474/Pid.Sus/2020/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RIA RISDIANA, SH., MH Terdakwa: NANANG SUPRIADI Bin Alm. DODO S
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nanang Supriadi Bin Dodo S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Berkas Mandatory / Pengajuan berupa: Foto copy KTP Debitur NANANG SUPRIADI Nomor NIK: 3604011906701060; Foto copy KTP Istri Debitur EVA RUSEFA Nomor NIK: 3604016505770800 Foto copy NPWP A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 165.937.0-401.000. Foto copy Seritikat Hak Milik atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 5418; Foto copy Kartu Keluarga atas nama NANANG SUPRIADI Nomor: 3604011704060002; Surat keterangan gaji atas nama EVA RUSEFA; Surat keputusan dari yayasan atas nama EVA RUSEFA sebagai Guru Kelas Surat keterangan atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 1302002015671; Foto copy surat Keputusan atas nama EVA RUSEFA nomor: NO.05.KEP./YRA/FRDI/20/06/2008; 1 (satu) Bundel Berkas Pembayaran berupa: Purchase Order (PO) A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 9951501076; Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 995CONF201506001061; Perhitungan Kredit A.n. NANANG SUPRIADI Kwitansi Pelunasan Asli Mandiri Tunas Finance, PT QQ NANANG SUPRIADI Nomor: 0064199; 2 (dua) lembar Foto Copy Kwitansi Uang Muka NANANG SUPRIADI Nomor: 0064127. f.Bukti serah terima kendaraan baru atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 2913-20150008643; 1 (satu) Bundel Berkas Kontrak diantaranya: Perjanjian pembiayaan konsumen 1-8 A.n. NANANG SUPRIADI Nomor Kontrak: 9951501076;. Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen atas nama NANANG SUPRIADI; Surat kuasa khusus 1 atas nama NANANG SUPRIADI, tanggal 27 Juli 2015; Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;4. 1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia diantaranya: Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015; Akta Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 1583 Tanggal 28 Juli 2015; 1 (Satu) Buku BPKB kendaraan jenis Toyota Agya E M/T, warna silver, tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi: A-1687-AS, Nomor Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, Nomor Mesin: 1KRA205916, Atas nama NANANG SUPRIADI; Dikembalikan kepada PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Nanang Supriadi Bin Dodo S;
Tempat lahir : Serang;
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/19 Juni 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bumi Agung Permai U 10 No. 8 Rt. 003 Rw. 018 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Prov. Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh:
1. Penyidik, tidak ditahan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan tanggal 21 Juli 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 September 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Muhammad Ridwan, S.H., M.H. dan Asnawi, S.H., M.H., Para Advokat yang berkantor di Jl. Boulevard Komplek Pesona Cilegon Blok D1/No. 22, RT. 004 RW 004 Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Srg tanggal 22 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Srg tanggal 22 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ia Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengalihan objek fidusia tanpa ijin sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Fiducia;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S tsb selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 . (satu) 1 (satu) Bundel Berkas Mandatory / Pengajuan diantaranya:
Foto copy KTP Debitur NANANG SUPRIADI Nomor NIK: 3604011906701060;
B Foto copy KTP Istri Debitur EVA RUSEFA Nomor NIK: 3604016505770800;
C Foto copy NPWP A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 165.937.0-401.000.;
dFoto copy Seritikat Hak Milik atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 5418;
eFoto copy Kartu Keluarga atas nama NANANG SUPRIADI Nomor: 3604011704060002;
f.Surat keterangan gaji atas nama EVA RUSEFA;
g.Surat keputusan dari yayasan atas nama EVA RUSEFA sebagai Guru Kelas;
h.Surat keterangan atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 1302002015671;
i.Foto copy surat Keputusan atas nama EVA RUSEFA nomor: NO.05.KEP./YRA/FRDI/20/06/2008;
2. 1 (satu) Bundel Berkas Pembayaran diantaranya:
Purchase Order (PO) A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 9951501076;
Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 995CONF201506001061;
Perhitungan Kredit A.n. NANANG SUPRIADI;
Kwitansi Pelunasan Asli Mandiri Tunas Finance, PT QQ NANANG SUPRIADI Nomor: 0064199;
2 (dua) lembar Foto Copy Kwitansi Uang Muka NANANG SUPRIADI Nomor: 0064127. f.Bukti serah terima kendaraan baru atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 2913-20150008643;
3. 1 (satu) Bundel Berkas Kontrak diantaranya:
Perjanjian pembiayaan konsumen 1-8 A.n. NANANG SUPRIADI Nomor Kontrak: 9951501076;.
Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen atas nama NANANG SUPRIADI;
Surat kuasa khusus 1 atas nama NANANG SUPRIADI, tanggal 27 Juli 2015;
Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;
4. 1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia diantaranya:
Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015;
Akta Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 1583 Tanggal 28 Juli 2015;
1 (Satu) Buku BPKB kendaraan jenis Toyota Agya E M/T, warna silver, tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi: A-1687-AS, Nomor Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, Nomor Mesin: 1KRA205916, Atas nama NANANG SUPRIADI;
dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa sesuai dengan perjanjian kredit adalah benar Debitor dari PT Mandiri Tunas Finance;
Bahwa menurut Saksi Supriyono, Terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 12 kali angsuran;
Bahwa Saksi Subhan Malik kenal dengan Terdakwa di dikantor PT. Mandiri Tunas Finance;
Bahwa adanya surat perjanjian over kredit antara Eva Rusefa kepada Saksi Subhan Malik;
Bahwa mengingat fakta di atas dan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan, bahwa sanya Penasihat Hukum Terdakwa keberatan dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum dan mohon pembebasan dari Terdakwa dari Dakwaan karena Terdakwa tidak memiliki unsur niat jahat karena dalam proses over kredit mobil karena dilakukan di Kantor Mandiri Tunas Finance;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S. pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun antara tahun 2015 hingga tahun 2017, bertempat dirumah Terdakwa di Perumahan Bumi Agung Permai Blok U 10 NOMOR 08 RT. 003 RW. 018, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, tanpa hak dan melawan hukum mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan fidusia perusahaan pembiayaan yakni PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang berupa 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada tanggal 27 Maret 2017 , sekira jam 16.00 wib perusahaan pembiayaan yakni PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang di Jln. Raya Serang Cilegon Km. 04 Ruko Ranca tales drangong Taktakan Serang Prov. Banten. mendapatkan kabar bahwa kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK atas nama Terdakwa sudah dialihkan / over kredit kepada orang lain sesuai dengan surat pernyataan Over kredit tertanggal 29 Juli 2016, yang proses pengalihan / over kredit kendaraan milik debitur atas nama Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang dan tidak ada persetujuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang, dimana Terdakwa menjadi debitur PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang sejak tanggal 14 Juli 2015 sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia atas kendaraan mobil baru berupa 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK atas nama NANANG SUPRIADI (Terdakwa);
