327/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 327/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HASAN bin MULLAR
-MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HASAN bin MULLAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, yang telah dilakukan pelelangan sebagaimana risalah lelang No. 147/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dengan hasil bersih lelang sejumlah Rp. 40.887.000,-, disetorkan ke kas negara ; 1 (satu) unit kapal kayu bermesin Jiangdong beserta suratnya, dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak untuk menerima kembali ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
Pts. No.327/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor327/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : HASAN bin MULLAR ; --------------------
Tempat lahir : Palengge – pelangge (Bone) ; ----------
Umur / tgl lahir : 37 tahun / 26 September 1975 ; --------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pangkalan Barat RT. 02, Desa Bilawan, Kec. Sebatik Barat No. 122, Kab. Nunukan ; ------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Nelayan ; -----------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh : -----------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2012 ; --------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2012 ; ----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2012 ; ------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2012 ; ----------------------------
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 12 Januari 2012 ; -----------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan ; --------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2012 No. Reg. Perk. : PDM-245/TRK/Ep.2/10/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa HASAN bin MULLAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang dan peraturan pelaksananya” diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 huruf k jo. pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan kedua ; ---
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN bin MULLAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, ---------------------------
yang telah dilakukan pelelangan sebagaimana risalah lelang No. 147/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dengan hasil bersih lelang sejumlah Rp. 40.887.000,- disetorkan ke kas negara ; ---------
1 (satu) unit kapal kayu bermesin Jiangdong beserta suratnya, -------------------------------------------------
dikembalikan kepada pemiliknya ; -----------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------
Setelah mendengar permohonan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya tersebut ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 245/TRK/Ep.2/10/2012 yang berbentuk alternatif sebagai berikut :
KESATU : -------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HASAN bin MULLAR pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan pelaku usaha yang melanggar ketentuan yakni tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa bertemu dengan H. GEBE (DPO) yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang – barang kebutuhan pokok, saat itu Terdakwa sepakat untuk mengangkut gula dan minyak goreng yang sebelumnya dibeli dari Tawau menuju Nunukan kemudian dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal kayu bermesin Jiangdong berangkat dari Sebatik Nunukan menuju Tarakan dengan mengangkut gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 kapal kayu yang dinahkodai oleh Terdakwa merapat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita datang petugas Kepolisian yakni Bripka Arianto dan Bripka Nirmal S, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di kapal kayu yang Terdakwa nahkodai ditemukan gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. -----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : --------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HASAN bin MULLAR pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang – undang ini dan peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bahwa pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa bertemu dengan H. GEBE (DPO) yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang – barang kebutuhan pokok, saat itu Terdakwa sepakat untuk mengangkut gula dan minyak goreng yang sebelumnya dibeli dari Tawau menuju Nunukan kemudian dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal kayu bermesin Jiangdong berangkat dari Sebatik Nunukan menuju Tarakan dengan mengangkut gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 kapal kayu yang dinahkodai oleh Terdakwa merapat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita datang petugas Kepolisian yakni Bripka ARIANTO dan Bripka NIRMAL S., selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di kapal kayu yang Terdakwa nahkodai ditemukan gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah. -----------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; ------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi dan Ahli di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang bernama : ------------
Saksi ARIYANTO bin M. YUSUF, ---------------------------------
Saksi Bripka NIRMAL S., --------------------------------------
Saksi Bripka GUSTI bin GUSU, ---------------------------------
Ahli OCTAVIANUS ABRIYADI, S.Si Apt, --------------------------
