dan akan mencari orang yang akan mengurus keberangkatan korban.
Korban kemudian tetap tinggal di penampungan milik Amhar. Setelah 2 (dua) minggu, korban meminta ijin pulang ke Subang, Saat di Subang, korban mendapat telepon dari Ida yang mengatakan agar korban melakukan persiapan karena akan berangkat ke Mesir.
Keesokan harinya, korban diantar Ida menuju ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa menganar korban menuju penampungan tenaga kerja milik Amhar. Selama di penampungan milik Amhar tersebut, Amhar tidak pernah memberikan pelatihan kepada korban. Setelah 2 (dua) minggu di penampungan milik Amhar, korban dijemput oleh Fadi Jooma dari penampungan. Kemudian Fadi Jooma mengantar korban ke rumah Bungawati. Di sana, korban diwawancarai oleh Ayad Mansour, suaminya Bungawati. Kemudian setelah 2 hari di rumah tersebut, Bungawati mengantar korban menuju ke bandara dan menyerahkan korban kepada seseorang yang tidak dikenal Bungawati atas perintah suami bungawati. Selanjutnya korban diantar orang tersebut menuju Tanjung Pinang dengan menggunakan pesawat yang sudah tidak diingat korban maskapai penerbangannya. Seseampainya di Tanjung Pinang, korban diantar oleh seseoang yang tidak dikenal menuju Batam dengan menggunakan kapal laut. Setelah tiba di Batam, korban diantar oleh seseorang yang tidak dikenal menuju Singapura dengan menggunakan kapal laut. Setelah tiba di Singapura, korban sempat ditahan selama 2 (dua) hari karena masalah kelengkapan dokumen. Kemudian seseorang yang tidak dikenal menjemput korban dan mengantarnya menuju Kairo, Mesir.
Sesampainya di Mesir, korban dijemput oleh agen bernama Mr. Adil dan korban diserahkan kepada majikan bernama Madam Yasin. Korban sempat bekerja 9 bulan di tempat tersebut namun kemudian kembali ke agen Mr Adil karena korban hanya digaji selama 5 bulan. Kemudian korban diserahkan kepada majikan bernama Muhamad, namun kemudian korban kabur dari tempat itu karena korban harus mengurus rumah yang sangat besar dan juga harus mengurus anjing. Korban pergi ke tempat Algana, penampung TKI yang lari dari majikan. Kemudian Algana mencarikan pekerjaan kepada korban, namun korban tidak betah dan gonta-ganti pekerjaan sampai 10 (sepuluh) kali. Setiap kabur dari tempat majikan, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan Algana. Karena tidak tahan dan hamil, akhirnya korban melarikan diri menuju rumah temannya. Di sana, korban meminum obat menggugurkan kandungan yang membuat korban mengalami pendarahan. Teman korba akhirnya menelepon Kedutaan Besar Rl di Kairo meminta pertolongan. KBRI kemudian menolong korban dan 5 (lima) pada tanggal 12 Agustus 2015 memulangkan korban ke Indonesia.
Bahwa setelah korban berada di Kairo, terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari Amhar untuk diberikan kepada Ida sebagai upah dari merekrut korban.
Bahwa korban berangkat menuju Kairo, Mesir tanpa terlebih dahulu dibekali dengan pelatihan, asuransi dan kontrak kerja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami eksploitasi di Kairo, Mesir berupa tidak dibayarnya upah sesuai dengan lamanya bekerja, dan mengalami perkosaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberan- tasan Tindak Pidana Perdaganan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa Wawan Adiningrum Bin Sutardi bersama-sama dengan Ida Ningrum, Amhar A Atamimi (masing-masing menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta menempatkan Warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sekitar bulan Oktober 2011, Ida mendatangi Korban Taniroh untuk menawarkan pekerjaan di negara Jordan. Taniroh setuju dengan tawaran Ida tersebut, dan keesokan harinya, Ida dan Taniroh berangkat ke daerah Pondok Gede menuju rumah terdakwa Wawan Adiningrum. Sesampainya di rumah terdakwa, korban diantar terdakwa menuju ke penampungan TKI di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat milik Amhar A Atamimi. Di penampungan tersebut, korban disuruh mengisi identitas diri dan menyerahkan kelengkapan dokumen seperti paspor dan kartu keluarga.
Keesokan harinya, korban diantar terdakwa untuk melakukan pemerik- saan kesehatan, namun korban dinyatakan tidak sehat, sehingga harus dipulangkankan ke daerah asal dan tidak bisa berangkat untuk bekerja di luar negeri.
Namun Terdakwa dan Amhar dapat mengupayakan untuk tetap mem- berangkatkan korban bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dan akan mencari orang yang akan mengurus keberangkatan korban.
Korban kemudian tetap tinggal di penampungan milik Amhar. Setelah 2 (dua) minggu, korban meminta ijin pulang ke Subang, Saat di Subang, korban mendapat telepon dari Ida yang mengatakan agar korban melakukan persiapan karena akan berangkat ke Mesir.