Bahwa kejadiannya terjadi, pada tanggal 29 Juli 2016 sekira jam 18.30 Wib, SUBHAN menerima telepon dari ANIS menawarkan kendaraan jenis Toyota Agya dengan bertanya:” ada nih kendaraan Agya, ada yang mau nggak?”, saksi SUBHAN menjawab:”ada yang mau tapi orang Ciruas, cuma data-data untuk aplikasi tidak komplit”, dijawab ANIS: “kesini aja lihat mobilnya, bawa uangnya”, selanjutnya melakukan pertemuan lalu bertemu dengan saksi EVA RUSEFA yang merupakan isteri Terdakwa kemudian melakukan transaksi dengan saksi EVA RUSEFA, yang sebelumnya atas persetujuan Terdakwa , pertemuan dirumah Terdakwa alamat di Perumahan Bumi Agung Permai Blok U 10 Nomor 08, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Propinsi Banten , para saksi yang akan melakukan transaksi melihat 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Agya Nopol: A-1687-AS warna silver sedang terparkir di depan rumah Terdakwa; Dalam pertemuan tersebut BEDI JUBAEDI, ANIS FUAD, SAFRUDIN alias UDIN memperkenalkan SUBHAN MALIK kepada saksii EVA RUSEFA, lalu ANIS FUAD berkata:”kalau ini deal langsung ke kantor PT. MTF untuk penyelesaian cabut berkas dan balik nama”, dijawab saksi EVA RUSEVA:”itu urusan Saksi dengan SUBHAN, yang penting ada uangnya sekarang”, lalu harga disepakati dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima sebagai uang over kredit.Kendaraanpun beralih kepada pembeli kemudian dibawa pulang, berikut kunci kontak dan STNK;
Bahwa cara Terdakwa dalam memperoleh kredit, mulai dari proses mengajukan kredit pembiayaan kendaraan dengan jaminan fiducia atas kendaraan baru dari dealer PT. TUNAS RIDEAN Tbk. TUNAS TOYOTA SERANG berupa 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, di PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang yakni pada tanggal 12 Juli 2015 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kredit tersebut kepada PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang (Leasing), dengan persyaratan pengajuan yang sudah lengkap. Selanjutnya dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang memproses pengajuan tersebut dari proses survey sampai dengan persetujuan kredit dan oleh pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang. Pengajuan Terdakwa tersebut disetujui pada tanggal 14 Juli 2015 sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia. Selanjutnya Terdakwa menerima kendaraan pada tanggal 14 Juli 2015 (sesuai berita acara serah terima kendaraan) . Selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sebesar RP. 2.647.000/bulan selama kurun waktu 60 bulan dengan jaminan bukti kepemilikan kendaraan / BPKB masih ada di Leasing sebagaimana kewajiban Terdakwa terhadap perusahaan pembiayaan tersebut;
Bahwa sertifikat fidusia antara Terdakwa selaku debitur dengan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang selaku kreditur telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham Kanwil Banten pada tanggal 30 Juli 2015 pukul 11:24:21 WIB sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00257883.AH.05.01 tahun 2015;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 saksi RAHMAT BUDI SANTOSO Bin SOEKARNO dari staf perusahaan pembiayaan mendapatkan berita bahwa kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK a.n NANANG SUPRIADI, Terdakwa telah mengalihkan / over kredit kendaraan Toyota AGYA tersebut kepada orang lain beralamat di Kp. Conggeang RT.03 RW.01 Kel. Gunung sari Kec. Gunung sari Kab. Serang Prov. Banten sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang dan tidak ada persetujuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang tersebut sehingga PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang mengalami kerugian sebesar RP. 133.600.000 (Seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian melaporkannya kepolisi;
Perbuatan Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S. pada tanggal 27 Maret 2017 Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun antara tahun 2015 hingga tahun 2017 bertempat di Jln. Raya Serang Cilegon Km. 04 Ruko Ranca tales drangong Taktakan Serang Prov. Banten atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSerang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 saksi RAHMAT BUDI SANTOSO Bin SOEKARNO dari staf perusahaan pembiayaan PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang mendapatkan berita bahwa kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK a.n NANANG SUPRIADI (Terdakwa), telah dialihkan Terdakwa kepada orang lain beralamat di Kp. Conggeang RT.03 RW.01 Kel. Gunung sari Kec. Gunung sari Kab. Serang Prov. Banten tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang dan tidak ada persetujuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang. Terdakwa selaku debitur tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebesar RP. 2.647.000/bulan , padahal angsuran Terdakwa kurun waktu selama 60 bulan dengan jaminan bukti kepemilikan kendaraan / BPKB (masih ada di Leasing) sebagaimana kewajiban Terdakwa terhadap perusahaan pembiayaan, melainkan mengalihkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang. Terdakwa setelah menerima kendaraan baru tersebut hanya melakukan sebanyak 12 kali ansuran, terakhir di bulan Juli 2016, setelah itu terhenti melakukan kewajiban angsuran , yang tanpa alasan hingga PT MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang melakukan teguran, akan tetapi kendaraan tersebut yang merupakan jaminan pembiayaan fiducia telah tidak ada lagi pada Terdakwa selaku debitur. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT MANDIRi TUNAS FINANCE melakukan dan mengajukan proses hukum terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengajukan kredit pembiayaan kendaraan berupa 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, Di PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang pada tanggal 12 Juli 2015 dengan persyaratan pengajuan yang sudah lengkap. Selanjutnya dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang memproses pengajuan tersebut dari proses survey sampai dengan persetujuan kredit dan oleh pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang. Pengajuan Terdakwa tersebut disetujui pada tanggal 14 Juli 2015 (sesuai dengan perjanjian pembiayaan atau fiducia). Selanjutnya Terdakwa menerima kendaraan sesuai dengan pengajuan dengan bukti adanya berita acara serah terima kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 pada tanggal 14 Juli 2015;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni PT MANDIRI TUNAS FINACE Cabang Serang yang ada dalam kekuasaan Terdakwa berupa 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang sehingga mengalami kerugian sebesar RP. 133.600.000 (Seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa NANANG SUPRIADI Bin (Alm) DODO S. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Rahmat Budi Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan roda empat;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Sam Head Collection;
Bahwa tugas Saksi sebagai Sam Head Collection di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yaitu melakukan penagihan piutang kepada nasabah yang telat membayar angsuran selama 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, serta melakukan pemulihan dan pengamanan asset perusahaan;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS kepada Sdr Subhan Malik tanpa sepengetahuan dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik pada tanggal 29 Juli 2016 berdasarkan surat pernyataan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Serang – Cilegon Km 04, Ruko Ranca Tales Dragong, Taktakan, Serang;