Ahli UNTUNG PRAYITNO, SE. bin H. ABD. RIFAI, -----------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Terdakwa telah melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang – undang dan peraturan pelaksananya yang bermula pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa bertemu dengan H. GEBE (DPO) yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang – barang kebutuhan pokok, saat itu Terdakwa sepakat untuk mengangkut gula dan minyak goreng yang sebelumnya dibeli dari Tawau menuju Nunukan kemudian dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal kayu bermesin Jiangdong berangkat dari Sebatik Nunukan menuju Tarakan dengan mengangkut gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 kapal kayu yang dinahkodai oleh Terdakwa merapat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita datang petugas Kepolisian yakni Bripka ARIANTO dan Bripka NIRMAL S., selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di kapal kayu yang Terdakwa nahkodai ditemukan gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang – undang dan peraturan pelaksananya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, yang bermula pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa bertemu dengan H. GEBE (DPO) yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang – barang kebutuhan pokok, saat itu Terdakwa sepakat untuk mengangkut gula dan minyak goreng yang sebelumnya dibeli dari Tawau menuju Nunukan kemudian dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal kayu bermesin Jiangdong berangkat dari Sebatik Nunukan menuju Tarakan dengan mengangkut gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 kapal kayu yang dinahkodai oleh Terdakwa merapat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita datang petugas Kepolisian yakni Bripka ARIANTO dan Bripka NIRMAL S., selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di kapal kayu yang Terdakwa nahkodai ditemukan gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, yang telah dilakukan pelelangan sebagaimana risalah lelang No. 147/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dengan hasil bersih lelang sejumlah Rp. 40.887.000,-, ---
1 (satu) unit kapal kayu bermesin Jiangdong beserta suratnya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis akan memilih salah satu diantara dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta dan keadaan tersebut di atas, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum orang perseorangan, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama HASAN bin MULLAR dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum orang perseorangan yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi;
Unsur “yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang ini dan peraturan pelaksanaannya” ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan undang – undang dan peraturan pelaksananya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita, bertempat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan ; -----
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut bermula pada awal bulan Agustus 2012 Terdakwa bertemu dengan H. GEBE (DPO) yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang – barang kebutuhan pokok, saat itu Terdakwa sepakat untuk mengangkut gula dan minyak goreng yang sebelumnya dibeli dari Tawau menuju Nunukan kemudian dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal kayu bermesin Jiangdong berangkat dari Sebatik Nunukan menuju Tarakan dengan mengangkut gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 kapal kayu yang dinahkodai oleh Terdakwa merapat di Pelabuhan Dok Kelurahan Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, keesokan paginya pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 sekira jam 06.30 Wita datang petugas Kepolisian yakni Bripka ARIANTO dan Bripka NIRMAL S., selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di kapal kayu yang Terdakwa nahkodai ditemukan gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, maka selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda ; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, berdasarkan fakta dan keadaan di persidangan bahwa benar Terdakwa telah mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karena itu terhadap permohonan tersebut patutlah untuk dikabulkan ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, yang telah dilakukan pelelangan sebagaimana risalah lelang No. 147/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dengan hasil bersih lelang sejumlah Rp. 40.887.000,-, ---
oleh karena telah dilakukan pelelangan, maka hasil bersih lelang tersebut haruslah disetorkan ke kas negara ; -------------------
1 (satu) unit kapal kayu bermesin Jiangdong beserta suratnya,
oleh karena alat angkut yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut dan bukanlah milik Terdakwa, maka haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak untuk menerima kembali ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; --------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASAN bin MULLAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA” ; ------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; -------------------------------------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
gula pasir merk Prai sebanyak 206 (dua ratus enam) dos serta minyak goreng merk Tiga Udang dan Emas sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) dos, yang telah dilakukan pelelangan sebagaimana risalah lelang No. 147/2012 tanggal 19 Nopember 2012 dengan hasil bersih lelang sejumlah Rp. 40.887.000,-, ---------------------------------------------
disetorkan ke kas negara ; -----------------------------------
1 (satu) unit kapal kayu bermesin Jiangdong beserta suratnya, -------------------------------------------------
dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak untuk menerima kembali ; -------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ; ------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari KAMIS, tanggal 03 JANUARI 2013 oleh kami, H. DASMA, SH. MH., selaku Hakim Ketua, MUH. NUR IBRAHIM, SH., dan EDY ANTONNO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh SANTHY EKAWATY, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa ; -------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. NUR IBRAHIM, SH. H. DASMA, SH. MH.
EDY ANTONNO, SH.
Panitera Pengganti,
SANTHY EKAWATY, SH.