512/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 512/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL
: MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara, sedangkan 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 512/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL . |
| Tempat Lahir | : | Banyuwangi. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 31 tahun/11 November 1983. |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Muncar RT.002 RW.003, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi . |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tidak bekerja . |
| Pendidikan | : | STM |
Terdakwa tersebut ;
Ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 16 Juni 2014, sampai dengan tanggal 25 Juli 2014;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal : 23 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Banyuwangi, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Banyuwangi, tanggal 13 Oktober 2014, Nomor. 512/Pen.Pid/2014/PN.BWI , sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014;
Tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Tidak Pernah dihukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 512/Pid.Sus/2014/PN Bwi. tanggal 17 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 512/Pid.Sus/2014/PN Bwi. tanggal 17 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL, bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ” ;;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsideir 3 (tiga) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara, sedangkan 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,- (Seribu lima ratus rupiah) ;
Atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, melainkan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman, karena terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno (satuan Narkoba Polres Banyuwangi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi Yayus Faisal menyimpan untuk dijual sediaan farmasi jenis Trihexiphenidil.
Bahwa selanjutnya saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno melakukan penyelidikan dan menangkap saksi Yayus Faisal beserta barang buktinya berupa Trihexiphenidil sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir.
Bahwa setelah diinterogasi saksi Yayus Faisal memperoleh Trihexiphenidil dari terdakwa, dengan cara membeli dari terdakwa obat Trexiphenidil sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / klip kemudian saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti obat Trihexiphenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam saku sebelah kiri, Selain barang bukti obat Trihexiphenidil juga didapat barang bukti lain berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah dompet warna coklat merah
1 (buah) plastic klip
1 (satu) potong baju hem warna merah hati
2 (dua) buah HP merk samsung
1 (satu) klip kresek warna putih
Bahwa terdakwa selain menjual obat Trihexiphenidil juga mengkonsumsi.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik kepolisian Resort Banyuwangi melakukan uji laboraturium di Laboraturium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 3485/NOF/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Luluk Muljani, Aniswati Rofiah, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 3485/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyao efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno (satuan Narkoba Polres Banyuwangi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi Yayus Faisal menyimpan untuk dijual sediaan farmasi jenis Trihexiphenidil.
Bahwa selanjutnya saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno melakukan penyelidikan dan menangkap saksi Yayus Faisal beserta barang buktinya berupa Trihexiphenidil sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir.
Bahwa setelah diinterogasi saksi Yayus Faisal memperoleh Trihexiphenidil dari terdakwa, dengan cara membeli dari terdakwa obat Trexiphenidil sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) / klip kemudian saksi Nurhidayat dan saksi Agus Prayitno melakukan penangkapan kepada terdakwa dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti obat Trihexiphenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam saku sebelah kiri, Selain barang bukti obat Trihexiphenidil juga didapat barang bukti lain berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah dompet warna coklat merah
1 (buah) plastic klip
1 (satu) potong baju hem warna merah hati
2 (dua) buah HP merk samsung
1 (satu) klip kresek warna putih
Bahwa terdakwa selain menjual obat Trihexiphenidil juga mengkonsumsi.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya penyidik kepolisian Resort Banyuwangi melakukan uji laboraturium di Laboraturium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 3485/NOF/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Luluk Muljani, Aniswati Rofiah, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 3485/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyao efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Agus Prayitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama saksi Nurhidayat anggota Polres Banyuwangi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah menangkap Terdakwa karena menguasai dan memperjual belikan obat-obatan berupa pil Trihexipenidil;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari penangkapan sdr Yayus pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 23.00 Wib di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabuapten Banyuwangi karena memliki, menguasai obat-obatan berupa pil Trihexipenidil, dan sdr Yayus mengakui bahwa obat-obatan berupa pil Trihexipenidil yang dimilikinya adalah berasal dari Terdakwa dengan cara membeli setiap klipnya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui pernah menjual pil Trihexipenidil kepada sdr Jayus sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang dan tidak memiliki izin edar untuk menjual sediaan farmasi ;
Bahwa terdakwa memiliki / menguasai dan menjual obat/pil Triheksipinidil tidak ada ijin dari pihak berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Nurhidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama saksi Agus Prayitno anggota Polres Banyuwangi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah menangkap Terdakwa karena menguasai dan memperjual belikan obat-obatan berupa pil Trihexipenidil;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal dari penangkapan sdr Yayus pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 23.00 Wib di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabuapten Banyuwangi karena memliki, menguasai obat-obatan berupa pil Trihexipenidil, dan sdr Yayus mengakui bahwa obat-obatan berupa pil Trihexipenidil yang dimilikinya adalah berasal dari Terdakwa dengan cara membeli setiap klipnya seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui pernah menjual pil Trihexipenidil kepada sdr Jayus sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang dan tidak memiliki izin edar untuk menjual sediaan farmasi ;