Bahwa Saksi bisa tahu Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada saat Saksi melakukan penagihan pembayaran kredit, Terdakwa bersama isterinya menyerahkan surat kepada Saksi yang isinya Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik;
Bahwa Terdakwa menjadi debitur PT. Madiri Tunas Finance Cabang Serang pada tanggal 14 Juli 2015;
Bahwa jenis pembiayaan yang diberikan oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang kepada Terdakwa yaitu pembiayaan dengan jaminan fidusia atas kendaraan mobil baru;
Bahwa harga mobil tersebut Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah);
Bahwa uang muka yang dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp31.855.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cicilan per bulan yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp2.647.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu pembayarannya adalah selama 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Terdakwa tidak membayar cicilan pada bulan Agustus 2016;
Bahwa dengan adanya kejadian ini PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang mengalami kerugian sejumlah Rp133.600.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut
Saksi M. Agus Susenda dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Tunas Ridean Tbk. Tunas Toyota Serang sebagai Sales Officer;
Bahwa tugas Saksi sebagai Sales Officer di PT Tunas Ridean Tbk. Tunas Toyota Serang yaitu melakukan melakukan penjualan dan aktifitasnya;
Bahwa PT Tunas Ridean Tbk. Tunas Toyota Serang pernah melakukan transaksi penjualan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS kepada Terdakwa;
Bahwa penjualan mobil tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 14 Juli 2015 dengan bukti serah terima kendaraan baru nomor 2913-2015000864;
Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut secara fidusia melalui PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa awalnya Saksi bertemu dengan isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa kemudian isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa berkeinginan untuk membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, selanjutnya isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa mengumpulkan persyaratan untuk pengajuan kredit;
Bahwa persyaratan yang diberikan oleh isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa yaitu fotocopy KTP konsumen dan isteri, fotocopy kartu keluarga, fotocopy sertifikat rumah atas nama Nanang Supriyadi, fotocopy surat keterangan kerja atas nama Nanang Supriyadi, fotocopy SK Pengangkatan Guru atas nama Eva Rusefa dan fotocopy Slip Gaji atas nama Eva Rusefa;
Bahwa setelah isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa mengumpulkan data untuk pengajuan secara fidusia, Saksi langsung menyerahkan kepada Sdr. Fahmi selaku Sales Officer pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa permohonan pengajuan secara fidusia melalui PT. Mandiri Tunas Finance Terdakwa disetujui pada tanggal 30 Juni 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pengalihan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik;
Bahwa yang Saksi tahu kendaraan roda empat tersebut tidak boleh dialihkan tanpa seijin dari PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang
Bahwa uang muka yang dibayar oleh Terdakwa seharusnya sejumlah Rp31.855.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) tetapi pada waktu itu ada diskon uang muka sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sehingga Terdakwa membayar uang muka sejumlah Rp25.855.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Cicilan per bulan yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp2.647.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pembayarannya adalah selama 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa kali Terdakwa sudah membayar angsuran;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Puji Rudianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan roda empat;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Remedial Head;
Bahwa Tugas Saksi sebagai Remedial Head di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yaitu melakukan penagihan piutang kepada nasabah yang telat membayar angsuran selama 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS kepada Sdr Subhan Malik tanpa sepengetahuan dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik pada tanggal 29 Juli 2016 berdasarkan surat pernyataan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Serang – Cilegon Km 04, Ruko Ranca Tales Dragong, Taktakan, Serang;
Bahwa Saksi bisa tahu Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada saat Saksi melakukan penagihan pembayaran kredit, Terdakwa bersama isterinya menyerahkan surat kepada Saksi yang isinya Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik tidak ada ijin dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa sebelumnya ada pembicaraan dengan Terdakwa akan melakukan pembayaran akan tetapi tidak ada realisasinya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Supriyono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan roda empat;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Sales Officer (S.O);
Bahwa tugas Saksi sebagai Sales Officer (S.O) di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yaitu melakukan survey kepada debitur dan maintenance angsuran debitur;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS kepada Sdr Subhan Malik tanpa sepengetahuan dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik pada tanggal 29 Juli 2016 berdasarkan surat pernyataan;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Serang – Cilegon Km 04, Ruko Ranca Tales Dragong, Taktakan, Serang;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada saat Saksi melakukan penagihan pembayaran kredit, Terdakwa bersama isterinya menyerahkan surat kepada Saksi yang isinya Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik;
Bahwa Terdakwa menjadi debitur PT. Madiri Tunas Finance Cabang Serang pada tanggal 14 Juli 2015;
Bahwa jenis pembiayaan yang diberikan oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang kepada Terdakwa yaitu pembiayaan dengan jaminan fidusia atas kendaraan mobil baru;
Bahwa harga kendaraan roda empat tersebut Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah);
Bahwa uang muka yang dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp31.855.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cicilan per bulan yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp2.647.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Jangka waktu pembayarannya adalah selama 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Terdakwa tidak membayar cicilan pada bulan Agustus 2016;
Bahwa dengan adanya kejadian ini PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang mengalami kerugian sejumlah Rp133.600.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik tidak ada ijin dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa sebelumnya ada pembicaraan dengan Terdakwa akan melakukan pembayaran akan tetapi tidak ada realisasinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Fahmi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yang bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan roda empat;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Sales Officer (S.O);
Bahwa tugas Saksi sebagai Sales Officer (S.O) di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang yaitu melakukan survey kepada debitur dan maintenance angsuran debitur;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS kepada Sdr Subhan Malik tanpa sepengetahuan dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik pada tanggal 29 Juli 2016 berdasarkan surat pernyataan