Keesokan harinya, korban diantar Ida menuju ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa menganar korban menuju penampungan tenaga kerja milik Amhar. Selama di penampungan milik Amhar tersebut, Amhar tidak pernah memberikan pelatihan kepada korban. Setelah 2 (dua) minggu di penampungan milik Amhar, korban dijemput oleh Fadi Jooma dari penampungan. Kemudian Fadi Jooma mengantar korban ke rumah Bungawati. Di sana, korban diwawancarai oleh Ayad Mansour, suaminya Bungawati. Kemudian setelah 2 hari di rumah tersebut, Bungawati mengantar korban menuju ke bandara dan menyerahkan korban kepada seseorang yang tidak dikenal Bungawati atas perintah suami bungawati. Selanjutnya korban diantar orang tersebut menuju Tanjung Pinang dengan menggunakan pesawat yang sudah tidak diingat korban maskapai penerbangannya. Seseampainya di Tanjung Pinang, korban diantar oleh seseoang yang tidak dikenal menuju Batam dengan menggunakan kapal laut. Setelah tiba di Batam, korban diantar oleh seseorang yang tidak dikenal menuju Singapura dengan mengguna- kan kapal laut. Setelah tiba di Singapura, korban sempat ditahan selama 2 (dua) hari karena masalah kelengkapan dokumen. Kemudian seseorang yang tidak dikenal menjemput korban dan mengantarnya menuju Kairo, Mesir.
Sesampainya di Mesir, korban dijemput oleh agen bernama Mr. Adil dan korban diserahkan kepada majikan bernama Madam Yasin. Korban sempat bekerja 9 bulan di tempat tersebut namun kemudian kembali ke agen Mr Adil karena korban hanya digaji selama 5 bulan. Kemudian korban diserahkan kepada majikan bernama Muhamad, namun kemudian korban kabur dari tempat itu karena korban harus mengurus rumah yang sangat besar dan juga harus mengurus anjing. Korban pergi ke tempat Algana, penampung TKI yang lari dari majikan. Kemudian Algana mencarikan pekerjaan kepada korban, namun korban tidak betah dan gonta-ganti pekerjaan sampai 10 (sepuluh) kali. Setiap kabur dari tempat majikan, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan Algana. Karena tidak tahan dan hamil, akhirnya korban melarikan diri menuju rumah temannya. Di sana, korban meminum obat menggugurkan kandungan yang membuat korban mengalami pendarahan. Teman korba akhirnya menelepon Kedutaan Besar Rl di Kairo meminta pertolongan. KBRI kemudian menolong korban dan 5 (lima) pada tanggal 12 Agustus 2015 memulangkan korban ke Indonesia.
Bahwa setelah korban berada di Kairo, terdakwa diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Amhar untuk diberikan kepada Ida sebagai upah dari merekrut korban.
Bahwa korban berangkat menuju Kairo, Mesir tanpa terlebih dahulu dibekali dengan pelatihan, asuransi dan kontrak kerja.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami eksploitasi di Kairo, Mesir berupa tidak dibayarnya upah sesuai dengan lamanya bekerja, dan mengalami perkosaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 102 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi ke persidangan yang masing – masing memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.Saksi TANIROH binti ROSJANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
- bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Desember tahun 2011 yang dikenalkan oleh seseorang bernama ibu Ida;
- bahwa Ibu Ida adalah tetangga saksi yang saksi kenal bisa membantu orang kerja ke luar negeri;
- bahwa yang meminta kerja ke luar negeri adalah saksi sendiri dan saksi yang meminta tolong kepada ibu Ida, kemudian ibu Ida menyuruh saksi melengkapi persyaratannya salah satunya surat ijin dari suami;
- bahwa sebelumnya saksi sudah pernah bekerja di Oman selama 7 hari dan saksi dikembalikan ke Indonesia karena saat dicek kesehatan ternyata saksi sedang hamil;
- bahwa saksi ditawarkan oleh ibu Ida untuk bekerja di Jordan kemudian saksi diantar oleh ibu Ida ke daerah Pondok Gede Bekasi dan dikenalkan dengan Wawan (Terdakwa ) dan terdakwa yang akan memproses keberangkatan saksi jadi TKI lalu saksi diantar oleh Terdakwa ke rumah penampungan yaitu rumah Pak Amhar, disana ada sekitar 15 orang yang mau diberangkatkan kerja keluar negeri sebagai TKI, keesokan harinya saksi dibawa oleh seseorang yang berada di rumah pak Amhar ke klinik untuk periksa kesehatan, dan ternyata hasil cek kesehatan menerangkan saksi unfit, lalu saksi disuruh menunggu sampai ada keputusan;
- bahwa karena saksi dinyatakan unfit, saksi hanya diberikan uang oleh saksi Ida Ningrum sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) yang diserahkan kepada suami saksi yang bernama Cantel ;
- bahwa menurut cerita ibu Ida, terdakwa adalah pegawai dari pak Amhar sejak tahun 2008 ;
- bahwa Ibu ida merupakan sponsor yang mencari orang - orang dari Desa yang mau bekerja sebagai TKI ke luar negeri ;
- bahwa setahu saksi Tidak ada plang nama PT ditempat penampungan saksi waktu itu, yang saksi lihat penampungan itu seperti rumah tinggal biasa;
- bahwa saksi menunggu selama 15 ( lima belas ) hari dan dalam kurun waktu tersebut saksi menelepon Terdakwa bahwa saksi unfit, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi nanti akan diusahakan bagaimana supaya tetap bisa berangkat, kemudian saksi dijemput dibawa ke rumah terdakwa yang disana pada saat itu sudah ada ibu Ida, keesokan harinya saksi dibawa pulang ke Subang, 15 hari setelah saya di Subang ibu Ida menelepon saksi yang mengatakan saksi akan diberangkatkan ke Mesir, kemudian keesokan harinya saksi dibawa ke Jakarta dan diantarkan ke rumah Terdakwa ;