Bahwa terdakwa memiliki / menguasai dan menjual obat/pil Triheksipinidil tidak ada ijin dari pihak berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Yayus Faisal Bin Solehah, (tidak hadir dipersidangan), keterangannya dalam BAP Pendahuhuluan dari Penyidik pada Polres Banyuwangi dibacakan dimuka persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 26 Mei 2014 sekira jam 23.00 Wib di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabuapten Banyuwangi telah ditangkap oleh Petugas Polisi Banyuwangi karena memliki, menguasai obat-obatan berupa pil Trihexipenidil;
Bahwa membeli pil Trihexipenidil kepada Terdakwa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip dan saksi jual lagi seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) setiap klipnya;
Bahwa saksi juga pernah mengkonsumsi pil Trihexipenidil;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Ahli : Dra. BELLY KOES HARWANTI ;
Tidak hadir dalam persidangan, akan tetapi keterangannya dalam BAP Polisi dibacakan dimuka persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS sejak tahun 1991, saat ini menduduki jabatan sebagai Kasi Perbekalan Kesehatan dan Farmasi pada Dinas Kesehatan Kab. Banyuwangi ;
Bahwa obat daftar G adalah jenis obat keras, peredarannya harus mempergunakan resep dokter yang disediakan oleh Apotik yang memiliki ijin Apotik dari Dinas berwenang sesuai aturan ;
Bahwa obat daftar G tidak boleh diedarkan secara bebas oleh siapapun tanpa mempergunakan resep dokter ;
Bahwa obat yang diedarkan oleh terdakwa adalah obat Trilhexihenidyl yang termasuk obat daftar G ;
Bahwa terdakwa tidak berhak mengedarkan obat daftar G karena bukan Apoteker, dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah telah ditangkap oleh petugas Polisi karena menguasai, mengkonsumsi dan memperjual belikan obat-obatan berupa pil Trihexipenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil yang ditaruh didalam saku celana sebelah kiri;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Bahwa Terdakwa memiliki pil Trihexipenidil dapat membeli dari teman Terdakwa bernama Hendar (Kepik);
Bahwa Terdakwa pernah menjual pil Trihexipenidil kepada sdr Jayus sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang dan tidak memiliki izin edar untuk menjual sediaan farmasi ;
Bahwa terdakwa memiliki / menguasai dan menjual obat/pil Triheksipinidil tidak ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa : Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah telah ditangkap oleh petugas Polisi karena menguasai, mengkonsumsi dan memperjual belikan obat-obatan berupa pil Trihexipenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil yang ditaruh didalam saku celana sebelah kiri;
Bahwa dalam penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Bahwa Terdakwa memiliki pil Trihexipenidil dapat membeli dari teman Terdakwa bernama Hendar (Kepik);
Bahwa Terdakwa pernah menjual pil Trihexipenidil kepada sdr Jayus sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai toko farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang dan tidak memiliki izin edar untuk menjual sediaan farmasi ;
Bahwa terdakwa memiliki / menguasai dan menjual obat/pil Triheksipinidil tidak ada ijin dari pihak berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, telah dilakukan pemeriksaan di di Laboraturium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 3485/NOF/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Luluk Muljani, Aniswati Rofiah, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 3485/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyao efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur : “Barangsiapa” ;
Unsur : “ Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa ialah subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Barangsiapa atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, saksi Ahli dan keterangan terdakwa jika dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan lain, diperoleh fakta bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 24.00 WIB bertempat dirental PS Dusun Krajan Desa Blambangan Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi telah telah ditangkap oleh petugas Polisi karena menguasai, mengkonsumsi dan memperjual belikan obat-obatan berupa pil Trihexipenidil sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil yang ditaruh didalam saku celana sebelah kiri, dan dalam penangkapan Terdakwa telah disita barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih;
Bahwa Terdakwa memiliki pil Trihexipenidil dapat membeli dari teman Terdakwa bernama Hendar (Kepik), selanjutnya Terdakwa menjual pil Trihexipenidil kepada sdr Jayus sebanyak 29 (dua puluh sembilan) klip, masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jumlah seluruhnya 290 butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) /klip, sedangkan Terdakwa tidak mempunyai toko farmasi maupun toko obat yang memiliki wewenang dan tidak memiliki izin edar untuk menjual sediaan farmasi, dan terdakwa memiliki / menguasai dan menjual obat/pil Triheksipinidil tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, telah dilakukan pemeriksaan di di Laboraturium Forensik POLRI Cabang Surabaya, bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik nomor LAB : 3485/NOF/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan SSI MT, Luluk Muljani, Aniswati Rofiah, A.Md. yang masing-masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang Kesimpulannya dengan barang bukti nomor = 3485/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “Y” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexipenidil HCI mempunyao efek sebagai anti parkison, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, serta selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya, dan karena Terdakwa dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula harus dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat keras;
Perbuatan para terdakwa merusak peredaran obat – obatan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaaat dan berguna pula bagi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana, dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya dan berusaha menempa kembali dirinya sebagai manusia yang berharkat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih, akan ditentukan dlam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat akan ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
--------------------------------------------- : MENGADILI : -------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ALDY MAULANA ISHAQ FATHUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara, sedangkan 10 (sepuluh) butir obat Trihexiphenidil, 1 (satu) buah dompet warna coklat merah, 1 (buah) plastic klip, 1 (satu) potong baju hem warna merah hati, 2 (dua) buah HP merk samsung dan 1 (satu) klip kresek warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, oleh Kurnia Yani Darmono, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Redite Ika Septina, S.H.,M.H dan Suba’i, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 512/Pid.Sus/2014/PN Bwi. tanggal 17 September 2014, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh Haryono, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, Arief Ramadhoni, S.H., M.Hum Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Redite Ika Septina, S.H., M.H. Kurnia Yani Darmono, S.H.,M.Hum.
Suba’i, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Haryono, S.H.