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik yaitu pada tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Serang – Cilegon Km 04, Ruko Ranca Tales Dragong, Taktakan, Serang;
Bahwa Saksi bisa tahu Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr. Subhan Malik yaitu pada saat Saksi melakukan penagihan pembayaran kredit, Terdakwa bersama isterinya menyerahkan surat kepada Saksi yang isinya Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik;
Bahwa Terdakwa menjadi debitur PT. Madiri Tunas Finance Cabang Serang pada tanggal 14 Juli 2015;
Bahwa jenis pembiayaan yang diberikan oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang kepada Terdakwa yaitu pembiayaan dengan jaminan fidusia atas kendaraan mobil baru;
Bahwa harga kendaraan roda empat tersebut Rp106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah);
Bahwa uang muka yang dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp31.855.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah;
Bahwa cicilan per bulan yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp2.647.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu pembayarannya adalah selama 60 (enam puluh) bulan;
Bahwa Terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 12 (dua belas) kali;
Bahwa Terdakwa tidak membayar cicilan pada bulan Agustus 2016
Bahwa dengan adanya kejadian ini PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang mengalami kerugian sejumlah Rp133.600.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah;
Bahwa Terdakwa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr Subhan Malik tidak ada ijin dari PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa sebelumnya ada pembicaraan dengan Terdakwa akan melakukan pembayaran akan tetapi tidak ada realisasinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Eva Rusefa, S.E. dibawah sumpah pada pokokya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi dan Terdakwa adalah suami isteri kemudian membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS;
Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut secara kredit;
Bahwa uang mukanya sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa harga mobil tersebut sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa sisa pembayaran yang belum dibayar adalah sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa cicilannya selama 5 (lima) tahun;
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit mobil tersebut adalah Terdakwa karena gaji Saksi kecil;
Bahwa nama yang ada di BPKB adalah Terdakwa;
Bahwa besar cicilan perbulannya adalah sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa cicilan yang sudah dibayar yaitu selama 12 (dua belas) bulan
Bahwa pembayaran cicilan tidak Saksi bayarkan yaitu pada cicilan ke 13 (tiga belas);
Bahwa mobil tersebut sudah Saksi alihkan / over kredit;
Bahwa Saksi mengalihkan / over kredit mobil tersebut Pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Bumi Agung Permai Blok U 10 No. 8 Rt. 003 Rw 018, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang;
Bahwa Terdakwa mengalihkan / over kredit mobil tersebut kepada Sdr. Subhan Malik;
Bahwa Terdakwa mengalihkan / over kredit mobil tersebut atas permintan Saksi karena sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan;
Bahwa nama lembaga penjamin mobil tersebut yaitu PT Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa pengalihan / over kredit mobil tersebut sudah diinformasikan kepada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa yang telah menginformasikan pengalihan / over kredit mobil tersebut kepada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi yang telah menginformasikan pengalihan / over kredit mobil tersebut kepada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang kepada Sdr. Fahmi;
Bahwa pada waktu itu Saksi mengatakan kepada Sdr. Fahmi akan mengoverkreditkan mobil tersebut mudah-mudahan benar lalu kata Sdr. Fahmi “silahkan saja bu”;
Bahwa tidak ada permohonan secara tertulis untuk pengalihan / over kredit mobil tersebut hanya lisan saja;
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan permohonan secara tertulis untuk pengalihan / over kredit mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyetujui pengalihan / over kredit mobil tersebut;
Bahwa yang mencari pembeli Saksi sendiri;
Bahwa pada waktu itu Saksi langsung mendapatkan pembelinya yaitu Sdr Subhan Malik;
Bahwa Saksi bisa bertemu dengan Sdr Subhan Malik dari teman Saksi yaitu Sdr. Anis melalui Sdr. Ocoy;
Bahwa Saksi percaya kepada Sdr. Subhan Malik karena pada waktu itu Sdr. Subhan Malik datang ke rumah Sdr Subhan Malik juga mengatakan bapaknya juga seorang guru;
Bahwa mobil tersebut Saksi alihkan / over kredit kepada Sdr Subhan Malik sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), dimana yang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembelian GPS;
Bahwa pada waktu itu mobil tidak Saksi serahkan dan Saksi meminta kepada Sdr. Subhan Malik agar datang ke leasing pada pagi harinya, keesokan harinya ketika di leasing Saksi bertemu dengan Sdri. Sisi dan Sdr Vani yang merupakan bagian marketing, Saksi langsung mengatakan bahwa Saksi sudah tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan mobil tersebut, kemudian Saksi memberitahu bahwa ada orang lain yang sanggup untuk melanjutkan cicilan mobil tersebut lalu Saksi menyerahkan KTP Sdr. Subhan Malik;
Bahwa pada waktu itu mobil ada di depan leasing;
Bahwa pada waktu itu kami membahas masalah biaya balik nama yaitu sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan pada saat itu Sdr. Subhan Malik menyanggupi untuk membayarnya, kemudian Sdr. Subhan Malik ijin meminjam mobil untuk mengambil uang biaya balik nama akan tetapi setelah ditunggu-tunggu Sdr. Malik Subhan tidak datang lagi ke leasing;
Bahwa Terdakwa sudah menerima uang pengalihan / over kredit mobil tersebut;
Bahwa pada waktu itu Sdri. Sisi menyarankan Saksi agar melaporkan kejadian ini ke kepolisian lalu kata Saksi “iya nanti”;
Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr Subhan Malik;
Bahwa pada waktu itu Sdr. Subhan Malik menerangkan bahwa mobil tersebut sudah dialihkan kembali kepada Sdr. Sufi, Saksi juga baru mengetahui bahwa Sdr. Subhan Malik juga kerjanya menjual mobil hasil penggelapan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Anis Fuad, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan debitur pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 ke PT. Tunas Mandiri Finance Cabang Serang, adapun dasarnya saksi tidak tahu;
Bahwa telah terjadi take over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Subhan Malik selaku penerima kendaraan, Sdri. Eva Rusefa dan Sdr. Nanang Supriyadi (Terdakwa) selaku yang menyerahkan kendaraan disaksikan oleh saksi dan Sdr. Bedi Jubaedi dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juli 2016 yaitu penyerahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Sdr. Subhan Malik kepada Sdri. Eva Rusefa untuk pembayaran take over mobil AGYA tahun 2015 No.Pol A 1687 AS atas nama Nanang Supriyadi (Terdakwa) disaksikan oleh saksi, Sdr. Udin dan Sdr. Bedi Jubaedi;
Bahwa maksud dan tujuan pembuatan surat pernyataan terjadinya over kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari Sdri. Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik dan kwitansi tertanggal 29 Juli 2016 adalah sebagai bukti bahwa 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS di over kredit kepada Sdr. Subhan Malik;
Bahwa saksi melihat Sdr. Nanang Supriyadi (Terdakwa) bertanda tangan diatas surat pernyataan, Sdri. Eva Rusefa dan Sdr. Bedi saksi lihat sendiri tanda tangan pada 1 (satu) lembar surat pernyataan telah terjadi take over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016 dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juli 2016 yaitu penyerahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Sdr. Subhan Malik kepada Sdri. Eva Rusefa untuk pembayaran take over mobil AGYA tahun 2015 No.Pol A 1687 AS atas nama Nanang Supriyadi (Terdakwa);