- bahwa sewaktu saksi di rumah Terdakwa, ada orang yang menjemput yang akan memberangkatkan saya ke Cairo dan saksi dipertemukan dengan orang yang bernama Bungawati dan Bungawati mengantar saksi sampai Bandara Sukarno Hatta;
- bahwa saksi diberangkatkan pada tanggal 26 Desember 2011 dengan tujuan Cairo dan setibanya di Cairo saksi dijemput oleh seseorang bernama Mr. Adil dan ditampung di rumahnya selama 7 ( tujuh ) hari, kemudian oleh Mr Adil saksi diantar ke rumah majikan saksi madam Yasmin;
- bahwa saksi bekerja selama 9 (sembilan) bulan dengan gaji $200 perbulan, akan tetapi saksi hanya digaji selama 5 (lima) bulan, selebihnya tidak dibayar lalu saksi dikembalikan ke Mr Adil dengan diantar oleh supir madam Yasmin;
- bahwa kemudian oleh Mr Adil saksi dipekerjakan kepada Mr. Muhamad disana saksi bekerja selama 1 (satu) tahun dengan gaji $200 perbulan, setelah 1 tahun gaji dinaikkan menjadi $250, akan tetapi saksi kabur dari rumah Mr Muhamad karena saksi tidak kuat, karena saksi harus bangun pukul 5.00 pagi dan bekerja sampai pukul 02.00 dinihari ;
- bahwa saksi kabur ke rumah kontrakan teman saksi bernama Lilis, saksi berada disana selama 7 (tujuh) hari dan selama saksi berada di kontrakan teman saksi Lilis, ia menelepon Mr.Alighana yang bisa membantu mencarikan kerja;
- bahwa selama saksi di Cairo saksi beberapa kali ganti majikan ;
- bahwa terakhir majikan saksi adalah Mr. Alighana, ketika saksi bekerja di rumah Alighana, saksi disuruh melayaninya berhubungan badan, sehingga saksi hamil 6 bulan, lalu saksi menggugurkan kandungan saksi dengan minum obat yang diberikan oleh teman;
- bahwa setelah saksi menggugurkan kandungan, saksi mengalami pendarahan, lalu saksi kabur ke rumah teman bernama Siti kemudian Siti menelepon ke KBRI memberitahukan keadaan saksi, kemudian oleh pihak KBRI saksi dijemput untuk dipulangkan ke Indonesia;
- bahwa setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta, saksi dijemput oleh Pegawai Dinas Sosial, disana saksi diberikan perawatan selama 20 (dua puluh) hari, setelah itu saksi dipulangkan ke Subang;
- bahwa saksi tidak ada memberikan uang kepada siapapun, bahkan saksi diberikan uang oleh ibu Ida sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- bahwa karena saksi dinyatakan unfit, saksi hanya diberikan uang oleh saksi Ida Ningrum sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) yang diserahkan kepada suami saksi yang bernama Cantel ;
- bahwa saksi tidak ada menandatangani kontrak kerja;
- bahwa saksi merasa ditipu karena saksi harusnya kerja di Jordan ternyata dipekerjakan di Cairo dan saksi mendapat gaji tetapi tidak sesuai dengan lamanya saksi bekerja ;
- bahwa selama saksi bekerja saksi mengalami kerugian dan saksi sudah sampaikan kepada LPSK dan yang memperhitungkan kerugiannya adalah pihak LPSK;
2. Saksi IDA NINGRUM binti ALI KASPA , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
- bahwa saksi kenal dengan saksi Taniroh sebagai teman sekampung, yang pernah menanyakan kepada saksi apakah ada orang yang bisa bantu mengirimkan ia untuk jadi TKI, lalu saksi menelepon Terdakwa menanyakan apakah masih rekrut TKI dan Terdakwa menjawab masih, sehingga saksi menemui Taniroh ke rumahnya di Subang;
- bahwa saksi menghubungkan Terdakwa dan Taniroh pada sekitar bulan Nopember tahun 2011;
- bahwa setelah saksi Taniroh siap untuk dibawa ke Jakarta, saksi menghubungi Terdakwa dan Terdakwa bilang bawa saja Taniroh ke rumah kontrakannya di Ujung Aspal Bekasi, kemudian Taniroh saksi bawa ke alamat yang dikatakan Terdakwa dan Taniroh saksi serahkan kepada Terdakwa, lalu saksi pulang;
- bahwa kemudian saksi mendengar kabar setelah 2 (dua) hari ,Taniroh dicek up,/ periksa kesehatan dan hasilnya hasil cek up Taniroh dinyatakan unfit, karena Taniroh unfit lalu Terdakwa menelepon saksi untuk menjumput Taniroh pulang ke Subang akan tetapi karena Taniroh tetap ingin berangkat ke luar negeri jadi TKI, dan akhirnya saksi tidak langsung membawa Taniroh pulang tetapi ia menunggu beberapa hari kemudian baru pulang ke Subang;
- bahwa sewaktu di kontrakan Terdakwa, saksi ada melihat 3 (tiga) orang yang mau diberangkatkan menjadi TKI;
- bahwa Terdakwa bekerja sama dengan PT. AVIDA tetapi tugas Terdakwa hanya merekrut orang-orang yang mau bekerja ke luar negeri ;
- bahwa Terdakwa bekerja merekrut orang yang akan diserahkan kepada PT. Yang mengirim TKI yaitu sejak tahun 2004;
- bahwa setelah saksi Taniroh pulang kampung selama 1 (satu) bulan, lalu Terdakwa menelepon saksi yang mengatakan agar saksi Tahiroh dibawa ke Jakarta karena Visanya sudah jadi, lalu saksi menelepon saksi Taniroh untuk mempersiapkan diri untuk berangkat ke Jakarta ;
- bahwa untuk pekerjaan tersebut saksi diberi upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap merekrut satu orang setelah yang bersangkutan berangkat ke luar negeri sebagai TKI;
- bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan upah kepada saksi, karena setahu saksi upah yang saksi terima adalah dari PT;
- bahwa selain saksi Taniroh , saksi pernah merekrut sepupu saksi untuk bekerja ke luar negeri dan saksi hanya mendapat penggantian ganti ongkos sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
