153 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
NOMOR 153PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam permohonan Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
WANDA ARSYAD, pekerjaan Karyawan PT. Seiwa Indonesia, berlamat di Jalan Bojong Asri XI F 15/10 RT 06/13 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
H. MG.GUNAWAN RAFF, SH.;
NURYADI, SH.;
MOCH. WIDAYAT;
Drs. HARUN VK., SH.;
ZAINUL AMRI, SH.;
DENI ZULFIKAR, SH.;
RANGGA PURBOYO, SH.;
IRWAN FACHRIA, SH.;
Para Konsultan Hukum yang tergabung pada Tim Advokasi Peduli Rakyat (TAPERA), beralamat di Jalan Ekor Kuning II Nomor 36 Rawamangun, Jakarta 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat/ Termohon Kasasi;
melawan
PT. SEIWA INDONESIA, beralamat di Jalan Lombok I, Blok M2-2, Kawasan Berikat MM 2100, Cikarang Barat, Bekasi 17520, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
DAUD QINDI, SH.;
DONNI MARTIN, SH., MH.;
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Yusuf – Daud & Rekan, berkantor di Gedung Panca Tunggal Lantai 3, Jalan Cikini Raya Nomor 91 G, Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat/ Pemohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat/Termohon Kasasi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat/Pemohon Kasasi dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saudara Wanda Arsyad adalah benar pekerja PT. Seiwa Indonesia, yang telah mulai bekerja sejak tanggal 11 Oktober 1998 (masa kerja 10 tahun 5 bulan), posisi: Pengemudi, dengan upah perbulan Rp.1.509.000,- (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah) dan terakhir menerima upah pada bulan April 2008;
Bahwa Penggugat tidak masuk bekerja sejak tanggal 28 Februari 2008 karena sakit yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
Bahwa Tergugat berpendapat Penggugat dianggap telah mengundurkan diri adalah tidak berdasar karena selama Penggugat tidak masuk bekerja dikarenakan dalam keadaan sakit dan sebagai pertanggungjawaban ketidakhadirannya Penggugat selalu mengirimkan bukti surat dokter kepada pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas status Penggugat sampai saat diajukannya gugatan ini adalah masih tetap sebagai Karyawan PT. Seiwa Indonesia ditandai dengan tidak pernah adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karenanya Tergugat telah melanggar Pasal 153 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa selama bekerja Penggugat berkelakuan baik dan belum pernah mendapat Surat Peringatan;
Bahwa pihak Tergugat diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 93 ayat (2) a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu dengan tidak membayarkan upah Penggugat sejak bulan Mei 2008 yang biasanya dibayarkan melalui transfer via Bank;
Bahwa Tergugat diduga telah melakukan penyimpangan/kesalahan perhitungan di dalam pembayaran uang lembur sebagaimana ketentuan yang diatur Pasal 78 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Tergugat selama kurun waktu 9 (sembilan) tahun tidak pernah memberikan uang transport kepada Penggugat sampai saat ini selama waktu menjalankan tugasnya;
Bahwa Tergugat pada tanggal 9 Juni 2008, 17 Juni 2008 dan 1 Juli 2008 telah dikirim Surat Somasi ke 1, ke 2 dan ke 3 (terakhir) oleh kuasa hukum Penggugat namun pihak Tergugat tidak menanggapi ajakan pihak Penggugat untuk dapat menyelesaikan perkara aquo secara bipartit melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan;
Bahwa Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 99 karena sejak tanggal 29 September 2008 telah memblokir asuransi kesehatan Penggugat secara sepihak dan semena-mena, padahal masa berlaku Kartu Asuransinya sampai dengan tanggal 5 Desember 2008, sehingga hal ini sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Penggugat karena asuransi kesehatannya diblokir akhirnya berobat dengan biaya sendiri sampai bulan Desember 2008 dan selalu disertai surat izin keterangan dokter tidak bekerja karena sakit;
Bahwa permohonan mediasi Penggugat diajukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Juli 2008 yang dilakukan telah menemui kegagalan kata sepakat dan atau tidak berhasil;
Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Februari 2009 dengan surat Nomor 567/320/HI-Syaker/II/2009 telah diterima oleh Penggugat tetapi ditolak oleh Tergugat;