Bahwa PT Mandiri Tunas Finance cabang Serang tidak mengetahui terjadinya peralihan / over kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 dari Sdri. Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik dengan harga Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) sesuai dengan 1 (satu) lembar surat pernyataan telah terjadi take over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Subhan Malik selaku penerima kendaran, Sdri. Sdri. Eva Rusefa dan Sdr. Nanang Supriyadi (Terdakwa) selaku yang menyerahkan kendaraan disaksikan oleh saksi dan Sdr. Bedi Jubaedi dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juli 2016 yaitu penyerahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Sdr. Subhan Malik kepada Sdri. Eva Rusefa untuk pembayaran take over mobil AGYA tahun 2015 No.Pol A 1687 AS atas nama Nanang Supriyadi (Terdakwa) disaksikan oleh saksi dan Sdr. Bedi Jubaedi;
Bahwa saksi tidak menerima keuntungan sedikitpun dari peralihan / over kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Sdr. Nanang Supriadi (Terdakwa) melakukan pembayaran angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 kepada PT. Tunas Mandiri Finance cabang Serang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Sdr. Subhan Malik melakukan pembayaran angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 kepada PT. Tunas Mandiri Finance cabang Serang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Bedi Jubaedi, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa debitur atas kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, namun saksi pernah mendengar bahwa kendaraan tersebut adalah milik Sdri. Eva Rusefa, namun sampai dengan sekarang saksi belum pernah melihat bukti kepemilikannya;
Bahwa Sdri. Eva Rusefa menguasai kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS sejak tahun 2015 karena kendaraan tersebut pernah di kontrak oleh Sdr. Haerudin selaku pemilik rental CV. Fadlan Fadli yang beralamat di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang;
Bahwa telah terjadi take over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016 dibuat oleh siapa saksi tidak tahu, dan saksi melihat pada saat dirumah Sdri. Eva Rusefa sudah selesai ditulis dan 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juli 2016 yaitu penyerahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Sdr. Subhan Malik kepada Sdri. Eva Rusefa untuk pembayaran take over mobil AGYA tahun 2015 No.Pol A 1687 AS atas nama Nanang Supriyadi (Terdakwa) dibuat pada tanggal 29 Juli 2016 dirumah Sdri. Eva Rusefa dengan alamat perumahan Bumi Agung Permai Blok U 10 No. 08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Propinsi Banten dan saksi tidak melihat siapa yang menulis surat pernyataan dan kwitansi tersebut;
Bahwa pembuatan surat pernyataan terjadinya over kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dan kwitansi tertanggal 29 Juli 2016 adalah terjadinya over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik;
Bahwa yang hadir saat itu adalah Sdri. Eva Rusefa selaku yang menjual (take over kredit) kendaraan, Sdr. Subhan Malik yang membeli (menerima over kredit), disaksikan oleh saksi, Sdr. Anis, Sdr. Haerudin alias Ocoy dan 3 (tiga) orang temannya Sdr. Subhan Malik yang tidak dikenal;
Bahwa saksi ikut bertanda tangan sebagai saksi pada surat pernyataan terjadinya over kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari Sdri. Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik dan kwitansi tertanggal 29 Juli 2016. Dan yang saksi lihat ikut tanda tangan adalah Sdr. Anis selaku saksi, Sdri. Eva Rusefa selaku yang menjual (mengover kredit), Sdr. Subhan Malik selaku pembeli (penerima over kredit);
Bahwa saksi mendengar kendaraan di over kredit dengan harga Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dan dibayarkan oleh Sdr. Subhan Malik lalu terjadi penandatanganan surat pernyataan over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, STNK atas nama Nanang Supriadi dari Sdri. Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik dan kwitansi serah terima uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari Sdr. Subhan Malik kepada Sdri. Eva Rusefa;
Bahwa saksi melihat Sdri. Eva Rusefa, Sdr. Subhan Malik, Sdr. Anis bertanda tangan pada surat pernyataan over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016 dan pada kwitansi tertanggal 29 Juli 2016;
Bahwa pada saat terjadi over kredit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS dari pihak I (pertama) atas nama Eva Rusefa kepada pihak ke II (kedua) atas nama Subhan Malik tertanggal 29 Juli 2016, tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Mandiri Tunas Finance cabang Serang karena pada saat over kredit dirumah Sdri. Eva Rusefa tidak ada pihak leasing PT. Mandiri Tunas Finance;
Bahwa saksi tidak menerima keuntungan sedikitpun dari peralihan / over kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik oleh Sdr. Eva Rusefa kepada Sdr. Subhan Malik tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Sdr. Nanang Supriadi (Terdakwa) melakukan pembayaran angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 kepada PT. Tunas Mandiri Finance cabang Serang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Sdr. Subhan Malik melakukan pembayaran angsuran kredit 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 kepada PT. Tunas Mandiri Finance cabang Serang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A 1687 AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916 tersebut sekarang dan sepengetahuan saksi pada transaski kendaraan tersebut dibawa oleh Sdr. Subhan Malik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan ahli Iwan Supriadi, S.H., M.H., pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas ahli selaku Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervise, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia;
Bahwa fungsi Ahli selaku Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia adalah:
Penyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran fidusia;
Penyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia secara elektronik dan pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia;
Penyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada kantor pendaftaran fidusia dari setiap kantor wilayah;
Penyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknis terhadap kantor pendaftaran fidusia; dan
Penyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan data dan informasi jaminan fidusia;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 yang dimaksud benda dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotek;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran fidusia dan biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, Permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia dan pemberitahuan penghapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh penerima fidusia (kreditur), kuasa atau wakilnya kepada menteri;
Bahwa yang wajib melakukan pendaftaran sertifikat jaminan fidusia adalah Penerima Fidusia sedangkan surat kuasa yang diberikan pada kreditur oleh debitur hanya berkaitan dalam pembuatan akta jaminan fidusia sehingga dapat dikatakan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh debitur/pemberi kuasa pada kreditur/penerima fidusia tidak berkaitan langsung dengan sahnya pendaftaran jaminan fidusia;