3. Saksi RISCA NOVIAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- bahwa saksi menangkap Terdakwa karena ditugaskan sehubungan dengan SATGAS TPPO menerima laporan dari KBRI bahwa ada seorang TKI yang dipulangkan ke Indonesia karena pengirimannya illegal;
- bahwa setelah ada laporan tersebut saksi mendatangi Kedubes Cairo dan mendatangi Rumah Penampungan Trauma Center untuk melakukan introgasi dan di BAP;
- bahwa saksi Taniroh diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan karena ada perjanjian yang tidak ditepati oleh pihak perusahaan pengirimnya yaitu perjanjian mengenai uang upah kerja yang diterima oleh korban Taniroh;
- bahwa saksi Taniroh Taniroh dipulangkan ke Indonesia karena menurut pengakuan Taniroh, ia mendapat perlakukan yang tidak baik dari majikannya, sehingga Taniroh kabur pergi ke rumah temannya dan teman- nya menelepon ke KBRI Cairo dan pihak KBRI memulangkannya ke Indonesia;
- bahwa menurut informasi yang saksi terima, bahwa Terdakwa telah mengirim Taniroh menjadi TKI ke luar negeri secara perseorangan ;
- bahwa saksi tidak menanyakan tentang kerugian dari saksi korban Taniroh , karena Taniroh saat ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang memperhitungkan tentang kerugian itu ;
4. Saksi AMHAR bin ABDULLAH ATAMIMI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena saksi pernah menampung para calon TKI di rumah saksi untuk diserahkan ke PT. Penyalur; TKI ;
- bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi pada waktu itu adalah benar ;
- bahwa saksi tidak kenal dengan Taniroh akan tetapi ia pernah menginap di rumah penampungan calon TKI milik saksi untuk sementara sebelum diserahkan ke PT.Penyalur TKI;
- bahwa Taniroh dibawa ke rumah penampungan saksi karena ada 2 orang sponsor yang membawanya, yang mana sponsor tersebut sudah lama bekerja sama dengan saksi yaitu Terdakwa dan seorang lagi bernama IDA;
- bahwa yang membawa Taniroh ke rumah penampungan milik saksi adalah sdr. Wawan ( Terdakwa ) ;
- bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa dulu adalah karyawan saksi ;
- bahwa Taniroh hanya menginap sebentar di rumah penampungan milik saksi dan setelah diserahkan ke PT. AVIDA, Taniroh diperiksa kesehatan nya, kemudian setelah diperiksa kesehatannya ternyata Taniroh unfit;
- bahwa setelah Taniroh dinyatakan unfit, saksi memberi tahu kepada Terdakwa agar Taniroh diambil kembali untuk dipulangkan ke kampungnya;
- bahwa saksi tidak ingat kapan Taniroh dijemput oleh Terdakwa setelah dinyatakan unfit ;
- bahwa saksi tidak punya perusahaan / PT, saksi hanya jadi sponsor dari beberapa PT yang menunggu bawaan dari sponsor lain yang mencari calon TKI dari daerah;
- bahwa saksi bekerjasama dengan beberapa PT. dalam penyaluran TKI, antara lain PT. AVIDA AVIA DUTA, PT.AMANTAMA dan PT. GRAHA;
- bahwa saksi tidak tahu,perusahaan mana yang memberangkatkan Taniroh yang pasti dia tidak melalui PT. AVIDA;
- bahwa ketika dipenampungan di rumah saksi, saksi menjelaskan mengenai kepada calon TKI tentang hak mereka yaitu gaji, kalau ke Arab Saudi rata-rata dibayar hanya.800 real atau sekitar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) per bulan;
- bahwa upah yang saksi peroleh dari merekrut orang yang mau diberangkatkan jadi TKI adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kepala jika jadi diberangkatkan;
- bahwa uang tersebut diperoleh dari PT yang memberangkatkan TKI sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), uang itu dibagi-bagi sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan antara lain untuk transport yang membawa dari desa dan untuk sponsor yang merekrut, juga kepada calon TKI diberikan juga uang untuk pengurusan visa dan paspor ;
- bahwa sebenarnya sejak tahun 2011 PT AVIDA sudah tidak bisa lagi memberangkatkan orang sebagai TKI tetapi PT. AVIDA masih beroperasi, tetapi tepatnya kapan tidak beroperasi lagi saksi tidak tahu, yang saksi tahu sekarang sudah tidak beroperasi lagi;
- bahwa saksi juga dijadikan tersangka dalam kasus Taniroh ini ;
- bahwa saksi tidak ikut mengupayakan keberangkatan Taniroh, akan tetapi meskipun Taniroh dikatakan unfit, saksi masih memberikan kesempatan untuk ditaruh di penampungan sampai Terdakwa membawa pulang dan Taniroh sudah pernah pulang ke kampungnya, dan saksi tidak tahu lagi kapan dia balik ke Jakarta untuk di berangkatkan;
- bahwa saksi pernah diberikan uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) katanya sebagai uang rokok dan biaya makan selama Taniroh ditampung di tempat saksi ;
5. Saksi BUNGAWATI binti KASIROH,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi tersebut adalah benar ;
bahwa saksi dulu sering membantu suami saksi bernama IYAN MANSUR untuk mengurus pemberangkatan TKI karena mantan suami saksi tersebut punya usaha PJTKI yang berdomisili di Yordan dan Taniroh pernah dibawa oleh teman mantan suami untuk menginap 1 (satu) malam di rumah saksi ;
bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;;
bahwa rumah saksi bukan tempat untuk penampungan calon TKI ;
bahwa saksi tidak tahu tentang kedatangan Taniroh ke rumah saksi, tetapi yang saksi dengar Taniroh datang ke rumah saksi atas suruhan mantan suami saksi ;
bahwa saksi yang mengantar saksi Taniroh ke Bandara karena pada saat itu kebetulan saksi mau ke solo naik pesawat;
