9/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 9/PDT/2016/PT.BBL
- NO NIK DKK VS LURAH SINAR BULAN
- MENGUATKAN
P
U T U S A N
Nomor : 9/PDT/2016/PT.BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
NO NIK, umur 60 tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat RT. 12 Desa Dusun Kebinti Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Provinsi Kep. Bangka Belitung, semula sebagai Penggugat I, sekarang Pembanding I;
BONG MEN PAUW, umur 58 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Dusun Pelawan RT. 12 Desa Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat Provinsi Kep. Bangka Belitung, semula sebagai Penggugat II, sekarang Pembanding II;
BENJAMIN BASRI, umur 53 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Jl. Tanjung Bunga RT. 12/--3 Desa Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, semula sebagai Penggugat III, sekarang Pembanding III;
Yang mana Nomor 1 s/d 3 di atas telah memberikan kuasa kepada CHANDRA, S.H. dan RIDHO FHIRCY, S.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Firm JP. CHANDRA, SH & Patners, yang beralamt di Jl. Hemat 1 No. 3 Jelambar Telp. 0812-8847-8800 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/03/2015, yang didaftarkan Pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 02 April 2015, di bawah Nomor 61/SK/IV/2015/IV/PN.Pgp., selanjutnya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, semula sebagai Para Penggugat, sekarang Para Pembanding;
MELAWAN:
Pemerintah R.I, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Provimsi Bangka Belitrung, Cq. Walikotamadya Pangkalpinang, Cq. Camat Bukit Untan Cq. Lurah Sinar Bulan, yang beralamat Jalan Safir Biru 11 Rt. 01/Rw. 01 Kel. Sinar Bulan Kec. Bukit Intan Kotamadya Pangkalpinang Provinsi Babel, semula sebagai Tergugat, sekarang Terbanding;
Pemerintah R.I., Cq. Menteri Agraria, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Bangka Belitung, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Pangkalpinang, yang beralamat Jln. Kacang Pedang No. 26 Gerunggang Pangkalpinang, semula sebagai Turut Tergugat, sekarang Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 April 2016 Nomor 09/PDT/2016/PT.BBL, serta berkas perkara Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pgp dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 17 September 2015 Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Pgp yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak berwenang mengadili perkara Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp, 654.480.00,- ( Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2015 Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 17 September 2015 Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pgp untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 5 Oktober 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding ;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding tertanggal 23 November 2015 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding pada tanggal 30 November 2015 dan kepada pihak Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 27 November 2015, dan dalam perkara banding ini, Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 16 November 2015 dan kepada Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 19 Februari 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 17 September 2015 Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pgp dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Para Penggugat/Para Pembanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa jika penolakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk yang karena kewajibaannya tidak mau membuat atau tidak mengeluarkan surat keputusan yang bersifat kongkret, individual, dan final , dianggap atau disamakan telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara. Peristiwa hukum tersebut masuk wilayah hukum administrasi, dan bukan peristiwa hukum perdata, sehingga apabila ada persengkataan, penyelesaiannya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Umum, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 17 September 2015 Nomor 12/Pdt.G/2015/PN Pgp dapat dipertahankan dalam pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Penggugat/Para Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 dan RBG;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 17 September 2015 Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.. 150.000.00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 oleh kami DULAIMI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H., M.H. dan DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. Hakim-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 April 2016 Nomor 9/PDT/2016/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUNARYO Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd 1. HASIAMAH DISTIYAWATI, S.H., M.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd DULAIMI, S.H. |
| ttd 2. DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, Ttd SUNARYO | |
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan.................... : Rp .....6.000,-.
Redaksi Putusan.................... : Rp .....5.000,-
Pemberkasan.................... : Rp 139.000,-