Bahwa pemberi fidusian berhak menggunakan ataupun memakai benda yang telah dialihkan oleh penerima fidusia dan mendapatkan hak kepemilikan sepenuhnya apabila utang yang dijamin dengan fidusia lunas sedangkan kewajibannya adalah membayar sejumlah untang yang telah diperjanjikan sebelumnya dan apabila cedera janji wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia);
Bahwa penerima fidusia berhak mengambil/menerima piutangnya secara berkala/kredit dan mengeksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia cidera janji. Apabila cidera janji pemberi fidusia tersebut dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 maka dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, kreditur (Penerima Fidusia) dapat langsung mengeksekusi tanpa melalui putusan pengadilan dan kreditur mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sedangkan kewajibannya adalah menyerahkan benda yang menjadi obejk jaminan fidusia kepada pemberi fidusia untuk dapat memanfaatkan benda tersebut, mendaftarkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran fidusia ditempat kedudukan Pemberi fidusia guna mendapatkan kepastian hukum, menghapus sertifikat jaminan fidusia jika sudah ada pelunasan dan wajib mengembalikan kelebihan hasil eksekusi yang melebih nilai penjaminan kepada pemberi fidusia;
Bahwa jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut: hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
Bahwa tata cara pengadilan jaminan fidusia sebagai berikut:
Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda yang menjadi jaminan fidusia dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan;
Pengalihan hak atas piutang yang dijaminkan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi huku segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru;
Beralihnya jaminan fidusia didaftarkan kembali oleh kreditur baru kepada kantor pendaftaran fidusia;
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia;
Bahwa berdasarkan pangkalan data fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pada sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 30 Juli 2015 pukul 11.24.21 WIB yang ditanda tangani oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Banten adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa “Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
Bahwa sanksi hukum apabila pemberi fidusia telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa barang yang telah menjadi objek jaminan fidusia tidak bisa dirubah warna maupun bentuknya karena didalam sertifikat fidusia maupun dalam akta jaminan fidusia telah diuraikan secara spesifik uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia dasar hukumnya Pasal 6 dan Pasal 13 serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Ahli tersebut;
| Kategori objek | Objek berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat) |
| Merk | TOYOTA |
| Tipe | AGYA-E M/T |
| No. Rangka | MHK4DA2FJ004424 |
| No. Mesin | 1KRA205916 |
| Bukti objek | Surat Pernyataan PT Tunas Ridean Tbk Tanggal 14-07-2015 |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian sudah benar;
Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil jenis Toyota – AGYA – E M/T, warna silver metalik, tahun 2015 Nomor Polisi A 1687 AS;
Bahwa Terdakwa membeli mobil tersebut secara kredit;
Bahwa cicilannya selama 5 (lima) tahun;
Bahwa cicilan yang sudah dibayar yaitu selama 12 (dua belas) bulan;
Bahwa pembayaran cicilan tidak Terdakwa bayarkan yaitu pada cicilan ke 13 (tiga belas);
Bahwa Terdakwa tidak membayar cicilan karena ada keperluan keluarga;
Bahwa Terdakwa sudah tidak mampu membayar cicilan;
Bahwa mobil tersebut sudah Terdakwa alihkan / over kredit;
Bahwa Terdakwa kurang tahu tentang penerimaan uang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) hasil dari mengalihkan / over kredit mobil Terdakwa karena itu urusan isteri Terdakwa yaitu Sdri. Eva Rusefa;
Bahwa isteri Terdakwa sudah ijin kepada Terdakwa akan mengalihkan / over kredit mobil tersebut;
Bahwa mobil sudah tidak ada pada saat yang menagih cicilan mobil datang;
Bahwa Terdakwa tidak membayar cicilan sudah 4 (empat) tahun;
Bahwa nama pemilik mobil tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa yang menawarkan untuk mengalihkan / over kredit mobil tersebut adalah Isteri Terdakwa karena pada waktu itu Terdakwa sedang bekerja jadi yang mengurus isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak dilibatkan pada waktu ada orang-orang yang datang ke rumah Terdakwa untuk proses mengalihkan / over kredit mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada pembayaran over kredit mobil tersebut sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
Bahwa Terdakwa tidak melihat pada waktu serah terima uang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
Bahwa isteri Terdakwa tidak bercerita telah menerima uang over kredit mobil sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)
Bahwa pada akhirnya Terdakwa tahu mobil tersebut telah dialihkan / over kredit kepada orang lain;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak setuju mobil tersebut dialihkan / over kredit kepada orang lain karena ingin mengetahui orang nya seperti apa;
Bahwa Terdakwa tidak setuju karena Terdakwa merasa curiga tetapi setelah mendapat penjelasan dari isteri Terdakwa akhirnya Terdakwa setuju;
Bahwa pada waktu itu kecurigaan Terdakwa disampaikan kepada isteri Terdakwa dan kata isteri Terdakwa orangnya bener;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dikemanakan uang yang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dari hasil over kredit mobil tersebut yang diterima oleh isteri Terdakwa;
Bahwa sampai sekarang pun Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa pada akhirnya mobil diambil oleh Sdr. Subhan Malik;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa lapor ke pihak leasing;
Bahwa pada waktu itu pihak leasing menyarankan untuk balik nama kemudian pada saat di leasing mobil malah diambil oleh Sdr. Subhan Malik;
Bahwa sampai sekarang mobil tidak kembali lagi;
Bahwa mobil diambil oleh Sdr. Subhan Malik karena Sdr. Subhan Malik sudah membayar mobil tersebut;
Bahwa uang yang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) diambil oleh isteri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah membeli mobil tersebut sesuai dengan prosedur dan Terdakwa juga telah melaporkan ke pihak leasing tetapi karena Terdakwa awam jadi Terdakwa merasa dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Bundel Berkas Mandatory / Pengajuan berupa:
Foto copy KTP Debitur NANANG SUPRIADI Nomor NIK: 3604011906701060;
Foto copy KTP Istri Debitur EVA RUSEFA Nomor NIK: 3604016505770800
Foto copy NPWP A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 165.937.0-401.000.
Foto copy Seritikat Hak Milik atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 5418;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama NANANG SUPRIADI Nomor: 3604011704060002;
Surat keterangan gaji atas nama EVA RUSEFA;
Surat keputusan dari yayasan atas nama EVA RUSEFA sebagai Guru Kelas
Surat keterangan atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 1302002015671;
Foto copy surat Keputusan atas nama EVA RUSEFA nomor: NO.05.KEP./YRA/FRDI/20/06/2008;
1 (satu) Bundel Berkas Pembayaran berupa:
Purchase Order (PO) A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 9951501076;
Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 995CONF201506001061;
Perhitungan Kredit A.n. NANANG SUPRIADI
Kwitansi Pelunasan Asli Mandiri Tunas Finance, PT QQ NANANG SUPRIADI Nomor: 0064199;
2 (dua) lembar Foto Copy Kwitansi Uang Muka NANANG SUPRIADI Nomor: 0064127. f.Bukti serah terima kendaraan baru atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 2913-20150008643;
1 (satu) Bundel Berkas Kontrak berupa:
Perjanjian pembiayaan konsumen 1-8 A.n. NANANG SUPRIADI Nomor Kontrak: 9951501076;.
Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen atas nama NANANG SUPRIADI;
Surat kuasa khusus 1 atas nama NANANG SUPRIADI, tanggal 27 Juli 2015;
Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;4.
1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia berupa:
Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015;
Akta Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 1583 Tanggal 28 Juli 2015;
1 (Satu) Buku BPKB kendaraan jenis Toyota Agya E M/T, warna silver, tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi: A-1687-AS, Nomor Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, Nomor Mesin: 1KRA205916, Atas nama NANANG SUPRIADI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membeli 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, dari dealer PT. TUNAS RIDEAN Tbk. TUNAS TOYOTA SERANG;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2015 Terdakwa membeli mobil tersebut melalui kredit pembiayaan kendaraan dengan jaminan fiducia atas kendaraan baru ke PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang (Leasing);
Bahwa selanjutnya dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang memproses pengajuan Terdakwa tersebut dari proses survey sampai dengan persetujuan kredit dan oleh pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang Pengajuan Terdakwa tersebut disetujui pada tanggal 14 Juli 2015 sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia;
Bahwa sertifikat fidusia antara Terdakwa selaku debitur dengan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang selaku kreditur telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham Kanwil Banten pada tanggal 30 Juli 2015 pukul 11:24:21 WIB sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00257883.AH.05.01 tahun 2015;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima kendaraan pada tanggal 14 Juli 2015 (sesuai berita acara serah terima kendaraan) dan Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sebesar RP. 2.647.000/bulan selama kurun waktu 60 bulan;
Bahwa berdasarkan Kartu Piutang Debitur PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang Nomor: 9951501076; tanggal 14 Juli 2015, Terdakwa sudah membayarkan angsuran ke PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang sebanyak 12 kali angsuran tepatnya terakhir membayar pada bulan Juli 2016. Selanjutnya putus, tidak bayar angsuran lagi kepada Leasing;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 saksi RAHMAT BUDI SANTOSO staf perusahaan pembiayaan mendapatkan berita bahwa kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK a.n NANANG SUPRIADI oleh Terdakwa bersama dengan istrinya telah dialihkan / over kepada orang lain beralamat di Kp. Conggeang RT.03 RW.01 Kel. Gunung sari Kec. Gunung sari Kab. Serang Prov. Banten sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang dan tidak ada persetujuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemberi Fidusia;
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Tentang Unsur: Pemberi Fidusia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa dalam posisi sebagai pihak yang membeli mobil dengan pembiayaan/fasilitas kredit dari PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang (Leasing), dimana mobil tersebut dijadikan jaminan yang diikat dengan jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa dari fakta di atas ternyata Terdakwa dalam perkara a quo terkualifikasi sebagai Pemberi Fidusia, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang Unsur: Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa perbuatan terlarang dalam unsur ini adalah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga cukup salah satu anasir unsur di dalamnya yang akan Majelis Hakim buktikan, sebagaimana fakta yang paling relefan yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah memindahkan penguasaan objek jaminan fidusia kepada orang lain dengan peralihan hak yang dilakukan dengan cara menjual, menggadaikan dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan barang bukti maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah membeli 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, dari dealer PT. TUNAS RIDEAN Tbk. TUNAS TOYOTA SERANG;
Bahwa pada tanggal 12 Juli 2015 Terdakwa membeli mobil tersebut melalui kredit pembiayaan kendaraan dengan jaminan fiducia atas kendaraan baru ke PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang (Leasing), dengan persyaratan pengajuan yang sudah lengkap;
Bahwa selanjutnya dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang memproses pengajuan tersebut dari proses survey sampai dengan persetujuan kredit dan oleh pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang pengajuan Terdakwa tersebut disetujui pada tanggal 14 Juli 2015 sesuai dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia;
Bahwa sertifikat fidusia antara Terdakwa selaku debitur dengan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang selaku kreditur telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham Kanwil Banten pada tanggal 30 Juli 2015 pukul 11:24:21 WIB sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00257883.AH.05.01 tahun 2015;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima kendaraan pada tanggal 14 Juli 2015 (sesuai berita acara serah terima kendaraan) dan Terdakwa menurut perjanjian harus melakukan pembayaran angsuran sebesar RP. 2.647.000/bulan selama kurun waktu 60 bulan;
Bahwa berdasarkan Kartu Piutang Debitur PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang Nomor: 9951501076; tanggal 14 Juli 2015, Terdakwa sudah membayarkan angsuran ke PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang sebanyak 12 kali angsuran tepatnya terakhir membayar pada bulan Juli 2016. Selanjutnya putus, tidak bayar angsuran lagi;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 saksi RAHMAT BUDI SANTOSO staf perusahaan pembiayaan mendapatkan berita bahwa kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS, No. Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, No. Mesin: 1KRA205916, STNK a.n NANANG SUPRIADI tersebut oleh Terdakwa bersama dengan istrinya telah dialihkan / over kredit kepada orang lain beralamat di Kp. Conggeang RT.03 RW.01 Kel. Gunung sari Kec. Gunung sari Kab. Serang Prov. Banten sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang dan tidak ada persetujuan dari pihak PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Bahwa isteri terdakwa yakni saksi Eva Rusefa telah mengalihkan / over kredit mobil tersebut pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Bumi Agung Permai Blok U 10 No. 8 Rt. 003 Rw 018, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang kepada Sdr. Subhan Malik, dimana Isteri Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa mengalihkan / over kredit mobil tersebut atas permintaan dari Isterinya yakni Saksi Eva Rusefa karena sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan;
Bahwa pengalihan / over kredit mobil tersebut sudah diinformasikan kepada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Serang;
Menimbang, bahwa dari fakta di atas menunjukkan jika Terdakwa telah melakukan mengalihkan atau over kredit benda yang menjadi objek Jaminan fidusia, dimana meskipun yang secara nyata aktif dan menerima uang hasil over kredit mobil tersebut adalah Saksi Eva Rusefa yang notabene isteri dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa mengetahui adanya maksud untuk over kredit mobil tersebut dan Terdakwa mengetahui jika Isterinya telah menerima uang dari Subhan Malik, dengan demikian menurut Majelis Terdakwa sebagai pihak yang secara tertulis bertanggung jawab dan terikat kewajiban atas larangan untuk mengalihkan mobi tersebut telah terkualifikasi sebagai pihak yang telah mengalihkan barang jaminan fidusia tersebut;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ternyata fakta pengalihan atau over kredit 1 (Satu) unit kendaraan jenis Toyota – AGYA-E M/T warna Silver Metalik tahun 2015 No.Pol A-1687-AS tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima Fidusia yakni dari PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang, dimana menurut ahli IWAN SUPRIADI, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dinyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dengan kriteria ketentuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini pula, oleh karenanya Majelis menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa jika Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan karena Terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas nyata seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan alternatif Kesatu telah terpenuhi sehingga dakwaan tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim mengeyampingkan pendapat hukum dari Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari suatu tindak pidana akan menimbulkan akibat yang merugikan kepada korban akan tetapi disisi lain Majelis Hakim haruslah memberikan penilaian yang objektif atas kualitas atau kadar jahat dari tindak pidana yang terjadi sekaligus harus memberikan ruang penilaian yang objektif atas sikap Terdakwa setelah perbuatan tersebut dilakukan artinya tujuan pemidanaan terhadap pelaku suatu tindak pidana bukanlah semata-mata pembalasan terhadap Terdakwa, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun orang lain, dengan demikian menurut Majelis pidana yang akan dijatuhkan ini sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan ancaman pidana dalam Pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi denda, dan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Mandatory / Pengajuan berupa:
Foto copy KTP Debitur NANANG SUPRIADI Nomor NIK: 3604011906701060;
Foto copy KTP Istri Debitur EVA RUSEFA Nomor NIK: 3604016505770800
Foto copy NPWP A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 165.937.0-401.000.