bahwa dalam perjalanan ke bandara saksi tidak menanyakan kepada saksi Taniroh tujuannya mau kemana ;
bahwa saksi tidak tahu saksi Taniroh naik pesawat apa karena saksi hanya disuruh oleh mantan suami saksi sekalian membawa saksi Taniroh ke Bandara Soekarno Hatta dan setelah tiba di Bandara saksi disuruh menemui seseorang bernama Nanang di Terminal I lalu Taniroh saksi serahkan kepada Nanang dan selanjutnya saksi tidak tahu kemana saksi Taniroh di berangkatkan;
bahwa waktu itu saksi ke bandara diantar oleh adik saksi jadi dalam mobil hanya ada tiga orang ;
bahwa keuntungan yang diperolah dari mengirimkan calon TKI biasanya kami mendapatkan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan calon TKI mendapat Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) uang itu diperoleh dari Agency dan Agency mendapat uang dari calon majikan yang membutuhkan TKI;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk didengar keterangannya diper- sidangan yaitu :
Saksi HADI JUNAEDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa pernah bekerja sama dengan pak AMHAR sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 ;
bahwa pak AMHAR tidak mempunyai perusahaan (PT) tetapi rumahnya dijadikan penampungan para calon TKI;
bahwa saksi mengetahui hal itu karena saksi juga ikut bekerja pada pak AMHAR, saksi bagian menyediakan bahan makanan untuk calon TKI untuk makan sehari-hari ;
bahwa Taniroh pernah menginap di rumah penampungan milik pak AMHAR sekitar tahun 2011;
bahwa yang membawa Taniroh ke rumah penampungan milik pak AMHAR adalah Terdakwa;
bahwa Taniroh tinggal di rumah penampungan milik pak AMHAR selama 1 (satu) minggu, karena hasil pemeriksaan Taniroh dinyatakan unfit, pak AMHAR bilang tunggu saja dulu masih akan diusahakan supaya tetap bisa berangkat;
bahwa setelah Taniroh dinyatakan unfit saksi pernah melihat ada orang Arab datang menjemput Taniroh setelah berbicara terlebih dahulu dengan Pak AMHAR dan saksi tidak tahu dibawa kemana Taniroh waktu itu ;
bahwa kemudian ketika saksi pulang kampung, dengar berita katanya Taniroh diperkosa oleh majikannya pada waktu di Cairo;
bahwa saksi tidak tahu seperti apa usaha yang dilakukan oleh pak AMHAR agar Taniroh bisa diberangkatkan walaupun dinyatakan unfit atau ditolak oleh perusahaan lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa awalnya sekitar tahun 2011 saksi Ida Ningrum menelepon terdakwa yang mengatakan bahwa ada calon TKI yang akan berangkat ke Timur Tengah ;
bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Ida Ningrum untuk membawa calon TKI tersebut ke tempat tinggal terdakwa yang satu rumah dengan Pak AMHAR di Pondok Gede dengan membawa dokumen berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, surat izin dari suami, paspor dan kemudian dikenal oleh terdakwa calon TKI itu bernama Taniroh ;
bahwa kemudian Taniroh mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan KTP dan kemudian terdakwa melaporkan kepada pak Amhar, lalu pak Amhar menyuruh terdakwa membawa Taniroh ke PT AVIDA AVIA DUTA dan kemudian terdakwa mengantar Taniroh untuk medical cek up, kemudian besoknya terdakwa mengecek hasil cek up Taniroh ternyata hasilnya Taniroh dinyatakan UNFIT ;
bahwa kemudian Terdakwa membawa Taniroh ke rumah Pak Amhar dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum dan mengatakan bahwa Taniroh Unfit dan saksi Ida Ningrum mengatakan bisa tidak dibantu untuk tetap berangkat ke luar negeri ;
bahwa kemudian terdakwa melapor ke pak Amhar dan pak Amhar menyuruh menghubungi Ibrahim, kemudian Ibrahim datang ke rumah pak Amhar mengecek Taniroh dan bertemu dengan Pak Amhar ;
bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada pak Amhar dan pak Amhar mengatakan Taniroh bisa berangkat ;
bahwa kemudian Taniroh ijin pulang dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum untuk menjemput Taniroh kemudian ;
bahwa 2 ( dua ) minggu kemudian pak Amhar mengatakan ada panggilan untuk berangkat ke luar negeri dan menyuruh Taniroh berangkat ke Jakarta dan kemudian sempat Taniroh tinggal di rumah Pak Amhar selama 2 ( dua ) minggu ;
bahwa pada waktu itu Taniroh mempunyai Paspor ijin kerja dan surat persetujuan dari suaminya untuk ijin kerja ke luar negeri;
bahwa terdakwa tidak tahu,kenapa Taniroh dinyatakan unfit ;
bahwa pada tahun 2011 penampungan calon TKI milik pak AMHAR ada memiliki ijin usaha untuk penampungan calon TKI ;;
bahwa terdakwa tidak pernah lihat apakah ada kontrak kerja antara PT. AVIDAH atau perusahaan yang menyalurkan di Indonesia dengan perusahaan yang menyalurkan di luar negeri ;
bahwa terdakwa tidak tahu apakah setiap calon TKI dijamin dengan Assuransi karena terdakwa hanya sebagai sponsor yang merekrut calon TKI dari daerah dan saksi serahkan kepada Perusahaan Penyalur;
bahwa kalau calon TKI sudah dinyatakan unfit seharusnya tidak bisa lagi diberangkatkan;
bahwa terdakwa tidak mencegah Taniroh berangkat ke Cairo karena yang berupaya supaya Taniroh tetap berangkat bukan terdakwa sendiri tetapi ada pihak lain termasuk pak AMHAR ikut mengupayakan keberangkatan Taniroh;
bahwa terdakwa tidak tahu, kalau Taniroh diperkosa majikannya dan terdakwa baru tahu ketika terdakwa diperiksa di Bareskrim;