Bahwa sesuai Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bekasi tertanggal 26 Februari 2009, disimpulkan mediasi tidak tercapai dan atau gagal;
Bahwa Penggugat beserta keluarga sampai saat ini dalam keadaan sangat menderita karena diterlantarkan oleh pihak Tergugat;
Bahwa secara hukum tindakan pihak Tergugat telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum, maka untuk menjamin gugatan dalam perkara aquo tidak menjadi sia-sia, maka pihak Penggugat mohon agar Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung meletakan Sita Jaminan atas Barang Tidak Bergerak milik pihak Tergugat berupa Bangunan Kantor dan Tanahnya yang terletak di Jalan Lombok I, Blok M2-2, Kawasan Berikat MM 2100, Cikarang Barat, Bekasi 17520;
Bahwa sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi, maka para pihak atau salah satu pihak yang tidak menerima isi anjuran, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dapat mengajukan gugatan ke PHI Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 584 Bandung;
Oleh karenanya berdasarkan alasan-alasan dalam gugatan di atas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum sebelum ada putusan tetap, Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat masih berlangsung;
Menyatakan Tergugat secara sah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (1) b, Pasal 93 ayat 2, Pasal 99, serta Pasal 153 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menghukum agar Tergugat membayar seluruh hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Peletakan Sita Jaminan;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat dalam Konvensi di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rekonvensi ini, oleh karena itu mohon dianggap sudah tercantum pula dalam Rekonvensi ini;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai pekerja Penggugat Rekonvensi telah tidak masuk kerja selama 3 (tiga) bulan 17 hari, oleh karena itu sesuai ketentuan undang-undang dan PKB Penggugat Rekonvensi memanggil Tergugat Rekonvensi untuk datang menghadap, namun telah 3 kali surat panggilan Tergugat Rekonvensi tidak datang, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menganggap Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri sebagai pekerja;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri, maka terhitung sejak bulan Juni 2008, hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah putus;
Bahwa selain dari pada itu perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak masuk kerja selama 3 bulan 17 hari, telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB III 2008-2010) Pasal 76 ayat (3) juncto Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berakibat pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai pekerja juga diikutsertakan dalam
Asuransi Kesehatan, dimana biaya pengobatan yang ditanggung Penggugat
Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Untuk rawat jalan sebesar Rp. 3.600.000,- per tahun;
Untuk rawat inap sebesar Rp. 27.500.000,- per tahun;
untuk perawatan gigi sebesar Rp. 800.000,- per tahun;
Bahwa sebagaimana telah Penggugat singgung dalam Konvensi, Tergugat Rekonvensi sepanjang tahun 2008 telah menggunakan kartu asuransinya untuk berobat jalan (rawat jalan) sebanyak 148 kali dengan total biaya sebesar Rp.54.825.493,- (lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) jauh melebihi plafon yang ditanggung perusahaan yaitu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa kelebihan sebesar Rp.51.225.493,- merupakan tanggungan Tergugat Rekonvensi, oleh karena klaim asuransi tersebut telah dibayar lebih dahulu oleh Penggugat Rekonvensi, kelebihan tersebut menjadi hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonvensi telah mengundurkan diri, hutang
Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.51.225.493,- secara yuridis dapat dikompensasikan (dikurangi) dengan hak-hak Tergugat Rekonvensi yang belum diberikan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI:
Menerima gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB III) dengan tidak masuk kerja selama 3 bulan 17 hari;
Memberikan ijin kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Tergugat Rekonvensi, terhitung
sejak bulan Juni 2008;Menyatakan kelebihan biaya berobat (over limit) sebesar Rp.51.225.493, merupakan hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi, yang dapat diperhitungkan (dikurangi) dengan hak-hak Tergugat Rekonvensi yang belum diberikan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 56/G/2009/PHI.BDG. tanggal 14 Agustus 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan mewajibkan Tergugat PT. Seiwa Indonesia mempekerjakan kembali Penggugat Wanda Arsyad;