Foto copy Seritikat Hak Milik atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 5418;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama NANANG SUPRIADI Nomor: 3604011704060002;
Surat keterangan gaji atas nama EVA RUSEFA;
Surat keputusan dari yayasan atas nama EVA RUSEFA sebagai Guru Kelas
Surat keterangan atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 1302002015671;
Foto copy surat Keputusan atas nama EVA RUSEFA nomor: NO.05.KEP./YRA/FRDI/20/06/2008;
1 (satu) Bundel Berkas Pembayaran berupa:
Purchase Order (PO) A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 9951501076;
Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 995CONF201506001061;
Perhitungan Kredit A.n. NANANG SUPRIADI
Kwitansi Pelunasan Asli Mandiri Tunas Finance, PT QQ NANANG SUPRIADI Nomor: 0064199;
2 (dua) lembar Foto Copy Kwitansi Uang Muka NANANG SUPRIADI Nomor: 0064127. f.Bukti serah terima kendaraan baru atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 2913-20150008643;
1 (satu) Bundel Berkas Kontrak berupa:
Perjanjian pembiayaan konsumen 1-8 A.n. NANANG SUPRIADI Nomor Kontrak: 9951501076;.
Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen atas nama NANANG SUPRIADI;
Surat kuasa khusus 1 atas nama NANANG SUPRIADI, tanggal 27 Juli 2015;
Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;4.
1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia berupa:
Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015;
Akta Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 1583 Tanggal 28 Juli 2015;
1 (Satu) Buku BPKB kendaraan jenis Toyota Agya E M/T, warna silver, tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi: A-1687-AS, Nomor Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, Nomor Mesin: 1KRA205916, Atas nama NANANG SUPRIADI;
Merupakan bukti surat yang ada pemiliknya maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak Penerima Fidusia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nanang Supriadi Bin Dodo S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Mandatory / Pengajuan berupa:
Foto copy KTP Debitur NANANG SUPRIADI Nomor NIK: 3604011906701060;
Foto copy KTP Istri Debitur EVA RUSEFA Nomor NIK: 3604016505770800
Foto copy NPWP A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 165.937.0-401.000.
Foto copy Seritikat Hak Milik atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 5418;
Foto copy Kartu Keluarga atas nama NANANG SUPRIADI Nomor: 3604011704060002;
Surat keterangan gaji atas nama EVA RUSEFA;
Surat keputusan dari yayasan atas nama EVA RUSEFA sebagai Guru Kelas
Surat keterangan atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 1302002015671;
Foto copy surat Keputusan atas nama EVA RUSEFA nomor: NO.05.KEP./YRA/FRDI/20/06/2008;
1 (satu) Bundel Berkas Pembayaran berupa:
Purchase Order (PO) A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 9951501076;
Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 995CONF201506001061;
Perhitungan Kredit A.n. NANANG SUPRIADI
Kwitansi Pelunasan Asli Mandiri Tunas Finance, PT QQ NANANG SUPRIADI Nomor: 0064199;
2 (dua) lembar Foto Copy Kwitansi Uang Muka NANANG SUPRIADI Nomor: 0064127. f.Bukti serah terima kendaraan baru atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 2913-20150008643;
1 (satu) Bundel Berkas Kontrak diantaranya:
Perjanjian pembiayaan konsumen 1-8 A.n. NANANG SUPRIADI Nomor Kontrak: 9951501076;.
Formulir aplikasi permohonan pembiayaan konsumen atas nama NANANG SUPRIADI;
Surat kuasa khusus 1 atas nama NANANG SUPRIADI, tanggal 27 Juli 2015;
Surat kuasa pembebanan jaminan fidusia atas nama NANANG SUPRIADI nomor: 9951501076;4.
1 (satu) Bundel Berkas Jaminan Fidusia diantaranya:
Sertifikat Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: W12.00257883.AH.05.01 Tahun 2015 Tanggal 30-07-2015;
Akta Jaminan Fidusia A.n. NANANG SUPRIADI Nomor: 1583 Tanggal 28 Juli 2015;
1 (Satu) Buku BPKB kendaraan jenis Toyota Agya E M/T, warna silver, tahun pembuatan 2015 Nomor Polisi: A-1687-AS, Nomor Rangka: MHKA4DA2JFJ004424, Nomor Mesin: 1KRA205916, Atas nama NANANG SUPRIADI;
Dikembalikan kepada PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Serang;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 oleh kami, Guse Prayudi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Hosianna Mariani Sidabalok S.H., M.H. dan Rikatama Budiyantie, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nia Karnelia, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Ria Risdiana, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H. Guse Prayudi, S.H.,M.H.
Rikatama Budiyantie, S.H.
Panitera Pengganti,
Nia Karnelia, S.H., M.H.