bahwa terdakwa tidak menjanjikan sesuatu kepada Taniroh pada waktu mau berangkat ke luar negeri kecuali mengatakan gaji yang akan diterima nantinya sejumlah 200 dollar;
bahwa terdakwa untuk keberangkatan Taniroh ke luar negeri mendapat uang dari pak AMHAR sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan tetapi uang itu terdakwa berikan kepada saksi Ida Ningrum ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan adalah berupa :
- 1 (satu) buah asli SPLP nomor XD 40796 atas nama TANIROH Binti ROSJANI ;
- 1 (satu) buah buku warna hijau ada tulisan OTHERS yang didalamnya terdapat nama TANIROH RASJANI ;
- 1 (satu) lembar Fotocoy surat tugas No.2.330/PTAA-RH/XI/09 tanggal 12 Nopember 2009 dari Ridho Hasan,SH Direktur PT.AVIDA AVIADUTA kepada AMHAR ABDULLAH bertugas untuk mengkoordinator petugas lapangan Prov Jawa Barat ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy E 7 warna putih berikut 2 (dua) buah Simcard dengan nomor 0818806506131 dan 081284199399
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi – saksi dan terdakwa , mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana atau dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu surat dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersi- dangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama yaitu pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tersebut;
Menimbang, bahwa adapun unsure-unsur pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang membawa Warga Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Ad 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah sama dengan yang dimaksud barang siapa yaitu setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum ke persidangan sebagai terdakwa adalah WAWAN ADININGRUM Bin SUTARDI yang pada awal persidangan telah ditanyakan tentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan, dimana semuanya telah dibenarkan oleh terdakwa, serta selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak terdapat tanda-tanda pada diri terdakwa yang menunjukkan terdakwa tidak sehat akal pikirannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sehat akal pikirannya dan kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya ;
Berdasarkan Fakta tersebut maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur yang membawa Warga Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 7 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan,pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immaterial ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2011, saksi Ida Ningrum menelepon terdakwa yang mengatakan bahwa ada calon TKI yang ingin berangkat bekerja ke Timur Tengah (Jordan) yang kemudian diketahui terdakwa calon TKI tersebut bernama Taniroh dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Ida Ningrum untuk membawa saksi Taniroh tersebut ke rumah terdakwa di daerah Pondok Gede kemudian setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengantarkan saksi Taniroh ke tempat penampungan TKI di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi milik saksi Amhar A Atamimi ;
Meninbang, bahwa setelah sampai di tempat penampungan itu kemudian Taniroh mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan KTP, paspor, Kartu Keluarga dan surat izin / persetujuan dari suami dan kemudian terdakwa melaporkan kepada saksi Amhar A Atamimi lalu saksi Amhar A.Attamimi menyuruh terdakwa membawa saksi Taniroh ke PT AVIDA AVIA DUTA dan kemudian terdakwa mengantar Taniroh untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian besoknya terdakwa mengecek hasil pemeriksaan kesehatan saksi Taniroh ternyata hasilnya saksi Taniroh dinyatakan UNFIT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mengetahui saksi Taniroh Unfit , terdakwa melaporkannya kepada saksi Amhar A Atamimi dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum yang memberitahukan bahwa saksi Taniroh dinyatakan Unfit dan saksi Ida Ningrum mengatakan bisa tidak dibantu untuk tetap berangkat ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa melapor kepada saksi Amhar A Attamimi dan saksi Amhar A Atamimi menyuruh menghubungi Ibrahim, kemudian Ibrahim datang ke rumah saksi Amhar A Atamimi mengecek saksi Taniroh dan sekaligus menemui saksi Amhar A Atamimi dan setelah diproses / diurus ternyata menurut saksi Amhar A Atamimi saksi Taniroh bisa berangkat untuk bekerja ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa kemudian sebelum berangkat ke luar negeri, saksi Taniroh ijin pulang ke kampungnya di Subang dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum agar menjemput Taniroh untuk pulang ke kampungnya, kemudian setelah 2 ( dua ) minggu kemudian saksi Amhar A Attamimi mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada panggilan kepada saksi Taniroh untuk berangkat ke luar negeri dan menyuruh Taniroh berangkat ke Jakarta dan Terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum agar membawa Taniroh ke Jakarta kemudian sebelum saksi Taniroh berangkat ke luar negeri Taniroh tinggal di rumah saksi Amhar A Atamimi selama 2 ( dua ) minggu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2011 saksi Taniroh diantar oleh saksi Bungawati ke bandara Soekarno Hatta untuk berangkat ke luar negeri dengan tujuan Cairo (Mesir ) dan setibanya di Cairo saksi dijemput oleh seseorang bernama Mr. Adil dan ditampung di rumahnya selama 7 ( tujuh ) hari, kemudian oleh Mr Adil saksi diantar ke rumah majikan saksi madam Yasmin;