Menyatakan mewajibkan Tergugat untuk memanggil Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan mewajibkan Penggugat untuk melaporkan kepada Tergugat untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.054.000,- (sembilan juta lima puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk keseluruhan;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Seiwa Indonesia tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Nomor 56/G/2009/PHI.Bdg. tanggal 14 Agustus 2009;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terhitung mulai bulan Desember 2008;
Mewajibkan Pemohon Kasasi membayar secara tunai kepada Termohon Kasasi berupa:
Uang Pesangon
1 x 9 x Rp.1.509.000,- = Rp. 13.581.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 4 x Rp.1.509.000,- = Rp. 6.036.000,-
Uang Penggantian Hak
15% x Rp.19.617.000,- = Rp. 2.942.550,-
Uang Proses Juli sampai dengan Agustus 2008
6 x Rp.1.509.000,- = Rp. 9.054.000,-
Total = Rp. 31.613.550,-
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat/Termohon Kasasi pada tanggal 19 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat/Termohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2011 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada tanggal 13 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/PK/2011/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori Peninjauan Kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tersebut pada tanggal 13 Mei 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 21 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada tanggal 28 Juli 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adanya Surat Pernyataan Saudara Masruri, Nomor KTP 3275051109750041, yang beralamat Jalan Mandor Ijo RT 04/01, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi, membuat pernyataan tertanggal 23 November 2010 yang bersangkutan telah menyampaikan Surat Dokter selama Saudara Wanda Arsyad sakit, sehingga ini merupakan bantahan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada halaman 10 dari 12 butir 2 (dua) perihal alasan ketidakhadiran Saudara Wanda Arsyad terhadap pemanggilan ke-III (ketiga) yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa adanya Surat Pernyataan Saudara Mujiono, Karyawan PT. Seiwa Indonesia yang beralamat Jalan Lombok I, Blok M2-2, Kawasan Berikat MM 2100, Cikarang Barat, Bekasi 17520, membuat pernyataan tertanggal 23 November 2010 yang bersangkutan telah menyampaikan Surat Dokter selama Saudara Wanda Arsyad sakit, sehingga ini juga merupakan bantahan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada halaman 10 dari 12 butir 2 (dua) perihal alasan ketidakhadiran Saudara Wanda Arsyad terhadap pemanggilan ke-III (ketiga) yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa adanya Surat Keterangan Sakit dari dokter, tertanggal 22 Juni 2008 yang menerangkan yang bersangkutan istirahat sakit pada tanggal 22-23 Juni 2008, hal ini merupakan bantahan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada halaman 10 dari 12 butir 1 (satu) perihal alasan ketidakhadiran Saudara Wanda Arsyad terhadap pemanggilan Ke III (ketiga) yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima oleh karena tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau adanya kekhilafan Hakim dalam perkara Judex Juris dan Novum Pemohon Peninjauan Kembali yaitu Surat Pernyataan Saudara Masruri tertanggal 23 November 2010 dan Surat Pernyataan Saudara Mujiono tanggal 23 November 2010 bukan sebagai Novum sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, sehingga permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali WANDA ARSYAD tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut ditolak dan nilai gugatan perkara ini kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali WANDA ARSYAD tersebut;
Membebankan biaya perkara tingkat Peninjauan Kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12Januari 2012 oleh H. Yulius, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd./ Jono Sihono, SH. ttd./ H. Yulius, SH.,MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti:
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP 19591207 198512 2 002