Menimbang, bahwa saksi Taniroh bekerja selama 9 (sembilan) bulan dengan gaji $200 perbulan, akan tetapi saksi Taniroh hanya digaji selama 5 (lima) bulan, selebihnya tidak dibayar lalu saksi Taniroh dikembalikan ke Mr Adil dengan diantar oleh supir madam Yasmin;
Menimbang, bahwa kemudian oleh Mr Adil, saksi Taniroh dipekerjakan kepada Mr. Muhamad disana saksi Taniroh bekerja selama 1 (satu) tahun dengan gaji $200 perbulan, setelah 1 tahun gaji dinaikkan menjadi $250, akan tetapi saksi Taniroh kabur dari rumah Mr Muhamad karena saksi Taniroh tidak sanggup / tidak kuat karena saksi Taniroh harus bangun pukul 5.00 pagi dan bekerja sampai pukul 02.00 dinihari ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Taniroh tidak sanggup kerja di rumah Mr Muhammad, saksi Taniroh kabur ke rumah kontrakan teman saksi Taniroh bernama Lilis, saksi Taniroh berada disana selama 7 (tujuh) hari dan selama saksi Taniroh berada di kontrakan teman saksi Lilis, ia menelepon Mr.Alighana yang bisa membantu mencarikan kerja;
Menimbang, bahwa kemudian terakhir majikan saksi Taniroh adalah Mr. Alighana, ketika saksi Taniroh bekerja di rumah Alighana, saksi Taniroh disuruh melayaninya berhubungan badan, sehingga saksi Taniroh hamil 6 ( enam ) bulan, lalu saksi Taniroh menggugurkan kandungan saksi Taniroh dengan minum obat yang diberikan oleh teman;
Menimbang, bahwa setelah saksi Taniroh menggugurkan kandungan, saksi Taniroh mengalami pendarahan, lalu saksi Taniroh kabur ke rumah teman bernama Siti kemudian Siti menelepon ke KBRI memberitahukan keadaan saksi Taniroh kemudian oleh pihak KBRI saksi Taniroh dijemput untuk dipulangkan ke Indonesia dan setelah sampai di Bandara Soekarno Hatta, saksi Taniroh dijemput oleh Pegawai Dinas Sosial, disana saksi Taniroh diberikan perawatan selama 20 (dua puluh) hari, setelah itu saksi Taniroh dipulangkan ke Subang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa ia dalam memberangkatkan Taniroh mendapat fee dari saksi Amhar A Atamimi sebesar Rp. 1.000.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui karena saksi Taniroh dinyatakan Unfit maka saksi Taniroh seharusnya tidak bisa diberangkatkan untuk bekerja ke luar wilayah Negara Republik Indonesia akan tetapi ketentuan tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa justru Terdakwa membantu mengusahakan agar saksi Taniroh tetap berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara bekerjasama dengan saksi Amhar A Atamimi dan pihak pihak lainnya ;
Berdasarkan fakta – fakta tersebut maka unsur yang membawa Warga Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidang- an bahwa Terdakwa menerima telepon dari saksi Ida Ningrum yang mengatakan bahwa ada calon TKI yang ingin berangkat bekerja ke Timur Tengah (Jordan) yang bernama Taniroh dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Ida Ningrum untuk membawa saksi Taniroh tersebut ke rumah terdakwa di daerah Pondok Gede kemudian setelah sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengantarkan saksi Taniroh ke tempat penampungan TKI di Gang PLN RT 005 RW 005 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi milik saksi Amhar A Atamimi ;
Meninbang, bahwa setelah sampai di tempat penampungan itu kemudian Taniroh mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan KTP, paspor, Kartu Keluarga dan surat izin / persetujuan dari suami dan kemudian terdakwa melaporkan kepada saksi Amhar A Atamimi lalu saksi Amhar A.Attamimi menyuruh terdakwa membawa saksi Taniroh ke PT AVIDA AVIA DUTA dan kemudian terdakwa mengantar Taniroh untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian besoknya terdakwa mengecek hasil pemeriksaan kesehatan saksi Taniroh ternyata hasilnya saksi Taniroh dinyatakan UNFIT ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mengetahui saksi Taniroh Unfit , terdakwa melaporkannya kepada saksi Amhar A Atamimi dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum yang memberitahukan bahwa saksi Taniroh dinyatakan Unfit dan saksi Ida Ningrum mengatakan bisa tidak dibantu untuk tetap berangkat ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa melapor kepada saksi Amhar A Attamimi dan saksi Amhar A Atamimi menyuruh menghubungi Ibrahim, kemudian Ibrahim datang ke rumah saksi Amhar A Atamimi mengecek saksi Taniroh dan sekaligus menemui saksi Amhar A Atamimi dan setelah diproses / diurus ternyata menurut saksi Amhar A Attamimi saksi Taniroh bisa berangkat untuk bekerja ke luar negeri ;
Menimbang, bahwa kemudian sebelum berangkat ke luar negeri, saksi Taniroh ijin pulang ke kampungnya di Subang dan terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum agar menjemput Taniroh untuk pulang ke kampungnya, kemudian setelah 2 ( dua ) minggu kemudian saksi Amhar A Atamimi mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada panggilan kepada saksi Taniroh untuk berangkat ke luar negeri dan menyuruh Taniroh berangkat ke Jakarta dan Terdakwa menelepon saksi Ida Ningrum agar membawa Taniroh ke Jakarta kemudian sebelum saksi Taniroh berangkat ke luar negeri Taniroh tinggal di rumah saksi Amhar A Atamimi selama 2 ( dua ) minggu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2011 saksi Taniroh diantar oleh saksi Bungawati ke bandara Soekarno Hatta untuk berangkat ke luar negeri dengan tujuan Cairo (Mesir ) ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka unsur Turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dari pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang yang dilakukan secara bersama-sama“;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan pasal yang didakwa- kan terhadap diri Terdakwa, selain pidana penjara terhadap pelaku tidak pidana perdagangan orang juga dikenakan pidana denda, maka terhadap Terdakwa haruslah dihukum pula untuk membayar denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain itu oleh karena setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, maka terhadap diri Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, juga harus dihukum untuk membayar restitusi kepada para saksi korban ;
Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya biaya Restitusi yang harus dibayar Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa saksi korban Taniroh di depan persidangan pada pokoknya telah menerangkan yang bersangkutan merasa dirugikan akibat perbuatan Terdakwa atas dasar itu, Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya antara lain menuntut agar Terdakwa dihukum untuk membayar restitusi kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban Taniroh merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, kemudian saksi korban Taniroh mengajukan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) tanggal 21 Desember 2015 perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dan untuk itu lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait kerugian materil maupun immaterial yang diderita saksi korban Taniroh atas peristiwa tindak pidana yang dialaminya dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi dan penilaian besaran restitusi kerugian materil maupun immaterial dengan mempertimbangkan pula kesanggupan dan kemampuan terdakwa, kemudian setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyimpulkan bahwa total penilaian Restitusi yang harus dibayar terdakwa kepada saksi korban Taniroh adalah sebesar Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dan penilaian Lembaga Perlin- dungan Saksi dan Korban ( LPSK ) tersebut diatas telah dikirimkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) kepada Majelis Hakim dengan suratnya tertanggal 4 April 2016, yang mana hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut dapat dijadikan pedoman bagi Majelis Hakim untuk menentukan besarnya jumlah restitusi yang harus dibayar Terdakwa kepada saksi korban Taniroh ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) buah asli SPLP nomor XD 40796 atas nama TANIROH Binti ROSJANI ;
- 1 (satu) buah buku warna hijau ada tulisan OTHERS yang didalamnya terdapat nama TANIROH RASJANI ;
- 1 (satu) lembar Fotocoy surat tugas No.2.330/PTAA-RH/XI/09 tanggal 12 Nopember 2009 dari Ridho Hasan,SH Direktur PT.AVIDA AVIADUTA kepada AMHAR ABDULLAH bertugas untuk mengkoordinator petugas lapangan Prov Jawa Barat ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy E 7 warna putih berikut 2 (dua) buah Simcard dengan nomor 0818806506131 dan 081284199399
Oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan dalam perkara lain maka ditentukan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka AMHAR A. ATAMIMI ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun keadaan- keadaan yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan-Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Tindak pidana perdagangan orang saat ini senantiasa meningkat kualitas dan kuatintasnya, dan dipandang dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat;
Keadaan-Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Mengingat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAWAN ADININGRUM Bin SUTARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang yang dilakukan secara bersama – sama” sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa- bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi korban TANIROH binti ROSJANI sebesar Rp. 10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah asli SPLP nomor XD 40796 atas nama TANIROH Binti ROSJANI ;
1 (satu) buah buku warna hijau ada tulisan OTHERS yang didalamnya terdapat nama TANIROH RASJANI ;
1 (satu) lembar Fotocoy surat tugas No.2.330/PTAA-RH/XI/09 tanggal 12 Nopember 2009 dari Ridho Hasan,SH Direktur PT. AVIDA AVIADUTA kepada AMHAR ABDULLAH bertugas untuk mengkoordinir petugas lapangan Prov Jawa Barat ;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy E 7 warna putih berikut 2 (dua) buah Simcard dengan nomor 0818806506131 dan 081284199399
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara tersangka AMHAR A ATAMIMI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016, oleh kami Hj.SUKMAYANTI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, BAGUS IRAWAN, SH.,MH., dan KURNIA YANI DARMONO, SH.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, ,dibantu oleh ROMAIDA BANJARNAHOR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh SANTOSO,SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, BAGUS IRAWAN, SH. MH. KURNIA YANI DARMONO, SH. MHum. | Hakim Ketua, Hj.SUKMAYANTI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
ROMAIDA BN,SH.
-